Kewirausahaan
strategimemasarkandiri
Kewirausahaan
strategimemasarkandiri
| M | T | W | T | F | S | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
| « Mar | ||||||
| 1 | 2 | 3 | ||||
| 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
| 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
| 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | |
| Darojat on batere abadi bisa dibuat di… | |
| bwfitri on ekonomi makro islam | |
| bwfitri on UTS Eksyar PAI | |
| bwfitri on UTS Eksyar PAI | |
| Thomas Erdiawan on UTS Eksyar PAI | |
| Thomas Erdiawan on UTS Eksyar PAI | |
| RIzalushalihin on ekonomi makro islam | |
| vika jessiana (11340… on BLKS | |
| irfan hilmi on BLKS | |
| inga megawati on BLKS | |
| Shela sahara on BLKS | |
| muhammad dava on BLKS | |
| YantiFitriany1134040… on BLKS | |
| diki dwirahayu on BLKS | |
| aldy on BLKS |
|
My site is worth$8,282.4Your website value?

aii..
ak atika dari univ.mercubuana . public relation .
mu minta masukan dunn buat tgas presentasi SEI .
materi / ttg appa ajh yg arus d masukin k makalah SEI ???
Nama : TINA NUR JANAH
JURUSAN : konversi PAI B1
SMESTER : VIII SPAI
TASIKMALAYA
HOBI: Membaca ..
POTENSI YANG DI KEMBANGKAN:
pertama .. pengembangan ahklak baik dalam sudut islam maupun para alim ulama, serta apa yang telah di kembangkan oleh NABI MUHAMMAD SAW.
mengenai ahklak itu sendiri,bahwasanya rosulallah diturunkan ke dunia memegang misi yaitu penyempurnaan ahklak manusia.
dan apa yang di hadapi manusia di zaman sekarang ini telah menginjak masa pemerosotan mental serta ahklak yang tidak mengarah lagi berdasarkan AL-QURAN serta AL-HADITS.
Dikarenakan banyak dari manusia itu sendiri yang sudah tidak memegang teguh apa-apa yang telah di ajarkan oleh ROSULALLAH.
Oleh karena itu saya sadar akan tugas dan kewajiban kita sebagai umat islam yaitu menyempurnakan ahklak-ahklak manusia di muka bumi ini.yang pertama mungkin harus dilakukan yaitu ialah lebih kembali ke pribadi diri kita masing-masing dalam hal ahklak, serta tingkah laku kita sebagai mahkluk sosial.
kedua… jika semuanya itu terwujud insyaallah tercipta yang aman, tentram dan makmur. untuk menjadi makmur itu kita harus punya sesuatu yang dilakukan maka lakukanlah yang terbaik untuk masa depan kita. kita bangun satu usaha dengan akhlak yang terbina , dan saya akan kembangkan usaha itu dengan sebaik mungkin untuk kedepannya saya mau buka konfeksi kerudung
yang benar-benar terbina akhlaknya
Nama :Wati Purnamawati
Kelas/semester :Konversi S1 PAI,B2/V111
NIMKO :0501158
Hobby :Memasak
Perkenalan saya tapi mohon maaf kalo ada kata-kata yang janggal
Saya sejak SD kelas IV suka membantu orang tua,yang terutama masalah memasak,sejak itu selalu membuat saya ingin mencoba sendiri sampai SMP dan menjadi suatu kesenangan bagi saya,kalo memasak sudah menjadi hobby. Sejak PGA saya tinggal di Pesantren menjadi terhenti tapi untungnya disana ada pelajaran PKK jadi bisa mengembangkan minat saya. Sampai sekarang saya sudah menikah dan mengajar di SMP yang kebetulan diperlukan guru keterampilan disana juga bias mengembangkan minat saya. Tentang memasak saya terapkan dalam peraktek memasak sehingga hobby saya semakin terkembangkan. Dan sejak saya mengajar di SMP kalo ada acara selalu saya yang di tunjuk untuk menyediakan menu makanan baik jamuan pokok ataupun jamuan ringan sampai sekarang.
Walau saya juga mengajar di SD mengenai materi agama tapi hobby tersebut tetap terkembangkan dan saya kaitkan juga dengan agama karena kita sebagai orang yang beragama islam segala sesuatu terutama makanan di kaitkan dengan agama.
Dengan hobby tersebut saya kembangkan juga terutama bagi keluarga saya apabila ada acara selalu saya yang membuat menu dan meyajikan nya.Saya berencana nanti menginjak pensiun berminat akan membuat suatu usaha: warung nasi,pesanan makanan,restaurant,dan catering. Itulah suatu potensi wirausaha yang bisa di kembangkan menjadi aktivitas dari hobby saya.
Nama : Iis Ismayani
NIM :
Jurusan : Konversi PAI B2
Tingkat/Semester : VIII / IV
Mata Kuliah : Kewirausahaan
Dosen : Budi Wahyu, SE
hobi bercocok tanaman,
potensi yang dapat dikembangkan
Indonesia dikarunai oleh Allah tanah yang subur untuk dikelola oleh umatnya. Dengan modal itu hobi bercocok tanam bisa dikembangkan menjadi potensi wirausaha yang cukup menjanjikan.
Adapun potensi usaha yang dapat dilakukan berkaitan dengan hobi itu bisa mulai dari menyediakan bibit tanaman baik itu untuk sayuran,buah-buahan ataupun tanaman hias, pupuk dari bahan organik, obat-obatan untuk tanaman bahkan mengelola lahan untuk ditanami sayuran, buah-buahan ataupun tanaman hias dalam skala besar dapat dilakukan.
Jadi dengan hobi bercocok tanaman ini banyak potensi usaha yang dapat dikembangkan, dengan modal yang minimal.
Nama : Kiki Jakiah
NIM :
Jurusan : Konversi PAI
Tingkat/Semester : VIII / IV
Mata Kuliah : Kewirausahaan
Dosen : Budi Wahyu, SE
hobi mengajar, memasak dan bisnis
potensi yang dapat dikembangkan
Hobi mengajar, memasak dan berbisnis sangat potensial jika dikembangkan menjadi potensi usaha karena ketiganya ada keterkaitan, sehingga ke -3 hobi tersebut bisa menjadi satu paket untuk membuka peluang usaha
Mengajar memang menjadi hobiku sejak dulu, karena sejak Sekolah di tingkat aliyah saya sudah mengajar. Untuk bisnis sejak dulupun saya suka berbisnis. Bisnis yang pernah saya jalani diantaranya : jualan makanan kecil-kecilan, jualan mukena, baju dll. Dan saat ini bisnis yang sedang saya garap adalah menerima pesanan kartu undangan dan Souvenirnya. Dari semua bisnis yang saya jalani ini belum ada yang benar-benar sukses. Dari hobi saya ini, potensi usaha yang dapat dikembangkan diantaranya :
1.Membuka sekolah berbasis kursus atau keterampilan, dengan jenis keterampilan yang diajarkan adalah tata boga sesuai dengan hobi saya yaitu memasak.
2. Menerima pesanan membuat kue atau makanan lainnya.
3. Menerima pesanan kartu undangan & souvernir
Demikianlah kira-kira potensi usaha yang dapat dikembangkan dari hobi saya tersebut. Terima kasih
Nama : Dini Amarillah Fajrin
NIM : 05.01.127
Kelas/Prog : B2 Konversi / S1 PAI
Mata kuliah : Kewirausahaan
Dosen : Budi Wahyu
Hobiku…karyaku…Usahaku…
Tak ada teori yang bagus kalau kita tidak menerapkannya. Begitupun perbincangan kita dalam hal kewirausahaan. Bisa jadi kita tidak akan menumbuhkan jiwa produktif dalam diri kita karena tidak mampunya menganalisa diri tentang potensi yang dapat dikembangkan untuk eksistensi kita di muka bumi, atau menemukan potensi diri tetapi tidak mampu mengembangkan.
Untuk dapat mengembangkan wirausaha kita dapat melihat dari potensi diri dan hobi. Hobi juga dapat menjadi tolak ukur untuk melihat potensi diri. Berbicara tentang Hobi, banyak sekali hobi yang saya gemari. Seperti membaca, menulis, menggambar dan berkhayal. Jika dalam pelajaran saya menyukai Matematika dan bahasa inggris. Dari hobi tersebut muncullah cita-cita saya ingin menjadi penulis, desainer, guru matematika dan bahasa inggris. Tetapi sejalan dengan waktu ternyata hobi dan cita-cita tersebut ada yang mulai surut., ada yang masih kuat ingin dikembangkan. Ada perasaan surut karena saya merasa potensi yang ada pas-pasan.
Ketika SMA, berawal dari tugas membuat Cerpen dari guru bahasa indonesia saya mulai mendapat pencerahan untuk mengkerucutkan hobi yang mempunyai prospek bagus. Dari sana bakat menulis cerita karena saya ada hobi mengkhayal, jadi tidak terlalu sulit untuk menuangkan ide, karena hanya mengalihkan dari fikiran ke tulisan mulai dapat dikembangkan. Seiring dengan pengalaman dan beranjaknya usia juga saya berfikir untuk mengintegrasikan hobi saya menjadi hasil karya yang kreatif dan memiliki daya wirausaha yang menjanjikan mungkin. Menulis Puisi dan Cerpen mulai saya biasakan sebagai latihan yang menyenangkan didukung pula dengan hobi membaca karena sebagai tambahan perbendaharaan kata, bahasa dan pengetahuan untuk menjadikan karya menjadi mengembang, berkualitas dan update. Hasil Cerpen dan puisi saya mulai kearah jurnalis yaitu mulai dikirimkan ke majalah. Mskipun memang belum ada hasil.
Selepas sekolah saya berkesempatan menjadi Guru Sekolah Dasar mata pelajaran matematika dan menjadi Guru Bimbingan belajar bahasa inggris di salah satu yayasan (Lembaga swadaya masyarakat) selain itu saya memegang program pendidikan untuk anak yang salah satunya ada program perpustakaan. Maka disana saya mulai menyalurkan hobi membaca dan menulis dengan cara membuat program untuk anak-anak kelompok membaca dan menulis supaya mereka tertarik dan menumbuhkan minat untuk membaca dan menulis tentu saja yang tidak memaksakan. Dari sana semakin berkembang keinginan saya untuk mengangkat hobi menjadi wirausaha yang bagus. Membuka privat bahasa inggris dan matematika ataupun les membaca sepertinya akan menjadi peluang wirausaha yang mempunyai prospek bagus.
Menulis buku adalah keinginan saya, mulai dari menulis cerpen, puisi, buku anak-anak dan tentang pendidikan. Untuk menulis buku anak, saya tertarik untuk konsep WBP (Worldless Book picture) yaitu buku yang banyak gambar dan sedikit kata-kata. Dari konsep ini saya dapat mengintegrasikan dengan hobi menggambar. Jika ingin dikembangkan ke arah wirausaha, saya ingin mengembangkan hobi menulis menjadi karya tulis yang berkualitas dan kreatif yang akan membuat penerbit buku tertarik sehingga ada yang akan menawarkan karya tulisan saya untuk dibukukan dan dijual.
Jadi ada dua potensi dari hobi saya yang dapat dikembangkan ke arah wirausaha dan merupakan cita-cita pula yaitu mendirikan lembaga kursus Bahasa inggris, matematika, dan membaca untuk anak-anak usia sekolah dasar. Dan menjadi penulis buku yang mempunyai harga jual yang bagus karena tulisannya kreatif, menarik ,berkualitas dan update.
Nama : Ana Mariana
NIM :
Kelas/Prog : B2 Konversi/ S1 PAI
Mata kuliah : Kewirausahaan
Dosen : Budi Wahyu
Sanggar Tari idaman
Sejak kecil saya selalu melenggak-lenggok di depan kaca, menari setiap mendengar musik, semangat untuk tampil jika ada perayaan 17 Agustusan untuk acara menari. Ternyata hal itu menjadi hobi yang sampai sekarang masih sangat saya sukai. Bakat tersebut ternyata menjadi hobi yang harus dikembangkan. Tidak terlalu sulit bagi saya karena kedua orang tua saya mendukung dan selalu memberi motivasi. Pada akhirnya hobi menari ini terus berkembang sampai saya menjadi guru TK sekarang.
Hobi menari tersebut masih bisa disalurkan meski saya sudah mengajar. Karena di sekolah TK tempat saya mengajar menari menjadi salah satu kesenian yang dikembangkan untuk anak-anak dan Guru. Justru dari sanalah pengembangan kapasitas saya sebagai guru kemampuan menari semakin berkembang karena adanya program pelatihan Menari baik menari tradisional, modern dan lain-lain. Saya semakin berbangga diri dan bersemangat untuk menari karena adanya prestasi yang saya hasilkan dengan mengikuti berbagai perlombaan menari dan saya selalu menjadi perwakilan dari guru-guru.
Dari sana saya mempunyai obsesi untuk mengembangkan hobi menari saya dengan cara di transferkan pada anak-anak yang mempunyai minat dan bakat untuk Menari. Jika di hubungkan pada wirausaha sepertinya mendirikan Sanggar Tari merupakan peluang yang cerah untuk menghasilkan profit yang besar. Makanya saya ingin menguasai banyak tarian baik tradisional dari berbagai kesenian suku bangsa ataupun dari bangsa lain. Jadi sanggar tari yang akan saya dirikan akan kaya tarian yang akan menghasilkan cikal bakal penari yang kompeten yang diharapkan akan mampu mewakili sekolah dan bangsa untuk tampil dalam rangka promosi kekayaan budaya. Selain itu biasanya sanggar tari tradisional akan menjadi salah satu kunjungan wisata orang asing.
Nama : ARIS AHMAD SOBARI
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat, tgl Lahir : Tasikmalaya, 22 September 1981
NIM : 05.01.118
Prodi : PAI Konv. B-2
Alamat : Kp. Sukasari RT 02/06 Kel. Bungursari Kec. Bungursarin
Kota Tasikmalaya 46151
Dosen : Budi Wahyu
E-mail : aris_ahmadsobari@ymail.com
Hobi : Sepakbola
Sepakbola merupakan olahraga paling populer di muka bumi. Di Indonesia sendiri diduga 7 orang dari 10 orang laki-laki menyukai olahraga sepakbola. Saya sangat berminat menjadikan hal ini sebagai peluang usaha sekaligus menyalurkan hobi. Dengan asumsi pasar yang sangat banyak, mudah dijumpai. Yang merupakan peluang usaha dari hobi sepakbola yaitu Nonton bareng yang selalu dinanti apabila ada pertandingan akbar (Bigmatch), selain itu dapat juga dijual kaos-kaos club sepakbola, fitur-fitur seperti pin, syal, dan lain-lain.
Peluang Usaha:
1. Membuka tempat NOBAR (Nonton Bareng) Pertandingan Sepakbola
2. Menjual Pernak-pernik sepakbola, Pin, dan syal.
3. Membuat dan menjual souvenir berbau sepakbola
4. Menjual makanan dengan kemasan khusus sepakbola
Strategi Usaha:
1. Melakukan kerjasama dengan komunitas-komunitas pecinta klub-klub ternama di dunia.
2. Membentuk komunitas baru para pecinta klub ternama di dunia yang belum dibentuk.
Nama : DADANG SAEPUL BAHRI
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat, tgl Lahir : Tasikmalaya,
NIM : 05.01.123
Prodi : PAI Konv. B-2
Alamat : Kp. Pangkalan Desa Gunungsari Kec. Sukaratu Kab Tasikmalaya
E-mail : -
Hobi : Jalan-jalan
Peluang Usaha : Membuka Usaha Travel Wisata
Prospek :
Perkembangan zaman, arus informasi dan teknologi yang canggih membuka orang kian sibuk dan kadang melupakan kebutuhan dirinya sendiri. Dengan kondisi seperti ini banyak orang orang dilanda penyakit stres akibat terlalu sibuk dengan pekerjaannya.
Kini untuk menghilangkan stres itu, orang menyisihkan waktunya untuk re-fresshing agar kondisi psikologisnya kembali pada keadaan semula. Salah satu alternatifnya adalah berwisata.
Melihat kondisi demikian, saya kira akan terbuka peluang yang bagus untuk usaha travel/wisata sekaligus menyalurkan hobi saya yakni jalan-jalan.
Pasar :
setiap instansi seperti sekolah, kantor-kantor baik pemerintah maupun swasta dan bahkan keluarga mempunyai jadwal wisata yang sudah biasa dilaksanakan minimal setahun sekali atau bahkan lebih dari satu kali. Tentunya mereka membutuhkan rekanan yang dapat memberikan service kemudahan dalam melaksanakan acara wisata mereka. Saya kira, kita dapat membuka kerjasama dengan mereka untuk memberikan pelayanan akomodasi yang dapat memudahkan mereka dengan tujuan agar mereka tidak memikirkan hal-hal lain pada saat berwisata, mereka tinggal menikmati acara tanpa harus diganggu dengan urusan lain.
Dalam usaha ini, kita dapat menjalin kerjasama lagi dengan agen bus wisata dengan asumsi tentu saja memberikan kita keuntungan yang besar.
Nama : YULIANSIH
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat, tgl Lahir : Tasikmalaya, 18 Maret 1985
NIM : 05.01.244
Prodi : PAI Konv. B-2
Alamat : Kp. Leuwibudah RT 03/01 Desa Cayur Cikatomas
E-mail :
Hobi : Membaca
Membaca adalah sebuah keharusan jika kita mau menambah wawasan dan ilmu pengetahuan. Semua mempunyai impian untuk dapat membuka usaha sekaligus membuat orang lain pintar. Mungkin bukan usaha yang menjajikan banyak uang, tetapi paling tidak saya dapat berbagi ilmu dengan orang lain. Saya ingin sekali mendirikan sebuah taman bacaan. Kenapa? Karena banyak Taman Bacaan seringkali tidak mendatangkan untung sama sekali. Tapi saya yakin, tujuan saya mendirikan taman bacaan bukan hanya sekedar mencari untung tapi lebih untuk membantu masyarakat supaya lebih mengenal dunia luar dan juga mungkin bisa membantu pemerintah dalam menghapus buta aksara. Betul kan?
sebenarnya untuk bikin taman bacaan tidak selalu membutuhkan modal besar, khususnya modal uang.
Strategi usaha :
Taman Bacaan yang akan saya dirikan butuh satu ruangan, satu komputer mungkin untuk administrasi, dan banyak sekali stok buku untuk dibaca. Saya akan membuat dan mengirimkan proposal kepada pemda setempat untuk mendapatkan bantuan buku gratis dari Pemerintah Pusat. Tau nggak, ini sebenarnya adalah salah satu program yang sekarang lagi dijalankan untuk meningkatkan minat baca masyarakat.
Tidak lupa saya juga akan mengupayakan sumbangan dari masyarakat, misalnya tetangga yang punya buku-buku bekas tapi masih layak untuk dibaca. Saya rasa itu cukuplah. Nah, supaya masyarakat nggak bosan melihat stok buku saya yang itu-itu saja setiap bulan, maka salah satu caranya adalah dengan mencari donatur yang mau menyumbangkan buku bacaan bekasnya setiap bulan. Apa saja deh, baik komik, novel, koran, majalah dan lain sebagainya. Jadi, Anda bisa meminimalisasi dana yang keluar, kan?
Kemudian mengenai tempat rencananya saya akan memanfaatkan halaman atau pekarangan rumah saya sendiri yang mungkin cukup luas, supaya gratis. Tempat ini akan didesain akan agar tempat yang terbatas menjadi enak dan nyaman untuk .
Nama : LIA NURHAYATI
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat, tgl Lahir : Tasikmalaya, 31 Oktober 1987
NIM : 05.01.228
Prodi : PAI Konv. B-2
Alamat : Kp. Munjul Utara RT 01/07 Kel. Karikil Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya 46181
E-mail : -
Hobi : Jalan-jalan
Peluang Usaha : Travel Wisata
Prospek :
Usaha travel kini sangat mudah dijumpai dan merupakan sebuah primadona usaha baru, banyak para pengusaha masa kini rame-rame membuka usaha travel.
Banyak orang dewasa ini sibuk dengan pekerjaannya, mereka membutuhkan program-program penyegaran atau re-freshing.
Saat ini, tempat-tempat wisata dibuka dimana-mana dengan berbagai penawaran yang sangat menarik, seperti wahana bermain anak, agro-wisata, dan taman bermain bahkan wisata out-bond.
Gambaran di atas memberikan kesempatan yang besar bagi kita untuk ikut berwirausaha mencari peruntungan dengan cara menyenangkan orang lain.
Kita dapat memberikan pelayanan untuk kenikmatan orang lain dalam menikmati alam atau wahana bermain dan lain sebagainya. Jenis usaha ini sangat potensial, karena banyak orang, baik secara perorangan, atau kelompok ingin berwisata tanpa memikirkan hal-hal lain yang dapat mengganggu jalannya wisata.
Disinilah kita mengambil peran, kita bisa membantu orang lain mengurus akomodasi baik kendaraan, administrasi, hotel/penginapan dan hal-hal lain, sehingga mereka yang berwisata merasa nyaman dan tidak terganggu dengan hal-hal lain yang sebenarnya sepele.
Pasar :
Usaha layanan travel wisata dapat diberikan kepada perorangan, kelompok, dan institusi. Secara perorangan,orang cenderung mencari kemudahan dalam menikmati wisata. Secara institusi, kini setiap instutusi seperti sekolah, komunitas karyawan, kantor dan sebagainya.
Secara orang peorangan atau keluarga, orang cenderung ingin berwisata tanpa diganggu dengan urusan akomodasi. Pun demikian dengan institusi mereka hanya ingin acara re-freshing atau liburannya berjalan mulus.
Nama : Yuli Yuningsih
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat, tgl Lahir : Tasikmalaya, 02 Juli 1984
NIM : 05.01.
Prodi : PAI Konv. B-2
E-mail :
Hobi : Memasak
Peluang Usaha : Membuka Catering
Bisnis catering sepertinya tidak mengenal kata bangkrut karena selalu saja banyak yang mencari. Adapun catering merupakan usaha makanan yang bisa dipanggil pada berbagai acara antara lain pesta perkawinan, seminar, ulang tahun dan lain sebagainya. Kegiatan yang disebutkan tadi tentunya membutuhkan adanya konsumsi dan biasanya penyelenggara acara emnyewa catering untuk menyiapkan makanan dalam jumlah tertentu.
Agar bisnis catering saya sukses, tentu harus memperhatikan kebutuhan konsumen, menampilkan makanan yang bersih (higienis) dan tentunya bila kita mampu memuaskan konsumen dengan aneka rasa makanan yang ditawarkan oleh catering
Usaha catering sebetulnya merupakan usaha yang tidak bisa dikerjakan sendiri untuk memulainya, kita harus menyiapkan staff yang cukup banyak antara lain untuk memasak, transportasi bahkan ada yang merangkap dekorasi!
Untuk klien atau konsumen, sebetulnya kita bisa mencari sendiri dengan menyiapkan dana untuk promosi dan membuat peralatan seperti spanduk, leaflet dan bisa saja untuk langkah pertama yaitu menginformasikan rekan-rekan, sahabat dan keluarga tentang usaha kita ini.
Untuk memulai saya kira kita perlu menentukan jenis makanan apakah yang anda akan hidangkan nantinya. Kita juga perlu melihat persaingan dari katering lain bila perlu kita membandingkan dengan mencicipi makanan mereka. Trend konsumen juga saya kira menentukan misalnya di event hajatan yang mungkin paling laku adalah roast beef atau fish and chips dan tentu saja favorit anak2 biasanya mencari es krim.
Setelah menentukan jenis makanan, kita perlu menyiapkan tenaga kerja yang handal. Misalnya dengan merekrut pekerja yang sudah pengalaman namun tidak tertutup kemungkinan kita juga merekrut tenaga kerja yang belum berpengalaman. Saya kira penilaian utama dari perekrutan adalah, tenaga kerja yang bersangkutan haruslah rajin dan jujur dan juga dapat kita kendalikan. Kita juga haru memberikan mereka kontrak kerja yang jelas sehingga mereka betah bekerja pada kita.
Sebetulnya bisnis ini persaingannya tinggi namun bila kita didukung oleh pegawai dan staff yang kompak maka saya yakin kita dapat sukses!
Nama : Aas
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat, tgl Lahir : Tasikmalaya, 2 Februari 1987
NIM : 05.01.110
Prodi : PAI Konv. B-2
E-mail :
Hobi : Memasak
Peluang Usaha : Membuka bisnis makanan
Kemampuan untuk membuat makanan yang lezat tidak menjamin keberhasilannya dalam membuat usaha. Saya ingin sekali membuka bisnis makanan, yang berawal dari kesukaan saya memasak dan mengolah makanan. Selain itu alas an yang melatarbelakangi ide bisnis ini adalah bahwa setiap orang tidak akan pernah berhenti makan selama mereka hidup. Maka dengan demikian bisnis ini tidak akan pernah kehabisan pelanggannya.
Strategi membuka usaha:
Pertama kita harus memperhatikan kualitas dari masakan buatan kita. Untuk mengetahui kualitas rasa dari masakan, kita dapat membagi sampel kepada teman atau saudara tedekat untuk memperoleh reaksi mereka terhadap produk kita.
Setelah itu kita perbaiki agar sesuai dengan keinginan mereka. Untuk makanan yang memiliki segmen, kita harus dapat memperbaharui dari resep, penampilan atau cara penyajiannya.
Perlu dipikirkan juga outlet penjualan, apakah kita berencana membuka toko atau bekerjasama dengan pihan lain? Contohnya jika kita memilih untuk membuka usaha pembuatan kue pengantin, kita dapat melakukan kerjasama dengan pihak wedding organizer.
Strategi penjualan lainnya adalah kita bisa juga melakukan kerjasama dengan beberapa usaha kantin. Kita dapat mensuplai masakan setiap harinya untuk dijualkan di kantin tersebut. Untuk hal ini, kita juga harus memperhatikan sistem pengantarannya, karena berkaitan dengan biaya transportasi.
Pikirkan teknologi untuk mendampingi produk kita. Apakah produk kita memerlukan ruangan khusus untuk mempersiapkannya? Apakah perlu membeli peralatan khusus untuk menyimpan bahan baku? dan lain sebagainya.
Namun pada saat awal usaha, sebaiknya kita mengurangi pengeluaran untuk investasi teknologi produksi. Hal ini bisa kita lakukan dengan cara yang lebih sederhana, atau kita bisa lakukan kerjasama dengan orang lain dalam mensuplai kebutuhan bahan baku tersebut.
Tujuannya adalah agar kita tidak terlalu berat dalam memenuhi kebutuhan modal usaha. Setelah usaha kita berjalan lancar dan memiliki pelanggan yang tetap, maka kita dapat melakukan pembelian peralatan produksi tersebut.
Kita harus memikirkan bahwa produk kita aman dikonsumsi serta mendatangkan profit. Mungkin kita haus menguji produk kita terlebih dahulu kepada pihak yang berkompeten untuk memastikan keamanan produk kita agar tak menjadi masalah di kemudian hari.
Jika kita memulai bisnis makanan ringan, dipikirkan juga kemasan yang menarik agar memberikan nilai lebih pada produk buatan kita. Selain itu juga, dapat meningkatkan image produk dari calon pembeli. Kemasan dapat berasal dari jenis plastik ataupun kertas.
Yang paling sering menjadi permasalahan dalam menjalankan usaha makanan, adalah ketakutan pada diri sendiri. Pikiran – pikiran apakah produknya laku atau tidak, bagaimana nanti jika ada yang mengeluh, dll.
Untuk itu, kita sebaiknya mempersiapkan diri sendiri dan memegang teguh prinsip ” Usaha yang berhasil, hanya dapat dicapai melalui proses yang penuh hambatan “.
Nama : DEWI ROSMADEWI
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat, tgl Lahir : Tasikmalaya, 02 Juli 1984
NIM : 05.01.
Prodi : PAI Konv. B-2
Alamat : Kp. Munjul RT 05/02 Kel. Sukasukur Kec. Cisaying Kab. Tasikmalaya 46153
E-mail :
Hobi : Menari
Peluang Usaha : Kursus Seni Tari
Prospek :
Dewasa ini, perkembangan seni dan budaya semakin digalakkan di pelbagai lingkungan, mulai dari lingkungan sekolah, lingkungan instansi kantor maupun secara pribadi. Seiring dengan berkembangnya media baik cetak maupun elektronik, dunia seni semakin mendapatkan tempat yang istimewa karena keperluannya untuk mengisi pelbagai acara. Dengan demikian orang kian tertarik untuk mempunyai keahlian di bidang seni baik seni suara atau olah vokal, seni musik, maupun seni peran.
Pasar :
sudah tidak terbantahkan lagi, apabila animo masyarakat untuk menjadi artis atupun public figur sangatlah besar. Kini banyak orang tua sudah sejak dini mencari bakat pada diri anak-anaknya dengan melatih bakat seninya atau dengan memberikan kursus kesenian.
Maka berdasarkan hal ini, terbuka peluang untuk membuka usaha kursus seni. Pasarnya sudah sangat jelas yakni anak-anak sekolah dengan berbagai usia dari anak-anak hingga remaja.
Sistem Operasional :
1. Membuka kursus sendiri
2. Membuka kemitraan dengan lembaga pendidikan
3. Private ke rumah anak
BUAH KREATIFITAS
Saya seorang ibu rumah tangga dan telah dikaruniai 4 orang anak yang sehat sehat. Berbagai aktivitas dan kreatifitas selalu setia menyertai bahtera kehidupan.
Ketika masih gadis, tidak pernah terlintas dalam benak hasrat untuk menjadi seorang pengusaha kuliner karena tidak bisa memasak sama sekali, tetapi sangat hobi mengoleksi buku-nuku berbagai resep masakan. bahkan setiap ada majalah, koran atau apapun yang memuat resep masakan, pasti berusaha untuk memilikinya.
Berangkat dari hobi itulah, setelah menikah dan dikaruniai anak, mulai terpacu untuk mencoba membuat masakan, terutama membuat kue-kue, mulai dari kue kering sampai kue tart. Sebagai juru cicipnya adalah suami dan anak-anak, sehingga kalau mereka bilang belum enak, terus dicoba lagi, lagi sampai ditemukan cita rasa yang pas.
Seiring dengan percobaan yang terus menerus bertambah pula penguasaan teknik yang mendorong kebulatan tekad untuk menerima pesanan. Dengan didampingi rasa ragu dan yakin tetapi dikawal bekal niat yang kuat mulailah melakukan percobaan membuat snack atau katering untuk acara kenaikan kelas di Madrasah yang dekat dengan tempat tinggal, kemudian membuat makanan ringan dan menjajakannya ke warung warung terdekat. Tetapi semua itu tidak bisa berlangsung lama karena beberapa faktor diantaranya keterbatasan waktu produksi, ketidakstabillan bahan pokok. Waktu memasak hanya bisa dilakukan pada malam hari, sebab pada pagi hari aktifitas profesi di MI dan TKA, belum lagi rutinitas sebagai peran ibu rumah tangga. Akhirnya, diputuskan untuk hanya menerima kue pesanan saja. Alhamdulilah, sampai sekarang, dengan berbekal modal seadanya secara kecil kecilan pesanan kue masih mengalir, terutama pada hari raya dan kue tart untuk acara ulang tahun, khitanan dan pernikahan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa peran utama wanita adalah sebagai ibu rumah tangga dan sebagai seorang pendamping suami serta mendidik anak anak menuju kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang.
Dengan demikian, potensi yang dimiliki setiap manusia bila digali dengan penuh kesungguhan dan keseriusan niscaya dapat membantu meringankan beban rumah tangga dalam menghadapi kehidupan yang semakin sulit.
Begitulah sekilas pandang tentang sebuah hoby yang dapat menjadi potensi sehingga menjadi sebuah usaha yang sangat bermanfaat bagi kehidupan dan dapat menghidupi keluarga, semoga bermanfaat.
SITI NURMILLAH
NIM : 05.01.150
Kelas : B2 KONVERSI PAI
Tugas Mata Kuliah Kewirausahaan
Nama : IMAS
Jenis Kelamin : Perempuan
NIM : 05.01.224
Prodi : PAI Konv. B-2
E-mail :
Hobi : Menjahit
Peluang Usaha : Menjahit pakaian
Prospek :
Kegiatan rutin saya adalah mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) pada pagi hari, sementara pada sore hari saya juga mengajar di TPA/MDA, disamping melaksanakan kewajiban saya sebagai ibu rumah tangga. Alhamdulillah sampai saat ini saya telah dikarunia seorang putra yang baru berusia 9 tahun.
Sebelum mengenal potensi yang saya miliki, awalnya saya tidak menyukai pekerjaan yang saya geluti saat ini, karena pekerjaan itu kelihatannya rumit dan menjengkelkan, tapi pikiran saya berubah setelah saya mencoba dan mempelajari teori serta mempraktekkannya sendiri dan ternyata pekerjaan itu sangat menyenangkan. Karena pekerjaan itu melatih saya untuk selalu bersikap sabar. Tanpa saya sadari, ternyata saya juga menyukai pekerjaan menjahit, dengan pekerjaan ini lebih menguntungkan sekali. Karena dengan keterampilan yang saya miliki, saya tidak lagi mengalami kesulitan paling tidak untuk menjahit baju saya sendiri. Selain baju sendiri kadang-kadang aku juga menerima pesanan jahit dari orang lain. Lumayanlah……buat nambah-nambah uang jajan anakku. Jadi sekarang disamping aku mengajar, aku juga meluangkan waktu untuk menjahit meski terkadang menghabiskan berhari-hari untuk menyelesaikan sebuah baju.
Tapi mudah-mudahan dengan potensi yang aku miliki sekarang, dapat menjadikan aku lebih bermanfaat untuk bekal dihari-hari mendatang.
Nama : EUIS HENI
Jenis Kelamin : Perempuan
NIM : 05.01.215
Prodi : PAI Konv. B-2
E-mail :
Hobi : Mendesain Pakaian
Hoby adalah sebuah kegiatan yang sanggup memberikan kepuasan tersendiri. Bagiku, menggambar adalah sebuah ungkapan hati yang tidak mampu terucap melalui kata-kata. Gambar merupakan bayangan diri yang ada dibenak seseorang yang bisa memuaskan batinnya. Pakaian merupakan alat untuk melindungi tubuh kita dari terik matahari, hembusan angin, atupun dari hal-hal yang dapat melukai tubuh kita.
Adapun fungsi utama pakaian bagi kita sebagai seorang muslim adalah untuk menutup aurat. Tubuh adalah aurat dan yang paling utama auratnya adalah wanita. Maka dari itu kita sangat membutuhkan pakaian yang dapat menutupi aurat kita. Serta dapat memberikan keindahan bagi tubuh kita saat kita memakainya.
Manusia diperintahkan oleh Allah Swt melalui ayat-ayat-Nya dengan kewajiban menutupi aurat baik itu laki-laki maupun perempuan.
Sebelum membuat pakaian kita harus merancangnya terlebih dahulu. Dan hobi saya dalam menggambar atau mendesain pakaian berpotensi pada kemajuan diri dalam mengembangkan sebuah usaha. Merancang dan mendesain berbagai macam pakaian yang akan dibuat itu cukup sulit apabila tidak dibarengi dengan ketulusan hati.
Dan seperti kita ketahui bersama, keahlian merancang pakaian seperti yang telah dilakukan para desainer ternama akan menghasilkan penghasilan yang luar biasa besar, karena merupakan sebuah penghargaan atas keahlian yang dimilikinya.
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat, tgl Lahir : Tasikmalaya, 02 Juli 1984
NIM : 05.01.
Prodi : PAI Konv. B-2
Alamat : Kp. Munjul RT 05/02 Kel. Sukasukur Kec. Cisaying Kab. Tasikmalaya 46153
E-mail :
Hobi : Menari
Peluang Usaha : Kursus Seni Tari
Prospek :
Dewasa ini, perkembangan seni dan budaya semakin digalakkan di pelbagai lingkungan, mulai dari lingkungan sekolah, lingkungan instansi kantor maupun secara pribadi. Seiring dengan berkembangnya media baik cetak maupun elektronik, dunia seni semakin mendapatkan tempat yang istimewa karena keperluannya untuk mengisi pelbagai acara. Dengan demikian orang kian tertarik untuk mempunyai keahlian di bidang seni baik seni suara atau olah vokal, seni musik, maupun seni peran.
Pasar :
sudah tidak terbantahkan lagi, apabila animo masyarakat untuk menjadi artis atupun public figur sangatlah besar. Kini banyak orang tua sudah sejak dini mencari bakat pada diri anak-anaknya dengan melatih bakat seninya atau dengan memberikan kursus kesenian.
Maka berdasarkan hal ini, terbuka peluang untuk membuka usaha kursus seni. Pasarnya sudah sangat jelas yakni anak-anak sekolah dengan berbagai usia dari anak-anak hingga remaja.
Sistem Operasional :
1. Membuka kursus sendiri
2. Membuka kemitraan dengan lembaga pendidikan
3. Private ke rumah anak
Nama : DODO MURTADO
Jenis Kelamin : Laki-laki
NIM : 05.01.289
Prodi : PAI Konv. B-2
E-mail :
Hobi : Makan
Membuka Usaha Makanan
Saya seorang mahasiswa. Ingin rasanya saya menjadi seorang pengusaha. Masalahnya, saya sama sekali belum mengerti masalah bisnis, atau bagaimana memulai suatu usaha. Tapi saya optimis, dan seringkali membayangkan bahwa usaha saya kelak akan berkembang dan menjadi besar, mengingat dikota ini, hanya satu tempat yang menjual makanan seperti yang akan saya jual. Ya, kadang-kadang muncul juga pikiran takut kalau gagal.
Saya merasa yakin dengan keinginan untuk berwiraswasta. Sebagai calon pengusaha memang harus selalu optimis, apapun yang terjadi. Jangan biarkan munculnya pikiran negatif. Apalagi saat kita ingin mulai merintis suatu usaha yang baru buat kita. Pikiran harus terus tertuju pada hal-hal yang positif, dan buang jauh-jauh pikiran negatif. Atau jadikan pikiran negatif sebagai feed-back agar kita cermat mengukur resiko tanpa menghalangi langkah kita untuk memulai.
Dulu kita lahir tidak pernah dikasih tahu bagaimana cara bicara, cara berjalan, cara makan, dll. Tapi kita sebagai manusia punya sifat cepat belajar. Demikian juga dalam bisnis, semua pengusaha pasti mengawali usahanya tanpa ada pengalaman. Kalau ada yang bilang “bisa menjadi pengusaha karena sudah punya pengalaman”, pasti itu bukan usaha yang petama. Dalam mengarungi dunia entrepreneurship yang penting adalah prosesnya bukan semata-mata hasil akhirnya. Dalam menjalani prosesnya kita harus terbuka untuk terus belajar pada setiap langkah yang kita ambil.
Ada yang bilang bahwa sebagai pengusaha misinya adalah menyelesaikan masalah. Jangankan sebelum membuka usaha, setelah membuka usahapun masalah akan datang silih berganti. Dan tugas pengusahalah untuk menyelesaikan satu persatu masalah tadi. Setiap berhasil menyelesaikan satu masalah kita akan naik kelas. Begitu seterusnya, makanya jarang ada pengusaha yang instan, begitu buka langsung jadi pengusaha besar. Banyak lho pengusaha yang cerdas memanfaatkan masalah menjadi peluang, memanfaat masa krisis agar dagangannya laris, pokoknya selalu bisa berkelit di masa sulit..
Saya berniat membuka usaha penjualan makanan ringan dalam hal ini dalah makanan ringan berupa goreng-gorengan, seperti bala-bala, gehu, pisang molen, gorengan tempe dan lain-lain. Alasanya, pertama karena itulah makanan kesukaan saya. Saya berharap jika saya suka maka saya akan serius. Kedua memang banyak sekali orang menyukai gorengan dan disanalah peluang saya untuk berwirausaha.
Untuk usaha makanan, menurut saya yang penting harus unik, baik rasanya maupun penyajiannya. Karena biasanya kalau ada satu yang laris pasti akan banyak yang mengikutinya. Kalau sudah banyak pesaing, konsumen tentu memilih yang punya nilai tambah dan unik.
Saya mempunyai ide untuk menjual produk saya tanpa harus menjajakannya dipinggir jalan atau ditoko. Menurut saya, cara itu sangat membosankan. Saya berpendapat karena semua orang suka gorengan, maka ada kesempatan makanan tersebut dikonsumsi secara berkala, seperti halnya orang membaca Koran. Nah, saya berinisiatif untuk menjadikan orang berlangganan produk makanan saya. Kita hanya mengantar dan menagih baik secara mingguan atau bulanan.
Nama : TUTI SULASTRI
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat, tgl Lahir : Tasikmalaya,
NIM : 05.01.240
Prodi : PAI Konv. B-2
E-mail : -
Hobi : Belanja
Peluang Usaha : Usaha kredit baju anak-anak
Prospek :
Assalamu’alaikum Wr. Wb………..
Saya seorang mahasiswi juga seorang ibu rumah tangga dengan satu orang putra dan satu orang putri. Mendandani anak-anak adalah tugas keseharian saya pada saat mereka mau berangkat ke sekolah ataupun pada saat bermain. Saya sangat menikmati aktifitas tersebut karena mereka adalah segala-galanya bagi saya. Setiap ada kesempatan dan sedikit rezeki saya senantiasa membelikan mereka pakaian dan pada saat itulah saya melihat semua orang tua melakukan hal yang sama bagi anak-anak mereka.
Saya berfikir, tidak ada salahnya apabila kita memberikan mereka fasilitas agar lebih mudah mendapatkan pakaian bagi anak-anaknya dengan banyak pilihan jenis dan pilihan harga. Dalam hal ini ide saya adalah menjual pakaian anak-anak dengan cara sebagai berikut:
1. saya melakukan kerjasama dengan grosir pakaian anak-anak untuk mendapatkan pakaian yang murah untuk dijual kembali, tentunya dengan harapan mendapatkan keuntungan.
2. saya membuat brosur agar pakaian yang saya tawarkan terlihat ekslusif dan bernilai.
3. saya akan menyediakan fasilitas pembayaran dengan sistem arisan, dengan pembayaran Rp. 1000,-/hari dan barang akan diberikan setelah arisan yang mereka bayarkan mencapai 75 %.
4. selain fasilitas pembayaran dengan sistem arisan, saya juga menyediakan fasilitas paket lebaran. Caranya mereka membayar sejumlah uang setiap minggu atau setiap bulan dan barang akan diberikan pada saat menjelang lebaran sesuai dengan pilihan mereka.
ANALISIS BASO DAN BUBUR AYAM
Setelah kami melakukan survei terhadap pasar bubur ayam dan baso, kami mendapatkan kesimpulan bahwa dari segi pasar produsen yang senantiasa ingin menjual barang dengan harga yang setinggi-tingginya menghadapi situasi yang membingungkan dimana barang-barang pokok untuk membuat bubur ataupun baso itu mengalami kenaikan. Karenanya apabila harga bahan-bahan pokok itu naik, otomatis akan berdampak pada jumlah keuntungan yang didapat. Situasi ini menjadi dilema bagi produsen yang apabila tetap memaksakan harga jual yang tetap, ia akan mengalami kerugian. Tetapi apabila ia akan menaikkan harga jual, produsen takut kalau si konsumen akan berkurang dan yang lebih parah lagi apabila tidak ada lagi konsumen yang membeli baso ataupun bubur lagi kepadanya.Setelah kami melakukan survei pasar terhadap Baso Mang Ojo yang terletak di Jalan Kapten Naseh Panglayungan Kota Tasikmalaya dan melakukan interview langsung kepadanya kita mendapatkan informasi bahwa dulu basonya dijual dengan harga Rp. 7000/mangkok, tetapi disaat harga bahan-bahan pokok untuk membuat baso mengalami kenaikan dengan berat hati Mang Ojo mencoba menaikkan harga jualnya menjadi Rp. 8000/mangkok karena ia tidak mau mengubah ukuran ataupun mengurangi kualitas dari baso buatannya itu maka ia mencoba membuat dengan jumlah produksi baso yang dibuat dikurangi dari produksi biasanya. Akan tetapi, setelah beberapa waktu dari kenaikan harga tersebut ternyata konsumen tetap saja menyukai baso buatannya. Dari sini kami dapat menyimpulkan bahwa baso itu termasuk ke dalam barang superior. Hal ini dikarenakan meskipun harga baso itu naik, akan tetapi baso Mang Ojo khususnya tetap saja banyak peminatnya terbukti setiap kami akan membelinya masih saja penuh berdesakan. Ini menandakan bahwa baso Mang Ojo sesuai dengan selera sebagian besar masyarakat Tasikmalaya. Untuk lebih jelasnya kami gambarkan dalam sebuah kurva :
Keterangan :
Pb1 : Harga awal (Rp 7000/ porsi)
Pb2 : Harga naik (Rp 8000/ porsi)
Qb1 : banyaknya konsumen yang membeli pada harga awal
Qb2 : banyaknya konsumen yang membeli setelah harga naik
Bubur ayam merupakan salah satu makanan pokok manusia pengganti nasi, karena bahan bakunya terbuat dari beras. Beras merupakan kebutuhan pokok manusia sebagai penghasil karbohidrat. Bila kita melihat keadaan sekarang harga bahan pokok semakin meningkat hal ini meyebabkan produsen kebingungan dalam memproduksi bahan makanan yang akan dijual termasuk pedagang bubur ayam. Dengan demikian untuk mengetahui keuntungannya tergantung dari situasi dan kondisi laju naik turunnya harga sembako dan tingkat permintaan dari konsumen. Apabila kita melihat pedagang bubur ayam yang berada di kota misalnya Bubur Ayam Etom yang letaknya di Jalan Pasar Lama dekat alun-alun Ciamis, meskipun harga jual bubur ayam permangkok dinaikkan karena menyesuaikan dengan harga bahan pokok untuk pembuatan bubur ayam yang semakin meningkat tetapi konsumen masih banyak yang berminat (permintaan stabil seperti semula). Hal ini bisa dikatakan bubur ayam tergolong barang suferior karena masyarakat yang hidup di kota cenderung menyukai sesuatu yang instan apalagi yang bersangkutan dengan kebutuhan pokok. Berbeda dengan masyarakat yang hidup di pedesaan, apabila harga bubur ayam dinaikkan maka konsumen lebih memilih untuk tidak membeli dan memberikan penawaran kepada produsen sehingga produsen mau tidak mau menjual dengan harga awal. Hal ini membuktikan bahwa bubur ayam tergolong barang inferior (barang pengganti) bagi masyarakat pedesaan karena mereka lebih memilih menanak nasi sendiri di rumah dari pada membeli bubur ayam dengan harga yang meningkat ini merupakan hasil survei kami di daerah Pasar Sabtu Cikoneng Yaitu Bubur Ayam Mang Ade. Untuk lebih jelasnya kami gambarkan sebagai berikut :
KURVA PEDAGANG BUBUR YANG BERADA DI PEDESAAN
Keterangan :
Pc1 : Harga awal bubur ayam (Rp 2000/mangkok)
Pc2 : Harga bubur ayam naik (Rp 2500/mangkok)
Qc1 : Banyaknya konsumen yang membeli pada harga awal
Qc2 : Banyaknya konsumen yang membeli setelah harga naik
KURVA PEDAGANG BUBUR YANG BERADA DI KOTA
Keterangan :
Pc1 : Harga awal bubur ayam (Rp 4000/mangkok)
Pc2 : Harga bubur ayam naik ( Rp 6000/mangkok)
Qc1 : Banyaknya konsumen yang membeli pada harga awal
Qc2 : Banyaknya konsumen yang membeli setelah harga naik
Kelompok II : Menganalisa Pasar Baso Dan Bubur Ayam
Mata Kuliah : Ekonomi Syariah
Jurusan : AS Semester VI
Anggota : Ai Rosidah Rahmat Nisa Farida.f
Cucu Suciati Yadi Mulyadi
Vika Suci Lestari Asep Suhendar
ANALISIS BASO DAN BUBUR AYAM
Setelah kami melakukan survei terhadap pasar bubur ayam dan baso, kami mendapatkan kesimpulan bahwa dari segi pasar produsen yang senantiasa ingin menjual barang dengan harga yang setinggi-tingginya menghadapi situasi yang membingungkan dimana barang-barang pokok untuk membuat bubur ataupun baso itu mengalami kenaikan. Karenanya apabila harga bahan-bahan pokok itu naik, otomatis akan berdampak pada jumlah keuntungan yang didapat. Situasi ini menjadi dilema bagi produsen yang apabila tetap memaksakan harga jual yang tetap, ia akan mengalami kerugian. Tetapi apabila ia akan menaikkan harga jual, produsen takut kalau si konsumen akan berkurang dan yang lebih parah lagi apabila tidak ada lagi konsumen yang membeli baso ataupun bubur lagi kepadanya.Setelah kami melakukan survei pasar terhadap Baso Mang Ojo yang terletak di Jalan Kapten Naseh Panglayungan Kota Tasikmalaya dan melakukan interview langsung kepadanya kita mendapatkan informasi bahwa dulu basonya dijual dengan harga Rp. 7000/mangkok, tetapi disaat harga bahan-bahan pokok untuk membuat baso mengalami kenaikan dengan berat hati Mang Ojo mencoba menaikkan harga jualnya menjadi Rp. 8000/mangkok karena ia tidak mau mengubah ukuran ataupun mengurangi kualitas dari baso buatannya itu maka ia mencoba membuat dengan jumlah produksi baso yang dibuat dikurangi dari produksi biasanya. Akan tetapi, setelah beberapa waktu dari kenaikan harga tersebut ternyata konsumen tetap saja menyukai baso buatannya. Dari sini kami dapat menyimpulkan bahwa baso itu termasuk ke dalam barang superior. Hal ini dikarenakan meskipun harga baso itu naik, akan tetapi baso Mang Ojo khususnya tetap saja banyak peminatnya terbukti setiap kami akan membelinya masih saja penuh berdesakan. Ini menandakan bahwa baso Mang Ojo sesuai dengan selera sebagian besar masyarakat Tasikmalaya. Untuk lebih jelasnya kami gambarkan dalam sebuah kurva :
Keterangan :
Pb1 : Harga awal (Rp 7000/ porsi)
Pb2 : Harga naik (Rp 8000/ porsi)
Qb1 : banyaknya konsumen yang membeli pada harga awal
Qb2 : banyaknya konsumen yang membeli setelah harga naik
Bubur ayam merupakan salah satu makanan pokok manusia pengganti nasi, karena bahan bakunya terbuat dari beras. Beras merupakan kebutuhan pokok manusia sebagai penghasil karbohidrat. Bila kita melihat keadaan sekarang harga bahan pokok semakin meningkat hal ini meyebabkan produsen kebingungan dalam memproduksi bahan makanan yang akan dijual termasuk pedagang bubur ayam. Dengan demikian untuk mengetahui keuntungannya tergantung dari situasi dan kondisi laju naik turunnya harga sembako dan tingkat permintaan dari konsumen. Apabila kita melihat pedagang bubur ayam yang berada di kota misalnya Bubur Ayam Etom yang letaknya di Jalan Pasar Lama dekat alun-alun Ciamis, meskipun harga jual bubur ayam permangkok dinaikkan karena menyesuaikan dengan harga bahan pokok untuk pembuatan bubur ayam yang semakin meningkat tetapi konsumen masih banyak yang berminat (permintaan stabil seperti semula). Hal ini bisa dikatakan bubur ayam tergolong barang suferior karena masyarakat yang hidup di kota cenderung menyukai sesuatu yang instan apalagi yang bersangkutan dengan kebutuhan pokok. Berbeda dengan masyarakat yang hidup di pedesaan, apabila harga bubur ayam dinaikkan maka konsumen lebih memilih untuk tidak membeli dan memberikan penawaran kepada produsen sehingga produsen mau tidak mau menjual dengan harga awal. Hal ini membuktikan bahwa bubur ayam tergolong barang inferior (barang pengganti) bagi masyarakat pedesaan karena mereka lebih memilih menanak nasi sendiri di rumah dari pada membeli bubur ayam dengan harga yang meningkat ini merupakan hasil survei kami di daerah Pasar Sabtu Cikoneng Yaitu Bubur Ayam Mang Ade. Untuk lebih jelasnya kami gambarkan sebagai berikut :
KURVA PEDAGANG BUBUR YANG BERADA DI PEDESAAN
Keterangan :
Pc1 : Harga awal bubur ayam (Rp 2000/mangkok)
Pc2 : Harga bubur ayam naik (Rp 2500/mangkok)
Qc1 : Banyaknya konsumen yang membeli pada harga awal
Qc2 : Banyaknya konsumen yang membeli setelah harga naik
KURVA PEDAGANG BUBUR YANG BERADA DI KOTA
Keterangan :
Pc1 : Harga awal bubur ayam (Rp 4000/mangkok)
Pc2 : Harga bubur ayam naik ( Rp 6000/mangkok)
Qc1 : Banyaknya konsumen yang membeli pada harga awal
Qc2 : Banyaknya konsumen yang membeli setelah harga naik
Wah…informasi blognya berguna sekali bagi saya, kebetulan saya juga hobby buat makanan khususnya kue kering.Kita bisa sharing mengenai cara pemasarannya mas, maklum saya belum lama memulai usaha tersebut jadi butuh bimbingan dari yang lebih berpengalaman.Salam Kenal
Ternyata hobby juga bisa dijadikan ladang usaha apabila dikelola secara profesional.Terimakasih atas infonya
Nama : HENI WAHYUNI
NIM : 05.01.136
KELAS : PAI. KONV. B-2
Soal masak – memasak, dari dulu saya memang udah hobi. Tapi intensitas hobi saya terhadap yang satu ini jadi meningkat pesat akhir-akhir ini, setelah saya sering melihat acara televisi yang menyajikan acara masak-memasak apalagi setelah banyak majalah yang mengupas habis dan menyajikan gambar-gambar masakan dari berbagai daerah.
majalah-majalah yang memuat resep-resep makanan plus aneka tips memasak ini membuat saya terinspirasi untuk ikut serta mengambil peluang usaha yang ada di dalamnya. Saya sempat bingung apa yang akan saya jadikan usaha dalam makanan ini? Karena banyak yang bisa diambil menjadi peluang usaha di bisnis makanan, kita bisa membuka catering, membuka rumah makan, bisa juga kita membuka kursus memasak.
banyak orang bilang bahwa bisnis makanan itu tahan krisis, karena memang orang tidak akan pernah berhentiuntuk makan selama ia bernafas. Jadi, yang terpenting dri bisnis ini ialah bagaimana kita senantiasa berinovasi, kreatif, dalam menciptakan makanan enak dan sehat. Setelah itu baru dipikirkan bagaimana masalah pemasaran, system bisnis yang dipakai. Saya sadar, kemampuan untuk membuat makanan yang lezat tidak menjamin keberhasilannya dalam membuat usaha. Mengetahui cara membuat makanan dan dapat mengelola bisnis anda adalah dua hal yang berbeda. Pertama saya harus menguasai dalam memproduksi masakan ataupun makanan ringan, kemudian harus selalu dapat memperbaharui dan perbaiki kualitas dari masakan buatan kita. Setelah itu mungkin saya akan memilah makanan mana yang memiliki segmen, selanjutnya saya harus dapat memperbaharui dari resep, penampilan atau cara penyajiannya. Saya juga perlu memikirkan outlet penjualan, mungkin nanti saya berencana membuka toko atau bekerjasama dengan pihak lain. Misalnya saya memilih untuk membuka usaha pembuatan kue pengantin, maka saya akan melakukan kerjasama dengan pihak wedding organizer. Strategi penjualan lainnya adalah saya mungkin akan melakukan kerjasama dengan beberapa usaha kantin. Saya dapat mensuplai masakan setiap harinya untuk dijualkan di kantin tersebut. Untuk hal ini, saya harus memperhatikan sistem pengantarannya, karena berkaitan dengan biaya transportasi. Terakhir adalah pertimbangan teknologi untuk mendampingi produk yang akan saya pasarkan,. Apakah produk saya memerlukan ruangan khusus untuk mempersiapkannya? Apakah perlu membeli peralatan khusus untuk menyimpan bahan baku? dan lain sebagainya. Itulah sedikit impian saya, untuk membuka usaha dalam bidang makanan. Saya hanya ingin memberdayakan ibu-ibu yang pandai memasak, agar kepandaian mereka tersalurkan dan tentu saja menghasilkan.
nama : agi ridzki darajat
npm : 083401007
jurusan : ekonomi pembangunan
tugas mata kuliah bank& lembaga keuangan
Kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang diarahkan untuk mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan yang pada gilirannya akan membantu mendorong perekonomian nasional secara berkesinambungan.
Bertitik tolak dari hal tersebut, dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi melalui penyaluran kredit, sejak tahun 2006 Bank Indonesia merasa perlu untuk mendukung pelaksanaan fungsi intermediasi perbankan melalui pembentukan Biro Informasi Kredit. Tugas utama Biro Informasi Kredit adalah menghimpun dan menyimpan data penyediaan dana/pembiayaan, dan pada akhirnya mendistribusikannya sebagai informasi kredit yang selanjutnya disebut dengan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. IDI Historis dapat dimanfaatkan oleh lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit (perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank), serta masyarakat baik perorangan maupun badan usaha.
Bagi lembaga keuangan, IDI Historis yang diperoleh diharapkan dapat dimanfaatkan antara lain untuk mengetahui kredibilitas (kelayakan) calon penerima fasilitas penyediaan dana (debitur) dan untuk mengetahui calon debitur dimaksud sedang menerima fasilitas penyediaan dana dari lembaga lain atau tidak. Informasi tersebut akan membantu lembaga keuangan dalam:
1.
Mempermudah analisa untuk pemberian kredit/pembiayaan, sehingga dapat memperlancar proses penyediaan dana; dan
2.
Penerapan manajemen risiko antara lain untuk menghindari kegagalan membayar pinjaman yang telah diberikan dan mencegah penipuan.
Bagi masyarakat, IDI Historis yang diperoleh diharapkan mampu memberikan edukasi positif untuk senantiasa bertanggung jawab terhadap kewajiban kredit yang telah diterimanya, sekaligus untuk membantu melakukan kontrol terhadap kebenaran dan keakuratan data yang disampaikan lembaga keuangan kepada Bank Indonesia.
Hal yang perlu diperhatikan:
1.
Kewenangan memutuskan untuk memberikan fasilitas kredit/pembiayaan merupakan kebijakan perbankan atau LKNB yang bersangkutan.
2.
Kebenaran dan keakuratan informasi IDI Historis adalah tanggung jawab dari lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit yang melaporkan data tersebut.
3.
Segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan penggunaan IDI Historis untuk keperluan lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan yang bersangkutan.
4.
Segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan penggunaan IDI Historis oleh masyarakat, sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
BI ini juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan Pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Pengaturan dan Pengawasan Bank
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
Upaya Restrukturisasi Perbankan
Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.
PROSEDUR KREDIT BANK UMUM
Bagi bank umum, penyaluran kredit adalah merupakan salah satu kegiatan yang utama. Di samping itu penyaluran kredit juga sekaligus merupakan kegiatan yang paling besar risikonya. Untuk mengurangi besarnya risiko tersebut itulah maka sebelum pemberian kredit diputuskan, bank perlu terlebih dahulu melakukan analisis terhadap setiap permohonan kredit, sehingga didapatkan gambaran tentang kemampuan dan kesanggupan calon debitur dalam pengembalikan kredit sesuai yang diperjanjikan. Untuk keperluan itu maka ditetapkanlah beberapa keterangan yang diperlukan oleh bank dan harus dipersiapkan oleh calon debitur, berikut prosedur pengajuan kreditnya adalah sebagai berikut :
a. Mengisi formulir aplikasi (permohonan kredit, data dan informasi perusahaan)
b. Melengkapi persyaratan formulir permohonan kredit dengan dokumen dokumen (data historis perusahaan, data proyeksi dan data jaminan)
c. Analisis Kelayakan Kredit Analisis kelayakan kredit, yang sekurang-kurangnya akan mencakup 5 (lima) hal utama, yaitu :
Watak calon debitur ( Character),
Obyek analisis adalah sifat-sifat positif calon debitur (perusahaan/proyek) yang tercermin dari kemauan (willingness)dan bertanggung jawab atas kewajibannya. Sifat-sifat tersebut adalah integrasi antara keterbukaan, kejujuran, kemauan keras, tanggung jawab, bermoral baik, tekun, tidak berjudi, hemat/efisien,sabar, konsultatif, kooperatif dan sebagainya.
Kemampuan calon debitur ( Capacity),
Obyek analisis adalah kemampuan manajemen mengkoordinasikan faktor-faktor sumber daya, memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, dan menghasilkan pendapatan. Dalam cakupan kemampuan calon debitur adalah kemampuan untuk mengkalkulasikan atau menghitung penghasilan sebagai gambaran untuk menilai kemampuannya melunasi hutangnya.
Modal calon debitur (Capital),
Menganalisis modal yang dimiliki calon debitur, sehingga dapat memperoleh gambaran struktur modalnya dan dengan demikian dapat dinilai pula besar kecilnya tanggung jawab calon debitur (risikonya). Modal terdiri modal saham, pinjaman bank, dan pinjaman dari pihak ketiga lainnya. Hal ini dapat dilihat dari neraca, dan bukti-bukti akuntasi perusahaan.
Agunan/jaminan (Collateral),
Analisis terhadap jaminan kredit adalah untuk meyakinkan bank atas kesanggupan debitur dalam melunasi kewajibannya. Jaminan dapat berupa jaminan pokok yaitu suatu jaminan yang dibiayai dengan kredit dan jaminan tambahan yang merupakan jaminan selain jaminan pokok.
Kondisi perekonomian/keuangan (Condition).
Analisis ini merupakan analisis terhadap suatu keadaan/kondisi perkembangan ekonomi, moneter, keuangan, perbankan baik tingkat nasional maupun internasional, yang dapat diantisipasi dampaknya terhadap kegiatan usaha debitur.
BANK SENTRAL
Pada umumnya bank sentral dipengaruhi oleh tujuan,tugas dan kewenangannya, ketiga hal tersebut akan menentukan tingkat kredibilitas bank sentral, salah satu output utama dari sebuah bank sentral adalah kebijakan moneter .Agar kebijakan moneter yang ditetapkan dapat kredibel,menurut Deane dan pringle (1995) diperlukan 5 landasan kerja kebijakan bank sentral.
Tiga landasan yang berada dalam lingkup bank sentral :
1. Bank sentral memerlukan pernyataan yang tegas mengenai tujuannya “clear objective”.
2. Diperlukan adanya suatu pernyataan/tugas yang jelas mengenai hal-hal yang harus dilakukan untuk mencapai tujuannya”clear task”
3. Bank sentral harus di berikan alat atau instrumen untuk melaksankan pekerjaanya.
Dua landasan yang berada di luar lingkup bank sentral :
1. Pemerintah harus tetap hati-hati terhadap pengeluaran yang di biayai dari pinjaman.
2. Pemerintah dan Bank sentral perlu menyadari adanya batasan dari ruang lingkup untuk kebijakan moneter, artinya kebijakan moneter tidak terlalu diharapkan untuk meniadakan fluktuasi sikliksl dalam perekonomian.
Tugas Bank Sentral :
1. Bidang moneter (monetary). Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2. Bidang pengawasan (supervisory). Mengatur dan mengawasi bank.
3. Bidang system pembayaran (payment). Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
4. Bidang operasi internal (internal operations)
Kewenangan Bank Sentral
Bank sentral terdiri dari dua level/aras kewenangan yaitu aras kewenangan tertinggi dan aras di bawah badan yang mempunyai kewenangan tertinggi dalam membuat kebijakan decision making body .
Pada aras tertinggi,unit organisasi bank sentral dapat terdiri dari satu,dua atau tiga badan, yaitu:
1. Badan pembuat kebijakan (policy making body )
2. Badan pelaksana kebijakan (executive body)
3. Badan pengawas (supervisory body)
Bank sentral yang memiliki wewenang tertinggi dapat diklasifikasikan dalam 3 kelompok:
1. Bank sentral yang wewenang membuat kebijakan dan wewenang melaksanakan kebijakan berada pada satu badan, misalnya, Federal Reserve System Of The United States dan Bank Of England.
2. Bank sentral yang wewenang membuat kebijakan dan wewenang melaksanakan kebijakan berada pada dua badan yang terpisah, misalnya, Bank Of Japan, Deutshce Bundesbank dan Bank of Italy.
3. Bank sentral yang wewenang membuat kebijakan, wewenang melaksanakan kebijakan dan mengawasi kebijakan berada pada tiga badan yang terpisah, misalnya, Bank Of France,the National Bank of Belgium dan the National Bank of Switzerland.
fitria yusianti
063401487
tugas mata kuliah perdagangan internasional
Pendahuluan
Bursa valuta asing (Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.
Menurut survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya.
Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (return on investment atau tingkat pengembalian investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki resiko yang tinggi.
Pengertian Valuta Asing
Kuncoro (1996:105) menjelaskan bahwa semua kegiatan bisnis internasional memerlukan transfer uang dari satu negara ke negara lain sebagai contoh, suatu perusahaan multinasional AS yang mendirikan pabrik di Inggris, pada akhir tahun buku selalu ingin mentransfer laba yang diperoleh dari usahanya di Inggris (dalam bentuk Poundsterling) ke kantor pusatnya di AS (dalam bentuk USD) maka untuk mengkonversikan mata uang Poundsterling Inggris ke dalam US Dolar diperlukan adanya pasar valas.
Menurut Madura (2000:58) pasar valas adalah pasar yang memfasilitasi pertukaran valuta untuk mempermudah transaksi-transaksi perdagangan dan keuangan internasional.
Kuncoro (1996:106) transaksi valas (foreign exchange transaction) adalah pertukaran suatu mata uang dengan mata uang lain.
Mekanisme Pasar Valuta Asing
Kuncoro (1996:107) seandainya ada mata uang tunggal internasional, barangkali pasar valas tidak diperlukan. Kenyataan menunjukkan, dalam setiap transaksi internasional selalu digunakan valas. Dengan kata lain ada kebutuhan untuk mengkonversi mata uang yang satu menjadi mata uang lain. Inilah yang menimbulkan adanya permintaan akan transaksi valas. Pasar valas dunia menawarkan mekanisme yang dapat menyelesaikan trnsaksi yang kompleks dan beragam secara efisien Perantara utama dalam pasar valas adalah bank-bank utama yang beroperasi diseluruh dunia terutama yang berdagang valas. Bank-bank ini dihubungkan dengan jaringan telekomunikasi yang sangat maju dan canggih, dimana dapat menghubungkan bank-bank tersebut dengan klien utamanya dan bank-bank lain diseluruh dunia. Tidak seperti di bursa saham yang memiliki lantai perdagangan (trading floor), pialang-pialang berbagai bank dalam pasar valas tidak pernah bertemu dan berhadapan secara langsung. Hanya telepon, modem, mesin faks, terminal computer, atau telex yang menghubungkan permintaan dan penawaran valas. Ada dua tingkatan dalam pasar valas. Pertama, pasar konsumen/eceran (consumer/retail market), dimana individu atau institusi membeli dan menjual valas kepada bank.
Sebagai contoh, bila IBM bermaksud merepatriasi keuntungan dari cabangnya di Jerman ke AS, maka IBM dapat mendatangi sebuah bank di Frankfurt dengan tawaran menjual DM yang dimilikinya untuk ditukarkan US$.
Kedua, apabila bank tersebut tidak memiliki jumlah US$ yang diinginkan, maka bank tadi akan mendatangi bank lain untuk memperoleh Dolar sebagai ganti DM atau valas lain. Penjualan dan pembelian semacam ini disebut pasar antar bank.
Pelaku Pasar Valas
Madura (2000:648) menjelaskan para pelaku dari pasar valuta asing adalah:
“Market composed primarily of banks, serving firms and consumers who wish to buy or sell various currencies.”
Definisi tersebut diartikan sebagai pasar yang pelakunya terdiri dari bank-bank, perusahaan-perusahaan, dan masyarakat yang ingin membeli atau menjual mata uang berbagai negara.
Kuncoro (1996:108-113) menjelaskan pelaku utama dalam pasar valas amat beragam, tidak hanya dalam skala operasi namun juga tujuan dan metode memanfaatkan pasar ini. Pelaku ekonomi yang utama dalam pasar valas dapat digolongkan menjadi:
1) Individu
Individu-individu yang bermain di pasar valas terdorong oleh kebutuhan bisnis dan pribadinya. kebutuhan pribadi misalnya seseorang ingin mengirim sejumlah uang kepada familinya di luar negeri. kebutuhan bisnis muncul apabila seseorang terlibat dalam bisnis internasional, contohnya importir individu.
2) Institusi
Institusi yang dimaksud disini adalah institusi-institusi keuangan yang mempunyai investasi internasional, meliputi dana pensiun, perusahaan asuransi, mutual fund, dan bank investasi.
3) Perbankan
Perbankan adalah pelaku pasar valas yang terbesar dan paling aktif. Perbankan beroperasi dalam pasar valas lewat para pedagangnya. Istilah teknis untuk menyebut para pedagang ini adalah exchange dealer atau exchange trader.
4) Bank Sentral
Bank Sentral memasuki pasar valas dengan tujuan utama bukan untuk memperoleh laba atau menghindari resiko dari operasi valas yang dilakukannya. Tujuan utama Bank Sentral adalah mempengaruhi nilai mata uangnya dan nilai mata uang penting lain agar bergerak sesuai dengan nilai yang menurut Bank Sentral tersebut sesuai dengan
kepentingan ekonomi negaranya.
5) Spekulan dan Arbitraser
Arbitraser adalah orang yang mengeksploitasi perbedaan kurs antar valas. Peran serta Spekulan dan arbitraser dalam pasar valas semata-mata didorong oleh motif mengejar keuntungan. Mereka justru menuai laba dari fluktuasi drastis yang terjadi di pasar valas. Dengan kata lain, mereka tidak mempunyai transaksi bisnis atau komersial yang perlu dilindungi di pasar valas.
6) Pialang Pasar Valas
Pialang pasar valas adalah perantara yang menghubungkan antara pihak yang membutuhkan dan menawarkan valas di pasar valas. Untuk jasa perantara, pialang mengenakan biaya yang telah disepakati, yang disebut brokerage. Salah satu modal dasar dasar pialang adalah penguasaannya atas informasi pasar. Informasi sempurna karena dapat mempertemukan berbagai pelaku pasar valas inilah yang membuat pasar valas menjadi pasar yang efisien
Fungsi pokok Pasar Valas
Nopirin (1987:165-166) menyebutkan beberapa fungsi pokok pasar valuta asing dalam membantu lalu-lintas pembayaran internasional yaitu:
1) Mempermudah pertukaran valuta asing serta pemindahan dana dari satu negara ke negara lain. Proses penukaran atau pemindahan dana ini dapat dilakukan dengan sistem clearing seperti halnya yang dilakukan oleh bank-bank serta pedagang.
2) Karena sering terdapat transaksi internasional yang tidak perlu segera diselesaikan pembayaran atau penyerahan barangnya, maka pasar valuta asing memberikan kemudahan untuk dilaksanakannya perjanjian atau kontrak jual beli dengan kredit.
3) Memungkinkan dilakukannya hedging. Seorang pedagang melakukan hedging apabila dia pada saat yang sama melakukan transaksi jual beli valuta asing yang berbeda, untuk menghilangkan/mengurangi resiko kerugian akibat perubahan kurs.
Jenis-jenis Pasar Valas
Pasar valas dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu:
1. Pasar Spot (Pasar Tunai)
Menurut Madura (2000:58-66) kurs spot adalah nilai tukar berjalan suatu valuta. Kemudian yang dimaksud pasar spot adalah pasar yang memfasilitasi transaksi-transaksi nilai tukar berjalan suatu valuta. Dimana komoditi atau valas dijual secara tunai dengan penyerahan segera. Disebut juga actual market atau physical market.
Menurut Kuncoro (1996:106-107) transaksi spot terdiri dari transaksi valas yang biasanya selesai dalam maksimal dua hari kerja. Dalam pasar spot, dibedakan atas tiga jenis transaksi:
a) Cash, dimana pembayaran satu mata uang dan pengiriman mata uang lain diselesaikan dalam hari yang sama
b) Tom (kependekan dari tomorrow/besok), dimana pengiriman dilakukan pada hari berikutnya
c) Spot, dimana pengiriman diselesaikan dalam tempo 48 jam setelah perjanjian.
2. Pasar Forward
Menurut Madura (2000:58-66) Kurs forward adalah nilai tukar suatu valuta dengan valuta lain pada suatu waktu di masa depan yang dikuotasikan oleh bank-bank. Kemudian yang dimaksud Pasar Forward adalah pasar yang memfasilitasi perdagangan kontrak forward mata uang.
Menurut Kuncoro (1996:106-107) transaksi forward merupakan transaksi valas dimana pengiriman mata uang dilakukan pada suatu tanggal tertentu di masa datang. Kurs dimana transaksi forward akan diselesaikan telah ditentukan pada saat kedua belah pihak menyetujui kontrak untuk membeli dan menjual. Waktu antara ditetapkannya kontrak dan pertukaran mata uang yang sebenarnya terjadi dapat bervariasi dari
dua minggu hingga satu tahun. Jatuh tempo kontrak forward biasanya satu, dua, tiga atau enam bulan. Transaksi forward biasanya terjadi bila eksportir, importir, atau pelaku ekonomi lain yang terlibat dalam pasar valas harus membayar atau menerima sejumlah mata uang asing pada suatu tanggal tertentu di masa mendatang.
3. Pasar Currency Futures
Menurut Madura (2000:67-68) pasar Currency Futures merupakan pasar yang memfasilitasi perdagangan kontrak Currency Futures. Suatu kontrak Currency Futures menetapkan suatu volume standar dari suatu valuta tertentu yang akan dipertukarkan pada tanggal penyelesaian (settlement date) tertentu di masa depan. Sebuah MNC (multi national
corporation) yang ingin meng-hedge hutangnya akan membeli kontrak Currency Futures untuk mengunci harga suatu valuta di masa depan
4. Pasar Currency Options
Menurut Madura (2000:67-68) menjelaskan pasar Currency Options merupakan pasar yang memfasilitasi perdagangan kontrak currency options. Kontrak currency options dapat diklasifikasikan sebagai call atau put. Suatu currency call Options menyediakan hak untuk membeli suatu valuta tertentu dengan harga tertentu (yang dinamakan dengan strike price atau exercise price) dalam suatu periode waktu tertentu. currency call
options digunakan untuk meng-hedge hutang-hutang valas yang harus dibayarkan di masa depan. currency put options memberikan hak untuk menjual suatu valuta asing dengan harga tertentu dalam suatu periode waktu tertentu. Currency put options digunakan untuk meng-hedge piutang-piutang valas yang akan diterima di masa depan.
fitria yusianti
063401487
tugas mata kuliah perdagangan internasional
HAMBATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL HASIL HUTAN BUKAN KAYU (HHBK)
Pendahuluan
Hambatan-hambatan perdagangan, sebagaimana berlaku terhadap produk-produk lain yang melintasi perbatasan antar negara, juga berpengaruh terhadap perdagangan hasil hutan. Hambatan tersebut beragam bentuknya, dari pengenaan tariff sampai sampai hambatan non-tariff. Kedua bentuk hambatan perdagangan tersebut diberlakukan oleh negara-negara pengimpor maupun pengekspor dengan berbagai macam maksud dan tujuan. Pengenaan tariff, peraturan teknis untuk alas an keamanan dan pemberlakuan standar teknis merupakan bentuk-bentuk hambatan teknis perdagangan yang paling umum diberlakukan oleh negara-negara maju dalam mengimport HHBK. Negara-negara berkembang yang merupakan pensuplai utama HHBK juga memberlakukan hambatan perdagangan yang membatasi atau mengatur ekspor HHBK. Bentuk hambatan perdagangan yang paling umum diberlakukan adalah pengenaan ajak eksport dengan maksud untuk memperoleh pemasukan bagi pemerintah.
Pengenaan Hambatan berupa Tariff
a. Tariff Import
Konsep proteksi produk dalam negeri melalui pengenaan pajak import untuk melemahkan daya saing produk-produk import di pasar domestik tidak selamanya berlaku, terutama untuk produk-produk HHBK, khususnya di pasar-pasar negara maju, mengingat bahwa produk-produk HHBK pada umumnya tidak dihasilkan atau dikumpulkan di negara-negara tersebut. Pengumpulan dan pemrosesan HHBK merupakan kegiatan yang padat karya, dan di negara-negara maju upah buruh relatif lebih mahal disbanding di negara-negara berkembang. Disamping itu, jenis pekerjaan pengumpulan dan pemrosesan HHBK biasanya merupakan pekerjaan yang ‘kotor’, menyita waktu dan menuntut kesabaran. Sehingga seringkali negara-negara maju cenderung untuk mengenakan pajak atau tariff import yang relatif rendah atas import HHBK dari negara-negara berkembang, dengan maksud untuk menjaga keberlangsungan suplai untuk kebutuhan pasar domestik mereka. Sebaliknya pajak import atas HHBK yang diimport oleh negara-negara berkembang cenderung relatif lebih tinggi. Kecenderungan ini dimaksudkan untuk proteksi produk-produk dalam negeri, disamping dimaksudkan untuk memperoleh pemasukan bagi negara bersangkutan.
b. Tariff atau Pajak Eksport
Pajak atau tariff eksport pada umumnya juga dipungut atas HHBK yang dieksport dari hampir semua negara berkembang dengan maksud untuk memperoleh pemasukan bagi negara-negara tersebut., walaupun hal tersebut seringkali terbukti ‘kontra-produktif’ mengingat mengakibatkan penurunan tingkat keuntungan dan perdagangan HHBK, mendorong terjadinya penyelundupan , dan menurunkan tingkat kepedulian dan perlindungan terhadap sumberdaya hutan dan produk yang dihasilkannya.
Pengenaan Hambatan Non-Tariff
Bentuh hambatan perdagangan non-tariff yang biasa diberlakukan oleh negara-negara maju dapat berupa :
a. Peraturan untuk alasan kesehatan dan keamanan (health and safety regulations)
Pemerintah negara-negara maju biasanya mensyaratkan agar produk tanaman yang diimport harus diperiksa sebelum diijinkan untuk memasuki negara-negara tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kontaminasi mikro-organisme seperti cacing, rayap dan sebagainya yang dapat menghancurkan pertanian di negara tersebut. Kepada negara pengekspor biasanya dipersyaratkan untuk dapat memenuhi sertifikat phito-sanitary atas produk yang dieksport. Walaupun penyimpangan perdagangan internasional pada umumnya disebabkan oleh pemberlakuan kebijakan ini, hal tersebut masih dapat diterima mengingat bahwa penetapannya didasarkan atas alas an untuk perlindungan kesehatan dan keamanan warga negara. Untuk itu pihak supplier harus sepenuhnya menyadari bahwa produk yang mereka eksport harus memenuhi persyaratan yang diminta negara pengimport.
b. Pengendalian untuk perlindungan species (species protection controls) melalui penerapan CITES
CITES (The Convention on International Trade in Endangered Species) mengatur perdagangan tanaman dan hewan. CITES menetapkan tiga daftar atau kategori yang dituangkan dalam tiga ‘Appendices’. Appendix I mencantumkan daftar spesies, sub spesies dan populasi yang dilarang untuk diekspor. Appendix II memuat daftar dari tanaman dan hewan yang perdagangannya diatur dengan mensyaratkan ijin ekspor yang diterbitkan oleh pemerintah yang berkompeten dan mempunyai kewenangan. Ijin eksport hanya diberikan apabila specimen yang akan diekspor tidak melanggar hokum (legal) dan ekspor komoditi tersebut tidak akan membahayan keberlangsungan eksistensi spesies tanaman atau hewan tersebut. Appendix III berisi spesies yang menjadi subyek pengaturan di di negara tertentu.
c. Pemberlakuan standar mutu dan standar teknis (Quality and technical standards)
Pemenuhan standar mutu dan standar teknis yang ditetapkan oleh negara tujuan merupakan salah satu faktor terpenting yang harus diperhatikan dalam mengekspor HHBK. Perlu diperhatikan bahwa untuk satu komoditi yang sama, standar atau kriteria mutu dan standar teknis seringkali berbeda dari satu negara ke negara yang lain. Khusus untuk produk-produk makanan, kebersihan, aroma, warna dan cara pengemasan seringkali juga menjadi hambatan yang menyulitkan dalam perdagangan, apabila hal tersebut tidak diperhatikan.
Negara-negara tertentu seringkali juga mensyaratkan pemenuhan terhadap ketetapan batas ambang kandungan zat-zat berbahaya seperti pestisida, herbisida, dan sebagainya. Pada kasus seperti ini, kesepakatan pembelian biasanya didasarkan pada analisa terhadap sample produk yang dikirimkan ke negara pembeli. Pengujian biasanya dilaksanakan oleh di laboratorium yang ditunjuk oleh oleh pihak pembeli.
d. Kebijakan dan Kendali oleh Pemerintah
Kontrol suatu pemerintah atas pengumpulan, pemrosesan, penetapan harga dan mekanisme perdagangannya umum terjadi di negara-negara berkembang, dan cenderung untuk menyebabkan penyimpangan (distortion) dan mempengaruhi perdagangan internasional HHBK. Untuk itu perlu upaya untuk meminimalkan terjadinya ‘campur tangan’ hal tersebut sepanjang hal tersebut dimungkinkan, karena perdagangan sesuai mekanisme pasar yang berlaku (market driven) oleh pihak swasta merupakan mekanisme perdagangan yang lebih efektif.
Larangan Import dan Boikot
Perdagangan HHBK sejauh ini tidak pernah mengalami larangan import dan boikot, sebagaimana yang terjadi terhadap perdagangan kayu, mengingat bahwa hampir semua pihak, termasuk para pemerhati lingkungan, menilai bahwa dari sisi pandang secara ekonomi dan lingkungan, perdagangan HHBK akan mengurangi tekanan terhadap hutan, sehingga mendukung program pembangunan berkelanjutan. Hal ini justru dinilai sebagai salah satu solusi untuk menanggulangi permasalahan kerusakan hutan. Pada gilirannya upaya-upaya pelestarian hutan berdampak baik kepada kesempatan dan prospek untuk peningkatan perdagangan internasional HHBK (Disarikan dari: Trade Restrictions affecting international trade in non-wood forest products. Non-Wood Forest Products 8. FAO. 1995)
Bab 3
Bank Indonesia (Bank Sentral)
Sumber : http://www.bi.go.id, dan sumber-sumber lainnya
Menurut UU Republik Indonesia No. 3 tahun 2004,
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia, dengan tujuan mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah, yang akan dicapai melalui pelaksanaan kebijakan
moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan
kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.”
Contoh beberapa hasil dari kebijakan Bank Indonesia
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dalam UU di atas, Bank Indonesia
berwenang:
1. menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi;
2. melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan caracara yang termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
penetapan tingkat diskonto;
penetapan cadangan wajib minimum;
pengaturan kredit atau pembiayaan
Bahan Kulian Ekonomi Moneter – Aris B. Setyawan 25
Perkembangan Tingkat Inflasi beberapa
Negara 1990 – 2005
-5
0
5
10
15
20
1 8 15 22 29 36 43 50 57
USA
Jepang
Indonesia
Thailan
Singapore
Operasi Pasar Terbuka
Dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dengan memperdagangkan surat berharga milik Bank
Indonesia (SBI). Bila ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, maka BI akan menjual
surat berharganya, agar uang yang beredar dapat diserap. Begitu pula sebaliknya, bila ingin
menambah jumlah uang yang beredar, maka BI akan membeli surat berharganya sehingga
uang yang beredar akan bertambah.
Penetapan Bunga Diskonto
Dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dengan merubah bunga pinjaman Bank bila akan
meminjam dana ke BI. Bila ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, maka BI akan
manaikkan suku bunga pinjaman tersebut, sehingga mengurangi minat Bank umum untuk
meminjam, sehingga uang yang beredar dapat ditekan. Begitu pula sebaliknya, bila ingin
menambah jumlah uang yang beredar, maka BI akan menurunkan bunga pinjaman
sehingga mendorong Bank umum meminjam dana dan menyalurkannya ke masyarakat,
sehingga uang yang beredar akan bertambah.
Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dengan merubah cadangan wajib minimum yang harus
ada di Bank umum. Bila ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, maka BI akan
manaikkan cadangan wajib minimum Bank umum, sehingga mengurangi kemampuan Bank
umum dalam menyalurkan dananya ke masayarakat, sehingga uang yang beredar akan
dapat ditekan. Begitu pula sebaliknya, bila ingin menambah jumlah uang yang beredar,
maka BI akan menurunkan cadangan wajim minimum Bank umum, sehingga akan
meningkatkan penyaluran dana oleh Bank umum ke masyarakat, sehingga uang yang
beredar akan bertambah.
STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai
ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,
dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan
kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan
Pemerintah ataupun pihak lainnya.
Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai
otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.Pihak luar tidak dibenarkan
mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban
untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar
dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak
sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan
efisien.
Bahan Kulian Ekonomi Moneter – Aris B. Setyawan 26
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata
ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia
berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan
atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
DEWAN GUBERNUR
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan
Gubernur. Dewan ini terdiri atas :
seorang Gubernur sebagai pemimpin,
dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan
sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur.
Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka
hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas. Gubernur dan Deputi
Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh
Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana
kejahatan.
Pengambilan Keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan
umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk
melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain
yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan
Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai,
Gubernur menetapkan keputusan akhir.
MISI BANK INDONESIA
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter
dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka
panjang yang berkesinambungan.
VISI BANK INDONESIA
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya(kredibel) secara nasional maupun
internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi
yang rendah dan stabil.
NILAI NILAI STRATEGIS
Kompetensi – Integritas – Transparansi – Akuntabilitas – Kebersamaan (KITA – Kompak)
Bahan Kulian Ekonomi Moneter – Aris B. Setyawan 27
SASARAN STRATEGIS BANK INDONESIA
Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan
sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :
1. Memelihara Kestabilan Moneter;
2. Memelihara Kondisi Keuangan Bank Indonesia yang Sehat dan Akuntabel;
3. Meningkatkan Efektivitas Manajemen Moneter;
4. Meningkatkan Sistem Perbankan yang Sehat dan Efektif serta Sistem Keuangan
yang Stabil;
5. Memelihara Keamanan, Kehandalan, dan Efisiensi Sistem Pembayaran;
6. Meningkatkan Efektivitas Pelaksanaan Good Governance;
7. Memperkuat Institusi Bank Indonesia melalui Penciptaan Sinergi antara SDM,
Informasi Pengetahuan, dan Rancangan Organisasi dengan Strategi Bank
Indonesia.
8. Mengarahkan dan Memantau Efektivitas Perubahan Strategis Bank Indonesia
TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal,
yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta
kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin
pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan
tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia
serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank
Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Bahan Kulian Ekonomi Moneter – Aris B. Setyawan 28
Perkembangan Kurs Rp terhadap Beberapa
Mata Uang Asing 1990 – 2005
0
2000
4000
6000
8000
10000
12000
14000
16000
1 19 37 55 73 91 109 127 145 163 181
Rp/$
Rp/Y
Rp/Sgd
Rp/Euro
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan
tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah :
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
dapat dicapai secara efektif dan efisien.
PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia :
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau
kegiatan usaha tertentu dari bank,
melaksanakan pengawasan atas bank, dan
mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan
perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin
usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan :
izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank,
memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta
memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak
langsung.
Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun
sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap
laporan yang disampaikan oleh bank.
ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan
Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri
perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan
pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi
oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan
kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional.
Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari
program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank
Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka
menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan.
Bahan Kulian Ekonomi Moneter – Aris B. Setyawan 29
Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia
untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih
Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu
program utama dalam buku putih tersebut.
Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan
dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan
API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan
program-program kegiatan yang tercantum dalam API.
Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari
perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun
internasional.
Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup
strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah,
BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih
lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait
Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.
Bahan Kulian Ekonomi Moneter – Aris B. Setyawan 30
Lampiran
Last update 2 August 2007)
Daftar Bank Sentral di Dunia
Afghanistan: Bank of Afghanistan
Albania: Bank of Albania
Algeria: Bank of Algeria
Argentina: Central Bank of Argentina
Armenia: Central Bank of Armenia
Aruba: Central Bank of Aruba
Australia: Reserve Bank of Australia
Austria: Austrian National Bank
Azerbaijan: National Bank of Azerbaijan
Bahamas: Central Bank of The Bahamas
Bahrain: Central Bank of Bahrain
Bangladesh: Bangladesh Bank
Barbados: Central Bank of Barbados
Belarus: National Bank of the Republic of Belarus
Belgium: National Bank of Belgium
Belize: Central Bank of Belize
Benin: Central Bank of West African States (BCEAO)
Bermuda: Bermuda Monetary Authority
Bhutan: Royal Monetary Authority of Bhutan
Bolivia: Central Bank of Bolivia
Bosnia: Central Bank of Bosnia and Herzegovina
Botswana: Bank of Botswana
Brazil: Central Bank of Brazil
Bulgaria: Bulgarian National Bank
Burkina Faso: Central Bank of West African States (BCEAO)
Cambodia: National Bank of Cambodia
Cameroon: Bank of Central African States
Canada: Bank of Canada – Banque du Canada
Cayman Islands: Cayman Islands Monetary Authority
Central African Republic: Bank of Central African States
Chad: Bank of Central African States
Chile: Central Bank of Chile
China: The People’s Bank of China
Colombia: Bank of the Republic
Comoros: Central Bank of Comoros
Congo: Bank of Central African States
Costa Rica: Central Bank of Costa Rica
Côte d’Ivoire: Central Bank of West African States (BCEAO)
Croatia: Croatian National Bank
Cuba: Central Bank of Cuba
Cyprus: Central Bank of Cyprus
Czech Republic: Czech National Bank
Denmark: National Bank of Denmark
Dominican Republic: Central Bank of the Dominican Republic
East Caribbean area: Eastern Caribbean Central Bank
Ecuador: Central Bank of Ecuador
Bahan Kulian Ekonomi Moneter – Aris B. Setyawan 31
Egypt: Central Bank of Egypt
El Salvador: Central Reserve Bank of El Salvador
Equatorial Guinea: Bank of Central African States
Estonia: Bank of Estonia
Ethiopia: National Bank of Ethiopia
European Union: European Central Bank
Fiji: Reserve Bank of Fiji
Finland: Bank of Finland
France: Bank of France
Gabon: Bank of Central African States
The Gambia: Central Bank of The Gambia
Georgia: National Bank of Georgia
Germany: Deutsche Bundesbank
Ghana: Bank of Ghana
Greece: Bank of Greece
Guatemala: Bank of Guatemala
Guinea Bissau: Central Bank of West African States (BCEAO)
Guyana: Bank of Guyana
Haiti: Central Bank of Haiti
Honduras: Central Bank of Honduras
Hong Kong: Hong Kong Monetary Authority
Hungary: Magyar Nemzeti Bank
Iceland: Central Bank of Iceland
India: Reserve Bank of India
Indonesia: Bank Indonesia
Iran: The Central Bank of the Islamic Republic of Iran
Iraq: Central Bank of Iraq
Ireland: Central Bank and Financial Services Authority of Ireland
Israel: Bank of Israel
Italy: Bank of Italy
Jamaica: Bank of Jamaica
Japan: Bank of Japan
Jordan: Central Bank of Jordan
Kazakhstan: National Bank of Kazakhstan
Kenya: Central Bank of Kenya
Korea: Bank of Korea
Kuwait: Central Bank of Kuwait
Kyrgyzstan: National Bank of the Kyrgyz Republic
Latvia: Bank of Latvia
Lebanon: Central Bank of Lebanon
Lesotho: Central Bank of Lesotho
Libya: Central Bank of Libya
Lithuania: Bank of Lithuania
Luxembourg: Central Bank of Luxembourg
Macao: Monetary Authority of Macao
Macedonia: National Bank of the Republic of Macedonia
Madagascar: Central Bank of Madagascar
Malaysia: Central Bank of Malaysia
Malawi: Reserve Bank of Malawi
Mali: Central Bank of West African States (BCEAO)
Bahan Kulian Ekonomi Moneter – Aris B. Setyawan 32
Malta: Central Bank of Malta
Mauritius: Bank of Mauritius
Mexico: Bank of Mexico
Moldova: National Bank of Moldova
Mongolia: Bank of Mongolia
Morocco: Bank of Morocco
Mozambique: Bank of Mozambique
Namibia: Bank of Namibia
Nepal: Central Bank of Nepal
Netherlands: Netherlands Bank
Netherlands Antilles: Bank of the Netherlands Antilles
New Zealand: Reserve Bank of New Zealand
Nicaragua: Central Bank of Nicaragua
Niger: Central Bank of West African States (BCEAO)
Nigeria: Central Bank of Nigeria
Norway: Central Bank of Norway
Oman: Central Bank of Oman
Pakistan: State Bank of Pakistan
Papua New Guinea: Bank of Papua New Guinea
Paraguay: Central Bank of Paraguay
Peru: Central Reserve Bank of Peru
Philippines: Bangko Sentral ng Pilipinas
Poland: National Bank of Poland
Portugal: Bank of Portugal
Qatar: Qatar Central Bank
Romania: National Bank of Romania
Russia: Central Bank of Russia
Rwanda: National Bank of Rwanda
San Marino: Central Bank of the Republic of San Marino
Samoa: Central Bank of Samoa
Saudi Arabia: Saudi Arabian Monetary Agency
Senegal: Central Bank of West African States (BCEAO)
Serbia: National Bank of Serbia
Seychelles: Central Bank of Seychelles
Sierra Leone: Bank of Sierra Leone
Singapore: Monetary Authority of Singapore
Slovakia: National Bank of Slovakia
Slovenia: Bank of Slovenia
Solomon Islands: Central Bank of Solomon Islands
South Africa: South African Reserve Bank
Spain: Bank of Spain
Sri Lanka: Central Bank of Sri Lanka
Sudan: Bank of Sudan
Surinam: Central Bank of Suriname
Swaziland: The Central Bank of Swaziland
Sweden: Sveriges Riksbank
Switzerland: Swiss National Bank
Tajikistan: National Bank of the Republic of Tajikistan
Tanzania: Bank of Tanzania
Thailand: Bank of Thailand
Bahan Kulian Ekonomi Moneter – Aris B. Setyawan 33
Togo: Central Bank of West African States (BCEAO)
Tonga: National Reserve Bank of Tonga
Trinidad and Tobago: Central Bank of Trinidad and Tobago
Tunisia: Central Bank of Tunisia
Turkey: Central Bank of the Republic of Turkey
Uganda: Bank of Uganda
Ukraine: National Bank of Ukraine
United Arab Emirates: Central Bank of United Arab Emirates
United Kingdom: Bank of England
United States:Board of Governors of the Federal Reserve System (Washington)
Federal Reserve Bank of New York
Uruguay: Central Bank of Uruguay
Vanuatu: Reserve Bank of Vanuatu
Venezuela: Central Bank of Venezuela
Yemen: Central Bank of Yemen
Zambia: Bank of Zambia
Zimbabwe: Reserve Bank of Zimbabwe
Sumber : http://www.bis.org/cbanks.htm
70145473
Nilai Pinjaman dan Penggalangan Dana Oleh Perbankan Dunia (Asia-Pasific)
Sumber : http://www.bis.org/cbanks.htm
Bahan Kulian Ekonomi Moneter – Aris B. Setyawan 34
Bahan Kulian Ekonomi Moneter – Aris B. Setyawan 35
Nama : Ivan Dinulhaq
NPM : 073401012
Jurusan : Ekonomi Pembangunan
Mata Kuliah : Perdagangan Internasional
Pendahuluan
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah sumber daya manusia (SDM) terbanyak dan sumber daya alam (SDM) yang melimpah, namum keterbatasan atau tingkat kesejahteraan masyarakatnya yang relatip rendah mengakibatkan kualitas SDMnya masih berada dibawah negara lain, semua ini disebabkan tingkat pendidikan yang masih rendah. Keterbatasan yang terjadi pada SDM di Indonesia mengakibatkan kurang optimalnya atau maksimalnya dalam pengelolaan SDA yang dimiliki Indonesia.
Kendala seperti itu tidak hanya dirasakan oleh negara Indonesia tetapi oleh negara negara lainnya, walaupun tidak semua negara sama hambatan atau kendala yang dihadapi tetapi bisa disebabkan oleh berbagai faktor yang berbeda. Sementara tingkat kebutuhan atau keinginan dari masyarakat disuatu negara terus meningkat tetapi kemampuan dari negara tersebut untuk memenuhi sangatlah terbatas. Semua itu memicu terjadinya perdagangan Internasional sebagai langkah awal dari kebijakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakatnya yang sebelumnya belum terpenuhi.
Keunggulan mutlak, keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif yang dimiliki suatu negara tentulah berbeda beda, sehingga semua ini akan mendorong terjadinya perdagangan Internasional, ditambah lagi dengan motivasi masing masing negara untuk melakukan perdagangan Internasional itu dengan maksud dan tujuan untuk memperoleh keuntungan ( logan mulia/emas) dengan sebanyak banyaknya, karena semakin banyak keuntungan yang negara itu peroleh akan menjadikan negara itu kuat atau semakin memperlihatkan jati dirinya.
Restriksi Perdagangan
a. tariff : pajak barang impor dengan tujuan menaikkan harganya untuk mengurang persaingan bagi produsen lokal atau merangsang produksi local
1. bea advalorem pajak impor yang dikenakan sebagai suatu persentase dari nilai faktur barang-barang yang diimpor
2. bea spesifik (specific duties) jumlah tetap yang dikenakan atas unit fisik barang diimpor
3. bea kombinasi (compound duties) : kombinasi pajak spesifik dan ad valorem
4. pajak variable :pajak impor yang ditetapkan dengan perbedaan antara harga pasar dunia dan harga yang didukung pemerintah lokal
b. Hambatan non tariff: semua bentuk diskriminasi terhadap impor selain bea impor
1. kuota: batas angka yang diletakkan atas jenis impor tertentu
2. hambatan ekspor sukarela kuota ekspor yang dikenakan oleh negara pengexpor
a. persetujuan tertib pemasaran persetujuan resmi antara negara pengexpor dan pengimpor yang mencantumkan kuota impor atau expor yang akan diperoleh tiap negara untuk suatu barang
b. hambatan non kuantitatif ; a.partisipasi pemerintah langsung dari pemerintah b. prosedur pabean dan administrasi lainnya; c standar (kesehatan, keselamatan, dan mutu produk)
Alasan diberlakukan retriksi perdagangan
a. Pertahanan Nasional
b. Sanksi yang dikenakan pada negara suatu negara agar bertindak sesuai yang diinginkan
c. gMelindungi industri yang baru tumbuh (infant industri)
d. hMelindungi tenaga kerja domestik dari tenaga kerja murah dari luar negeri
e. Tarif ilmiah/ persaingan yang adil
f. Tindakan balasan (karena f,g,h)
Alasan Restriksi Perdagangan
• Dumping : menjual suatu produk diluar negeri dengan harga yang kurang dari biaya produksi, harga pasar dalam negeri atau harga untuk negara ketiga
• Subsidi : Sumbangan keuangan diberikan secara langsung atau tidak langsung oleh pemerintah tanpa imbalan keuntungan, Termasuk hibah , perlakuan pajak istimewa dan asumsi pemerintah mengenai pengeluaran bisnis yang normal
• Countervailing duties: pajak impor tambahan yang dikenakan atas impor yang telah memperoleh keuntungan dari subsidi ekspor
Jenis lain dumping
• Dumping Sosial: Kompetisi yang tidak adil krn tenaga buruh yang lebih murah dan kondisi kerja yang lebih buruk
• Dumping Lingkungan: Kompetisi yang tidak adil krn peraturan lingkungan setempat tidak seketat negara lainnya
• Dumping jasa keuangan: kompetisi tidak adil krn rendahnya tingkat penetapan jaminan aset bank
• Dumping budaya: Kompetisi tdk adil krn lebih membantu perusahaan lokal
• Dumping pajak: perbedaan pajak korporasi
Hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea.
Manfaat perdagangan internasional
a. Memenuhi kebutuhan dalam negeri
b. Menambah devisa negara
c. Adanya spesialisasi produk
d. Terjadinya perluasan pasar
e. Peningkatan mutu produk
f. Meningkatkan daya saing negara di dunia internasional.
g. Menambah lapangan kerja
h. Mendorong kemajuan iptek
i. Meningkatan persahabatan atau hubungan antar negara.
Hambatan perdagangan internasional
Dalam perdagangan internasional sering dijumpai hambatan atau rintangan yang pada dasarnya merugikan suatu negara. Hambatan tersebut berupa :
a. Tarif adalah suatu pembebanan atas barang yang melintasi daerah pabean.daerah pebean adalah daerah geografis dimana barang barang bebas tanpa dikenal cukai ( bea cukai }
b. Kuota Impor merupakan pembatasan mutlak terhadap volume barang inpor tertentu dalam jangka waktu tertentu pula. Dengan tujuan untuk melindungi produsen dalan negri. Kuota impor biasanaya dilakukan melalui lisensi impor dan dipakai sehubungan dengan exchange control.
c. Exchange control adalah suatu bentuk campur tangan pemerrrrintah dalam hubungan ekonomi internasional, dimana pemerintah memonopoli seluruh devisa, selanjutnya mengatur dan menetapkan penggunaan devisa tersebut
d. State trading operation dalam hal ini pemerintah melakukan sendiri perdagangan internasional tentunya pemerintah melakukan tindakan sesuai dengan apa yang menjadi kebijakan di bidang perdagangan luarnegerinya.
e. Birokrasi yang berbelit birokrasi yang berbelit hambatan perdaganagn luar negri juga dapat serasal dari adanya birokrasi yang berbelit hal ini sangatmerugiakan para importer maupun eksportir karena umumnya membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang lebih besar.
f. Keadaan Politik dan Keamanan keadaan politik dan keamanan.politik dan keamanan yang tidak stabil dapat menghambat kegiatan perdagangan luar negeri, kondisi Negara yangsedsng perang tentu menghambat bahkan menghentikan perdagangan terhadap pihak luar negeri.
Ringkasannya
Indonesia merupakan Negara yang kaya akan SDA dan SDm tetapi tidak semua kekayaan atau kelebihan yang dimiliki Indonesia bias dikelola atau dimanfaatkan secara optimal walaupun memang ada sebagian yang bisa dikelola atau dimanfaatkan secara maksimal sehingga menjadi keunggulan kompetitif, keunggulan komparatif, bahkan keunggulan mutlak yang dimiliki Indonesia.
Dalam kaitannya dengan kaitannya dengan restriksi perdagangan internasional ataupun hambatan perdagangan Internasional sangatlah masuk akal karena tidak bisa dihindari kalau perdagangan internasional akan terus berlangsung karena masing masing Negara akan berusaha untuk mencukupi kebutuhan bahkan keinginan masyarakatnya yang tidak bisa terpenuhi lantaran ketidak tersediaan ataupun keterbatasan dalam hal SDA dan SDM yang akan menopang terpenuhinya kebutuhan masyarakatnya.Sebagai langkah bijaksana yang dilakuakn pemerintah yaitu dengan melakukan perdagangan Internasional karena dengan perdagangan Internasional selain bisa mendapatkan barang barang atau komoditi yang dibituhkan Negara tersebut juga bisa mendapatkan keuntungan yang sangat besar, apabila Negara tersebut mempunyai komoditi unggulan sementara Negara lain tidakbisa memproduksinya.
Pemerintahan suatu negara melakukan kebijakan proteksi untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, industri dalam negeri, dan lapangan kerja serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan proteksi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kebijakan tarif dan kebijakan nontarif. Kebijakan nontarif terdiri dari berbagai macam bentuk, antara lain kuota impor, pembatasan ekspor secara sukarela, dumping, dan subsidi ekspor. Selain itu juga terdapat hambatan perdagangan internasional nontarif lainnya, yaitu kartel-kartel internasional.dan pemerintah juga melakukan berbagai kebijakan yang sesuai dengan keadaan perekonomianya demi tercapainya berbagai tujuan yang diharapkan semua masyarakat yaitu kesrjahteraan bersama.
Nama : Endang Tirtana
NPM : 073401016
Jurusan : Ekonomi Pembangunan
Mata Kuliah : Perdagangan Internasional
PENDAHULUAN
Kebijakan perdagangan internasional adalah berbagai tindakan dan peraturan yang dijalankan suatu negara, baik secara lansung maupun tidak lansung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional negara tersebut. Kebijakan perdagangan internasional dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, industri dalam negeri, dan lapangan kerja serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Hambatan tersebut beragam bentuknya, dari pengenaan tarif sampai sampai hambatan nontarif. Kedua bentuk hambatan perdagangan tersebut diberlakukan oleh negara-negara pengimpor maupun pengekspor dengan berbagai macam maksud dan tujuan.
Pada kenyataannya, hambatan perdagangan berupa tarif atau bea masuk memang merupakan kebijakan yang paling sederhana dan mudah dilaksanakan. Akan tetapi, dalam praktek perdagangan internasional saat ini, kebanyakan pemerintah melakukan campur tangan dalam kegiatan perdagangan internasional menggunakan kebijakan lainnya yang lebih rumit, yaitu kebijakan nontarif barrier (NTB). Hal ini dilakukan negara tersebut untuk menyembunyikan motif proteksi atau sekedar mengecoh negara lainnya. Oleh karena itu, sampai saat ini masih banyak negara yang memberlakukan kebijakan nontarif barrier walaupun beberapa ahli beranggapan bahwa kebijakan nontarif barrier dapat menjadi penghalang untuk tercapainya keterbukaan dalam perdagangan internasiona
HAMBATAN PERDAGANGAN
Hambatan berupa Tariff
Tarif impor adalah suatu pembebanan atas barang yang melintasi daerah pabean.daerah pebean adalah daerah geografis dimana barang barang bebas tanpa dikenal cukai ( bea cukai }
1. Bea Advalorem pajak impor yang dikenakan sebagai suatu persentase dari nilai faktur barang-barang yang diimpor
2. Bea Spesifik (specific duties) jumlah tetap yang dikenakan atas unit fisik barang diimpor
3. Bea Kombinasi (compound duties) : kombinasi pajak spesifik dan ad valorem
4. Pajak Variable :pajak impor yang ditetapkan dengan perbedaan antara harga pasar dunia dan harga yang didukung pemerintah lokal
Hambatan Nontarif
a. Kuota impor
Kuota impor adalah pembatasan secara lansung terhadap jumlah barang yang boleh diimpor dari luar negeri untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen. Pembatasan ini biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan domestik untuk mengimpor suatu produk yang jumlahnya dibatasi secara lansung.
Jenis-jenis Kuota Impor
1. Absolute (Unilateral Quota), dimana besar kecilnya ditentukan sendiri oleh suatu Negara tanpa persetujuan dengan Negara lain.
2. Negotiated (Bilateral Quota), dimana besar kecilnya berdasarkan kesepakatan antara dua Negara atau lebih.
3. Tarif Quota (Gabungan antara tariff dan kuota), dimana dimana untuk sejumlah tertentu diijinkan masuk dengan tarif tertentu, selebihnya dikenakan tariff yang lebih tinggi.
4. Mixing Quota, yakni pembatasan penggunaan bahan mentah yang diimpor dalam proporsi tertentu dalam produksi barang akhir, dimana dimaksudkan adalah untuk mendorong berkembangnya prodoksi dalam negeri.
b. Pembatasan Ekspor Secara Sukarela
Konsep ini mengacu pada kasus di mana negara pengimpor mendorong atau bahkan memaksa negara lain mengurangi ekspornya secara sukarela dengan ancaman bahwa negara pengimpor tersebut akan melakukan hambatan perdagangan yang lebih keras lagi. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan kekhawatiran akan lumpuhnya sektor tertentu dalam perekonomian domestik akibat impor yang berlebih.Pembatasan ekspor secara sukarela ini kurang efektif, karena pada umumnya negara pengekspor enggan membatasi arus ekspornya secara sukarela. Pembatasan ekspor ini justru membebankan biaya yang lebih mahal bagi negar pengimpor karena lisensi impor yang bernilai tinggi itu justru diberikan pada pemerintah atau perusahaan asing.
c. Kartel-kartel Internasional
Kartel internasional adalah sebuah organisasi produsen komoditi tertentu dari berbagai negara. Mereka sepakat untuk membatasi outputnya dan juga mengendalikan ekspor komoditi tersebut dengan tujuan memaksimalkan dan meningkatkan total keuntungan mereka. Berpengaruh tidaknya suatu kartel ditentukan oleh hal-hal berikut:
1. Sebuah kartel internasional berpeluang lebih besar untuk berhasil dalam menentukan harga jika komoditi yang mereka kuasai tidak memiliki subtitusi;
2. Peluang tersebut akan semakin besar apabila jumlah produsen, negara, atau pihak yang terhimpun dalam kartel relatif sedikit.
d. Dumping
Dumping adalah ekspor dari suatu komoditi dengan harga jauh di bawah pasaran, atau penjualan komoditi ke luar negeri dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan harga penjualan domestiknya. Dumping diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu:
1. Dumping terus-menerus atau international price discrimination adalah kecenderungan terus-menerus dari suatu perusahaan monopolis domestik untuk memaksimalkan keuntungannya dengan menjual suatu komoditi dengan harga yang lebih tinggi di pasaran domestik, sedangkan harga yang dipasangnya di pasar luar negeri sengaja dibuat lebih murah;
2. Dumping harga yang bersifat predator atau predatory dumping praktek penjualan komoditi di bawah harga yang jauh lebih murah ketimbang harga domestiknya. Proses dumping ini pada umumnya berlansung sementara, namun diskriminasi harganya sangat tajam sehingga dapat mematikan produk pesaing dalam waktu singkat;
3. Dumping sporadis atau sporadic dumping adalah suatu komoditi di bawah harga atau penjualan komoditi itu ke luar negeri dengan harga yang sedikit lebih murah daripada produk domestik, namun hanya terjadi saat ingin mengatasi surplus komoditi yang sesekali terjadi tanpa menurunkan harga domestik.
e. Subsidi Ekspor
Subsidi ekspor adalah pembayaran lansung atau pemberian keringanan pajak dan bantuan subsidi pada para eksportir atau calon eksportir nasional, dan atau pemberian pinjaman berbunga rendah kepada para pengimpor asing dalam rangka memacu ekspor suatu negara.
KESIMPULAN
Pemerintahan suatu negara melakukan kebijakan proteksi untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, industri dalam negeri, dan lapangan kerja serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan proteksi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kebijakan tarif dan kebijakan nontarif. Kebijakan nontarif terdiri dari berbagai macam bentuk, antara lain kuota impor, pembatasan ekspor secara sukarela, dumping, dan subsidi ekspor. Selain itu juga terdapat hambatan perdagangan internasional nontarif lainnya, yaitu kartel-kartel internasional.
Penentuan kebijakan mana yang tepat bergantung pada tujuan yang hendak dicapai dan kondisi ekonomi negara tersebut. Setiap kebijakan memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri, tidak ada kebijakan proteksi yang sempurna. Oleh karena itu, ketika suatu kebijakan proteksi diambil pemerintah untuk mengatasi masalah ekonomi yang sedang terjadi, biasanya akan berdampak stabilitas ekonomi dan menimbulkan permasalahan baru. Selain itu, hambatan nontarif juga dapat menjadi penghalang bagi tercapainya keterbukaan perdagangan internasional serta mengancam keberadaan dan perkembangan sistem perdagangan dunia liberal.
Hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea. Manfaat dari perdagangan internasional itu sendiri adalah Memenuhi kebutuhan dalam negeri
Menambah devisa Negara, Adanya spesialisasi produk,Terjadinya perluasan pasar, Peningkatan mutu produk,Meningkatkan daya saing negara di dunia internasional, Menambah lapangan kerja, Mendorong kemajuan iptek, Meningkatan persahabatan atau hubungan
Nama : Ivan Dinulhaq
NPM : 073401012
Jurusan : Ekonomi Pembangunan
Mata Kuliah : Perdagangan Internasional
Tugas : Pasar Valuta Asing
Pendahuluan
Dalam perkembangannya Negara-negara di dunia pada saat ini melkukan perdagangan mata uang. Dalam hakekatnya setiap Negara mempunyai mata uang masing-masing termasuk Indonesia (rupiah). Tapi untuk saat ini yang menjadi acuan mata uang global yaitu dollar. Oleh karena itu pasar valuta asing menjadi salah satu cara yang dimanfaatkan orang/ kelompok orang untuk melakukan transaksi jual beli mata uang sehingga bisa memperoleh keuntungan yang besar dalam waktu yang cepat bahkan hanya dalam itungan jam saja, tetapi banyak juga yang mengalami
PENGERTIAN FOREIGN EXCHANGE
Forex (Foreign Exchange) atau Valuta Asing adalah pasar mata uang yang merupakan pasar derifatif terbesar di dunia. Perdagangan ini diawali pada tahun 1971 berdasarkan perjanjian Bretton Woods yang menetapkan perubahan nilai mata uang suatu negara dari kurs tetap menjadi kurs mengambang yang nilainya ditentukan oleh pasar. Definisi sederhana dari forex adalah perubahan nilai dari satu mata uang ke mata uang lainnya.
Bursa valuta asing (Inggris foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan
PELAKU PASAR VALUTA ASING / FOREX
1. Bank sentral setiap negara
2. Bank komersial
3. Bank devisa
4. lembaga Investasi
5. Institusi keuangan non Blok
6. Eksportir dan Importir
Faktor utama yang mempengaruhi nilai tukar mata uang suatu negara adalah neraca perdagangan, kondisi ekonomi, faktor politik dan implikasi yang disebabkan oleh hasil analisa secara grafik maupun psikologis pasar. Pasang surut aliran modal antar negara atau yang dikenal dengan Purchasing Power Parity (PPP) adalah faktor utama yang menentukan momentum pasar. Kekuatan ekonomi fundamental seperti tingkat inflasi dan suku bunga adalah contoh dua faktor yang mempengaruhi harga mata uang. Hal ini dilakukan dalam dua cara: kontrol dan intervensi.
Kontrol, membatasi warga negaranya untuk melakukan sesuatu yang memiliki efek negatif terhadap nilai tukar (seperti mengirim uang ke negara lain). Intervensi dengan merubah tingkat suku bunga untuk menjadikannya kurang menarik bagi orang asing, atau membeli/ menjual mata uangnya untuk menaikkan/ menurunkan nilai pasarnya.
Karakteristik perdagangan valuta asing
Tidak ada suatu keseragaman dalam pasar valuta asing. Dengan adanya transaksi diluar bursa perdagangan (over the counter) sebagai pasar tradisional dari perdagangan valuta asing, banyak sekali pasar valuta asing yang saling berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang berbeda diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa “tidak ada kurs tunggal mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi”. Namun dalam prakteknya perbedaan tersebut seringkali sangat tipis.
Proses transaksi
Di bursa valas (valuta asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang anda lakukan. Di Bursa valas dikenal istilah Lot dan Pip. 1 Lot nilainya adalah $1000 dan 1 pip nilainya adalah $10. Sedangkan nilai dolar di bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal di bank-bank. Nilai dolar di bursa valas sangat bervariasi, 6000/8000 dan 10.000 rupiah.
Pialang valuta asing
Pialang valuta asing adalah adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara bagi kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang dengan memperoleh imbalan atas jasanya. Menurut CNN, sebuah pialang valuta asing memiliki volume transaksi antara 25 hingga 50 triliun US dollar perharinya atau sekitar 2% dari keseluruhan nilai transaksi pasar valuta asing dan sebagaimana dilaporkan oleh situs Komisi Perdagangan Berjangka (Commodity Futures Trading Commission – CFTC) bahwa investor pemula dengan mudah dapat menjadi sasaran penipuan dalam perdagangan valuta asing.
Ringkasannya
forex adalah perubahan nilai dari satu mata uang ke mata uang lainnya. Bursa valuta asing (Inggris foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan. Pada dasarnya pialang melakukan kegiatan jasa perantara bagi kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang dengan memperoleh imbalan atas jasanya. Di dalam pasar valuta asing. orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang dilakukanya. Dalam perdagangan pasar valuta asing banyak sekali pasar valuta asing yang saling berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang berbeda diperdagangkan. sehingga secara tidak langsung artinya bahwa “tidak ada kurs tunggal mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi”. Namun dalam prakteknya perbedaan tersebut seringkali sangat tipis.
Perdagangan ini diawali pada tahun 1971 berdasarkan perjanjian Bretton Woods yang menetapkan perubahan nilai mata uang suatu negara dari kurs tetap menjadi kurs mengambang yang nilainya ditentukan oleh pasar. Tetapi dalam perdagangan pasar valuta asing sangat ditentukan oleh Faktor utama yang mempengaruhi nilai tukar mata uang suatu negara yaitu neraca perdagangan, kondisi ekonomi, faktor politik dan implikasi yang disebabkan oleh hasil analisa secara grafik maupun psikologis pasar. Adapun pasang surut aliran modal antar negara atau yang dikenal dengan Purchasing Power Parity (PPP) adalah faktor utama yang menentukan momentum pasar, akan tetapi kekuatan ekonomi fundamental seperti tingkat inflasi dan suku bunga adalah contoh dua faktor yang mempengaruhi harga mata uang. Maka untuk mengatasinya dilakukan dua cara yaitu kontrol dan intervensi.
Nama : Euis Martini
NPM : 073401009
Jurusan : EP 07
Tugas : Perdagangan Internasional
1. RETRIKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PENDAHULUAN
Kebijakan perdagangan internasional adalah berbagai tindakan dan peraturan yang dijalankan suatu negara, baik secara lansung maupun tidak lansung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional negara tersebut. Kebijakan perdagangan internasional dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, industri dalam negeri, dan lapangan kerja serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Hambatan tersebut beragam bentuknya, dari pengenaan tarif sampai sampai hambatan nontarif. Kedua bentuk hambatan perdagangan tersebut diberlakukan oleh negara-negara pengimpor maupun pengekspor dengan berbagai macam maksud dan tujuan.
MATERI
1. Tarif
Merupakan pembebanan pajak atau custom duties terhadap koodity yang melewati batas regional suatu negara.
Tarif digolongkan menjadi :
a. Export duties (bea ekspor)
b. Import duties (bea impor)
c. Transit duties (bea transit)
Pembedaan tarif berdasarkan jenis:
a. Ad Valorem duties (yang dinyatakan dengan persentase dari nilai barang)
b. Specific duties (bea pabean yang besarnya dinyatakan dengan biaya tertentu untuk ukuran fisik barang)
c. Specifik advalorem (merupakan kombinasi antara spesifik dengan advalorem)
Sistem Tarif :
a. Single Column Tariffs (Hanya satu macam)
b. Double Column Tariffs (ada tarif minimum dan Maksimum)
c. Triple Column Tarifs (tarif minimum, maximum dan Preference)
2. Non Tarif
Hambatan dalam Non Tarif adalah Quota, yaitu pembatasan jumlah pisik terhadap komodity yang masuk dan keluar dari suatu negara.
1. Quota Import
Kuota impor adalah pembatasan secara lansung terhadap jumlah barang yang boleh diimpor dari luar negeri untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen.
Jenis-jenis quota import
1. Absolute/ Unilateral quota, dimana besar kecilnya ditentukan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain.
2. Negotiated/Bilateral quota, dimana besar kecilnya berdasarkan kesepakatan antara dua negara atau lebih.
3. Tarif quota, gabungan antara tarif dan quota, dimana untuk sejumlah tertentu diizinkan masuk dengan tarif tertentu, selebihnya dikenakan tarif yang lebih tinggi.
4. Mixing quota, yakni pembatasan penggunaan bahan mentah yang di import dalam proporsi tertentu dalam produksi barang akhir, dimana dimaksudkan adalah untuk mendorong berkembangnya produksi dalam negeri (Local Component)
Efek Quota Import :
Pembatasan jumlah barang yang di Import akan menyebabkan berkurangnya barang-barang import tersebut dipasar dalam negeri, sedangkan permintaan relatif tetap, dan keadaan ini akan menyebabkan harga-harga barang import didalam negeri lebih tinggi dibandingkan dipasar dunia, sehingga akan menimbulkan adanya monopoly profit.
2. Pembatasan Eksport secara Sukarela
Konsep ini mengacu pada kasus di mana negara pengimpor mendorong atau bahkan memaksa negara lain mengurangi ekspornya secara sukarela dengan ancaman bahwa negara pengimpor tersebutakan melakukan hambatan perdagangan yang lebih keras lagi. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan kekhawatiran akan lumpuhnya sektor tertentu dalam perekonomian domestik akibat impor yang berlebih.
Pembatasan ekspor secara sukarela ini kurang efektif, karena pada umumnya negara pengekspor enggan membatasi arus ekspornya secara sukarela. Pembatasan ekspor ini justru membebankan biayayang lebih mahal bagi negar pengimpor karena lisensi impor yang bernilai tinggi itu justru diberikan pada pemerintah atau perusahaan asing.
3. Kartel-kartel Internasional
Kartel internasional adalah sebuah organisasi produsen komoditi tertentu dari berbagai negara. Mereka sepakat untuk membatasi outputnya dan juga mengendalikan ekspor komoditi tersebut dengan tujuan memaksimalkan dan meningkatkan total keuntungan mereka.
4. Dumping
Dumping adalah ekspor dari suatu komoditi dengan harga jauh di bawah pasaran, atau penjualan komoditi ke luar negeri dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan harga penjualan domestiknya.
5. Subsidi Ekspor
Subsidi ekspor adalah pembayaran lansung atau pemberian keringanan pajak dan bantuan subsidi pada para eksportir atau calon eksportir nasional, dan atau pemberian pinjaman berbunga rendah kepada para pengimpor asing dalam rangka memacu ekspor suatu negara.
KESIMPULAN
Pemerintahan suatu negara melakukan kebijakan proteksi untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, industri dalam negeri, dan lapangan kerja serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan proteksi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kebijakan tarif dan kebijakan nontarif. Kebijakan nontarif terdiri dari berbagai macam bentuk, antara lain kuota impor, pembatasan ekspor secara sukarela, dumping, dan subsidi ekspor
Penentuan kebijakan mana yang tepat bergantung pada tujuan yang hendak dicapai dan kondisi ekonomi negara tersebut. Setiap kebijakan memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri, tidak ada kebijakan proteksi yang sempurna. Oleh karena itu, ketika suatu kebijakan proteksi diambil pemerintah untuk mengatasi masalah ekonomi yang sedang terjadi, biasanya akan berdampak stabilitas ekonomi dan menimbulkan permasalahan baru. Selain itu, hambatan nontarif juga dapat menjadi penghalang bagi tercapainya keterbukaan perdagangan internasional serta mengancam keberadaan dan perkembangan sistem perdagangan dunia liberal.
2. PASAR VALUTA ASING
PENDAHULUAN
Perdagangan Valuta Asing diawali pada tahun 1971 berdasarkan perjanjian Bretton Woods yang menetapkan perubahan nilai mata uang suatu negara dari kurs tetap menjadi kurs mengambang yang nilainya ditentukan oleh pasar.
Besarnya transaksi pasar valuta asing berdasarkan survey yang dilakukan oleh Bank of International Settlements (BIS) adalah US$ 80 juta per hari pada tahun 1980 dan saat ini meningkat menjadi US$ 1.5 triliun per hari, dimana lebih dari 50% dari jumlah tersebut ditransaksikan di pasar London.
MATERI
Valuta Asing adalah perubahan nilai dari satu mata uang ke mata uang lainnya.
Pasar Valuta Asing ialah tempat sesorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah. Pasar valuta asing sering disebut bursa valuta asing. Lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam pertukaran uang asing disebut Money Changer.
Pelaku Pasar Valuta Asing
Pelaku-pelaku yang terlibat dalam pasar valuta asing ini antara lain:
a. Dealer
Dealer umumnya berfungsi sebagai pihak yang membuat pasar bergairah (market maker) di pasar uang. Dealer ini umumnya mengkhususkan pada mata uang tertentu dan menetapkan tingkat persediaan tertentu pada mata uang tersebut. Biasanya yang bertindak sebagai dealer adalah pihak Bank, meskipun ada juga beberapa dari non bank. Mereka mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli valuta asing.
b. Perusahaan atau Perorangan
Perusahaan maupun individu yang melakukan transaksi perdagangan Valuta Asing (valas). Memanfaatkan pasar valuta asing untuk memperlancar bisnisnya. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah eksportir, importir, investor internasional, perusahaan multinasional dan sebagainya.
c. Spekulan dan Arbitrator
Spekulan dan arbitrator bertindak atas kehendak mereka sendiri dan mereka tidak memiliki kewajiban untuk melayani konsumen serta tidak menjamin kelangsungan pasar, berbeda dengan dealer. Spekulan juga pelaku pasar yang akan meramaikan transaksi di pasar uang. Para spekulan mendapat keuntungan dari perubahan atau fluktuasi harga umum (capital gain), sementara itu arbitrator memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan perbedaan harga di berbagai pasar.
d. Bank Sentral
Fungsi Bank Sentral dalam pasar valuta asing umumnya sebagai stabilitator nilai tukar mata uang lokal. Bank Sentral memanfaatkan pasar valuta asing untuk mendapatkan atau membelanjakan cadangan valuta asingnya agar dapat mempengaruhi stabilitas nilai tukar mata uang, sehingga berdampak positif bagi perekonomian nasional.
e. Pialang
Pialang bertindak sebagai perantara yang mempertemukan penawaran dan permintaan terhadap mata uang tertentu. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, perusahaan pialang memiliki akses langsung dengan dealer dan bank di seluruh dun
Faktor utama yang mempengaruhi nilai tukar mata uang suatu negara adalah neraca perdagangan, kondisi ekonomi, faktor politik dan implikasi yang disebabkan oleh hasil analisa secara grafik maupun psikologis pasar. Pasang surut aliran modal antar negara atau yang dikenal dengan Purchasing Power Parity (PPP) adalah faktor utama yang menentukan momentum pasar. Kekuatan ekonomi fundamental seperti tingkat inflasi dan suku bunga adalah contoh dua faktor yang mempengaruhi harga mata uang. Hal ini dilakukan dalam dua cara: kontrol dan intervensi.
Kontrol, membatasi warga negaranya untuk melakukan sesuatu yang memiliki efek negatif terhadap nilai tukar (seperti mengirim uang ke negara lain).
Intervensi dengan merubah tingkat suku bunga untuk menjadikannya kurang menarik bagi orang asing, atau membeli/ menjual mata uangnya untuk menaikkan/ menurunkan nilai pasarnya.
Keuntungan Transaksi Valuta Asing :
• Waktu perdagangan 24 jam sehari.
• Two-Way Opportunity, dapat mengambil posisi beli (open Buy) pada saat harga naik dan posisi jual (open Sell) pada saat harga turun.
• Fluktuatif, transaksi dapat dilakukan beberapa kali dalam sehari karena besarnya fluktuasi pasar.
• Likuid, posisi yang diambil di pasar dapat di tutup (dilikuidasi) kapan saja sesuai dengan keinginan investor.
• Margin Trading, modal awal yang disetorkan tidak besar bila dibandingkan dengan bisnis lain.
• Resiko dapat diperkecil dengan menggunakan risk management.
Jenis-jenis Pasar Valuta Asing
1. Transaksi Spot
Transaksi spot adalah pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Misalnya kontrak jual beli suatu mata uang spot dilakukan atau ditutup pada tanggal 12 juni 2002, penyerahan dan penyelesaian kontrak tersebut dilakukan pada tanggal 14 juni 2002. Apabila tanggal 14 juni 2002 tersebut kebetulan hari libur atau hari sabtu, maka penyelesaiannya adalah pada hari kerja berikutnya. Tanggal penyelesaian transaksi seperti ini disebut value date.
2. Transaksi Forward
Transaksi forward isebut juga dengan transaksi berjangka yang pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang. Kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Transaksi forward ini biasanya sering digunakan untuk tujuan hedging dan spekulasi. Hedging atau pemagaran resiko yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk menghindari resiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs.
3. Transaksi Swap
Transaksi swap adalah transaksi pembelian dan penjualan bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan pada bank lain yang sama. Jenis transaksi swap yang umum adalah spot terhadap forward. Dealer membeli suatu mata uang dengan transaksi spot dan secara simultan menjual kembali jumlah yang sama kepada bank lain yang sama dengan kontrak forward. Karena itu dilakukan sebagai suatu transaksi tunggal dengan bank lain yang sama, dealer tidak akan menghadapi resiko valas yang tidak diperkirakan
4. Transaksi Option
Transaksi option yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
KESIMPULAN
Valuta Asing berarti penambahan, penukaran, penghindaran atau transaksi jual beli.
Masyarakat yang memiliki dan ingin memiliki taraf hidup yang lebih baik dan meningkat, berkeinginan untuk berspekulasi dalam bentuk investasi. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, berbagai alternatif bentuk-bentuk investasi yang baru mulai bermunculan, menjanjikan tingkat pengembalian yang besar dalam waktu yang relatif singkat. Seseorang akan melakukan transaksi valuta asing dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan yang diperoleh seseorang dari transaksi valuta asing karena adanya fluktuasi kurs sehingga mengakibatkan pasar valuta asing merupakan bisnis yang beresiko. Oleh karena itu dibutuhkan keahlian khusus untuk dapat meramalkan secara tepat arah fluktuasi mata uang yang satu terhadap mata uang lainnya. Dengan beberapa faktor ekstern (nilai tukar dan transaksi komersial) yang mempengaruhi permintaan valuta asing. Walaupun resiko yang ditanggungnya sangat besar mengingat adanya fluktuasi kurs valuta asing yang sewaktu-waktu dapat merugikan nasabah.
Nama : Endang Tirtana
NPM : 073401016
Jurusan : Ekonomi Pembangunan
Mata Kuliah : Perdagangan Internasional
PENDAHULUAN
Dalam hakekatnya setiap Negara mempunyai mata uang masing-masing, sehingga mata uang tiap Negara berbeda. Dengan adanya perbedaan tersebut timbullah orang/sekelompok orang yang melakukan perdagangan mata uang. Sebagai media perdagangan mata uang tersebut lahirlah pasar valuta asing dimana pasar tersebut menjadi salah satu cara yang dimanfaatkan orang/ kelompok orang untuk melakukan transaksi jual beli mata uang sehingga bisa memperoleh keuntungan yang besar dalam waktu yang cepat bahkan hanya dalam itungan jam saja, tetapi banyak juga yang mengalami.
Pasar Valuta Asing
Forex (Foreign Exchange) atau Valuta Asing adalah pasar mata uang yang merupakan pasar derifatif terbesar di dunia. Perdagangan ini diawali pada tahun 1971 berdasarkan perjanjian Bretton Woods yang menetapkan perubahan nilai mata uang suatu negara dari kurs tetap menjadi kurs mengambang yang nilainya ditentukan oleh pasar. Definisi sederhana dari forex adalah perubahan nilai dari satu mata uang ke mata uang lainnya. Bursa valuta asing (Inggris foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan
Faktor utama yang mempengaruhi nilai tukar mata uang suatu negara adalah neraca perdagangan, kondisi ekonomi, faktor politik dan implikasi yang disebabkan oleh hasil analisa secara grafik maupun psikologis pasar. Pasang surut aliran modal antar negara atau yang dikenal dengan Purchasing Power Parity (PPP) adalah faktor utama yang menentukan momentum pasar. Kekuatan ekonomi fundamental seperti tingkat inflasi dan suku bunga adalah contoh dua faktor yang mempengaruhi harga mata uang. Hal ini dilakukan dalam dua cara: kontrol dan intervensi.
Kontrol, membatasi warga negaranya untuk melakukan sesuatu yang memiliki efek negatif terhadap nilai tukar (seperti mengirim uang ke negara lain). Intervensi dengan merubah tingkat suku bunga untuk menjadikannya kurang menarik bagi orang asing, atau membeli/ menjual mata uangnya untuk menaikkan/ menurunkan nilai pasarnya.
Proses transaksi
Di bursa valas (valuta asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang anda lakukan. Di Bursa valas dikenal istilah Lot dan Pip. 1 Lot nilainya adalah $1000 dan 1 pip nilainya adalah $10. Sedangkan nilai dolar di bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal di bank-bank. Nilai dolar di bursa valas sangat bervariasi, 6000/8000 dan 10.000 rupiah.
Transaksi di valuta asing dapat dilakukan dengan cara dua arah dalam mengambil keuntungannya. Seseorang dapat membeli dahulu (open buy), lalu ditutup dengan menjual (sell) ataupun sebaliknya, melakukan penjualan dahulu, lalu ditutup dengan membeli.
Karakteristik perdagangan valuta asing
Tidak ada suatu keseragaman dalam pasar valuta asing. Dengan adanya transaksi diluar bursa perdagangan (over the counter) sebagai pasar tradisional dari perdagangan valuta asing, banyak sekali pasar valuta asing yang saling berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang berbeda diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa “tidak ada kurs tunggal mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi”. Namun dalam prakteknya perbedaan tersebut seringkali sangat tipis.
Pialang valuta asing
Pialang valuta asing adalah adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara bagi kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang dengan memperoleh imbalan atas jasanya. Menurut CNN, sebuah pialang valuta asing memiliki volume transaksi antara 25 hingga 50 triliun US dollar perharinya atau sekitar 2% dari keseluruhan nilai transaksi pasar valuta asing dan sebagaimana dilaporkan oleh situs Komisi Perdagangan Berjangka (Commodity Futures Trading Commission – CFTC) bahwa investor pemula dengan mudah dapat menjadi sasaran penipuan dalam perdagangan valuta asing.
Kesimpulan
Valuta Asing adalah pasar mata uang yang merupakan pasar derifatif terbesar di dunia. Pasar ini bergerak dalam perdagangan mata uang suatu negara dengan mata uang negara lainya. Perdagangan ini diawali pada tahun 1971 berdasarkan perjanjian Bretton Woods yang menetapkan perubahan nilai mata uang suatu negara dari kurs tetap menjadi kurs mengambang yang nilainya ditentukan oleh pasar. Selama ini yang menjadi acuan mata uang yang diperdagangkan adalah dollar Amerika sebab mata uang tersebut adalah mata uang global. Para pelaku jual beli mata uang tersebut bertujua untuk memperoleh keuntungan secara cepat, tanpa melakukan proses yang membutuhkan tenaga ekstra hanya tinggal memprediksi mata uang yang dibeli atau dijual apakah akn mengalami kenaikan atau penurunan. Perdagangan mata uang sebenarnya untuk orang muslim tidak baik, sebab ada unsur judi. Perdagangan mata uang ini biasanya dimanfaatkan oleh para spekulan.Dealam perdagangan mata uang ini tedapat pialang dimana tugasnya adalah sebagai perantara dalam kegiatan jual beli,dan perusahaan tersebut (pialang) memperoleh imbalan jasa dari kegiatannya tersebut. Perda
Transaksi di valuta asing dapat dilakukan dengan cara dua arah dalam mengambil keuntungannya. Seseorang dapat membeli dahulu (open buy), lalu ditutup dengan menjual (sell) ataupun sebaliknya, melakukan penjualan dahulu, lalu ditutup dengan membeli. Dengan adanya transaksi diluar bursa perdagangan (over the counter) sebagai pasar tradisional dari perdagangan valuta asing timbullah ketidak seragaman dalam pasar valuta asing. Intervensi dengan merubah tingkat suku bunga untuk menjadikannya kurang menarik bagi orang asing, atau membeli/ menjual mata uangnya untuk menaikkan/ menurunkan nilai pasarnya.
samsur rizal
(083401009)
ekonomi pembangunan
BANK SENTRAL
Peran dan Fungsinya
Bank Sentral adalah Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, Mengontrol kelancaran system pembayaran, dan Pengawasan Perbankan, serta Menjalankan fungsi sebagai “Lender of the Last Resort”.
• Bank Sentral di Indonesia : Bank Indonesia (BI)
• Bank Sentral tidak sama dengan Bank Umum
• Bank Umum bertujuan : Menginvestasikan asetnya untuk memaksimalkan Profit.
Tujuan Bank Indonesia
Menurut UU RI No. 23/1999 :
Mencapai dan Memelihara Kestabilan Rupiah.
Kestabilan Rupiah
1. Kestabilan Nilai Rupiah diukur berdasarkan Perkembangan Inflasi
2. Kestabilan Nilai Rupiah diukur berdasarkan Perkembangan Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing
Tugas dan Fungsi Bank Indonesia
• Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter (More)
• Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran (More)
• Mengatur dan Mengawasi Bank (More)
• Menetapkan sasaran-sasaran moneter dg memperhatikan target laju inflasi yang ditetapkannya
• Melakukan Pengendalian moneter dan tidak terbatas pada Operasi Pasar terbuka pasar uang, Penetapan suku bunga, Penetapan cadangan wajib minimum, dan Pengaturan kredit/pembayaran.
• Memberikan Kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendeknya.
• Melaksanakan Kebijakan nilai tukar berdasarkan system nilai tukar
• Mengelola cadangan devisa
• Melakukan survey bersifat Makro dan Mikro secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan
Tugas dan Fungsi Bank Indonesia
• Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter (More)
• Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran (More)
• Mengatur dan Mengawasi Bank (More)
1) Pelaksanaan dan Pemberian persetujuan izin atas penyelanggaran jasa system pembayaran
2) Mewajibkan penyelengaraan jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
3) Menetapkan penggunaan alat pembayaran
4) Mengatur sistem Kliring antar Bank, dalam bentuk rupiah ataupun Valas.
5) Menyelengarakan penyelesaiaan akhir transaksi pembayaran antar-Bank.
6) Menetapkan macam, harga, ciri uang, Bahan, dan Tanggal mulai berlakunya uang yang dikeluarkan.
7) Mengeluarkan, mengedarkan atau mencabut, menarik, dan memusnahkan, serta mengganti uang dari peredaran dengan nilai yang sama.
Tugas dan Fungsi Bank Indonesia
• Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter (More)
• Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran (More)
• Mengatur dan Mengawasi Bank (More)
1) Menetapkan Ketentuan dan Regulasi Perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
2) Memberikan dan mencabut izin usaha Bank
3) Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan Pemindahan kantor Bank
4) Memberikan izin atas kepemilikan dan kepengurusan Bank
5) Memberikan izin kepada Bank untuk menjalakan kegiatan tertentu
6) Mewajibkan Bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan BI
7) Melakukan pemeriksaan terhadap Bank secara berkala / sewaktu-waktu.
8) Memerintahkan Bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian BI ada tindak-pidana terhadap transaksi tertentu
9) Mengatur dan mengembangkan Informasi antar Bank
10) Mengambil tindakan terhadap suatu Bank sesuai dengan UU Perbankan yang berlaku, apabila dinilai membahayakan kelangsungan usaha Bank yang bersangkutan atau Perekonomiaan Nasional.
Peran Bank Indonesia
• Bank Sirkulasi
Bank Indonesia sebagai Bank sirkulasi mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah ( Hak Oktrooi ).
• Banker’s Bank
Bank Indonesia berfungsi sebagai sumber dana bagi Bank-bank di Indonesia, untuk dapat meminta bantuan permodalan dalam rangka pemberian kredit pada Nasabah.
Bentuk permodalan dari Bank Indonesia dapat berupa Kredit Likuiditas Biasa, dan Kredit Likuiditas Gadai Ulang.
• Lender of Last Resort
Bank Indonesia sebagai Pemberi Pinjaman pada tingkat terakhir. Bentuk pinjamannya adalah Kredit Likuiditas Darurat. Bantuan ini diberikan kepada Bank-bank yang mengalami kesulitan Likuiditas.
Hubungan BI dengan Pemerintah dan Luar Negeri
A. Hubungan BI dengan Pemerintah (sesuai UU No.23/1999)
• BI sebagai pemegang kas Pemerintah
• Untuk dan atas nama Pemerintah, BI dapat menerima pinjaman luar negeri, menata-usahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap Luar Negeri.
• Pemerintah wajib meminta dan mengundang Pejabat BI dalam sidang cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI
• Memberikan Pendapat dan Pertimbangan terhadap RAPBN, dan hal lain berkaitan dengan Tugas dan Wewenang BI
• Pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI dan DPR sebelum menerbitkan Surat-surat Hutang Pemerintah
• BI dapat membantu penerbitan Surat-surat Hutang Pemerintah
• BI dilarang memberikan kredit pada pemerintah
B. Hubungan BI dengan Pihak Internasional
1) BI dapat bekerja sama dengan Bank Sentral Negara lain atau Organisasi Lembaga International
2) Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota international atau Lembaga Multilateral adalah Negara, maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.
samsur rizal
(083402009)
ekonomi pembangnunan
Bank Indonesia (Bank Sentral)
Menurut UU Republik Indonesia No. 3 tahun 2004,
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia, dengan tujuan mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah, yang akan dicapai melalui pelaksanaan kebijakan
moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan
kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.”
Contoh beberapa hasil dari kebijakan Bank Indonesia
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dalam UU di atas, Bank Indonesia
berwenang:
1. menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi;
2. melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan caracara yang termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
penetapan tingkat diskonto;
penetapan cadangan wajib minimum;
pengaturan kredit atau pembiayaan
Perkembangan Tingkat Inflasi beberapa Operasi Pasar Terbuka
Dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dengan memperdagangkan surat berharga milik Bank
Indonesia (SBI). Bila ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, maka BI akan menjual
surat berharganya, agar uang yang beredar dapat diserap. Begitu pula sebaliknya, bila ingin
menambah jumlah uang yang beredar, maka BI akan membeli surat berharganya sehingga
uang yang beredar akan bertambah.
Penetapan Bunga Diskonto
Dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dengan merubah bunga pinjaman Bank bila akan
meminjam dana ke BI. Bila ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, maka BI akan
manaikkan suku bunga pinjaman tersebut, sehingga mengurangi minat Bank umum untuk
meminjam, sehingga uang yang beredar dapat ditekan. Begitu pula sebaliknya, bila ingin
menambah jumlah uang yang beredar, maka BI akan menurunkan bunga pinjaman
sehingga mendorong Bank umum meminjam dana dan menyalurkannya ke masyarakat,
sehingga uang yang beredar akan bertambah.
Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dengan merubah cadangan wajib minimum yang harus
ada di Bank umum. Bila ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, maka BI akan
manaikkan cadangan wajib minimum Bank umum, sehingga mengurangi kemampuan Bank
umum dalam menyalurkan dananya ke masayarakat, sehingga uang yang beredar akan
dapat ditekan. Begitu pula sebaliknya, bila ingin menambah jumlah uang yang beredar,
maka BI akan menurunkan cadangan wajim minimum Bank umum, sehingga akan
meningkatkan penyaluran dana oleh Bank umum ke masyarakat, sehingga uang yang
beredar akan bertambah.
STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai
ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,
dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan
kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan
Pemerintah ataupun pihak lainnya.
Sebagai suatu lembaga negara yang independen,
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.Pihak luar tidak dibenarkan
mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban
untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar
dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak
sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Bahan Kulian Ekonomi Moneter – Aris B. Setyawan 26
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata
ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia
berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan
atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
DEWAN GUBERNUR
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan
Gubernur. Dewan ini terdiri atas :
seorang Gubernur sebagai pemimpin,
dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan
sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur.
Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka
hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas. Gubernur dan Deputi
Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh
Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana
kejahatan.
Pengambilan Keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan
umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk
melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain
yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan
Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai,
Gubernur menetapkan keputusan akhir.
MISI BANK INDONESIA
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter
dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka
panjang yang berkesinambungan.
VISI BANK INDONESIA
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya(kredibel) secara nasional maupun
internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi
yang rendah dan stabil.
NILAI NILAI STRATEGIS
Kompetensi – Integritas – Transparansi – Akuntabilitas – Kebersamaan (KITA – Kompak)
Bahan Kulian Ekonomi Moneter – Aris B. Setyawan 27
SASARAN STRATEGIS BANK INDONESIA
Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan
sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :
1. Memelihara Kestabilan Moneter;
2. Memelihara Kondisi Keuangan Bank Indonesia yang Sehat dan Akuntabel;
3. Meningkatkan Efektivitas Manajemen Moneter;
4. Meningkatkan Sistem Perbankan yang Sehat dan Efektif serta Sistem Keuangan
5. yang Stabil;
6. Memelihara Keamanan, Kehandalan, dan Efisiensi Sistem Pembayaran;
7. Meningkatkan Efektivitas Pelaksanaan Good Governance;
8. Memperkuat Institusi Bank Indonesia melalui Penciptaan Sinergi antara SDM,
9. Informasi Pengetahuan, dan Rancangan Organisasi dengan Strategi Bank
10. Indonesia.
11. Mengarahkan dan Memantau Efektivitas Perubahan Strategis Bank Indonesia
TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal,
yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta
kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin
pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan
tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia
serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank
Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Bahan Kulian Ekonomi Moneter – Aris B. Setyawan 28
untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan
tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah :
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
dapat dicapai secara efektif dan efisien.
PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia :
1. menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank,
2. melaksanakan pengawasan atas bank, dan
3. mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan
perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin
usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan :
izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank,
memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta
memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak
langsung.
Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun
sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap
laporan yang disampaikan oleh bank.
ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan
Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri
perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan
pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi
oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan
kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional.
Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari
program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank
Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka
menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan.
Bahan Kulian Ekonomi Moneter – Aris B. Setyawan 29
Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia
untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih
Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu
program utama dalam buku putih tersebut.
Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan
dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan
API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan
program-program kegiatan yang tercantum dalam API.
Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari
perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun
internasional.
Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup
strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah,
BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih
lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait
Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.
Nama : Yeni Suryani
NPM : 073401006
Jurusan : Ekonomi Pembangunan
Tugas : Perdagangan Internasional
A. HAMBATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PENDAHULUAN
Kebijakan perdagangan internasional adalah berbagai tindakan dan peraturan yang dijalankan suatu negara, baik secara lansung maupun tidak lansung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional negara tersebut. Kebijakan perdagangan internasional dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, industri dalam negeri, dan lapangan kerja serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Hambatan tersebut beragam bentuknya, dari pengenaan tarif sampai sampai hambatan nontarif. Kedua bentuk hambatan perdagangan tersebut diberlakukan oleh negara-negara pengimpor maupun pengekspor dengan berbagai macam maksud dan tujuan.
HAMBATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
2.1. Tarif
Tarif merupakan pembebanan pajak atau custom duties terhadap komoditi yang melewati bata regional suatu negara.
Tarif digolongkan menjadi :
a. Export duties (bea ekspor)
b. Import duties (bea impor)
c. Transit duties (bea transit)
Pebedaan tarif berdasarkan jenisnya :
a. Ad Valorem duties, yaitu dinyatakan dengan presentase dari nilai barang
b. Specific duties, yaitu bea pembebanan yang besarnya dinyatakan dengan biaya tertentu untuk ukuran fisik
c. Specifik advalorem, yaitu merupakan kombinasi antara spesifik dengan advalorem
Sistem tarif :
a. Single Column Tariffs (hanya satu macam)
b. Double Column Tariffs (ada tarif minimum dan maksimum)
c. Triple Column Tariffs (tarif minimum, maksimum dan preference)
2.2. Kuota impor
Kuota impor adalah pembatasan secara langsung terhadap jumlah barang yang boleh diimpor dari luar negeri untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen. Pembatasan ini biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan domestik untuk mengimpor suatu produk yang jumlahnya dibatasi secara langsung. Kuota impor dapat digunakan untuk melindungi sektor industri tertentu dan neraca pembayaran suatu negara. Negara maju pada umumnya memberlakukan kuota impor untuk melindungi sektor pertaniannya. Sedangkan negara-negara berkembang melakukan kebijakan kuota impor untuk melindungi sektor industri manufakturnya atau untuk melindungi kondisi neraca pembayarannya yang seringkali mengalami defisit akibat lebih besarnya impor daripada ekspor.
Macam-macam kuota impor :
1. Absolute/uniteral quota, yaitu sistem kuota yang ditetapkan secara sepihak (tanpa negoisasi).
2. Negotiated/ bilateral quota, yaitu sistem kuota yang ditetapkan atas kesepakatan atau menurut perjanjian.
3. Tarif kuota, yaitu pembatasan impor yang dilakukan dengan mengkombinasikan sistem tarif dengan sistem kuota.
4. Mixing quota, yaitu pembatasan impor bahan baku tertent untuk melindungi industri dalam negeri.
2.3. Pembatasan Ekspor Secara Sukarela
Konsep ini mengacu pada kasus di mana negara pengimpor mendorong atau bahkan memaksa negara lain mengurangi ekspornya secara sukarela dengan ancaman bahwa negara pengimpor tersebut akan melakukan hambatan perdagangan yang lebih keras lagi. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan kekhawatiran akan lumpuhnya sektor tertentu dalam perekonomian domestik akibat impor yang berlebih.
Pembatasan ekspor secara sukarela ini kurang efektif, karena pada umumnya negara pengekspor enggan membatasi arus ekspornya secara sukarela. Pembatasan ekspor ini justru membebankan biaya yang lebih mahal bagi Negara pengimpor karena lisensi impor yang bernilai tinggi itu justru diberikan pada pemerintah atau perusahaan asing.
2.4. Kartel-kartel Internasional
Kartel internasional adalah sebuah organisasi produsen komoditi tertentu dari berbagai negara. Mereka sepakat untuk membatasi outputnya dan juga mengendalikan ekspor komoditi tersebut dengan tujuan memaksimalkan dan meningkatkan total keuntungan mereka. Berpengaruh tidaknya suatu kartel ditentukan oleh hal-hal berikut:
1. Sebuah kartel internasional berpeluang lebih besar untuk berhasil dalam menentukan harga jika komoditi yang mereka kuasai tidak memiliki subtitusi
2. Peluang tersebut akan semakin besar apabila jumlah produsen, negara, atau pihak yang terhimpun dalam kartel relatif sedikit
2.5. Dumping
Dumping adalah ekspor dari suatu komoditi dengan harga jauh di bawah pasaran, atau penjualan komoditi ke luar negeri dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan harga penjualan domestiknya. Dumping diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu:
1. Dumping terus-menerus atau international price discrimination adalah kecenderungan terus-menerus dari suatu perusahaan monopolis domestik untuk memaksimalkan keuntungannya dengan menjual suatu komoditi dengan harga yang lebih tinggi di pasaran domestik, sedangkan harga yang dipasangnya di pasar luar negeri sengaja dibuat lebih murah
2. Dumping harga yang bersifat predator atau predatory dumping praktek penjualan komoditi di bawah harga yang jauh lebih murah ketimbang harga domestiknya. Proses dumping ini pada umumnya berlangsung sementara, namun diskriminasi harganya sangat tajam sehingga dapat mematikan produk pesaing dalam waktu singkat
3. Dumping sporadis atau sporadic dumping adalah suatu komoditi di bawah harga atau penjualan komoditi itu ke luar negeri dengan harga yang sedikit lebih murah daripada produk domestik, namun hanya terjadi saat ingin mengatasi surplus komoditi yang sesekali terjadi tanpa menurunkan harga domestik.
2.6. Subsidi Ekspor
Subsidi ekspor adalah pembayaran lansung atau pemberian keringanan pajak dan bantuan subsidi pada para eksportir atau calon eksportir nasional, dan atau pemberian pinjaman berbunga rendah kepada para pengimpor asing dalam rangka memacu ekspor suatu negara.
KESIMPULAN
Pemerintahan suatu negara melakukan kebijakan proteksi untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, industri dalam negeri, dan lapangan kerja serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan proteksi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kebijakan tarif dan kebijakan nontarif. Kebijakan nontarif terdiri dari berbagai macam bentuk, antara lain kuota impor, pembatasan ekspor secara sukarela, dumping, dan subsidi ekspor. Penentuan kebijakan mana yang tepat bergantung pada tujuan yang hendak dicapai dan kondisi ekonomi negara tersebut. Setiap kebijakan memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri, tidak ada kebijakan proteksi yang sempurna. Oleh karena itu, ketika suatu kebijakan proteksi diambil pemerintah untuk mengatasi masalah ekonomi yang sedang terjadi, biasanya akan berdampak stabilitas ekonomi dan menimbulkan permasalahan baru. Selain itu, hambatan nontarif juga dapat menjadi penghalang bagi tercapainya keterbukaan perdagangan internasional serta mengancam keberadaan dan perkembangan sistem perdagangan dunia liberal.
B. PASAR VALUTA ASING
PENDAHULUAN
Forex (Foreign Exchange) atau Valuta Asing adalah pasar mata uang yang merupakan pasar derifatif terbesar di dunia. Perdagangan ini diawali pada tahun 1971 berdasarkan perjanjian Bretton Woods yang menetapkan perubahan nilai mata uang suatu negara dari kurs tetap menjadi kurs mengambang yang nilainya ditentukan oleh pasar. Definisi sederhana dari forex adalah perubahan nilai dari satu mata uang ke mata uang lainnya. Besarnya transaksi pasar valuta asing berdasarkan survey yang dilakukan oleh Bank of International Settlements (BIS) adalah US$ 80 juta per hari pada tahun 1980 dan saat ini meningkat menjadi US$ 1.5 triliun per hari, dimana lebih dari 50% dari jumlah tersebut ditransaksikan di pasar London.
PASAR VALUTA ASING
Pasar valuta asing atau disingkat pasar valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Produk-Produk Foreign Exchange
1. US$ = United States Dollar
2. EUR = Euro Uni Eropa
3. GBP = Great Britain Poundsterling
4. JPY = Japanese Yen
5. CHF = Confederatio Helvetica Franc (Swiss Frank)
6. AUD = Australian Dollar
Pelaku Pasar Valuta Asing / Forex :
1. Bank Sentral setiap Negara
2. Bank Komersial
3. Bank Devisa
4. Lembaga Investasi
5. Institusi Keuangan Non Bank
6. Eksportir dan Importir
Sistem Penetapan Kurs :
a. Sistem kurs tetap (fix exchange rate sytem)
Dimana dalam sistem ini nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing di dasarkan kepada standar emas yang ditetapkan oleh pemerintah untuk suatu periode tertentu.
b. Sistem kurs mengambang/berubah (floating exchange rate system)
Dalam system mengambang ini dibagi menjadi :
- Free Floating Exchange Rate System
Nilai mata uang suatu negara dibiarkan mengambang bebas tanpa campur pemerintah
- Managed Floating Exchange Rate System
Nilai mata uang suatu negara dibiarkan mengambang secara terkendali. Dalam hal ini pemerintah (otoritas moneter) campur tangan untuk memperoleh suatu nilai tukar yang dikehendaki.
Faktor Penggerak Pasar Valuta Asing
Faktor utama yang mempengaruhi nilai tukar mata uang suatu negara adalah neraca perdagangan, kondisi ekonomi, faktor politik dan implikasi yang disebabkan oleh hasil analisa secara grafik maupun psikologis pasar. Pasang surut aliran modal antar negara atau yang dikenal dengan Purchasing Power Parity (PPP) adalah faktor utama yang menentukan momentum pasar. Kekuatan ekonomi fundamental seperti tingkat inflasi dan suku bunga adalah contoh dua faktor yang mempengaruhi harga mata uang. Hal ini dilakukan dalam dua cara: kontrol dan intervensi.
Kontrol, membatasi warga negaranya untuk melakukan sesuatu yang memiliki efek negatif terhadap nilai tukar (seperti mengirim uang ke negara lain). Intervensi dengan merubah tingkat suku bunga untuk menjadikannya kurang menarik bagi orang asing, atau membeli/ menjual mata uangnya untuk menaikkan/ menurunkan nilai pasarnya.
Jika kondisi ekonomi tersebut berubah maka akan menyebabkan perubahan yang dramatis terhadap nilai mata uang suatu negara. Hal ini menunjukkan bahwa konsep dasar dari pergerakan mata uang adalah untuk mengantisipasi suatu kondisi ekonomi.
Pergerakan nilai mata uang juga dipengaruhi oleh hasil analisa teknikal/ grafik yang dilakukan oleh para manager keuangan/ manager investasi. Dalam hal ini prilaku pasar menjadi lebih bersifat teknikal dan reaksi dari para manager seringkali serupa dan mudah ditebak.
KESIMPULAN\
Valuta Asing adalah pasar mata uang yang merupakan pasar derifatif terbesar di dunia. Valas adalah transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya. Faktor yang mempengaruhi nilai tukar mata uang suatu negara adalah neraca perdagangan, kondisi ekonomi, faktor politik dan implikasi yang disebabkan oleh hasil analisa secara grafik maupun psikologis pasar.
bapak knp tugas Perdagangan internasional ga masuk2?
cobian deui…….
PASAR VALUTA ASING
PENDAHULUAN
Setelah perang dunia I dan setelah depresi ekonomi dunia pada tahun 1930-an,dunia menginginkan tercpainya suatu stabilitasekonomi yang lebih baik. Pada tahun 1944 lahirlah suatu sistem moneter Internasional yang dikenal dengan nilai tukar tetap (fixed ekchange rate) hasil persetujuan Bretton woods. Setiap Negara memeberlakukan kurs yang tetap darimata uangnya terhadap US. Sejak saat itui ekonomi negara-negara Eropa serta Amerika mulai tumbuh pesat. Lebih dari itu lahirnya pasar Euro Dollar dan Asia Currency Unit adalah untuk mengimbangi peredaran US Dollar yang semakin banyak jumlahnya.
Adanya berbagai macam mata uang dan perbedaan mata uang antara satu negara dengan negara yang lainnya menjadikan kesulitan dalam melakukan perdagangan atau transaksi antara satu negara dengan negara yang lainnya.. Oleh karena hal tersebut maka munculah pasar valuta asing, untuk memudahkan transaksi dan perdagangan antara negara-negara yang berbeda.
Salah satu alasan pasar valuta asing ini adalah adanya kebutuhan dari aktivitas perusahaan dalam melakukan pembayaran harga barang ataupun jasa dalam mata valuta asing. Kebutuhan mata valuta asing dari suatu perusahaan seringkali hanya kecil nilainya dibandingkan dengan kebutuhan dari bank dan spekulan dan perdagangan valuta asing yang dilakukannya seringkali hanya membawa dampak yang kecil sekali bagi nilai pasaran kurs mata uang. Meskipun demikian arus perdagangan valuta asing dari perusahaan-perusahaan ini dalam jangka panjangnya merupakan faktor yang penting bagi arah nilai tukar suatu mata uang. Transaksi beberapa perusahaan multinasional dapat membawa akibat yang tidak terduga sewaktu mereka menutup posisi (posisi jual ataupun beli) yang amat besar sekali dimana transaksi ini tidak diketahui secara luas oleh para pemain pasar.
Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (return on investment atau tingkat pengembalian investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki risiko yang tinggi
MATERI
Pentingnya aktivitas dalam foreign exchange timbul sehubungan dengan berkembangnya perdagangan internasional serta semakin meningkatnya perpindahan uang dan capital international. Dari sini bisa dilihat bahwa foreign exchange bukan sebatas money change tetapi lebih luas dari itu. Oleh karena itu,dapat dikatakan bahwa pasar valuta asing adalah suatu pasar di mana surat-surat berharga jangka pendek diperdagangkan.
Adapun motif utama keterlibatan peserta pasar dalam pasar valas yaitu: trading, hedging(“belas kasih”), speculating. Sedangkan tujuan lebih terperinci sebagai berikut:
• Komersial: berupa ekspor impor, lalu lintas modal,
• Funding: berupa pinjaman valuta asing, dan kebutuhan cashflow
• Invesatsi: berupa commercial investmen, property investmen, dan portofolio investmen
• Marketmaking: berupa perdagangan valuta asing yang dilakukan bank-bank dengan menawarkan harga dua arah sebagai marketmaking
• Position taking: aktivitas ini lazim ditemui untuk tujuan memperoleh keuntungan
.
Pada aktivitas ini maka pelaku pasar akan memposisikan dirinya sesuai dengan kecenderungan menguat atau melemahnya mata uang.
A. PENGERTIAN PASAR ATAU BURSA VALUTA ASING
Bursa valuta asing (foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan. Mekanisme Kerja Pasar Valuta Asing
Di bursa valas (valuta asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang dilakukan. Di Bursa valas dikenal istilah Lot dan Pip. 1 Lot nilainya adalah $1000 dan 1 pip nilainya adalah $10. Sedangkan nilai dolar di bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal di bank-bank. Nilai dolar di bursa valas sangat bervariasi, 6000/8000 dan 10.000 rupiah.
Transaksi di valuta asing dapat dilakukan dengan cara dua arah dalam mengambil keuntungannya. Seseorang dapat membeli dahulu (open buy), lalu ditutup dengan menjual (sell) ataupun sebaliknya, melakukan penjualan dahulu, lalu ditutup dengan membeli.
Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.
Menurut survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya.
Pasar valuta asing (valas) ini juga dikenal sebagai pasar FX, dan pasar forex. Perdagangan yang terjadi antara dua kabupaten dengan mata uang yang berbeda adalah dasar bagi pasar fx dan latar belakang perdagangan di pasar ini. Pasar forex lebih dari tiga puluh tahun, didirikan pada awal tahun 1970-an. Pasar forex merupakan salah satu yang tidak didasarkan pada salah satu bisnis atau berinvestasi di salah satu bisnis, tetapi perdagangan dan penjualan mata uang.
Perbedaan antara pasar saham dan pasar forex adalah perdagangan besar yang terjadi di pasar forex. Ada jutaan harian yang diperdagangkan di pasar forex, hampir dua triliun dolar diperdagangkan setiap hari. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi daripada uang yang diperdagangkan di pasar saham harian dari negara manapun. Pasar forex merupakan salah satu yang melibatkan pemerintah, bank, lembaga keuangan dan orang-orang jenis lembaga serupa dari negara lain.
Apa yang diperdagangkan, dibeli dan dijual di pasar forex adalah sesuatu yang dapat dengan mudah dicairkan, yang berarti dapat kembali ke kas cepat, atau sering kali itu sebenarnya akan uang tunai. Dari satu mata uang ke yang lain, ketersediaan uang tunai di pasar forex adalah sesuatu yang dapat terjadi dengan cepat untuk setiap investor dari negara manapun.
Perbedaan antara pasar saham dan pasar forex adalah bahwa pasar forex global, di seluruh dunia. Pasar saham adalah sesuatu yang terjadi hanya dalam suatu negara. Pasar saham didasarkan pada bisnis dan produk yang ada dalam suatu negara, dan pasar forex yang mengambil langkah lebih lanjut untuk mengikutsertakan setiap negara.
Pasar saham telah menetapkan jam kerja. Umumnya, ini akan mengikuti hari kerja, dan akan ditutup pada hari libur dan akhir pekan perbankan. Pasar forex merupakan salah satu yang terbuka umumnya dua puluh empat jam sehari karena sejumlah besar negara-negara yang terlibat dalam perdagangan forex, membeli dan menjual terletak di banyak zona waktu yang berbeda. Sebagai salah satu pembukaan pasar, pasar negara-negara lain tutup. Ini adalah metode yang terus-menerus bagaimana perdagangan pasar forex terjadi.
Pasar saham di negara manapun akan didasarkan pada mata uang negara hanya itu, katakanlah misalnya yen Jepang, dan pasar saham Jepang, atau Amerika Serikat pasar saham dan dolar. Namun, di pasar forex, Anda terlibat dengan banyak jenis negara, dan banyak mata uang. Anda akan menemukan referensi untuk berbagai mata uang, dan ini adalah perbedaan besar antara pasar saham dan pasar valas.
B. PELAKU PASAR VALUTA ASING
Pelaku-pelaku yang terlibat dalam pasar valuta asing ini antara lain:
1. Dealer
Dealer umumnya berfungsi sebagai pihak yang membuat pasar bergairah (market maker) di pasar uang. Dealer ini umumnya mengkhususkan pada mata uang tertentu dan menetapkan tingkat persediaan tertentu pada mata uang tersebut. Biasanya yang bertindak sebagai dealer adalah pihak Bank, meskipun ada juga beberapa dari non bank. Mereka mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli valuta asing.
2. Perusahaan atau Perorangan
Perusahaan maupun individu yang melakukan transaksi perdagangan Valuta Asing (valas). Memanfaatkan pasar valuta asing untuk memperlancar bisnisnya. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah eksportir, importir, investor internasional, perusahaan multinasional dan sebagainya.
3. Spekulan dan Arbitrator
Spekulan dan arbitrator bertindak atas kehendak mereka sendiri dan mereka tidak memiliki kewajiban untuk melayani konsumen serta tidak menjamin kelangsungan pasar, berbeda dengan dealer. Spekulan juga pelaku pasar yang akan meramaikan transaksi di pasar uang. Para spekulan mendapat keuntungan dari perubahan atau fluktuasi harga umum (capital gain), sementara itu arbitrator memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan perbedaan harga di berbagai pasar.
4. Bank Sentral
Fungsi Bank Sentral dalam pasar valuta asing umumnya sebagai stabilitator nilai tukar mata uang lokal. Bank Sentral memanfaatkan pasar valuta asing untuk mendapatkan atau membelanjakan cadangan valuta asingnya agar dapat mempengaruhi stabilitas nilai tukar mata uang, sehingga berdampak positif bagi perekonomian nasional.
5. Pialang
Pialang bertindak sebagai perantara yang mempertemukan penawaran dan permintaan terhadap mata uang tertentu. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, perusahaan pialang memiliki akses langsung dengan dealer dan bank di seluruh dunia.
.
Satu hal juga yang tidak boleh terlupakan yaitu pengelompokan peserta dalam pasar valuta asing. Pada dasarnya peserta utama dalam pasar valas adalah bank-bank umum devisa ditambah dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), individu-individu dengan aktivitas di luar negeri, bank sentral, pialang valuta asing yaitu perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara bagi kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang dengan memperoleh imbalan atas jasanya
Dengan ekspektasi pasar ataupun isu tentang intervensi yang dilakukan oleh bank sentral belaka telah cukup untuk menstabilkan mata kurs uang setempat, tetapi intervensi yang agresif dilakukan beberapa kali dalam setiap tahunnya pada suatu negara yang kurs mata uangnya bergejolak
RESUME
Pentingnya aktivitas dalam foreign exchange timbul sehubungan dengan berkembangnya perdagangan internasional serta semakin meningkatnya perpindahan uang dan capital international.
Motif utama keterlibatan peserta pasar dalam pasar valas yaitu: trading, hedging(“belas kasih”) dan speculating. Sedangkan tujuan lebih terperinci sebagai berikut
• Komersial
• Funding
• Investasi
• Marketmaking
• Position taking
Bursa valuta asing (foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Apa yang diperdagangkan, dibeli dan dijual di pasar forex adalah sesuatu yang dapat dengan mudah dicairkan, yang berarti dapat kembali ke kas cepat, atau sering kali itu sebenarnya akan uang tunai. Dari satu mata uang ke yang lain, ketersediaan uang tunai di pasar forex adalah sesuatu yang dapat terjadi dengan cepat untuk setiap investor dari negara manapun.
Pelaku-pelaku yang terlibat dalam pasar valuta asing ini antara lain:
1. Pialang
2. Bank Sentral
3. Spekulan dan Arbitrator
4. Perusahaan atau Perorangan
5. Dealer
Satu hal juga yang tidak boleh terlupakan yaitu pengelompokan peserta dalam pasar valuta asing. Pada dasarnya peserta utama dalam pasar valas adalah bank-bank umum devisa ditambah dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), individu-individu dengan aktivitas di luar negeri, bank sentral, pialang valuta asing yaitu perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara bagi kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang dengan memperoleh imbalan atas jasanya.
Nur Nurhayati
073401013
Ekonomi Pembangunan
RETRIKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PENDAHULUAN
Disepakatinya suatu aturan main dalam suatu perdagangan internasional membuat ketidakjelasan aturan serta ketiadaan aturan main dalam perdagangan internasional semakin berkurang. Salah satu aturan main dalam perdagangan internasional ini, adalah adanya retriksi atau hambatan perdagangan internasional.
Hambatan perdagangan internasional adalah berbagai tindakan dan peraturan yang dijalankan oleh suatu negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional negara tersebut. Hambatan perdagangan internasional dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, industri dalam negeri, dan lapangan kerja, termasuk tenaga kerja domestic yang ada di luar negeri, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Hambatan tersebut beragam bentuknya, dari pengenaan tarif sampai sampai hambatan nontarif. Kedua bentuk hambatan perdagangan tersebut diberlakukan oleh negara-negara pengimpor maupun pengekspor dengan berbagai macam maksud dan tujuan.
Pada kenyataannya, hambatan perdagangan berupa tarif atau bea masuk memang merupakan kebijakan yang paling sederhana dan mudah dilaksanakan. Akan tetapi, dalam praktek perdagangan internasional saat ini, kebanyakan pemerintah melakukan campur tangan dalam kegiatan perdagangan internasional menggunakan kebijakan lainnya yang lebih rumit.
Argumen untuk hambatan perdagangan internasional antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdagangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.
MATERI
Berbagai retriksi perdagangan yang diberlakukan di Indonesia diantaranya:
1. Tarif
Dalam rangka melindungi dan mendorong pertumbuhan dan kehidupan industri dalam negeri banyak negara berusaha untuk membantu industri-industri tersebut dengan mengenakan bea masuk bagi produk luar negeri yang memasuki perbatasan negara. Pengenaan bea masuk akan mempertinggi harga barang luar negeri sehingga diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih baik bagi produk dalam negeri memperoleh pasar. Perlindungan dengan jalan mengenakan bea masuk disebut pengenaan tarif.
Tarif adalah pembebanan pajak atau custom duties terhadap komoditi yang melewati batas regional suatu negara. Apabila suatu barang impor dikenakan tarif, maka harga jual barang tersebut di dalam negeri menjadi mahal. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan untuk membeli barang tersebut, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri lebih banyak dinikmati oleh masyarakat. Tarif merupakan pajak barang impor dengan tujuan menaikkan harganya untuk mengurangi persaingan bagi produsen lokal atau merangsang produksi lokal. Tarif digolongkan menjadi:
a. Export duties (bea ekspor)
b. Import duties (bea impor)
c. Transit duties (bea transit)
Pembedaan tarif berdasarkan jenis, diantaranya:
1. bea advalorem (advalorem duties) yaitu pajak impor yang dikenakan sebagai suatu persentase dari nilai faktur barang-barang yang diimpor
2. bea spesifik (specific duties) jumlah tetap yang dikenakan atas unit fisik barang diimpor
3. bea kombinasi (compound duties/ spesifik duties) : kombinasi pajak spesifik dan ad valorem
4. pajak variable :pajak impor yang ditetapkan dengan perbedaan antara harga pasar dunia dan harga yang didukung pemerintah lokal.
Sistem tarif:
a. Single column tariffs ( hanya satu macam)
b. Double column tariffs (ada tariff minimum dan maksimum)
c. Triple column tariffs (tariff minimum, maksimum, dan preference).
2. Nontarif
Di samping pengenaan tarif perlindungan dapat juga diberikan dalam bentuk lain, yaitu pembatasan jumlah produk yang boleh masuk atau kuota impor dan pemberian subsidi ekspor maupun subsidi untuk mengurangi impor. Hambatan- hambatan ini disebut sebagai hambatan nontarif yang dewasa ini banyak sekali digunakan karena sering kali sulit dideteksi dan dalam hal tertentu efek ekonominya juga lebih baik. Walaupun demikian semua hambatan terhadap perdagangan internasional secara global akan merugikan karena itu proteksi perlu dihilangkan. Untuk menanggulangi terjadinya hambatan-hambatan terhadap perdagangan internasional yang bersifat merugikan banyak persetujuan telah dilakukan baik secara multilateral, seperti yang dicapai oleh GATT maupun secara bilateral. Khusus bagi negara-negara yang sedang berkembang yang memang masih memerlukan proteksi di sana-sini guna mendukung keberhasilan pembangunan ekonominya diatur dengan ketentuan tersendiri
a. Kuota
Kuota adalah bentuk hambatan perdagangan yang menentukan jumlah maksimum suatu jenis barang yang dapat diimpor dalam suatu periode tertentu.. Sama halnya tarif, pengaruh diberlakukannya kuota mengakibatkan harga-harga barang impor menjadi tinggi karena jumlah barangnya terbatas. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya pembatasan jumlah barang impor sehingga menyebabkan biaya rata-rata untuk masing-masing barang meningkat. Dengan demikian, diberlakukannya kuota dapat melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang luar negeri. Kuota merupakan pembatasan secara kuantitatif terhadap suatu komoditi yang masuk dan keluar dalam suatu negara. Beberapa jenis kuota yang diberlakukan diantaranya:
a. Absolute (unilateral kuota)
Adalah kuota yang besar kecilnya ditentukan sendiri oleh suatu Negara tanpa ada persetujuan dan campur tangan negara lain.
b. Negosiasi
Besarnya kuota didasarkan pada kesepakatan antara dua negara atau lebih atau melaui suatu proses kesepakatan.
c. Tarif kuota
Merupakan gabungan antara tariff dan kuota. Untuk sejumlah tertentu diizinkan masuk dengan tariff tertentu, sedangkan lebihnya dikenakan tarif yang legih tinggi.
d. Mixing kuota
Yakni pembatasan penggunaan barang mentah yang diimport dalam proporsi tertentu tertentu dalam produksi barang akhir. Dimana dimaksudkan adalah untuk mendorong berkembangnya produksi dalam negeri.
e. Effect kuota impor
Pembatasan jumlah barang yang diimpor, akan menyebabkan berkurangnya jumlah barang impor tersebut, sedangkan permintaan barang impor tinggi.
Dan dengan kondisi tersebut akan menyebabkan harga barang impor dalam negeri akan lebih mahal dibandingkan harga internasional, sehingga akan menimbulkan monopoli profit.
b. Larangan Impor
Larangan impor adalah kebijakan pemerintah yang melarang masuknya barang-barang tertentu ke dalam negeri. Kebijakan larangan impor dilakukan untuk menghindari barang-barang yang dapat merugikan masyarakat. Misalnya melarang impor daging sapi yang mengandung penyakit Anthrax. Pelarangan impor Produksi dari luar negeri sama sekali tidak boleh masuk ke pasaran dalam negeri. Misalnya, harga sepatu buatan Indonesia jauh lebih murah dibandingkan harga sepatu buatan Malaysia. Akan tetapi, karena pemerintah Malaysia melarang impor, maka sepatu Indonesia tidak boleh masuk ke pasar Malaysia
c. Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah dengan memberikan bantuan kepada produk dalam negeri. Subsidi yang dilakukan pemerintah dapat berupa keringanan pajak, pemberian fasilitas, pemberian kredit bank yang murah ataupun pemberian hadiah atau insentif dari pemerintah. Adanya subsidi, harga barang dalam negeri menjadi murah, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri mampu bersaing dengan barang-barang impor.
d. Dumping
Dumping adalah kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara dengan cara menjual barang ke luar negeri lebih murah daripada dijual di dalam negeri.Dumping merupakan ekspor dari suatu komoditi dengan harga jauh di bawah pasaran, atau penjualan komoditi ke luar negeri dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan harga penjualan domestiknya.
Dumping diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu:
1. Dumping terus-menerus atau international price discrimination adalah kecenderungan terus-menerus dari suatu perusahaan monopolis domestik untuk memaksimalkan keuntungannya dengan menjual suatu komoditi dengan hargayang lebih tinggi di pasaran domestik, sedangkan harga yang dipasangnya di pasar luar negeri sengaja dibuat lebih murah;
2. Dumping harga yang bersifat predator atau predatory dumping praktek penjualan komoditi di bawah harga yang jauh lebih murah ketimbang harga domestiknya. Proses dumping ini pada umumnya berlansung sementara, namun diskriminasi harganya sangat tajam sehingga dapat mematikan produk pesaing dalam waktu singkat;
3. Dumping sporadis atau sporadic dumping adalah suatu komoditi di bawah harga atau penjualan komoditi itu ke luar negeri dengan hargayang sedikit lebih murah daripada produk domestik, namun hanya terjadi saat ingin mengatasi surplus komoditi yang sesekali terjadi tanpa menurunkan harga domestik.
Selain tiga diatas, jenis-jenis dumping yang lainnya antara lain:
• Dumping Sosial: Kompetisi yang tidak adil krn tenaga buruh yang lebih murah dan kondisi kerja yang lebih buruk
• Dumping Lingkungan: Kompetisi yang tidak adil krn peraturan lingkungan setempat tidak seketat negara lainnya
• Dumping jasa keuangan: kompetisi tidak adil krn rendahnya tingkat penetapan jaminan aset bank
• Dumping budaya: Kompetisi tdk adil krn lebih membantu perusahaan local
• Dumping pajak: perbedaan pajak korporasi
RESUME
Ada beberapa retriksi atau hambatan yang diberlakukan pemerintah dalam perdagangan internasional untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, industri dalam negeri dan tenaga kerja dalam negeri. Pemerintahan suatu negara melakukan kebijakan proteksi untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, industri dalam negeri, dan lapangan kerja serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan proteksi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kebijakan tarif dan kebijakan nontarif. Kebijakan nontarif terdiri dari berbagai macam bentuk, antara lain kuota, larangan impor, subsidi, dan dumping.
Dalam rangka melindungi dan mendorong pertumbuhan dan kehidupan industri dalam negeri banyak negara berusaha untuk membantu industri-industri tersebut dengan mengenakan bea masuk bagi produk luar negeri yang memasuki perbatasan negara. Pengenaan bea masuk akan mempertinggi harga barang luar negeri sehingga diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih baik bagi produk dalam negeri memperoleh pasar. Perlindungan dengan jalan mengenakan bea masuk disebut pengenaan tarif.
Beberapa hambatan (retriksi) perdagangan internasional yang diberlakukan yaitu:
1. Tarif
Jenis tarif, diantaranya:
• bea advalorem
• bea spesifik
• pajak variable
• bea kombinasi
2. Nontarif
a. Kuota
Jenis kuota:
• Absolute (unilateral kuota)
• Negosiasi
• Tarif kuota
• Mixing kuota
• Effect kuota impor
b. Larangan Impor
Larangan impor adalah kebijakan pemerintah yang melarang masuknya barang-barang tertentu ke dalam negeri.
c. Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah dengan memberikan bantuan kepada produk dalam negeri. Subsidi yang dilakukan pemerintah dapat berupa keringanan pajak
d. Dumping
Jenis dumping diantaranya:
• Dumping terus-menerus atau international price discrimination
• Dumping harga yang bersifat predator atau predatory
• Dumping sporadis atau sporadic dumping
Pada kenyataannya, hambatan perdagangan berupa tarif atau bea masuk memang merupakan kebijakan yang paling sederhana dan mudah dilaksanakan.Akan tetapi, dalam praktek perdagangan internasional saat ini, kebanyakan pemerintah melakukan campur tangan dalam kegiatan perdagangan internasional menggunakan kebijakan lainnya yang lebih rumit, yaitu kebijakan nontarif . Hal ini dilakukan negara tersebut untuk menyembunyikan motif proteksi atau sekedar mengecoh negara lainnya. Oleh karena itu, sampai saat ini masih banyak negara yang memberlakukan kebijakan nontarif walaupun beberapa ahli beranggapan bahwa kebijakan nontarif dapat menjadi penghalang untuk tercapainya keterbukaan dalam perdagangan internasional.
Penentuan kebijakan mana yang tepat bergantung pada tujuan yang hendak dicapai dan kondisi ekonomi negara tersebut. Setiap kebijakan memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri, tidak ada kebijakan proteksi yang sempurna. Oleh karena itu, ketika suatu kebijakan proteksi diambil pemerintah untuk mengatasi masalah ekonomi yang sedang terjadi, biasanya akan berdampak stabilitas ekonomi dan menimbulkan permasalahan baru. Selain itu, hambatan nontarif juga dapat menjadi penghalang bagi tercapainya keterbukaan perdagangan internasional serta mengancam keberadaan dan perkembangan sistem perdagangan dunia liberal.
Nur Nurhayati
073401013
Ekonomi Pembangunan
PASAR VALUTA ASING
PENDAHULUAN
Setelah perang dunia I dan setelah depresi ekonomi dunia pada tahun 1930-an,dunia menginginkan tercpainya suatu stabilitasekonomi yang lebih baik. Pada tahun 1944 lahirlah suatu sistem moneter Internasional yang dikenal dengan nilai tukar tetap (fixed ekchange rate) hasil persetujuan Bretton woods. Setiap Negara memeberlakukan kurs yang tetap darimata uangnya terhadap US. Sejak saat itui ekonomi negara-negara Eropa serta Amerika mulai tumbuh pesat. Lebih dari itu lahirnya pasar Euro Dollar dan Asia Currency Unit adalah untuk mengimbangi peredaran US Dollar yang semakin banyak jumlahnya.
Adanya berbagai macam mata uang dan perbedaan mata uang antara satu negara dengan negara yang lainnya menjadikan kesulitan dalam melakukan perdagangan atau transaksi antara satu negara dengan negara yang lainnya.. Oleh karena hal tersebut maka munculah pasar valuta asing, untuk memudahkan transaksi dan perdagangan antara negara-negara yang berbeda.
Salah satu alasan pasar valuta asing ini adalah adanya kebutuhan dari aktivitas perusahaan dalam melakukan pembayaran harga barang ataupun jasa dalam mata valuta asing. Kebutuhan mata valuta asing dari suatu perusahaan seringkali hanya kecil nilainya dibandingkan dengan kebutuhan dari bank dan spekulan dan perdagangan valuta asing yang dilakukannya seringkali hanya membawa dampak yang kecil sekali bagi nilai pasaran kurs mata uang. Meskipun demikian arus perdagangan valuta asing dari perusahaan-perusahaan ini dalam jangka panjangnya merupakan faktor yang penting bagi arah nilai tukar suatu mata uang. Transaksi beberapa perusahaan multinasional dapat membawa akibat yang tidak terduga sewaktu mereka menutup posisi (posisi jual ataupun beli) yang amat besar sekali dimana transaksi ini tidak diketahui secara luas oleh para pemain pasar.
Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (return on investment atau tingkat pengembalian investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki risiko yang tinggi
MATERI
Pentingnya aktivitas dalam foreign exchange timbul sehubungan dengan berkembangnya perdagangan internasional serta semakin meningkatnya perpindahan uang dan capital international. Dari sini bisa dilihat bahwa foreign exchange bukan sebatas money change tetapi lebih luas dari itu. Oleh karena itu,dapat dikatakan bahwa pasar valuta asing adalah suatu pasar di mana surat-surat berharga jangka pendek diperdagangkan.
Adapun motif utama keterlibatan peserta pasar dalam pasar valas yaitu: trading, hedging(“belas kasih”), speculating. Sedangkan tujuan lebih terperinci sebagai berikut:
• Komersial: berupa ekspor impor, lalu lintas modal,
• Funding: berupa pinjaman valuta asing, dan kebutuhan cashflow
• Invesatsi: berupa commercial investmen, property investmen, dan portofolio investmen
• Marketmaking: berupa perdagangan valuta asing yang dilakukan bank-bank dengan menawarkan harga dua arah sebagai marketmaking
• Position taking: aktivitas ini lazim ditemui untuk tujuan memperoleh keuntungan
.
Pada aktivitas ini maka pelaku pasar akan memposisikan dirinya sesuai dengan kecenderungan menguat atau melemahnya mata uang.
A. PENGERTIAN PASAR ATAU BURSA VALUTA ASING
Bursa valuta asing (foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan. Mekanisme Kerja Pasar Valuta Asing
Di bursa valas (valuta asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang dilakukan. Di Bursa valas dikenal istilah Lot dan Pip. 1 Lot nilainya adalah $1000 dan 1 pip nilainya adalah $10. Sedangkan nilai dolar di bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal di bank-bank. Nilai dolar di bursa valas sangat bervariasi, 6000/8000 dan 10.000 rupiah.
Transaksi di valuta asing dapat dilakukan dengan cara dua arah dalam mengambil keuntungannya. Seseorang dapat membeli dahulu (open buy), lalu ditutup dengan menjual (sell) ataupun sebaliknya, melakukan penjualan dahulu, lalu ditutup dengan membeli.
Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.
Menurut survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya.
Pasar valuta asing (valas) ini juga dikenal sebagai pasar FX, dan pasar forex. Perdagangan yang terjadi antara dua kabupaten dengan mata uang yang berbeda adalah dasar bagi pasar fx dan latar belakang perdagangan di pasar ini. Pasar forex lebih dari tiga puluh tahun, didirikan pada awal tahun 1970-an. Pasar forex merupakan salah satu yang tidak didasarkan pada salah satu bisnis atau berinvestasi di salah satu bisnis, tetapi perdagangan dan penjualan mata uang.
Perbedaan antara pasar saham dan pasar forex adalah perdagangan besar yang terjadi di pasar forex. Ada jutaan harian yang diperdagangkan di pasar forex, hampir dua triliun dolar diperdagangkan setiap hari. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi daripada uang yang diperdagangkan di pasar saham harian dari negara manapun. Pasar forex merupakan salah satu yang melibatkan pemerintah, bank, lembaga keuangan dan orang-orang jenis lembaga serupa dari negara lain.
Apa yang diperdagangkan, dibeli dan dijual di pasar forex adalah sesuatu yang dapat dengan mudah dicairkan, yang berarti dapat kembali ke kas cepat, atau sering kali itu sebenarnya akan uang tunai. Dari satu mata uang ke yang lain, ketersediaan uang tunai di pasar forex adalah sesuatu yang dapat terjadi dengan cepat untuk setiap investor dari negara manapun.
Perbedaan antara pasar saham dan pasar forex adalah bahwa pasar forex global, di seluruh dunia. Pasar saham adalah sesuatu yang terjadi hanya dalam suatu negara. Pasar saham didasarkan pada bisnis dan produk yang ada dalam suatu negara, dan pasar forex yang mengambil langkah lebih lanjut untuk mengikutsertakan setiap negara.
Pasar saham telah menetapkan jam kerja. Umumnya, ini akan mengikuti hari kerja, dan akan ditutup pada hari libur dan akhir pekan perbankan. Pasar forex merupakan salah satu yang terbuka umumnya dua puluh empat jam sehari karena sejumlah besar negara-negara yang terlibat dalam perdagangan forex, membeli dan menjual terletak di banyak zona waktu yang berbeda. Sebagai salah satu pembukaan pasar, pasar negara-negara lain tutup. Ini adalah metode yang terus-menerus bagaimana perdagangan pasar forex terjadi.
Pasar saham di negara manapun akan didasarkan pada mata uang negara hanya itu, katakanlah misalnya yen Jepang, dan pasar saham Jepang, atau Amerika Serikat pasar saham dan dolar. Namun, di pasar forex, Anda terlibat dengan banyak jenis negara, dan banyak mata uang. Anda akan menemukan referensi untuk berbagai mata uang, dan ini adalah perbedaan besar antara pasar saham dan pasar valas.
B. PELAKU PASAR VALUTA ASING
Pelaku-pelaku yang terlibat dalam pasar valuta asing ini antara lain:
1. Dealer
Dealer umumnya berfungsi sebagai pihak yang membuat pasar bergairah (market maker) di pasar uang. Dealer ini umumnya mengkhususkan pada mata uang tertentu dan menetapkan tingkat persediaan tertentu pada mata uang tersebut. Biasanya yang bertindak sebagai dealer adalah pihak Bank, meskipun ada juga beberapa dari non bank. Mereka mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli valuta asing.
2. Perusahaan atau Perorangan
Perusahaan maupun individu yang melakukan transaksi perdagangan Valuta Asing (valas). Memanfaatkan pasar valuta asing untuk memperlancar bisnisnya. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah eksportir, importir, investor internasional, perusahaan multinasional dan sebagainya.
3. Spekulan dan Arbitrator
Spekulan dan arbitrator bertindak atas kehendak mereka sendiri dan mereka tidak memiliki kewajiban untuk melayani konsumen serta tidak menjamin kelangsungan pasar, berbeda dengan dealer. Spekulan juga pelaku pasar yang akan meramaikan transaksi di pasar uang. Para spekulan mendapat keuntungan dari perubahan atau fluktuasi harga umum (capital gain), sementara itu arbitrator memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan perbedaan harga di berbagai pasar.
4. Bank Sentral
Fungsi Bank Sentral dalam pasar valuta asing umumnya sebagai stabilitator nilai tukar mata uang lokal. Bank Sentral memanfaatkan pasar valuta asing untuk mendapatkan atau membelanjakan cadangan valuta asingnya agar dapat mempengaruhi stabilitas nilai tukar mata uang, sehingga berdampak positif bagi perekonomian nasional.
5. Pialang
Pialang bertindak sebagai perantara yang mempertemukan penawaran dan permintaan terhadap mata uang tertentu. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, perusahaan pialang memiliki akses langsung dengan dealer dan bank di seluruh dunia.
.
Satu hal juga yang tidak boleh terlupakan yaitu pengelompokan peserta dalam pasar valuta asing. Pada dasarnya peserta utama dalam pasar valas adalah bank-bank umum devisa ditambah dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), individu-individu dengan aktivitas di luar negeri, bank sentral, pialang valuta asing yaitu perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara bagi kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang dengan memperoleh imbalan atas jasanya
Dengan ekspektasi pasar ataupun isu tentang intervensi yang dilakukan oleh bank sentral belaka telah cukup untuk menstabilkan mata kurs uang setempat, tetapi intervensi yang agresif dilakukan beberapa kali dalam setiap tahunnya pada suatu negara yang kurs mata uangnya bergejolak
RESUME
Pentingnya aktivitas dalam foreign exchange timbul sehubungan dengan berkembangnya perdagangan internasional serta semakin meningkatnya perpindahan uang dan capital international.
Motif utama keterlibatan peserta pasar dalam pasar valas yaitu: trading, hedging(“belas kasih”) dan speculating. Sedangkan tujuan lebih terperinci sebagai berikut
• Komersial
• Funding
• Investasi
• Marketmaking
• Position taking
Bursa valuta asing (foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Apa yang diperdagangkan, dibeli dan dijual di pasar forex adalah sesuatu yang dapat dengan mudah dicairkan, yang berarti dapat kembali ke kas cepat, atau sering kali itu sebenarnya akan uang tunai. Dari satu mata uang ke yang lain, ketersediaan uang tunai di pasar forex adalah sesuatu yang dapat terjadi dengan cepat untuk setiap investor dari negara manapun.
Pelaku-pelaku yang terlibat dalam pasar valuta asing ini antara lain:
1. Pialang
2. Bank Sentral
3. Spekulan dan Arbitrator
4. Perusahaan atau Perorangan
5. Dealer
Satu hal juga yang tidak boleh terlupakan yaitu pengelompokan peserta dalam pasar valuta asing. Pada dasarnya peserta utama dalam pasar valas adalah bank-bank umum devisa ditambah dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), individu-individu dengan aktivitas di luar negeri, bank sentral, pialang valuta asing yaitu perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara bagi kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang dengan memperoleh imbalan atas jasanya.
Nama : Yeni Suryani
NPM : 073401006
Jurusan : Ekonomi Pembangunan
Tugas : Perdagangan Internasional
A. HAMBATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PENDAHULUAN
Kebijakan perdagangan internasional adalah berbagai tindakan dan peraturan yang dijalankan suatu negara, baik secara lansung maupun tidak lansung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional negara tersebut. Kebijakan perdagangan internasional dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, industri dalam negeri, dan lapangan kerja serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Hambatan tersebut beragam bentuknya, dari pengenaan tarif sampai sampai hambatan nontarif. Kedua bentuk hambatan perdagangan tersebut diberlakukan oleh negara-negara pengimpor maupun pengekspor dengan berbagai macam maksud dan tujuan.
HAMBATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
2.1. Tarif
Tarif merupakan pembebanan pajak atau custom duties terhadap komoditi yang melewati bata regional suatu negara.
Tarif digolongkan menjadi :
a. Export duties (bea ekspor)
b. Import duties (bea impor)
c. Transit duties (bea transit)
Pebedaan tarif berdasarkan jenisnya :
a. Ad Valorem duties, yaitu dinyatakan dengan presentase dari nilai barang
b. Specific duties, yaitu bea pembebanan yang besarnya dinyatakan dengan biaya tertentu untuk ukuran fisik
c. Specifik advalorem, yaitu merupakan kombinasi antara spesifik dengan advalorem
Sistem tarif :
a. Single Column Tariffs (hanya satu macam)
b. Double Column Tariffs (ada tarif minimum dan maksimum)
c. Triple Column Tariffs (tarif minimum, maksimum dan preference)
2.2. Kuota impor
Kuota impor adalah pembatasan secara langsung terhadap jumlah barang yang boleh diimpor dari luar negeri untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen. Pembatasan ini biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan domestik untuk mengimpor suatu produk yang jumlahnya dibatasi secara langsung. Kuota impor dapat digunakan untuk melindungi sektor industri tertentu dan neraca pembayaran suatu negara. Negara maju pada umumnya memberlakukan kuota impor untuk melindungi sektor pertaniannya. Sedangkan negara-negara berkembang melakukan kebijakan kuota impor untuk melindungi sektor industri manufakturnya atau untuk melindungi kondisi neraca pembayarannya yang seringkali mengalami defisit akibat lebih besarnya impor daripada ekspor.
Macam-macam kuota impor :
1. Absolute/uniteral quota, yaitu sistem kuota yang ditetapkan secara sepihak (tanpa negoisasi).
2. Negotiated/ bilateral quota, yaitu sistem kuota yang ditetapkan atas kesepakatan atau menurut perjanjian.
3. Tarif kuota, yaitu pembatasan impor yang dilakukan dengan mengkombinasikan sistem tarif dengan sistem kuota.
4. Mixing quota, yaitu pembatasan impor bahan baku tertent untuk melindungi industri dalam negeri.
2.3. Pembatasan Ekspor Secara Sukarela
Konsep ini mengacu pada kasus di mana negara pengimpor mendorong atau bahkan memaksa negara lain mengurangi ekspornya secara sukarela dengan ancaman bahwa negara pengimpor tersebut akan melakukan hambatan perdagangan yang lebih keras lagi. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan kekhawatiran akan lumpuhnya sektor tertentu dalam perekonomian domestik akibat impor yang berlebih.
Pembatasan ekspor secara sukarela ini kurang efektif, karena pada umumnya negara pengekspor enggan membatasi arus ekspornya secara sukarela. Pembatasan ekspor ini justru membebankan biaya yang lebih mahal bagi Negara pengimpor karena lisensi impor yang bernilai tinggi itu justru diberikan pada pemerintah atau perusahaan asing.
2.4. Kartel-kartel Internasional
Kartel internasional adalah sebuah organisasi produsen komoditi tertentu dari berbagai negara. Mereka sepakat untuk membatasi outputnya dan juga mengendalikan ekspor komoditi tersebut dengan tujuan memaksimalkan dan meningkatkan total keuntungan mereka. Berpengaruh tidaknya suatu kartel ditentukan oleh hal-hal berikut:
1. Sebuah kartel internasional berpeluang lebih besar untuk berhasil dalam menentukan harga jika komoditi yang mereka kuasai tidak memiliki subtitusi
2. Peluang tersebut akan semakin besar apabila jumlah produsen, negara, atau pihak yang terhimpun dalam kartel relatif sedikit
2.5. Dumping
Dumping adalah ekspor dari suatu komoditi dengan harga jauh di bawah pasaran, atau penjualan komoditi ke luar negeri dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan harga penjualan domestiknya. Dumping diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu:
1. Dumping terus-menerus atau international price discrimination adalah kecenderungan terus-menerus dari suatu perusahaan monopolis domestik untuk memaksimalkan keuntungannya dengan menjual suatu komoditi dengan harga yang lebih tinggi di pasaran domestik, sedangkan harga yang dipasangnya di pasar luar negeri sengaja dibuat lebih murah
2. Dumping harga yang bersifat predator atau predatory dumping praktek penjualan komoditi di bawah harga yang jauh lebih murah ketimbang harga domestiknya. Proses dumping ini pada umumnya berlangsung sementara, namun diskriminasi harganya sangat tajam sehingga dapat mematikan produk pesaing dalam waktu singkat
3. Dumping sporadis atau sporadic dumping adalah suatu komoditi di bawah harga atau penjualan komoditi itu ke luar negeri dengan harga yang sedikit lebih murah daripada produk domestik, namun hanya terjadi saat ingin mengatasi surplus komoditi yang sesekali terjadi tanpa menurunkan harga domestik.
2.6. Subsidi Ekspor
Subsidi ekspor adalah pembayaran lansung atau pemberian keringanan pajak dan bantuan subsidi pada para eksportir atau calon eksportir nasional, dan atau pemberian pinjaman berbunga rendah kepada para pengimpor asing dalam rangka memacu ekspor suatu negara.
KESIMPULAN
Pemerintahan suatu negara melakukan kebijakan proteksi untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, industri dalam negeri, dan lapangan kerja serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan proteksi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kebijakan tarif dan kebijakan nontarif. Kebijakan nontarif terdiri dari berbagai macam bentuk, antara lain kuota impor, pembatasan ekspor secara sukarela, dumping, dan subsidi ekspor. Penentuan kebijakan mana yang tepat bergantung pada tujuan yang hendak dicapai dan kondisi ekonomi negara tersebut. Setiap kebijakan memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri, tidak ada kebijakan proteksi yang sempurna. Oleh karena itu, ketika suatu kebijakan proteksi diambil pemerintah untuk mengatasi masalah ekonomi yang sedang terjadi, biasanya akan berdampak stabilitas ekonomi dan menimbulkan permasalahan baru. Selain itu, hambatan nontarif juga dapat menjadi penghalang bagi tercapainya keterbukaan perdagangan internasional serta mengancam keberadaan dan perkembangan sistem perdagangan dunia liberal.
B. PASAR VALUTA ASING
PENDAHULUAN
Forex (Foreign Exchange) atau Valuta Asing adalah pasar mata uang yang merupakan pasar derifatif terbesar di dunia. Perdagangan ini diawali pada tahun 1971 berdasarkan perjanjian Bretton Woods yang menetapkan perubahan nilai mata uang suatu negara dari kurs tetap menjadi kurs mengambang yang nilainya ditentukan oleh pasar. Definisi sederhana dari forex adalah perubahan nilai dari satu mata uang ke mata uang lainnya. Besarnya transaksi pasar valuta asing berdasarkan survey yang dilakukan oleh Bank of International Settlements (BIS) adalah US$ 80 juta per hari pada tahun 1980 dan saat ini meningkat menjadi US$ 1.5 triliun per hari, dimana lebih dari 50% dari jumlah tersebut ditransaksikan di pasar London.
PASAR VALUTA ASING
Pasar valuta asing atau disingkat pasar valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Produk-Produk Foreign Exchange :
1. US$ = United States Dollar
2. EUR = Euro Uni Eropa
3. GBP = Great Britain Poundsterling
4. JPY = Japanese Yen
5. CHF = Confederatio Helvetica Franc (Swiss Frank)
6. AUD = Australian Dollar
Pelaku Pasar Valuta Asing / Forex :
1. Bank Sentarl Setiap Negara
2. Bank Komersial
3. Bank Devisa
4. Lembaga Investasi
5. Institusi Keuangan Non Bank
6. Eksportir dan Importir
Sistem Penetapan Kurs :
a. Sistem kurs tetap (fix exchange rate sytem)
Dimana dalam sistem ini nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing di dasarkan kepada standar emas yang ditetapkan oleh pemerintah untuk suatu periode tertentu.
b. Sistem kurs mengambang/berubah (floating exchange rate system)
Dalam system mengambang ini dibagi menjadi :
- Free Floating Exchange Rate System
Nilai mata uang suatu negara dibiarkan mengambang bebas tanpa campur pemerintah
- Managed Floating Exchange Rate System
Nilai mata uang suatu negara dibiarkan mengambang secara terkendali. Dalam hal ini pemerintah (otoritas moneter) campur tangan untuk memperoleh suatu nilai tukar yang dikehendaki.
Faktor Penggerak Pasar Valuta Asing
Faktor utama yang mempengaruhi nilai tukar mata uang suatu negara adalah neraca perdagangan, kondisi ekonomi, faktor politik dan implikasi yang disebabkan oleh hasil analisa secara grafik maupun psikologis pasar. Pasang surut aliran modal antar negara atau yang dikenal dengan Purchasing Power Parity (PPP) adalah faktor utama yang menentukan momentum pasar. Kekuatan ekonomi fundamental seperti tingkat inflasi dan suku bunga adalah contoh dua faktor yang mempengaruhi harga mata uang. Hal ini dilakukan dalam dua cara: kontrol dan intervensi.
Kontrol, membatasi warga negaranya untuk melakukan sesuatu yang memiliki efek negatif terhadap nilai tukar (seperti mengirim uang ke negara lain). Intervensi dengan merubah tingkat suku bunga untuk menjadikannya kurang menarik bagi orang asing, atau membeli/ menjual mata uangnya untuk menaikkan/ menurunkan nilai pasarnya.
Jika kondisi ekonomi tersebut berubah maka akan menyebabkan perubahan yang dramatis terhadap nilai mata uang suatu negara. Hal ini menunjukkan bahwa konsep dasar dari pergerakan mata uang adalah untuk mengantisipasi suatu kondisi ekonomi.
Pergerakan nilai mata uang juga dipengaruhi oleh hasil analisa teknikal/ grafik yang dilakukan oleh para manager keuangan/ manager investasi. Dalam hal ini prilaku pasar menjadi lebih bersifat teknikal dan reaksi dari para manager seringkali serupa dan mudah ditebak.
KESIMPULAN
Valuta Asing adalah pasar mata uang yang merupakan pasar derifatif terbesar di dunia. Valas adalah transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya. Faktor yang mempengaruhi nilai tukar mata uang suatu negara adalah neraca perdagangan, kondisi ekonomi, faktor politik dan implikasi yang disebabkan oleh hasil analisa secara grafik maupun psikologis pasar.
Nama : Gustia Prima
Jenis Kelamin : Laki-laki
NPM : 093402227
Jurusan : Ekonomi Management
Dosen : Budhi Wahyu, SE
Tugas mata kuliah Peng. Ilmu Ekonomi Makro
Pajak :
Pajak daerah merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada penduduk yang mendiami wilayah yurisdiksinya, tanpa langsung memperoleh kontraprestasi yang diberikan oleh pemerintah daerah yang memungut pajak daerah yang dibayarkannya. Pajak daerah ini diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan disetujui oleh lembaga perwakilan rakyat serta dipungut oleh lembaga yang berada di dalam struktur pemerintah daerah yang bersangkutan.
Daerah otonom yang memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menarik pajak daerah sering kali melakukan pemungutan beragam jenis pajak daerah. Namun demikian sering kali pajak-pajak daerah yang dipungut terkadang kurang cocok untuk diterapkan sebagai penerimaan daerah yang bersumber darti pajak daerah.
Sebagai salah satu sumber pembiayaan yang dimiliki oleh daerah, pendapatan asli daerah merupakan pendapatan yang diperoleh tingkat pemerintahan lokal (Pemda) yang digali oleh pemerintah daerah tersebut dari sumber-sumber ekonomi yang ada di daerahnya. Dalam konsep pendapatan asli daerah ini tercakup komponen-komponen penerimaan yang berasal dari hasil perolehan pajak daerah, retribusi daerah, bagian daerah yang berasal dari laba Badan Usaha Milik Daerah, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Ciri umum yang terlihat dari sumber-sumber PAD adalah banyak jenis penerimaan yang diserahkan kepada daerah, tetapi sebagian besar kurang potensial dalam artian lebih besar biaya pemungutannya daripada hasil pungutannya. Secara teoritik, PAD merupakan suatu sumbangan nyata yang diberikan oleh masyarakat setempat guna mendukung status otonom yang diberikan kepada daerahnya. Tanda dukungan dalam bentuk besarnya perolehan PAD penting artinya bagi suatu pemerintah daerah agar memiliki keleluasaan yang lebih dalam melaksanakan pemerintahan sehari-hari maupun pembangunan yang ada di wilayahnya. Seorang pakar dari World Bank berpendapat bahwa batas 20 % perolehan PAD merupakan batas minimum untuk menjalankan otonomi daerah. Sekiranya PAD kurang dari angka 20 % tersebut, maka daerah tersebut akan kehilangan kredibilitasnya sebagai kesatuan yang mandiri. Dalam hal pajak daerah, pembagian kewenangan yang “benar” dalam struktur jenjang pemerintahan sangat jelas secara prinsip, tetapi secara umum kontroversial dalam prakteknya. Permasalahan mendasar dapat dilihat dari dua sudut. Pertama, kemampuan yang melekat pada pusat untuk dapat memungut semua pajak secara lebih efisien dari daerah. Kedua, basis-basis (objek) pajak potensial yang dapat dijangkau daerah sangat beragam antara satu daerah dan daerah lainnya. Hal pertama dari permasalahan ini terkait dengan ketidakseimbangan vertikal, dan hal yang kedua ini terkait dengan ketidakseimbangan horizontal
Pajak daerah yang baik pada prinsipnya harus dapat memenuhi dua kriteria. Pertama pajak daerah harus memberikan pendapatan yang cukup bagi daerah sesuai dengan derajat otonomi fiskal yang dimilikinya. Kedua, pajak daerah harus secara jelas berdampak pada tanggung jawab fiskal yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Cara yang mudah dan mungkin merupakan cara terbaik untuk mencapai tujuan ini adalah dengan membiarkan daerah untuk menetapkan jenis pajak daerahnya sendiri sekaligus tarifnya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di banyak negara berkembang, pemerintah-pemerintah daerah maupun unit-unit administratif memiliki kewenangan secara legal untuk membebankan pajak, tetapi basis pengenaan pajak yang dimilikinya terlalu lemah serta mereka masih sangat tergantung terhadap subsidi-subsidi yang diberikan oleh pemerintah pusat, sehingga kewenangan yang dimilikinya untuk membebankan pajak tersebut seringkali tidak dapat dilakukan.
Pengadministrasian pajak daerah dan retribusi daerah terkait dengan kemampuan administratif yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Ada dua kriteria utama yang menjadi acuan dalam menilai kapasitas adminsitratif yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam mengadminsitrasikan kedua pendapatan ini. Dua kriteria tersebut adalah :
1. Realisasi – perkiraan penerimaan yang secara potensial dapat diperoleh dari pajak daerah dan retribusi daerah. Potensi pajak daerah dan retribusi daerah ini dibuat berdasarkan asumsi bahwa setiap orang atau badan yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak daerah dan retribusi daerah membayar sesuai dengan kewajibannya.
2. Biaya – akumulasi sumber daya yang harus dikorbankan terkait dengan upaya pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Kedua kriteria ini terkait dengan efisiensi dan efektifitas administrasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Jika sumber penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tidak dapat diadministrasikan secara efektif atau efisien, perlu kiranya pemerintah daerah melakukan evaluasi atas pemungutan pajak daerah atau retribusi daerah terpungut atau mencari alternatif-alternatif sumber penerimaan lainnya.
Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pengadministrasian pajak daerah dan retribusi daerah, pengadministrasian pendapatan ini diharapkan dapat memastikan setiap orang harus membayar pajak dan retribusi sesuai dengan jumlahnya serta seluruh pendapatan yang diperoleh diadminsitrasikan dengan baik oleh lembaga di lingkungan pemerintah daerah yang ditugaskan sebagaimana mestinya. Untuk merealisasikannya, langkah yang harus ditempuh adalah :
1. Melakukan identifikasi yang akurat atas siapa yang harus menanggung atau membayar.
2. Melakukan penghitungan yang tepat.
3. Melakukan pemungutan sesuai dengan perhitungan yang dilakukan.
4. Melakukan pengawasan dan pemberian sanksi yang tepat bagi wajib pajak dan retribusi yang melanggar ketentuan.
5. Melakukan pengawasan terhadap pegawai yang terkait untuk memastikan agar pajak dan retribusi diadministrasikan dengan baik.
Subsidi :
Istilah subsidi mungkin juga sudah tidak asing lagi bagi kita. Bahwasanya subsidi menurut bahasa berarti tunjangan. Dan subsidi BBM adalah bayaran yang harus dilakukan oleh pemerintah pada Pertamina dalam simulasi dimana pendapatan yang diperoleh Pertamina dari tugas menyediakan BBM di tanah air adalah lebih rendah dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Definisi di atas menunjukkan bahwa subsidi dilakukan untuk membantu warga negara yang kurang mampu, namun kenyataannya disalahgunakan oleh kalangan kelas menengah keatas. Hal ini menyebabkan subsidi BBM salah sasaran dalam penyaluran, karena subsidi yang tujuannya diberikan oleh kelompok yang kurang mampu tapi ternyata lebih banyak dinikmati oleh golongan masyarakat kelas atas.
Subsidi BBM adalah salah satu contoh suatu kebijakan ekonomi yang tidak adil. Menurut data dari sebuah survei misalnya, pemilik mobil pribadi rata-rata menikmati subsidi dari BBM sebesar 1,2 juta perbulan, sangat tidak sebanding dengan apa yang diterima oleh masyarakat yang kurang mampu terutama yang tidak mempunyai kendaraan bermotor.
Subsidi memang sangat membantu masyarakat kurang mampu untuk menjangkau harga BBM. Tapi kalau dibiarkan terus menerus, subsidi yang diberikan oleh pemerintah akan menggerogoti keuangan negara dalam APBN. Karena ternyata subdisi tersebut salah sasaran. Masyarakat kelas atas yang sebenarnya mampu membeli BBM yang secara normal ternyata malah disubsidi. Sedangkan kendaraan-kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu biasanya membeli BBM yang dijual di kios-kios eceran yang harganya pasti lebih mahal dari SPBU. Harga BBM yang bersubsidi di kios-kios. Jadi jika subsidi ini diteruskan saya rasa hanya akan buang-buang uang dari APBN karena hanya kalangan menengah ke atas saja yang menikmati subsidi ini.
Di zaman modern, mesin sangat penting untuk menunjang mobilitas manusia yang semakin tinggi. Hal ini menyebabkan BBM sangat vital bagi perekonomian suatu negara. Karena tanpa BBM dunia seakan berhenti berdenyut.
Setelah sekian lama masyarakat difasilitasi oleh pemerintah dengan subsidi BBM, akhirnya di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diberlakukan gebrakan yang sangat sensasional. Mulai dari menaikkan BBM industri di tahun 2007, pengurangan subsidi di awal 2008 dan akhirnya dihapus pada akhir 2008.
Kebijakan di atas menimbulkan pro dan kontra di dalam masyarakat. Hal ini sangat wajar, karena setiap kebijakan pasti ada pihak yang mendukung dan pihak yang menolak.
Kebijakan ini dikeluarkan karena melihat fakta yang terjadi dalam masyarakat. Penyaluran BBM kurang merata. Subsidi yang asalnya diperuntukkan bagi warga masyarakat yang kurang mampu (menengah ke bawah), tapi pada kenyataannya malah sebagian besar dari BBM bersubsidi dikonsumsi oleh kalangan yang tidak berhak, yakni kalangan atas.
Kebijakan di atas menimbulkan gejolak di dalam masyarakat. Ada yang pro dengan kebijakan ini dan tidak sedikit yang kontra dengan keputusan ini. Hal ini karena pengaruh-pengaruh yang timbul dari kebijakan ini. Bagi pihak yang menganggap baik maka mereka akan setuju dengan kebijakan ini. Begitu juga sebaliknya.
Beberapa tujuan pemerintah dari kebijakan ini antara lain :
a. Mengurangi beban APBN
Dengan dilakukannya kebijakan subsidi BBM ini beban yang ditanggung dalam APBN menjadi berkurang. Berkaca dari tahun 2008 setidaknya APBN seharusnya menanggung beban subsidi. BBM tidak kurang dari Rp. 150 triliun karena kebutuhan BBM dalam negeri mencapai 1,3 juta barrel perhari sedangkan produksi saat ini hanya 0,95 juta barrel perhari. Jadi pasokan BBM kita kurang 0,35 juta barrel perhari.
b. Dana subsidi dari APBN bisa dialihkan ke bidang lain
Menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam harian bangsa, “Penghematan subsidi BBM dan listrik nanti dialihkan untuk kebijakan kebutuhan bahan-bahan pokok dan kompensasi langsung pada masyarakat kurang mampu.”
HARRY JATNIKA
073401001
EKONOMI PEMBANGUNAN
TUGAS PERDAGANGAN INTERNASIONAL
A. PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PENDAHULUAN
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan.
HAMBATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Hambatan perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.
Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain:
1. Tarif atau bea cukai. Tarif adalah pajak produk impor.
Dikenakannya tariff atu bea cukai yang tinggi bagi barang luar negeri, akan mengakibatkan barang tersebut akan kalah bersaing dengan barang dalam negeri.
2. Kuota.
Pembatasan jumlah barang impor yang boleh masuk kedalam negeri.
3. Subsidi
Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak. Bentuk-bentuk subsidi antara lain bantuan keuangan, pinjaman dengan bunga rendah dan lain-lain.
4. Pelanggaran Impor.
Produksi dari luar negeri sama sekali tidak boleh masuk ke pasaran dalam negeri.
5. Pelanggaran Ekspor
Produksi dari dalam negeri sama sekali tidak boleh masuk ke pasaran luar negeri.
6. Dumping
Merupakan salah satu bentuk pembedaan harga antara yang berlaku di dalam negeri dan di luar negeri. Negara yang mengekspor barangnya ke pasar Negara lain memberlakukan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri sendiri.
KESIMPULAN
Hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea.
Argumen untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.
Di Indonesia, hambatan perdagangan banyak digunakan untuk membatasi impor pertanian dari luar negeri untuk melindungi petani dari anjloknya harga lokal.
Nama : HENDRAWAN
NPM : 073401010
Jurusan : Ekonomi Pembangunan
Tugas : Hambatan Perdagangan Internasional
……………………………
* Ekonomi internasional : hambatan perdagangan internasional nontarif *
Pendahuluan
Kebijakan perdagangan internasional adalah berbagai tindakan dan peraturan yang dijalankan suatu negara, baik secara lansung maupun tidak lansung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional negara tersebut. Kebijakan perdagangan internasional dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, industri dalam negeri, dan lapangan kerja serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Hambatan tersebut beragam bentuknya, dari pengenaan tarif sampai sampai hambatan nontarif. Kedua bentuk hambatan perdagangan tersebut diberlakukan oleh negara-negara pengimpor maupun pengekspor dengan berbagai macam maksuddan tujuan.
Pada kenyataannya, hambatan perdagangan berupa tarif atau bea masuk memang merupakan kebijakan yang paling sederhana dan mudah dilaksanakan. Akan tetapi, dalam praktek perdagangan internasional saat ini, kebanyakan pemerintah melakukan campur tangan dalam kegiatan perdagangan internasional menggunakan kebijakan lainnyayang lebih rumit, yaitu kebijakan nontarif barrier (NTB). Hal ini dilakukan negara tersebut untuk menyembunyikan motif proteksi atau sekedar mengecoh negara lainnya. Oleh karena itu, sampai saat ini masih banyak negarayang memberlakukan kebijakan nontarif barrier walaupun beberapa ahli beranggapan bahwa kebijakan nontarif barrier dapat menjadi penghalang untuk tercapainya keterbukaan dalam perdagangan internasional.
Berbagai Hambatan Nontarif
* Kuota impor
Kuota impor adalah pembatasan secara lansung terhadap jumlah barang yang boleh diimpor dari luar negeri untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen. Pembatasan ini biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan domestik untuk mengimpor suatu produkyang jumlahnya dibatasi secara lansung.
Kuota impor dapat digunakan untuk melindungi sektor industri tertentu dan neraca pembayaran suatu negara. Negara maju pada umumnya memberlakukan kuota impor untuk melindungi sektor pertaniannya. Sedangkan negara-negara berkembang melakukan kebijakan kuota impor untuk melindungi sektor industri manufakturnya atau untuk melindungi kondisi neraca pembayarannya yang seringkali mengalami defisit akibat lebih besarnya impor daripada ekspor.
Dampak-dampak keseimbangan parsial dari pemberlakuan kuota impor dapat dilihat pada grafik dibawah ini :
Dx dan Sx masing-masing adalah kurva penawaran untuk komoditi X di suatu negara. Dalm kondisi perdagangan bebas, harga yang berlaku adalah harga dunia, yakni Px=$1. Jika negara tersebut memberlakukan kuota impor 30X (JH), hal itu mengakibatkan kenaikan harga menjadi Px=$2, dan konsumsi akan turun menjadi 50X (GH), di mana 20X (GJ) di antaranya merupakan produksi domestik sedangkan sisanya adalah impor. Jika pemerintah melelang lisensi impor dalam suatu pasar kompetitif, maka pemerintah akan memperoleh tambahan pendapatan sebesar $30 (JHNM). Penambahan pendaptan bagi pemerintah sebesar itu sama seperti yang ditimbulkan jika negara tersebut memberlakukan tarif impor sebesar 100%. Namun seandainya kurva penawaran bergeser dari Dx ke Dx’, maka pemberlakuan kuota impor sebesar 30X (J’H’) akan menambah konsumsi dari 50X menjadi 55X (G’H’) dan 25X (G’J’) di antaranya merupakan produksi domestik.
Perbedaan kuota impor dan tarif impor yang setara :
1. Pemberlakuan kuota impor akan memperbesar permintaan yang selanjutnya akan diikuti kenaikan harga domestik dan produksi domestik yang lebih besar daripada yang diakibatkan oleh pemberlakuan tarif impor yang setara;
2. Dalam pemberlakuan kuota impor, jika pemerintah melakukan pemilihan perusahaan yang berhak memperoleh lisensi impor tanpa mempertimbangkan efisiensi, maka akan menyebabkan timbulnya monopoli dan distorsi;
3. Pada kuota impor, pemerintah akan memperoleh pendapatan secara lansung melalui pemungutan secara lansung pada penerima lisensi impor;
4. Kuota impor membatasi arus masuk impor dalam jumlah yang pasti, sedangkan tarif impor membatasi arus masuk impor dalm jumlah yang tidak dapat dipastikan.
Macam-macam kuota impor :
1. Absolute/ uniteral quota, yaitu sistem kuota yang ditetapkan secara sepihak (tanpa negoisasi).
2. Negotiated/ bilateral quota, yaitu sistem kuota yang ditetapkan atas kesepakatan atau menurut perjanjian.
3. Tarif kuota, yaitu pembatasan impor yang dilakukan dengan mengkombinasikan sistem tarif dengan sistem kuota.
4. Mixing quota, yaitu pembatasan impor bahan baku tertent untuk melindungi industri dalam negeri.
2.2 Pembatasan Ekspor Secara Sukarela
Konsep ini mengacu pada kasus di mana negara pengimpor mendorong atau bahkan memaksa negara lain mengurangi ekspornya secara sukarela dengan ancaman bahwa negara pengimpor tersebutakan melakukan hambatan perdagangan yang lebih keras lagi. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan kekhawatiran akan lumpuhnya sektor tertentu dalam perekonomian domestik akibat impor yang berlebih.
Pembatasan ekspor secara sukarela ini kurang efektif, karena pada umumnya negara pengekspor enggan membatasi arus ekspornya secara sukarela. Pembatasan ekspor ini justru membebankan biayayang lebih mahal bagi negar pengimpor karena lisensi impor yang bernilai tinggi itu justru diberikan pada pemerintah atau perusahaan asing.
2.3 Kartel-kartel Internasional
Kartel internasional adalah sebuah organisasi produsen komoditi tertentu dari berbagai negara. Mereka sepakat untuk membatasi outputnya dan juga mengendalikan ekspor komoditi tersebut dengan tujuan memaksimalkan dan meningkatkan total keuntungan mereka. Berpengaruh tidaknya suatu kartel ditentukan oleh hal-hal berikut:
1. Sebuah kartel internasional berpeluang lebih besar untuk berhasil dalam menentukan harga jika komoditi yang mereka kuasai tidak memiliki subtitusi;
2. Peluang tersebut akan semakin besar apabila jumlah produsen, negara, atau pihak yang terhimpun dalam kartel relatif sedikit.
2.4 Dumping
Dumping adalah ekspor dari suatu komoditi dengan harga jauh di bawah pasaran, atau penjualan komoditi ke luar negeri dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan harga penjualan domestiknya. Dumping diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu:
1. Dumping terus-menerus atau international price discrimination adalah kecenderungan terus-menerus dari suatu perusahaan monopolis domestik untuk memaksimalkan keuntungannya dengan menjual suatu komoditi dengan hargayang lebih tinggi di pasaran domestik, sedangkan harga yang dipasangnya di pasar luar negeri sengaja dibuat lebih murah;
2. Dumping harga yang bersifat predator atau predatory dumping praktek penjualan komoditi di bawah harga yang jauh lebih murah ketimbang harga domestiknya. Proses dumping ini pada umumnya berlansung sementara, namun diskriminasi harganya sangat tajam sehingga dapat mematikan produk pesaing dalam waktu singkat;
3. Dumping sporadis atau sporadic dumping adalah suatu komoditi di bawah harga atau penjualan komoditi itu ke luar negeri dengan hargayang sedikit lebih murah daripada produk domestik, namun hanya terjadi saat ingin mengatasi surplus komoditi yang sesekali terjadi tanpa menurunkan harga domestik.
2.5 Subsidi Ekspor
Subsidi ekspor adalah pembayaran lansung atau pemberian keringanan pajak dan bantuan subsidi pada para eksportir atau calon eksportir nasional, dan atau pemberian pinjaman berbunga rendah kepada para pengimpor asing dalam rangka memacu ekspor suatu negara. Analisis subsidi ekspor disajikan secara grafis pada grafik berikut ini :
Dalam kondisi perdagangan bebas, harga yang berlaku adalah Px=$3,5. Dalam kondisi tersebut, negara 2 yang merupakan sebuah negara kecil akan memproduksi komoditi X sebanyak 35 unit (A’C’), sebagian di antaranya yakni sebanyak 20 unit akan dikonsumsi sendiri (A’B’), sedangkan sisanya 15 unit akan diekspor (B’C’). namun setelah pemerintah negara 2 memberikan subsidi ekspor sebesar $0,5 untuk setiap unit komoditi X yang diekspor, maka Px meningkat menjadi $4/unit bagi para produsen dan konsumen domestik. Sementara itu harga yang dihadapi oleh produsen dan konsumen luar negeri tetap. Berdasarkan tingkat harga baru Px=$4 tersebut, para produsen di negara 2 akan meningkatkan produksi komoditi X hingga (G’J’). sementara itu para konsumen yang menghadapi harga yang lebih mahal akan menurunkan konsumsinya menjadi 10 unit (G’H’), sehingga jumlah komoditi X yang diekspor juga meningkat menjadi 30 unit (H’J’). kondisi ini mengakibatkan kerugian bagi konsumen domestik sebesar $7,5 (luas bidang a’+b’), sedangkan produsen memperoleh keuntungan tambahan sebesar $18,75 (luas bidang a’+b’+c’). selain itu, pemerintahyang memberikan subsidi akan memikul kerugian sebesar $15 (B’+C’+D’). secara keseluruhan kerugian yang dialami negara 2 (negara proteksi) mencapai $3,75 yang setara dengan penjumlahan luas segitiga B’H’N’ = b’ = $2,5 dan C’J’M’ = d’ = $1,25.
STUDI KASUS
3.1 Tinjauan Atas Pengaturan-Pengaturan Pembatasan Ekspor Secara Sukarela Di Sejumlah Megara Maju
Hasil penelitian yang telah dilaksanakan baru-baru ini mengenai dampak dari pembatasan ekspor secara sukarela yang dilakukan di negara-negara maju mengungkapkan bahwa sekitar 67% biaya atau kerugian yang muncul dari kebijakan ini ditanggung oleh konsumen, sehingga ini terhitung sebagai rente yang diperoleh produsen. Dengan kata lain, bagian terbesar dari biaya yang terkandung dalam instrumen lebih merupakan alih pendapatan ke pihak luar, di samping itu juga kerugian berupa kemerosotan efisiensi. Hal ini menegaskan bahwa dari sudut pandang nasional, kebijakan ini lebih merugikan daripada tarif.
3.2 Upaya Washington Untuk Membatasi Arus Ekspor Mobil Jepang Ke Amerika Serikat
Lonjakan tajam harga minyak dan krisis bahan bakar di Amerika pada tahun 1979 mebuat selera pasar bergeser ke mobil berukuran kecil. Jepang sebagai produsen mobil berukuran kecil pun mulai mengekspor produknya ke Amerika. Hal ini menyebabkan tingkat produksi otomotif di Amerika menurun. Untuk melindungi industri domestiknya, Amerika mengadakan perjanjian pembatasan impor dengan Jepang pada tahun 1981. Sebagai tindak lanjut perjanjian ini, produsen mobil Amerika Serikat berusaha meningkatkan efisiensi dan memperbaiki kualitasnya, walaupun dengan begitu harga satuan produknya menjadi relatih lebih tinggi. Perusahaan-perusahaan Jepang sendirimembiarkan diri dipaksa secara tidak lansung untuk menjual hasil produksinya dengan harga yang lebih mahal, sehingga mereka dapat menikmati margin laba yang lebih besar dari setiap unit mobil yang dijualnya pada konsumen Amerika.
Hal tersebut tentu saja merugikan konsumen Amerika yang terpaksa mebayar lebih mahal untuk mendapatkan satu unit mobil. Akhirnya sejak tahun 1985, Amerika tidak lagi menuntut pembatasan ekspor otomotif dari Jepang, namun Jepang secara sepihak membatasi ekspor mobilnya secara sengaja. Pada tahun 1990-an, perusahaan-perusahaan mobil Jepang melakukan investasi besar-besaran di Amerika dengan membangun pabrik-pabrik perakitan di Amerika. Tanpa memacu ekspornya, Jepang telah dapat menjual begitu banyak mobil di Amerika Serikat melalui pabrik-pabrik yang terdapat di negara itu. Dengan demikian, melalui investasi lansung, perusahaan-perusahaan Jepang mampu mengatasi ancaman hambatan perdagangan dan kontroversi di masa mendatang.
Penelusuran dampak-dampak dari pengendalian ekspor secara sukarela ini cukup rumit karena adanya beberapa faktor yang berpengaruh. Pertama, mobil-mobil Jepang dan Amerika bukan merupakan subtitusi sempurna. Kedua, sampai tingkat tertentu industri Jepang memberikan reaksi atas pembatasan ini dengan meningkatkan kualitas dan menjual mobil-mobil yang lebih mahal dengan memberikan aksesori tambahan. Ketiga, industri mobil bukan merupakan pasar persaingan sempurna.
3.3 Praktek Pemberian Subsidi Pertanian Di Negara-Negara Industri
Negara-negara industri maju memberikan subsidi pada produsen di sektor pertaniannya dalam jumlah besar dan cenderung meningkat tiap tahunnya. Hal ini mengakibatkan negara-negara maju memproduksi barang pertanian lebih banyak dari kesanggupan membelinya. Untuk mengatasi peningkatan cadangan yang nyaris tak terkendali, mereka mengekspor kelebihan produksi pertaniannya. Karena harga penyangga barang tersebut lebih tinggi dari harga dunia, maka pemerintah negara majau memberikan subsidi ekspor untuk menghilangkan perbedaan harga dan dapat mengekspor hasil produksinya. Subsidi tersebut cenderung menekan harga dunia dan akibatnya meningkatkan kebutuhan dana subsidi.
3.4 Proteksi Terkendali Di Amerika Serikat Dan Negara-Negara Lain
Proteksi terkendali dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu:
¤ Langkah-langkah pengamanan (safeguards), adalah pemberian dukunga khusus bagi para produsen domestik yang terpukul oleh tekanan persaingan impor yang dianggap tidak jujur atau tidak wajar
¤ Pajak pengimbangan (countervailling duties), adalah tarif tambahan yang dikenakan terhadap produk-produk impor tertentu yang dianggap memiliki daya saing karena didukung subsidi ekspor dari negara asalnya untuk menghilangkan selisih harga yang timbul akibat subsidi.
¤ Tindakan anti-dumping, adalah langkah yang diambil pemerintah suatu negara untuk mengatasi dumping yang dilakukan negara pengekspor.
3.5 Hambatan-Hambatan Perdagangan Nontarif Di Amerika Serikat, Uni Eropa, Dan Jepang
Perdagangan dunia liberal yang telah berjalan baik sejak Perang Dunia II dianggap telah berperan penting bagi peningkatan kesejahteraan dunia. Namun kini berbagai hambatan nontarif menjadi ancaman besar bagi keberadaan dan perkembangan sistem perdagangan dunia liberal.
KESIMPULAN
Pemerintahan suatu negara melakukan kebijakan proteksi untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, industri dalam negeri, dan lapangan kerja serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan proteksi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kebijakan tarif dan kebijakan nontarif. Kebijakan nontarif terdiri dari berbagai macam bentuk, antara lain kuota impor, pembatasan ekspor secara sukarela, dumping, dan subsidi ekspor. Selain itu juga terdapat hambatan perdagangan internasional nontarif lainnya, yaitu kartel-kartel internasional.
Penentuan kebijakan mana yang tepat bergantung pada tujuan yang hendak dicapai dan kondisi ekonomi negara tersebut. Setiap kebijakan memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri, tidak ada kebijakan proteksi yang sempurna. Oleh karena itu, ketika suatu kebijakan proteksi diambil pemerintah untuk mengatasi masalah ekonomi yang sedang terjadi, biasanya akan berdampak stabilitas ekonomi dan menimbulkan permasalahan baru. Selain itu, hambatan nontarif juga dapat menjadi penghalang bagi tercapainya keterbukaan perdagangan internasional serta mengancam keberadaan dan perkembangan sistem perdagangan dunia liberal.
Nama: Yosep Nugraha
NPM: 083401014
Jurusan Ekonomi Pembangunan
Tugas: Bank dan Lembaga Keuangan lain
Pengelolaan Perkreditan Yang Dilakukan Bank Umum
Pengelolaan piutang/kredit bagi sebuah perusahaan adalah suatu hal yang penting untuk dilakukan agar piutang/kreditnya berjalan dengan baik dan meminimalkan hal-hal yang mungkin terjadi diluar perhitungan. Melakukan pengelolaan kredit berarti melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, dimana dalam mengelola atau mengatur piutang/kreditnya perlu dilakukan perencanaan yang matang. Kemudian setelah direncanakan maka diorganisasikan, agar perencanaan tersebut lebih terarah. Organisasi sangat penting karena merupakan tempat bagi perusahaan dalam mencapai tujuannya, sedangkan manajemen merupakan alat untuk mencapai tujuan tersebut. Terakhir perlu dikendalikan dan dilakukan pengawasan agar pelaksanaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pelaksanaan pengelolaan kredit/piutang dapat meningkatkan profit/keuntungan bagi sebuah perusahaan. Memperoleh keuntungan/profit merupakan tujuan utama berdirinya suatu badan usaha, baik badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT), yayasan maupun bentuk-bentuk badan usaha yang lainnya. Tingkat likuiditas dan profitabilitas yang tinggi menunjukkan tingkat efisiensi perusahaan. Profit/keuntungan yang diperoleh tidak saja digunakan untuk membiayai operasi perusahaan, akan tetapi juga digunakan untuk ekspansi perusahaan melalui berbagai kegiatan di masa yang akan datang. Kemudian yang lebih penting lagi apabila suatu badan usaha terus-menerus memperoleh keuntungan maka ini berarti kelangsungan hidup badan usaha tersebut akan terjamin. Sebagai suatu sistem yang berorientasi pada profitabilitas, hal ini menjadi faktor pendorong bagi suatu perusahaan untuk mendapatkan revenue yang diperoleh dari selisih antara harga pokok produksi dengan nilai jual produk/jasanya. Revenue yang diperoleh atas penjualan dapat berupa kas dan piutang, dimana kas terjadi karena produknya dijual secara tunai, sedangkan piutang terjadi karena penjualan dilakukan secara kredit.
Setiap perusahaan memiliki ciri dan karakteristik tersendiri sehingga dalam pengelolaannya pun harus disesuaikan dengan ciri dan karakteristik perusahaan tersebut. Salah satu ciri/karakteristik yang sangat berbeda adalah antara perusahaan yang menjual produk yang berbentuk barang dengan perusahaan yang menjual produk yang berbentuk jasa. Salah satu perusahaan yang menjual jasa adalah perusahan yang bergerak dalam bidang perbankan. Bank merupakan perusahaan yang menyediakan jasa keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Masalah pokok yang paling sering dihadapi oleh setiap perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha apapun selalu tidak terlepas dari kebutuhan akan dana (modal) untuk membiayai usahanya. Kebutuhan akan dana ini diperlukan baik untuk modal investasi atau modal kerja. Di sini bank sebagai lembaga keuangan mempunyai kegiatan utama yaitu membiayai permodalan suatu bidang usaha disamping usaha lain seperti menampung uang yang sementara waktu belum digunakan oleh pemiliknya. Jadi fungsi utama bank merupakan perantara diantara masyarakat yang membutuhkan dana dengan masyarakat yang kelebihan dana.
Oleh karena fungsi utama bank sebagai perantara antara masyarakat kelebihan dana dengan masyarakat kekurangan dana, maka usaha pokok yang dilaksanakan bank adalah kegiatan-kegiatan pada sektor perkreditan, atau penyaluran dana. Sehingga secara otomatis pendapatan bank yang terbesar diperoleh dari sektor perkreditannya. Semakin tinggi volume perkreditannya, maka semakin besar pula kemungkinan suatu bank untuk memperoleh laba/profit. Oleh karena tujuan utama didirikannya suatu bank adalah untuk pencapaian profitabilitas yang maksimal, maka perlu dilakukan pengelolaan perbankan secara profesional terutama dalam sektor perkreditannya. Dengan dilakukannya pengelolaan kredit secara profesional diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan profitabilitas bank, karena tingkat likuiditas dan profitabilitas yang tinggi menunjukkan kinerja perbankan yang tinggi pula.
Dalam hal ini diperlukan suatu manajemen kredit yang merupakan pengelolaan kredit yang baik mulai dari perencanaan jumlah kredit, penentuan suku bunga, prosedur pemberian kredit, analisis pemberian kredit sampai kepada pengendalian dan pengawasan kredit yang macet (Kasmir, 2002:71-72 ). Manajemen perkreditan bank adalah suatu hal yang penting untuk mengoptimalkan kinerja bank untuk memaksimalkan profit atas sektor perkreditannya. Dengan kata lain manajemen perkreditan perbankan adalah manajemen piutang pada perusahaan umum. Perbankan merupakan sebuah perusahaan yang mengkonsentrasikan pada pengoptimalan manajemen utang dan manajemen piutang sehingga memiliki revenue dan profitnya didapat dari selisih pendapatan atas piutang ditambah bunga dengan kewajiban ditambah bunga, sehingga merupakan suatu ketetapan bahwa bunga atas piutang selalu lebih tinggi dari bunga atas utang.
Selain merupakan usaha pokok bank sebagai perantara antara surplus
spending unit dengan defisit spending unit, menurut Kasmir (1998:79-80),
penyaluran kredit mempunyai tujuan yaitu:
1. Mencari keuntungan/profit
2. Membantu usaha nasabah
3. Membantu pemerintah Disamping tujuan tersebut, kredit perbankan mempunyai fungsi dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan
(Simorangkir, 2000:102-103), antara lain:
1. Meningkatkan daya guna uang
2. Meningkatkan peredaran lalu lintas uang
3. Meningkatkan daya guna dan peredaran barang
4. Merupakan salah satu alat stabilitas ekonomi
5. Meningkatkan kegairahan berusaha
6. Meningkatkan pemerataan pendapatan
7. Merupakan alat untuk meningkatkan hubungan internasional
Agar kredit yang diberikan oleh bank dapat mencapai hasil dan sasaran yang diinginkan, perlu diadakan pengelolaan yang baik terhadap piutang atau kreditnya. Dari semua fungsi manajemen dalam perbankan, fungsi yang dilakukan sepenuhnya adalah pengendalian (pengawasan). Alasannya adalah peranan yang dijalankan oleh bank umum dalam masyarakat kita. Bank lebih dari industri lain, sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat luas. Bank menyimpan uang yang banyak dan diatur dengan cermat oleh instansi pengawasan bank yang memiliki berbagai peraturan dan ketentuan. Standar dan ketetapan yang tinggi diharapkan dari bank umum.
Menurut Gil, Edward.W. Reed, (1995:71), pengawasan adalah pengukuran unjuk kerja bawahan untuk memastikan apakah mereka dapat memenuhi tujuan perusahaan atau tidak dan mematuhi kebijaksanaan dan peraturan yang telah ditetapkan. Proses pengawasan menyangkut penetapan standar, mengukur unjuk kerja dengan standar ini, dan memperbaiki penyimpangan dari rencana dan program yang telah ditetapkan. Sedangkan pengendalian adalah pengukuran dan perbaikan terhadap pelaksanaan kerja bawahan agar rencana-rencana yang telah dibuat untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan dapat terselenggara (Harold Koontz, dalam Hasibuan, 2001:105). Pengendalian kredit adalah usaha-usaha untuk menjaga kredit yang diberikan tetap lancar, produktif dan tidak macet (Hasibuan, 2001:105). Lancar dan produktif artinya kredit itu dapat ditarik kembali bersama bunganya sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak. Hal ini penting karena jika kredit macet berarti kerugian bagi bank yang bersangkutan. Oleh karena itu, penyaluran kredit harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan dengan sistem pengendalian yang benar. Banyak bank mempergunakan teknik untuk melakukan pengendalian (pengawasan).
Untuk mempermudah pengendalian terhadap kreditnya, pada umumnya bank menuangkan suatu besaran atau nilai yang menjadi standar dalam operasionalnya.
Menurut Hasibuan, (2001:105) tujuan pengendalian kredit, antara lain adalah untuk:
1. Menjaga agar kredit yang disalurkan tetap aman.
2. Mengetahui apakah kredit yang disalurkan itu lancar atau tidak.
3. Melakukan tindakan pencegahan dan penyelesaian kredit macet atau kredit bermasalah.
4. Mengevaluasi apakah prosedur penyaluran kredit yang dilakukan telah baik atau masih perlu disempurnakan.
5. Memperbaiki kesalahan-kesalahan karyawan analisis kredit dan mengusahakan agar kesalahan itu tidak terulang kembali.
6. Mengetahui posisi persentase collectability credit yang disalurkan bank.
7. Meningkatkan moral dan tanggung jawab analisis kredit bank.
Menurut Hasibuan, (2001:105) ada beberapa sistem dalam melaksanakan pengendalian kredit, antara lain adalah:
1. Internal Control of Credit
2. Audit Control of Credit
3. External Control of Credit
Sedangkan jenis-jenis pengendalian kredit terdiri dari:
1. Preventive Control of Credit, adalah pengendalian kredit yang dilakukan dengan tindakan pencegahan sebelum kredit tersebut macet.
2. Repressive Control of Credit, adalah pengendalian kredit yang dilakukan melalui tindakan penagihan/penyelesaian setelah kredit tersebut macet.
Untuk mengetahui kondisi manajemen perkreditannya, suatu bank pada umumnya memiliki internal policy yang memuat klasifikasi-klasifikasi mengenai keadaan kredit yang telah disalurkan. Untuk mempermudah pengendalian (pengawasan) terhadap kreditnya, pada umumnya bank menuangkan suatu besaran atau nilai yang menjadi standar dalam operasionalnya.
Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Untuk periode 2008-2013, Boediono menjabat posisi sebagai Gubernur BI.
•
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Pengaturan dan Pengawasan Bank
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
Upaya Restrukturisasi Perbankan
Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.
Sistem Pembayaran
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).
Dewan Gubernur BI
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
Pengambilan Keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
Nama: Yosep Nugraha
NPM: 083401014
Jurusan Ekonomi Pembangunan
Tugas: Bank dan Lembaga Keuangan lain
Pengelolaan Perkreditan Yang Dilakukan Bank Umum
Pengelolaan piutang/kredit bagi sebuah perusahaan adalah suatu hal yang penting untuk dilakukan agar piutang/kreditnya berjalan dengan baik dan meminimalkan hal-hal yang mungkin terjadi diluar perhitungan. Melakukan pengelolaan kredit berarti melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, dimana dalam mengelola atau mengatur piutang/kreditnya perlu dilakukan perencanaan yang matang. Kemudian setelah direncanakan maka diorganisasikan, agar perencanaan tersebut lebih terarah. Organisasi sangat penting karena merupakan tempat bagi perusahaan dalam mencapai tujuannya, sedangkan manajemen merupakan alat untuk mencapai tujuan tersebut. Terakhir perlu dikendalikan dan dilakukan pengawasan agar pelaksanaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pelaksanaan pengelolaan kredit/piutang dapat meningkatkan profit/keuntungan bagi sebuah perusahaan. Memperoleh keuntungan/profit merupakan tujuan utama berdirinya suatu badan usaha, baik badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT), yayasan maupun bentuk-bentuk badan usaha yang lainnya. Tingkat likuiditas dan profitabilitas yang tinggi menunjukkan tingkat efisiensi perusahaan. Profit/keuntungan yang diperoleh tidak saja digunakan untuk membiayai operasi perusahaan, akan tetapi juga digunakan untuk ekspansi perusahaan melalui berbagai kegiatan di masa yang akan datang. Kemudian yang lebih penting lagi apabila suatu badan usaha terus-menerus memperoleh keuntungan maka ini berarti kelangsungan hidup badan usaha tersebut akan terjamin. Sebagai suatu sistem yang berorientasi pada profitabilitas, hal ini menjadi faktor pendorong bagi suatu perusahaan untuk mendapatkan revenue yang diperoleh dari selisih antara harga pokok produksi dengan nilai jual produk/jasanya. Revenue yang diperoleh atas penjualan dapat berupa kas dan piutang, dimana kas terjadi karena produknya dijual secara tunai, sedangkan piutang terjadi karena penjualan dilakukan secara kredit.
Setiap perusahaan memiliki ciri dan karakteristik tersendiri sehingga dalam pengelolaannya pun harus disesuaikan dengan ciri dan karakteristik perusahaan tersebut. Salah satu ciri/karakteristik yang sangat berbeda adalah antara perusahaan yang menjual produk yang berbentuk barang dengan perusahaan yang menjual produk yang berbentuk jasa. Salah satu perusahaan yang menjual jasa adalah perusahan yang bergerak dalam bidang perbankan. Bank merupakan perusahaan yang menyediakan jasa keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Masalah pokok yang paling sering dihadapi oleh setiap perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha apapun selalu tidak terlepas dari kebutuhan akan dana (modal) untuk membiayai usahanya. Kebutuhan akan dana ini diperlukan baik untuk modal investasi atau modal kerja. Di sini bank sebagai lembaga keuangan mempunyai kegiatan utama yaitu membiayai permodalan suatu bidang usaha disamping usaha lain seperti menampung uang yang sementara waktu belum digunakan oleh pemiliknya. Jadi fungsi utama bank merupakan perantara diantara masyarakat yang membutuhkan dana dengan masyarakat yang kelebihan dana.
Oleh karena fungsi utama bank sebagai perantara antara masyarakat kelebihan dana dengan masyarakat kekurangan dana, maka usaha pokok yang dilaksanakan bank adalah kegiatan-kegiatan pada sektor perkreditan, atau penyaluran dana. Sehingga secara otomatis pendapatan bank yang terbesar diperoleh dari sektor perkreditannya. Semakin tinggi volume perkreditannya, maka semakin besar pula kemungkinan suatu bank untuk memperoleh laba/profit. Oleh karena tujuan utama didirikannya suatu bank adalah untuk pencapaian profitabilitas yang maksimal, maka perlu dilakukan pengelolaan perbankan secara profesional terutama dalam sektor perkreditannya. Dengan dilakukannya pengelolaan kredit secara profesional diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan profitabilitas bank, karena tingkat likuiditas dan profitabilitas yang tinggi menunjukkan kinerja perbankan yang tinggi pula.
Dalam hal ini diperlukan suatu manajemen kredit yang merupakan pengelolaan kredit yang baik mulai dari perencanaan jumlah kredit, penentuan suku bunga, prosedur pemberian kredit, analisis pemberian kredit sampai kepada pengendalian dan pengawasan kredit yang macet (Kasmir, 2002:71-72 ). Manajemen perkreditan bank adalah suatu hal yang penting untuk mengoptimalkan kinerja bank untuk memaksimalkan profit atas sektor perkreditannya. Dengan kata lain manajemen perkreditan perbankan adalah manajemen piutang pada perusahaan umum. Perbankan merupakan sebuah perusahaan yang mengkonsentrasikan pada pengoptimalan manajemen utang dan manajemen piutang sehingga memiliki revenue dan profitnya didapat dari selisih pendapatan atas piutang ditambah bunga dengan kewajiban ditambah bunga, sehingga merupakan suatu ketetapan bahwa bunga atas piutang selalu lebih tinggi dari bunga atas utang.
Selain merupakan usaha pokok bank sebagai perantara antara surplus
spending unit dengan defisit spending unit, menurut Kasmir (1998:79-80),
penyaluran kredit mempunyai tujuan yaitu:
1. Mencari keuntungan/profit
2. Membantu usaha nasabah
3. Membantu pemerintah Disamping tujuan tersebut, kredit perbankan mempunyai fungsi dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan
(Simorangkir, 2000:102-103), antara lain:
1. Meningkatkan daya guna uang
2. Meningkatkan peredaran lalu lintas uang
3. Meningkatkan daya guna dan peredaran barang
4. Merupakan salah satu alat stabilitas ekonomi
5. Meningkatkan kegairahan berusaha
6. Meningkatkan pemerataan pendapatan
7. Merupakan alat untuk meningkatkan hubungan internasional
Agar kredit yang diberikan oleh bank dapat mencapai hasil dan sasaran yang diinginkan, perlu diadakan pengelolaan yang baik terhadap piutang atau kreditnya. Dari semua fungsi manajemen dalam perbankan, fungsi yang dilakukan sepenuhnya adalah pengendalian (pengawasan). Alasannya adalah peranan yang dijalankan oleh bank umum dalam masyarakat kita. Bank lebih dari industri lain, sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat luas. Bank menyimpan uang yang banyak dan diatur dengan cermat oleh instansi pengawasan bank yang memiliki berbagai peraturan dan ketentuan. Standar dan ketetapan yang tinggi diharapkan dari bank umum.
Menurut Gil, Edward.W. Reed, (1995:71), pengawasan adalah pengukuran unjuk kerja bawahan untuk memastikan apakah mereka dapat memenuhi tujuan perusahaan atau tidak dan mematuhi kebijaksanaan dan peraturan yang telah ditetapkan. Proses pengawasan menyangkut penetapan standar, mengukur unjuk kerja dengan standar ini, dan memperbaiki penyimpangan dari rencana dan program yang telah ditetapkan. Sedangkan pengendalian adalah pengukuran dan perbaikan terhadap pelaksanaan kerja bawahan agar rencana-rencana yang telah dibuat untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan dapat terselenggara (Harold Koontz, dalam Hasibuan, 2001:105). Pengendalian kredit adalah usaha-usaha untuk menjaga kredit yang diberikan tetap lancar, produktif dan tidak macet (Hasibuan, 2001:105). Lancar dan produktif artinya kredit itu dapat ditarik kembali bersama bunganya sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak. Hal ini penting karena jika kredit macet berarti kerugian bagi bank yang bersangkutan. Oleh karena itu, penyaluran kredit harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan dengan sistem pengendalian yang benar. Banyak bank mempergunakan teknik untuk melakukan pengendalian (pengawasan).
Untuk mempermudah pengendalian terhadap kreditnya, pada umumnya bank menuangkan suatu besaran atau nilai yang menjadi standar dalam operasionalnya.
Menurut Hasibuan, (2001:105) tujuan pengendalian kredit, antara lain adalah untuk:
1. Menjaga agar kredit yang disalurkan tetap aman.
2. Mengetahui apakah kredit yang disalurkan itu lancar atau tidak.
3. Melakukan tindakan pencegahan dan penyelesaian kredit macet atau kredit bermasalah.
4. Mengevaluasi apakah prosedur penyaluran kredit yang dilakukan telah baik atau masih perlu disempurnakan.
5. Memperbaiki kesalahan-kesalahan karyawan analisis kredit dan mengusahakan agar kesalahan itu tidak terulang kembali.
6. Mengetahui posisi persentase collectability credit yang disalurkan bank.
7. Meningkatkan moral dan tanggung jawab analisis kredit bank.
Menurut Hasibuan, (2001:105) ada beberapa sistem dalam melaksanakan pengendalian kredit, antara lain adalah:
1. Internal Control of Credit
2. Audit Control of Credit
3. External Control of Credit
Sedangkan jenis-jenis pengendalian kredit terdiri dari:
1. Preventive Control of Credit, adalah pengendalian kredit yang dilakukan dengan tindakan pencegahan sebelum kredit tersebut macet.
2. Repressive Control of Credit, adalah pengendalian kredit yang dilakukan melalui tindakan penagihan/penyelesaian setelah kredit tersebut macet.
Untuk mengetahui kondisi manajemen perkreditannya, suatu bank pada umumnya memiliki internal policy yang memuat klasifikasi-klasifikasi mengenai keadaan kredit yang telah disalurkan. Untuk mempermudah pengendalian (pengawasan) terhadap kreditnya, pada umumnya bank menuangkan suatu besaran atau nilai yang menjadi standar dalam operasionalnya.
Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Untuk periode 2008-2013, Boediono menjabat posisi sebagai Gubernur BI.
•
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Pengaturan dan Pengawasan Bank
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
Upaya Restrukturisasi Perbankan
Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.
Sistem Pembayaran
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).
Dewan Gubernur BI
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
Pengambilan Keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
PROSEDUR KREDIT BANK UMUM
Bagi bank umum, penyaluran kredit adalah merupakan salah satu kegiatan yang utama. Di samping itu penyaluran kredit juga sekaligus merupakan kegiatan yang paling besar risikonya. Untuk mengurangi besarnya risiko tersebut itulah maka sebelum pemberian kredit diputuskan, bank perlu terlebih dahulu melakukan analisis terhadap setiap permohonan kredit, sehingga didapatkan gambaran tentang kemampuan dan kesanggupan calon debitur dalam pengembalikan kredit sesuai yang diperjanjikan. Untuk keperluan itu maka ditetapkanlah beberapa keterangan yang diperlukan oleh bank dan harus dipersiapkan oleh calon debitur, berikut prosedur pengajuan kreditnya adalah sebagai berikut :
a. Mengisi formulir aplikasi (permohonan kredit, data dan informasi perusahaan)
b. Melengkapi persyaratan formulir permohonan kredit dengan dokumen dokumen (data historis perusahaan, data proyeksi dan data jaminan)
c. Analisis Kelayakan Kredit Analisis kelayakan kredit, yang sekurang-kurangnya akan mencakup 5 (lima) hal utama, yaitu :
Watak calon debitur ( Character),
Obyek analisis adalah sifat-sifat positif calon debitur (perusahaan/proyek) yang tercermin dari kemauan (willingness)dan bertanggung jawab atas kewajibannya. Sifat-sifat tersebut adalah integrasi antara keterbukaan, kejujuran, kemauan keras, tanggung jawab, bermoral baik, tekun, tidak berjudi, hemat/efisien,sabar, konsultatif, kooperatif dan sebagainya.
Kemampuan calon debitur ( Capacity),
Obyek analisis adalah kemampuan manajemen mengkoordinasikan faktor-faktor sumber daya, memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, dan menghasilkan pendapatan. Dalam cakupan kemampuan calon debitur adalah kemampuan untuk mengkalkulasikan atau menghitung penghasilan sebagai gambaran untuk menilai kemampuannya melunasi hutangnya.
Modal calon debitur (Capital),
Menganalisis modal yang dimiliki calon debitur, sehingga dapat memperoleh gambaran struktur modalnya dan dengan demikian dapat dinilai pula besar kecilnya tanggung jawab calon debitur (risikonya). Modal terdiri modal saham, pinjaman bank, dan pinjaman dari pihak ketiga lainnya. Hal ini dapat dilihat dari neraca, dan bukti-bukti akuntasi perusahaan.
Agunan/jaminan (Collateral),
Analisis terhadap jaminan kredit adalah untuk meyakinkan bank atas kesanggupan debitur dalam melunasi kewajibannya. Jaminan dapat berupa jaminan pokok yaitu suatu jaminan yang dibiayai dengan kredit dan jaminan tambahan yang merupakan jaminan selain jaminan pokok.
Kondisi perekonomian/keuangan (Condition).
Analisis ini merupakan analisis terhadap suatu keadaan/kondisi perkembangan ekonomi, moneter, keuangan, perbankan baik tingkat nasional maupun internasional, yang dapat diantisipasi dampaknya terhadap kegiatan usaha debitur.
BANK SENTRAL
Pada umumnya bank sentral dipengaruhi oleh tujuan,tugas dan kewenangannya, ketiga hal tersebut akan menentukan tingkat kredibilitas bank sentral, salah satu output utama dari sebuah bank sentral adalah kebijakan moneter .Agar kebijakan moneter yang ditetapkan dapat kredibel,menurut Deane dan pringle (1995) diperlukan 5 landasan kerja kebijakan bank sentral.
Tiga landasan yang berada dalam lingkup bank sentral :
1. Bank sentral memerlukan pernyataan yang tegas mengenai tujuannya “clear objective”.
2. Diperlukan adanya suatu pernyataan/tugas yang jelas mengenai hal-hal yang harus dilakukan untuk mencapai tujuannya”clear task”
3. Bank sentral harus di berikan alat atau instrumen untuk melaksankan pekerjaanya.
Dua landasan yang berada di luar lingkup bank sentral :
1. Pemerintah harus tetap hati-hati terhadap pengeluaran yang di biayai dari pinjaman.
2. Pemerintah dan Bank sentral perlu menyadari adanya batasan dari ruang lingkup untuk kebijakan moneter, artinya kebijakan moneter tidak terlalu diharapkan untuk meniadakan fluktuasi sikliksl dalam perekonomian.
Tugas Bank Sentral :
1. Bidang moneter (monetary). Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2. Bidang pengawasan (supervisory). Mengatur dan mengawasi bank.
3. Bidang system pembayaran (payment). Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
4. Bidang operasi internal (internal operations)
Kewenangan Bank Sentral
Bank sentral terdiri dari dua level/aras kewenangan yaitu aras kewenangan tertinggi dan aras di bawah badan yang mempunyai kewenangan tertinggi dalam membuat kebijakan decision making body .
Pada aras tertinggi,unit organisasi bank sentral dapat terdiri dari satu,dua atau tiga badan, yaitu:
1. Badan pembuat kebijakan (policy making body )
2. Badan pelaksana kebijakan (executive body)
3. Badan pengawas (supervisory body)
Bank sentral yang memiliki wewenang tertinggi dapat diklasifikasikan dalam 3 kelompok:
1. Bank sentral yang wewenang membuat kebijakan dan wewenang melaksanakan kebijakan berada pada satu badan, misalnya, Federal Reserve System Of The United States dan Bank Of England.
2. Bank sentral yang wewenang membuat kebijakan dan wewenang melaksanakan kebijakan berada pada dua badan yang terpisah, misalnya, Bank Of Japan, Deutshce Bundesbank dan Bank of Italy.
3. Bank sentral yang wewenang membuat kebijakan, wewenang melaksanakan kebijakan dan mengawasi kebijakan berada pada tiga badan yang terpisah, misalnya, Bank Of France,the National Bank of Belgium dan the National Bank of Switzerland.
NPM : 093401025
Ekonomi Pembangunan
PROSEDUR KREDIT BANK UMUM
Bagi bank umum, penyaluran kredit adalah merupakan salah satu kegiatan yang utama. Di samping itu penyaluran kredit juga sekaligus merupakan kegiatan yang paling besar risikonya. Untuk mengurangi besarnya risiko tersebut itulah maka sebelum pemberian kredit diputuskan, bank perlu terlebih dahulu melakukan analisis terhadap setiap permohonan kredit, sehingga didapatkan gambaran tentang kemampuan dan kesanggupan calon debitur dalam pengembalikan kredit sesuai yang diperjanjikan. Untuk keperluan itu maka ditetapkanlah beberapa keterangan yang diperlukan oleh bank dan harus dipersiapkan oleh calon debitur, berikut prosedur pengajuan kreditnya adalah sebagai berikut :
a. Mengisi formulir aplikasi (permohonan kredit, data dan informasi perusahaan)
b. Melengkapi persyaratan formulir permohonan kredit dengan dokumen dokumen (data historis perusahaan, data proyeksi dan data jaminan)
c. Analisis Kelayakan Kredit Analisis kelayakan kredit, yang sekurang-kurangnya akan mencakup 5 (lima) hal utama, yaitu :
Watak calon debitur ( Character),
Obyek analisis adalah sifat-sifat positif calon debitur (perusahaan/proyek) yang tercermin dari kemauan (willingness)dan bertanggung jawab atas kewajibannya. Sifat-sifat tersebut adalah integrasi antara keterbukaan, kejujuran, kemauan keras, tanggung jawab, bermoral baik, tekun, tidak berjudi, hemat/efisien,sabar, konsultatif, kooperatif dan sebagainya.
Kemampuan calon debitur ( Capacity),
Obyek analisis adalah kemampuan manajemen mengkoordinasikan faktor-faktor sumber daya, memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, dan menghasilkan pendapatan. Dalam cakupan kemampuan calon debitur adalah kemampuan untuk mengkalkulasikan atau menghitung penghasilan sebagai gambaran untuk menilai kemampuannya melunasi hutangnya.
Modal calon debitur (Capital),
Menganalisis modal yang dimiliki calon debitur, sehingga dapat memperoleh gambaran struktur modalnya dan dengan demikian dapat dinilai pula besar kecilnya tanggung jawab calon debitur (risikonya). Modal terdiri modal saham, pinjaman bank, dan pinjaman dari pihak ketiga lainnya. Hal ini dapat dilihat dari neraca, dan bukti-bukti akuntasi perusahaan.
Agunan/jaminan (Collateral),
Analisis terhadap jaminan kredit adalah untuk meyakinkan bank atas kesanggupan debitur dalam melunasi kewajibannya. Jaminan dapat berupa jaminan pokok yaitu suatu jaminan yang dibiayai dengan kredit dan jaminan tambahan yang merupakan jaminan selain jaminan pokok.
Kondisi perekonomian/keuangan (Condition).
Analisis ini merupakan analisis terhadap suatu keadaan/kondisi perkembangan ekonomi, moneter, keuangan, perbankan baik tingkat nasional maupun internasional, yang dapat diantisipasi dampaknya terhadap kegiatan usaha debitur.
BANK SENTRAL
Pada umumnya bank sentral dipengaruhi oleh tujuan,tugas dan kewenangannya, ketiga hal tersebut akan menentukan tingkat kredibilitas bank sentral, salah satu output utama dari sebuah bank sentral adalah kebijakan moneter .Agar kebijakan moneter yang ditetapkan dapat kredibel,menurut Deane dan pringle (1995) diperlukan 5 landasan kerja kebijakan bank sentral.
Tiga landasan yang berada dalam lingkup bank sentral :
1. Bank sentral memerlukan pernyataan yang tegas mengenai tujuannya “clear objective”.
2. Diperlukan adanya suatu pernyataan/tugas yang jelas mengenai hal-hal yang harus dilakukan untuk mencapai tujuannya”clear task”
3. Bank sentral harus di berikan alat atau instrumen untuk melaksankan pekerjaanya.
Dua landasan yang berada di luar lingkup bank sentral :
1. Pemerintah harus tetap hati-hati terhadap pengeluaran yang di biayai dari pinjaman.
2. Pemerintah dan Bank sentral perlu menyadari adanya batasan dari ruang lingkup untuk kebijakan moneter, artinya kebijakan moneter tidak terlalu diharapkan untuk meniadakan fluktuasi sikliksl dalam perekonomian.
Tugas Bank Sentral :
1. Bidang moneter (monetary). Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2. Bidang pengawasan (supervisory). Mengatur dan mengawasi bank.
3. Bidang system pembayaran (payment). Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
4. Bidang operasi internal (internal operations)
Kewenangan Bank Sentral
Bank sentral terdiri dari dua level/aras kewenangan yaitu aras kewenangan tertinggi dan aras di bawah badan yang mempunyai kewenangan tertinggi dalam membuat kebijakan decision making body .
Pada aras tertinggi,unit organisasi bank sentral dapat terdiri dari satu,dua atau tiga badan, yaitu:
1. Badan pembuat kebijakan (policy making body )
2. Badan pelaksana kebijakan (executive body)
3. Badan pengawas (supervisory body)
Bank sentral yang memiliki wewenang tertinggi dapat diklasifikasikan dalam 3 kelompok:
1. Bank sentral yang wewenang membuat kebijakan dan wewenang melaksanakan kebijakan berada pada satu badan, misalnya, Federal Reserve System Of The United States dan Bank Of England.
2. Bank sentral yang wewenang membuat kebijakan dan wewenang melaksanakan kebijakan berada pada dua badan yang terpisah, misalnya, Bank Of Japan, Deutshce Bundesbank dan Bank of Italy.
3. Bank sentral yang wewenang membuat kebijakan, wewenang melaksanakan kebijakan dan mengawasi kebijakan berada pada tiga badan yang terpisah, misalnya, Bank Of France,the National Bank of Belgium dan the National Bank of Switzerland.
Nama : Mimin
NIM : 0601024
Jurusan : PAI / PGRA
Tingkat/Smt : IV / 7
Tugas : Ekonomi Syari’ah
Ilmu ekonomi lahir sebagai sebuah disiplin ilmiah setelah berpisahnya aktifitas produksi dan konsumsi. Ekonomi merupakan aktifitas yang boleh dikatakan sama halnya dengan keberadaan manusia di muka bumi ini, sehingga kemudian timbul motif ekonomi, yaitu keinginan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Prinsip ekonomi adalah langkah yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil yang maksimal. Sedangkan sistem ekonomi ada berbagai macam, di antaranya:
Prinsip sistem ekonomi Islam adalah:
- Kebebasan individu.
- Hak terhadap harta.
- Ketidaksamaan ekonomi dalam batasan.
- Kesamaan sosial.
- Keselamatan sosial.
- Larangan menumpuk kekayaan.
- Larangan terhadap institusi anti-sosial.
- Kebajikan individu dalam masyarakat.
Prinsip ekonomi liberal adalah:
- Kebebasan memiliki harta secara persendirian.
- Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas.
- Ketidaksamaan ekonomi.
Prinsip ekonomi sosialis adalah:
- Hak milik atas alat-alat produksi oleh koperasi-koperasi serikat pekerja, badan hukum dan masyarakat yang lain. Pemerintah menguasai alat-alat produk yang vital.
- Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar.
- Perencanaan ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat.
Indonesia memiliki sistem ekonomi sendiri, yaitu sistem demokrasi ekonomi, yang prinsip-prinsip dasarnya tercantum dalam UUD’45 pasal 33.
* Asumsi dasar / norma pokok maupun aturan main dalam proses ataupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi Islam asumsi dasarnya adalah syari’ah Islam, diberlakukan secara menyeluruh baik terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat, usahawan maupun penguasa/pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk keperluan jasmaniah maupun rohaniah.
* Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
* Motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.
Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani / etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur’an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
- Qs.al-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
- Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
- Qs.al-Baqarah:30 (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah di bumi).
Nama : Tian Tristian
NPM : 083404026
Jurusan : PERBANKAN
Tugas : Bisnis Internasional
PENGERTIAN FOREIGN EXCHANGE
Forex (Foreign Exchange) atau Valuta Asing adalah pasar mata uang yang merupakan pasar derifatif terbesar di dunia. Perdagangan ini diawali pada tahun 1971 berdasarkan perjanjian Bretton Woods yang menetapkan perubahan nilai mata uang suatu negara dari kurs tetap menjadi kurs mengambang yang nilainya ditentukan oleh pasar. Definisi sederhana dari forex adalah perubahan nilai dari satu mata uang ke mata uang lainnya.
Bursa valuta asing (Inggris foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Faktor utama yang mempengaruhi nilai tukar mata uang suatu negara adalah neraca perdagangan, kondisi ekonomi, faktor politik dan implikasi yang disebabkan oleh hasil analisa secara grafik maupun psikologis pasar. Pasang surut aliran modal antar negara atau yang dikenal dengan Purchasing Power Parity (PPP) adalah faktor utama yang menentukan momentum pasar. Kekuatan ekonomi fundamental seperti tingkat inflasi dan suku bunga adalah contoh dua faktor yang mempengaruhi harga mata uang. Hal ini dilakukan dalam dua cara: kontrol dan intervensi.
Karakteristik perdagangan valuta asing
Tidak ada suatu keseragaman dalam pasar valuta asing. Dengan adanya transaksi diluar bursa perdagangan (over the counter) sebagai pasar tradisional dari perdagangan valuta asing, banyak sekali pasar valuta asing yang saling berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang berbeda diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa “tidak ada kurs tunggal mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi”. Namun dalam prakteknya perbedaan tersebut seringkali sangat tipis.
PELAKU PASAR VALUTA ASING / FOREX
• Bank sentral setiap negara
• Bank komersial
• Bank devisa
• lembaga Investasi
• Institusi keuangan non Blok
• Eksportir dan Importir
Proses transaksi
Di bursa valas (valuta asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang anda lakukan. Di Bursa valas dikenal istilah Lot dan Pip. 1 Lot nilainya adalah $1000 dan 1 pip nilainya adalah $10. Sedangkan nilai dolar di bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal di bank-bank. Nilai dolar di bursa valas sangat bervariasi, 6000/8000 dan 10.000 rupiah.
Transaksi di valuta asing dapat dilakukan dengan cara dua arah dalam mengambil keuntungannya. Seseorang dapat membeli dahulu (open buy), lalu ditutup dengan menjual (sell) ataupun sebaliknya, melakukan penjualan dahulu, lalu ditutup dengan membeli.
Rangkuman
Valuta Asing adalah pasar mata uang yang merupakan pasar derifatif terbesar di dunia. Pasar ini bergerak dalam perdagangan mata uang suatu negara dengan mata uang negara lainya. Perdagangan ini diawali pada tahun 1971 berdasarkan perjanjian Bretton Woods yang menetapkan perubahan nilai mata uang suatu negara dari kurs tetap menjadi kurs mengambang yang nilainya ditentukan oleh pasar. Selama ini yang menjadi acuan mata uang yang diperdagangkan adalah dollar Amerika sebab mata uang tersebut adalah mata uang global. Para pelaku jual beli mata uang tersebut bertujua untuk memperoleh keuntungan secara cepat, tanpa melakukan proses yang membutuhkan tenaga ekstra hanya tinggal memprediksi mata uang yang dibeli atau dijual apakah akn mengalami kenaikan atau penurunan.
Perdagangan ini diawali pada tahun 1971 berdasarkan perjanjian Bretton Woods yang menetapkan perubahan nilai mata uang suatu negara dari kurs tetap menjadi kurs mengambang yang nilainya ditentukan oleh pasar. Tetapi dalam perdagangan pasar valuta asing sangat ditentukan oleh Faktor utama yang mempengaruhi nilai tukar mata uang suatu negara yaitu neraca perdagangan, kondisi ekonomi, faktor politik dan implikasi yang disebabkan oleh hasil analisa secara grafik maupun psikologis pasar. Adapun pasang surut aliran modal antar negara atau yang dikenal dengan Purchasing Power Parity (PPP) adalah faktor utama yang menentukan momentum pasar, akan tetapi kekuatan ekonomi fundamental seperti tingkat inflasi dan suku bunga adalah contoh dua faktor yang mempengaruhi harga mata uang.
Nama : Icha Gustina Guntari
NPM : 083404044
Mata Kuliah : Bisnis Internasional
Kelas : Manajemen Keuangan dan Perbankan
Kesimpulan Tentang Valuta Asing
PENGERTIAN FOREIGN EXCHANGE
Forex (Foreign Exchange) atau Valuta Asing adalah pasar mata uang yang merupakan pasar derifatif terbesar di dunia. Perdagangan ini diawali pada tahun 1971 berdasarkan perjanjian Bretton Woods yang menetapkan perubahan nilai mata uang suatu negara dari kurs tetap menjadi kurs mengambang yang nilainya ditentukan oleh pasar.
Definisi sederhana dari forex adalah perubahan nilai dari satu mata uang ke mata uang lainnya. Besarnya transaksi pasar valuta asing berdasarkan survey yang dilakukan oleh Bank of International Settlements (BIS) adalah US$ 80 juta per hari pada tahun 1980 dan saat ini meningkat menjadi US$ 1.5 triliun per hari, dimana lebih dari 50% dari jumlah tersebut ditransaksikan di pasar London.
Apa definisi kebijakan valuta asing konservatif? valuta asing pemerintah cenderung mengambil langkah yang lerbih berhati-hati, untuk menghindari akibat yang tidak terkendali atas gejolak naik turunnya nilai tukar mata uang asing.
Misalnya Pemerintah Indonesia menetapkan kurs dolar Amerika sebesar Rp 9.000,00. Hal ini lebih hati-hati ketimbang membiarkan kurs bergerak sesuai mekanisme pasar.
PELAKU PASAR VALUTA ASING / FOREX
1. Bank Sentral setiap Negara
2. Bank Komersial
3. Bank Devisa
4. Lembaga Investasi
5. Institusi Keuangan Non Bank
6. Eksportir dan Importir
FAKTOR PENGGERAK PASAR VALUTA ASING
Faktor utama yang mempengaruhi nilai tukar mata uang suatu negara adalah neraca perdagangan, kondisi ekonomi, faktor politik dan implikasi yang disebabkan oleh hasil analisa secara grafik maupun psikologis pasar. Pasang surut aliran modal antar negara atau yang dikenal dengan Purchasing Power Parity (PPP) adalah faktor utama yang menentukan momentum pasar. Kekuatan ekonomi fundamental seperti tingkat inflasi dan suku bunga adalah contoh dua faktor yang mempengaruhi harga mata uang. Hal ini dilakukan dalam dua cara: kontrol dan intervensi.
Kontrol, membatasi warga negaranya untuk melakukan sesuatu yang memiliki efek negatif terhadap nilai tukar (seperti mengirim uang ke negara lain). Intervensi dengan merubah tingkat suku bunga untuk menjadikannya kurang menarik bagi orang asing, atau membeli/ menjual mata uangnya untuk menaikkan/ menurunkan nilai pasarnya.
Jika kondisi ekonomi tersebut berubah maka akan menyebabkan perubahan yang dramatis terhadap nilai mata uang suatu negara. Hal ini menunjukkan bahwa konsep dasar dari pergerakan mata uang adalah untuk mengantisipasi suatu kondisi ekonomi.
Pergerakan nilai mata uang juga dipengaruhi oleh hasil analisa teknikal/ grafik yang dilakukan oleh para manager keuangan/ manager investasi. Dalam hal ini prilaku pasar menjadi lebih bersifat teknikal dan reaksi dari para manager seringkali serupa dan mudah ditebak.
KONDISI & PERSYARATAN TRADING VALUTA ASING
1. Trading Hours : Senin 06.30 – Sabtu dinihari 04.30 (winter) dan 03.30 (summer)
2. Month of Contract : SPOT
3. Final Trading day : No Limit
4. Contract Retail : US$ 100,000
5. Warranty Fund/ Lot : US$ 1,000
6. Commission/ Lot : US$ 50
7. Minimum Spread : 8 point
8. Maximum Lot/ DQ : 30 Lot
9. Rate IDR : IDR 6000, 8000, 10.000 dan kurs mengambang (Floating Rate)
Definisi Efisiensi Pasar : efisiensi yang digunakan dalam pasar keuangan mencakup efisiensi alokatif, efisiensi operasional, dan efisiensi penentuan harga. Efisiensi alokatif (allocational efficiency) adalah alokasi sumber daya yang telah berada dalam kondisi yang optimal, dan perubahan lanjut dari alokasi sumber daya tersebut tidak akan memperbaiki kesejahteraan pelaku ekonomi.
Efisiensi operasional (operational effiency) menekankan bahwa efisiensi dicapai bila transaksi dilakukan dengan biaya transaksi yang minimum. Efisiensi penentuan harga (pricing efficiency) memperhatikan apakah harga suatu aset sama dengan nilai ekonomi instrinsiknya.
Efisiensi informasi (informational efficiency) adalah efisiensi yang tergantung dari kecepatan informasi untuk diproses dan akurasi informasi untuk disampaikan.
Forex Trading atau yang lebih dikenal dengan Bursa Valas (Valuta Asing) merupakan suatu jenis perdagangan/transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan. Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi, Forex trading telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (Return Of Investment atau kembalinya nilai investasi yang telah kita tanam) serta profit yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya (biasanya rata-rata return berkisar lebih dari 5% – 10% per bulannya, bahkan bisa mencapai lebih dari 100% per bulannya untuk professional trader).
Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka trading valas/forex trading juga beresiko tinggi apabila anda tidak mempunyai pengetahuan yang cukup serta pengaturan manajemen keuangan dengan baik. Investasi perdagangan valas (forex trading) online, memberikan alternatif income yang menjanjikan.
• Mempunyai skala global yaitu mengikuti kemajuan teknologi.
• Mudah karena bisa dilakukan langsung via Internet menggunakan komputer
• Murah karena modal minimal tidak sampai puluhan juta rupiah
• Fleksibel karena dimanapun anda berada asal terhubung ke jaringan anda bisa berbisnis
• Unik karena banyak dari masyarakat kita yang belum mengetahuinya sehingga mempunyai prospek yang bagus.
Mata uang apa yang diperdagangkan?
Yaitu semua mata uang dunia yang memiliki daya jual tinggi. Contoh: USDollar, Yen, Euro, Franc, Poundsterling (EUR/USD, GBP/USD, USD/JPY, USD/CHF) dan lain-lain.
Bagaimana proses transaksinya?
Apa itu Beli/Jual : Dalam bursa valuta asing ini? Di bursa valas ini anda dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang anda lakukan.
Contoh: jika anda membeli (BUY/Offer/Long) suatu mata uang dan pergerakan harga mata uang tesebut menunjukkan grafik kenaikan yang signifikan, maka anda dapat mengambil keuntungan dari perbedaan harga tersebut dengan menutup posisi beli anda, begitu pula sebaliknya apabila anda melakukan menjual (SELL/Bid/Short) dan kemudian pergerakan harga mata uang tersebut mengalami grafik penurunan, maka anda juga dapat mengambil keuntungan dengan menutup posisi jual anda tersebut.
Apakah di FOREX itu “Two Ways Opportunities?
Ya! Transaksi di FOREX dapat dilakukan dengan cara 2 arah dalam mengambil keuntungannya. BUY (beli) dahulu, lalu ditutup dengan take profit SELL Liquid (jual) ataupun sebaliknya melakukan SELL (jual) dahulu, lalu ditutup dengan take profit BUY Liquid (beli).
Bagaimana cara menghitung hasil transaksi saya di FOREX?
Berikut adalah caranya: Untuk FOREX yang terhadap USDollar tersebut ada 2 macam jenis currency utama yaitu Direct dan Indirect
Berapakah modal yang dibutuhkan untuk bisa trading FOREX?
Deposit minimum yang bisa anda masukkan adalah $1, namun begitu tidak ada keharusan untuk deposit uang sejumlah tertentu agar bisa memulai live trading (Modal BEBAS), dan bila anda tidak mempunyai modal sama sekali tetapi masih ingin mencoba, maka anda akan diberikan secara cuma-cuma extra modal sebesar US$5 ketika membuka account (GRATIS dan bukan simulasi), dan profit yang anda dapat juga akan masuk ke kantong (account) anda secara penuh, sedangkan kalau loss maka anda juga tidak beresiko apa-apa. Anda juga bisa membuka Real Live Trading jenis Mini Forex dengan modal deposit awal yang dianjurkan sebesar US$500 ataupun Regular Forex dengan modal deposit awal sebesar US$5000.
Bagaimana cara bertransaksinya dan dimana?
Segala transaksi FOREX anda dilakukan oleh anda sendiri secara online via internet (bisa di rumah, warnet, hotel, cafe, dll) dengan melalui software online trading yaitu Streamster.
Informasi untuk memperoleh laba, dalam peluang memperoleh laba, investor membandingkan harga aset aktual dengan harga ekulibriumnya yang dihitung dengan menggunakan informasi yang secara umum tersedia. Bila harga aset aktual menyimpang dengan harga ekuilibriumnya, para investor dengan cepat memproses informasi dan dan melakukan transaksi yang dianggapnya sesuai.
Akibat adanya motif memperoleh laba, harga aset aktual menyesuaikan sedemikian rupa sehingga harga ekuilibrium tercapai.
Menurut Fama (1965) mendeskripsikan pasar yang efisien terdiri atas sejumlah pelaku yang rasional dan aktif selalu mengejar laba maksimal, bersaing satu sama lain dalam memprediksi nilai pasar dari suatu surat berharga di masa mendatang, dan dimana informasi saat ini yang penting tersedia hampir secara bebas bagi semua pelaku pasar. Dengan kata lain bila harga aset tanda alokasi sumber daya, maka harga tersebut harus memproses dan mentransfer semua informasi yang relevan mengenai perkembangan pasar di masa mendatang bagi penyuplai dan peminta aset tersebut. Oleh karena itu, pasar dikatakan efisien bila harga pasar betul-betul segera merefleksikan semua informasi yang relevan. Secara teknis dikatakan bahwa dalam kondisi efisiensi, nilai harapan atas laba berlebih sama dengan nol.
Menguji dalil ini adalah sama dengan mengamati apakah investor secara efisien memasang laba aktualnya ekuivalen dengan nilai ekuilibriumnya. Dalam uji empirik diperlukan memahami bagaimana harapan dibentuk. Suatu harapan rasional berarti tidak ada kesalahan yang sistematik dalam peramalan. Implikasinya perubahan harga harus random (acak) dalam arti perubahan tersebut tidak dapat diprediksi berdasarkan kenyataan masa lalu.
The Fei Ming (2001: 36-37) mengatakan efisiensi pasar valas didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana harga yang diperdagangkan mencerminkan suatu keadaan dimana harga yang diperdagangkan mencerminkan keseluruhan informasi yang relevan. Oleh karena harga sekarang telah mencerminkan data informasi dimasa lampau, maka perubahan harga tidak akan membentuk pola-pola tertentu tetapi mengikuti pola random walk. Pola random walk adalah perubahan nilai yang bersifat independent, dimana perubahan harga di masa lalu tidak dapat digunakan untuk memperkirakan perubahan harga di masa depan.
Jenis Efisiensi Pasar Valas tiga jenis efisiensi pasar secara umum :
a. Bentuk Lemah (Weakly Efficient Market)
Bentuk Lemah (Weakly Efficient Market) dimana harga saat ini telah memasukkan semua informasi perdagangan dan harga di masa lalu. Artinya kurs spot saat ini merupakan alat prediksi terbaik bagi kurs spot di masa mendatang.
b. Bentuk semi kuat (semi-Strong Efficient Market)
Bentuk semi kuat (semi-Strong Efficient Market) dimana informasi yang tercermin dalam kurs valas spot lebih dari sekedar sejarah kurs, namun juga mencerminkan semua informasi yang tersedia secara umum
c. Bentuk kuat (Strongly Efficient Market)
Bentuk kuat (Strongly Efficient Market) dimana harga mencerminkan semua informasi yang kemungkinan semua dapat diketahui. Oleh karena itu, bagi analis investasi dan insiders lain mungkin saja memperoleh keuntungan rata-rata secara konsisten. Kendati demikian, bentuk kuat dari hipotesis efisiensi pasar tidak mungkin dipertahankan karena intervensi dari bank sentral dalam pasar valas.
Forex Trading atau yang lebih dikenal dengan Bursa Valas (Valuta Asing) merupakan suatu jenis perdagangan/transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan. Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi, Forex trading telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (Return Of Investment atau kembalinya nilai investasi yang telah kita tanam) serta profit yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya (biasanya rata-rata return berkisar lebih dari 5% – 10% per bulannya, bahkan bisa mencapai lebih dari 100% per bulannya untuk professional trader).
Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka trading valas/forex trading juga beresiko tinggi apabila anda tidak mempunyai pengetahuan yang cukup serta pengaturan manajemen keuangan dengan baik. Investasi perdagangan valas (forex trading) online, memberikan alternatif income yang menjanjikan.
• Mempunyai skala global yaitu mengikuti kemajuan teknologi.
• Mudah karena bisa dilakukan langsung via Internet menggunakan komputer
• Murah karena modal minimal tidak sampai puluhan juta rupiah
• Fleksibel karena dimanapun anda berada asal terhubung ke jaringan anda bisa berbisnis
• Unik karena banyak dari masyarakat kita yang belum mengetahuinya sehingga mempunyai prospek yang bagus.
Bagaimana proses transaksinya?
Apa itu Beli/Jual� dalam bursa valuta asing ini? Di bursa valas ini anda dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang anda lakukan.
Contoh: jika anda membeli (BUY/Offer/Long) suatu mata uang dan pergerakan harga mata uang tesebut menunjukkan grafik kenaikan yang signifikan, maka anda dapat mengambil keuntungan dari perbedaan harga tersebut dengan menutup posisi beli anda, begitu pula sebaliknya apabila anda melakukan menjual (SELL/Bid/Short) dan kemudian pergerakan harga mata uang tersebut mengalami grafik penurunan, maka anda juga dapat mengambil keuntungan dengan menutup posisi jual anda tersebut.
Apakah di FOREX itu “Two Ways Opportunities?
Ya! Transaksi di FOREX dapat dilakukan dengan cara 2 arah dalam mengambil keuntungannya. BUY (beli) dahulu, lalu ditutup dengan take profit SELL Liquid (jual) ataupun sebaliknya melakukan SELL (jual) dahulu, lalu ditutup dengan take profit BUY Liquid (beli).
Bagaimana cara menghitung hasil transaksi saya di FOREX?
Berikut adalah caranya: Untuk FOREX yang terhadap USDollar tersebut ada 2 macam jenis currency utama yaitu Direct dan Indirect
Dan untuk perhitungannya: Semisal kita memulai trading Forex ini dengan modal awal sebesar US$5000 (account regular), kemudian cara hitungan transaksi kita adalah:
Berapakah modal yang dibutuhkan untuk bisa trading FOREX?
Deposit minimum yang bisa anda masukkan adalah $1, namun begitu tidak ada keharusan untuk deposit uang sejumlah tertentu agar bisa memulai live trading (Modal BEBAS), dan bila anda tidak mempunyai modal sama sekali tetapi masih ingin mencoba, maka anda akan diberikan secara cuma-cuma extra modal sebesar US$5 ketika membuka account (GRATIS dan bukan simulasi), dan profit yang anda dapat juga akan masuk ke kantong (account) anda secara penuh, sedangkan kalau loss maka anda juga tidak beresiko apa-apa. Anda juga bisa membuka Real Live Trading jenis Mini Forex dengan modal deposit awal yang dianjurkan sebesar US$500 ataupun Regular Forex dengan modal deposit awal sebesar US$5000.
FOREX (Pasar valuta asing)
Pasar valuta asing ini juga dikenal sebagai Forex atau juga ditemukan disebut sebagai FOREX. Ketiganya mempunyai arti yang sama, yang merupakan perdagangan perdagangan antara perusahaan yang berbeda, bank, bisnis, dan pemerintah yang berada di negara yang berbeda. Pasar keuangan adalah salah satu yang selalu berubah meninggalkan transaksi yang diperlukan untuk diselesaikan melalui calo, dan bank. Banyak penipuan yang telah timbul di bisnis FOREX, sebagai perusahaan asing dan orang-orang sedang mengatur online untuk mengambil keuntungan dari orang-orang yang tidak menyadari bahwa perdagangan luar negeri harus dilakukan melalui makelar atau perusahaan dengan partisipasi langsung terlibat dalam pertukaran asing.
Forex TradingUang tunai, saham, dan mata uang yang diperdagangkan melalui pasar valuta asing. FOREX pasar yang akan hadir dan ada ketika satu mata uang yang diperdagangkan bagi orang lain. Pikirkan tentang perjalanan Anda mungkin dibawa ke negara asing. Di mana Anda akan mampu ‘perdagangan uang Anda’ untuk nilai uang yang ada di negara lain? Ini adalah Kenali dan Kunjungi Objek Wisata di Pandeglang perdagangan FOREX dasar, dan tidak tersedia di semua bank, dan tidak tersedia di semua pusat keuangan. FOREX adalah perdagangan khusus keadaan.
Usaha kecil dan individu sering kali mencari untuk membuat uang besar, adalah korban penipuan ketika datang untuk belajar tentang FOREX dan pasar perdagangan luar negeri. Seperti FOREX dipandang sebagai cara membuat uang cepat atau dua, orang-orang tidak mempertanyakan partisipasi mereka dalam peristiwa seperti itu, tapi jika Anda tidak menginvestasikan uang melalui makelar di pasar FOREX, Anda dapat dengan mudah akhirnya kehilangan segala sesuatu yang Anda telah berinvestasi dalam transaksi.
Penipuan untuk waspada terhadap
Sebuah FOREX scam yang melibatkan perdagangan tetapi akan berubah menjadi sebuah penipuan; Anda tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan uang anda kembali setelah Anda telah berinvestasi itu. Jika Anda menginvestasikan uang dengan sebuah perusahaan yang menyatakan mereka Kenali dan Kunjungi Objek Wisata di Pandeglang terlibat dalam perdagangan FOREX Anda ingin membaca dengan cermat untuk mengetahui apakah mereka diijinkan untuk melakukan bisnis di negara Anda. Banyak perusahaan yang tidak diizinkan dalam pasar FOREX, sebagaimana mereka telah ditipu investor sebelumnya.
Dalam lima tahun terakhir, dengan bantuan Internet, FOREX trading dan kesadaran perdagangan FOREX telah menjadi kemarahan. Bank nomor satu sumber untuk perdagangan FOREX untuk mengambil tempat, di mana yang terlatih dan berlisensi broker akan menyelesaikan transaksi dan persyaratan Anda ditetapkan. Komisi dibayar pada transaksi dan ini adalah biasa.
Tipe lain dari penipuan yang umum di pasar FOREX adalah software yang akan membantu anda dalam melakukan perdagangan, dalam belajar tentang pasar luar negeri dan dalam berlatih sehingga Anda dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti dan membuat perdagangan. Anda ingin dapat mengandalkan pada program atau perangkat lunak yang benar-benar akan membuat perbedaan Kenali dan Kunjungi Objek Wisata di Pandeglang. Berkonsultasi dengan perantara keuangan atau bank Anda untuk mempelajari lebih lanjut tentang FOREX perdagangan, pasar FX dan bagaimana Anda dapat menghindari menjadi korban sementara berinvestasi di pasar ini.
Related Posts with thumbnails for bloggerblogger widgets
di Sabtu, Oktober 10, 2009 Sabtu, Oktober 10, 2009 Diposkan oleh – LrD –
Rangkuman :
Forex atau Pasar Valuta merupakan perdagangan-perdagangan antara perusahaaan yang berbeda, Bank, bisnis, dan pemerintah yang berada di negara yang berbeda.
pasar keuangan adalah salah satu yang selalu berubah meninggalkan transaksi yang diperlukan untuk diselesaikan melalui calo dan bank.
Forex adalah perdagangan khusus keadaan.Banyak penipuan yang telah timbul di bisnis FOREX, sebagai perusahaan asing dan orang-orang sedang mengatur online untuk mengambil keuntungan dari orang-orang yang tidak menyadari bahwa perdagangan luar negeri harus dilakukan melalui makelar atau perusahaan dengan partisipasi langsung terlibat dalam pertukaran asing.Tipe lain dari penipuan yang umum di pasar FOREX adalah software yang akan membantu anda dalam melakukan perdagangan, dalam belajar tentang pasar luar negeri dan dalam berlatih sehingga Anda dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti dan membuat perdagangan.Berkonsultasi dengan perantara keuangan atau bank Anda untuk mempelajari lebih lanjut tentang FOREX perdagangan adalah salah satu cara menghindari kita agar tidak mmenjadi korban.
Nama : Yurike Fratesha
NPM : 083404002
Jurusan : Manajemen Keuangan dan Perbankan
Tugas :Bisnis internasional
Pasar Valuta Asing
Pasr valuta asing yang disingkat jadi bursa Valas merupakan satu jenis perdagangan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair ), yang meliputi pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
pergerakan pasr Valas berputar mulai dari pasar selandia baru dan australia yang berlangsung pukul 05:00 – 14 : 00 WIB, terus ke pasar asia yaitu, jepang, singapura dan hongkong, yang berlangsung pukul 07 : 00 – 16 : 00 WIB , kepasar eropa yaitu jerman dan inggris yang berlangsung pukul 13 : 00 – 22 : 00 WIB. dalam perkembangan sejarahnya, Bank sentral milik negara- negara dengan catatan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalhkan oleh kekuatan pasar valuta asing valuta asing yang bebas.
Menurut survei BIS ( Bank International for settlement Bank sentral dunia ), yang dilakukan pada ahirtahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$ 1,4 triliun perharinya.
mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tingi tersebut,Valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (Return On Invertamamen atau tingkat pengembalian Investasi ), serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya, akibat pergerakan yang cepat tersebut maka pasar valuta asing jaga memiliki resiko yang tinggi.
pasar valuta asing adalah suatu pasar yang unik karena :
- Volume pedagangannya
- Likuiditas pasar teramat besar
- Banyaknya serta variasi dari perdagangan dipasar valuta asing
- Geografis penyebarannya
- Jangka waktu perdagangannya yang 24 jam sehari (kecuali ahir pekan)
- Aneka ragam faktor yang mempengaruhi nilai tukar mata uang
Menurut BIS, rata-rata perputaran pasar valuta asing dunia per-hari distimulasikan bernilai $3.21 triliun, yang terbagi atas:
-$1004 miliar transaksi spot
-$ 362 miliar di pasar kontak searah ( forward contrct )
-$ 1714 miliar di pasar swap
-$ 129 miliar diestimeisikan sebagai selisih pelapor
Sebagai tambahan di luar perputaran “tradisional ini sebesar $2,1 triliun diperdagangkan di pasar deripatif”
kontrak berjangka Valuta asing yang diprkenalkan pada tahun 1972 chicago mercantile exchang tumbuh secara cepat dalam beberapa tahun belakangan inihanya sebesar 7% dari total volume perdagangan Valuta Asing
KARAKTERISTIK PERDAGANGAN VALUTA ASING
Tidak ada suatu keseragaman dalam pasar valuta asing dengan adanya tansaksi diluar bursa perdagangan ( over the counter ) sebagai pasar tradisional valuta asing saling berhubungn satu sama lainnya dimana mata uang yang berbeda diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung, Artinya bahwa ” tidak ada kurs tunggal mata uang dolar melainkankurs yang berbeda tergantung pada Bank mana atau pelaku pasar mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi, namun prakteknya perbedaan tersebut sangat tipis.
kesimpulan
Pasar Valuta Asing atau disingkat jadi bursa valas merupakan satujenis perdagangan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain yang melibat pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Pasar Valuta Asing merupakan pasar yang unik karena
- volume pedagangannya
- likuiditas pasar teramat besar
-geografis penyebabnya
- jangka waktu perdagangan yang 24 jam sehari
-aneka ragam faktor mempengaruhi nilai tukar mata uang
d
Nama :Meida Restuanida
NPM :083404018
Jurusan:Manajemen Keuangan dan Perbankan
Pertukaran asing (mata uang atau Valas)
Adalah pasar mata uang dimana perdagangan berlangsung. Transaksi Valas biasanya melibatkan satu pihak membeli sejumlah mata uang di satu pertukaran mata uang untuk membayar pihak lain. Valuta Asing di Pasar yang kita lihat hari ini mulai berkembang selama tahun 1970-an ketika negara-negara di dunia secara bertahap beralih ke kurs mengambang dari sebelumnya menggunakan kurs yang tetap sejak sistem Bretton Woods sampai 1971. Saat ini pasar FX adalah salah satu pasar keuangan yang terbesar dan paling likuid di dunia, dan mencakup perdagangan antara bank besar, bank sentral, spekulator mata uang, perusahaan, pemerintah dan lembaga lainnya. Rata-rata harian volume di tingkat global yang terkait dengan pasar valas dan terus berkembang.
Tujuan FX pasar adalah untuk memfasilitasi perdagangan dan investasi. Kebutuhan untuk pasar valuta asing timbul karena adanya bermacam-macam mata uang internasional seperti US Dollar, Pound Sterling, dll, dan kebutuhan untuk perdagangan dalam mata uang tersebut.
Bank valas Terbaik di Asia
________________________________________
Majalah pasar modal, Euromoney, menobatkan Deutsche Bank sebagai
bank valuta asing (valas) terdepan di Asia, dengan menguasai hampir 27 persen
pangsa pasar di wilayah tersebut.
Berdasarkan survei Euromoney, total transaksi Deutsche Bank di pasar
valas dunia tahun lalu mencapai 175,3 triliun dollar AS.
Survei juga menyebutkan bahwa Deutsche Bank membantu bank dan
perusahaan, termasuk di Indonesia, menghadapi ketidakstabilan pasar
mata uang dunia pada 2008.
Ketidakstabilan pasar ini menciptakan permintaan atas penanganan risiko
mata uang yang terkait dengan pendapatan.
Deutsche Bank telah memberikan layanan dalam menghadapi ketidakstabilan
pasar, dengan memberikan perlindungan atas kemungkinan penurunan
harga atau dengan merestrukturisasi posisi perdagangan, agar lebih sesuai
dengan situasi pasar yang sedang rapuh.
Kesimpulan:
Valas digunakan untuk transaksi yg melibatkan satu pihak membeli mata uang asing untuk membayar pihak lain.Valas mengikuti naik turunnya dollar dan tergantung macam-macam dollar,saat ini ada salah satu pasar FX yang memfasilitasi perdagangan dan investasi.
Valas terbaik di asia menguasai hampir 27% pangsa pasar di wilayah tsb.dengan dapat membantu bank dan perusahaan termasuk di negara Indonesia.
Nama : Harani Mariana
NPM : 083404032
Jurusan Perbankan
VALUTA ASING
Bursa valuta asing (Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.
Menurut survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya.
Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (return on investment atau tingkat pengembalian investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki risiko yang tinggi.
Kapitalisasi dan likuiditas pasar
Pasar valuta asing adalah suatu pasar yang unik karena:
• volume perdagangannya
• likuiditas pasar yang teramat besar
• banyaknya serta variasi dari pedagang di pasar valuta asing
• geografis penyebarannya
• jangka waktu perdagangannya yang 24 jam sehari (kecuali akhir pekan)
• aneka ragam faktor yang mempengaruhi nilai tukar mata uang
Menurut BIS, rata-rata perputaran pasar valuta asing dunia per hari diestimasikan bernilai $3,21 trilliun, yang terbagi atas:
• $1005 milliar di transaksi spot
• $362 milliar di pasar kontrak serah(forward contract)
• $1714 milliar di pasar swap
• $129 milliar diestimasikan sebagai selisih pelaporan
Sebagi tambahan di luar perputaran “tradisional” ini, sebesar $2,1 trilliun diperdagangkan di pasar derivatif.
Kontrak berjangka valuta asing yang diperkenalkan pada tahun 1972 pada Chicago Mercantile Exchange tumbuh secara cepat dalam beberapa tahun belakangan ini tetapi volumenya masih hanya sebesar 7% dari total volume perdagangan pasar valuta asing.[1]
Menurut data International Financial Services,London (IFSL), secara keseluruhan perputaran harian pasar tradisional valuta asing rata-rata mencapai total nilai 2,7 billiun US dollar pada April 2006. Estimasi tersebut berdasarkan data tengah tahun dari Komite Bursa Valuta Asing (Foreign Exchange Committee) di London, New York, Tokyo and Singapura [2]
Pada perdagangan valuta asing secara langsung (OTC, pialang dan pedagang melakukan negosiasi secara langsung tanpa melalui bursa atau kliring. Pusat perdagangan terbesar secara geografis berada di London, Inggris, dimana menurut data IFSL diperkirakan telah meningkat kontribusinya dari 31,3% pada April 2004 menjadi 32,4% pada April 2006
Karakteristik perdagangan valuta asing
Tidak ada suatu keseragaman dalam pasar valuta asing. Dengan adanya transaksi diluar bursa perdagangan (over the counter)[3] sebagai pasar tradisional dari perdagangan valuta asing, banyak sekali pasar valuta asing yang saling berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang berbeda diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa “tidak ada kurs tunggal mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi”. Namun dalam prakteknya perbedaan tersebut seringkali sangat tipis.
Pusat perdagangan utama adalah di London, New York, Tokyo dan Singapura namun bank-bank diseluruh dunia menjadi pesertanya. Perdagangan valuta asing terjadi sepanjang hari. Apabila pasar Asia berakhir maka pasar Eropa mulai dibuka dan pada saat pasar Eropa berakhir maka pasar Amerika dimulai dan kembali lagi ke pasar Asia, terkecuali di akhir pekan.
Sangat sedikit atau bahkan tidak ada “perdagangan orang dalam” atau informasi “orang dalam” (Insider trading) [4] yang terjadi dalam pasar valuta asing. Fluktuasi kurs nilai tukar mata uang biasanya disebabkan oleh gejolak aktual moneter sebagaimana juga halnya dengan ekspektasi pasar terhadap gejolak moneter yang disebabkan oleh perubahan dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB/GDP), inflasi, suku bunga, rancangan anggaran dan defisit perdagangan atau surplus perdagangan, pengabungan dan akuisisi dan kondisi makro ekonomi lainnya. Berita utama selalu dipublikasikan untuk umum, sehingga banyak orang dapat mengakses berita tersebut pada saat yang bersamaan. Namun bank yang besar memiliki nilai lebih yang penting yaitu mereka dapat melihat arus pergerakan “pesanan” mata uang dari nasabahnya.
Mata uang diperdagangkan satu sama lainnya dan setiap pasangan mata uang merupakan suatu produk tersendiri seperti misalnya EUR/USD, USD/JPY, GBP/USD dan lain-lain. Faktor pada salah satu mata uang misalnya USD akan mempengaruhi nilai pasar pada USD/JPY dan GBP/USD, ini adalah merupakan korelasi antara USD/JPY dan GBP/USD.
Pada pasar spot, menurut penelitian yang dilakukan oleh Bank for Internasional Settlement (BIS)[5] , produk yang paling sering diperdagangkan adalah
• EUR/USD – 28 %
• USD/JPY – 18 %
• GBP/USD (also called sterling or cable) – 14 %
dan mata uang US dollar “terlibat” dalam 89% dari transaksi yang dilakukan, kemudian diikuti oleh mata uang Euro (37%), Yen (20%) dan Pound Sterling (17%).
Walaupun perdagangan dalam mata uang Euro meningkat secara cepat sejak mata uang tersebut diterbitkan pada January 1999 1999, US dollar masih mendominasi pasar valuta asing. Sebagai contoh misalnya dalam perdagangan antara Euro dan mata uang non Eropa (XXX), biasanya selalu melibatkan dua jenis perdagangan yaitu EUR/USD dan USD/XXX, pengecualiannya hanya pada perdagangan EUR/JPY yang merupakan pasangan mata uang yang secara tetap diperdagangkan di pasar spot antar bank.
Proses transaksi
Di bursa valas (valuta asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang anda lakukan. Di Bursa valas dikenal istilah Lot dan Pip. 1 Lot nilainya adalah $1000 dan 1 pip nilainya adalah $10. Sedangkan nilai dolar di bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal di bank-bank. Nilai dolar di bursa valas sangat bervariasi, 6000/8000 dan 10.000 rupiah.
Transaksi dua arah
Transaksi di valuta asing dapat dilakukan dengan cara dua arah dalam mengambil keuntungannya. Seseorang dapat membeli dahulu (open buy), lalu ditutup dengan menjual (sell) ataupun sebaliknya, melakukan penjualan dahulu, lalu ditutup dengan membeli.
Kesimpulan
Bursa valuta asing merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Pasar valuta asing adalah suatu pasar yang unik karena:
• volume perdagangannya
• likuiditas pasar yang teramat besar
• banyaknya serta variasi dari pedagang di pasar valuta asing
• geografis penyebarannya
• jangka waktu perdagangannya yang 24 jam sehari (kecuali akhir pekan)
• aneka ragam faktor yang mempengaruhi nilai tukar mata uang
Di bursa valas (valuta asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan.
Nama : Winda Maulida
NPM : 083404015
Manajemen Keuangan dan Perbankan
Bisnis Internasional
VALUTA ASING
Pengertian Valuta Asing
Valuta asing dalam istilah bahasa Inggris dikenal dengan money changer atau foreign exchange (Forex), sedangkan dalam istilah Arab disebut al-sharf. Valuta asing adalah mata uang asing atau alat pembayaran lainnya yang digunakan dalam transaksi ekonomi internasaional berdasarkan kurs resmi yang ditetapkan oleh bank sentral (khalwaty, 2000). Menurut Salvatore (1997) valuta asing merupakan arti penting uang secara eksplisit yang dimasukan kedalam perhitungan sehingga harga-harga komiditi dinyatakan dalam satuan mata uang domestic dan mata uang luar negeri.
Tempat bertemunya penawaran dan permintaan valuta asing disebut dengan Bursa Valuta Asing atau Foreign Exchange Market.
Forex Market adalah pasar yang paling likuid dan paling besar di dunia. Ada trilyunan dolar uang yang berputar di pasar forex setiap harinya. Jumlahnya sering melebihi BNP (Bruto Nasional Produk) negara-negara maju. Tidak satu pihak pun dapat mengendalikan harganya di pasar untuk waktu yang panjang kecuali pasar itu sendiri yang menggerakkan.
Forex adalah produk investasi yang sifatnya liquid dan bersifat internasional. Perbedaan nilai mata uang sebuah negara yang berubah dari waktu ke waktu yang dipengaruhi berbagai macam faktor itulah yang menjadi dasar adanya transaksi keuangan bernama Forex Trading.
Perdagangan antara Negara dimana masing-masing mempunyai alat tukarnya sendiri mengharuskan adanya angka perbandingan nilai suatu mata uang dengan mata uang lainnya, yang disebut nilai tukar valuta asing (Boediono, 1981)
Kurs adalah harga mata uang asing tertentu jika di nyatakan dalam mata uang domestic. Ada dua macam kurs yaitu:
- Kurs Jual: nilai valuta asing yang di tawarkan oleh pihak penjual valuta asing (atau sama dengan nilai yang harus di bayar oleh pembeli valuta asing)
- Kurs Beli: nilai valuta asing yang tidak di tawarkan oleh pihak penjual valuta asing.
Mata uang dalam valuta asing dibedakan menjadi dua kelompok mata uang , yaitu:
1. Hard Currency
Merupakan mata uang yang mempunyai nilai relative stabil tidak sering mengalami apresiasi (kenaikan nilai) atau depresiasi (penurunan nilai) jikadibandingkan dengan mata uang Negara lain. Hard currency merupakan mata uang yang dipilih dan digunakan sebagai alat pembayaran dan satuan hitung dalam transaksi ekonomi dan keuangan internasional. Yang termassuk hard currency adalah mata uang dari Negara-negara maju seperti Dollar Amerika Serikat (USD), Yen Jepang (JPY), Poundsterling Inggris (GPB)
2. Soft Currency
Merupakan mata uang lemah yag kurang laku atau jarang digunakan sebagai alat pembayaran atau satuan hitung dalam transaksi ekonomi dan keuangan internasional karena nilainya relative kurang stabil serta sering terdepresiasi jika dibandingkan dengan mata uang Negara lain.Soft Currency umumnya terdiri dari mata uang Negara-negara yang sedang berkembang yang sifatnya sangat sensitive terhadap gejolak politik, perubahan kebijakan ekonomi dan moneter pemerintah Negara bersangkutan termasuk terhadap perubahan-perubahan social ekonomi internasional.
Mata uang yang biasanya diperdagangkan dalam Forex adalah mata uang negara-negara maju seperti Dollar Amerika (USD), Yen Jepang (JPY), Swiss Franc (CHF), Poundsterling Inggris (GBP), Australian Dollar (AUD), dan Euro (EUR). Semua mata uang itu lazimnya dipertukarkan atau diperdagangkan secara berpasang-pasangan atau disebut pair. Misalnya EUR/GBP, CHF, GBP/USD, EUR/USD, AUD/USD, GBP/JPY dan lainnya.
Fungsi Pasar Valuta Asing :
1. Mempermudah penukaran valuta asing serta pemindahan dana dari suatu Negara ke Negara lainnya.
2. Memperlancar terjadinya kegiatan ekspor impor (perdagangan internasional)
3. Sebagai tempat berspekulasi.
Muhammad al-Adnani menyatakan bahwa jual beli mata uang merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial yang menurutnya mencakup beberapa hal sebagai berikut:
1. Pembelian mata uang dengan mata uang yang serupa seperti pertukaran uang kertas dinar baru Irak dengan dinar lama
2. Pertukaran mata uang dengan mata uang asing seperti pertukaran dolar dengan pound Mesir
3. Pembelian barang dengan uang tertentu serta pembelian mata uang tersebut dengan mata uang asing seperti membeli pesawat dengan dolar, serta pertukaran dolar dengan dinar Irak dalam suatu kesepakatan.
4. Penjualan barang dengan mata uang, misalnya dolar Amerika dengan dolar Australia.
5. Penjulan promis (surat perjanjian untuk membeayar sejumlah uang) dengan mata uang tertentu.
6. Penjualan saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu.
Ada beberapa golongan yang aktif melakukan transaksi jual beli valas, yang dapat digolongkan kepada 7 golongan berikut contohnya, yaitu:
1. Perusahaan.
Perusahaan menggunakan pasar valuta asing untuk mempermudah pelaksanaan transfer investasi atau komersil. Kelompok ini terdiri dari para importir, investor internasional dan perusahan-perusahaan multinasional. Mereka menggunakan pasar valuta asing untuk tujuan investasi.
2. Masyarakat atau Perorangan.
Masyarakat dan perorangan dapat melakukan transaksi valas untuk memenuhi kebutuhannya. Contohnya yaitu, Ayah mengirimkan uang untuk anaknya yang sedang sekolah di Amerika, maka terlebih dahulu Ayah harus membeli dolar atau menukar rupiah dengan dolar Amerika.
3. Bank Umum dan Non Bank.
Bank Umum dan non bank beroperasi di kedua pasar antar bank dan nasabah. Mereka melayani nasabah yang ingin bertransaksi valas. Mereka ini memperoleh keuntungan dengan membeli valuta asing pada harga permintaan (bid) dan menjualnya kembali pada harga yang sedikit lebih tinggi dari pada harga penawaran (offer).
4. Broker atau Perantara.
Broker atau perantara adalah orang atau persahaan yang tugasnya adalah menjadi perantara aktifitas transaksi valas.
5. Pemerintah.
Pemerintah melakukan valas untuk berbagai tujuan antara lain membayar cicilan hutang ke luar negeri, penerimaan hutang dari luar negeri yang harus ditukar ke valuta sendiri.
6. Bank Sentral.
Di banyak negara, Bank sentral tidak berada di bawah kendali pemerintah, dia merupakan lembaga independen yang bertugas menstabilkan perekonomian. Bank-bank sentral menggunakan pasar valas ini untuk memperoleh cadangan devisa dan juga mempengaruhi harga di mana mata uangnya diperdagangkan. Bank sentral mungkin melakukan langkah-langkah yang semata-mata dimaksudkan untuk mendukung atau mendongkrak nilai mata uang sendiri. Kebijakan atau strategi seperti ini banyak dilakukan oleh bank-bank sentral.
7. Spekulator dan arbitrase.
Mereka ini melakukan transaksi dalam pasar valuta asing untuk memperoleh keuntungan. Arbitrase pada prinsipnya merupakan suatu bentuk spekulasi yang terdapat dalam valuta asing, di mana mereka membeli suatu valuta asing di suatu pusat keuangan kemudian menjualnya kembali di pusat keuangan lain untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan arbitrase ini dimungkinkan mudah dan cepat dilakukan transfer dengan menggunakan alat telegrafik antara pusat keuangan satu dengan pusat keuangan dunia lainnya. Motif mereka ini berbeda dengan dealer, karena spekulator dan arbitrase beroperasi hanya untuk kepentingan mereka sediri tanpa suatu kebutuhan atau kewajiban untuk melayani klien atau untuk memastikan kontinuitas pasar. Sedangkan dealer mencari keuntungan dari spread antara permintaan dan penawaran dan hanya secara insedentil mencari keuntungan dari perubahan-perubahan harga. Sementara spekulator mencari seluruh keuntungan dari perubahan-perubahan harga secara simultan. Spekulasi dan arbitrase dalam jumlah besar biasanya dilakukan oleh trader. Bank-bank dalam hal ini dapat bertindak sebagai dealer, spekulator dan arbitrase.
Jenis-Jenis Valuta Asing
1. Transaksi Spot
Transaksi spot adalah pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Misalnya kontrak jual beli suatu mata uang spot dilakukan atau ditutup pada tanggal 12 juni 2002, penyerahan dan penyelesaian kontrak tersebut dilakukan pada tanggal 14 juni 2002. Apabila tanggal 14 juni 2002 tersebut kebetulan hari libur atau hari sabtu, maka penyelesaiannya adalah pada hari kerja berikutnya. Tanggal penyelesaian transaksi seperti ini disebut value date. Penyerahan dana dalam transaksi spot pada dasarnya dapat dilakukan dalam beberapa cara berikut ini:
a. Value today, yaitu penyerahan dana dilakukan pada tanggal (hari) yang sama dengan tanggal (hari) diadakannya transaksi (kontrak).
b. Value tomorrow, yaitu penyerahan dana dilakukan pada hari kerja berikutnya atau hari keja setelah diadakannya kontrak.
c. Value spot, yaitu penyerahan dilakukan dua hari kerja setelah tanggal transaksi.
2. Transaksi Forward
Transaksi forward disebut juga dengan transaksi berjangka yang pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang. Kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Transaksi forward ini biasanya sering digunakan untuk tujuan hedging dan spekulasi. Hedging atau pemagaran resiko yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk menghindari resiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs.
3. Transaksi Swap
Transaksi swap adalah transaksi pembelian dan penjualan bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan pada bank lain yang sama. Jenis transaksi swap yang umum adalah spot terhadap forward. Dealer membeli suatu mata uang dengan transaksi spot dan secara simultan menjual kembali jumlah yang sama kepada bank lain yang sama dengan kontrak forward. Karena itu dilakukan sebagai suatu transaksi tunggal dengan bank lain yang sama, dealer tidak akan menghadapi resiko valas yang tidak diperkirakan. Seperti dijelaskan di atas bahwa pada prinsipnya transaksi swap merupakan transaksi tukar pakai suatu mata uang untuk jangka waktu tertentu. Transaksi swap berbeda dengan transaksi spot atau forward. Dalam mekanisme swap, terjadi dua transaksi sekaligus dalam waktu yang bersamaan yaitu menjual dan membeli atau menjual dan membeli suatu mata uang yang sama. Sementara pada spot dan forward, transaksi terjadi hanya sekali saja yaitu membeli dan menjual. Penggunaan transaksi swap sebanarnya dimaksudkan untuk menjaga kemungkinan timbulnya kerugian yang disebabkan oleh perubahan kurs suatu mata uang. Swap dapat dilakukan antara nasabah dengan banknya dan antara bank dengan bank Indonesia (disebut reswap). Pemberian fasilitas reswap tersebut dilakukan atas dasar swap point yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.Transaksi swap antara bank dengan BI:
a. Swap likuiditas, yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif BI untuk dana yang berasal dari pinjaman luar negeri. Posisi likuiditas ini untuk setiap bank maksimum 20 % dari modal bank tersebut.
b. Swap investasi, yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif bank berdasarkan swap bank dengan nasabah yang dananya berasal dari pinjaman luar negeri untuk keperluan ivestasi di Indonesia.
Sebelum disebutkan jenis valuta asing selanjutnya, maka perlu diketahui dulu perbedaan dari ketiga jenis transaksi di atas, yaitu bahwa transaksi swap terjadi dua transaksi pada saat yang sama (double transaction), yaitu jual beli atau beli dan jual. Sedangkan pada spot dan forward hanya terjadi satu kali transaksin saja (one single transaction), yaitu jual saja beli saja.
4. Transaksi Option
Transaksi option yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Perputaran Uang di Pasar Forex
FOREX Trading bergerak terus selama 24 jam setiap hari kerja mulai dari Senin sampai Jumat dan berputar mulai dari pasar New Zealand dan Australia yang berlangsung kira-kira pukul 04.00 – 14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang dan Singapura yang berlangsung kira-kira pukul 07.00 – 16.00 WIB, lalu ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung kira-kira pukul 14.00 – 22.00 WIB, sampai akhirnya ke pasar Amerika yang berlangsung kira-kira pukul 19.30 – 04.00 WIB. Begitu terus berputar lagi selama lima hari kerja.
Perputaran uang yang terjadi pada pasar forex menurut survey BIS (Bank for International Settlement) pada September 2008 ini sudah mencapai US$ 5 triliun per harinya!!! Tentu jumlah ini jauh lebih besar bila dibandingkan dengan perputaran uang di bursa berjangka lainnya, seperti komoditi ataupun pasar saham di tiap-tiap bursa efek negara maju manapun.
Dengan volume perdagangan sebesar itu, pasar ini sifatnya sangat cair dan kendali perdagangan tidak dapat dipegang, walaupun mereka dikatakan sebagai pihak yang memiliki modal besar. Pergerakan mata uang ini sepenuhnya bergantung pada pasar.
Begitu pemain besar atau kecil di forex trading, tetapi tidak satu pun dari mereka yang mampu mengontrol pergerakan kurs valuta asing. Bahan perekonomian sebuah negara bisa dipusingkan oleh transaksi yang ada di dalam pasar forex ini, karena bisa menghancurkan tiba-tiba bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Krisis keuangan yang pernah terjadi, salah satu sebab utamanya adalah karena transaksi di pasar forex ini.
Forex trading tidak melibatkan perdagangan secara fisik. Karenanya forex trading juga dapat dijalankan dengan sistem margin atau jaminan (margin trading). Misalnya bila kita mau membeli US$ 30,000, dengan sistem Margin Trading kita hanya akan mengeluarkan dana 1% nya saja atau sebesar US$ 300 sebagai jaminan. Namun keuntungan yang di dapatkan akan sama nilainya dengan US$ 30,000 yang di beli. Di sini investor tidak memegang mata uang yang dibeli atau dijual dan jaminan yang diberikan dapat sangat kecil, yaitu hanya 1% dari jumlah yang hendak dibeli.
KESIMPULAN
Valuta Asing (VALAS) adalah suatu mata uang tertentu yang dimiliki oleh negara lain sebagai alat pembayaran yang sah. Sedangkan Nilai tukar valuta asing adalah harga uang asing dalam satuan mata uang domestic.
Tempat dimana terjadinya penawaran dan pertemuan valuta asing disebut bursa valuta asing. Bursa valuta asing atau Foreign Exchange Market (Forex Market) adalah pasar yang paling likuid dan paling besar di dunia.
Mata uang dalam valuta asing dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hard currency dan soft currency. Mata uang yang biasanya diprdagangkan dalam Forex Market contohnya dollar Amerika (USD) dan Yen Jepang (JPY).
Fungsi dari forex market adalah Mempermudah penukaran valuta asing serta pemindahan dana dari suatu Negara ke Negara lainnya, Memperlancar terjadinya kegiatan ekspor impor (perdagangan internasional) dan Sebagai tempat berspekulasi.
Yang melakukan transaksi valas diantaranya perusahaan, masyarakat/perorangan, Bank Umum dan non Bank, broker atau perantara, pemerintah, bank sentral, speculator dan arbitrase.
Jenis-Jenis Valuta Asing adalah Transaksi Spot, Transaksi Forward, Transaksi Swap, dan Transaksi Option
Nama : Mutmainah
NPM : 083404020
Prody : Perbankan
Fakultas : Ekonomi
TUGAS VALUTA ASING
A. PENGERTIAN VALUTA ASING / VALAS
1 . Valuta Asing
Valuta asing atau bisa disebut dengan kata lain valas, foreign exchange, forex atau juga FX adalah mata uang yang di keluarkan oleh suatu negara di luar negeri sebagai alat pembayaran yang sah di negara tersebut.
2. FOREX
(Foreign Exchange) atau yang lebih dikenal dengan Valas (Valuta Asing) merupakan suatu jenis perdagangan/transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara terus-menerus.
3. Trading FOREX
(Foreign Exchange) atau yang lebih dikenal dengan Valas (Valuta Asing) merupakan suatu jenis transaksi yang memperdagangkan mata uang (currency) suatu negara terhadap mata uang (currency) negara lainnya.
B. JENIS TRANSAKSI PERDAGANGAN VALUTA ASING
A. Foregin Ekchange
Kegiatan Foregin Ekchange adalah kegiatan jual beli antara satu valuta dengan valuta lainnya. Dengan tujuan antara lain untuk memenuhi kebutuhan valuta nasabah sebagai akibat dari timbulnya pembayaran dalam transaksi luar negeri, seperti import dan transfer keluar selain itu tujuan kegiatan ini bagi bank terutama dipergunakan untuk mendapatkan fluktuasi ekchange rate dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya. Dalam kegiatann foregin ekchange ini dikenal beberapa transaksi, diantaranya :
1) Transaksi Valuta Hari Ini (Value Today)
Jenis transaksi ini merupakn transaksi jual beli valuta asing, yakni penyerahan valuta yang dijual dan penerimaan valuta yang dibeli dilaksanakan pada hari/tanggal yang sama dengan hari/tanggal terjadinya transaksi.
2) Transaksi Valuta Spot (Value Spot )
Jenis transaksi ini merupakn transaksi jual beli valuta asing, yakni penyerahan valuta yang dijual dan penerimaan valuta yang dibeli dilaksanakan pada dua hari kerja setelah tanggal terjadinya transaksi.
3) Transaksi “Forward “
Jenis transaksi ini merupakn transaksi jual beli valuta asing, yaitu penyerahan valuta yang dijual dan penerimaan valuta yang dibeli telah disepakati untuk dilaksanakan pada suatu saat/jangka waktu tertentu dikemudian hari, sehingga pada saat terjadinya transaksi tidak terjadi pembayaran/penerimaan valuta.pada umumnya jangka waktu transaksi forward adalah :
1. 1 bulan
2. 2 bulan
3. 3 bulan
4. 6 bulan
Tujuan penutupan transaksi forward bagi nasabah adalah untuk menghindari kemungkinan resiko kenaikan kurs (nilai tukar) dari transaksi perdagangan luar negeri yang telah dilaksanakan , seperti import, pinjaman dalam valuta asing disamping untuk digunakan sebagai dasar perhitungan harga pokok bagi nasabah. Bagi bank dengan transaksi forward ini akan memberikan keuntuangan yang tentunya dengan memperhitungksn resiko-resiko yang mungkin timbul sebagai berikut :
1. Resiko Fluktuasi Kurs
Yaitu resiko yang timbul karena adanya fluktuasi kurs untuk setiap valuta tehadap rupiah.
2. Resiko Liquiditas
Yaitu resiko yang timbul karena adanya perubahan rate dana valuta asing yang satu terhadap valuta asing lainnya.
3. Resiko Operasional
Yaitu resiko yang timbul karena adanya kesalahan dalam pelaksanaan operasi dari adanya transaksi forward tersebut transaksi “swap”.
4) Transaksi Swap
Merupakan suatu kombinasi antara transaksi pembelian valuta secara spot dan transaksi penjualan secara forward, atau sebaliknya.jadi dalam transaksi swap ini terjadi kombinasi suatu penjualan dan pembelian dua mata uang secara tunai yang sekaligus diikuti penjualan atau pembelian kembali secara berjangka. Dalam transaksi swap ini terdapat dua tanggal transaksi, yakni tanggal ditutupnya kontrak jual beli yang lajim disebut dengan tanggal “gadai” (first lag of swap) dan juga ada tanggal penebusan kembali dari valuta yang telah di gadaikan tersebut (second leg of swap). Dengan demikian kurs yang digunakan juga ada dua macam : yaitu kurs pada saat kontrak ditutup dan kurs pada saat penebusan gadai.
5) Transaksi “Hedging”
Merupakan perluasan dari transaksi swap yang meliputi transaksi jual beli valuta asing yang dilakukasn dengan cara jual beli spot dan forward dalam usaha untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya kerugian dengan cara menutup transakasi yang sama, pada pasar yang berbeda.
6) Transaksi Abitrage
Yaitu transaksi membeli valuta asing dipasaran tertentu dan pada hari yang sama menjual kembali valuta asing tersebut dipasar lainya dengan kurs yang berbeda.transaksi abitrage ini melibatkan dua pasar atau lebih dan dua valuta asing atau lebih., abitrage dibagi menjadi 3 jenis :
a. Time Abitrage
Yaitu arbitrage yang didasarkan atas perbedaan waktu.
b. Space Arbitrage
Yaitu arbitrage yang didasarkan atas perbedaan kurs yang diperoleh pasar valuta dari berbagai pasar valuta pada saat yang sama.
c. Interest arbitrage
Arbitrage yang didasarkan atas perbedaan tingkat bunga deposito berjangka berbagai valuta.
B. Kegiatan “Money Market”
Kegiatan money market adalah kegiatan penempatan ( Placeman) atau penarikan dana pada pasar uang yang dilakukan oleh bank dengan tujuan antara lain sebagai berikut :
1. Untuk mengimbangi penempatan atau pencairan deposito oleh nasabah.
2. untuk mencari sumber dana baik jangka pendeek ataupun jangka panjang dalam rangka liquiditas bank.
Bagi bank sebenarnya keuntungan yang diperoleh dari kegiatan money market ini tidak terlalu besar, namun mengingat kecilnya resiko dari kegiatan money market dan volume transaksinya yang besar maka keuntungan yang diperoleh oleh bank menjadi besar pula.kegiatan money market meliputi kegiatan placemen dan jual beli surat berharga.
1) Placement
Placement adalah kegiatan penempatan deposito nasabah atau dana milik bank sendiri pada bank luar negeri maupun kegiatan pencairan deposito untuk kepentingan nasabah atau kebutuhan bank sendiri.
Kegiatan placemen dapat terbentuk 3 macan yaitu :
1. Overnight Deposit
Ialah deposito valuta asing dalam jangka waktu satu hari kerja. Deposito valuta asing ini biasanya dilaksanskan untuk menjaga liquiditas bank.
2. Call Deposit
ialah deposito valas yang penarikannya hanya dilaksanakan dengan pemberitahuan selanjutnya. Transaksi call deposit ini dapat berbentuk sebagai berikut :
a. Two Days Notice
ialah deposito yang penarikannya hanya dapat dilakukaan dengan pemberitahuan dua hari sebelumnya.
b. Seven Day s Notice
Ialah deposito valas yang penarikannya hanya dilaksanakan dengan pemberitahuan tujuh hari sebelumnya.
3. Fixced Deposit
Ialah valuta asing yang diterima atau ditempatkan dalam jangka waktu tertentu.
1) Jual Beli Surat-Surat Berharga
Didalam kegiatan placemen, juga dalam money market ,dilaksanakan jual beli surat-surat berharga baik yang berjangka waktu pendek maupun berjangka waktu panjang.
C. KAPITALISASI DAN LIKUIDITAS PASAR
Pasar valuta asing adalah suatu pasar yang unik karena:
* Volume perdagangannya
* Likuiditas pasar yang teramat besar
* Banyaknya serta variasi dari pedagang di pasar valuta asing
* Geografis penyebarannya
* Jangka waktu perdagangannya yang 24 jam sehari (kecuali akhir pekan)
* Aneka ragam faktor yang mempengaruhi nilai tukar mata uang
D. KARAKTERISTIK PERDAGANGAN VALUTA ASING
Tidak ada suatu keseragaman dalam pasar valuta asing. Dengan adanya transaksi diluar bursa perdagangan (over the counter) sebagai pasar tradisional dari perdagangan valuta asing, banyak sekali pasar valuta asing yang saling berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang berbeda diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa “tidak ada kurs tunggal mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi”. Namun dalam prakteknya perbedaan tersebut seringkali sangat tipis.
6 Peringkat Teratas Mata Uang Yang Diperdagangkan Peringkat Mata uang ISO 4217 Kode Simbol :
1. United States dollar USD $
2. Eurozone euro EUR €
3. Japanese yen JPY ¥
4. British pound sterling GBP £
5. Swiss franc CHF –
6. Australian dollar AUD $
Pusat perdagangan utama adalah di London, New York, Tokyo dan Singapura namun bank-bank diseluruh dunia menjadi pesertanya. Perdagangan valuta asing terjadi sepanjang hari dimana apabila pasar Asia berakhir maka pasar Eropa mulai dibuka dan pada saat pasar Eropa berakhir maka pasar Amerika dimulai dan kembali lagi ke pasar Asia, terkecuali di akhir pekan.
E. PROSES TRANSAKSI
Di bursa valas (valuta asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang anda lakukan. Di Bursa valas dikenal istilah Lot dan Pip. 1 Lot nilainya adalah $1000 dan 1 pip nilainya adalah $10. Sedangkan nilai dolar di bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal di bank-bank. Nilai dolar di bursa valas sangat bervariasi, 6000/8000 dan 10.000 rupiah.
Tp perlu diingat tiap broker memberikan spesifikasi kontrak berbeda-beda,
Di FXOPEN kta diberikan Spesifikasi Kontrak :
Akun mikro,
Minimum volume trade adalah 0.1 micro lot (100 point dari mata uang basis), dan maksimal volume trade adalah 1000 micro lot per posisi. 1 pip pada 1 micro lot kurang lebih senilai 10 cent. Balance pada akun mikro dinominasi dalam cent.
Akun standard,
Minimum volume trade adalah 0.1 lot (10000 point dari mata uang basis), dan maksimal volume trade adalah 1000 lot per posisi. 1 pip pada 1 lot kurang lebih senilai 10 USD.
Transaksi dua arah
Transaksi di valuta asing dapat dilakukan dengan cara dua arah dalam mengambil keuntungannya. Seseorang dapat membeli dahulu (open buy), lalu ditutup dengan menjual (sell) ataupun sebaliknya, melakukan penjualan dahulu, lalu ditutup dengan membeli.
F. BEBERAPA TINGKAT VALAS SESUAI DENGAN TINGKAT AKSES :
Tidak seperti halnya pada bursa saham dimana para anggota bursa memiliki akses yang sama terhadap harga saham, pasar valuta asing terbagi atas beberapa tingkatan akses.
a. Tingkat Tertinggi
Pada akses tingkat tertinggi adalah pasar uang antar bank (PUAB) yang terdiri dari perusahaan-perusahaan bank investasi besar.Pada PUAB, selisih antara harga penawaran/harga jual (ask) dan harga permintaan/harga beli (bid) adalah sangat tipis sekali bahkan biasanya tidak ada , dan harga ini hanya berlaku untuk kalangan mereka sendiri yang tidak diketahui oleh pemain valuta asing diluar kelompok mereka.
b. Tingkat Dibawah
Pada akses tingkat dibawahnya, rentang selisih antara harga jual dan harga beli menjadi besar tergantung dari volume transaksi.
Apabila seorang trader dapat menjamin terlaksananya transaksi valuta asing dalam jumlah besar maka mereka dapat meminta agar selisih nilai jual dan beli diperkecil yang disebut better spread ( selisih tipis antara harga jual dan beli).
Level akses terhadap pasar valuta asing adalah sangat ditentukan oleh ukuran transaksi valuta yang dilakukan.
Bank-bank peringkat atas menguasai “pasar uang antar bank (PUAB)” hingga 53% dari seluruh nilai transaksi. Dan setelah bank-bank peringkat atas tersebut maka peringkat selanjutnya adalah bank-bank investasi kecil lalu perusahaan-perusahaan multi nasional besar ( yang membutuhkan lindung nilai atas resiko transaksi serta membayar para pegawainya diberbagai negara), hedge fund besar [8], dan juga para pedagang eceran yang menjadi penentu pasar valuta asing.
Menurut Galati dan Melvin [9] , dana pensiun, perusahaan asuransi, reksadana dan investor institusi adalah merupakan pemain yang memiliki peran besar dalam pasar keuangan secara umum dan khususnya pasar valuta asing sejak dekade 2000an.
G. PEMAIN VALUTA ASING
10 Pedagang Valuta Terbesar % dari volume keseluruhan, Mei 2006 Sumber: Survei oleh Euromoney FX [6].
Peringkat Nama % dari volume :
1 Deutsche Bank 19.26
2 UBS AG 11.86
3 Citigroup 10.39
4 Barclays Capital 6.61
5 Royal Bank of Scotland 6.43
6 Goldman Sachs 5.25
7 HSBC 5.04
8 Bank of America 3.97
9 JPMorgan Chase 3.89
10 Merrill Lynch 3.68
1. BANK
Pasar uang antar bank (PUAB) memenuhi kebutuhan mayoritas dari perputaran uang di dunia usaha serta kebutuhan dari transaksi para spekulan setiap harinya yang dapat mencapai nilai triliunan dollar. Beberapa transaksi dilaksanakan untuk dan atas nama nasabahnya, tetapi sebagian besar adalah untuk kepentingan pemilik bank ataupun untuk kepentingan bank itu sendiri.
Hingga saat ini, pialang valuta asing adalah merupakan pelaku perputaran valuta dalam jumlah yang besar, memfasilitasi perdagangan PUAB dan mempertemukan penjual dan pembeli untuk “upah”(fee) yang kecil. Namun saat ini banyak bisnis valuta asing ini yang beralih kepada suatu sistem elektronis yang lebih efisien seperti misalnya EBS (sekarang dimiliki oleh ICAP), Reuters Dealing 3000 Matching (D2), the Chicago Mercantile Exchange, Bloomberg dan TradeBook(R)
2. PERUSAHAAN MANAJEMEN INVESTASI
Perusahaan manajemen investasi (yang mana biasanya adalah merupakan pengelola banyak sekali akun atas nama nasabahnya seperti misalnya dana pensiun dan dana sumbangan yayasan) yang bertransaksi di pasar valuta asing untuk kebutuhan mata uang asing guna melakukan transaksi pembelian saham di luar negeri. Transaksi valuta asing bagi mereka adalah bukan merupakan tujuan investasi utamanya sehinga transaksi yang dilakukannya bukan dengan tujuan spekulasi ataupun dengan tujuan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
3. HEDGE FUND
Hedge funds ( sebuah perusahaan investasi yang menjalankan kegiatan usaha transaksi spekulatif untuk mendapatkan keuntungan ) seperti misalnya George Soros yang reputasinya naik disebabkan oleh kegiatan spekulasi mata uang yang dilakukannya secara agresif sejak tahun 1990. Ia mengelola dana triliunan US dollar dan masih bisa meminjam lagi triliunan US dollar dan oleh karenanya mampu membuat intervensi yang dilakukan oleh bank sentral suatu negara untuk menjaga nilai tukar mata uangnya menjadi tidak berdaya apabila fundamental ekonomi tergantung pada “belas kasihan” hedge funds
4 . BURSA VALAS
Bursa valuta asing (Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
RESUME :
Valuta Asing
Valuta Asing adalah alat tukar atau alat pembayaran yang digunakan oleh Negara lain yang dapat dibentuk : coin (uang logam ), banknotes (uang kertas) , dan saldo rekening pada bank devisa. Dan merupakan jenis perdagangan/transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara terus-menerus.
Jenis Transaksi Perdagangan Valuta Asing :
1. Foregin Ekchange
A. Transaksi Valuta Hari Ini (Value Today)
B. Transaksi Valuta Spot (Value Spot )
C. Transaksi “Forward “
• Resiko Fluktuasi Kurs
• Resiko Liquiditas
• Resiko Operasional
D. Transaksi Swap
E. Transaksi “Hedging”
F. Transaksi Abitrage :
• Time Abitrage
• Space Arbitrage
• Interest arbitrage
2. Kegiatan “Money Market”
A. Placement
a) Overnight Deposit
b) Call Deposit :
• Two Days Notice
• Seven Day s Notice
c) Fixced Deposit
B. Jual Beli Surat-Surat Berharga
KAPITALISASI DAN LIKUIDITAS PASAR
Pasar valuta asing adalah suatu pasar yang unik karena:
* Volume perdagangannya
* Likuiditas pasar yang teramat besar
* Banyaknya serta variasi dari pedagang di pasar valuta asing
* Geografis penyebarannya
* Jangka waktu perdagangannya yang 24 jam sehari (kecuali akhir pekan)
* Aneka ragam faktor yang mempengaruhi nilai tukar mata uang
KARAKTERISTIK PERDAGANGAN VALUTA ASING
Tidak ada suatu keseragaman dalam pasar valuta asing, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa “tidak ada kurs tunggal mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi”.
PROSES TRANSAKSI
a. Transaksi dua arah
b. Akun mikro,
c. Akun standard,
PEMAIN VALUTA ASING
A. Bank
B. Perusahaan Manajemen Investasi
C. Hedge Fund
D. Bursa Valas
Nama : Eka Febriani
NPM : 083404005
Prodi : Perbankan
Fakultas : Ekonomi
PASAR VALUTA ASING
A. Pengertian Pasar
Definisi Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi. Transaksi perdagangan valas umumnya dilakukan dengan transaksi penyerahan fisik maupun tanpa penyerahan fisik.
B. Pengertian Forex ( Valas )
Foreign Exchange (FOREX) atau dalam pengertian Bahasa Indonesia boleh juga disebut sebagai Valuta Asing (VALAS) adalah suatu mata uang tertentu yang dimiliki oleh negara lain sebagai alat pembayaran yang sah. Valuta asing akan mempunyai suatu arti apabila valuta tersebut dapat ditukarkan dengan valuta lainnya tanpa pembatasan. Tempat bertemunya penawaran dan permintaan valuta asing disebut dengan Bursa Valuta Asing atau Foreign Exchange Market
Forex (Foreign Exchange) atau Valuta Asing adalah pasar mata uang yang merupakan pasar derifatif terbesar di dunia. Perdagangan ini diawali pada tahun 1971 berdasarkan perjanjian Bretton Woods yang menetapkan perubahan nilai mata uang suatu negara dari kurs tetap menjadi kurs mengambang yang nilainya ditentukan oleh pasar.
Definisi sederhana dari forex adalah perubahan nilai dari satu mata uang ke mata uang lainnya. Besarnya transaksi pasar valuta asing berdasarkan survey yang dilakukan oleh Bank of International Settlements (BIS) adalah US$ 80 juta per hari pada tahun 1980 dan saat ini meningkat menjadi US$ 1.5 triliun per hari, dimana lebih dari 50% dari jumlah tersebut ditransaksikan di pasar London.
C. Perbedaan Forex Modern (Online ) & Forex Tradisional
Untuk pasar forex (valas) traditional leverage yang dipakai adalah 1:1, atau berarti untuk bertrading senilai $5000 anda memerlukan uang $5000 pula, atau berarti di pasar forex traditional memerlukan modal yang besar, dan umumnya perdagangan forex traditional dilakukan secara offline (biasanya di money changer atau di bank).
Sedangkan pasar forex modern dalam perdagangannya menggunakan leverage (daya ungkit / contract size) yang umumnya 100:1 , perdagangannya pun menggunakan media online. Jadi di forex modern anda hanya perlu mengeluarkan modal $50 saja untuk bisa bertrading di jumlah $5000 .
D. Pelaku Pasar Valuta Asing / Forex
1. Bank Sentral setiap Negara
2. Bank Komersial
3. Bank Devisa
4. Lembaga Investasi
5. Institusi Keuangan Non Bank
6. Eksportir dan Importir
E. Mata Uang Yang Di Perdagangkan
Semua mata uang dunia yang umum dan memiliki daya jual tinggi. Contoh : USDollar, Yen, Euro, Franc, Poundsterling. (EUR/USD, GBP/USD, USD/JPY, USD/CHF). dan lain-lain.
F. Sistem Kurs Valuta Asing
Pada setiap negara terdapat suatu sistem kurs valuta asing yang ditentukan oleh kebijakan yang dianut oleh pemerintah masing-masing negara tersebut.
Menurut Floyd A. Beam : “… consider exchange rate behavior under three different kinds of exchange systems: floating, fixed, and controlled.” (Floyd A. Beam 2003:390-391)
Pendapat di atas menyatakan bahwa terdapat tiga sistem kurs valuta asing yang dipakai suatu negara, yaitu:
a. Sistem kurs bebas, dalam sistem ini tidak ada campur tangan pemerintah untuk menstabilkan nilai kurs. Nilai tukar kurs ditentukan oleh permintaan dan penawaran terhadap valuta asing.
b. Sistem kurs tetap, dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutan turut campur secara aktif dalam pasar valuta asing dengan membeli atau menjual valuta asing jika nilainya menyimpang dari standar yang telah ditentukan.
c. Sistem kurs terkontrol/terkendali, dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutan mempunyai kekuasaan eksklusif dalam menentukan alokasi dari penggunaan valuta asing yang tersedia. Warga negara tidak bebas untuk campur tangan dalam transaksi valuta asing. Capital inflows dan ekspor barang-barang menyebabkan tersedianya valuta asing.
G. Jenis Perubahan Nilai Kurs Valuta Asing
Perubahan nilai kurs valuta asing umumnya berupa:
1. Apresiasi atau depresiasi
Naik atau turunnya nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing yang sepenuhnya tergantung pada kekuatan pasar (permintaan dan penawaran valuta asing) baik dalam negeri maupun luar negeri.
2. Devaluasi atau revaluasi
Naik atau turunnya nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah.
Turunnya nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing yang terjadi harian (depresiasi) sebenarnya mempunyai pengertian sebagaimana devaluasi, tetapi karena perubahan tersebut sangat kecil, maka tidak dirasakan sebagai devaluasi. Yang dianggap sebagai devaluasi adalah penurunan nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing yang dinyatakan secara resmi oleh pemerintah, dilakukan secara mendadak, dan ada perbedaan selisih kurs yang besar antara sebelum dan sesudah devaluasi. Hal ini berlaku juga untuk apresiasi dan revaluasi.
H. Transaksi Dalam Valuta Asing
Menurut SAK (1999:10.2), suatu transaksi dalam mata uang asing adalah: “Suatu transaksi yang didenominasi atau membutuhkan penyelesaian dalam suatu mata uang asing.”
Sedangkan menurut Frederick, foreign currency transactions (transaksi mata uang asing) yaitu: “Transactions whose terms are stated in a currency other than the entity’s functional currency.”( Frederick 2002:210)
Jadi, transaksi dalam mata uang asing merupakan transaksi yang terjadi dalam mata uang yang berbeda, dan memerlukan penyelesaian juga dalam mata uang yang berbeda pula. Standar Akuntansi Keuangan menggolongkan transaksi yang termasuk dalam
transaksi mata uang asing. Menurut Standar Akuntansi Keuangan: “Transaksi mata uang asing termasuk transaksi yang timbul ketika suatu badan usaha:
a. Membeli atau menjual barang atau jasa yang harganya didenominasikan dalam suatu mata uang asing.
b. Meminjam (utang) atau meminjamkan (piutang) dana yang didenominasi dalam suatu mata uang asing.
c. Menjadi suatu pihak untuk suatu perjanjian dalam valuta asing yang belum terlaksana, atau
d. Memperoleh atau melepas aktiva, menimbulkan atau melunasi kewajiban, yang didenominasi dalam suatu mata uang asing.” (Standar Akuntansi Keuangan 1999:10.2)
I. Dasar Pemakaian Kurs Dalam Penjabaran Transaksi Valuta Asing
Pengertian selisih kurs menurut Standar Akuntansi Keuangan (1999:10.1) adalah: “Selisih yang dihasilkan dari pelaporan jumlah unit mata uang asing yang sama dalam mata uang pelaporan pada kurs yang berbeda.”
Jadi, selisih kurs yang terjadi akibat transaksi valuta asing (foreign exchange contract) harus dilaporkan dalam nilai mata uang rupiah.
Pengakuan selisih kurs menurut Standar Akuntansi Keuangan ditentukan sebagai berikut:
“… apabila terdapat perubahan kurs antara tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian (settlement date) pos moneter yang timbul dari transaksi dalam mata uang asing. Bila timbulnya dan penyelesaian suatu transaksi berada dalam periode akuntansi yang sama, maka selisih kurs diakui pada periode tersebut. Namun, jika timbulnya dan diselesaikannya suatu transaksi berada dalam beberapa periode akuntansi, maka selisih kurs harus diakui untuk setiap periode akuntansi dengan memperhitungkan perubahan kurs untuk masing-masing periode.” (Standar Akuntansi Keuangan 1999:10.3)
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian dalam suatu transaksi mata uang asing harus dilakukan dalam periode akuntansi yang bersangkutan dan juga harus memperhitungkan adanya selisih kurs yang terjadi dari transaksi tersebut. Transaksi valuta asing dibukukan berdasarkan kurs pada tanggal transaksi dan pada tanggal neraca, saldo aktiva dan kewajiban dalam valuta asing harus dijabarkan dengan kurs pada tanggal neraca, dan selisih kurs yang timbul ditampung dalam perhitungan laba rugi periode usaha yang bersangkutan. Sedangkan selisih kurs yang terjadi pada saat transaksi sebagai akibat dari devaluasi atau revaluasi dapat dibebankan atau dikreditkan baik langsung pada periode berjalan atau ditangguhkan dan diamortisasi selama beberapa periode.
Kesimpulan :
Valuta Asing (VALAS) adalah suatu mata uang tertentu yang dimiliki oleh negara lain sebagai alat pembayaran yang sah. Untuk transaksi dengan penyerahan fisik biasanya dilakukan dengan mendatangi Money Changer dan menukarkan mata uang yang kita miliki dengan mata uang asing lainnya( Forex Tradisioanl ). Sedangkan transaksi tanpa penyerahan fisik dilakukan dengan memanfaatkan pasar valas secara Online ( Forex Modern ).
Pelaku pasar valas lebih menyukai transaksi secara online, karena memberikan keuntungan yang cukup cepat dan cukup berarti. Para pelaku pasar valuta asing diantaranya bank Sentral setiap Negara, Bank Komersial, Bank Devisa, Lembaga Investasi, Institusi Keuangan Non Bank, Eksportir dan Importir
Mata uang yang diperdagangkan dalam valuta asing adalah Semua mata uang dunia yang umum dan memiliki daya jual tinggi. Contoh : USDollar, Yen, Euro, Franc, Poundsterling. (EUR/USD, GBP/USD, USD/JPY, USD/CHF), dan lain-lain.
Sistem kurs valuta asing setiap Negara berbeda karena ditentukan oleh kebijakan yang dianut oleh pemerintah masing-masing negara tersebut. Sistem kurs valuta asing yang dipakai suatu negara, yaitu sistem kurs bebas, sistem kurs tetap, dan sistem kurs terkontrol/terkendali. Perubahan nilai kurs valuta asing umumnya berupa apresiasi atau depresiasi & devaluasi atau revaluasi. Proses transaksi dalam bursa valuta asing, di bursa valas (forex) ini anda dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang anda lakukan.
Bahwa penyelesaian dalam suatu transaksi mata uang asing harus dilakukan dalam periode akuntansi yang bersangkutan dan juga harus memperhitungkan adanya selisih kurs yang terjadi dari transaksi tersebut.
Nama : Restiana NPM : 083404014 Prodi
erbankan Fakultas Ekonomi Tugas :Bisnis Internasional
PEMBAHASAN
A. Pengertian Valuta Asing Menurut Istilah Arab.
Valuta asing dalam istilah bahasa Inggris dikenal dengan money changer atau foreign exchange, sedangkan dalam istilah Arab disebut al-sharf. Dalam kamus al-Munjid fi al-Lughah disebutkan bahwa al-sharf berarti menjual uang dengan uang lainnya. Al-Sharf yang secara harfiyah berarti penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Dengan demikian al-Sharf adalah perjanjian jual beli satu valuta dengan valuta lainnya. Valas atau al-sharf secara bebas diartikan sebagai mata uang yang dikeluarkan dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain.
Muhammad al-Adnani mendefinisikan al-sharf dengan tukar menukar uang. Taqiyyudin an-Nabhani mendefinisikan al-sharf dengan pemerolehan harta dengan harta lain, dalam bentuk emas dan perak, yang sejenis dengan saling menyamakan antara emas yang satu dengan emas yang lain, atau antara perak yang satu dengan perak yang lain atau berbeda jenisnya semisal emas dengan perak, dengan menyamakan atau melebihkan antara jenis yang satu dengan jenis yang lain. Beliau juga menyatakan bahwa jual beli mata uang merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial yang menurutnya mencakup beberapa hal sebagai berikut:
1. Pembelian mata uang dengan mata uang yang serupa seperti pertukaran uang kertas dinar baru Irak dengan dinar lama.
2. Pertukaran mata uang dengan mata uang asing seperti pertukaran dolar dengan pound Mesir
3. Pembelian barang dengan uang tertentu serta pembelian mata uang tersebut dengan mata uang asing seperti membeli pesawat dengan dolar, serta pertukaran dolar dengan dinar Irak dalam suatu kesepakatan.
4. Penjualan barang dengan mata uang, misalnya dolar Amerika dengan dolar Australia.
5. Penjulan promis (surat perjanjian untuk membeayar sejumlah uang) dengan mata uang tertentu.
6. Penjualan saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu.
Masing-masing dari ke-enam bentuk kegiatan di atas dapat diklasifikasi menjadi dua macam kegiatan, yaitu jual beli dan pertukaran. Sehingga untuk masing-masing kegiatan tersebut dapat diberlakukan hukum jual beli dan pertukaran. Penjualan mata uang dengan mata uang yang serupa atau penjualan mata uang dengan mata uang asing dalam Islam inilah yang kemudian disebut sebagai al-sharf.
B. Pengertian Forex (VALAS) Secara Umum.
Foreign Exchange (FOREX) atau dalam pengertian Bahasa Indonesia boleh juga disebut sebagai Valuta Asing (VALAS) adalah suatu mata uang tertentu yang dimiliki oleh negara lain sebagai alat pembayaran yang sah. Valuta asing akan mempunyai suatu arti apabila valuta tersebut dapat ditukarkan dengan valuta lainnya tanpa pembatasan. Tempat bertemunya penawaran dan permintaan valuta asing disebut dengan Bursa Valuta Asing atau Foreign Exchange Market.
Forex (Foreign Exchange) atau Valuta Asing adalah pasar mata uang yang merupakan pasar derifatif terbesar di dunia. Perdagangan ini diawali pada tahun 1971 berdasarkan perjanjian Bretton Woods yang menetapkan perubahan nilai mata uang suatu negara dari kurs tetap menjadi kurs mengambang yang nilainya ditentukan oleh pasar.
Definisi sederhana dari forex adalah perubahan nilai dari satu mata uang ke mata uang lainnya. Besarnya transaksi pasar valuta asing berdasarkan survey yang dilakukan oleh Bank of International Settlements (BIS) adalah US$ 80 juta per hari pada tahun 1980 dan saat ini meningkat menjadi US$ 1.5 triliun per hari, dimana lebih dari 50% dari jumlah tersebut ditransaksikan di pasar London.
C. Pengertian VALAS Menurut The Fei Ming.
The Fei Ming (2001: 36-37) mengatakan efisiensi pasar valas didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana harga yang diperdagangkan mencerminkan suatu keadaan dimana harga yang diperdagangkan mencerminkan keseluruhan informasi yang relevan. Oleh karena harga sekarang telah mencerminkan data informasi dimasa lampau, maka perubahan harga tidak akan membentuk pola-pola tertentu tetapi mengikuti pola random walk. Pola random walk adalah perubahan nilai yang bersifat independent, dimana perubahan harga di masa lalu tidak dapat digunakan untuk memperkirakan perubahan harga di masa depan.
Apa yang diperdagangkan dalam penjualan valuta asing? Jawabannya tentu saja uang, mata uang diperdagangkan secara berpasangan melalui broker atau dealer. Valas bersifat interbank karena waktu perdagangannya yang secara kontinyu mengikuti waktu perdagangan masing-masing negara dan bisa diasumsikan bahwa pasar valas buka 24 jam.
D. Pelaku Transaksi Jual Beli VALAS.
Pelaku atau subjek dari kegiatan yang aktif melakukan transaksi jual beli valas, yang dapat digolongkan kepada 7 golongan berikut contohnya, yaitu:
1. Perusahaan. Perusahaan menggunakan pasar valuta asing untuk mempermudah pelaksanaan transfer investasi atau komersil. Kelompok ini terdiri dari para importir, investor internasional dan perusahan-perusahaan multinasional. Mereka menggunakan pasar valuta asing untuk tujuan investasi.
2. Masyarakat atau Perorangan. Masyarakat dan perorangan dapat melakukan transaksi valas untuk memenuhi kebutuhannya. Contohnya yaitu, Ayah mengirimkan uang untuk anaknya yang sedang sekolah di Amerika, maka terlebih dahulu Ayah harus membeli dolar atau menukar rupiah dengan dolar Amerika.
3. Bank Umum dan Non Bank. Bank Umum dan non bank beroperasi di kedua pasar antar bank dan nasabah. Mereka melayani nasabah yang ingin bertransaksi valas. Mereka ini memperoleh keuntungan dengan membeli valuta asing pada harga permintaan (bid) dan menjualnya kembali pada harga yang sedikit lebih tinggi dari pada harga penawaran (offer).
4. Broker atau Perantara. Broker atau perantara adalah orang atau persahaan yang tugasnya adalah menjadi perantara aktifitas transaksi valas.
5. Pemerintah. Pemerintah melakukan valas untuk berbagai tujuan antara lain membayar cicilan hutang ke luar negeri, penerimaan hutang dari luar negeri yang harus ditukar ke valuta sendiri.
6. Bank Sentral. Di banyak negara, Bank sentral tidak berada di bawah kendali pemerintah, dia merupakan lembaga independen yang bertugas menstabilkan perekonomian. Bank-bank sentral menggunakan pasar valas ini untuk memperoleh cadangan devisa dan juga mempengaruhi harga di mana mata uangnya diperdagangkan. Bank sentral mungkin melakukan langkah-langkah yang semata-mata dimaksudkan untuk mendukung atau mendongkrak nilai mata uang sendiri. Kebijakan atau strategi seperti ini banyak dilakukan oleh bank-bank sentral.
7. Spekulator dan arbitrase. Mereka ini melakukan transaksi dalam pasar valuta asing untuk memperoleh keuntungan. Arbitrase pada prinsipnya merupakan suatu bentuk spekulasi yang terdapat dalam valuta asing, di mana mereka membeli suatu valuta asing di suatu pusat keuangan kemudian menjualnya kembali di pusat keuangan lain untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan arbitrase ini dimungkinkan mudah dan cepat dilakukan transfer dengan menggunakan alat telegrafik antara pusat keuangan satu dengan pusat keuangan dunia lainnya. Motif mereka ini berbeda dengan dealer, karena spekulator dan arbitrase beroperasi hanya untuk kepentingan mereka sediri tanpa suatu kebutuhan atau kewajiban untuk melayani klien atau untuk memastikan kontinuitas pasar. Sedangkan dealer mencari keuntungan dari spread antara permintaan dan penawaran dan hanya secara insedentil mencari keuntungan dari perubahan-perubahan harga. Sementara spekulator mencari seluruh keuntungan dari perubahan-perubahan harga secara simultan. Spekulasi dan arbitrase dalam jumlah besar biasanya dilakukan oleh trader. Bank-bank dalam hal ini dapat bertindak sebagai dealer, spekulator dan arbitrase.
E. Jenis-Jenis Valuta Asing
1. Transaksi Spot
Transaksi spot adalah pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Misalnya kontrak jual beli suatu mata uang spot dilakukan atau ditutup pada tanggal 12 juni 2002, penyerahan dan penyelesaian kontrak tersebut dilakukan pada tanggal 14 juni 2002. Apabila tanggal 14 juni 2002 tersebut kebetulan hari libur atau hari sabtu, maka penyelesaiannya adalah pada hari kerja berikutnya. Tanggal penyelesaian transaksi seperti ini disebut value date. Penyerahan dana dalam transaksi spot pada dasarnya dapat dilakukan dalam beberapa cara berikut ini:
a) Value today, yaitu penyerahan dana dilakukan pada tanggal (hari) yang sama dengan tanggal (hari) diadakannya transaksi (kontrak).
b) Value tomorrow, yaitu penyerahan dana dilakukan pada hari kerja berikutnya atau hari keja setelah diadakannya kontrak.
c) Value spot, yaitu penyerahan dilakukan dua hari kerja setelah tanggal transaksi.
2. Transaksi Forward
Transaksi forward disebut juga dengan transaksi berjangka yang pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang. Kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Transaksi forward ini biasanya sering digunakan untuk tujuan hedging dan spekulasi. Hedging atau pemagaran resiko yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk menghindari resiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs.
3. Transaksi Swap
Transaksi swap adalah transaksi pembelian dan penjualan bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan pada bank lain yang sama. Jenis transaksi swap yang umum adalah spot terhadap forward. Dealer membeli suatu mata uang dengan transaksi spot dan secara simultan menjual kembali jumlah yang sama kepada bank lain yang sama dengan kontrak forward. Karena itu dilakukan sebagai suatu transaksi tunggal dengan bank lain yang sama, dealer tidak akan menghadapi resiko valas yang tidak diperkirakan. Seperti dijelaskan di atas bahwa pada prinsipnya transaksi swap merupakan transaksi tukar pakai suatu mata uang untuk jangka waktu tertentu. Transaksi swap berbeda dengan transaksi spot atau forward. Dalam mekanisme swap, terjadi dua transaksi sekaligus dalam waktu yang bersamaan yaitu menjual dan membeli atau menjual dan membeli suatu mata uang yang sama. Sementara pada spot dan forward, transaksi terjadi hanya sekali saja yaitu membeli dan menjual. Penggunaan transaksi swap sebanarnya dimaksudkan untuk menjaga kemungkinan timbulnya kerugian yang disebabkan oleh perubahan kurs suatu mata uang. Swap dapat dilakukan antara nasabah dengan banknya dan antara bank dengan bank Indonesia (disebut reswap). Pemberian fasilitas reswap tersebut dilakukan atas dasar swap point yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.Transaksi swap antara bank dengan BI:
a. Swap likuiditas, yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif BI untuk dana yang berasal dari pinjaman luar negeri. Posisi likuiditas ini untuk setiap bank maksimum 20 % dari modal bank tersebut.
b. Swap investasi, yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif bank berdasarkan swap bank dengan nasabah yang dananya berasal dari pinjaman luar negeri untuk keperluan ivestasi di Indonesia.
Sebelum disebutkan jenis valuta asing selanjutnya, maka perlu diketahui dulu perbedaan dari ketiga jenis transaksi di atas, yaitu bahwa transaksi swap terjadi dua transaksi pada saat yang sama (double transaction), yaitu jual beli atau beli dan jual. Sedangkan pada spot dan forward hanya terjadi satu kali transaksin saja (one single transaction), yaitu jual saja beli saja.
4. Transaksi Option
Transaksi option yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Dari beberapa macam jenis dari valuta asing di atas, tidak semua dipandang sesuai dengan syari’at Islam, dalam arti ada jenis yang dihukumi haram, dan ada pula yang hukumnya sah menurut Islam. Adapun hukum-hukumnya bisa dilihat dalam fatwa yang dikeluarkan fatwa Dewan Syari’ah yang dituliskan dalam pembahasan terakhir.
F. Jenis Efisiensi Pasar Valas.
Fama (1965) menjelaskan bahwa ada tiga jenis efisiensi pasar secara umum :
a. Bentuk Lemah (Weakly Efficient Market)
Bentuk Lemah (Weakly Efficient Market) dimana harga saat ini telah memasukkan semua informasi perdagangan dan harga di masa lalu. Artinya kurs spot saat ini merupakan alat prediksi terbaik bagi kurs spot di masa mendatang.
b. Bentuk semi kuat (semi-Strong Efficient Market)
Bentuk semi kuat (semi-Strong Efficient Market) dimana informasi yang tercermin dalam kurs valas spot lebih dari sekedar sejarah kurs, namun juga mencerminkan semua informasi yang tersedia secara umum
c. Bentuk kuat (Strongly Efficient Market)
Bentuk kuat (Strongly Efficient Market) dimana harga mencerminkan semua informasi yang kemungkinan semua dapat diketahui. Oleh karena itu, bagi analis investasi dan insiders lain mungkin saja memperoleh keuntungan rata-rata secara konsisten. Kendati demikian, bentuk kuat dari hipotesis efisiensi pasar tidak mungkin dipertahankan karena intervensi dari bank sentral dalam pasar valas.
Kesimpulan:
I. Pengertian Valas.
a. Pengertian Valas Menurut Bahasa Arab.
Dalam kamus al-Munjid fi al-Lughah disebutkan bahwa Valas (al-sharf) berarti menjual uang dengan uang lainnya. Al-Sharf yang secara harfiyah berarti penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Dengan demikian al-Sharf adalah perjanjian jual beli satu valuta dengan valuta lainnya. Valas atau al-sharf secara bebas diartikan sebagai mata uang yang dikeluarkan dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain.
b. Pengertian Valas Secara Umum.
Foreign Exchange (FOREX) atau dalam pengertian Bahasa Indonesia boleh juga disebut sebagai Valuta Asing (VALAS) adalah suatu mata uang tertentu yang dimiliki oleh negara lain sebagai alat pembayaran yang sah.
c. Pengertian Valas Menurut The Fei Ming (2001: 36-37).
Suatu keadaan dimana harga yang diperdagangkan mencerminkan suatu keadaan dimana harga yang diperdagangkan mencerminkan keseluruhan informasi yang relevan.
II. Pelaku Transaksi Jual Beli VALAS.
1. Perusahaan
2. Masyarakat atau Perorangan
3. Bank Umum dan Non Bank
4. Broker atau Perantara
5. Pemerintah
6. Bank Sentral
7. Spekulator dan arbitrase
III. Jenis-Jenis Valuta Asing
1. Transaksi Spot : Transaksi spot adalah pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
2. Transaksi forward (transaksi berjangka): transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang.
3. Transaksi swap : transaksi pembelian dan penjualan bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Dibagi menjadi:
a. Swap likuiditas
b. Swap investasi
4. Transaksi option: kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
IV. Tiga Jenis Efisiensi Pasar Secara Umum Menurut Fama (1965):
a. Bentuk Lemah (Weakly Efficient Market)
b. Bentuk semi kuat (semi-Strong Efficient Market)
c. Bentuk kuat (Strongly Efficient Market)
Nama : Resti diputri
Npm : 083404001
Prodi : manajemen keuangan dan perbankan
Fakultas : ekonomi
Tugas bisnis internasional
PASAR VALUTA ASING
Bursa valuta asing (Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.
Menurut survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya.
Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (return on investment atau tingkat pengembalian investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki risiko yang tinggi.
•
Pasar valuta asing adalah suatu pasar yang unik karena:
• volume perdagangannya
• likuiditas pasar yang teramat besar
• banyaknya serta variasi dari pedagang di pasar valuta asing
• geografis penyebarannya
• jangka waktu perdagangannya yang 24 jam sehari (kecuali akhir pekan)
• aneka ragam faktor yang mempengaruhi nilai tukar mata uang
Menurut BIS, rata-rata perputaran pasar valuta asing dunia per hari diestimasikan bernilai $3,21 trilliun, yang terbagi atas:
• $1005 milliar di transaksi spot
• $362 milliar di pasar kontrak serah(forward contract)
• $1714 milliar di pasar swap
• $129 milliar diestimasikan sebagai selisih pelaporan
Sebagi tambahan di luar perputaran “tradisional” ini, sebesar $2,1 trilliun diperdagangkan di pasar derivatif.
Kontrak berjangka valuta asing yang diperkenalkan pada tahun 1972 pada Chicago Mercantile Exchange tumbuh secara cepat dalam beberapa tahun belakangan ini tetapi volumenya masih hanya sebesar 7% dari total volume perdagangan pasar valuta asing.[1]
Menurut data International Financial Services,London (IFSL), secara keseluruhan perputaran harian pasar tradisional valuta asing rata-rata mencapai total nilai 2,7 billiun US dollar pada April 2006. Estimasi tersebut berdasarkan data tengah tahun dari Komite Bursa Valuta Asing (Foreign Exchange Committee) di London, New York, Tokyo and Singapura [2]
Pada perdagangan valuta asing secara langsung (OTC, pialang dan pedagang melakukan negosiasi secara langsung tanpa melalui bursa atau kliring. Pusat perdagangan terbesar secara geografis berada di London, Inggris, dimana menurut data IFSL diperkirakan telah meningkat kontribusinya dari 31,3% pada April 2004 menjadi 32,4% pada April 2006
[sunting] Karakteristik perdagangan valuta asing
Tidak ada suatu keseragaman dalam pasar valuta asing. Dengan adanya transaksi diluar bursa perdagangan (over the counter)[3] sebagai pasar tradisional dari perdagangan valuta asing, banyak sekali pasar valuta asing yang saling berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang berbeda diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa “tidak ada kurs tunggal mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi”. Namun dalam prakteknya perbedaan tersebut seringkali sangat tipis.
6 Peringkat Teratas Mata Uang Yang Diperdagangkan
Peringkat Mata uang ISO 4217 Kode
Simbol
1 United States dollar
USD
$
2 Eurozone euro
EUR
€
3 Japanese yen
JPY
¥
4 British pound sterling
GBP
£
5 Swiss franc
CHF
-
6 Australian dollar
AUD
$
Pusat perdagangan utama adalah di London, New York, Tokyo dan Singapura namun bank-bank diseluruh dunia menjadi pesertanya. Perdagangan valuta asing terjadi sepanjang hari. Apabila pasar Asia berakhir maka pasar Eropa mulai dibuka dan pada saat pasar Eropa berakhir maka pasar Amerika dimulai dan kembali lagi ke pasar Asia, terkecuali di akhir pekan.
Sangat sedikit atau bahkan tidak ada “perdagangan orang dalam” atau informasi “orang dalam” (Insider trading) [4] yang terjadi dalam pasar valuta asing. Fluktuasi kurs nilai tukar mata uang biasanya disebabkan oleh gejolak aktual moneter sebagaimana juga halnya dengan ekspektasi pasar terhadap gejolak moneter yang disebabkan oleh perubahan dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB/GDP), inflasi, suku bunga, rancangan anggaran dan defisit perdagangan atau surplus perdagangan, pengabungan dan akuisisi dan kondisi makro ekonomi lainnya. Berita utama selalu dipublikasikan untuk umum, sehingga banyak orang dapat mengakses berita tersebut pada saat yang bersamaan. Namun bank yang besar memiliki nilai lebih yang penting yaitu mereka dapat melihat arus pergerakan “pesanan” mata uang dari nasabahnya.
Mata uang diperdagangkan satu sama lainnya dan setiap pasangan mata uang merupakan suatu produk tersendiri seperti misalnya EUR/USD, USD/JPY, GBP/USD dan lain-lain. Faktor pada salah satu mata uang misalnya USD akan mempengaruhi nilai pasar pada USD/JPY dan GBP/USD, ini adalah merupakan korelasi antara USD/JPY dan GBP/USD.
Pada pasar spot, menurut penelitian yang dilakukan oleh Bank for Internasional Settlement (BIS)[5] , produk yang paling sering diperdagangkan adalah
• EUR/USD – 28 %
• USD/JPY – 18 %
• GBP/USD (also called sterling or cable) – 14 %
dan mata uang US dollar “terlibat” dalam 89% dari transaksi yang dilakukan, kemudian diikuti oleh mata uang Euro (37%), Yen (20%) dan Pound Sterling (17%).
Walaupun perdagangan dalam mata uang Euro meningkat secara cepat sejak mata uang tersebut diterbitkan pada January 1999 1999, US dollar masih mendominasi pasar valuta asing. Sebagai contoh misalnya dalam perdagangan antara Euro dan mata uang non Eropa (XXX), biasanya selalu melibatkan dua jenis perdagangan yaitu EUR/USD dan USD/XXX, pengecualiannya hanya pada perdagangan EUR/JPY yang merupakan pasangan mata uang yang secara tetap diperdagangkan di pasar spot antar bank.
[sunting] Proses transaksi
Di bursa valas (valuta asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang anda lakukan. Di Bursa valas dikenal istilah Lot dan Pip. 1 Lot nilainya adalah $1000 dan 1 pip nilainya adalah $10. Sedangkan nilai dolar di bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal di bank-bank. Nilai dolar di bursa valas sangat bervariasi, 6000/8000 dan 10.000 rupiah.
[sunting] Transaksi dua arah
Transaksi di valuta asing dapat dilakukan dengan cara dua arah dalam mengambil keuntungannya. Seseorang dapat membeli dahulu (open buy), lalu ditutup dengan menjual (sell) ataupun sebaliknya, melakukan penjualan dahulu, lalu ditutup dengan membeli.
Pada akses tingkat tertinggi adalah pasar uang antar bank (PUAB) yang terdiri dari perusahaan-perusahaan bank investasi besar.Pada PUAB, selisih antara harga penawaran/harga jual (ask) dan harga permintaan/harga beli (bid) adalah sangat tipis sekali bahkan biasanya tidak ada , dan harga ini hanya berlaku untuk kalangan mereka sendiri yang tidak diketahui oleh pemain valuta asing diluar kelompok mereka.
Pada akses tingkat dibawahnya, rentang selisih antara harga jual dan harga beli menjadi besar tergantung dari volume transaksi.
Apabila seorang trader[7] dapat menjamin terlaksananya transaksi valuta asing dalam jumlah besar maka mereka dapat meminta agar selisih nilai jual dan beli diperkecil yang disebut better spread ( selisih tipis antara harga jual dan beli).
Level akses terhadap pasar valuta asing adalah sangat ditentukan oleh ukuran transaksi valuta yang dilakukan.
Bank-bank peringkat atas menguasai “pasar uang antar bank (PUAB)” hingga 53% dari seluruh nilai transaksi. Dan setelah bank-bank peringkat atas tersebut maka peringkat selanjutnya adalah bank-bank investasi kecil lalu perusahaan-perusahaan multi nasional besar ( yang membutuhkan lindung nilai atas risiko transaksi serta membayar para pegawainya diberbagai negara), hedge fund besar [8], dan juga para pedagang eceran yang menjadi penentu pasar valuta asing.
Menurut Galati dan Melvin [9] , dana pensiun, perusahaan asuransi, reksadana dan investor institusi adalah merupakan pemain yang memiliki peran besar dalam pasar keuangan secara umum dan khususnya pasar valuta asing sejak dekade 2000an.
[sunting] Bank
Pasar uang antar bank (PUAB) memenuhi kebutuhan mayoritas dari perputaran uang di dunia usaha serta kebutuhan dari transaksi para spekulan setiap harinya yang dapat mencapai nilai triliunan dollar. Beberapa transaksi dilaksanakan untuk dan atas nama nasabahnya, tetapi sebagian besar adalah untuk kepentingan pemilik bank ataupun untuk kepentingan bank itu sendiri.
Hingga saat ini, pialang valuta asing adalah merupakan pelaku perputaran valuta dalam jumlah yang besar, memfasilitasi perdagangan PUAB dan mempertemukan penjual dan pembeli untuk “upah”(fee) yang kecil. Namun saat ini banyak bisnis valuta asing ini yang beralih kepada suatu sistem elektronis yang lebih efisien seperti misalnya EBS (sekarang dimiliki oleh ICAP), Reuters Dealing 3000 Matching (D2), the Chicago Mercantile Exchange, Bloomberg dan TradeBook(R)
[sunting] Dunia usaha
Salah satu pemeran pasar valuta asing ini adalah adanya kebutuhan dari aktivitas perusahaan dalam melakukan pembayaran harga barang ataupun jasa dalam mata valuta asing. Kebutuhan mata valuta asing dari suatu perusahaan seringkali hanya kecil nilainya dibandingkan dengan kebutuhan dari bank dan spekulan dan perdagangan valuta asing yang dilakukannya seringkali hanya membawa dampak yang kecil sekali bagi nilai pasaran kurs mata uang. Meskipun demikian arus perdagangan valuta asing dari perusahaan-perusahaan ini dalam jangka panjangnya merupakan faktor yang penting bagi arah nilai tukar suatu mata uang. Transaksi beberapa perusahaan multinasional dapat membawa akibat yang tidak terduga sewaktu mereka menutup posisi (posisi jual ataupun beli) yang amat besar sekali dimana transaksi ini tidak diketahui secara luas oleh para pemain pasar.
[sunting] Bank sentral
Bank sentral suatu negara memegang peran yang amat penting dalam pasar valuta asing. Bank sentral ini senantiasa berupaya untuk mengendalikan suplai uang, inflasi, dan ataupun suku bunga bahkan seringkali mereka memiliki suatu target baik resmi maupun tidak resmi terhadap nilai tukar mata uang negaranya. Seringkali bank sentral ini menggunakan cadangan devisanya untuk menstabilkan pasar.
Dengan ekspektasi pasar ataupun isu tentang intervensi yang dilakukan oleh bank sentral belaka telah cukup untuk menstabilkan mata kurs uang setempat, tetapi intervensi yang agresif dilakukan beberapa kali dalam setiap tahunnya pada suatu negara yang kurs mata uangnya bergejolak.
Berbagai sumber dana yang ada di pasaran valuta asing apabila disatukan dapat dengan mudah “mempermainkan” bank sentral (menarik atau menjual mata uang dalam jumlah yang sangat besar sekali sehingga bank sentral tidak mampu lagi melakukan intervensi) dimana skenario ini nampak pada tahun 1992-1993 dimana mekanisme nilai tukar Eropa ( European Exchange Rate Mechanism – ERM[10])mengalami kejatuhan serta beberapa kali jatuhnya nilai tukar mata uang di Asia Tenggara.
[sunting] Perusahaan manajemen investasi
Perusahaan manajemen investasi (yang mana biasanya adalah merupakan pengelola banyak sekali akun atas nama nasabahnya seperti misalnya dana pensiun dan dana sumbangan yayasan) yang bertransaksi di pasar valuta asing untuk kebutuhan mata uang asing guna melakukan transaksi pembelian saham di luar negeri. Transaksi valuta asing bagi mereka adalah bukan merupakan tujuan investasi utamanya sehingga transaksi yang dilakukannya bukan dengan tujuan spekulasi ataupun dengan tujuan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
[sunting] Hedge funds
Hedge funds [11] [12] ( sebuah perusahaan investasi yang menjalankan kegiatan usaha transaksi spekulatif untuk mendapatkan keuntungan ) seperti misalnya George Soros[13] yang reputasinya naik disebabkan oleh kegiatan spekulasi mata uang yang dilakukannya secara agresif sejak tahun 1990. Ia mengelola dana triliunan US dollar dan masih bisa meminjam lagi triliunan US dollar dan oleh karenanya mampu membuat intervensi yang dilakukan oleh bank sentral suatu negara untuk menjaga nilai tukar mata uangnya menjadi tidak berdaya apabila fundamental ekonomi tergantung pada “belas kasihan” hedge funds.
[sunting] Pialang valuta asing
Pialang valuta asing adalah adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara bagi kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang dengan memperoleh imbalan atas jasanya.[14] Menurut CNN, sebuah pialang valuta asing memiliki volume transaksi antara 25 hingga 50 triliun US dollar perharinya atau sekitar 2% dari keseluruhan nilai transaksi pasar valuta asing dan sebagaimana dilaporkan oleh situs Komisi Perdagangan Berjangka (Commodity Futures Trading Commission – CFTC) [15] bahwa investor pemula dengan mudah dapat menjadi sasaran penipuan dalam perdagangan valuta asing.
KESIMPULAN :
Bursa valuta asing (Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Pasar valuta asing adalah suatu pasar yang unik karena:
• volume perdagangannya
• likuiditas pasar yang teramat besar
• banyaknya serta variasi dari pedagang di pasar valuta asing
• geografis penyebarannya
• jangka waktu perdagangannya yang 24 jam sehari (kecuali akhir pekan)
• aneka ragam faktor yang mempengaruhi nilai tukar mata uang
Menurut data International Financial Services,London (IFSL), secara keseluruhan perputaran harian pasar tradisional valuta asing rata-rata mencapai total nilai 2,7 billiun US dollar pada April 2006. Estimasi tersebut berdasarkan data tengah tahun dari Komite Bursa Valuta Asing (Foreign Exchange Committee) di London, New York, Tokyo and Singapura [2]
Transaksi di valuta asing dapat dilakukan dengan cara dua arah dalam mengambil keuntungannya. Seseorang dapat membeli dahulu (open buy), lalu ditutup dengan menjual (sell) ataupun sebaliknya, melakukan penjualan dahulu, lalu ditutup dengan membeli.
Hingga saat ini, pialang valuta asing adalah merupakan pelaku perputaran valuta dalam jumlah yang besar, memfasilitasi perdagangan PUAB dan mempertemukan penjual dan pembeli untuk “upah”(fee) yang kecil. Namun saat ini banyak bisnis valuta asing ini yang beralih kepada suatu sistem elektronis yang lebih efisien seperti misalnya EBS (sekarang dimiliki oleh ICAP), Reuters Dealing 3000 Matching (D2), the Chicago Mercantile Exchange, Bloomberg dan TradeBook(R)
NAMA : LILIS LISMAWATI
NPM :083404039
JURUSAN : MANAJEMEN KEUANGAN DAN PERBANKAN
TUGAS : BISNIS INTERNASIONAL
PENGERTIAN VALUTA ASING (FOREIGN EXCHANGE)
Forex (Foreign Exchange) atau Valuta Asing adalah pasar mata uang yang merupakan pasar derifatif terbesar di dunia. Perdagangan ini diawali pada tahun 1971 berdasarkan perjanjian Bretton Woods yang menetapkan perubahan nilai mata uang suatu negara dari kurs tetap menjadi kurs mengambang yang nilainya ditentukan oleh pasar. Definisi sederhana dari forex adalah perubahan nilai dari satu mata uang ke mata uang lainnya. Besarnya transaksi pasar valuta asing berdasarkan survey yang dilakukan oleh Bank of International Settlements (BIS) adalah US$ 80 juta per hari pada tahun 1980 dan saat ini meningkat menjadi US$ 1.5 triliun per hari, dimana lebih dari 50% dari jumlah tersebut ditransaksikan di pasar London.
FOREX atau secara umum kerap disingkat FX adalah kependekan dari Foreign Exchange alias pertukaran mata uang asing. Dalam bahasa kita dikenal valas atau Valuta Asing. Forex Trading, dengan demikian, merupakan perdagangan mata uang kedua negara yang nilainya berbeda dari waktu ke waktu. Mata uang yang biasanya diperdagangkan dalam Forex adalah mata uang negara-negara maju seperti Dollar Amerika (USD), Yen Jepang (JPY), Swiss Franc (CHF), Poundsterling Inggris (GBP), Australian Dollar (AUD), dan Euro (EUR). Semua mata uang itu lazimnya dipertukarkan atau diperdagangkan secara berpasang-pasangan atau disebut pair. Misalnya EUR/GBP, CHF, GBP/USD, EUR/USD, AUD/USD, GBP/JPY dan lainnya.
Perlu diketahui bahwa Forex Market adalah pasar yang paling likuid dan paling besar di dunia. Ada trilyunan dolar uang yang berputar di pasar forex setiap harinya. Jumlahnya sering melebihi BNP (Bruto Nasional Produk) negara-negara maju. Luar biasa. Tidak satu pihak pun dapat mengendalikan harganya di pasar untuk waktu yang panjang kecuali pasar itu sendiri yang menggerakkan. Forex adalah produk investasi yang sifatnya liquid dan bersifat internasional. Perbedaan nilai mata uang sebuah negara yang berubah dari waku ke waktu yang dipengaruhi berbagai macam faktor itulah yang menjadi dasar adanya transaksi keuangan bernama Forex Trading.
SEJARAH FOREIGN EXCHANGE (FOREX)
FOREX trading sendiri telah lama ada sejak ditemukannya teknik konversi mata uang sebuah negara ke mata uang negara lainnya. Tetapi secara kelembagaan Forex Trading baru ada setelah didirikannya Badan Arbitrase Kontrak Berjangka atau Futures. Misalnya IMM atau Internasional Money Market yang didirikan pada 1972 sebagai divisi bagian dari CME atau Chicago Mercantile Exchange (perishable commodities). Atau yang lain misalnya LIFFE atau London International Financial Futures Exchange, TIFFE atau Tokyo International Financial Futures Exchange dan lainnya.
Sejarah Forex sendiri sudah dimulai sangat lama. Transaksi forex bermula dari perdagangan komoditas, seperti emas, beras, dan lain-lain. Perubahan pola pasar Forex sendiri sampai yang dirasakan saat ini setidaknya mengalami empat kali perkembangan. Pertama, Periode Standar Emas pada era 1880-1914, kedua, Periode Masa Perang Dunia I pada era 1919-1939, ketiga Periode Bretton Woods pada era 1946-1971 dan keempat Periode Nilai Tukar Mengambang pada era 1971 sampai kini.
Perubahan itu dapat diringkas lagi menjadi dua tahap, yaitu tahap Periode Nilai Tukar Tetap dan Periode Nilai Tukar Mengambang. Adapun Periode Standar Emas, Periode Masa Perang Dunia I dan Periode Bretton Woods adalah termasuk tahap Periode Nilai Tukar Tetap.
Pada era Bretton Woods pasca kegagalan dari Periode Nilai Tukar Tetap dalam mempertahankan kestabilan ekonomi, transaksi forex mulai menjadi bagian terpenting perkembangan dunia sampai kini. Pasalnya karena suatu nilai tukar mata uang antar negara diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Pasar yang akan menentukan apakah seberapa besar nilai tukar mata uang tersebut berkaitan dengan perkembangan perekonomian suatu negara.
PERPUTARAN UANG DI PASAR FOREX
FOREX Trading bergerak terus selama 24 jam setiap hari kerja mulai dari Senin sampai Jumat dan berputar mulai dari pasar New Zealand dan Australia yang berlangsung kira-kira pukul 04.00 – 14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang dan Singapura yang berlangsung kira-kira pukul 07.00 – 16.00 WIB, lalu ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung kira-kira pukul 14.00 – 22.00 WIB, sampai akhirnya ke pasar Amerika yang berlangsung kira-kira pukul 19.30 – 04.00 WIB. Begitu terus berputar lagi selama lima hari kerja.
Perputaran uang yang terjadi pada pasar forex menurut survey BIS (Bank for International Settlement) pada September 2008 ini sudah mencapai US$ 5 triliun per harinya!!! Tentu jumlah ini jauh lebih besar bila dibandingkan dengan perputaran uang di bursa berjangka lainnya, seperti komoditi ataupun pasar saham di tiap-tiap bursa efek negara maju manapun. Apalagi dibandingkan dengan pasar tradisional he he.
Dengan volume perdagangan sebesar itu, pasar ini sifatnya sangat cair dan kendali perdagangan tidak dapat dipegang, walaupun mereka dikatakan sebagai pihak yang memiliki modal besar. Pergerakan mata uang ini sepenuhnya bergantung pada pasar.
Begitu pemain besar atau kecil di forex trading, tetapi tidak satu pun dari mereka yang mampu mengontrol pergerakan kurs valuta asing. Bahan perekonomian sebuah negara bisa dipusingkan oleh transaksi yang ada di dalam pasar forex ini, karena bisa menghancurkan tiba-tiba bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Ingat berbagai krisis keuangan yang pernah terjadi, salah satu sebab utamanya karena transaksi di pasar forex ini.
Forex trading tidak melibatkan perdagangan secara fisik. Karenanya forex trading juga dapat dijalankan dengan sistem margin atau jaminan (margin trading). Misalnya bila kita mau membeli US$ 30,000, dengan sistem Margin Trading kita hanya akan mengeluarkan dana 1% nya saja atau sebesar US$ 300 sebagai jaminan. Namun keuntungan yang saya dapatkan akan sama nilainya dengan US$ 30,000 yang saya beli. Di sini investor tidak memegang mata uang yang dibeli atau dijual dan jaminan yang diberikan dapat sangat kecil, yaitu hanya 1% dari jumlah yang hendak dibeli.
PELAKU PASAR VALUTA ASING / FOREX
1. Bank Sentral setiap Negara
2. Bank Komersial
3. Bank Devisa
4. Lembaga Investasi
5. Institusi Keuangan Non Bank
6. Eksportir dan Importir
PEMERINTAH DAN BANK SENTRAL
Beberapa pelaku forex yg paling berpengaruh adalah bank sentral dan pemerintah. Di banyak negara, bank sentral merupakan kepanjangan tangan pemerintah dan menjalankan kebijakannya bersama2 dg pemerintah. Tapi, beberapa pemerintah merasa semakin independen sebuah bank sentral semakin efektif dalam menjalankan tugasnya untuk meningkatkan perekonomian. Terlepas dari seberapa indipendennya sebuah bank sentral, perwakilan pemerintah biasanya secara teratur berkonsultasi dengan perwakilan bank sentral untuk mendiskusikan kebijakan moneter. Jadi, pemerintah dan bank sentral biasanya sudah satu paket dalam hal kebijakan moneter. Bank sentral ini seringkali mengintervensi pasar demi tujuan ekonomi tertentu negaranya.
BANK DAN INSTITUSI KEUANGAN LAIN
Selain bank sentral dan pemerintah, salah satu pelaku terbesar dalam transaksi forex adalah bank. Interbank market adalah pasar di mana bank2 besar bertransaksi di antara mereka dan menentukan harga mata uang menjadi seperti yg terlihat oleh trader individual seperti kita di layar komputer.
Bank, pada umumnya, bertindak sebagai dealer yang buy/sell mata uang pada harga bid/ask-nya. Salah satu cara bank2 ini mendapat uang adalah menjual mata uang dg harga lebih tinggi daripada yang dia beli kpd nasabahnya. Karena pasar forex tidak terpusat alias decentralized, maka hal yg wajar melihat bank satu dengan bank lainnya punya sedikit perbedaan dalam nilai tukarnya.
HEDGERS
Salah satu klien terbesar bank2 ini adalah para pelaku bisnis yang terlibat dalam transaksi internasional. Baik pelaku bisnis ini menjual barang ke klien internasional atau membeli barang dari supplier internasional, mereka harus berhadapan dengan volatilitas fluktuasi mata uang. Ketidakpastian menjadi hal yg dibenci oleh manajemen maupun pemilik bisnis. Berhadapan dengan risiko foreign exchange adalah masalah besar bagi perusahaan multinasional. Sebagai contoh: sebuah perusahaan di Jerman memesan peralatan dari pabrik di Jepang yang harus dibayar dalam Yen 1 tahun dari sekarang. Karena nilai tukar dapat berfluktuasi dg liar sepanjang tahun itu, maka perusahaan Jerman ini ga akan tau apakah nantinya akan ngeluarin Euro lebih banyak atau tidak pada saat pengiriman nanti. Salah satu cara bagi pebisnis untuk mengurangi ketidakpastian krn risiko foreign exchange ini adalah pergi ke spot market dan bertransaksi langsung untuk mata uang asing yg mereka butuhkan. Tapi, sayangnya, pebisnis mungkin ga punya cukup uang di tangan untuk membuat transaksi spot atau tidak ingin memegang jumlah mata uang asing yg sangat banyak untukwaktu yg lama. Karenanya pebisnis seringkali menerapkan hedging strategy untuk me-lock mata uang tertentu pada posisi harga tertentu untuk keperluan di masa mendatang.
SPEKULATOR
Kelas lain dari pelaku pasar dalam forex adalah spekulator. Bukannya men-hedging supaya nggak kena pergerakan harga untuk alasan transaksi internasional, spekulator berusaha mendapatkan uang dg mengambil keuntungan dari fluktuasi harga. Salah satu spekulator yg paling terkenal mungkin George Soros. Milioner yang sgt dikenal untuk spekulasi pada penurunan British pound yg menghasilkan uang 1.2 milliar dollar kurang dari sebulan! Beberapa pengkritik mengatakan bahwa orang2 seperti ini bertanggung jawab atas krisis keuangan asia akhir 90-an.
FAKTOR PENGGERAK PASAR VALUTA ASING
Faktor utama yang mempengaruhi nilai tukar mata uang suatu negara adalah neraca perdagangan, kondisi ekonomi, faktor politik dan implikasi yang disebabkan oleh hasil analisa secara grafik maupun psikologis pasar. Pasang surut aliran modal antar negara atau yang dikenal dengan Purchasing Power Parity (PPP) adalah faktor utama yang menentukan momentum pasar. Kekuatan ekonomi fundamental seperti tingkat inflasi dan suku bunga adalah contoh dua faktor yang mempengaruhi harga mata uang. Hal ini dilakukan dalam dua cara: kontrol dan invertisi. Kontrol, membatasi warga negaranya untuk melakukan sesuatu yang memiliki efek negatif terhadap nilai tukar (seperti mengirim uang ke negara lain). Intervensi dengan merubah tingkat suku bunga untuk menjadikannya kurang menarik bagi orang asing, atau membeli/ menjual mata uangnya untuk menaikkan/ menurunkan nilai pasarnya.
Jika kondisi ekonomi tersebut berubah maka akan menyebabkan perubahan yang dramatis terhadap nilai mata uang suatu negara. Hal ini menunjukkan bahwa konsep dasar dari pergerakan mata uang adalah untuk mengantisipasi suatu kondisi ekonomi. Pergerakan nilai mata uang juga dipengaruhi oleh hasil analisa teknikal/ grafik yang dilakukan oleh para manager keuangan/ manager investasi. Dalam hal ini prilaku pasar menjadi lebih bersifat teknikal dan reaksi dari para manager seringkali serupa dan mudah ditebak.
KONDISI & PERSYARATAN TRADING VALUTA ASING
1. Trading Hours : Senin 06.30 – Sabtu dinihari 04.30 (winter) dan 03.30
(summer)
2. Month of Contract : SPOT
3. Final Trading day : No Limit
4. Contract Retail : US$ 100,000
5. Warranty Fund/ Lot : US$ 1,000
6. Commission/ Lot : US$ 50
7. Minimum Spread : 8 point
8. Maximum Lot/ DQ : 30 Lot
9. Rate IDR : IDR 6000, 8000, 10.000 dan kurs mengambang
(Floating Rate)
PROFIT & LOSS CALCULATION VALUTA ASING
(Harga Jual – Harga Beli) x ∑ Lot x Nilai – (komisi x ∑ Lot)
Keterangan:
• Lot : Besarnya volume transaksi
• Nilai : Besarnya nilai per poin yang berbeda dari setiap mata uang
• EURO = $10/ Lot
• GBP = $10/ Lot
• AUD = $10/ Lot
• JPY = $9.5/ Lot (Indirect Currency)
• CHF = $8.5/ Lot (Indirect Currency)
ILUSTRASI PROFIT
Contoh transaksi perdagangan mata uang EURO.
Pada tanggal 3 Jan 2005, FOMC (Federal Open Market Committee) mengumumkan bahwa tingkat suku bunga di Amerika Serikat akan dinaikkan dari 2.25% menjadi 3.5% pada tahun 2005. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi tingkat inflasi yang disebabkan karena pertumbuhan ekonomi yang terlalu cepat. Pada tanggal 3 Jan 2005 tersebut, nilai Euro sebesar 1.3580 terhadap US$. Artinya untuk membeli satu Euro diperlukan 1.3580 US$. Setelah FOMC mengumumkan akan menaikkan tingkat suku bunganya menjadi 3.5%, pasar memberikan respon yang positif terhadap berita tersebut sehingga terjadi penguatan US$ terhadap Euro. Berita ini menyebabkan nilai Euro bergerak turun dari 1.3580 menjadi 1.3380 (Euro melemah 200 poin).
Bagaimana melakukan transaksi atas informasi diatas?
Berdasarkan informasi diatas dan didukung oleh analisa teknikal maka diputuskan untuk masuk pasar dengan mengambil posisi JUAL (Open Sell) Euro sebanyak 1 lot pada harga 1.3530 pada jam 14.00 wib. Hari itu juga Euro terus mengalami pelemahan sampai 1.3450 pada jam 17.00 wib, maka diputuskan untuk melikuidasi/ menutup posisi (keluar pasar) dengan mengambil posisi BELI (Buy Liquid) sebanyak 1 lot pada harga 1.3480. Berapa keuntungan yang diperoleh?
Rumus Perhitungan Laba/Rugi
(Sell-Buy) x Nilai/ poin x Jumlah Lot – (Komisi x Jumlah Lot)
= (1.3530-1.3480) x $10 x 1 lot – ( $50 x 1 lot)
= 50 poin x $10 x 1 lot – $50
= $450
Kurs Rupiah terhadap US$ (IDR) = Rp. 9.300,-
Keuntungan transaksi pada tanggal 3 Jan 2005 adalah $450 atau setara dengan Rp. 4.185.000,-
ILUSTRASI LOSS
Bagaimana cara menghitung Loss?
Apabila terjadi kesalahan dalam melakukan analisa dari contoh diatas, dimana diputuskan oleh investor dan trader untuk masuk pasar dengan mengambil posisi awal BELI (OPEN BUY) Euro sebanyak 1 lot pada harga 1.3530 pada jam 14.00 wib dengan rencana transaksi adalah: target profit pada harga 1.3580 dan target loss pada harga 1.3500.
Dan ternyata Euro terus melemah sampai dengan level 1.3480. Sesuai dengan rencana transaksi, maka dilakukan aksi keluar dari pasar dan menghentikan transaksi, dengan mengambil posisi tutup Jual (SELL LIQUID) Euro sebanyak 1 lot pada harga 1.3500. Berapa Kerugian/ Loss yang terjadi?
Rumus Perhitungan Laba/ Rugi
(Sell-Buy) x Nilai/poin x Jumlah Lot – (Komisi x Jumlah Lot)
= (1.3530-1.3530) x $10 x 1 lot – ( $50 x 1 lot)
= -30 poin x $10 x 1 lot – $50
= -$350
Kurs Rupiah terhadap US$ (IDR) = Rp. 9.300,-
Kerugian transaksi pada tanggal 2 Jan 2005 adalah $350 atau setara dengan Rp. 3.255.000,-
KEUNTUNGAN TRANSAKSI FOREX
1. Waktu perdagangan 24 jam sehari.
2. Two-Way Opportunity, dapat mengambil posisi beli (open Buy) pada saat harga naik dan posisi jual (open Sell) pada saat harga turun.
3.Fluktuatif, transaksi dapat dilakukan beberapa kali dalam sehari karena besarnya fluktuasi pasar.
4. Likuid, posisi yang diambil di pasar dapat di tutup (dilikuidasi) kapan saja sesuai dengan keinginan investor.
5. Margin Trading, modal awal yang disetorkan tidak besar bila dibandingkan dengan bisnis lain.
6. Resiko dapat diperkecil dengan menggunakan risk management.
RANGKUMAN
Forex (Foreign Exchange) atau Valuta Asing adalah pasar mata uang yang merupakan pasar derifatif terbesar di dunia. Perdagangan ini diawali pada tahun 1971 berdasarkan perjanjian Bretton Woods yang menetapkan perubahan nilai mata uang suatu negara dari kurs tetap menjadi kurs mengambang yang nilainya ditentukan oleh pasar. Definisi sederhana dari forex adalah perubahan nilai dari satu mata uang ke mata uang lainnya. Besarnya transaksi pasar valuta asing berdasarkan survey yang dilakukan oleh Bank of International Settlements (BIS) adalah US$ 80 juta per hari pada tahun 1980 dan saat ini meningkat menjadi US$ 1.5 triliun per hari, dimana lebih dari 50% dari jumlah tersebut ditransaksikan di pasar London.
FOREX atau secara umum kerap disingkat FX adalah kependekan dari Foreign Exchange alias pertukaran mata uang asing. Dalam bahasa kita dikenal valas atau Valuta Asing. Forex Trading, dengan demikian, merupakan perdagangan mata uang kedua negara yang nilainya berbeda dari waktu ke waktu. Mata uang yang biasanya diperdagangkan dalam Forex adalah mata uang negara-negara maju seperti Dollar Amerika (USD), Yen Jepang (JPY), Swiss Franc (CHF), Poundsterling Inggris (GBP), Australian Dollar (AUD), dan Euro (EUR). Semua mata uang itu lazimnya dipertukarkan atau diperdagangkan secara berpasang-pasangan atau disebut pair. Misalnya EUR/GBP, CHF, GBP/USD, EUR/USD, AUD/USD, GBP/JPY dan lainnya.
PELAKU PASAR VALUTA ASING / FOREX
1. Bank Sentral setiap Negara
2. Bank Komersial
3. Bank Devisa
4. Lembaga Investasi
5. Institusi Keuangan Non Bank
6. Eksportir dan Importir
Faktor utama yang mempengaruhi nilai tukar mata uang suatu negara adalah neraca perdagangan, kondisi ekonomi, faktor politik dan implikasi yang disebabkan oleh hasil analisa secara grafik maupun psikologis pasar. Pasang surut aliran modal antar negara atau yang dikenal dengan Purchasing Power Parity (PPP) adalah faktor utama yang menentukan momentum pasar. Kekuatan ekonomi fundamental seperti tingkat inflasi dan suku bunga adalah contoh dua faktor yang mempengaruhi harga mata uang. Hal ini dilakukan dalam dua cara: kontrol dan invertisi. Kontrol, membatasi warga negaranya untuk melakukan sesuatu yang memiliki efek negatif terhadap nilai tukar (seperti mengirim uang ke negara lain). Intervensi dengan merubah tingkat suku bunga untuk menjadikannya kurang menarik bagi orang asing, atau membeli/ menjual mata uangnya untuk menaikkan/ menurunkan nilai pasarnya.
Jika kondisi ekonomi tersebut berubah maka akan menyebabkan perubahan yang dramatis terhadap nilai mata uang suatu negara. Hal ini menunjukkan bahwa konsep dasar dari pergerakan mata uang adalah untuk mengantisipasi suatu kondisi ekonomi. Pergerakan nilai mata uang juga dipengaruhi oleh hasil analisa teknikal/ grafik yang dilakukan oleh para manager keuangan/ manager investasi. Dalam hal ini prilaku pasar menjadi lebih bersifat teknikal dan reaksi dari para manager seringkali serupa dan mudah ditebak.
KEUNTUNGAN TRANSAKSI FOREX
1. Waktu perdagangan 24 jam sehari.
2. Two-Way Opportunity, dapat mengambil posisi beli (open Buy) pada saat harga naik dan posisi jual (open Sell) pada saat harga turun.
3.Fluktuatif, transaksi dapat dilakukan beberapa kali dalam sehari karena besarnya fluktuasi pasar.
4. Likuid, posisi yang diambil di pasar dapat di tutup (dilikuidasi) kapan saja sesuai dengan keinginan investor.
5. Margin Trading, modal awal yang disetorkan tidak besar bila dibandingkan dengan bisnis lain.
6. Resiko dapat diperkecil dengan menggunakan risk management.
Nama :Risa Risdianty
NPM : 083404023
Jurusan : Perbankan
Tugas : Bisnis Internasional
PENGGERAK UTAMA PASAR VALUTA ASING
TAHUN 2007
Pasar valuta asing adalah pasar yang sangat dinamis dan berskala raksasa dengan perputarannya yang mencapai sekitar 2 triliun dolar sehari, sehingga layak disebut sebagai pasar keuangan terbesar di dunia, bahkan layak juga berpredikat sebagai pasar terbesar di atas planet bumi ini. Penulis pernah memuat tulisan sejenis dalam web online ini maupun dalam artikel media massa yang menyorot tentang factor-faktor penggerak pasar valas yang utama.
Dalam dunia forex, dolar Amerika adalah penggerak pasar yang utama mengingat Amerika merupakan negara dengan perekonomian terbesar di dunia. Karenanya, data perekonomian Amerika penting untuk disimak sebab itu dapat mempengaruhi tren pasar mata uang.
Sejumlah research pasar kerap dilakukan untuk mengamati aktivitas dan perilaku pasar sehubungan dengan rilis data ekonomi. Beberapa data ekonomi yang pengaruhnya relatif lebih significant terhadap pasar di antaranya adalah: Non Farm Payroll, suku bunga, inflasi, dan ISM Manufacturing. Setidaknya selama dua atau tiga tahun terakhir –sampai periode akhir 2006– data ekonomi tadi telah berpengaruh besar terhadap pasar. Pertanyaannya sekarang, bagaimana dengan periode tahun 2007 ini. Masih tetap samakah atau terdapat pergeseran-pergeseran?
Dengan berjalannya periode waktu, tingkat kepentingan dari rilis data ekonomi secara relatif juga bergerak. Misalnya, data neraca perdagangan bisa jadi merupakan data dominan pada saat suatu negara sedangan mengalami masalah deficit yang kronis. Sementara itu, pada saat negara mengalami masalah dalam hal lapangan kerja, data pengangguran akan menjadi data yang relatif lebih penting di mata para pelaku pasar.
Melalui analisis pasar, kelihatannya data laporan non-farm payrolls masih merupakan penggerak pasar yang paling dominant bagi US dollar, walau sempat digeser sebentar oleh data survey dari Institute of Supply Manager (ISM) untuk sector industri (ISM – Manufacturing). Dominasi laporan tenaga kerja ini dapat diartikan bahwa sector konsumen masih merupakan focus perhatian besar bagi pasar, terlebih dengan adanya tekanan risiko perekonomian negara Paman Sam belakangan ini.
Review pasar juga menunjukkan bahwa laporan dari bank sentral Amerika, the Fed melalui Komite Pasar Terbuka – FOMC (Federal Open Market Committee) masih terus diperhatikan pasar, sekalipun selama periode setahun praktis tidak ada perubahan suku bunga diputuskan the Fed, kecuali menaikkan suku bunga diskonto pada pertengahan Agustus lalu. Apapun, mengetahui sejarah data pergerakan pasar karena sangat penting untuk Anda mengetahui kapan harus terjun ke pasar dan kapan menahan diri.
Membandingkan akan data tahun lalu dan sepanjang tahun 2007 ini beberapa hal menarik dapat diungkapkan disini. Pertama dominasi pada beberapa rilis data ekonomi penting kelihatannya masih tetap eksis sampai periode setahun terakhir. Namun demikian, sebagai temuan berikutnya, tingkat kepentingan relatif satu indicator dengan yang lainnya dapat bergeser atau berubah urutan peringkat.
Data penjualan eceran (retail sales) terpantau memegang peranan semakin penting di mata investor. Hal ini nampaknya berkaitan dengan dua topic utama yang menjadi perhatian the Fed, yaitu antara pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi yang moderat. Kedua focus tersebut dicerna pasar dapat tercermin pada indicator di level konsumen ini yaitu retail sales.
Indicator penting lainnya seperti tingkat inflasi yang ditunjukkan oleh data Consumer Price Index (CPI) serta Producer Price Index (PPI) masih mendapat porsi utama. Sementara, data pembelian pihak asing atas surat berharga AS — the Foreign Purchases of US Treasuries (TICS) serta Personal Consumption terlihat agak tergeser oleh tingkat pesanan barang tahan lama (Durable Goods Orders) serta laporan penjualan rumah existing atau Existing Home Sales. Data penjualan rumah ini dapat dimengerti mendapatkan porsi penting karena sehubungan dengan gejolak yang menyerang pasar perumahan AS dan ganjalan kemacetan di sector KPR kelompok subprime.
Sebagai ringkasan, berikut ini dapat terlihat beberapa indicator pasar yang utama selama tahun 2007 ini, bila dilihat dampaknya terhadap pergerakan pasar forex dalam tempo sekitar 60 menit dimulai dari detik rilis data ekonomi dimaksud, yaitu:
1. Non-Farm Payrolls
2. Suku bunga dari FOMC
3. Retail Sales
4. ISM Manufacturing
5. Tingkat Inflasi (berdasarkan CPI)
6. Producer Price Index (PPI)
7. Neraca Perdagangan
8. Penjualan Rumah Bekas (Existing Home Sales)
9. Foreign Purchases of US Treasuries
Laporan non-farm payrolls masih dominant karena ini merupakan data tenaga kerja AS yang diperkirakan mencakup 80% dari angkatan kerja yang memproduksi seluruh GDP Amerika. Dalam situasi yang sedang dihadapi perekonomian AS saat ini data NFP dapat dipandang unik juga karena merupakan data langsung di tingkat konsumen yang menggambarkan dampak pertumbuhan ekonomi Amerika.
Suku bunga, serta indikator yang terkait langsung yaitu tingkat inflasi, juga tetap memegang porsi utama karena dampaknya yang luas terhadap pergerakan bisnis serta tentunya arus modal di tengah pasar financial yang tidak mengenal batas negara. Dengan mudah dapat kita lihat terakhir ini, bahwa dengan semakin kuatnya isyu pemangkassan bunga oleh the Fed, dollar pun diperdagangkan melemah secara global di pasar valuta asing.
Kesimpulan :
Pasar valuta asing adalah pasar yang sangat dinamis dan berskala raksasa dengan perputarannya yang mencapai sekitar 2 triliun dolar sehari, sehingga layak disebut sebagai pasar keuangan terbesar di dunia, bahkan layak juga berpredikat sebagai pasar terbesar di atas planet bumi ini. Karena Pasar Valuta Asing ini mempunyai beberapa indicator yang utama terhadap pasar. Pasar Valuta Asing ini juga dapat mempengaruhi terhadap kenaikan harga barang di Indonesia yaitu disebut Inflasi atau dapat juga mempengaruhi perekonomian Negara.
Nama :Risa Risdianty
NPM : 083404023
Jurusan : Perbankan
Tugas : Bisnis Internasional
PENGGERAK UTAMA PASAR VALUTA ASING
TAHUN 2007
Pasar valuta asing adalah pasar yang sangat dinamis dan berskala raksasa dengan perputarannya yang mencapai sekitar 2 triliun dolar sehari, sehingga layak disebut sebagai pasar keuangan terbesar di dunia, bahkan layak juga berpredikat sebagai pasar terbesar di atas planet bumi ini. Penulis pernah memuat tulisan sejenis dalam web online ini maupun dalam artikel media massa yang menyorot tentang factor-faktor penggerak pasar valas yang utama.
Dalam dunia forex, dolar Amerika adalah penggerak pasar yang utama mengingat Amerika merupakan negara dengan perekonomian terbesar di dunia. Karenanya, data perekonomian Amerika penting untuk disimak sebab itu dapat mempengaruhi tren pasar mata uang.
Sejumlah research pasar kerap dilakukan untuk mengamati aktivitas dan perilaku pasar sehubungan dengan rilis data ekonomi. Beberapa data ekonomi yang pengaruhnya relatif lebih significant terhadap pasar di antaranya adalah: Non Farm Payroll, suku bunga, inflasi, dan ISM Manufacturing. Setidaknya selama dua atau tiga tahun terakhir –sampai periode akhir 2006– data ekonomi tadi telah berpengaruh besar terhadap pasar. Pertanyaannya sekarang, bagaimana dengan periode tahun 2007 ini. Masih tetap samakah atau terdapat pergeseran-pergeseran?
Dengan berjalannya periode waktu, tingkat kepentingan dari rilis data ekonomi secara relatif juga bergerak. Misalnya, data neraca perdagangan bisa jadi merupakan data dominan pada saat suatu negara sedangan mengalami masalah deficit yang kronis. Sementara itu, pada saat negara mengalami masalah dalam hal lapangan kerja, data pengangguran akan menjadi data yang relatif lebih penting di mata para pelaku pasar.
Melalui analisis pasar, kelihatannya data laporan non-farm payrolls masih merupakan penggerak pasar yang paling dominant bagi US dollar, walau sempat digeser sebentar oleh data survey dari Institute of Supply Manager (ISM) untuk sector industri (ISM – Manufacturing). Dominasi laporan tenaga kerja ini dapat diartikan bahwa sector konsumen masih merupakan focus perhatian besar bagi pasar, terlebih dengan adanya tekanan risiko perekonomian negara Paman Sam belakangan ini.
Review pasar juga menunjukkan bahwa laporan dari bank sentral Amerika, the Fed melalui Komite Pasar Terbuka – FOMC (Federal Open Market Committee) masih terus diperhatikan pasar, sekalipun selama periode setahun praktis tidak ada perubahan suku bunga diputuskan the Fed, kecuali menaikkan suku bunga diskonto pada pertengahan Agustus lalu. Apapun, mengetahui sejarah data pergerakan pasar karena sangat penting untuk Anda mengetahui kapan harus terjun ke pasar dan kapan menahan diri.
Membandingkan akan data tahun lalu dan sepanjang tahun 2007 ini beberapa hal menarik dapat diungkapkan disini. Pertama dominasi pada beberapa rilis data ekonomi penting kelihatannya masih tetap eksis sampai periode setahun terakhir. Namun demikian, sebagai temuan berikutnya, tingkat kepentingan relatif satu indicator dengan yang lainnya dapat bergeser atau berubah urutan peringkat.
Data penjualan eceran (retail sales) terpantau memegang peranan semakin penting di mata investor. Hal ini nampaknya berkaitan dengan dua topic utama yang menjadi perhatian the Fed, yaitu antara pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi yang moderat. Kedua focus tersebut dicerna pasar dapat tercermin pada indicator di level konsumen ini yaitu retail sales.
Indicator penting lainnya seperti tingkat inflasi yang ditunjukkan oleh data Consumer Price Index (CPI) serta Producer Price Index (PPI) masih mendapat porsi utama. Sementara, data pembelian pihak asing atas surat berharga AS — the Foreign Purchases of US Treasuries (TICS) serta Personal Consumption terlihat agak tergeser oleh tingkat pesanan barang tahan lama (Durable Goods Orders) serta laporan penjualan rumah existing atau Existing Home Sales. Data penjualan rumah ini dapat dimengerti mendapatkan porsi penting karena sehubungan dengan gejolak yang menyerang pasar perumahan AS dan ganjalan kemacetan di sector KPR kelompok subprime.
Sebagai ringkasan, berikut ini dapat terlihat beberapa indicator pasar yang utama selama tahun 2007 ini, bila dilihat dampaknya terhadap pergerakan pasar forex dalam tempo sekitar 60 menit dimulai dari detik rilis data ekonomi dimaksud, yaitu:
1. Non-Farm Payrolls
2. Suku bunga dari FOMC
3. Retail Sales
4. ISM Manufacturing
5. Tingkat Inflasi (berdasarkan CPI)
6. Producer Price Index (PPI)
7. Neraca Perdagangan
8. Penjualan Rumah Bekas (Existing Home Sales)
9. Foreign Purchases of US Treasuries
Laporan non-farm payrolls masih dominant karena ini merupakan data tenaga kerja AS yang diperkirakan mencakup 80% dari angkatan kerja yang memproduksi seluruh GDP Amerika. Dalam situasi yang sedang dihadapi perekonomian AS saat ini data NFP dapat dipandang unik juga karena merupakan data langsung di tingkat konsumen yang menggambarkan dampak pertumbuhan ekonomi Amerika.
Suku bunga, serta indikator yang terkait langsung yaitu tingkat inflasi, juga tetap memegang porsi utama karena dampaknya yang luas terhadap pergerakan bisnis serta tentunya arus modal di tengah pasar financial yang tidak mengenal batas negara. Dengan mudah dapat kita lihat terakhir ini, bahwa dengan semakin kuatnya isyu pemangkassan bunga oleh the Fed, dollar pun diperdagangkan melemah secara global di pasar valuta asing.
Kesimpulan :
Pasar valuta asing adalah pasar yang sangat dinamis dan berskala raksasa dengan perputarannya yang mencapai sekitar 2 triliun dolar sehari, sehingga layak disebut sebagai pasar keuangan terbesar di dunia, bahkan layak juga berpredikat sebagai pasar terbesar di atas planet bumi ini. Karena Pasar Valuta Asing ini mempunyai beberapa indicator yang utama terhadap pasar. Pasar Valuta Asing ini juga dapat mempengaruhi terhadap kenaikan harga barang di Indonesia yaitu disebut Inflasi atau dapat juga mempengaruhi perekonomian Negara.
Nama : Yeni Suryani
NPM : 073401006
Jurusan : Ekonomi Pembangunan
Sistem Kurs Tukar
Sistem kurs tukar dapat diklasifikasi berdasarkan tingkat sejauh mana kurs tukar dikendalikan oleh pemerintah. Ada empat kategori sistem kurs tukar :
1. Sistem kurs tetap. Dalam sistem ini, kurs tukar biasanya konstan atau diizinkan berfluktuasi hanya dalam batasan yang sangat sempit. Jika kurs tukar mulai bergerak terlalu besar, maka pemerintah akan melakukan intervensi untuk menjaganya tetap dalam batasan yang diizinkan. Berdasarkan Bretton Woods Agreement, kurs tukar awalnya harus dalam nilai yang pasti. Penyesuaian baru mulai dilakukan ketika Amerika sering mengalami defisit neraca perdagangan, yang mengindikasikan bahwa nilai dolar mungkin terlalu kuat. Smithsonian Agreement kemudian disetujui pada bulan Desember tahun 1971, yang meminta devaluasi dolar sebesar 8 persen dan batasan untuk pergerakan kurs tukar lainnya diperluas menjadi 2,25 persen. Namun ketidakseimbangan pembayaran internasional terus berlanjut sampai pada bulan Maret tahun 1973 kebanyakan pemerintah di negara-negara besar tidak lagi berupaya mempertahankan nilai mata uangnya berada dalam batasan yang ditentukan oleh Smithsonian Agreement.
2. Sistem kurs mengambang bebas. Dalam sistem ini, nilai kurs tukar ditentukan oleh tekanan pasar tanpa adanya intervensi pemerintah. Keuntungan dari sistem ini adalah masalah dari negara lain (seperti inflasi dan tingkat pengangguran) tidak akan merambat (contagion effect). Selain itu, bank sentral dan pemerintah tidak perlu terus menjaga dan memprtimbangkan kurs tukar dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan. Kerugiannya adalah bagi negara yang mengalami masalah akan mendapat tekanan yang lebih berat.
3. Sistem kurs mengambang terkendali. Kebanyakan sistem kurs yang digunakan negara-negara saat ini berada diantara sistem kurs tetap dan sistem kurs mengambang bebas, yaitu sistem kurs mengambang terkendali. Komponen sistem kurs mengambang bebas ditunjukkan oleh kurs tukar yang diizinkan berfluktuasi pada basis harian tanpa adanya batasan resmi. Komponen sistem kurs tetap ditunjukkan oleh pemerintah yang dapat dan kadang-kadang melakukan intervensi untuk mencegah mata uangnya bergerak terlalu jauh pada arah tertentu.
4. Sistem kurs terikat. Beberapa negara menggunakan sistem ini, dimana nilai mata uang mereka diikatkan ke satu atau lebih mata uang asing. Nilai mata uang negara tersebut kemudian menjadi tetap dalam unit mata uang asing yang diikat, namun nilainya akan bergerak sejalan dengan nilai mata uang asing yang diikat terhadap mata uang asing lainnya.
Posisi penting kurs valuta asing dalam perdagangan internasional mengakibatkan berbagai konsep yang berkaitan dengan kurs valuta asing mengalami perkembangan dalam upaya mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kurs valuta asing. Konsep-konsep yang berkaitan dengan penentuan kurs valuta asing mulai mendapat perhatian besar dari ahli ekonomi terutama sejak kelahiran kurs mengambang pada tahun 1973. Sejak saat itu kurs valuta asing dibiarkan berfluktuasi sesuai dengan fluktuasi variabel-variabel yang mempengaruhinya.
Konsep penentuan kurs diawali dengan konsep Purchasing Power Parity(PPP), kemudian berkembang konsep dengan pendekatan neraca pembayaran ( balance of payment theory ). Perkembangan konsep penentuan kurs valuta asing selanjutnya adalah pendekatan moneter (monetary approach) . Pendekatan moneter menekankan bahwa kurs valuta asing sebagai harga relatif dari dua jenis mata uang, ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran uang. Pendekatan moneter mempunyai dua anggapan pokok , yaitu berlakunya teori paritas daya beli dan adanya teori permintaan uang yang stabil dari sejumlah variabel ekonomi agregate. Hal tersebut berarti model pendekatan moneter terhadap kurs valuta asing dapat ditentukan dengan mengembangkan model permintaan uang dan model paritas daya beli.
nama : dudun firmansyah ramdani
NPM ; 083404030
jurusan : perbankan
tugas : bi
SELISIH KURS VALUTA ASING
MACAM-MACAM KURS
Terdapat berbagai jenis kurs valuta asing yang sering digunakan, meliputi :
1. Kurs Menteri Keuangan
Kurs Menteri Keuangan adalah kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Mulai 1 Oktober 1997 kurs Menteri Keuangan ditetapkan tiap minggu.
2. Kurs Realisasi
Kurs realisasi yaitu kurs yang sebenarnya terjadi pada waktu perusahaan merupiahkan valas atau pada waktu perusahaan membeli valas.
3. Kurs Bank Indonesia (Kurs BI)
Kurs BI digunakan untuk mencatat hutang piutang serta transaksi dalam valuta asing. Kurs BI terdiri dari kurs beli Bank dan kurs jula Bank. Kurs BI yang digunakan sebagai dasar pembukuan yaitu kurs tengahnya yang merupakan rata-rata antara kurs jual dan kurs beli BI.
PENGGUNAAN KURS
A. Kurs Menteri Keuangan
Pajak – pajak yang terutang dalam valuta asing harus terlebih dahulu diniulai ke dalam mata uang rupiah. Untuk kepentingan tersebut, perlu ditetapkan keputusan tentang nilia kurs sebagai dasar pelunasan. Oleh karena perlu ditetapan keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan. Oleh karena itu, Kurs Menteri Keuangan digunakan untuk :
a. Perhitungan pelunasan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN-Impor, PPh pasal 22 sesuai tanggal PIB.
b. Perhitungan PPN dan PPn BM sesuai tanggal Faktur Pajak, apabila pembayaran, Harga Jual atau Nilai Penggantian dilakukan dengan mata uanga asing (Pasal 31 PP No. 143/2000).
c. Perhitungan PPh pasal 21 atau PPh pasal 26 apabila penghasilan diterima dalam mata uang asing.
d. Perhitungan Pajak ekspor.
e. Perhitungan pajak-pajak final yang dibayarkan dalam valuta asing.
Contoh :
Pada tanggal 30 Juni 2004, PT X (PKP) menjual barang secara kredit kepada PT Y (PKP) seharga $10.000 belum termasuk PPN. FP standar dibuat tanggal 31 Juli 2004 dan dilunasi tanggal 13 Agustus 2004. Kurs Menteri Keuangan, periode 25 Juni s.d 30 Juni 2004 Rp10.000, periode 29 Juli s.d 4 Agustus 2004 Rp10.100, periode 11 Agustus s.d 16 Agustus 2004 Rp10.200. Kurs manakah yang digunakan untuk menghitung PPN terutang dan berapakah jumlah PPN terutang?
Jawab :
Faktur pajak dibuat pada tanggal 31 Juli 2004. Saat itu Kurs Menteri Keungan adalah Rp10.100 maka PPN dihitung sebesar 10% x $10.000 = Rp10.100.000,-
B. Kurs Tengah Bank Indonesia
Kurs Tengah BI digunakan oleh perusahaan yang pembukuannya dengan rupiah untuk membukukan transaksi-transaksi yang nilainya dalam valuta asing. Perbedaan selisih kurs BI yang terjadi pada saat membukukan hutang piutang valas dengan kurs BI pada saat realisasi menimbulkan laba atau rugi selisih kurs.
Contoh 1:
Sama seperti contoh sebelumnya, pada tanggal 30 Juni 2004 PT X (PKP) menjual barang kepada PT Y (PKP) seharga $10.000 belum termasuk PPN. Penjulaan tersebut dilunasi tanggal 13 Agustus 2004. Kurs Tengah BI 3o Juni 2004R.10.200 dan kurs realisasi tanggal 13 Agustus 2004 Rp10.300. Berapakah laba rugi selisih kurs, kurs manakah yang digunakan dan bagaiman jurnalnya?
Jawab :
Penjualan PT X = $10.000 x Rp10.200 (kurs BI 30 Juni) Rp102.000.000,-
Jumlah yang dibayar PT Y Rp103.000.000,-
Selisih kurs = $10.000 x (Rp10.300-Rp10.200) Rp 1.000.000,-
Tanggal Jurnal PT X Jurnal PT Y
30/6 Piutang Dagang 102.000.000
Penjualan 102.000.000 Pembelian 102.000.000
Utang Dagang 102.000.000
13/8 Kas/Bank 103.000.000
Piutang Dagang 102.000.000
Laba selisih kurs 1.000.000 Utang dagang 102.000.000
Rugi selisih kurs 1.000.000
Kas/Bank 103.000.000
Contoh 2
Pada tanggal 30 April 2004, PT A mendepositokan uangnya $10.000 dengan kurs jual BI Rp12.457 atau dikeluarkan uang Rp124.570.000 dalam jangka waktu 6 bulan, jatuh tempo 31 Oktober 2004, pada saat pencairan kurs beli bank misalnya Rp13.200. Hitung keuntungan selisih kurs!
Jawab :
Rupiah yang dikeluarkan ($10.000 x Rp12.457) = Rp124.570.000,-
Rupiah diterima ($10.000 x Rp13.200) = Rp132.000.000,-
Keuntungan selisih kurs $10.000 x (Rp13.200-Rp12.457) = Rp 7.430.000,-
SELISIH KURS AKHIR TAHUN
PSAK mensyaratkan hutang piutang dalam valutan asing pada akhir tahun harus dinyatakan dalam kurs per tanggal 31 Dsember. Pajak memberikan pilihan bagi wajib pajak baik untuk menyesuaikan nilai hutang piutang valas pada akhir tahun (selisih kurs BI) maupun tidak, asalkan dilaksanakan secara taat asas/konsisten. Apabila WP tidak menyesuaikan nilai hutang piutang valas sesuai kurs pada akhir tahun berarti WP menggunakan sistem kurs tetap.
Contoh :
Pada tanggal 15 November 2004, PT KLM mendapat pinjaman USD1.000.000 dalam jangka waktu 2 tahun atau jatuh tempo 14 November 2006.
Kurs tengah BI 15-11-2004 Rp12.000,00
2004. Rp11.000,00
2005. Rp13.000,00
2006. Rp12.000,00
Jawab :
a. Pembukuan berdasarkan Kurs Tetap.
Pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya pembayaran utang valas, tiap-tiap akhir tahun (31 Desember) tidak mengakui adanya selisih kurs.
15-11-2004 Pembukuan utang valas Rp12.000.000.000,00
14-11-2006 Pembayaran Rp12.000.000.000,00
b. Pembukuan berdasarkan Kurs Tengah BI
Pada tiap-tiap akhir tahun dapat mengakui rugi selisih kurs.
15-11-2004 Pembukuan utang valas Rp12.000.000.000,00
31-12-2004 Utang valas menjadi Rp11.000.000.000,00
Laba selisih kurs Rp 1.000.000.000,00
31-12-2004 Utang valas Rp11.000.000.000,00
31-12-2005 Utang valas menjadi Rp13.000.000.000,00
Rugi selisih kurs Rp 2.000.000.000,00
31-12-2006 Utang valas Rp13.000.000.000,00
14-11-2006 Utang valas Rp12.000.000.000,00
14-11-2006 Laba selisih kurs Rp 1.000.000.000,00
Perhatikan bahwa sebenarnya pembukuan berdasarkan kurs tetap maupun kurs tengah BI pada akhirnya menghasilkan jumlah laba atau rugi selisih kurs yang sama. Laba dan rugi selisih kurs yang terjadi akibat menggunakan kurs tengah BI pada contoh di atas bila dijumlahkan adalah nihil. Hasil nihil tersebut sama dengan hasil bula menggunakan kurs tetap. Tetapi mengungat PSAK mengharuskan penyesuaian kurs valas pada akhir tahun maka disarankan WP menggunakan sistem kurs tengah BI agar pembukuan komersil dan pembukuan fiskal tidak jauh berbeda.
Rangkuman
Macam macam kurs ada 3
1. kurs menteri keuangan
2. kurs realisi
3. kurs BI
pengunaan kurs ada 2
1. kurs menteri keuangan
2. kurs tengah bank indonesia
untuk mengetahui kurs akhir tahun ada 2 cara
1. pembukuan berdasarkan kurs tetap
2. pembukuan berdasarkan kurs tengah BI
nama : kamil pahmi
NPM : 083404035
jurusan perbankan
tugas : bi
Dalam konteks ekonomi, saat ini rasanya tidak ada Negara yang dapat mandiri, yaitu memenuhi sendiri semua kebutuhannya tanpa perlu melakukan perdagangan dengan Negara lain. Itulah yang disebut dengan globalisasi. Ketika melakukan perdagangan dengan orang dari Negara lain maka hambatan pertama yang dihadapi adalah perbedaan mata uang.
Perdagangan internasional harus dilakukan dengan salah satu mata uang yang disepakati. Itu berarti salah satu pihak harus mau mengalah untuk menggunakan mata uang asing (valuta asing disingkat valas). Berarti akan terjadi jual beli mata uang (al sharf). Masalahnya, bolehkan jual beli mata uang?
Jual beli valas pada prinsipnya boleh dengan syarat: (1) tidak untuk spekulasi, (2) ada kebutuhan transaksi atau berjaga-jaga (simpanan), (3) bila transaksi terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan dilakukan secara tunai, (4) bila mata uangnya berbeda maka dilaksanakan berdasarkan nilai tukar (kurs) yang berlaku dan dilakukan secara tunai.
Sedangkan jenis transaksi (jual beli) valas ada 4 macam, yaitu: Pertama, spot, yaitu jual beli valas secara tunai berdasarkan kurs yang berlaku, walau penyerahannya tidak harus hari yang sama (paling lama dua hari). Dewan Syariah Nasional (DSN) menghalalkan transaksi ini. Dengan demikian tidak akan ada spekulasi. Ketika akan melaksanakan haji atau umrah maka dibutuhkan uang riyal (Arab Saudi) sehingga harus melakukan jual beli mata uang (al sharf).
Kedua, forward, yaitu jual beli valas yang disepakati berdasarkan kurs hari ini untuk waktu yang akan datang. DSN melarang transaksi ini. Bagaimana bila kita butuh valas untuk waktu yang akan datng, bolehkan kita memastikan untuk ketersediannya. Dalam hal ini dapat dilakukan forward agreement, yaitu perjanjian untuk menyediakan valas dimasa depan, tapi dengan kurs yang berlaku pada saat itu. Artinya, transaksinya dilakukan secara spot.
Ketiga, swap, yaitu jual beli valas secara spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. DSN melarang transaksi ini karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Keempat, option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak alam rangka membeli atau hak menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal ahir tertentu. DSN melarang transaksi ini karena menganung unsur maisir (spekulasi).
Prinsip syariah dalam jual beli mata uang ini ternyata mampu menstabilkan nilai mata uang karena melarang jual beli mata uang kecuali untuk membiayai transaksi. Justru saat ini akibat globalisasi maka nilai mata uang mengalami ketidakstabilan, yang telah menyebabkan banyak Negara mengakami krisis ekonomi (termasuk Indonesia). Ketidakstabilan nilai mata uang adalah sumber keuntungan dalam jual beli mata uang, karena itu, harus dijaga volatilitas (turun naiknya) nilai mata uang. Eropa misalnya memilih penyatuan mata uang (euro) sehingga tidak memungkinkan terjadi jual beli mata uang. Dengan demikian, nilai mata uang akan stabil. Ternyata syariah punya perspektif jangka panjang dan melindungi manusia dari situasi yang sulit-kacau.
Rangkuman:
Dalam segi ekonomi rasanya Negara tidak bisa memenuhi kebutuhan sendiri tanpa melakukan bisnis internasional dengan Negara lain karena itlah yang di sebut globalisasi
Leh karena itu Bisnis internasional harus mengunakan salah satu mata uang yang sepakati contoh dolar
Jual beli valas pada prinsipnya boleh dengan syarat: (1) tidak untuk spekulasi, (2) ada kebutuhan transaksi atau berjaga-jaga (simpanan), (3) bila transaksi terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan dilakukan secara tunai, (4) bila mata uangnya berbeda maka dilaksanakan berdasarkan nilai tukar (kurs) yang berlaku dan dilakukan secara tunai.
Sedangkan jenis transaksi valas ada 4 macam
1.spot
2.forward
3.swap
4.prinsip syariah
OLEH: SILMI KAFFATAN
NPM: 083404034
JURUSAN : MANAJEMEN KEUANGAN DAN PERBANKAN
SEMESTER : TIGA
TUGAS : VALUTA ASING
PASAR VALUTA ASING (FOREX MARKET)
Apa itu Pasar Valuta Asing ?
adalah pasar mata uang dimana perdagangan berlangsung. Transaksi Valas biasanya melibatkan satu pihak membeli sejumlah mata uang di satu pertukaran mata uang untuk membayar pihak lain. Saat ini pasar FX adalah salah satu pasar keuangan yang terbesar dan paling likuid di dunia, dan mencakup perdagangan antara bank besar, bank sentral, spekulator mata uang, perusahaan, pemerintah dan lembaga lainnya.
Tujuan FX pasar adalah untuk memfasilitasi perdagangan dan investasi. Kebutuhan untuk pasar valuta asing timbul karena adanya bermacam-macam mata uang internasional seperti US Dollar, Pound Sterling, dll, dan kebutuhan untuk perdagangan dalam mata uang tersebut.
1. Mata Uang
Yang diperdagangkan di Pasar Valuta Asing / Forex Market adalah uang yang diperdagangkan secara berpasangan melalui broker atau dealer; misalnya Euro Vs Dollar ( EUR/USD) atau Pundsterling Vs Yen ( GBP / JPY ).Pasar Valuta Asing tidak memiliki kantor pusat perdagangan, dipertimbangkan sebagai pasar yang bersifat “interbank” atau OTC “Over-The-Counter” karena waktu perdagangannya yang secara kontinu mengikuti waktu perdagangan masing – masing negara dan bisa diasumsikan bahwa pasar valuta asing buka selama 24 jam.
2. Keunggulan Forex Trading
Berikut beberapa keunggulan yang disediakan oleh pasar valuta asing, baik untuk berinvestasi maupun untuk berspekulasi:
1.Liquidity ( Likuditas )
Pasar valuta asing adalah pasar yang sangat likuid ( cair ) . Likuiditas itulah yang menjadi daya tarik utama pasar forex. Oleh karena sifatnya yang likuid, hasil transaksi dapat dengan segera diambil. Likuiditas juga menunjukkan transparansi pada pergerakan harga.
Pasar valuta asing sangat menarik bagi pemain – pemain besar dan transaksi pemain besar tersebut akan membawa dampak yang besar juga terhadap pasar valuta asing ( membentuk suatu trend ). Sifat transparansi seperti itulah yang akan menguntunggkan anda karena anda dapat ” membonceng” trend ( trend beli atau trend jual ) yang tercipa oleh transaksi pemain – pemain besar tersebut.
2. Leverage
pembuatan Adanya sistem leverage memungkinkan trader dengan margin deposit yang kecil untuk dapat melakukan kontrak transaksi dengna jumlah yang lebih besar. Leverage memberikan kesempatan kepada trader agar trader memperoleh keuntungan berlipat dan meminimalkan risiko kehilangan modal.
Sebagai contoh broker adalah marketiva menawarkan 1 : 100 leverage , artinya 100$ anda dapat melakukan transaksi jual beli sebesar $10.000 marketiva juga memberikan bonus real money sebesar 5$ untuk pembuatan account baru. Selain marketiva broker lain ada yang menawarkan laverage 1:500 dengan dua pilihan standar accoung dan mikro account ( trading menggunakan sen) yaitu FxOpen yang juga memberikan bonus 25$ untuk setiap account.
3. Convenience (Mudah menyesuaikan)
Pasar valuta asing online berjalan 24 x 5 , 24 jam sehari , dan 5 hari seminggu. Akan tetapi sesungguhnya kegiatan pasar berlangsung selama 7 hari seminggu. Hal tersebut memberi kebebsasan kepada anda untuk bertransaksi pada jam jam tertentu sesuai waktu bebas anda. Khususnya untuk trader yang masih berkerja . Broker biasanya memberikan kemudahan untuk menjalankan transaksi secara otomatis atau ” automated trading system”, mulai dari bentuk yang sederhana seperti Limit Order sampai kepada sistem yang canggih dan terprogram.
4. Market hours
Pasar valuta asing dapat dibagi menjadi 3 sesi utama, yaitu sesi asia ( Tokyo ) 6.00 Wib – 3.00 Wib , sesi Eropa ( Londond ) 02.00 WIb – 23.00WIb , dan sesi USA 7.00 – 04.00. jika diperhatikan, pada masing masing sesi ada waktu overlap. misalnya sesi tokyo dan london overlap 1 jam sedangkan sesi london overlap dengan sesi US selama 4 jam. Pada waktu waktu overlap itulah volume transaksi meningkat tajam.
3.Pelaku Pasar Valuta Asing
a. Dealer, umumnya berfungsi sebagai pihak yang membuat pasar bergairah di pasar uang. Biasanya yang bertindak sebagai dealer adalah pihak Bank. Meskipun ada juga beberapa dari non Bank. Mereka mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli valuta asing.
b. Perusahaan atau perorangan, yang termasuk dalam kelompok ini adalah eksportir, importir, investor internasional, perusahaan multinasional, dan sebagainya.
c. Spekulan dan Arbitrator, bertindak atas kehendak mereka sendiri dan mereka tidak memiliki kewajiban untuk melayani konsumen serta tidak menjamin kelangsungan pasar, berbeda dengan Dealer. Para spekulan mendapat keuntungan dari perubahan atau fluktuasi harga umum (capital gain), sementara itu arbitrator memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan perbedaan harga di berbagai pasar.
d. Bank sentral, berfungsi sebagai stabilitator nilai tukar mata uang local. Bank Sentral memanfaatkan pasar valuta asing untuk membelanjakan cadangan valuta asingnya agar dapat mempengaruhi stabilitas nilai tukar mata uang, sehingga berdampak positif bagi perekonomian nasional.
e. Pialang, bertindak sebagai perantara yang mempertemukan penawaran dan permintaan terhadap mata uang tertentu. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, perusahaan pialang memiliki akses langsung dengan dealer dan bank di seluruh dunia.
INTISARI:
Bursa valas tidak seperti bursa saham, dimana perdagangan saham dilakukan harian di lokasi yang tertentu. Bursa valas lebih kepada aktifitas dari bank-bank internasional yang cukup besar yang melakukan perdagangan mata uang asing. Bank –bank ini bertindak sebagai perantara antara penjual dan pembeli mata uang asing, seperti pemerintah, pelaku bisnis, dan perorangan. Bank menerima deposito dalam mata uang asing yang setiap saat dapat ditukarkan ke dalam mata uang domestic sesuai permintaan nasabah. Nilai tukar akan ditentukan sendiri oleh masing-masing bank akan tetapi dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran di pasar. Bank akan mendapatkan keuntungan berupa fee atas jasa transaksi tersebut. Ada dua kelompok penting dalam bursa valas yaitu eksportir&importir dan investor. Kelompok pertama membutuhkan mata uang asing untuk pembayaran sedangkan kelompok kedua merupakan perusahaan investasi.
Nama : Ganjar Prabowo
NPM : 083404033
Jurusan : Manajemen keuangan dan Perbankan
Tugas : Bisnis Internasional
Valuta Asing adalah pasar mata uang yang merupakan pasar derifatif terbesar di dunia. Perdagangan ini diawali pada tahun 1971 berdasarkan perjanjian Bretton Woods yang menetapkan perubahan nilai mata uang suatu negara dari kurs tetap menjadi kurs mengambang yang nilainya ditentukan oleh pasar.
Definisi sederhana dari forex adalah perubahan nilai dari satu mata uang ke mata uang lainnya. Besarnya transaksi pasar valuta asing berdasarkan survey yang dilakukan oleh Bank of International Settlements (BIS) adalah US$ 80 juta per hari pada tahun 1980 dan saat ini meningkat menjadi US$ 1.5 triliun per hari, dimana lebih dari 50% dari jumlah tersebut ditransaksikan di pasar London.
PELAKU PASAR VALUTA ASING / FOREX
1. Bank Sentral setiap Negara
2. Bank Komersial
3. Bank Devisa
4. Lembaga Investasi
5. Institusi Keuangan Non Bank
6. Eksportir dan Importir
FAKTOR PENGGERAK PASAR VALUTA ASING
Faktor utama yang mempengaruhi nilai tukar mata uang suatu negara adalah neraca perdagangan, kondisi ekonomi, faktor politik dan implikasi yang disebabkan oleh hasil analisa secara grafik maupun psikologis pasar. Pasang surut aliran modal antar negara atau yang dikenal dengan Purchasing Power Parity (PPP) adalah faktor utama yang menentukan momentum pasar. Kekuatan ekonomi fundamental seperti tingkat inflasi dan suku bunga adalah contoh dua faktor yang mempengaruhi harga mata uang. Hal ini dilakukan dalam dua cara: kontrol dan intervensi.
Kontrol, membatasi warga negaranya untuk melakukan sesuatu yang memiliki efek negatif terhadap nilai tukar (seperti mengirim uang ke negara lain). Intervensi dengan merubah tingkat suku bunga untuk menjadikannya kurang menarik bagi orang asing, atau membeli/ menjual mata uangnya untuk menaikkan/ menurunkan nilai pasarnya.
Jika kondisi ekonomi tersebut berubah maka akan menyebabkan perubahan yang dramatis terhadap nilai mata uang suatu negara. Hal ini menunjukkan bahwa konsep dasar dari pergerakan mata uang adalah untuk mengantisipasi suatu kondisi ekonomi.
Pergerakan nilai mata uang juga dipengaruhi oleh hasil analisa teknikal/ grafik yang dilakukan oleh para manager keuangan/ manager investasi. Dalam hal ini prilaku pasar menjadi lebih bersifat teknikal dan reaksi dari para manager seringkali serupa dan mudah ditebak.
Nama : Suhud Gumelar
NPM : 083404042
Jurusan : Keu. & Perbankan
Tugas rangkuman “Bisnis Internasional”
Kapitalisasi dan Likuiditas Pasar
Pasar valuta asing adalah suatu pasar yang unik karena:
• volume perdagangannya
• likuiditas pasar yang teramat besar
• banyaknya serta variasi dari pedagang di pasar valuta asing
• geografis penyebarannya
• jangka waktu perdagangannya yang 24 jam sehari (kecuali akhir pekan)
• aneka ragam faktor yang mempengaruhi nilai tukar mata uang
Menurut BIS, rata-rata perputaran pasar valuta asing dunia per hari diestimasikan bernilai $3,21 trilliun, yang terbagi atas:
• $1005 milliar di transaksi spot
• $362 milliar di pasar kontrak serah(forward contract)
• $1714 milliar di pasar swap
• $129 milliar diestimasikan sebagai selisih pelaporan
Sebagi tambahan di luar perputaran “tradisional” ini, sebesar $2,1 trilliun diperdagangkan di pasar derivatif.
Kontrak berjangka valuta asing yang diperkenalkan pada tahun 1972 pada Chicago Mercantile Exchange tumbuh secara cepat dalam beberapa tahun belakangan ini tetapi volumenya masih hanya sebesar 7% dari total volume perdagangan pasar valuta asing.[1]
Menurut data International Financial Services,London (IFSL), secara keseluruhan perputaran harian pasar tradisional valuta asing rata-rata mencapai total nilai 2,7 billiun US dollar pada April 2006. Estimasi tersebut berdasarkan data tengah tahun dari Komite Bursa Valuta Asing (Foreign Exchange Committee) di London, New York, Tokyo and Singapura [2]
Pada perdagangan valuta asing secara langsung (OTC, pialang dan pedagang melakukan negosiasi secara langsung tanpa melalui bursa atau kliring. Pusat perdagangan terbesar secara geografis berada di London, Inggris, dimana menurut data IFSL diperkirakan telah meningkat kontribusinya dari 31,3% pada April 2004 menjadi 32,4% pada April 2006
Karakteristik Perdagangan Valuta Asing
6 Peringkat Teratas Mata Uang Yang Diperdagangkan
Peringkat Mata uang ISO 4217 Kode
Simbol
1 United States dollar
USD
$
2 Eurozone euro
EUR
€
3 Japanese yen
JPY
¥
4 British pound sterling
GBP
£
5 Swiss franc
CHF
-
6 Australian dollar
AUD
$
Tidak ada suatu keseragaman dalam pasar valuta asing. Dengan adanya transaksi diluar bursa perdagangan (over the counter)[3] sebagai pasar tradisional dari perdagangan valuta asing, banyak sekali pasar valuta asing yang saling berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang berbeda diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa “tidak ada kurs tunggal mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi”. Namun dalam prakteknya perbedaan tersebut seringkali sangat tipis.
Pusat perdagangan utama adalah di London, New York, Tokyo dan Singapura namun bank-bank diseluruh dunia menjadi pesertanya. Perdagangan valuta asing terjadi sepanjang hari. Apabila pasar Asia berakhir maka pasar Eropa mulai dibuka dan pada saat pasar Eropa berakhir maka pasar Amerika dimulai dan kembali lagi ke pasar Asia, terkecuali di akhir pekan.
Sangat sedikit atau bahkan tidak ada “perdagangan orang dalam” atau informasi “orang dalam” (Insider trading) [4] yang terjadi dalam pasar valuta asing. Fluktuasi kurs nilai tukar mata uang biasanya disebabkan oleh gejolak aktual moneter sebagaimana juga halnya dengan ekspektasi pasar terhadap gejolak moneter yang disebabkan oleh perubahan dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB/GDP), inflasi, suku bunga, rancangan anggaran dan defisit perdagangan atau surplus perdagangan, pengabungan dan akuisisi dan kondisi makro ekonomi lainnya. Berita utama selalu dipublikasikan untuk umum, sehingga banyak orang dapat mengakses berita tersebut pada saat yang bersamaan. Namun bank yang besar memiliki nilai lebih yang penting yaitu mereka dapat melihat arus pergerakan “pesanan” mata uang dari nasabahnya.
Pada pasar spot, menurut penelitian yang dilakukan oleh Bank for Internasional Settlement (BIS)[5] , produk yang paling sering diperdagangkan adalah:
• EUR/USD – 28 %
• USD/JPY – 18 %
• GBP/USD (also called sterling or cable) – 14 %
dan mata uang US dollar “terlibat” dalam 89% dari transaksi yang dilakukan, kemudian diikuti oleh mata uang Euro (37%), Yen (20%) dan Pound Sterling (17%).Walaupun perdagangan dalam mata uang Euro meningkat secara cepat sejak mata uang tersebut diterbitkan pada January 1999 1999, US dollar masih mendominasi pasar valuta asing. Sebagai contoh misalnya dalam perdagangan antara Euro dan mata uang non Eropa (XXX), biasanya selalu melibatkan dua jenis perdagangan yaitu EUR/USD dan USD/XXX, pengecualiannya hanya pada perdagangan EUR/JPY yang merupakan pasangan mata uang yang secara tetap diperdagangkan di pasar spot antar bank.
Pialang Valuta Asing
Pialang valuta asing adalah adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara bagi kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang dengan memperoleh imbalan atas jasanya.[14] Menurut CNN, sebuah pialang valuta asing memiliki volume transaksi antara 25 hingga 50 triliun US dollar perharinya atau sekitar 2% dari keseluruhan nilai transaksi pasar valuta asing dan sebagaimana dilaporkan oleh situs Komisi Perdagangan Berjangka (Commodity Futures Trading Commission – CFTC) [15] bahwa investor pemula dengan mudah dapat menjadi sasaran penipuan dalam perdagangan valuta asing..
Transaksi Dua Arah
Transaksi di valuta asing dapat dilakukan dengan cara dua arah dalam mengambil keuntungannya. Seseorang dapat membeli dahulu (open buy), lalu ditutup dengan menjual (sell) ataupun sebaliknya, melakukan penjualan dahulu, lalu ditutup dengan membeli.
Pada akses tingkat tertinggi adalah pasar uang antar bank (PUAB) yang terdiri dari perusahaan-perusahaan bank investasi besar.Pada PUAB, selisih antara harga penawaran/harga jual (ask) dan harga permintaan/harga beli (bid) adalah sangat tipis sekali bahkan biasanya tidak ada , dan harga ini hanya berlaku untuk kalangan mereka sendiri yang tidak diketahui oleh pemain valuta asing diluar kelompok mereka.
Apabila seorang trader[7] dapat menjamin terlaksananya transaksi valuta asing dalam jumlah besar maka mereka dapat meminta agar selisih nilai jual dan beli diperkecil yang disebut better spread ( selisih tipis antara harga jual dan beli).
Bank-bank peringkat atas menguasai “pasar uang antar bank (PUAB)” hingga 53% dari seluruh nilai transaksi. Dan setelah bank-bank peringkat atas tersebut maka peringkat selanjutnya adalah bank-bank investasi kecil lalu perusahaan-perusahaan multi nasional besar ( yang membutuhkan lindung nilai atas risiko transaksi serta membayar para pegawainya diberbagai negara), hedge fund besar [8], dan juga para pedagang eceran yang menjadi penentu pasar valuta asing.Menurut Galati dan Melvin [9] , dana pensiun, perusahaan asuransi, reksadana dan investor institusi adalah merupakan pemain yang memiliki peran besar dalam pasar keuangan secara umum dan khususnya pasar valuta asing sejak dekade 2000an.
Bank Sentral
Bank sentral suatu negara memegang peran yang amat penting dalam pasar valuta asing. Bank sentral ini senantiasa berupaya untuk mengendalikan suplai uang, inflasi, dan ataupun suku bunga bahkan seringkali mereka memiliki suatu target baik resmi maupun tidak resmi terhadap nilai tukar mata uang negaranya. Seringkali bank sentral ini menggunakan cadangan devisanya untuk menstabilkan pasar.
Berbagai sumber dana yang ada di pasaran valuta asing apabila disatukan dapat dengan mudah “mempermainkan” bank sentral (menarik atau menjual mata uang dalam jumlah yang sangat besar sekali sehingga bank sentral tidak mampu lagi melakukan intervensi) dimana skenario ini nampak pada tahun 1992-1993 dimana mekanisme nilai tukar Eropa ( European Exchange Rate Mechanism – ERM[10])mengalami kejatuhan serta beberapa kali jatuhnya nilai tukar mata uang di Asia Tenggara.
Bank
Pasar uang antar bank (PUAB) memenuhi kebutuhan mayoritas dari perputaran uang di dunia usaha serta kebutuhan dari transaksi para spekulan setiap harinya yang dapat mencapai nilai triliunan dollar. Beberapa transaksi dilaksanakan untuk dan atas nama nasabahnya, tetapi sebagian besar adalah untuk kepentingan pemilik bank ataupun untuk kepentingan bank itu sendiri.
Hingga saat ini, pialang valuta asing adalah merupakan pelaku perputaran valuta dalam jumlah yang besar, memfasilitasi perdagangan PUAB dan mempertemukan penjual dan pembeli untuk “upah”(fee) yang kecil. Namun saat ini banyak bisnis valuta asing ini yang beralih kepada suatu sistem elektronis yang lebih efisien seperti misalnya EBS (sekarang dimiliki oleh ICAP), Reuters Dealing 3000 Matching (D2), the Chicago Mercantile Exchange, Bloomberg dan TradeBook(R)
Perusahaan manajemen investasi
Perusahaan manajemen investasi (yang mana biasanya adalah merupakan pengelola banyak sekali akun atas nama nasabahnya seperti misalnya dana pensiun dan dana sumbangan yayasan) yang bertransaksi di pasar valuta asing untuk kebutuhan mata uang asing guna melakukan transaksi pembelian saham di luar negeri. Transaksi valuta asing bagi mereka adalah bukan merupakan tujuan investasi utamanya sehingga transaksi yang dilakukannya bukan dengan tujuan spekulasi ataupun dengan tujuan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
KESIMPULAN
Menurut BIS, rata-rata perputaran pasar valuta asing dunia per hari diestimasikan bernilai $3,21 trilliun, Antara lain:
• $1005 milliar di transaksi spot
• $362 milliar di pasar kontrak serah(forward contract)
• $1714 milliar di pasar swap
• $129 milliar diestimasikan sebagai selisih pelaporan
Pada pasar spot, menurut penelitian yang dilakukan oleh Bank for Internasional Settlement (BIS)[5] , produk yang paling sering diperdagangkan adalah:
• EUR/USD – 28 %
• USD/JPY – 18 %
• GBP/USD (also called sterling or cable) – 14 %
mata uang US dollar “terlibat” dalam 89% dari transaksi yang dilakukan, kemudian diikuti oleh mata uang Euro (37%), Yen (20%) dan Pound Sterling (17%).
Bank sentral suatu negara memegang peran yang amat penting dalam pasar valuta asing. Bank sentral ini senantiasa berupaya untuk mengendalikan suplai uang, inflasi, dan ataupun suku bunga bahkan seringkali mereka memiliki suatu target baik resmi maupun tidak resmi terhadap nilai tukar mata uang negaranya.
Bank-bank inilah yang menguasai “pasar uang antar bank (PUAB)” hingga 53% dari seluruh nilai transaksi.
Pialang valuta asing adalah adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara bagi kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang dengan memperoleh imbalan atas jasanya.[14]
KOMENTAR
Sebaiknya Bank kecil (cabang) tidak terpaku pada Valuta asing, khusus untuk bank sentral. karena banyak Bank-bank yang gulung tikar akibat terpaku pada pengedalian Valuta asing.
TUGAS MAHASISWA
DESITA PRAMESWARI
083404011
PERBANKAN
Pasar valuta asing
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pasar valuta asing (Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat pasar valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan. Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas. Menurut survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya. Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (return on investment atau tingkat pengembalian investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki risiko yang tinggi.
Kapitalisasi dan likuiditas pasar
Pasar valuta asing adalah suatu pasar yang unik karena
• volume perdagangannya
• likuiditas pasar yang teramat besar
• banyaknya serta variasi dari pedagang di pasar valuta asing
• geografis penyebarannya
• jangka waktu perdagangannya yang 24 jam sehari (kecuali akhir pekan)
• aneka ragam faktor yang mempengaruhi nilai tukar mata uang
Menurut BIS, rata-rata perputaran pasar valuta asing dunia per hari diestimasikan bernilai $3,21 trilliun, yang terbagi atas:
• $1005 milliar di transaksi spot
• $362 milliar di pasar kontrak serah(forward contract)
• $1714 milliar di pasar swap
• $129 milliar diestimasikan sebagai selisih pelaporan
Sebagi tambahan di luar perputaran “tradisional” ini, sebesar $2,1 trilliun diperdagangkan di pasar derivatif. Kontrak berjangka valuta asing yang diperkenalkan pada tahun 1972 pada Chicago Mercantile Exchange tumbuh secara cepat dalam beberapa tahun belakangan ini tetapi volumenya masih hanya sebesar 7% dari total volume perdagangan pasar valuta asing.[1] Menurut data International Financial Services,London (IFSL), secara keseluruhan perputaran harian pasar tradisional valuta asing rata-rata mencapai total nilai 2,7 billiun US dollar pada April 2006. Estimasi tersebut berdasarkan data tengah tahun dari Komite Bursa Valuta Asing (Foreign Exchange Committee) di London, New York, Tokyo and Singapura [2] Pada perdagangan valuta asing secara langsung (OTC, pialang dan pedagang melakukan negosiasi secara langsung tanpa melalui bursa atau kliring. Pusat perdagangan terbesar secara geografis berada di London, Inggris, dimana menurut data IFSL diperkirakan telah meningkat kontribusinya dari 31,3% pada April 2004 menjadi 32,4% pada April 2006
Karakteristik perdagangan valuta asing
Tidak ada suatu keseragaman dalam pasar valuta asing. Dengan adanya transaksi diluar bursa perdagangan (over the counter)[3] sebagai pasar tradisional dari perdagangan valuta asing, banyak sekali pasar valuta asing yang saling berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang berbeda diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa “tidak ada kurs tunggal mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi”. Namun dalam prakteknya perbedaan tersebut seringkali sangat tipis.
6 Peringkat Teratas Mata Uang Yang Diperdagangkan
Peringkat Mata uang ISO 4217 Kode
Simbol
1 United States dollar
USD
$
2 Eurozone euro
EUR
€
3 Japanese yen
JPY
¥
4 British pound sterling
GBP
£
5 Swiss franc
CHF
-
6 Australian dollar
AUD
$
Pusat perdagangan utama adalah di London, New York, Tokyo dan Singapura namun bank-bank diseluruh dunia menjadi pesertanya. Perdagangan valuta asing terjadi sepanjang hari. Apabila pasar Asia berakhir maka pasar Eropa mulai dibuka dan pada saat pasar Eropa berakhir maka pasar Amerika dimulai dan kembali lagi ke pasar Asia, terkecuali di akhir pekan.
Sangat sedikit atau bahkan tidak ada “perdagangan orang dalam” atau informasi “orang dalam” (Insider trading) [4] yang terjadi dalam pasar valuta asing. Fluktuasi kurs nilai tukar mata uang biasanya disebabkan oleh gejolak aktual moneter sebagaimana juga halnya dengan ekspektasi pasar terhadap gejolak moneter yang disebabkan oleh perubahan dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB/GDP), inflasi, suku bunga, rancangan anggaran dan defisit perdagangan atau surplus perdagangan, pengabungan dan akuisisi dan kondisi makro ekonomi lainnya. Berita utama selalu dipublikasikan untuk umum, sehingga banyak orang dapat mengakses berita tersebut pada saat yang bersamaan. Namun bank yang besar memiliki nilai lebih yang penting yaitu mereka dapat melihat arus pergerakan “pesanan” mata uang dari nasabahnya. Mata uang diperdagangkan satu sama lainnya dan setiap pasangan mata uang merupakan suatu produk tersendiri seperti misalnya EUR/USD, USD/JPY, GBP/USD dan lain-lain. Faktor pada salah satu mata uang misalnya USD akan mempengaruhi nilai pasar pada USD/JPY dan GBP/USD, ini adalah merupakan korelasi antara USD/JPY dan GBP/USD. Pada pasar spot, menurut penelitian yang dilakukan oleh Bank for Internasional Settlement (BIS)[5] , produk yang paling sering diperdagangkan adalah
• EUR/USD – 28 %
• USD/JPY – 18 %
• GBP/USD (also called sterling or cable) – 14 %
dan mata uang US dollar “terlibat” dalam 89% dari transaksi yang dilakukan, kemudian diikuti oleh mata uang Euro (37%), Yen (20%) dan Pound Sterling (17%). Walaupun perdagangan dalam mata uang Euro meningkat secara cepat sejak mata uang tersebut diterbitkan pada January 1999 1999, US dollar masih mendominasi pasar valuta asing. Sebagai contoh misalnya dalam perdagangan antara Euro dan mata uang non Eropa (XXX), biasanya selalu melibatkan dua jenis perdagangan yaitu EUR/USD dan USD/XXX, pengecualiannya hanya pada perdagangan EUR/JPY yang merupakan pasangan mata uang yang secara tetap diperdagangkan di pasar spot antar bank.
Proses transaksi
Di bursa valas (valuta asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang anda lakukan. Di Bursa valas dikenal istilah Lot dan Pip. 1 Lot nilainya adalah $1000 dan 1 pip nilainya adalah $10. Sedangkan nilai dolar di bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal di bank-bank. Nilai dolar di bursa valas sangat bervariasi, 6000/8000 dan 10.000 rupiah.
Transaksi dua arah
Transaksi di valuta asing dapat dilakukan dengan cara dua arah dalam mengambil keuntungannya. Seseorang dapat membeli dahulu (open buy), lalu ditutup dengan menjual (sell) ataupun sebaliknya, melakukan penjualan dahulu, lalu ditutup dengan membeli.
Pemain pasar valuta asing
Sumber: Survei oleh Euromoney FX [6]
10 Pedagang Valuta Terbesar
% dari volume keseluruhan, Mei 2006
Peringkat Nama % dari volume
1 Deutsche Bank
19.26
2 UBS AG
11.86
3 Citigroup
10.39
4 Barclays Capital
6.61
5 Royal Bank of Scotland
6.43
6 Goldman Sachs
5.25
7 HSBC
5.04
8 Bank of America
3.97
9 JPMorgan Chase
3.89
10 Merrill Lynch
3.68
Tidak seperti halnya pada bursa saham dimana para anggota bursa memiliki akses yang sama terhadap harga saham, pasar valuta asing terbagi atas beberapa tingkatan akses.
Pada akses tingkat tertinggi adalah pasar uang antar bank (PUAB) yang terdiri dari perusahaan-perusahaan bank investasi besar.Pada PUAB, selisih antara harga penawaran/harga jual (ask) dan harga permintaan/harga beli (bid) adalah sangat tipis sekali bahkan biasanya tidak ada , dan harga ini hanya berlaku untuk kalangan mereka sendiri yang tidak diketahui oleh pemain valuta asing diluar kelompok mereka.
Pada akses tingkat dibawahnya, rentang selisih antara harga jual dan harga beli menjadi besar tergantung dari volume transaksi.
Apabila seorang trader[7] dapat menjamin terlaksananya transaksi valuta asing dalam jumlah besar maka mereka dapat meminta agar selisih nilai jual dan beli diperkecil yang disebut better spread ( selisih tipis antara harga jual dan beli).
Level akses terhadap pasar valuta asing adalah sangat ditentukan oleh ukuran transaksi valuta yang dilakukan.
Bank-bank peringkat atas menguasai “pasar uang antar bank (PUAB)” hingga 53% dari seluruh nilai transaksi. Dan setelah bank-bank peringkat atas tersebut maka peringkat selanjutnya adalah bank-bank investasi kecil lalu perusahaan-perusahaan multi nasional besar ( yang membutuhkan lindung nilai atas risiko transaksi serta membayar para pegawainya diberbagai negara), hedge fund besar [8], dan juga para pedagang eceran yang menjadi penentu pasar valuta asing. Menurut Galati dan Melvin [9] , dana pensiun, perusahaan asuransi, reksadana dan investor institusi adalah merupakan pemain yang memiliki peran besar dalam pasar keuangan secara umum dan khususnya pasar valuta asing sejak dekade 2000an.
Bank
Pasar uang antar bank (PUAB) memenuhi kebutuhan mayoritas dari perputaran uang di dunia usaha serta kebutuhan dari transaksi para spekulan setiap harinya yang dapat mencapai nilai triliunan dollar. Beberapa transaksi dilaksanakan untuk dan atas nama nasabahnya, tetapi sebagian besar adalah untuk kepentingan pemilik bank ataupun untuk kepentingan bank itu sendiri. Hingga saat ini, pialang valuta asing adalah merupakan pelaku perputaran valuta dalam jumlah yang besar, memfasilitasi perdagangan PUAB dan mempertemukan penjual dan pembeli untuk “upah”(fee) yang kecil. Namun saat ini banyak bisnis valuta asing ini yang beralih kepada suatu sistem elektronis yang lebih efisien seperti misalnya EBS (sekarang dimiliki oleh ICAP), Reuters Dealing 3000 Matching (D2), the Chicago Mercantile Exchange, Bloomberg dan TradeBook(R)
Dunia usaha
Salah satu pemeran pasar valuta asing ini adalah adanya kebutuhan dari aktivitas perusahaan dalam melakukan pembayaran harga barang ataupun jasa dalam mata valuta asing. Kebutuhan mata valuta asing dari suatu perusahaan seringkali hanya kecil nilainya dibandingkan dengan kebutuhan dari bank dan spekulan dan perdagangan valuta asing yang dilakukannya seringkali hanya membawa dampak yang kecil sekali bagi nilai pasaran kurs mata uang. Meskipun demikian arus perdagangan valuta asing dari perusahaan-perusahaan ini dalam jangka panjangnya merupakan faktor yang penting bagi arah nilai tukar suatu mata uang. Transaksi beberapa perusahaan multinasional dapat membawa akibat yang tidak terduga sewaktu mereka menutup posisi (posisi jual ataupun beli) yang amat besar sekali dimana transaksi ini tidak diketahui secara luas oleh para pemain pasar.
Bank sentral
Bank sentral suatu negara memegang peran yang amat penting dalam pasar valuta asing. Bank sentral ini senantiasa berupaya untuk mengendalikan suplai uang, inflasi, dan ataupun suku bunga bahkan seringkali mereka memiliki suatu target baik resmi maupun tidak resmi terhadap nilai tukar mata uang negaranya. Seringkali bank sentral ini menggunakan cadangan devisanya untuk menstabilkan pasar. Dengan ekspektasi pasar ataupun isu tentang intervensi yang dilakukan oleh bank sentral belaka telah cukup untuk menstabilkan mata kurs uang setempat, tetapi intervensi yang agresif dilakukan beberapa kali dalam setiap tahunnya pada suatu negara yang kurs mata uangnya bergejolak. Berbagai sumber dana yang ada di pasaran valuta asing apabila disatukan dapat dengan mudah “mempermainkan” bank sentral (menarik atau menjual mata uang dalam jumlah yang sangat besar sekali sehingga bank sentral tidak mampu lagi melakukan intervensi) dimana skenario ini nampak pada tahun 1992-1993 dimana mekanisme nilai tukar Eropa ( European Exchange Rate Mechanism – ERM[10])mengalami kejatuhan serta beberapa kali jatuhnya nilai tukar mata uang di Asia Tenggara.
Perusahaan manajemen investasi
Perusahaan manajemen investasi (yang mana biasanya adalah merupakan pengelola banyak sekali akun atas nama nasabahnya seperti misalnya dana pensiun dan dana sumbangan yayasan) yang bertransaksi di pasar valuta asing untuk kebutuhan mata uang asing guna melakukan transaksi pembelian saham di luar negeri. Transaksi valuta asing bagi mereka adalah bukan merupakan tujuan investasi utamanya sehingga transaksi yang dilakukannya bukan dengan tujuan spekulasi ataupun dengan tujuan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Hedge funds
Hedge funds [11] [12] ( sebuah perusahaan investasi yang menjalankan kegiatan usaha transaksi spekulatif untuk mendapatkan keuntungan ) seperti misalnya George Soros[13] yang reputasinya naik disebabkan oleh kegiatan spekulasi mata uang yang dilakukannya secara agresif sejak tahun 1990. Ia mengelola dana triliunan US dollar dan masih bisa meminjam lagi triliunan US dollar dan oleh karenanya mampu membuat intervensi yang dilakukan oleh bank sentral suatu negara untuk menjaga nilai tukar mata uangnya menjadi tidak berdaya apabila fundamental ekonomi tergantung pada “belas kasihan” hedge funds.
Pialang valuta asing
Pialang valuta asing adalah adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara bagi kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang dengan memperoleh imbalan atas jasanya.[14] Menurut CNN, sebuah pialang valuta asing memiliki volume transaksi antara 25 hingga 50 triliun US dollar perharinya atau sekitar 2% dari keseluruhan nilai transaksi pasar valuta asing dan sebagaimana dilaporkan oleh situs Komisi Perdagangan Berjangka (Commodity Futures Trading Commission – CFTC) [15] bahwa investor pemula dengan mudah dapat menjadi sasaran penipuan dalam perdagangan valuta asing.
RESUME :
PASAR VALUTA ASING
Pasar valuta asing dalam bahasa inggris (foreign exchange forex) merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia dan berlangsung 24 jam dalam satu hari secara berkesinambungan dan Juga pasar valuta asing adalah pasar yang unik karena mempunyai :
• Volume perdagangan
• Likuidasi pasar yang teramat besar
• Banyaknya serta variasi dari perdagangan di pasar valuta asing
• Geografis penyebaranya
• Jangka waktu perdagangan 24 jam sehari (kecuali akhir pekan) dan
• Aneka ragam factor yang mempengaruhi)
Pasar valuta asing juga memiliki karakteristik perdagangan yang berbeda dari perdagangan yang lainya,yaitu tidak adanya suatu keseragaman dalam pasar valuta asing dan tidak ada kurs tunggal melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi namun dalam prakteknya perbedaan tersebut sering kali tipis,dan
Cara/proses transaksi pasarvaluta asing yaitu orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang di perdagangkan secara objektip adalah untuk mendapat profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang anda lakukan,selain hal tersebut pasar valuta asing juga dapat dilakukan dengan cara transaksi dua arah dalam mengambil keuntungan ,seseorang dapat membeli dahulu(open buy)lalu di tutup dengan penjualan(sell)ataupun sebaliknya.dan
Adapun pelaku pasar valuta asing yaitu :
• Akses tertinggi/atas di mainkan atau pelakunya adalah bank-bank yang mempunyai investasi besar dimana silisih penjualan dan penawaran sangat tipis bahkan tidak ada dan harga ini hanya berlaku bagi para pelaku besar tersebut.
• Akses rendah/bawah dimainkan oleh bank-bank kecil atau perusahaan multi nasional besar (yang membutuhkan nilai atas resiko transaksi serta membayar para pegawainya di berbagai negara) dan juga para pedagang eceran yang menjadi penentu pasar valuta asing.
Nama : Yoan herawati
Jurusan : Ekonomi pembangunan
Bank Indonesia (Bank Sentral)
Menurut UU Republik Indonesia No. 3 tahun 2004,
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia, dengan tujuan mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah, yang akan dicapai melalui pelaksanaan kebijakan
moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan
kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.”
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dalam UU di atas, Bank Indonesia
berwenang:
1. menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi;
2. melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan caracara yang termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
penetapan tingkat diskonto;
penetapan cadangan wajib minimum;
pengaturan kredit atau pembiayaan
Operasi Pasar Terbuka
Dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dengan memperdagangkan surat berharga milik Bank
Indonesia (SBI). Bila ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, maka BI akan menjual
surat berharganya, agar uang yang beredar dapat diserap. Begitu pula sebaliknya, bila ingin
menambah jumlah uang yang beredar, maka BI akan membeli surat berharganya sehingga
uang yang beredar akan bertambah.
Penetapan Bunga Diskonto
Dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dengan merubah bunga pinjaman Bank bila akan
meminjam dana ke BI. Bila ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, maka BI akan
manaikkan suku bunga pinjaman tersebut, sehingga mengurangi minat Bank umum untuk
meminjam, sehingga uang yang beredar dapat ditekan. Begitu pula sebaliknya, bila ingin
menambah jumlah uang yang beredar, maka BI akan menurunkan bunga pinjaman
sehingga mendorong Bank umum meminjam dana dan menyalurkannya ke masyarakat,
sehingga uang yang beredar akan bertambah.
Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dengan merubah cadangan wajib minimum yang harus
ada di Bank umum. Bila ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, maka BI akan
manaikkan cadangan wajib minimum Bank umum, sehingga mengurangi kemampuan Bank
umum dalam menyalurkan dananya ke masayarakat, sehingga uang yang beredar akan
dapat ditekan. Begitu pula sebaliknya, bila ingin menambah jumlah uang yang beredar,
maka BI akan menurunkan cadangan wajim minimum Bank umum, sehingga akan
meningkatkan penyaluran dana oleh Bank umum ke masyarakat, sehingga uang yang
beredar akan bertambah.
STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai
ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,
dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan
kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan
Pemerintah ataupun pihak lainnya.
Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai
otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.Pihak luar tidak dibenarkan
mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban
untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar
dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak
sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan
efisien.
Bahan
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata
ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia
berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan
atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
DEWAN GUBERNUR
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan
Gubernur. Dewan ini terdiri atas :
seorang Gubernur sebagai pemimpin,
dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan
sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur.
Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka
hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas. Gubernur dan Deputi
Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh
Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana
kejahatan.
Pengambilan Keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan
umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk
melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain
yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan
Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai,
Gubernur menetapkan keputusan akhir.
MISI BANK INDONESIA
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter
dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka
panjang yang berkesinambungan.
VISI BANK INDONESIA
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya(kredibel) secara nasional maupun
internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi
yang rendah dan stabil.
NILAI NILAI STRATEGIS
Kompetensi – Integritas – Transparansi – Akuntabilitas – Kebersamaan (KITA – Kompak)
SASARAN STRATEGIS BANK INDONESIA
Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan
sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :
1. Memelihara Kestabilan Moneter;
2. Memelihara Kondisi Keuangan Bank Indonesia yang Sehat dan Akuntabel;
3. Meningkatkan Efektivitas Manajemen Moneter;
4. Meningkatkan Sistem Perbankan yang Sehat dan Efektif serta Sistem Keuangan
yang Stabil;
5. Memelihara Keamanan, Kehandalan, dan Efisiensi Sistem Pembayaran;
6. Meningkatkan Efektivitas Pelaksanaan Good Governance;
7. Memperkuat Institusi Bank Indonesia melalui Penciptaan Sinergi antara SDM,
Informasi Pengetahuan, dan Rancangan Organisasi dengan Strategi Bank
Indonesia.
8. Mengarahkan dan Memantau Efektivitas Perubahan Strategis Bank Indonesia
TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal,
yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta
kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin
pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan
tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia
serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank
Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Bahan
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan
tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah :
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
dapat dicapai secara efektif dan efisien.
PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia :
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau
kegiatan usaha tertentu dari bank,
melaksanakan pengawasan atas bank, dan
mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan
perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin
usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan :
izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank,
memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta
memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak
langsung.
Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun
sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap
laporan yang disampaikan oleh bank.
ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan
Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri
perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan
pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi
oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan
kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional.
Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari
program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank
Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka
menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan.
Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia
untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih
Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu
program utama dalam buku putih tersebut.
Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan
dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan
API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan
program-program kegiatan yang tercantum dalam API.
Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari
perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun
internasional.
Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup
strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah,
BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih
lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait
Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.
Nama : Euis Martini
NPM : 07340100
Jurusan : Ekonomi PEmbangunan
SISTEM KURS
Sistem kurs dapat diklasifikasi berdasarkan tingkat sejauh mana kurs tukar dikendalikan oleh pemerintah. Ada empat kategori sistem kurs tukar :
1. Sistem kurs tetap. Dalam sistem ini, kurs tukar biasanya konstan atau diizinkan berfluktuasi hanya dalam batasan yang sangat sempit. Jika kurs tukar mulai bergerak terlalu besar, maka pemerintah akan melakukan intervensi untuk menjaganya tetap dalam batasan yang diizinkan. Berdasarkan Bretton Woods Agreement, kurs tukar awalnya harus dalam nilai yang pasti. Penyesuaian baru mulai dilakukan ketika Amerika sering mengalami defisit neraca perdagangan, yang mengindikasikan bahwa nilai dolar mungkin terlalu kuat. Smithsonian Agreement kemudian disetujui pada bulan Desember tahun 1971, yang meminta devaluasi dolar sebesar 8 persen dan batasan untuk pergerakan kurs tukar lainnya diperluas menjadi 2,25 persen. Namun ketidakseimbangan pembayaran internasional terus berlanjut sampai pada bulan Maret tahun 1973 kebanyakan pemerintah di negara-negara besar tidak lagi berupaya mempertahankan nilai mata uangnya berada dalam batasan yang ditentukan oleh Smithsonian Agreement.
2. Sistem kurs mengambang bebas. Dalam sistem ini, nilai kurs tukar ditentukan oleh tekanan pasar tanpa adanya intervensi pemerintah. Keuntungan dari sistem ini adalah masalah dari negara lain (seperti inflasi dan tingkat pengangguran) tidak akan merambat (contagion effect). Selain itu, bank sentral dan pemerintah tidak perlu terus menjaga dan memprtimbangkan kurs tukar dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan. Kerugiannya adalah bagi negara yang mengalami masalah akan mendapat tekanan yang lebih berat.
3. Sistem kurs mengambang terkendali. Kebanyakan sistem kurs yang digunakan negara-negara saat ini berada diantara sistem kurs tetap dan sistem kurs mengambang bebas, yaitu sistem kurs mengambang terkendali. Komponen sistem kurs mengambang bebas ditunjukkan oleh kurs tukar yang diizinkan berfluktuasi pada basis harian tanpa adanya batasan resmi. Komponen sistem kurs tetap ditunjukkan oleh pemerintah yang dapat dan kadang-kadang melakukan intervensi untuk mencegah mata uangnya bergerak terlalu jauh pada arah tertentu.
4. Sistem kurs terikat. Beberapa negara menggunakan sistem ini, dimana nilai mata uang mereka diikatkan ke satu atau lebih mata uang asing. Nilai mata uang negara tersebut kemudian menjadi tetap dalam unit mata uang asing yang diikat, namun nilainya akan bergerak sejalan dengan nilai mata uang asing yang diikat terhadap mata uang asing lainnya.
Posisi penting kurs valuta asing dalam perdagangan internasional mengakibatkan berbagai konsep yang berkaitan dengan kurs valuta asing mengalami perkembangan dalam upaya mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kurs valuta asing. Konsep-konsep yang berkaitan dengan penentuan kurs valuta asing mulai mendapat perhatian besar dari ahli ekonomi terutama sejak kelahiran kurs mengambang pada tahun 1973. Sejak saat itu kurs valuta asing dibiarkan berfluktuasi sesuai dengan fluktuasi variabel-variabel yang mempengaruhinya.
Konsep penentuan kurs diawali dengan konsep Purchasing Power Parity(PPP), kemudian berkembang konsep dengan pendekatan neraca pembayaran ( balance of payment theory ). Perkembangan konsep penentuan kurs valuta asing selanjutnya adalah pendekatan moneter (monetary approach) .
Pendekatan moneter menekankan bahwa kurs valuta asing sebagai harga relatif dari dua jenis mata uang, ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran uang. Pendekatan moneter mempunyai dua anggapan pokok , yaitu berlakunya teori paritas daya beli dan adanya teori permintaan uang yang stabil dari sejumlah variabel ekonomi agregate. Hal tersebut berarti model pendekatan moneter terhadap kurs valuta asing dapat ditentukan dengan mengembangkan model permintaan uang dan model paritas daya beli.
Nama : Pangestika Windi Mujiarti
Jurusan
Kelas : Manajemen E
NPM : 093402188
Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Ekonomi Makro
FUNGSI PAJAK DAN SUBSIDI
Definisi Pajak
Pajak dalam istilah asing disebut: tax (Inggris); import contribution, taxe, droit (Perancis); Steuer, Abgabe, Gebuhr (Jerman); impuesto contribution, tributo, gravamen, tasa (Spannyol) dan belasting (Belanda). Dalam literatur Amerika selain istilah tax dikenal pula istilah tariff.
Prof. Dr. P.J.A. Andriani merumuskan Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Sedangkan Prof. Dr. Rochmat Soemitro SH, merumuskan pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara (peralihan kekayaan dari sektor partikulir ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang-Undang (dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Di dalam literatur Ilmu Keuangan Negara terdapat dua pendekatan yang merupakan dasar bagi fiskus untuk memungut pajak yakni benefit principle dan abiltiy to pay principle. Secara sederhana kedua prinsip tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. Benefit principle pada intinya menjelaskan, bahwa fiskus berwenang memungut pajak karena penduduk menerima manfaat dari adanya negara, antara seperti dikatakan Otto Eckstein…The benefit principle calls for a distribution of taxes in accordance with the benefits received from the expenditures on which the taxes are spent.
Terutangnya suatu pajak sekurang-kurangnya harus memenuhi unsur-unsur rumus pajak, yakni adanya tax base atau dasar pengenaan pajak, tax rate atau tarif pajak dan adanya tax payer atau Wajib Pajak. Tarif pajak dikalikan dasar pengenaan pajak akan menghasilkan utang pajak atau tax liability, yang dapat juga disajikan dan persamaan :
Pajak = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
(Tax = Rate x Base)
Fungsi Budgetair
Kata fungsi bermakna jabatan, faal, besaran dan kegunaan. Namun pengertian yang paling tepat yang sering dipakai pada fungsi perpajakan ialah kata kegunaan. Jadi makna fungsi pajak bila dilihat dari kata kegunaan itu lebih cenderung kepada kegunaan pokok atau manfaat pokok dari pajak itu sendiri. Manfaat pokok itu tergambar pada fungsi budgetair pajak yang merupakan fungsi utama pajak, disamping fungsi pendukung yaitu fungsi regulerend. Fungsi budgetair pajak yaitu fungsi dalam mana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke Kas Negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Berdasarkan fungsi ini, pemerintah yang membutuhkan dana untuk membiayai berbagai kepentingan memungut pajak dari penduduknya.
Optimalisasi pemasukan dan ke Kas Negara tidak hanya tergantung kepada fiskus saja atau kepada Wajib Pajak saja, akan tetapi kepada kedua-duanya berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang berlaku. Di samping itu ada beberapa faktor lain yang ikut menentukan optimalisasi pemasukan dana ke kas negara melalui pajak, antara lain falsafah negara, Kejelasan Undang-undang dan peraturan perpajakan, Tingkat pendidikan penduduk/wajib pajak, kualitas dan kuantitas petugas pajak dan strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak
Fungsi Regulerend
Fungsi regulerend atau fungsi mengatur disebut juga fungsi tambahan yaitu suatu fungsi dalam mana pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Disebut sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak, yakni fungsi budgetair.
Fasilitas perpajakan sebagai perwujudan dari fungsi pajak regulerend yang terdapat dalam UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing juncto UU No. 11 tahun 1970 adalah Bea Meterai Modal, Bea Masuk dan Pajak Penjualan, Bea Balik Nama, Pajak Perseroan seperti kompensasi kerugian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
Fasilitas perpajakan sebagai perwujudan dari fungsi pajak regulerend yang terdapat pada pasal 16 UU No. 11 tahun 1970 ditujukan kepada badan-badan baru yang menanam modalnya di bidang produksi yang mendapat prioritas dari Pemerintah, Menteri Keuangan berwenang memberikan pembebasan pajak perseroan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun (masa bebas pajak) terhitung dari saat perusahaan tersebut mulai berproduksi.
Fungsi Regulerend dalam tax reform 1983 dapat ditemukan dalam memberikan kesempatan kepada koperasi supaya berkembang. Ditentukan bahwa penghasilan Koperasi dari dan untuk anggota tidak dianggap sebagai penghasilan. Juga kepada Wajib Pajak yang menanamkan modalnya di daerah terpencil dapat memperoleh kemudahan dalam penyusutan harta yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan.
Demikian pula unsur regulerend pada UU PPN 1984 dapat ditemukan tarif 0% untuk barang-barang esensial dan tarif 10% dan 35% untuk barang mewah. Dalam UU PPB 1985 dapat ditemukan ketentuan tentang pengurangan pajak karena sebab-sebab tertentu.
Selanjutnya dalam tax reform tahun 1994, dapat ditemukan dalam Pasal 31 A. Disebutkan bahwa “Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dapat diberikan fasilitas perpajakan yang diatur dengan peraturan pemerintah”. Pasal ini memberi wewenang yang sangat luas kepada pemerintah, karena fasilitas perpajakan yang disebutkan dalam pasal ini tidak secara limitatif atau spesifik diuraikan. Dalam perkembangannya, atas kuasa pasal 31A ini, Pemerintah dengan Peraturan Pemeritah memberikan fasilitas berupa “Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah” kepada perusahaan-perusahaan tertentu. Walaupun tidak secara eksplisit fasilitas tersebut disebut sebagai tax holiday, akan tetapi pada dasarnya karena Wajib Pajak yang bersangkutan tidak akan membayar Pajak Penghasilan karena Pajak Penghasilannya ditanggung Pemerintah, maka pada hakikatnya fasilitas tersebut adalah tax holiday. Hal ini menimbulkan berbagai distorsi dan ketidakadilan dalam perpajakan. Dalam reformasi pajak tahun 2000, ketentuan yang memberikan wewenang begitu luas kepada Pemerintah berupa pemberian fasilitas pajak yang ditanggung pemerintah telah dicabut. Jenis fasilitas dirumuskan dengan jelas batasannya, spesifik dan limitatif seperti akan diuraikan di bawah ini.
Fungsi regulerend dalam tax reform 2000 diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, yaitu; “kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk: (a) pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen dari jumlah penanaman yang dilakukan; (b). penyusutan dan amortisasi yang dipercepat; (c). kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan (d). pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
Subsidi, terminologi ini terdengar popular dan menyenangkan hati khususnya bagi kelompok orang-orang yang miskin, terlebih-lebih ketika saat ini, ketika harga-harga bahan kebutuhan pokok melonjak tajam, menjadi angin segar ketika mendengar pemerintah akan memberi subsidi harga minyak goreng untuk rumahtangga miskin.
Dalam pandangan ekonomi kesejahteraan, subsidi adalah suatu keniscayaan, semua ekonom baik di Negara yang menganut pasar secara liberal seperti Amerika Serikat maupun di Negara yang menganut sosialisme seperti Kuba, tidak ada yang berbeda pendapat tentang diperkenankannya Negara menolong kelompok marjinal melalui subsidi. Artinya subsidi bukan melulu diniscayakan oleh kalangan sosialis tetapi juga dipraktekkan oleh para penganut liberalis, tentu saja dengan kadar dan kualitas yang berbeda-beda.
Tidak mungkin suatu negara mengingkari kebijakan subsidi, karena kebijakan ini adalah wujud implementasi dua fungsi negara dalam perekonomian yakni fungsi alokatif, dan distributif.
Fungsi alokatif, yakni fungsi negara mengalokasikan anggarannya dengan tujuan menyediakan secara memadai barang-barang publik kepada masyarakat, barang-barang publik ini diserahkan kepada negara penyediaannya, menimbang bahwa barang-barang ini sangat dibutuhkan publik (antara lain; infrastruktur, pendidikan, fasilitas kesehatan, keamanan), yang jika diserahkan kepada swasta melalui mekanisme pasar akan terjadi dua hal yakni; pertama, jumlahnya tidak tersedia secara memadai karena sifat suatu barang publik yang umumnya sulit memberikan harga atasnya karena sulitnya memisahkan atau mentransfer hak pemilikan dari mereka yang bersedia membayar dengan mereka yang tidak mau membayar barang tersebut (contoh barang yang sedemikian adalah jalan raya). Kedua, kalaupun sektor privat mau menyediakannya, pastilah dengan jumlah yang terbatas karena investasi untuk meyediakan barang publik ini adalah sangat besar, akibatnya harga barang-barang ini akan menjadi mahal jika penyediannya diserahkan pada pihak swasta (contohnya pendidikan).
Adapun fungsi distributif adalah fungsi negara dalam menolong kelompok-kelompok masyarakat yang terpaksa terpinggirkan dan termaginalisasikan dalam interaksi ekonomi melalui mekanisme pasar. Negara melalui kebijakan fiskalnya memungut pajak dari pihak-pihak kaya dan unggul secara ekonomi, untuk selanjutnya mentransfer pungutan tersebut melalui kebijakan fiskalnya dalam berbagai bentuk subsidi yang ditujukan ke kelompok yang marjinal tersebut,
Begitu juga diranah politik, tidak ada satu partai dan entitas politik yang berani begitu saja mengabaikan kebijakan subsidi karena bisa berkonsekuensi ditinggalkan oleh konstituennya. Kebijakan subsidi adalah ”jualan” standar para politikus dan partai politik untuk mendapatkan suara publik khususnya dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Ambil contoh yang teranyar bagaimana Partai Demokrat berhasil mengalahkan Partai yang berkuasa (LDP/ Partai Demokrat Liberal) pada pemilihan majelis tinggi Jepang yang disinyalir oleh para pakar di sana karena berubah-haluannya para petani kecil dari dahulunya mendukung LDP (6 tahun lalu) menjadi mendukung Partai Demokrat. Kemenangan partai Demokrat ini tidak lepas dari ”tawaran”nya dalam bentuk subsidi kepada petani kecil.
Partai Demokrat berhasil menarik hati petani dengan menyatakan keberpihakan kepada para petani dimana mereka mensosialisasikan sebuah bentuk subsidi kepada petani dalam wujud program penutupan kerugian petani jika harga jual hasil pertanian jatuh di bawah biaya produksi. Sebaliknya LDP lebih berpihak kepada petani kaya (lahan luas) LDP bermaksud mendukung pertanian skala besar yang dapat bersaing di pasar dunia. LDP mengkritik program Partai Demokrat sebagai praktek melawan arus globalisasi pertanian. Sikap LDP ini membuat para petani kecil merasa disisihkan dan berakibat mereka mengalihkan dukungannya dari LDP.
Walaupun demikian dalam konteks kekinian kita, ada pertanyaan klasik yang selalu layak untuk dimunculkan tentang kebijakan subsidi di negara kita yakni apakah subsidi itu telah mencapai targetnya. Target yang kita maksud adalah target ”orang” maupun target philosofisnya. Target ”orang” adalah subsidi memang dinikmati oleh masyarakat marjinal yang membutuhkannya, sedangkan target philosofi, subsidi berhasil membantu masyarakat marjinal dan miskin tersebut keluar dari kemiskinan dan kemarjinalannya.
Ketika kita bicara tentang target subsidi dari sisi target ”orang” dan philosofi ini, tampaknya kita masih harus menarik nafas dalam tanda keprihatinan. Entah telah berapa puluh triliunan uang negara mengucur atas nama subsidi, tetapi dampaknya tidak siknifikan dalam mengatasi turunnya angka kemiskinan, yang berarti target philosofi dari subsidi tidak tercapai, yang berarti juga mengindikasikan target ”orang” dari kebijakan ini juga tidak tercapai, mungkin karena fenomena yang sedemikian itulah yang menyebabkan sebagian ekonom menjadi antipati dengan kebijakan subsidi.
Apa penyebab kebijakan subsidi ini tidak efektif di dalam implementasi lapangan? Jawaban singkatnya karena terjadi goverment failure, suatu terminologi yang merujuk bahwa gagalnya intervensi pemerintah dalam mencapai target kebijakan yang ditetapkannya karena masalah-masalah yang inheren ada dalam tubuh pemerintah itu sendiri. Kalau kita melihat dari kacamata ekonomi kelembagaan maka fenomena asimetris informasi yang tidak mendapat solusi yang tepat berkontribusi besar atas terjadi goverment failure tersebut. Asimetris informasi merupakan keniscayaan dalam suatu organisasi apalagi dalam birokrasi negara yang merupakan organisasi raksasa yang sangat kompleks. Asimetris informasi terjadi ketika pemegang/pemilik (principal) perusahaan dalam konteks bisnis atau pemegang kekuasaan (dalam konteks negara) gagal mentrasmisikan keinginan atau motivasinya kepada para agennya (pelaksana tugasnya). Sebagai puncak pimpinan birokrasi, presiden-wapres dan menteri terkait kita asumsikan punya political will dengan mengambil keputusan untuk memberikan subsidi bagi masyarakat miskin, tetapi permasalahannya adalah bagaimana dengan pejabat eselon 1 sampai eselon terbawah, kepala-kepala daerah bersama aparaturnya bersikap sama terhadap political will presiden tersebut sehingga menghasilkan aksi yang masif dari semua elemen sehingga political will presiden tentang subsidi itu bisa eksis sesuai targetnya.
Kita tidak boleh menganalogkan political will pemerintah di era reformasi akan berdampak sama dengan political will pemerintah orde baru. Pada saat orde baru political will presiden dapat dengan mudah ditransmisikan keseluruh jajaran birokrasi pusat dan daerah hanya dengan seruan dan himbauan saja karena sistem kelembagaan yang otoriter saat itu memang sangat efisien mentransmisikan keinginan puncak pimpinan ke seluruh jajaran birokrasi horizontal dan vertikal di bawahnya sehingga mampu menghasilkan aksi yang satu dan masif .
Di era reformasi tentulah tidak bisa terjadi yang sedemikian itu. Artinya ketika presiden, wapres, menteri atau kepala daerah memutuskan suatu political will dalam bentuk pemberian subsidi kepada masyarakatnya, political will pemerintah tersebut tidak cukup hanya dicanangkan, dideklarasikan atau bahkan ditulis dalam perundang-undangan, tetapi harus dikawal dengan ketat di lapangan, dimonitoring dan dievaluasi sendiri oleh pejabat yang mengeluarkannya dari hari ke hari implementasinya.
Kalau kita mencermati daerah-daerah yang berhasil menjalankan kebijakan subsidi di era reformasi ini (seperti memberi pendidikan gratis dan lain-lain), kita akan mendapatkan kepala daerah yang punya political will tersebut bukan lah tipe pemimpin yang menunggu di belakang meja dan menunggu laporan dari bawahannya tetapi turun langsung ke bawah memahami kondisi detail realitas lapangan sekaligus mengambil keputusan cepat terhadap semua kendala lapangan day by day.
NAMA
EDEN WENDI.F
NPM : 093402204
MATA KULIAH : PENGANTAR ILMU EKONOMI MAKRO
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pajak dan subsidi,maka dengan dasar ini penulis ingin menyampaikan beberapa hal mengenai pajak dan subsidi yang mana sekiranya bisa memberikan sedikit pemahaman lebih terhadap pajak dan subsidi
Rumusan Masalah
Supaya penulisan makalah ini tersusun secara sistematis,maka penulis melakukan beberapa langakah sebagai berikut:
1Pengertian pajak
2.Jenis pajak
3.Cara pemungutan pajak
4.Pengertian subsidi
5.Dampak yang akan timbul apabila subsidi dihapusakan
Tujuan
1. untuk mengetahui pengertian pajak
2. untuk mengetahui jenis pajak
3. untuk mengetahui cara pemungutan pajak
4. untuk mengetahui pengertian subsidi
5. untuk mengetahui dampak-dampak yang akan timbul apabila subsidi dihapuskan
PAJAK DAN SUBSIDI
PAJAK
Pengertian pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
• Iuran / pungutan
• Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
• Pajak dapat dipaksakan
• Tidak menerima kontra prestasi
• Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.
Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
1. UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
2. UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
3. UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
4. UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
5. UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
6. UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
7. UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
8. UU RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002
9. UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari
a. PAD (pendapatan asli daerah )
• Hasil pajak daerah
• Hasil retribusi daerah
• Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
• Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah
b. dana perimbangan
c. pinjaman daerah
pasal 80 ayat 1
dana perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
• bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
• dana alokasi umum
• dana alokasi khusus
ayat 2
bagian dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian daerah dari sector pertambangan dan kehutanan dan penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. jenis pajak propinsi terdiri dari
• pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
• pajak bahan bakar kendraan bermotor
• pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b. jenis pajak kabupaten kota
• pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1. siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2. apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3. berapa pajaknya (tariff pajak)
4. bagaimana melaksanakan hukum pajak
* pajak dapat dipaksakan
Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
* Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
* Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
1. pajak penghasilan (PPh)
2. pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
3. pajak bumi dan bangunan
4. pajak daerah dan retribbusi daerah
5. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
6. bea materai
untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
Fungsi pajak
Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
• jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
• Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
• Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
1. Self assessment system; menghitung pajak sendiri
2. official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
1. filsafat negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
2. kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
3. tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
4. kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
5. strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
• kantor pelayanan pajak
• kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1) bea materai modal
2) bea masuk dan pajak penjualan
3) bea balik nama
4) pajak perseroan
5) pajak devident
YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1) Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2) Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3) Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4) Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5) Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6) Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
• Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
• Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
• Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
• Prisip fiscal
• Prinsip Administrative
• Prinsip ekonomi
• Prinsip Etika
HUKUM PAJAK
Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
1. Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
2. Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
SUBSIDI
Pengertian dan Fakta Subsidi
Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’anah maliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya. Istilah subsidi dapat juga digunakan untuk bantuan yang dibayar oleh non-pemerintah, seperti individu atau institusi non-pemerintah. Namun, ini lebih sering disebut derma atau sumbangan (charity). (http://en.wikipedia.org). Subsidi dapat juga berbentuk kebijakan proteksionisme atau hambatan perdagangan (trade barrier) dengan cara menjadikan barang dan jasa domestik bersifat kompetitif terhadap barang dan jasa impor (ibid.)
Dalam sistem Kapitalisme, subsidi merupakan salah satu instrumen pengendalian tidak langsung. Grossman dalam Sistem-Sistem Ekonomi (1995) menerangkan bahwa dalam sistem Kapitalisme terdapat dua macam pengendalian ekonomi oleh pemerintah, yaitu pengendalian langsung dan tidak langsung. Pengendalian langsung adalah kebijakan yang bekerja dengan mengabaikan mekanisme pasar, contohnya embargo perdagangan dan penetapan harga tertinggi suatu barang. Adapun pengendalian tidak langsung adalah kebijakan yang bekerja melalui mekanisme pasar, misalnya penetapan tarif serta segala macam pajak dan subsidi. (Grossman, 1995).
Subsidi dapat dikategorikan dengan berbagai macam cara, bergantung pada alasan di balik subsidi, pihak penerima, dan sumber pembiayaan subsidi (bisa dari pemerintah, konsumen, penerimaan pajak, dll). (http://en.wikipedia.org).
Dalam RAPBN-P 2008, secara garis besar ada dua subsidi, yaitu subsidi energi dan subsidi non-energi. Subsidi energi meliputi subsidi BBM dan listrik. Subsidi non-energi meliputi delapan jenis subsidi, yaitu subsidi pangan (beras untuk orang miskin), subsidi pupuk, subsidi benih, subsidi public service obligation (untuk PT Kereta Api Indonesia, PT Pelni, dan PT Pos Indonesia), subsidi bunga kredit program (bunga dibayar pemerintah), subsidi bahan baku kedelai, subsidi minyak goreng (operasi pasar), dan subsidi pajak (pajak ditanggung pemerintah). (Nota Keuangan & RAPBN-P 2008, III-4)
Subsidi dalam Kapitalisme
Subsidi terkait dengan persoalan peran negara dalam ekonomi, terutama dalam pelayanan publik (public service). Karenanya, sikap Kapitalisme terhadap subsidi berbeda-beda, bergantung pada konsep peran negara menurut aliran Kapitalisme yang dianut. Secara sederhana dapat dikatakan pandangan Keynesian yang pro-subsidi berbeda dengan pandangan aliran neo-liberal yang anti-subsidi.
Sejak pertengahan hingga akhir abad ke-19, di Barat diterapkan Kapitalisme klasik/liberal (Ebenstein & Fogelman, 1994). Slogannya adalah laissez faire, yang didukung Adam Smith dalam bukunya, The Wealth of Nations (1776). Slogan berbahasa Prancis itu Inggrisnya adalah leave us alone. Artinya, “Biarkan kami (pengusaha) sendiri, tanpa intervensi pemerintah.” Walhasil, peran negara sangat terbatas, karena semuanya diserahkan pada mekanisme pasar. Kapitalisme liberal ini terbukti gagal, ketika tahun 1929-1939 terjadi Depresi Besar (Great Depression) di Amerika Serikat akibat keruntuhan pasar modal di Wall Street tahun 1929. (Adams, 2004).
Sejak 1930-an, Kapitalisme berganti aliran. Kapitalisme liberal yang anti intervensi pemerintah kemudian berganti menjadi Kapitalisme Keynesian, dengan momentun program The New Deal oleh Presiden Franklin D. Roosevelt tahun 1933. Disebut Kapitalisme Keynesian karena mengikuti ide John Maynard Keynes (1883-1946) yang mendorong intervensi pemerintah dalam bukunya, The General Theory of Employment (1936).
Antara 1930-an hingga 1970-an, Kapitalisme Keynesian ini menjadi basis dari welfare state (negara kesejahteraan) yang memberikan porsi besar pada intervensi pemerintah dalam kegiatan ekonomi (termasuk subsidi dari pemerintah). Karena itu, Kapitalisme Keynesian dapat dikatakan bersikap pro-subsidi.
Namun, tahun 1973 ketika harga minyak dunia naik, timbul persoalan ekonomi di Barat yang tidak dapat diatasi oleh Kapitalisme Keynesian, yaitu stagflasi. Ini kombinasi antara pengangguran (stagnasi) dengan kenaikan harga (inflasi). Menurut doktrin Keynesian, kedua problem ini tidak mungkin terjadi bersamaan. Masyarakat dapat mengalami salah satunya, tetapi tidak kedua-duanya. Kekecewaan terhadap Keynesian inilah yang mendorong upaya pencarian solusi baru.
Lahirlah Kapitalisme aliran neo-liberal (neoliberalisme/neokonservatisme), dengan penggagas utamanya, Friedrich Hayek dan Milton Friedman.
Neoliberalisme adalah versi liberalisme klasik yang dimodernisasi, dengan tema-tema utamanya adalah: pasar bebas, peran negara yang terbatas dan individualisme. Karena peran negara terbatas, maka neoliberalisme memandang intervensi pemerintah sebagai “ancaman yang paling serius” bagi mekanisme pasar. (Adams, 2004).
Dari sinilah kita dapat memahami, mengapa pencabutan subsidi sangat dianjurkan dalam neoliberalisme, sebab subsidi dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah. Ringkasnya, sikap neoliberalisme pada dasarnya adalah anti-subsidi. Ini karena menurut neoliberalisme, pelayanan publik harus mengikuti mekanisme pasar, yaitu negara harus menggunakan prinsip untung-rugi dalam penyelenggaraan bisnis publik. Pelayanan publik murni seperti dalam bentuk subsidi dianggap pemborosan dan inefisiensi. (http://id.wikipedia.org).
Dalam skala internasional, neoliberalisme ini kemudian menjadi hegemoni global melalui tiga aktor utamanya: WTO, IMF dan Bank Dunia. Bank Dunia dan IMF terkenal dengan program SAP (Structural Adjustment Program) yang berbahaya, yang salah satunya adalah penghapusan subsidi. (Wibowo & Wahono, 2003; The International Forum on Globalization, 2004).
Hegemoni neoliberalisme inilah alasan prinsipil yang dapat menjelaskan mengapa Pemerintah kita sering mencabut subsidi berbagai barang kebutuhan masyarakat, seperti subsidi BBM dan listrik. Alasan ideologis inilah yang akhirnya melahirkan alasan-alasan lainnya yang bersifat teknis-ekonomis, misalnya alasan bahwa subsidi membebani negara, subsidi membuat rakyat tidak mandiri, subsidi mematikan persaingan ekonomi dan sebagainya. Ini semua bukan alasan prinsipil. Alasan prinsipilnya adalah karena Pemerintah tunduk pada hegemoni neoliberalisme, atau telah mengadopsi neoliberalisme, yang berpandangan bahwa subsidi adalah bentuk intervensi pemerintah yang hanya akan mendistorsi mekanisme pasar.
Subsidi dalam Islam
Islam berbeda dengan Kapitalisme. Jika Kapitalisme memandang subsidi dari perspekstif intervensi pemerintah atau mekanisme pasar, Islam memandang subsidi dari perspektif syariah, yaitu kapan subsidi boleh dan kapan subsidi wajib dilakukan oleh negara.
Jika subsidi diartikan sebagai bantuan keuangan yang dibayar oleh negara maka Islam mengakui adanya subsidi dalam pengertian ini. Subsidi dapat dianggap salah satu cara (uslub) yang boleh dilakukan negara (Khilafah), karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat (i’tha’u ad-dawlah min amwaliha li ar-ra’iyah) yang menjadi hak Khalifah. Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah memberikan harta dari Baitul Mal (Kas Negara) kepada para petani di Irak agar mereka dapat mengolah lahan petanian mereka. (An-Nabhani, 2004: 119).
Atas dasar itu, boleh negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani, atau subsidi bahan baku kedelai bagi perajin tahu dan tempe, dan sebagainya. Boleh juga negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi pangan (sembako murah), atau subsidi minyak goreng, dan sebagainya.
Subsidi boleh juga diberikan negara untuk sektor pelayanan publik (al-marafiq al-’ammah) yang dilaksanakan oleh negara, misalnya: (1) jasa telekomunikasi (al-khidmat al-baridiyah) seperti telepon, pos, fax, internet; (2) jasa perbankan syariah (al-khidmat al-mashrifiyah) seperti transfer, simpanan, dan penukaran valuta asing; dan (3) jasa transportasi umum (al-muwashalat al-’ammah) seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. (Zallum, 2004: 104)
Subsidi untuk sektor energi (seperti BBM dan listrik) dapat juga diberikan negara kepada rakyat. Namun perlu dicatat, bahwa BBM dan listrik dalam Islam termasuk barang milik umum (milkiyah ‘ammah). Dalam distribusinya kepada rakyat, Khalifah tidak terikat dengan satu cara tertentu. Khalifah dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya. Di sinilah subsidi dapat juga diberikan agar BBM dan listrik yang didistribusikan itu harganya semakin murah dan bahkan gratis jika memungkinkan. (Zallum, 2004: 83).
Semua subsidi yang dicontohkan di atas hukum asalnya boleh, karena hukum asal negara memberikan hartanya kepada individu rakyat adalah boleh. Pemberian ini merupakan hak Khalifah dalam mengelola harta milik negara (milkiyah al-dawlah). Khalifah boleh memberikan harta kepada satu golongan dan tidak kepada yang lain; boleh pula Khalifah mengkhususkan pemberian untuk satu sektor (misal pertanian), dan tidak untuk sektor lainnya. Semua ini adalah hak Khalifah berdasarkan pertimbangan syariah sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya demi kemaslahatan rakyat. (An-Nabhani, 2004: 224).
Namun, dalam kondisi terjadinya ketimpangan ekonomi, pemberian subsidi yang asalnya boleh ini menjadi wajib hukumnya, karena mengikuti kewajiban syariah untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi (at-tawazun al-iqtishadi) (Thabib, 2004:318; Syauman, t.t.: 73). Hal ini karena Islam telah mewajibkan beredarnya harta di antara seluruh individu dan mencegah beredarnya harta hanya pada golongan tertentu:
كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. (QS al-Hasyr [59] : 7).
Nabi saw. telah membagikan fai‘ Bani Nadhir (harta milik negara) hanya kepada kaum Muhajirin, tidak kepada kaum Anshar, karena Nabi saw. melihat ketimpangan ekonomi antara Muhajirin dan Anshar. (An-Nabhani, 2004: 249). Karenanya, di tengah naiknya harga minyak mentah dunia sekarang, subsidi BBM tidak sekadar boleh, tetapi sudah wajib hukumnya, agar ketimpangan di masyarakat antara kaya dan miskin tidak semakin lebar.
Khusus untuk sektor pendidikan, keamanan dan kesehatan, Islam telah mewajibkan negara menyelenggarakan pelayanan ketiga sektor tersebut secara cuma-cuma bagi rakyat (Abdul Ghani, 2004). Karena itu, jika pembiayaan negara untuk ketiga sektor tersebut dapat disebut subsidi maka subsidi menyeluruh untuk ketiga sektor itu adalah wajib hukumnya secara syar’i. Wallahu a’lam. [KH Shiddiq al-Jawie]
Kesimpulan
Pajak dan subsidi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah sistem perekonomian di suatu negara. Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung,sedangkan Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’anah maliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya.yang mana pajak hasil dari pemungutan pajak ini pemerintah gunakan untuk perbaikan dan penambahan sarana umum yang pada dasarnya untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri,akan tetapi pada hal ini banyak juga masyarakat yang kurang memahami pentingnya membayar pajak.kita bisa melihat disekitar kita,banyak sekali orang-orang yang sudah punya pekerjaan tetap,istilahnya mungkin lebih tepat dengan kata mapan tidak mempunyai NPWP(nomor pokok wajib pajak).akan tetapi kita juga harus mengawasi penggunaan dana pajak itu sendiri,jangan sampai dana yang sudah dipungut pemerintah disalah gunakan oleh oknum-oknum pemerintah yang tidak bertanggung jawab.
Kedua mengenai subsidi dan permasalahan timbul apabila subsdi dihapusakan. Tampilnya sejumlah persoalan sebagai akibat dari pricing policy BBM yang dianut oleh Indonesia saat ini, menggugah kesadaran akan perlunya perubahan pricing policy BBM di Indonesia. Perubahan dalam kerangka long term pricing policy harus dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan existing condition pada setiap dimensi waktu. Hasil studi ini merekomendasikan empat tahap perubahan pricing policy BBM dalam jangka panjang, yaitu;
Tahap I: Subsidi zed Price. Merupakan tahap dimana subsidi BBM diturunkan hingga 20%, yang dilaksanakan tahun 2000 atau selambat-lambatnya pada kuartal pertama tahun 2001.
Tahap II: Zero Subsidy. Pada tahap ini harga jual BBM merefleksikan biaya produksinya, yang berarti tidak ada lagi subsidi dari pemerintah. Dengan mempertimbangkan; (i) penyusunan anggaran pemerintah dan dunia usaha yang dilakukan secara tahunan, (ii) kegiatan sosialisasi rencana kebijakan zero subsidy, serta (iii) krisis multi dimesi yang masih dihadapi Indonesia, maka pelaksanaan tahap ini diperkirakan memerlukan waktu 2-3 tahun terhitung sejak tahap pertama diselesaikan.
Tahap III: Economic Price. Harga BBM yang dihasilkan kilang di Indonesia relatif tidak berbeda dengan harga BBM di kilang yang menjadi benchmark perdagangan BBM di dunia, seperti kilang di Singapura atau Belanda, ditambah dengan biaya lain (misalnya biaya distribusi). Mempertimbangkan kebutuhan waktu bagi industri perminyakan di Indonesia dalam menemukan teknologi yang memungkinkan berlangsungnya diversifikasi atau fleksibilitas dari kegiatan pengilangan minyak mentah menjadi BBM, maka perkiraan pelaksanaan tahap ini sekitar 2-3 tahun sejak tahap II selesai.
Tahap IV: Economic Price and Tax. Tahap dimana harga BBM di mulut kilang menyamai harga pasar internasional dan ditambah dengan pajak BBM. Penggunaan instrumen pajak sangat tergantung pada proses legislasi. Dengan pertimbangan tersebut maka pelaksanaan tahap ini diperkirakan sekitar 2-3 tahun.
Permasalahan
Beban subsidi BBM yang semakin berat menggelayuti keuangan negara, memicu pemikiran untuk mengurangi atau menghapuskan jenis subsidi tersebut. Sejalan dengan pemikiran itu muncul beberapa pertanyaan berikut;
Seberapa besar dampak penghapusan subsidi terhadap; (i) masyarakat pengguna BBM menurut kelompok pendapatan, kelompok tempat tinggal, maupun kelompok usaha, (ii) perilaku struktural sektor ekonomi, dalam arti multiplier effect dari perubahan penggunaan jenis BBM oleh sektor ekonomi tertentu terhadap sektor ekonomi lainnya, (iii) keuangan negara (penerimaan negara versus pengeluaran negara), dan (iv) daya saing dan peluang usaha bagi Pertamina?
Apakah subsidi BBM sebaiknya dicabut seluruhnya atau dicabut sebagian (dikurangi), dan apakah subsidi BBM dicabut sekaligus atau secara bertahap?
Jika subsidi dikurangi, jenis-jenis BBM mana saja yang akan dihapus subsidinya? Jika subsidi dihapus secara bertahap, pentahapan seperti apa yang sebaiknya ditempuh pemerintah? Bagaimana dampaknya terhadap perekonomian dan efisiensi serta peluang usaha Pertamina?
Bagaimana setting pricing policy yang sebaiknya ditempuh pemerintah dalam rangka mencapai kondisi optimal untuk perekonomian maupun dalam rangka peningkatan daya saing dan peluang usaha Pertamina?
Tujuan
Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka studi ini bertujuan untuk ;
Mengukur dampak penghapusan subsidi BBM terhadap kelompok masyarakat pengguna, perilaku struktural sektor ekonomi, dan beban keuangan negara, dengan skenario penghapusan subsidi BBM seluruhnya vs sebagian, atau penghapusan subsidi BBM sekaligus vs bertahap;
Mengidentifikasi dampak penghapusan subsidi BBM terhadap daya saing dan peluang usaha bagi Pertamina; dan
Merumuskan setting pricing policy yang sebaiknya ditempuh pemerintah dalam rangka mencapai kondisi optimal untuk perekonomian maupun dalam rangka peningkatan daya saing dan peluang usaha Pertamina.
Metodologi
Pengukuran dampak penghapusan subsidi BBM terhadap terhadap kelompok masyarakat pengguna, perilaku struktural sektor ekonomi, dan keuangan negara, menggunakan pendekatan Computable General Equilibrium (CGE) INDORANI Model.
Pengaruh penghapusan subsidi BBM terhadap efisiensi kegiatan produksi BBM oleh Pertamina, dianalisis dengan melakukan studi perbandingan terhadap struktur biaya produksi BBM perusahaan sejenis Pertamina
Perkiraan peluang bisnis Pertamina, dianalisis dengan melakukan kajian pasar terhadap produk-produk substitusi Pertamina terhadap jenis produk BBM yang subsidinya akan dikurangi/dihapus.
Temuan
Pricing policy BBM yang ditempuh pemerintah saat ini, menimbulkan paling tidak 5 bentuk dampak negatif, yaitu; (i) terjadi target error dalam pemberian subsidi BBM, sebesar 25%, 40%, 35,2%, 92% dan 93% masing-masing untuk jenis premium, solar, minyak tanah, minyak bakar dan minyak diesel; (ii) terjadi inefisiensi dalam penggunaan dan penyelundupan BBM; (iii) beban APBN semakin berat; (iv) terjadi distorsi harga pada barang dan jasa yang menggunakan BBM sebagai input produksi; (v) Pertamina terhambat untuk melakukan ekspansi usaha.
Secara umum, penurunan subsidi BBM masih memiliki dampak positif hingga tingkat penurunan 20%. Lebih dari itu, kenaikan harga BBM sebagai implikasi dari penurunan subsidi akan menimbulkan berbagai dampak negatif yang cukup besar terhadap makroekonomi, kesejahteraan rumah tangga maupun aktifitas produksi dalam perekonomian sektoral. Namun demikian, penyesuaian yang dilakukan konsumen dengan adanya penurunan subdisi BBM ini akan menghasilkan dampak yang lebih positif dibandingkan jika tidak dilakukan penyesuaian.
Berikut ini gambaran berbagai dampak dari penurunan subsidi BBM sebesar 20% hasil simulasi model CGE INDORANI dengan mengasumsikan adanya penyesuaian yang dilakukan oleh para pengguna BBM;
Pada aspek makroekonomi, terjadi; (i) kenaikan inflasi sebesar 0,944%, (ii) peningkatan PDB riil sebesar 0,029%, (iii) peningkatan investasi sebesar 0,198%, (iv) peningkatan kesempatan kerja sebesar 0,115%, (v) peningkatan pengeluaran konsumsi rumah tangga riil sebesar 0,183%, (vi) peningkatan penerimaan pemerintah sebesar 4,572%, (vii) peningkatan tabungan pemerintah sebesar 3,578%, (viii) penurunan daya saing sebesar 1,104%, (ix) penurunan ekspor sebesar 0,556%, dan (x) peningkatan impor sebesar 0,993%.
Pada kelompok rumah tangga, kenaikan harga BBM hanya berpengaruh negatif pada kelompok rumah tangga petani menengah dan kaya (pemilik lahan >2 Ha) dengan menurunnya tingkat konsumsi riil masing-masing sebesar 0,055% dan 0,127%. Hal ini dipengaruhi oleh tempat tinggal kelompok tersebut yang umumnya terletak di desa-kecamatan, yangmana relatif sulit untuk melakukan substitusi bahan bakar.
Pada perekonomian sektoral, aktivitas produksi mengalami penurunan tetapi pada tingkat yang tidak terlalu signifikan atau kurang dari 1% di hampir seluruh sektor produksi. Hal ini dipengaruhi oleh proporsi komponen BBM terhadap total biaya produksi di sektor-sektor ekonomi yang berkisar di bawah 1%.
Pada aspek peluang usaha bagi Pertamina, akan terjadi peluang peningkatan konsumsi gas yang merupakan produk substitusi bagi Industrial Diesel Oil (IDO), Automotive Diesel Oil (ADO) dan premium yang selama ini memperoleh subsidi. Dengan memperhitungkan hasil simulasi pada sektor produksi dan memperhatikan peluang pergeseran perilaku konsumen (antara 20% – 100%), utamanya pada sektor kelistrikan dan transportasi sebagai konsumen terbesar, maka dalam jangka pendek konsumsi gas akan meningkat sebesar 1.614,7 juta MMBTU (jika 100% konsumen beralih ke gas) atau 968,8 juta MMBTU (jika 40% konsumen beralih ke gas). Dalam jangka panjang peningkatan konsumsi gas sebesar 5.923,2 juta MMBTU (jika 100% konsumen beralih ke gas) atau 3.553,9 juta MMBTU (jika 40% konsumen beralih ke gas). Implikasinya, penerimaan Pertamina juga akan meningkat dalam jangka pendek sebesar Rp 793,5 milyar (jika 100% konsumen beralih ke gas) atau Rp 317,4 milyar (jika 40% konsumen beralih ke gas), dan dalam jangka panjang sebesar Rp 2,98 trilyun (jika 100% konsumen beralih ke gas) atau Rp 1,19 trilyun (jika 40% konsumen beralih ke gas).
Daftar Pustaka
Abdul Ghani, Muhammad Ahmad, Al-’Adalah al-Ijtima’iyah fi Dhaw‘ al-Fikr al-Islami al-Mu’ashir, http://www.saaid.net, 2004.
Adams, Ian, Ideologi Politik Mutakhir (Political Ideology Today), Penerjemah Ali Noerzaman, (Yogyakarta: Penerbit Qalam), 2004.
An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizham Al-Iqtishadi fi al-Islam, Cetakan VI, (Beirut: Darul Ummah), 2004.
Ebenstein, William & Fogelman, Edwin, Isme-Isme Dewasa Ini (Today’s Isms), Penerjemah Alex Jemadu, (Jakarta: Penerbit Erlangga), 1994.
Grossman, Gregory, Sistem-Sistem Ekonomi (Economics Systems), Penerjemah Anas Sidik, (Jakarta: Bumi Aksara), 1995.
Neoliberalisme, http://id.wikipedia.org/wiki/Neoliberalisme.
Nota Keuangan dan RAPBN-P 2008.
Subsidy, http://en.wikipedia.org/wiki/Subsidy.
Syauman, Naimah, Al-Islam bayna Kaynaz wa Marks wa Huquq al-Insan fi al-Islam, (t.tp : t.p), t.t.
Thabib, Hamad Fahmiy, Hatmiyah Inhidam Ar-Ra‘sumaliyah al-Gharbiyah, (t.tp: t.p), 2004.
The International Forum on Globalization, Globalisasi Kemiskinan dan Ketimpangan (Does Globalization Help the Poor?), Penerjemah A. Widyamartaya & AB Widyanta, (Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas), 2004.
Wibowo, I. & Wahono, Francis (Ed.), Neoliberalisme, (Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas), 2003.
Zallum, Abdul Qadim, Al-Amwal fi Dawlah al-Khilafah, Cetakan III, (Beirut: Darul Ummah), 2004
Nama : Endang Tirtana
NPM : 073401016
Mata Kuliah : Perdagangan Internasional
Sistem Kurs Tukar
Sitem kurs tukar dapat diklasifikasi berdasarkan tingkat sejauh mana kurs tukar dikendalikan oleh pemerintah. Ada 4 kategori system kurs tukar :
1. System kurs tetap » dalam system ini, kurs tukar biasnya konstan atau diizinkan brfluktuasi hanya dalam batasan yang sangat sempit. Jika kurs tukar mulai bergerak terlalu besar, maka pemerintah akan melakukan intervensi untuk menjaganya agar tetap dalam batasan yang diizinkan. Berdasarkan Bretton Woods Agreement, kurs tukar awalnya harus dalam nilai yang pasti. Penyesuaian baru mulai dilakukan ketika Amerika sering mengalami deficit neraca perdagangan, mengindikasikan bahwa nilai dollar mungkin terlalu kuat. Smithsonian Agreement kemudian disetujui pada bulan desember tahun 1871, yang meminta devaluasi dollar sebesar 8 persen dan batasan untuk pergerakan kurs tukar lainya diperluas menjadi 2,25 persen. Namun ketidakseimbangan pembayaran internasional terus berlanjutsampai bulan maret tahun 1973. Kebanyakan pemerintah di Negara-negara besar tidak lagi berupaya mempertahankan nilai mata uangnya berada dalam batasan yang ditentuan oleh Smithsonian Agreement.
2. System kurs mengambang » dalam system ini kurs tukar ditentukan oleh tekanan pasar tanpa adanya intervensi pemerintah. Keuntungan dari system ini adalah masalah dari Negara lain tidak akan merambat. Selain itu, bank sentral dan pemerintah tidak perlu terus menjaga dan mempertimbangka kurs tukar dalam meninplementasikan berbagai kebijakan. Kerugianya adalah bagi Negara yang mengalami masalah akan mendapat tekanan yang lebih berat.
3. System kurs mengambang terkendali » kebanyakan system kurs yang dipergunakan Negara-negara saat ini berada diantara system kurs tetap dan system kurs mengambang bebas, yaitu system kurs mengambang terkendali. Komponen sistem kurs mengambang bebas ditunjukan oleh kurs tukar yang diizinkan berfluktuasi pada basis harian tanpa adanya batasan resmi. Komponen kurs tetap ditunjukan oleh pemerintah yang dapat dan kadang-kadang melakukan intervensi untuk mencegah mata uangnya bergerak terlalu jauh pada arah tertentu.
4. sistem kurs terikat » bebrapa Negara menggunaka system ini, dimana nilai mata uang mereka diikatkan kesatu atau lebih mata uang asing. Nilai mata uang Negara tersebut kemudian menjadi tetap dalam unit mata uang asing yang diikat, namun nilainya akan bergerak sejalan dengan nilai mata uang asing yang diikat terhadap mata uang asing lainya.
Penentuan Sistem Kurs
Posisi penting kurs valuta asing dalam perdagangan internasional mengakibatkan berbagai konsep yang berkaitan dengan kurs valuta asing mengalami perkembangan dalam upaya mengetahui factor-faktor yamg mempengaruhi kurs valuta asing. Konsep-konsep yang berkaitan dengan penentuan kurs valuta asing mulai mendapat perhatian besar dari ahli ekonomi terutama sejak ke;lahiran kurs mengambangpada tahun 1973. Sejak itu kurs valuta asing dibiarkan berfluktuasi sesuai dengan fluktuasi variable-variabel yang mempengaruhinya.
Konsep penentuan kurs diawali dengan konsep Purchasing Power Parity, kemudian berkembang konsep dengan pendekatan neraca pembayaran. Pekembangan konsep penentuan kurs valuta asing selanjutnya adalah pendekatan moneter. Pendekatan moneter menekankan bahwa kurs valuta asing sebagai harga relative dari dua jenis mata uang, ditentuksn oleh keseimbangan permintaan dan penawaran uang. Pendekatan moneter mempunyai dua anggapan pokok, yaitu berlakunya teori paritas daya beli dan adany teori permintan uang yang stabil dari sejumlah variable ekonomi aggregate. Hal tersebut berarti model pendekatan moneter terhadap kurs valuta asing dapat ditentukan dengan mengembangkan model permintaan uang dan model paritas daya beli.
NAMA : ARI NURULZAMAN
NPM : 093402208
JURUSAN : EKONOMI MANAJEMEN
KELAS : E
BAB I
PENDAHULUAN
Menurut Alfred Marshal dalam buku Principles of Economies “Ilmu Ekonomi adalah suatu bidang ekonomi tentang umat manusia dalam kehidupan sehari – hari”. Secara lebih mendetail, ilmu ekonomi diartikan sebagai studi tentang bagaimana masyarakat baik individu atau secara bersama – sama mengelola sumber daya yang terbatas atau langka sementara kebutuhan tidak terbatas. Sehingga sebenarnya elmu ekonomi akan mempelajari bagaimana individu – individu membuat keputusan, mulai dari seberapa banyak harus bekerja untuk memenuhi kebutuhannya, apa saja yang harus dibeli berdasarkan scala preferensi yang dimilikinya, bagaimana mereka menabung dan seberapa banyak yang harus disisihkan untuk menabung. Secara integral ilmu ekonomi juga melihat pergerakan pertumbuhan ekonomi yang terjadi akibat adanya usaha – usaha yang dilakukan oleh individu – individu pelaku ekonomi, bagaimana kebijakan yang seharusnya diterapkan agar kegiatan ekonomi bisa berjalan dengan lancar, adil dan mengacu pada win – win solution.
Berdasarkan uraian – uraian tersebut di atas, maka terdapat beberapa alasan mengepa kita perlu mempelajari ilmu ekonomi. Yaitu
1.
Ilmu ekonomi akan membantu memahami dunia nyata. Ada beberapa pertanyaan mengenai perekonomian yang mungkin membangkitkan rasa keingintahuan misalnya tempat kost sulit di cari di Solo pada periode tertentu ?, Mengapa biaya penerbangan berkurang untuk pembelian tiket terusan ( pulang-pergi ) ?, Mengapa Marcela Yalianti dibayar begitu mahal untuk iklan yang dia bintangi ?, Mengapa biaya hidup di Jakarta lebih tinggi dibandingkan di Jogjakarta ? dan sebagainya
2.
Ilmu ekonomi akan membantu seseorang menjadi pelaku ekonomi yang lihai dalam perekonomian. Karena dalam kehidupan kita akan banyak membuat keputusan ekonomi. Mahasiswa memilih jurusan dan program studi juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi seperti biaya hidup , akan bekerja di bidang apa? Berapa banyak biaya untuk dikonsumsi, berapa banyak yang ditabung, diwujudkan dalam bentuk apa investasi yang akan ditanam ? Kalau seseorang memutuskan untuk mempunyai usaha sendiri, bagaimana cara mengelola usaha tersebut ? Sampai dengan bagaimana seseorang menjadi begitu kaya sementara yang lain tidak ?
3.
Ilmu ekonomi akan membantu pemahaman mengenai keterbatasan kebijakan ekonomi, potensi dan akibat yang akan terjadi dengan adanya kebijakan tersebut Bagaimana perpajakan dan defisit anggaran pemerintah mempengaruhi perekonomian secara keseluruhan. Bagaimana kebijakan perekonomian akan menentukan masyarakat suatu negara memilih seorang presiden ? Misalnya Kasus di Amerika Serikat pada pemilihan presiden. Dalam kondisi Surplus anggaran pendapatan, Bush memilih kebijakan pemotongan pajak yang kemudian populer di kalangan pengusaha, Sementara Al Gore memilih kebijakan subsidi dan pemberian tunjangan sehingga populer di kalangan kaum miskin.
Setelah kita mengetahui alasan mempelajari ilmu ekonomi, maka terlihat jelas bahwa setiap kegiatan ekonomis membutuhkan pembuatan keputusan untuk mencapai kesejahteraan bersama. Terdapat 10 prinsip dalam pembuatan keputusan dan perekonomian yaitu :
1.
Terdapat Trade Off ( Pilihan ). Yang mendasari adalah skala prioritas yang dipilih, masing – masing pilihan akan membawa opportunity cost, pilihan antara bekerja dan sekolah, pilihan antara membeli sepatu dengan baju dan sebagainya. Trade off yang terbesar dalam ekonomi secara global adalah pilihan antara Effisiensi dan Equity. Efisiensi adalah kondisi ideal ketika sebuah masyarakat dapat memperoleh hasil atau manfaat yang maksimal dari penggunaan sumber daya yang dimilikinya Sementara Equity adalah kondisi ideal ketika kesejahteraan ekonomi terbagi atau terdistribusikan secara adil di antara segenap anggota masyarakat.
2.
Biaya adalah apa yang anda korbankan untuk memperoleh sesuatu. Biaya ini mengikuti pilihan yang diambil dan sering disebut sebagai Biaya Opportunity apa saja yang harus dikorbankan atau dikeluarkan untuk memperoleh sesuatu.
3.
Orang rasional berpikir secara bertahap. Dalam pelaksanaan keputusan sering dilakukan penyesuaian – penyesuaian atau perubahan – perubahan marginal. Keputusan managerial yang dilakukan oleh perusahaan juga menggunakan prinsip ini di mana evaluasi selama masa pelaksanaan rencana – rencana ekonomi selalu dilakukan seiring pencapaian tujuan yang diinginkan. Misalnya dalam kasus yang dialami oleh Sunsilk sebagai Leader Market industri shampo akhirnya merubah strategi pemasaran karena dikalahkan oleh Biuti, Dengan perubahan pola pemasatan maka Sunsilk bisa kembali menjadi Leader Market. kemudian kasus pasta gigi Prodent yang akhirnya lenyap dari pasaran karena kesalahan dalam evaluasi pemasaran.
Tujuan yang diinginkan
Identifikasi masalah yang ada
Alternatif keputusan
Faktor internal Faktor Eksternal
Pengambilan keputusan
Pelaksanaan
Evaluasi
Di sini setiap pelaku ekonomi baik perseorangan maupun secara kelompok (perusahaan ) harus memahami skema pengambilan keputusan sebagai berikut
4.
Setiap orang bereaksi terhadap Insentif. Insentif mendorong seseorang untuk bekerja secara lebih giat. Pemilihan antara leisure ( liburan ) dengan Kerja sangat terpengaruh oleh adanya insentif.
5.
Perdagangan Dapat Menguntungkan Semua Pihak. Perdagangan didasari oleh Absolut Advantage, Comperatif Advantage dan Competitif Advantage. Melalui perdagangan diharapkan harga suatu barang akan lebih murah bila dibandingkan dengan biaya untuk memproduksi barang sendiri.
6.
Pasar adalah Wahana untuk mengorganisasikan kegiatan ekonomi. Dalam perekonomian pasar ( market economy ), keputusan ditentukan oleh tarik menarik atau bargaining power antara permintaan dan penawaran. Namun faktor pemerintah juga mempengaruhi sebagai invisible hand dengan berbagai kebijakan yang ditetapkan. Misalnya kebijakan di bidang Fiskal dan Moneter, pemberian subsidi atau pengenaan pajak.
7.
Pemerintah Ada kalanya Dapat memperbaiki Hasil – Hasil mekanisme Pasar. Kegagalan pasar ( Market Failure ) adalah situasi di mana pasar gagal mengalokasikan sumber daya secara efisien. Salah satu penyebab kegagalan pasar adalah Externalitas yaitu dampak suatu tindakan suatu pihak kepada pihak yang lain. Misalnya eksternalitas kaitannya dengan polusi, pembangunan jalan atau perumahan yang merusak ekosistem dan sosial budaya masyarakat. Hal ini kemudian menyebabkan munculnya ISO 14000 bagi perusahaan . Eksternatilitas bisa bersifat positif maupun negatif. Misalnya pembangunan Waduk Kedung Ombo. Sebab lain kegagalan pasar adalah Kuasa Pasar (Market Power) Hal ini merujuk pada kemampuan seseorang atau sekelompok orang/ usaha untuk mempengaruhi perekonomian dan harga. Misal kasus Boycoot pada awal tahun 1900an. Kuasa Pasar ini sering didominasi oleh pemerintah sebagai invisible hand dengan berbagai keputusan yang ditetapkan.
8.
Standart Hidup Suatu Negara Tergantung pada kemampuannya Memproduksi Barang dan Jasa. Hal ini berkaitan erat dengan Productivitas. Semakin banyak barang dan jasa yang dihasilkan akan menyebabkan semakin tinggi perputaran mata uang yang terjadi sehingga harga akan meningkat. Pada posisi harga yang meningkat maka biaya hidup akan bertambah. Misalnya Perbandingan antara Jakarta & Jogjakarta, perputaran mata uang atau velocitynya lebih tinggi.
9.
Harga – Harga Meningkat Jika pemerintah Mencetak Uang. Hal ini disebut dengan Inflasi yaitu suatu kondisi di mana harga-harga meningkat secara keseluruhan dalam sebuah perekonomian. Inflasi sering diikuti oleh rendahnya pertumbuhan ekonomi. Namun Inflasi juga dibutuhkan dalam Perekonomian yaitu inflasi yang rendah dan terkendali.
10.
Masyarakat menghadapi trade off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran. Kebijakan dalam menghadapi inflasi dan pengangguran merupakan pilihan yang sulit. Ketika pemerintah menekan laju inflasi, pada saat yang sama pengangguran akan bertambah. Trade off ini biasanya disebut dengan Kurva Philips, mengambil nama ekonom yang pertama menelaah trade off antara inflasi dan pengangguran.
Dalam pembuatan Keputusan, dihadapkan dengan Analisis Positif vs Normatif. Analisis Positif adalah manakala pernyataan mencoba untuk menjelaskan dunia sebagaimana adanya sementara Analisis Normatif mencoba menunjukkan bagaimana dunia ini seharusnya. Dengan adanya pertentangan tersebut maka selalu dicoba untuk mengusahakan adanya Win-Win Solution.
Ekonomi mulai dianggap sebagai suatu disiplin ilmu setelah terbitnya buku “The Wealth of Nations”, pada tahun 1776 oleh Adam Smith. Selama berabad – abad Ilmu Ekonomi mengalami banyak sekali kemajuan sampai kemudian munculnya buku “ The General Theory Of Employment, Interest And Money “ yang ditulis oleh John Maynard Keynes pada tahun 1936.
Ilmu ekonomi merupakan gabungan antara ilmu dan seni, dipelajari dengan berbagai alasan, yaitu untuk memahami berbagai permasalahan yang dihapadi oleh masyarakat dan rumah tangga; untuk membantu pemerintah negara berkembang maupun negara maju dalam menunjang pertumbuhan dan meningkatkan kualitas hidup, serta menghindari timbulnya depresi dan inflasi; untuk menganalisis dan mengubah ketidakmerataan distribusi pembangunan dan hasil – hasilnya serta pemerataan berbagai kesempatan berusaha.
Definisi
Terdapat banyak pengertian dan definisi mengenai ilmu ekonomi yang mudah untuk dimengerti, antara lain :
1.
Studi tentang kegiatan produksi dan pertukaran atau transaksi antar anggota masyarakat
2.
Analisis perilaku variabel – variabel ekonomi seperti harga, output, produksi, kesempatan kerja yang nantinya akan diperlukan pemerintah dalam perumusan kebijakan.
3.
Bagaimana masyarakat memilih menggunakan sumber – sumber produktif yang terbatas untuk memproduksi berbagai macam komoditi sesuai kebutuhan.
4.
Studi tentang uang, bunga dan modal
Dari beberapa definisi tersebut di atas, secara umum ilmu ekonomi adalah Bagaimana masyarakat menggunakan sumber – sumber langka yang dimiliki untuk menghasilkan barang dan jasa sebanyak mungkin agar mencapai kepusan maksimum. Atau Efisiensi dalam menggunakan sumber – sumber dengan cara yang sebaik – baiknya. Di mana efisiensi diukur dengan membandingkan antara input dan output yang dihasilkan.
Ilmu Ekonomi saling berkaitan dan berkesinambungan dengan berbagai ilmu sosial yang lain seperti psikologi, politik, hukum, sosial budaya, sosiologi ,sejarah, termasuk pertahanan dan keamanan.
Tujuan yang hendak dicapai dalam perekonomian
Secara indivudial atau perilaku pelaku – pelaku ekonomi, tujuan yang ingin dicapai dalam melakukan kegiatan ekonomi adalah terpenuhinya setiap kebutuhan hidup dengan menggunakan sumber daya yang terbatas. Sementara apabila dibahas tujuan perekonomian secara luas maka tujuan yang hendak dicapai adalah
1.
Tercapainya Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan dinamis
2.
Tercapainya kesempatan kerja penuh atau Full Employment
3.
Tercapainya Stabilitas harga
4.
Tercapainya Kebebasan berusaha dan berekonomi
5.
Tercapainya Distribusi pendapatan yang merata
6.
Terjaminnya keamanan atau jaminan ekonomis
Dari tujuan – tujuan tersebut maka ilmu ekonomi dibedakan menjadi 2 cabang yaitu ekonomi Mikro dan Makro.
*
Analisis Mikro adalah pembahasan ekonomi yang ditujukan pada subyek ekonomi secara individual ( rumah tangga konsumen dan rumah tangga produsen / perusahaan secara individu) dan bagaimana mereka berinteraksi di pasar.
*
Analisis Makro mempelajari subyek ekonomi secara agregatif ( keseluruhan ) meliputi keterkaitan antara masing – masing pelaku ekonomi seperti konsumen, produsen, negara/ pemerintah dan luar negeri. Dalam makro perilaku subyek secara individu diabaikan. Termasuk di dalamnya mengkaji fenomena perekonomian termasuk inflasi, pengangguran dan pertumbuhan ekonomi.
Perbedaan antara ekonomi makro dan mikro bukan hal yang mendasar karena perekonomian secara agregat sebenarnya adalah kumpulan bagian – bagian pasar dalam perekonomian itu. Perbedaannya adalah pada penekanan dan pembahasan.
Ruang lingkup perekonomian bisa dibentuk dalam skema sebagai berikut :
Gb 1.1 Skema ruang lingkup perekonomian
Ekonomi Mikro bisa didefinisikan sebagai hubungan antara produsen dengan konsumen atau antara pemilik modal dengan pemilik faktor produksi. Hubungan itu bisa digambarkan sebagai berikut :
Pasar Barang dan Jasa
Rumah tangga Rumah tangga
Perusahaan Konsumen
Pasar faktor produksi
Gb.1.2 Hubungan produsen dan konsumen
Proses interaksi yang terjadi di pasar mengakibatkan perputaran uang antar konsumen dan produsen berjalan dengan lancar. Rumah tangga konsumen memperoleh uang pada pasar faktor produksi, sementara rumah tangga produsen memperoleh uang melalui penjualan barang dan jasa. Kondisi ini disebut sebagai simbiosis mutualisme antara sektor rumah tangga perusahaan dan rumah tangga konsumen.Alfred Marshal menyebut bahwa permintaan akan faktor produksi merupakan turunan ( derived demand ) dari permintaan akan barang dan jasa yang timbul karena kebutuhan manusia.
Besarnya pendapatan baik produsen maupun konsumen tergantung pada :
1.
Kuantitas faktor produksi yang digunakan oleh perusahaan
2.
Jumlah barang dan jasa yang berhasil diciptakan dengan adanya proses produksi.
3.
Tingkat harga penggunaan yang berlaku, karena faktor produksi juga mempunyai harga yang akan menjadi biaya produksi bagi perusahaan
Permintaan akan barang timbul karena individu pada sektor rumah tangga :
1.
Memerlukan barang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
2.
Memiliki daya beli ( pendapatan berupa uang ) yang diperoleh dari penjualan atas faktor – faktor produksi yang dimilikinya ke sektor rumah tangga perusahaan
BAB II
TEORI PERILAKU KONSUMEN
Dalam melakukan kegiatan konsumsinya, perilaku konsumen dituntun oleh tujuannya untuk memperoleh kepuasan. Terdapat beberapa pendekatan permintaan individu yaitu :
Ada 2 cara pendekatan yaitu :
1.
Pendekatan Cardinal
2.
Pendekatan Ordinal
1. Pendekatan kardinal , asumsi dasarnya:
1.
Kepuasan konsumsi dapat diukur dengan satuan ukur, util
2.
Makin banyak barang dikonsumsi makin besar kepuasan
3.
Terjadi hukum The law of deminishing Marginal Utility pada tambahan kepuasan setiap satu satuan. Setiap tambahan kepuasan yang diperoleh dari setiap unit tambahan konsumsi semakin kecil. ( Mula – mula kepuasan akan naik sampai dengan titik tertentu atau saturation point tambahan kepuasan akan semakin turun ). Hukum ini menyebabkan terjadinya Downward sloping MU curva. Tingkat kepuasan yang semakin menurun ini dikenal dengan hukum Gossen.
4.
Tambahan kepuasan untuk tambahan konsumsi 1 unit barang bisa dihargai dengan uang, sehingga makin besar kepuasan makin mahal harganya. Jika konsumen memperoleh tingkat kepuasan yang besar maka dia akan mau membayar mahal, sebaliknya jika kepuasan yang dirasakan konsumen redah maka dia hanya akan mau membayar dengan harga murah.
Pendekatan kardinal biasa disebut sebagai Daya guna marginal
Asumsi seorang konsumen
1.
Konsumen harus rasional yaitu menginginkan kepuasan maksimal.
2.
Konsumen punya preferensi jelas akan barang dan jasa
3.
Terdapat kendala anggaran
Cara untuk maksimisasi daya guna total konsumen adalah :
MUa = MUb = MUx
Pa Pb Px
Dan menggunakan kendala anggaran
I = APa + BPb + ……+ XPx
Contoh kasus 1
Konsumen A akan mengkonsumsi 2 buah barang X & Y dengan jumlah anggaran sebesar Rp 10. Harga masing – masing barang Px = Rp 1 dan Py = Rp 1. Apabila rangkaian utility adalah sebagai berikut : Berapa banyak barang X dan Y yang dibeli oleh konsumen tersebut ?
Tabel 2.1 Nilai guna terhadap konsumsi 2 macam barang
Konsumsi ke
Nilai Guna Barang Y
Nilai Guna Barang X
1
16
12
2
15
11
3
14
10
4
13
9
5
12
8
6
11
7
7
10
6
8
9
5
9
8
4
10
7
3
Total
115
75
Dengan asumsi konsumen rasional maka Tn A akan mengkonsumsi barang X sebanyak 3 dan barang Y sebanyak 7 ( Cetak tebal ).
I = Ypy + XPx = 7 ( 1 ) + 3 ( 1 ) = 10
Total Utility = 124 nilai guna.
2. Pendekatan Ordinal
Mendasarkan pada asumsi bahwa kepuasan tidak bisa dikuantitatifkan dan antara satu konsumen dengan konsumen yang lain akan mempunyai tingkat kepuasan yang berbeda dalam mengkonsumsi barang dalam jumlah dan jenis yang sama. Oleh karena itu kemudian muncul pendekatan ordinary yang menunjukkan tingkat kepuasan mengkonsumsi barang dalam model kurva indifferent. Pendekatan ordinal berdasarkan pembandingan sesuatu barang dengan barang yang lain, lalu memberikan urutan dari hasil pembandingan tersebut. Contoh penggunaan metode ordinal antara lain dalam suatu lomba atau kejuaraan, pengukuran indeks prestasi dan pengukuran yang sifatnya kualitatatif misalnya bagus, sangat bagus, paling bagus.
Dalam teori perilaku konsumen dengan pendekatan ordinal asumsi dasar seorang konsumen adalah :
1.
Konsumen rasional, mempunyai skala preferensi dan mampu merangking kebutuhan yang dimilikinya
2.
Kepuasan konsumen dapat diurutkan, ordering
3.
Konsumen lebih menyukai yang lebih banyak dibandingkan lebih sedikit, artinya semakin banyak barang yang dikonsumsi menunjukkan semakin tingginya tingkat kepuasan yang dimilikinya.
Pendekatan ordinal membutuhkan tolok ukur pembanding yang disebut dengan indeferent kurve. Kurva Indeferent adalah Kurva yang menghubungkan titik – titik kombinasi 2 macam barang yang ingin dikonsumsi oleh seorang individu pada tingkat kepuasan yang sama.
Ciri – ciri kurva Indiferent
1.
Berlereng/ slope negatif. Hal ini menunjukkan apabila dia ingin mengkonsumsi barang X lebih banyak maka harus mengorbankan konsumsi terhadap barang Y
2.
Cembung ke titik Origin ( Convex ) . Derajat penggantian antar barang konsumsi semakin menurun. Hal ini masih berkaitan dengan hukum Gossen, di mana apabila pada titik tertentu semakin banyak mengkonsumsi barang X akan mengakibatkan kehilangan atas barang X tidak begitu berarti dan sebaliknya atas barang Y
3.
Tidak saling berpotongan. Ini berakitan dengan asumsi bahwa masing – masing kurva indiferent menunjukkan tingkat kepuasan yang sama. Dengan pengertian apabila A = B dan A = C maka otomatis C = B padahal yang terjadi tidak demikian.
4.
Semakin ke kanan menunjukkan tingkat kepuasan yang semakin tinggi. Ketika kurva bergeser ke kanan akan menunjukkan kombinasi barang X dan Y yang bisa dikonsumsi oleh seseorang semakin banyak. Hal inilah yang menyebabkan semakin bertambahnya kepuasan dengan pergeseran kurva ke kanan.
Y
0 X
Gb. 2.1 Kurva Indeferent
3. Fungsi Belanja
Untuk memenuhi kebutuhannya, konsumen membeli barang / jasa X dan Y yang akan dikonsumsinya. Pola belanja yang kita gunakan di sini adalah menggunakan habis seluruh uangnya untuk belanja barang / jasa ( asumsi full employment dari pandangan Klasik ). Fungsi belanja bisa dituliskan sebagai berikut :
I = X Px + Y Py
Dimana I = Uang anggaran yang dimiliki konsumen
X,Y = Kuantitas barang X dan Y yang dibeli
Px,Py = Harga barang X dan Y
Secara grafis, fungsi belanja bisa digambarkan dalam Budget Line atau kendala anggaran. Budget Line adalah garis yang menghubungkan titik – titik kombinasi barang X dan Y yang mampu dibeli oleh konsumen pada tingkat pendapatan tertentu.
Karakteristik Budget Line adalah sebagai berikut :
1.
Budget Line berslope negatif. Hal ini disebabkan adanya efek substitusi antara barang X dan barang Y
2.
Satu Budget Line untuk satu jumlah anggaran tertentu. Semakin besar jumlah uang yang dialokasikan untuk membeli barang X dan Y ditunjukkan oleh garis yang semakin menjauhi titik 0.
3.
Panjang penggal vertikal menunjukkan apabila keseluruhan dana digunakan untuk membeli barang Y, sebaliknya penggal horisontal menunjukkan apabila seluruh dana digunakan untuk membeli barang X.
Contoh kasus 2 :
Tn A mempunyai pendapatan sebesar Rp 125.000 yang akan digunakan untuk membeli 2 macam barang X dan Y apabila harga X (Px) Rp 1200 dan harga Y (Py) Rp 1000 bagaimana bentuk kurvanya ?
Y
0 X
Gb 2.2. Kurva Budget Line
Dalam melakukan optimasi terhadap kepuasannya, konsumen dipandu
Y
Y1 E IC
0 BL X
X1
Gb.2.3 kepuasan maksimum pada pendekatan ordinal
Berkaitan dengan kepuasan ( keseimbangan BL dan IC ) ini maka konsumen dihadapkan pada Efek Substitusi dan Efek Pendapatan.
Efek Substitusi adalah perubahan keseimbangan konsumsi barang X dan Y karena terdapat perubahan dalam harga salah satu barang sehingga konsumen terpaksa mengubah keseimbangannya untuk mencapai kepuasan maksimum yang baru.
Y
PCC = Price Consumption Curve
IC3
IC1
IC1
BL2 BL1 BL3
0.
X
Gb 2.4. Efek Substitusi
Mula – mula keseimbangan berada pada titik A tetapi kemudian terjadi perubahan dalam harga X sehingga BL berubah dan mengakibatkan timbulnya keseimbangan antara BL dan IC yang baru menjadi titik B. Garis yang menghubungkan titik A dan B ini disebut dengan efek substitusi.
PCC atau Price Consumption Curve adalah kurva yang menghubungkan titik – titik keseimbangan X dan Y yang berubah disebabkan karena adanya efek substitusi (perubahan salah satu atau kedua macam barang )
Efek pendapatan adalah perubahan keseimbangan BL dan IC karena adanya perubahan dalam pendapatan secara riil.
Y
ICC
IC3
IC1
IC 2
BL2 BL1 BL3
0.
X
Gb. 2.5. Efek pendapatan
Mula – mula keseimbangan berada pada titik E tetapi kemudian terjadi perubahan dalam pendapatan riil, BL berubah dan mengakibatkan timbulnya keseimbangan antara BL dan IC yang baru menjadi titik F. Garis yang menghubungkan titik A dan B ini disebut dengan efek pendapatan.
ICC = Income Consumption Curve adalah kurva yang menghubungkan titik – titik perubahan keseimbangan barang dan jasa yang akan dikonsumsi oleh konsumen pada tingkat income yang berubah
Pengaruh jenis barang terhadap permintaan konsumen.
1.
Barang normal, barang – barang pada umumnya , Pendapatan naik maka akan mengakibatkan permintaan terhadap barang tersebut bertambah dan sebaliknya . Harga turun menyebabkan permintaan naik dan sebaliknya
2.
Barang inferior, barang kurang disukai/ lebih rendah dibandingkan barang normal. Misal jagung terhadap beras. Pendapatan bertambah mengakibatkan permintaan akan barang tersebut justru berkurang dan sebaliknya .
3.
Barang superior, barang mewah , Pendapatan bertambah mengakibatkan permintaan bertambah dan sebaliknya. Harga naik menyebabkan permintaan turun dan sebaliknya . Seperti kasus pada barang normal.
BAB III
TEORI PERILAKU PRODUSEN
Permasalahan seorang produsen adalah bagaimana dengan modal yang terbatas bisa menciptakan barang dengan kualitas dan kuantitas yang cukup. Peran penting seorang produsen adalah sebagai berikut :
1.
Produsen menjadi manajer yang mengkoordinasikan faktor – faktor produksi baik tenaga kerja/ L , tanah/ sumber daya alam, N, capital/ modal, bahan baku dan enterpreneur / keahlian yang ada dalam masyarakat.
2.
Mempunyai insiatif dan daya kreatif untuk inovasi – inovasi baru termasuk dalam IPTEK.
3.
Mengambil keputusan kebijakan bisnis
4.
Mampu menganalisis kondisi ekonomi secara makro yang sedang berlangsung dalam negara tersebut.
5.
Kemampuan untuk memilih WHAT (Brg apa yang dibuat ), HOW ( Bgmn cara paling efisien untuk membuatnya ), WHO ( siapa yang terjun langsung dan tidak langsung dalam proses produksi ), WHOM ( Untuk siapa barang tersebut dibuat ). Di sini diharapkan seorang produsen mempunyai kepekaan untuk melihat pasar yang paling menguntungkan.
FUNGSI PRODUKSI
Untuk memproduksi suatu barang atau jasa, perusahaan memerlukan sumber atau faktor produksi. Yaitu input – input yang dibutuhkan untuk menciptakan out put Produk. Hubungan antara input dan output digambarkan sebagai berikut :
Q = f ( K, L , T , N )
Di mana Q = Out put atau Produk
K = Kapital/ modal
L = Labour / tenaga Kerja
T = Tehnologi
N = Nature/ Tanah/ Sumber Daya Alam
S = Skill/ Entepreneur
Dari fungsi hubungan antara input dengan output diperoleh biaya produksi untuk masing – masing tingkat out put.
TEORI BIAYA
Dalam berproduksi kita tidak akan lepas dari biaya. Terdapat banyak pembedaan jenis biaya :
1.
a. Biaya langsung Yaitu biaya yang langsung masuk dalam proses produksi suatu barang, bahan baku, tenaga kerja dll.
b. Biaya tidak langsung Yaitu biaya yang dikeluarkan untuk mendukung proses produksi misalnya biaya telepon, listrik, iklan dll.
2.
a. Biaya eksplisit Yaitu biaya yang muncul atau kelihatan dalam proses produksi.
b. Biaya implisit Yaitu biaya yang tidak kelihatan dalam proses produksi namun sebenarnya ada dan dikeluarkan.
3.
a. Biaya Tetap ( Fixed Cost = FC ) Yaitu biaya yang tidak bertambah seiring dengan pertambahan produksi. Biasanya hanya muncul pada saat pertama akan berproduksi, gedung, mesin berat, dll
b. Biaya Variabel ( Variabel Cost = VC ) Yaitu biaya yang bertambah seiring dengan bertambahnya unit barang yang diproduksi.
Dari beberapa jenis biaya tersebut yang akan banyak kita gunakan adalah jenis yang ketiga.
Total biaya ( Total Cost = TC ) adalah keseluruhan biaya yang dikeluarkan dalam proses produksi sampai terciptanya barang. TC = TFC + TVC
Biaya Perunit ( Average Cost = AC ) Biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi 1 unit barang jadi. AC = TC / Q
Biaya Marginal ( Marginal Cost = MC ) Tambahan biaya karena menambah 1 unit barang yang diproduksi.
Secara Grafis, hubungan macam – macam biaya tersebut bisa dilihat sebagai berikut :
TC
Rp
VC
FC
AFC
1Q
Gb. 3.1. Hubungan macam – macam biaya produksi
Seperti pada perilaku konsumen, Dalam berperilaku seorang produsen juga dibatasi dengan Besar biaya yang harus dikeluarkan dan juga besarnya produk yang bisa dibuat. Hal ini disebut dengan Isocost dan Isoproduct.
Isoproduct adalah kurva yang menghubungkan kombinasi antara faktor produksi ( L & K ) yang mampu memproduksi sejumlah barang tertentu. Sifat Isoproduct sama dengan Kurva Indiferent.
Isocost adalah garis yang menghubungkan kombinasi faktor – faktor produksi ( K & L ) pada tingkat pengeluaran biaya tertentu.Seperti dalam budget line. Isocost mempunyai daerah yang feasible.
K
0 L
Gb. 3.2. Kurva Isocost dan Isoproduct
Suatu perusahaan berada pada kondisi produksi optimum apabila terjadi persinggungan antara Isocost dan Isoproduct. Apabila masing – masing keseimbangan dihubungkan akan terbentuk jalur perluasan produksi dalam jangka panjang.
Fungsi Produksi dibedakan menjadi :
1.
Jangka Pendek : Jika terdapat fixed dan variable cost.
2.
Jangka Panjang : Jika semua fixed cost sudah menjadi variable cost.
Dalam jangka pendek berlaku hukum The Law of Deminishing Return ( Hukum kenaikan yang semakin menurun ). Yaitu Jika dalam proses produksi terdapat input tetap / Fixed Cost ( artinya produksi masih dalam jangka pendek ) , Apabila semakin banyak input variabel yang digunakan, maka output akan bertambah dengan pola pertambahan yang menunjukkan:
1.
MP naik, maksimum lalu turun sampai nol dan akhirnya negatif The law of Deminishing Marginal Return
2.
AP mula-mula naik, maksimum lalu turun tapi tidak menjadi negatif disebut The Law of Deminishing Average Return.
Elastisitas Input Yaitu Seberapa besar perubahan output akibat perubahan input. Mempunyai 2 kemungkinan :
1.
Negatif yaitu pertambahan input akan mengurangi output
2.
Positif yaitu pertambahan input justru menambah output
Dalam kenaikan produksi terdapat 2
1.
Economies of Scale yaitu apabila biaya per unit menurun dengan semakin bertambahnya produksi atau disebut Decreasing Cost. Kondisi ini yang diharapkan oleh setiap perusahaan yang berproduksi/ efisiensi produksi.
2.
Diseconomies of Scale yaitu dengan peningkatan produksi justru menyebabkan kenaikan biaya per unit. Kondisi ini harus segera dicari penyebabnya di mana munculnya inefisiensi.
Untuk mengatasi agar tidak terjadi Diseconomies of Scale yang mengakibatkan banyak kerugian pada Perusahaan, maka jangka panjang diperlukan beberapa faktor berikut ini :
1.
Spesialisasi Tenaga Kerja, Dengan jumlah tenaga kerja yang relatif banyak dan dilakukan pembagian maka masing – masing tenaga kerja akan mampu berkonsentrasi pada pekerjaan . Selain itu spesialisasi akan menghasilkan keahlian khusus dan cekatan bagi seorang tenaga kerja.
2.
Spesialisasi Manajemen, Spesialisasi ini menyebabkan fokus dari seorang manajer atas pekerjaan tertentu misalnya manajer pemasaran, manajer produksi, HRD dan sebagainya. Yang akan mendorong suatu perusahaan untuk cepat berkembang.
3.
Pemanfaatan Peralatan Kapital secara maksimal.
4.
Produk sampingan. Hal ini dilakukan untuk memperkecil limbah yang harus dibuang dan juga memanfaatkan daur ulang dari produk tersebut. Misalnya Pabrik gula memanfaatkan produk sampingan berupa spirtus.
PENDAPATAN / REVENUE
Selain biaya produksi, hal yang tidak boleh ditinggalkan adalah berapa jumlah pendapatan yang akan diperoleh dengan memproduksi barang tersebut.
Total Revenue (TR) Yaitu total pendapatan yang akan diperoleh seorang produsen apabila memproduksi sejumlah unit barang tertentu.
Kuantitas Barang ( Q ) yaitu total jumlah barang yang diproduksi oleh seorang produsen
Average Revenue ( AR ) yaitu harga rata – rata unit barang AR = TR /Q
Seorang produsen yang rasional pasti mengharapkan pendapatan yang dia peroleh harus lebih besar dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkannya.
Dimana
= TR – TC
TR = TC Perusahaan BEP ( Break Event Point)
TR > TC Perusahaan laba
TR 1 elastis
0 < AVC
Y
0 X
Gb. 6.2 . Keuntungan maksimum pada pasar persaingan sempurna
Produsen yang rasional tidak akan mau berproduksi setelah berada di bawah AVC.
Kerugian minimum akan terjadi apabila MR = P = AC. Apabila keseimbangan sudah di bawah AC artinya mulai menderita rugi.
KURVA PENAWARAN
Dalam jangka pendek untuk pasar persaingan sempurna, MC = Penawaran. MC merupakan volume produksi yang akan dipilih oleh seorang produsen.
Kurva penawaran untuk seluruh produsen (pasar) adalah penjumlahan secara horisontal seluruh kurva supply produksi.
Arah pencapaian equilibrium pada pasar persaingan di mulai saat tercapainya equilibrium pasar, yang menentukan harga produsen akan menyesuaikan tingkat output dengan harga pasar yang berlaku.
Eq Pasar ( Supply + Demand )
Harga Demand Produk Ouput eq Produsen
Equlibrium Perusahaan
Gb. 6.3 Arah pencapaian equilibrium pada pasar persaingan sempurna
Keseimbangan Jangka Panjang
Dalam jangka Panjang keseimbangan sudah termasuk dalam penciutan dan perluasan kapasitas produksi akibat keluar masuknya produsen baru di pasar.
Posisi apabila terdapat penambahan volume produksi
Y
0.
X
Gb 6.4. Posisi apabila terdapat penambahan volume produksi
Mula – mula Price pasar ditentukan oleh keseimbangan jangka pendek yaitu antara D dengan S1, sehingga menghasilkan P1. Kemudian karena adanya profit akan mendorong pengusaha lain ikut masuk hal ini mengakibatkan perubahan S ke S2. Harga menjadi turun. Apabila produsen masih memperoleh keuntungan maka volume akan terus bertambah dan harga akan semakin turun sampai batas tertentu produsen yang mampu bertahan.
Ad.2 Pasar Monopoli
Ciri – ciri pasar monopoli
1.
Produsen sebagai ‘Price Maker’
2.
Permintaan pasar merupakan bentuk dari permintaan perusahaan
3.
Marginal Revenue lebih rendah daripada averagenya
4.
MR berslope negatif
Sebab – sebab terjadinya monopoli
1.
Penguasaan bahan mentah strategis = Absolut advantage
2.
Adanya hak paten = Competitive Advantage
3.
Terbatasnya pasar
4.
Pemberian hak monopoli oleh pemerintah
Apabila dalam jangka panjang ada keuntungan maka perusahaan akan menciptakan Barier to Entry atau hambatan bagi produsen lain untuk ikut masuk pada pasar.
Macam – macam Barier to Entry
1. Natural Barier, yaitu hambatannya tercipta secara alami
1.
Minimum Efficiency to Scale, perusahaan tersebut secara alami karena lokasi, Sumber Daya, tehnologi memungkinkan dia untuk berporduksi dengan biaya lebih murah. Mengacu pada comparative advantage
2.
Set Up Cost. Perusahaan yang bersangkutan merupakan satu-satunya yang mampu membiayai seluruh kegiatan produksi yang tinggi
2.Created Barier. Hambatan yang diciptakan
1.
Hak Paten
2.
Forcement, Threatment, Sabotage.
Dalam jangka panjang, created barier bisa dihilangkan.
Keseimbangan Jangka Pendek akan terjadi apabila
1.
MR = MC pada saat MR positif
2.
Perusahaan akan berhenti apabila harga minimal= TVC
3.
Tidak ada jaminan bahwa dalam jangka pendek perusahaan bisa memperoleh keuntungan
Perbandingan antara pasar persaingan sempurna dan pasar monopoli bisa ditunjukkan oleh grafik ini
Gb. 6.5. Perbandingan antara Pasar persaingan sempurna dan Monopoli
Pada ATC2 perusahaan boleh memutuskan untuk keluar atau tidak dari pasar. (Posisi BEP ).
DISKRIMINASI HARGA
Produsen menetapkan harga yang berbeda untuk produk yang sama. Misalnya harga untuk umum dan mahasiswa.
P1 P1
P2
Q1 Q1 Q2
Gb. 6.6. Diskriminasi harga
Konsekwensinya
*
Untuk perusahaan diterimanya revenue lebih besar
*
Untuk masyarakat adanya barang yang lebih banyak sehingga punya efek positif Distribusi Income.
Dumping dibedakan menjadi 2 jenis yaitu :
1.
Dumping predatory
2.
Dumping sporadis ( over produksi/ supply )
CARTEL
Yaitu kesepakatan dari beberapa produsen dalam industri yang sama untuk membatasi produknya sehingga diperoleh profit maksimum bersama. Terdapat Quota Produksi.
Atau secara bersama – sama bertindak sebagai monopolis.
Masalahnya adalah :
1.
Bagaimana supaya perusahaan mentaati kuota produksi yang telah disepakati.
2.
Bagaimana supaya profit yang diharapkan tidak berkurang dengan masuknya perusahaan lain.
Gb. 6.7. Apabila terdapat pelanggaran dalam Cartel
*
Kartel akan bekerjasama untuk menciptakan quota sebesar Oq1
*
Namun terjadi konflik dimana ada produsen yang kurang puas dengan berproduksi sebesar Oq1 dan melanggar menambah produksi sebesar Oq1 – Oq2 untuk menambah Profit.
Bila hal ini benar – benar terjadi maka Ouput akan naik dan harga menjadi turun. Produsen secara keseluruhan mengalami kerugian
Monopoli Dan Kesejahteraan Masyarakat
1.
Dalam distribusi pendapatan terjadi ketidakadilan
2.
Volume produksi lebih kecil dari output optimum. Karena bisa terjadi inefisiensi dimana produsen tidak memanfaatkan economic of Scale
3.
Eksploitasi oleh Produsen terhadap Konsumen dan terhadap Pemilik Faktor Produksi.
Cara menghilangkan efek negatif dari Monopoli
1.
Mencegah timbulnya monopoli
2.
Pemerintah mendirikan perusahaan tandingan
3.
Import barang
4.
Dibuat peraturan khusus / Undang – Undang.
Ad.3. Persaingan Monopolistik
Pada pasar persaingan monopolistik terdapat adanya unsur kompetisi yang didasarkan kenyataan bahwa terdapat banyak perusahaan / produsen dimana tindakan satu produsen akan mempengaruhi produsen yang lain. Tetapi juga terdapat unsur monopoli di mana perusahaan memproduksi barang yang homogen tapi masing-masing mempunyai perbedaan yang signifikan sehingga konsumen punya pilihan.
Ciri – ciri Persaingan Monopolistik
1.
Terdapat banyak perusahaan dalam industri tersebut
2.
Tindakan / keputusan yang diambil oleh suatu perusahaan akan mempengaruhi perusahaan yang lain.
3.
Kurva permintaan perusahaan pesaing adalah berslope negatif dan cukup elastis
4.
Meski jenis produknya sama tapi tidak homogen, terdapat perbedaan yang menyebabkan konsumen mempunyai pilihan
5.
Persaingan yang dilakukan bukan dalam bentuk harga
6.
Tidak terdapat rintangan untuk keluar masuk pasar
Tabel 6.1 Perbedaan Pasar Persaingan Sempurna & Pasar Persaingan Monopolistik
Persaingan Sempurna
Persaingan Monopolistik
*
Produknya homogen
*
Jumlah produsen sangat banyak dan pengaruh terhadap harga tidak ada
*
Tidak perlu bersaing karena produsen tidak bisa mempengaruhi harga
*
Produknya sama tapi dibedakan dengan merk, kemasan
*
Hanya sedikit produsen dan masing-masing berpengaruh atas segmen
*
Persaingan yang terjadi bukan bersifat harga, tapi cenderung iklan
Unsur terpenting dalam Pasar Persaingan Monopolistik adalah:
1.
Produsen jumlahnya cukup banyak, dengan barang yang homogen tapi mempunyai diferensiasi produk. Diferensiasi ini yang akan diunggulkan oleh perusahaan untuk menarik pangsa pasar. Misalnya lokasi, fasilitas pembayaran , periklanan dll, yang sifatnya bukan harga.
2.
Rintangan masuk dalam pasar adalah karena faktor finansial.
3.
Kecenderungan pasar persaingan monopolistik yang produsennya banyak menyebabkan tingkat kapasitas produksinya rendah / tidak bekerja dengan optimal sehingga untuk meraih keuntungan dengan menetapkan harga yang relatif tinggi. (Misalnya banyaknya apotik pada satu kota tertentu).
Karena itu maka perusahaan yang ada dalam pasar persaingan monopolistik banyak yang melakukan diferensiasi produk agar mampu bertahan dan memperoleh keuntungan dalam jangka panjang. Misalnya dengan penciptaan barang yang sama tapi dengan type, style, merk dan harga yang berbeda untuk menjangkau hampir semua pangsa pasar yang ada. (Mis. Pasar Sabun ( Lux, Giv, Lifebouy ) , Pasar Shampo (Clear, Sunsilk, Pantene) dll )
Advertensi merupakan hal yang paling pokok dalam pasar persaingan monopolistik.
Advertensi dan promosi penjualan mencoba membujuk konsumen dengan mencocokkan permintaan dengan produk yang ditawarkan penjual sementara Diferensiasi Produk berusaha menohok selera yang dimilikinya dengan penganekaragaman jenis barang.
Tujuan Iklan adalah :
1.
Membedakan produk perusahaan dengan perusahaan lain untuk jenis barang yang sama dan menimbulkan kefanatikkan atau kesetiaan terhadap merk tertentu.
2.
Membuat kurva menjadi kurang elastis ( in elastis ) atau semakin curam yang artinya perubahan terhadap harga tidak akan memberikan pengaruh yang terlalu besar terhadap permintaan akan barang.
Tabel 6.2. Kebaikan dan Keburukan Iklan Bagi Masyarakat
Kebaikan Iklan
Keburukan Iklan
*
Memberikan informasi yang membantu konsumen membuat pilihan yang rasional, juga informasi ttg produk baru dan perbaikan atas produk yang telah ada.
*
Mendukung komunikasi, dimana sarana seperti radio, surat kabar, TV baru bisa hidup dan berinovasi dengan adanya pemasukan dari biaya iklan.
*
Bila berhasil maka akan tercapai skala ekonomi, Pengeluaran konsumen secara agregat meningkat, kesempatan kerja naik dan pendapatan scr nas akan naik .
*
Mendorong perusahaan untuk selalu berinovasi agar tidak kalah dengan perusahaan pesaing.
*
Tujuan yang terjadi justru masy terbujuk mengikuti pola hidup konsumtif dan bersaing. Dan kadang membeli dengan harga lbh mahal
*
Cenderung merupakan kegiatan yang tidak produktif bahkan terjadi alokasi sumber yang tidak pada tempatnya, misalnya pengeluaran untuk iklan lebih besar dibanding ongkos prod.
*
Punya biaya eksternal yang tinggi misalnya menimbulkan kegaduhan untuk mobil reklame, pemandangan yg kotor untuk spanduk dll
*
Menaikkan biaya secara signifikan pd perusahaan dan akan menimbulkan monopoli karena perusahaan yang beriklan banyak (mempunyai dana yg besar) akan menjadi pemenang.
Ad.4. Pasar Oligopoli
Pasar Oligopoli menunjukkan adanya produsen yang jumlahnya terbatas/ sedikit dan jumlah konsumen yang sangat banyak. Terdapat 2 macam oligopoli yaitu
1.
Produknya homogen ( baja, semen, pupuk dll )
2.
Terdapat diferensiasi Produk ( Otomotif, Rokok dll )
Tindakan yang dilakukan oleh seorang produsen akan langsung ditanggapi oleh produsen yang lain.
Ciri – ciri pasar Oligopoli
1.
Terdapat beberapa orang produsen dengan konsumen yang relatif banyak. Tiap produsen mempunyai pengaruh atas harga.
2.
Terdapat barier to entry bagi produsen lain sehingga jumlah perusahaan akan cenderung konstan.
3.
Penguasaan pangsa pasar ditunjukkan dengan nisbah konsentrasi penjualan yang dihitung berdasarkan jumlah atau persentase aktiva perusahaan terhadap total aktiva pasar.
4.
Perang harga merupakan unsur yang sangat dihindari karena akan menimbulkan kerusakan secara masal dalam pasar oligopoli. Untuk menghindarinya maka dilakukan kolusi antar perusahaan. Sehingga cenderung akan menciptakan kartel.
5.
Perusahaan yang tidak mampu bersaing akan cenderung melakukan merger dengan perush yang kuat.
6.
Inovasi dan penguasaan terhadap tehnologi merupakan unsur yang penting dalam kemajuan perusahaan.
*
Perbaikan kualitas produk akan memperluas pangsa dan menurunkan biaya produksi yang tidak akan bisa ditiru dengan cepat oleh pesaingnya.
*
Banyaknya pesaing yang kuat akan memaksa perusahaan melakukan efisiensi dalam segi biaya secara maksimum. ( Economic of scale ) dg comparative advantage.
NAMA :WIDA WAHIDA.T
NPM : 093402224
MATA KULIAH : PENGANTAR ILMU EKONOMI MAKRO
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pajak dan subsidi,maka dengan dasar ini penulis ingin menyampaikan beberapa hal mengenai pajak dan subsidi yang mana sekiranya bisa diharapkan memberikan sedikit pemahaman lebih mengenai pajak dan subsidi
Rumusan Masalah
Supaya penulisan makalah ini tersusun secara sistematis,maka penulis melakukan beberapa langakah sebagai berikut:
1Pengertian pajak
2.Jenis pajak
3.Cara pemungutan pajak
4.Pengertian subsidi
5.Dampak yang akan timbul apabila subsidi dihapusakan
Tujuan
1. untuk mengetahui pengertian pajak
2. untuk mengetahui jenis pajak
3. untuk mengetahui cara pemungutan pajak
4. untuk mengetahui pengertian subsidi
5. untuk mengetahui dampak-dampak yang akan timbul apabila subsidi dihapuskan
PAJAK DAN SUBSIDI
PAJAK
Pengertian pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
• Iuran / pungutan
• Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
• Pajak dapat dipaksakan
• Tidak menerima kontra prestasi
• Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.
Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
1. UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
2. UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
3. UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
4. UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
5. UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
6. UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
7. UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
8. UU RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002
9. UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari
a. PAD (pendapatan asli daerah )
• Hasil pajak daerah
• Hasil retribusi daerah
• Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
• Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah
b. dana perimbangan
c. pinjaman daerah
pasal 80 ayat 1
dana perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
• bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
• dana alokasi umum
• dana alokasi khusus
ayat 2
bagian dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian daerah dari sector pertambangan dan kehutanan dan penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. jenis pajak propinsi terdiri dari
• pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
• pajak bahan bakar kendraan bermotor
• pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b. jenis pajak kabupaten kota
• pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1. siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2. apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3. berapa pajaknya (tariff pajak)
4. bagaimana melaksanakan hukum pajak
* pajak dapat dipaksakan
Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
* Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
* Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
1. pajak penghasilan (PPh)
2. pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
3. pajak bumi dan bangunan
4. pajak daerah dan retribbusi daerah
5. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
6. bea materai
untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
Fungsi pajak
Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
• jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
• Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
• Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
1. Self assessment system; menghitung pajak sendiri
2. official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
1. filsafat negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
2. kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
3. tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
4. kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
5. strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
• kantor pelayanan pajak
• kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1) bea materai modal
2) bea masuk dan pajak penjualan
3) bea balik nama
4) pajak perseroan
5) pajak devident
YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1) Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2) Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3) Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4) Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5) Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6) Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
• Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
• Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
• Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
• Prisip fiscal
• Prinsip Administrative
• Prinsip ekonomi
• Prinsip Etika
HUKUM PAJAK
Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
1. Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
2. Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
SUBSIDI
Pengertian dan Fakta Subsidi
Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’anah maliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya. Istilah subsidi dapat juga digunakan untuk bantuan yang dibayar oleh non-pemerintah, seperti individu atau institusi non-pemerintah. Namun, ini lebih sering disebut derma atau sumbangan (charity). (http://en.wikipedia.org). Subsidi dapat juga berbentuk kebijakan proteksionisme atau hambatan perdagangan (trade barrier) dengan cara menjadikan barang dan jasa domestik bersifat kompetitif terhadap barang dan jasa impor (ibid.)
Dalam sistem Kapitalisme, subsidi merupakan salah satu instrumen pengendalian tidak langsung. Grossman dalam Sistem-Sistem Ekonomi (1995) menerangkan bahwa dalam sistem Kapitalisme terdapat dua macam pengendalian ekonomi oleh pemerintah, yaitu pengendalian langsung dan tidak langsung. Pengendalian langsung adalah kebijakan yang bekerja dengan mengabaikan mekanisme pasar, contohnya embargo perdagangan dan penetapan harga tertinggi suatu barang. Adapun pengendalian tidak langsung adalah kebijakan yang bekerja melalui mekanisme pasar, misalnya penetapan tarif serta segala macam pajak dan subsidi. (Grossman, 1995).
Subsidi dapat dikategorikan dengan berbagai macam cara, bergantung pada alasan di balik subsidi, pihak penerima, dan sumber pembiayaan subsidi (bisa dari pemerintah, konsumen, penerimaan pajak, dll). (http://en.wikipedia.org).
Dalam RAPBN-P 2008, secara garis besar ada dua subsidi, yaitu subsidi energi dan subsidi non-energi. Subsidi energi meliputi subsidi BBM dan listrik. Subsidi non-energi meliputi delapan jenis subsidi, yaitu subsidi pangan (beras untuk orang miskin), subsidi pupuk, subsidi benih, subsidi public service obligation (untuk PT Kereta Api Indonesia, PT Pelni, dan PT Pos Indonesia), subsidi bunga kredit program (bunga dibayar pemerintah), subsidi bahan baku kedelai, subsidi minyak goreng (operasi pasar), dan subsidi pajak (pajak ditanggung pemerintah). (Nota Keuangan & RAPBN-P 2008, III-4)
Subsidi dalam Kapitalisme
Subsidi terkait dengan persoalan peran negara dalam ekonomi, terutama dalam pelayanan publik (public service). Karenanya, sikap Kapitalisme terhadap subsidi berbeda-beda, bergantung pada konsep peran negara menurut aliran Kapitalisme yang dianut. Secara sederhana dapat dikatakan pandangan Keynesian yang pro-subsidi berbeda dengan pandangan aliran neo-liberal yang anti-subsidi.
Sejak pertengahan hingga akhir abad ke-19, di Barat diterapkan Kapitalisme klasik/liberal (Ebenstein & Fogelman, 1994). Slogannya adalah laissez faire, yang didukung Adam Smith dalam bukunya, The Wealth of Nations (1776). Slogan berbahasa Prancis itu Inggrisnya adalah leave us alone. Artinya, “Biarkan kami (pengusaha) sendiri, tanpa intervensi pemerintah.” Walhasil, peran negara sangat terbatas, karena semuanya diserahkan pada mekanisme pasar. Kapitalisme liberal ini terbukti gagal, ketika tahun 1929-1939 terjadi Depresi Besar (Great Depression) di Amerika Serikat akibat keruntuhan pasar modal di Wall Street tahun 1929. (Adams, 2004).
Sejak 1930-an, Kapitalisme berganti aliran. Kapitalisme liberal yang anti intervensi pemerintah kemudian berganti menjadi Kapitalisme Keynesian, dengan momentun program The New Deal oleh Presiden Franklin D. Roosevelt tahun 1933. Disebut Kapitalisme Keynesian karena mengikuti ide John Maynard Keynes (1883-1946) yang mendorong intervensi pemerintah dalam bukunya, The General Theory of Employment (1936).
Antara 1930-an hingga 1970-an, Kapitalisme Keynesian ini menjadi basis dari welfare state (negara kesejahteraan) yang memberikan porsi besar pada intervensi pemerintah dalam kegiatan ekonomi (termasuk subsidi dari pemerintah). Karena itu, Kapitalisme Keynesian dapat dikatakan bersikap pro-subsidi.
Namun, tahun 1973 ketika harga minyak dunia naik, timbul persoalan ekonomi di Barat yang tidak dapat diatasi oleh Kapitalisme Keynesian, yaitu stagflasi. Ini kombinasi antara pengangguran (stagnasi) dengan kenaikan harga (inflasi). Menurut doktrin Keynesian, kedua problem ini tidak mungkin terjadi bersamaan. Masyarakat dapat mengalami salah satunya, tetapi tidak kedua-duanya. Kekecewaan terhadap Keynesian inilah yang mendorong upaya pencarian solusi baru.
Lahirlah Kapitalisme aliran neo-liberal (neoliberalisme/neokonservatisme), dengan penggagas utamanya, Friedrich Hayek dan Milton Friedman.
Neoliberalisme adalah versi liberalisme klasik yang dimodernisasi, dengan tema-tema utamanya adalah: pasar bebas, peran negara yang terbatas dan individualisme. Karena peran negara terbatas, maka neoliberalisme memandang intervensi pemerintah sebagai “ancaman yang paling serius” bagi mekanisme pasar. (Adams, 2004).
Dari sinilah kita dapat memahami, mengapa pencabutan subsidi sangat dianjurkan dalam neoliberalisme, sebab subsidi dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah. Ringkasnya, sikap neoliberalisme pada dasarnya adalah anti-subsidi. Ini karena menurut neoliberalisme, pelayanan publik harus mengikuti mekanisme pasar, yaitu negara harus menggunakan prinsip untung-rugi dalam penyelenggaraan bisnis publik. Pelayanan publik murni seperti dalam bentuk subsidi dianggap pemborosan dan inefisiensi. (http://id.wikipedia.org).
Dalam skala internasional, neoliberalisme ini kemudian menjadi hegemoni global melalui tiga aktor utamanya: WTO, IMF dan Bank Dunia. Bank Dunia dan IMF terkenal dengan program SAP (Structural Adjustment Program) yang berbahaya, yang salah satunya adalah penghapusan subsidi. (Wibowo & Wahono, 2003; The International Forum on Globalization, 2004).
Hegemoni neoliberalisme inilah alasan prinsipil yang dapat menjelaskan mengapa Pemerintah kita sering mencabut subsidi berbagai barang kebutuhan masyarakat, seperti subsidi BBM dan listrik. Alasan ideologis inilah yang akhirnya melahirkan alasan-alasan lainnya yang bersifat teknis-ekonomis, misalnya alasan bahwa subsidi membebani negara, subsidi membuat rakyat tidak mandiri, subsidi mematikan persaingan ekonomi dan sebagainya. Ini semua bukan alasan prinsipil. Alasan prinsipilnya adalah karena Pemerintah tunduk pada hegemoni neoliberalisme, atau telah mengadopsi neoliberalisme, yang berpandangan bahwa subsidi adalah bentuk intervensi pemerintah yang hanya akan mendistorsi mekanisme pasar.
Subsidi dalam Islam
Islam berbeda dengan Kapitalisme. Jika Kapitalisme memandang subsidi dari perspekstif intervensi pemerintah atau mekanisme pasar, Islam memandang subsidi dari perspektif syariah, yaitu kapan subsidi boleh dan kapan subsidi wajib dilakukan oleh negara.
Jika subsidi diartikan sebagai bantuan keuangan yang dibayar oleh negara maka Islam mengakui adanya subsidi dalam pengertian ini. Subsidi dapat dianggap salah satu cara (uslub) yang boleh dilakukan negara (Khilafah), karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat (i’tha’u ad-dawlah min amwaliha li ar-ra’iyah) yang menjadi hak Khalifah. Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah memberikan harta dari Baitul Mal (Kas Negara) kepada para petani di Irak agar mereka dapat mengolah lahan petanian mereka. (An-Nabhani, 2004: 119).
Atas dasar itu, boleh negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani, atau subsidi bahan baku kedelai bagi perajin tahu dan tempe, dan sebagainya. Boleh juga negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi pangan (sembako murah), atau subsidi minyak goreng, dan sebagainya.
Subsidi boleh juga diberikan negara untuk sektor pelayanan publik (al-marafiq al-’ammah) yang dilaksanakan oleh negara, misalnya: (1) jasa telekomunikasi (al-khidmat al-baridiyah) seperti telepon, pos, fax, internet; (2) jasa perbankan syariah (al-khidmat al-mashrifiyah) seperti transfer, simpanan, dan penukaran valuta asing; dan (3) jasa transportasi umum (al-muwashalat al-’ammah) seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. (Zallum, 2004: 104)
Subsidi untuk sektor energi (seperti BBM dan listrik) dapat juga diberikan negara kepada rakyat. Namun perlu dicatat, bahwa BBM dan listrik dalam Islam termasuk barang milik umum (milkiyah ‘ammah). Dalam distribusinya kepada rakyat, Khalifah tidak terikat dengan satu cara tertentu. Khalifah dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya. Di sinilah subsidi dapat juga diberikan agar BBM dan listrik yang didistribusikan itu harganya semakin murah dan bahkan gratis jika memungkinkan. (Zallum, 2004: 83).
Semua subsidi yang dicontohkan di atas hukum asalnya boleh, karena hukum asal negara memberikan hartanya kepada individu rakyat adalah boleh. Pemberian ini merupakan hak Khalifah dalam mengelola harta milik negara (milkiyah al-dawlah). Khalifah boleh memberikan harta kepada satu golongan dan tidak kepada yang lain; boleh pula Khalifah mengkhususkan pemberian untuk satu sektor (misal pertanian), dan tidak untuk sektor lainnya. Semua ini adalah hak Khalifah berdasarkan pertimbangan syariah sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya demi kemaslahatan rakyat. (An-Nabhani, 2004: 224).
Namun, dalam kondisi terjadinya ketimpangan ekonomi, pemberian subsidi yang asalnya boleh ini menjadi wajib hukumnya, karena mengikuti kewajiban syariah untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi (at-tawazun al-iqtishadi) (Thabib, 2004:318; Syauman, t.t.: 73). Hal ini karena Islam telah mewajibkan beredarnya harta di antara seluruh individu dan mencegah beredarnya harta hanya pada golongan tertentu:
كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. (QS al-Hasyr [59] : 7).
Nabi saw. telah membagikan fai‘ Bani Nadhir (harta milik negara) hanya kepada kaum Muhajirin, tidak kepada kaum Anshar, karena Nabi saw. melihat ketimpangan ekonomi antara Muhajirin dan Anshar. (An-Nabhani, 2004: 249). Karenanya, di tengah naiknya harga minyak mentah dunia sekarang, subsidi BBM tidak sekadar boleh, tetapi sudah wajib hukumnya, agar ketimpangan di masyarakat antara kaya dan miskin tidak semakin lebar.
Khusus untuk sektor pendidikan, keamanan dan kesehatan, Islam telah mewajibkan negara menyelenggarakan pelayanan ketiga sektor tersebut secara cuma-cuma bagi rakyat (Abdul Ghani, 2004). Karena itu, jika pembiayaan negara untuk ketiga sektor tersebut dapat disebut subsidi maka subsidi menyeluruh untuk ketiga sektor itu adalah wajib hukumnya secara syar’i. Wallahu a’lam. [KH Shiddiq al-Jawie]
Kesimpulan
Pajak dan subsidi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah sistem perekonomian di suatu negara. Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung,sedangkan Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’anah maliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya.yang mana pajak hasil dari pemungutan pajak ini pemerintah gunakan untuk perbaikan dan penambahan sarana umum yang pada dasarnya untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri,akan tetapi pada hal ini banyak juga masyarakat yang kurang memahami pentingnya membayar pajak.kita bisa melihat disekitar kita,banyak sekali orang-orang yang sudah punya pekerjaan tetap,istilahnya mungkin lebih tepat dengan kata mapan tidak mempunyai NPWP(nomor pokok wajib pajak).akan tetapi kita juga harus mengawasi penggunaan dana pajak itu sendiri,jangan sampai dana yang sudah dipungut pemerintah disalah gunakan oleh oknum-oknum pemerintah yang tidak bertanggung jawab.
Kedua mengenai subsidi dan permasalahan timbul apabila subsdi dihapusakan. Tampilnya sejumlah persoalan sebagai akibat dari pricing policy BBM yang dianut oleh Indonesia saat ini, menggugah kesadaran akan perlunya perubahan pricing policy BBM di Indonesia. Perubahan dalam kerangka long term pricing policy harus dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan existing condition pada setiap dimensi waktu. Hasil studi ini merekomendasikan empat tahap perubahan pricing policy BBM dalam jangka panjang, yaitu;
Tahap I: Subsidi zed Price. Merupakan tahap dimana subsidi BBM diturunkan hingga 20%, yang dilaksanakan tahun 2000 atau selambat-lambatnya pada kuartal pertama tahun 2001.
Tahap II: Zero Subsidy. Pada tahap ini harga jual BBM merefleksikan biaya produksinya, yang berarti tidak ada lagi subsidi dari pemerintah. Dengan mempertimbangkan; (i) penyusunan anggaran pemerintah dan dunia usaha yang dilakukan secara tahunan, (ii) kegiatan sosialisasi rencana kebijakan zero subsidy, serta (iii) krisis multi dimesi yang masih dihadapi Indonesia, maka pelaksanaan tahap ini diperkirakan memerlukan waktu 2-3 tahun terhitung sejak tahap pertama diselesaikan.
Tahap III: Economic Price. Harga BBM yang dihasilkan kilang di Indonesia relatif tidak berbeda dengan harga BBM di kilang yang menjadi benchmark perdagangan BBM di dunia, seperti kilang di Singapura atau Belanda, ditambah dengan biaya lain (misalnya biaya distribusi). Mempertimbangkan kebutuhan waktu bagi industri perminyakan di Indonesia dalam menemukan teknologi yang memungkinkan berlangsungnya diversifikasi atau fleksibilitas dari kegiatan pengilangan minyak mentah menjadi BBM, maka perkiraan pelaksanaan tahap ini sekitar 2-3 tahun sejak tahap II selesai.
Tahap IV: Economic Price and Tax. Tahap dimana harga BBM di mulut kilang menyamai harga pasar internasional dan ditambah dengan pajak BBM. Penggunaan instrumen pajak sangat tergantung pada proses legislasi. Dengan pertimbangan tersebut maka pelaksanaan tahap ini diperkirakan sekitar 2-3 tahun.
Permasalahan
Beban subsidi BBM yang semakin berat menggelayuti keuangan negara, memicu pemikiran untuk mengurangi atau menghapuskan jenis subsidi tersebut. Sejalan dengan pemikiran itu muncul beberapa pertanyaan berikut;
Seberapa besar dampak penghapusan subsidi terhadap; (i) masyarakat pengguna BBM menurut kelompok pendapatan, kelompok tempat tinggal, maupun kelompok usaha, (ii) perilaku struktural sektor ekonomi, dalam arti multiplier effect dari perubahan penggunaan jenis BBM oleh sektor ekonomi tertentu terhadap sektor ekonomi lainnya, (iii) keuangan negara (penerimaan negara versus pengeluaran negara), dan (iv) daya saing dan peluang usaha bagi Pertamina?
Apakah subsidi BBM sebaiknya dicabut seluruhnya atau dicabut sebagian (dikurangi), dan apakah subsidi BBM dicabut sekaligus atau secara bertahap?
Jika subsidi dikurangi, jenis-jenis BBM mana saja yang akan dihapus subsidinya? Jika subsidi dihapus secara bertahap, pentahapan seperti apa yang sebaiknya ditempuh pemerintah? Bagaimana dampaknya terhadap perekonomian dan efisiensi serta peluang usaha Pertamina?
Bagaimana setting pricing policy yang sebaiknya ditempuh pemerintah dalam rangka mencapai kondisi optimal untuk perekonomian maupun dalam rangka peningkatan daya saing dan peluang usaha Pertamina?
Tujuan
Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka studi ini bertujuan untuk ;
Mengukur dampak penghapusan subsidi BBM terhadap kelompok masyarakat pengguna, perilaku struktural sektor ekonomi, dan beban keuangan negara, dengan skenario penghapusan subsidi BBM seluruhnya vs sebagian, atau penghapusan subsidi BBM sekaligus vs bertahap;
Mengidentifikasi dampak penghapusan subsidi BBM terhadap daya saing dan peluang usaha bagi Pertamina; dan
Merumuskan setting pricing policy yang sebaiknya ditempuh pemerintah dalam rangka mencapai kondisi optimal untuk perekonomian maupun dalam rangka peningkatan daya saing dan peluang usaha Pertamina.
Metodologi
Pengukuran dampak penghapusan subsidi BBM terhadap terhadap kelompok masyarakat pengguna, perilaku struktural sektor ekonomi, dan keuangan negara, menggunakan pendekatan Computable General Equilibrium (CGE) INDORANI Model.
Pengaruh penghapusan subsidi BBM terhadap efisiensi kegiatan produksi BBM oleh Pertamina, dianalisis dengan melakukan studi perbandingan terhadap struktur biaya produksi BBM perusahaan sejenis Pertamina
Perkiraan peluang bisnis Pertamina, dianalisis dengan melakukan kajian pasar terhadap produk-produk substitusi Pertamina terhadap jenis produk BBM yang subsidinya akan dikurangi/dihapus.
Temuan
Pricing policy BBM yang ditempuh pemerintah saat ini, menimbulkan paling tidak 5 bentuk dampak negatif, yaitu; (i) terjadi target error dalam pemberian subsidi BBM, sebesar 25%, 40%, 35,2%, 92% dan 93% masing-masing untuk jenis premium, solar, minyak tanah, minyak bakar dan minyak diesel; (ii) terjadi inefisiensi dalam penggunaan dan penyelundupan BBM; (iii) beban APBN semakin berat; (iv) terjadi distorsi harga pada barang dan jasa yang menggunakan BBM sebagai input produksi; (v) Pertamina terhambat untuk melakukan ekspansi usaha.
Secara umum, penurunan subsidi BBM masih memiliki dampak positif hingga tingkat penurunan 20%. Lebih dari itu, kenaikan harga BBM sebagai implikasi dari penurunan subsidi akan menimbulkan berbagai dampak negatif yang cukup besar terhadap makroekonomi, kesejahteraan rumah tangga maupun aktifitas produksi dalam perekonomian sektoral. Namun demikian, penyesuaian yang dilakukan konsumen dengan adanya penurunan subdisi BBM ini akan menghasilkan dampak yang lebih positif dibandingkan jika tidak dilakukan penyesuaian.
Berikut ini gambaran berbagai dampak dari penurunan subsidi BBM sebesar 20% hasil simulasi model CGE INDORANI dengan mengasumsikan adanya penyesuaian yang dilakukan oleh para pengguna BBM;
Pada aspek makroekonomi, terjadi; (i) kenaikan inflasi sebesar 0,944%, (ii) peningkatan PDB riil sebesar 0,029%, (iii) peningkatan investasi sebesar 0,198%, (iv) peningkatan kesempatan kerja sebesar 0,115%, (v) peningkatan pengeluaran konsumsi rumah tangga riil sebesar 0,183%, (vi) peningkatan penerimaan pemerintah sebesar 4,572%, (vii) peningkatan tabungan pemerintah sebesar 3,578%, (viii) penurunan daya saing sebesar 1,104%, (ix) penurunan ekspor sebesar 0,556%, dan (x) peningkatan impor sebesar 0,993%.
Pada kelompok rumah tangga, kenaikan harga BBM hanya berpengaruh negatif pada kelompok rumah tangga petani menengah dan kaya (pemilik lahan >2 Ha) dengan menurunnya tingkat konsumsi riil masing-masing sebesar 0,055% dan 0,127%. Hal ini dipengaruhi oleh tempat tinggal kelompok tersebut yang umumnya terletak di desa-kecamatan, yangmana relatif sulit untuk melakukan substitusi bahan bakar.
Pada perekonomian sektoral, aktivitas produksi mengalami penurunan tetapi pada tingkat yang tidak terlalu signifikan atau kurang dari 1% di hampir seluruh sektor produksi. Hal ini dipengaruhi oleh proporsi komponen BBM terhadap total biaya produksi di sektor-sektor ekonomi yang berkisar di bawah 1%.
Pada aspek peluang usaha bagi Pertamina, akan terjadi peluang peningkatan konsumsi gas yang merupakan produk substitusi bagi Industrial Diesel Oil (IDO), Automotive Diesel Oil (ADO) dan premium yang selama ini memperoleh subsidi. Dengan memperhitungkan hasil simulasi pada sektor produksi dan memperhatikan peluang pergeseran perilaku konsumen (antara 20% – 100%), utamanya pada sektor kelistrikan dan transportasi sebagai konsumen terbesar, maka dalam jangka pendek konsumsi gas akan meningkat sebesar 1.614,7 juta MMBTU (jika 100% konsumen beralih ke gas) atau 968,8 juta MMBTU (jika 40% konsumen beralih ke gas). Dalam jangka panjang peningkatan konsumsi gas sebesar 5.923,2 juta MMBTU (jika 100% konsumen beralih ke gas) atau 3.553,9 juta MMBTU (jika 40% konsumen beralih ke gas). Implikasinya, penerimaan Pertamina juga akan meningkat dalam jangka pendek sebesar Rp 793,5 milyar (jika 100% konsumen beralih ke gas) atau Rp 317,4 milyar (jika 40% konsumen beralih ke gas), dan dalam jangka panjang sebesar Rp 2,98 trilyun (jika 100% konsumen beralih ke gas) atau Rp 1,19 trilyun (jika 40% konsumen beralih ke gas).
Daftar Pustaka
Abdul Ghani, Muhammad Ahmad, Al-’Adalah al-Ijtima’iyah fi Dhaw‘ al-Fikr al-Islami al-Mu’ashir, http://www.saaid.net, 2004.
Adams, Ian, Ideologi Politik Mutakhir (Political Ideology Today), Penerjemah Ali Noerzaman, (Yogyakarta: Penerbit Qalam), 2004.
An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizham Al-Iqtishadi fi al-Islam, Cetakan VI, (Beirut: Darul Ummah), 2004.
Ebenstein, William & Fogelman, Edwin, Isme-Isme Dewasa Ini (Today’s Isms), Penerjemah Alex Jemadu, (Jakarta: Penerbit Erlangga), 1994.
Grossman, Gregory, Sistem-Sistem Ekonomi (Economics Systems), Penerjemah Anas Sidik, (Jakarta: Bumi Aksara), 1995.
Neoliberalisme, http://id.wikipedia.org/wiki/Neoliberalisme.
Nota Keuangan dan RAPBN-P 2008.
Subsidy, http://en.wikipedia.org/wiki/Subsidy.
Syauman, Naimah, Al-Islam bayna Kaynaz wa Marks wa Huquq al-Insan fi al-Islam, (t.tp : t.p), t.t.
Thabib, Hamad Fahmiy, Hatmiyah Inhidam Ar-Ra‘sumaliyah al-Gharbiyah, (t.tp: t.p), 2004.
The International Forum on Globalization, Globalisasi Kemiskinan dan Ketimpangan (Does Globalization Help the Poor?), Penerjemah A. Widyamartaya & AB Widyanta, (Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas), 2004.
Wibowo, I. & Wahono, Francis (Ed.), Neoliberalisme, (Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas), 2003.
Zallum, Abdul Qadim, Al-Amwal fi Dawlah al-Khilafah, Cetakan III, (Beirut: Darul Ummah), 2004
NAMA :RUSWIATI
NPM : 093402209
MATA KULIAH : PENGANTAR ILMU EKONOMI MAKRO
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pajak dan subsidi,maka dengan dasar ini penulis ingin menyampaikan beberapa hal mengenai pajak dan subsidi yang mana sekiranya bisa diharapkan memberikan sedikit pemahaman lebih mengenai pajak dan subsidi
Rumusan Masalah
Supaya penulisan makalah ini tersusun secara sistematis,maka penulis melakukan beberapa langakah sebagai berikut:
1Pengertian pajak
2.Jenis pajak
3.Cara pemungutan pajak
4.Pengertian subsidi
5.Dampak yang akan timbul apabila subsidi dihapusakan
Tujuan
1. untuk mengetahui pengertian pajak
2. untuk mengetahui jenis pajak
3. untuk mengetahui cara pemungutan pajak
4. untuk mengetahui pengertian subsidi
5. untuk mengetahui dampak-dampak yang akan timbul apabila subsidi dihapuskan
PAJAK DAN SUBSIDI
PAJAK
Pengertian pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
• Iuran / pungutan
• Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
• Pajak dapat dipaksakan
• Tidak menerima kontra prestasi
• Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.
Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
1. UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
2. UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
3. UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
4. UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
5. UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
6. UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
7. UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
8. UU RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002
9. UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari
a. PAD (pendapatan asli daerah )
• Hasil pajak daerah
• Hasil retribusi daerah
• Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
• Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah
b. dana perimbangan
c. pinjaman daerah
pasal 80 ayat 1
dana perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
• bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
• dana alokasi umum
• dana alokasi khusus
ayat 2
bagian dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian daerah dari sector pertambangan dan kehutanan dan penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. jenis pajak propinsi terdiri dari
• pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
• pajak bahan bakar kendraan bermotor
• pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b. jenis pajak kabupaten kota
• pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1. siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2. apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3. berapa pajaknya (tariff pajak)
4. bagaimana melaksanakan hukum pajak
* pajak dapat dipaksakan
Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
* Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
* Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
1. pajak penghasilan (PPh)
2. pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
3. pajak bumi dan bangunan
4. pajak daerah dan retribbusi daerah
5. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
6. bea materai
untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
Fungsi pajak
Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
• jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
• Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
• Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
1. Self assessment system; menghitung pajak sendiri
2. official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
1. filsafat negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
2. kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
3. tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
4. kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
5. strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
• kantor pelayanan pajak
• kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1) bea materai modal
2) bea masuk dan pajak penjualan
3) bea balik nama
4) pajak perseroan
5) pajak devident
YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1) Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2) Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3) Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4) Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5) Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6) Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
• Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
• Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
• Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
• Prisip fiscal
• Prinsip Administrative
• Prinsip ekonomi
• Prinsip Etika
HUKUM PAJAK
Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
1. Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
2. Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
SUBSIDI
Pengertian dan Fakta Subsidi
Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’anah maliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya. Istilah subsidi dapat juga digunakan untuk bantuan yang dibayar oleh non-pemerintah, seperti individu atau institusi non-pemerintah. Namun, ini lebih sering disebut derma atau sumbangan (charity). (http://en.wikipedia.org). Subsidi dapat juga berbentuk kebijakan proteksionisme atau hambatan perdagangan (trade barrier) dengan cara menjadikan barang dan jasa domestik bersifat kompetitif terhadap barang dan jasa impor (ibid.)
Dalam sistem Kapitalisme, subsidi merupakan salah satu instrumen pengendalian tidak langsung. Grossman dalam Sistem-Sistem Ekonomi (1995) menerangkan bahwa dalam sistem Kapitalisme terdapat dua macam pengendalian ekonomi oleh pemerintah, yaitu pengendalian langsung dan tidak langsung. Pengendalian langsung adalah kebijakan yang bekerja dengan mengabaikan mekanisme pasar, contohnya embargo perdagangan dan penetapan harga tertinggi suatu barang. Adapun pengendalian tidak langsung adalah kebijakan yang bekerja melalui mekanisme pasar, misalnya penetapan tarif serta segala macam pajak dan subsidi. (Grossman, 1995).
Subsidi dapat dikategorikan dengan berbagai macam cara, bergantung pada alasan di balik subsidi, pihak penerima, dan sumber pembiayaan subsidi (bisa dari pemerintah, konsumen, penerimaan pajak, dll). (http://en.wikipedia.org).
Dalam RAPBN-P 2008, secara garis besar ada dua subsidi, yaitu subsidi energi dan subsidi non-energi. Subsidi energi meliputi subsidi BBM dan listrik. Subsidi non-energi meliputi delapan jenis subsidi, yaitu subsidi pangan (beras untuk orang miskin), subsidi pupuk, subsidi benih, subsidi public service obligation (untuk PT Kereta Api Indonesia, PT Pelni, dan PT Pos Indonesia), subsidi bunga kredit program (bunga dibayar pemerintah), subsidi bahan baku kedelai, subsidi minyak goreng (operasi pasar), dan subsidi pajak (pajak ditanggung pemerintah). (Nota Keuangan & RAPBN-P 2008, III-4)
Subsidi dalam Kapitalisme
Subsidi terkait dengan persoalan peran negara dalam ekonomi, terutama dalam pelayanan publik (public service). Karenanya, sikap Kapitalisme terhadap subsidi berbeda-beda, bergantung pada konsep peran negara menurut aliran Kapitalisme yang dianut. Secara sederhana dapat dikatakan pandangan Keynesian yang pro-subsidi berbeda dengan pandangan aliran neo-liberal yang anti-subsidi.
Sejak pertengahan hingga akhir abad ke-19, di Barat diterapkan Kapitalisme klasik/liberal (Ebenstein & Fogelman, 1994). Slogannya adalah laissez faire, yang didukung Adam Smith dalam bukunya, The Wealth of Nations (1776). Slogan berbahasa Prancis itu Inggrisnya adalah leave us alone. Artinya, “Biarkan kami (pengusaha) sendiri, tanpa intervensi pemerintah.” Walhasil, peran negara sangat terbatas, karena semuanya diserahkan pada mekanisme pasar. Kapitalisme liberal ini terbukti gagal, ketika tahun 1929-1939 terjadi Depresi Besar (Great Depression) di Amerika Serikat akibat keruntuhan pasar modal di Wall Street tahun 1929. (Adams, 2004).
Sejak 1930-an, Kapitalisme berganti aliran. Kapitalisme liberal yang anti intervensi pemerintah kemudian berganti menjadi Kapitalisme Keynesian, dengan momentun program The New Deal oleh Presiden Franklin D. Roosevelt tahun 1933. Disebut Kapitalisme Keynesian karena mengikuti ide John Maynard Keynes (1883-1946) yang mendorong intervensi pemerintah dalam bukunya, The General Theory of Employment (1936).
Antara 1930-an hingga 1970-an, Kapitalisme Keynesian ini menjadi basis dari welfare state (negara kesejahteraan) yang memberikan porsi besar pada intervensi pemerintah dalam kegiatan ekonomi (termasuk subsidi dari pemerintah). Karena itu, Kapitalisme Keynesian dapat dikatakan bersikap pro-subsidi.
Namun, tahun 1973 ketika harga minyak dunia naik, timbul persoalan ekonomi di Barat yang tidak dapat diatasi oleh Kapitalisme Keynesian, yaitu stagflasi. Ini kombinasi antara pengangguran (stagnasi) dengan kenaikan harga (inflasi). Menurut doktrin Keynesian, kedua problem ini tidak mungkin terjadi bersamaan. Masyarakat dapat mengalami salah satunya, tetapi tidak kedua-duanya. Kekecewaan terhadap Keynesian inilah yang mendorong upaya pencarian solusi baru.
Lahirlah Kapitalisme aliran neo-liberal (neoliberalisme/neokonservatisme), dengan penggagas utamanya, Friedrich Hayek dan Milton Friedman.
Neoliberalisme adalah versi liberalisme klasik yang dimodernisasi, dengan tema-tema utamanya adalah: pasar bebas, peran negara yang terbatas dan individualisme. Karena peran negara terbatas, maka neoliberalisme memandang intervensi pemerintah sebagai “ancaman yang paling serius” bagi mekanisme pasar. (Adams, 2004).
Dari sinilah kita dapat memahami, mengapa pencabutan subsidi sangat dianjurkan dalam neoliberalisme, sebab subsidi dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah. Ringkasnya, sikap neoliberalisme pada dasarnya adalah anti-subsidi. Ini karena menurut neoliberalisme, pelayanan publik harus mengikuti mekanisme pasar, yaitu negara harus menggunakan prinsip untung-rugi dalam penyelenggaraan bisnis publik. Pelayanan publik murni seperti dalam bentuk subsidi dianggap pemborosan dan inefisiensi. (http://id.wikipedia.org).
Dalam skala internasional, neoliberalisme ini kemudian menjadi hegemoni global melalui tiga aktor utamanya: WTO, IMF dan Bank Dunia. Bank Dunia dan IMF terkenal dengan program SAP (Structural Adjustment Program) yang berbahaya, yang salah satunya adalah penghapusan subsidi. (Wibowo & Wahono, 2003; The International Forum on Globalization, 2004).
Hegemoni neoliberalisme inilah alasan prinsipil yang dapat menjelaskan mengapa Pemerintah kita sering mencabut subsidi berbagai barang kebutuhan masyarakat, seperti subsidi BBM dan listrik. Alasan ideologis inilah yang akhirnya melahirkan alasan-alasan lainnya yang bersifat teknis-ekonomis, misalnya alasan bahwa subsidi membebani negara, subsidi membuat rakyat tidak mandiri, subsidi mematikan persaingan ekonomi dan sebagainya. Ini semua bukan alasan prinsipil. Alasan prinsipilnya adalah karena Pemerintah tunduk pada hegemoni neoliberalisme, atau telah mengadopsi neoliberalisme, yang berpandangan bahwa subsidi adalah bentuk intervensi pemerintah yang hanya akan mendistorsi mekanisme pasar.
Subsidi dalam Islam
Islam berbeda dengan Kapitalisme. Jika Kapitalisme memandang subsidi dari perspekstif intervensi pemerintah atau mekanisme pasar, Islam memandang subsidi dari perspektif syariah, yaitu kapan subsidi boleh dan kapan subsidi wajib dilakukan oleh negara.
Jika subsidi diartikan sebagai bantuan keuangan yang dibayar oleh negara maka Islam mengakui adanya subsidi dalam pengertian ini. Subsidi dapat dianggap salah satu cara (uslub) yang boleh dilakukan negara (Khilafah), karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat (i’tha’u ad-dawlah min amwaliha li ar-ra’iyah) yang menjadi hak Khalifah. Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah memberikan harta dari Baitul Mal (Kas Negara) kepada para petani di Irak agar mereka dapat mengolah lahan petanian mereka. (An-Nabhani, 2004: 119).
Atas dasar itu, boleh negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani, atau subsidi bahan baku kedelai bagi perajin tahu dan tempe, dan sebagainya. Boleh juga negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi pangan (sembako murah), atau subsidi minyak goreng, dan sebagainya.
Subsidi boleh juga diberikan negara untuk sektor pelayanan publik (al-marafiq al-’ammah) yang dilaksanakan oleh negara, misalnya: (1) jasa telekomunikasi (al-khidmat al-baridiyah) seperti telepon, pos, fax, internet; (2) jasa perbankan syariah (al-khidmat al-mashrifiyah) seperti transfer, simpanan, dan penukaran valuta asing; dan (3) jasa transportasi umum (al-muwashalat al-’ammah) seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. (Zallum, 2004: 104)
Subsidi untuk sektor energi (seperti BBM dan listrik) dapat juga diberikan negara kepada rakyat. Namun perlu dicatat, bahwa BBM dan listrik dalam Islam termasuk barang milik umum (milkiyah ‘ammah). Dalam distribusinya kepada rakyat, Khalifah tidak terikat dengan satu cara tertentu. Khalifah dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya. Di sinilah subsidi dapat juga diberikan agar BBM dan listrik yang didistribusikan itu harganya semakin murah dan bahkan gratis jika memungkinkan. (Zallum, 2004: 83).
Semua subsidi yang dicontohkan di atas hukum asalnya boleh, karena hukum asal negara memberikan hartanya kepada individu rakyat adalah boleh. Pemberian ini merupakan hak Khalifah dalam mengelola harta milik negara (milkiyah al-dawlah). Khalifah boleh memberikan harta kepada satu golongan dan tidak kepada yang lain; boleh pula Khalifah mengkhususkan pemberian untuk satu sektor (misal pertanian), dan tidak untuk sektor lainnya. Semua ini adalah hak Khalifah berdasarkan pertimbangan syariah sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya demi kemaslahatan rakyat. (An-Nabhani, 2004: 224).
Namun, dalam kondisi terjadinya ketimpangan ekonomi, pemberian subsidi yang asalnya boleh ini menjadi wajib hukumnya, karena mengikuti kewajiban syariah untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi (at-tawazun al-iqtishadi) (Thabib, 2004:318; Syauman, t.t.: 73). Hal ini karena Islam telah mewajibkan beredarnya harta di antara seluruh individu dan mencegah beredarnya harta hanya pada golongan tertentu:
كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. (QS al-Hasyr [59] : 7).
Nabi saw. telah membagikan fai‘ Bani Nadhir (harta milik negara) hanya kepada kaum Muhajirin, tidak kepada kaum Anshar, karena Nabi saw. melihat ketimpangan ekonomi antara Muhajirin dan Anshar. (An-Nabhani, 2004: 249). Karenanya, di tengah naiknya harga minyak mentah dunia sekarang, subsidi BBM tidak sekadar boleh, tetapi sudah wajib hukumnya, agar ketimpangan di masyarakat antara kaya dan miskin tidak semakin lebar.
Khusus untuk sektor pendidikan, keamanan dan kesehatan, Islam telah mewajibkan negara menyelenggarakan pelayanan ketiga sektor tersebut secara cuma-cuma bagi rakyat (Abdul Ghani, 2004). Karena itu, jika pembiayaan negara untuk ketiga sektor tersebut dapat disebut subsidi maka subsidi menyeluruh untuk ketiga sektor itu adalah wajib hukumnya secara syar’i. Wallahu a’lam. [KH Shiddiq al-Jawie]
Kesimpulan
Pajak dan subsidi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah sistem perekonomian di suatu negara. Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung,sedangkan Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’anah maliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya.yang mana pajak hasil dari pemungutan pajak ini pemerintah gunakan untuk perbaikan dan penambahan sarana umum yang pada dasarnya untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri,akan tetapi pada hal ini banyak juga masyarakat yang kurang memahami pentingnya membayar pajak.kita bisa melihat disekitar kita,banyak sekali orang-orang yang sudah punya pekerjaan tetap,istilahnya mungkin lebih tepat dengan kata mapan tidak mempunyai NPWP(nomor pokok wajib pajak).akan tetapi kita juga harus mengawasi penggunaan dana pajak itu sendiri,jangan sampai dana yang sudah dipungut pemerintah disalah gunakan oleh oknum-oknum pemerintah yang tidak bertanggung jawab.
Kedua mengenai subsidi dan permasalahan timbul apabila subsdi dihapusakan. Tampilnya sejumlah persoalan sebagai akibat dari pricing policy BBM yang dianut oleh Indonesia saat ini, menggugah kesadaran akan perlunya perubahan pricing policy BBM di Indonesia. Perubahan dalam kerangka long term pricing policy harus dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan existing condition pada setiap dimensi waktu. Hasil studi ini merekomendasikan empat tahap perubahan pricing policy BBM dalam jangka panjang, yaitu;
Tahap I: Subsidi zed Price. Merupakan tahap dimana subsidi BBM diturunkan hingga 20%, yang dilaksanakan tahun 2000 atau selambat-lambatnya pada kuartal pertama tahun 2001.
Tahap II: Zero Subsidy. Pada tahap ini harga jual BBM merefleksikan biaya produksinya, yang berarti tidak ada lagi subsidi dari pemerintah. Dengan mempertimbangkan; (i) penyusunan anggaran pemerintah dan dunia usaha yang dilakukan secara tahunan, (ii) kegiatan sosialisasi rencana kebijakan zero subsidy, serta (iii) krisis multi dimesi yang masih dihadapi Indonesia, maka pelaksanaan tahap ini diperkirakan memerlukan waktu 2-3 tahun terhitung sejak tahap pertama diselesaikan.
Tahap III: Economic Price. Harga BBM yang dihasilkan kilang di Indonesia relatif tidak berbeda dengan harga BBM di kilang yang menjadi benchmark perdagangan BBM di dunia, seperti kilang di Singapura atau Belanda, ditambah dengan biaya lain (misalnya biaya distribusi). Mempertimbangkan kebutuhan waktu bagi industri perminyakan di Indonesia dalam menemukan teknologi yang memungkinkan berlangsungnya diversifikasi atau fleksibilitas dari kegiatan pengilangan minyak mentah menjadi BBM, maka perkiraan pelaksanaan tahap ini sekitar 2-3 tahun sejak tahap II selesai.
Tahap IV: Economic Price and Tax. Tahap dimana harga BBM di mulut kilang menyamai harga pasar internasional dan ditambah dengan pajak BBM. Penggunaan instrumen pajak sangat tergantung pada proses legislasi. Dengan pertimbangan tersebut maka pelaksanaan tahap ini diperkirakan sekitar 2-3 tahun.
Permasalahan
Beban subsidi BBM yang semakin berat menggelayuti keuangan negara, memicu pemikiran untuk mengurangi atau menghapuskan jenis subsidi tersebut. Sejalan dengan pemikiran itu muncul beberapa pertanyaan berikut;
Seberapa besar dampak penghapusan subsidi terhadap; (i) masyarakat pengguna BBM menurut kelompok pendapatan, kelompok tempat tinggal, maupun kelompok usaha, (ii) perilaku struktural sektor ekonomi, dalam arti multiplier effect dari perubahan penggunaan jenis BBM oleh sektor ekonomi tertentu terhadap sektor ekonomi lainnya, (iii) keuangan negara (penerimaan negara versus pengeluaran negara), dan (iv) daya saing dan peluang usaha bagi Pertamina?
Apakah subsidi BBM sebaiknya dicabut seluruhnya atau dicabut sebagian (dikurangi), dan apakah subsidi BBM dicabut sekaligus atau secara bertahap?
Jika subsidi dikurangi, jenis-jenis BBM mana saja yang akan dihapus subsidinya? Jika subsidi dihapus secara bertahap, pentahapan seperti apa yang sebaiknya ditempuh pemerintah? Bagaimana dampaknya terhadap perekonomian dan efisiensi serta peluang usaha Pertamina?
Bagaimana setting pricing policy yang sebaiknya ditempuh pemerintah dalam rangka mencapai kondisi optimal untuk perekonomian maupun dalam rangka peningkatan daya saing dan peluang usaha Pertamina?
Tujuan
Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka studi ini bertujuan untuk ;
Mengukur dampak penghapusan subsidi BBM terhadap kelompok masyarakat pengguna, perilaku struktural sektor ekonomi, dan beban keuangan negara, dengan skenario penghapusan subsidi BBM seluruhnya vs sebagian, atau penghapusan subsidi BBM sekaligus vs bertahap;
Mengidentifikasi dampak penghapusan subsidi BBM terhadap daya saing dan peluang usaha bagi Pertamina; dan
Merumuskan setting pricing policy yang sebaiknya ditempuh pemerintah dalam rangka mencapai kondisi optimal untuk perekonomian maupun dalam rangka peningkatan daya saing dan peluang usaha Pertamina.
Metodologi
Pengukuran dampak penghapusan subsidi BBM terhadap terhadap kelompok masyarakat pengguna, perilaku struktural sektor ekonomi, dan keuangan negara, menggunakan pendekatan Computable General Equilibrium (CGE) INDORANI Model.
Pengaruh penghapusan subsidi BBM terhadap efisiensi kegiatan produksi BBM oleh Pertamina, dianalisis dengan melakukan studi perbandingan terhadap struktur biaya produksi BBM perusahaan sejenis Pertamina
Perkiraan peluang bisnis Pertamina, dianalisis dengan melakukan kajian pasar terhadap produk-produk substitusi Pertamina terhadap jenis produk BBM yang subsidinya akan dikurangi/dihapus.
Temuan
Pricing policy BBM yang ditempuh pemerintah saat ini, menimbulkan paling tidak 5 bentuk dampak negatif, yaitu; (i) terjadi target error dalam pemberian subsidi BBM, sebesar 25%, 40%, 35,2%, 92% dan 93% masing-masing untuk jenis premium, solar, minyak tanah, minyak bakar dan minyak diesel; (ii) terjadi inefisiensi dalam penggunaan dan penyelundupan BBM; (iii) beban APBN semakin berat; (iv) terjadi distorsi harga pada barang dan jasa yang menggunakan BBM sebagai input produksi; (v) Pertamina terhambat untuk melakukan ekspansi usaha.
Secara umum, penurunan subsidi BBM masih memiliki dampak positif hingga tingkat penurunan 20%. Lebih dari itu, kenaikan harga BBM sebagai implikasi dari penurunan subsidi akan menimbulkan berbagai dampak negatif yang cukup besar terhadap makroekonomi, kesejahteraan rumah tangga maupun aktifitas produksi dalam perekonomian sektoral. Namun demikian, penyesuaian yang dilakukan konsumen dengan adanya penurunan subdisi BBM ini akan menghasilkan dampak yang lebih positif dibandingkan jika tidak dilakukan penyesuaian.
Berikut ini gambaran berbagai dampak dari penurunan subsidi BBM sebesar 20% hasil simulasi model CGE INDORANI dengan mengasumsikan adanya penyesuaian yang dilakukan oleh para pengguna BBM;
Pada aspek makroekonomi, terjadi; (i) kenaikan inflasi sebesar 0,944%, (ii) peningkatan PDB riil sebesar 0,029%, (iii) peningkatan investasi sebesar 0,198%, (iv) peningkatan kesempatan kerja sebesar 0,115%, (v) peningkatan pengeluaran konsumsi rumah tangga riil sebesar 0,183%, (vi) peningkatan penerimaan pemerintah sebesar 4,572%, (vii) peningkatan tabungan pemerintah sebesar 3,578%, (viii) penurunan daya saing sebesar 1,104%, (ix) penurunan ekspor sebesar 0,556%, dan (x) peningkatan impor sebesar 0,993%.
Pada kelompok rumah tangga, kenaikan harga BBM hanya berpengaruh negatif pada kelompok rumah tangga petani menengah dan kaya (pemilik lahan >2 Ha) dengan menurunnya tingkat konsumsi riil masing-masing sebesar 0,055% dan 0,127%. Hal ini dipengaruhi oleh tempat tinggal kelompok tersebut yang umumnya terletak di desa-kecamatan, yangmana relatif sulit untuk melakukan substitusi bahan bakar.
Pada perekonomian sektoral, aktivitas produksi mengalami penurunan tetapi pada tingkat yang tidak terlalu signifikan atau kurang dari 1% di hampir seluruh sektor produksi. Hal ini dipengaruhi oleh proporsi komponen BBM terhadap total biaya produksi di sektor-sektor ekonomi yang berkisar di bawah 1%.
Pada aspek peluang usaha bagi Pertamina, akan terjadi peluang peningkatan konsumsi gas yang merupakan produk substitusi bagi Industrial Diesel Oil (IDO), Automotive Diesel Oil (ADO) dan premium yang selama ini memperoleh subsidi. Dengan memperhitungkan hasil simulasi pada sektor produksi dan memperhatikan peluang pergeseran perilaku konsumen (antara 20% – 100%), utamanya pada sektor kelistrikan dan transportasi sebagai konsumen terbesar, maka dalam jangka pendek konsumsi gas akan meningkat sebesar 1.614,7 juta MMBTU (jika 100% konsumen beralih ke gas) atau 968,8 juta MMBTU (jika 40% konsumen beralih ke gas). Dalam jangka panjang peningkatan konsumsi gas sebesar 5.923,2 juta MMBTU (jika 100% konsumen beralih ke gas) atau 3.553,9 juta MMBTU (jika 40% konsumen beralih ke gas). Implikasinya, penerimaan Pertamina juga akan meningkat dalam jangka pendek sebesar Rp 793,5 milyar (jika 100% konsumen beralih ke gas) atau Rp 317,4 milyar (jika 40% konsumen beralih ke gas), dan dalam jangka panjang sebesar Rp 2,98 trilyun (jika 100% konsumen beralih ke gas) atau Rp 1,19 trilyun (jika 40% konsumen beralih ke gas).
Daftar Pustaka
Abdul Ghani, Muhammad Ahmad, Al-’Adalah al-Ijtima’iyah fi Dhaw‘ al-Fikr al-Islami al-Mu’ashir, http://www.saaid.net, 2004.
Adams, Ian, Ideologi Politik Mutakhir (Political Ideology Today), Penerjemah Ali Noerzaman, (Yogyakarta: Penerbit Qalam), 2004.
An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizham Al-Iqtishadi fi al-Islam, Cetakan VI, (Beirut: Darul Ummah), 2004.
Ebenstein, William & Fogelman, Edwin, Isme-Isme Dewasa Ini (Today’s Isms), Penerjemah Alex Jemadu, (Jakarta: Penerbit Erlangga), 1994.
Grossman, Gregory, Sistem-Sistem Ekonomi (Economics Systems), Penerjemah Anas Sidik, (Jakarta: Bumi Aksara), 1995.
Neoliberalisme, http://id.wikipedia.org/wiki/Neoliberalisme.
Nota Keuangan dan RAPBN-P 2008.
Subsidy, http://en.wikipedia.org/wiki/Subsidy.
Syauman, Naimah, Al-Islam bayna Kaynaz wa Marks wa Huquq al-Insan fi al-Islam, (t.tp : t.p), t.t.
Thabib, Hamad Fahmiy, Hatmiyah Inhidam Ar-Ra‘sumaliyah al-Gharbiyah, (t.tp: t.p), 2004.
The International Forum on Globalization, Globalisasi Kemiskinan dan Ketimpangan (Does Globalization Help the Poor?), Penerjemah A. Widyamartaya & AB Widyanta, (Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas), 2004.
Wibowo, I. & Wahono, Francis (Ed.), Neoliberalisme, (Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas), 2003.
Zallum, Abdul Qadim, Al-Amwal fi Dawlah al-Khilafah, Cetakan III, (Beirut: Darul Ummah), 2004
Nama: Zamzam Japar Sidik
NPM : 0934 2220
Kls : Manajemen E 2009
Subsidi Dan Pajak Dalam Pandangan Islam Dan Kapitalis
Pengantar
Istilah subsidi dan pajak sangat akrab di telinga kita. Namun, meski akrab, kata ini kurang bersahabat. Masalahnya, yang sering kita dengar justru Pemerintah akan mencabut subsidi suatu barang atau jasa dengan macam-macam dalih sehingga harganya naik. Walhasil, rakyat tidak makin sejahtera, tetapi malah makin sengsara. Bagitupun dengan pajak, kita sering mendengar slogan pemerintah orang bijak adalah orang yang memmbayar pajak dan lainnya Mengapa pencabutan subsidi menjadi kebijakan favorit Pemerintah untuk mengurangi beban anggarannya? Dan untuk apa pemerintah memungut pajak? Bagaimana pandangan Islam seputar subsidi dan pajak? Tulisan ini mencoba menjawabnya.
Pengertian dan Fakta Subsidi
Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’anah maliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya. Istilah subsidi dapat juga digunakan untuk bantuan yang dibayar oleh non-pemerintah, seperti individu atau institusi non-pemerintah. Namun, ini lebih sering disebut derma atau sumbangan (charity). (http://en.wikipedia.org). Subsidi dapat juga berbentuk kebijakan proteksionisme atau hambatan perdagangan (trade barrier) dengan cara menjadikan barang dan jasa domestik bersifat kompetitif terhadap barang dan jasa impor (ibid.)
Dalam sistem Kapitalisme, subsidi merupakan salah satu instrumen pengendalian tidak langsung. Grossman dalam Sistem-Sistem Ekonomi (1995) menerangkan bahwa dalam sistem Kapitalisme terdapat dua macam pengendalian ekonomi oleh pemerintah, yaitu pengendalian langsung dan tidak langsung. Pengendalian langsung adalah kebijakan yang bekerja dengan mengabaikan mekanisme pasar, contohnya embargo perdagangan dan penetapan harga tertinggi suatu barang. Adapun pengendalian tidak langsung adalah kebijakan yang bekerja melalui mekanisme pasar, misalnya penetapan tarif serta segala macam pajak dan subsidi. (Grossman, 1995).
Subsidi dapat dikategorikan dengan berbagai macam cara, bergantung pada alasan di balik subsidi, pihak penerima, dan sumber pembiayaan subsidi (bisa dari pemerintah, konsumen, penerimaan pajak, dll). (http://en.wikipedia.org).
Dalam RAPBN-P 2008, secara garis besar ada dua subsidi, yaitu subsidi energi dan subsidi non-energi. Subsidi energi meliputi subsidi BBM dan listrik. Subsidi non-energi meliputi delapan jenis subsidi, yaitu subsidi pangan (beras untuk orang miskin), subsidi pupuk, subsidi benih, subsidi public service obligation (untuk PT Kereta Api Indonesia, PT Pelni, dan PT Pos Indonesia), subsidi bunga kredit program (bunga dibayar pemerintah), subsidi bahan baku kedelai, subsidi minyak goreng (operasi pasar), dan subsidi pajak (pajak ditanggung pemerintah). (Nota Keuangan & RAPBN-P 2008, III-4)
Subsidi dalam Kapitalisme
Subsidi terkait dengan persoalan peran negara dalam ekonomi, terutama dalam pelayanan publik (public service). Karenanya, sikap Kapitalisme terhadap subsidi berbeda-beda, bergantung pada konsep peran negara menurut aliran Kapitalisme yang dianut. Secara sederhana dapat dikatakan pandangan Keynesian yang pro-subsidi berbeda dengan pandangan aliran neo-liberal yang anti-subsidi.
Sejak pertengahan hingga akhir abad ke-19, di Barat diterapkan Kapitalisme klasik/liberal (Ebenstein & Fogelman, 1994). Slogannya adalah laissez faire, yang didukung Adam Smith dalam bukunya, The Wealth of Nations (1776). Slogan berbahasa Prancis itu Inggrisnya adalah leave us alone. Artinya, “Biarkan kami (pengusaha) sendiri, tanpa intervensi pemerintah.” Walhasil, peran negara sangat terbatas, karena semuanya diserahkan pada mekanisme pasar. Kapitalisme liberal ini terbukti gagal, ketika tahun 1929-1939 terjadi Depresi Besar (Great Depression) di Amerika Serikat akibat keruntuhan pasar modal di Wall Street tahun 1929. (Adams, 2004).
Sejak 1930-an, Kapitalisme berganti aliran. Kapitalisme liberal yang anti intervensi pemerintah kemudian berganti menjadi Kapitalisme Keynesian, dengan momentun program The New Deal oleh Presiden Franklin D. Roosevelt tahun 1933. Disebut Kapitalisme Keynesian karena mengikuti ide John Maynard Keynes (1883-1946) yang mendorong intervensi pemerintah dalam bukunya, The General Theory of Employment (1936).
Antara 1930-an hingga 1970-an, Kapitalisme Keynesian ini menjadi basis dari welfare state (negara kesejahteraan) yang memberikan porsi besar pada intervensi pemerintah dalam kegiatan ekonomi (termasuk subsidi dari pemerintah). Karena itu, Kapitalisme Keynesian dapat dikatakan bersikap pro-subsidi.
Namun, tahun 1973 ketika harga minyak dunia naik, timbul persoalan ekonomi di Barat yang tidak dapat diatasi oleh Kapitalisme Keynesian, yaitu stagflasi. Ini kombinasi antara pengangguran (stagnasi) dengan kenaikan harga (inflasi). Menurut doktrin Keynesian, kedua problem ini tidak mungkin terjadi bersamaan. Masyarakat dapat mengalami salah satunya, tetapi tidak kedua-duanya. Kekecewaan terhadap Keynesian inilah yang mendorong upaya pencarian solusi baru.
Lahirlah Kapitalisme aliran neo-liberal (neoliberalisme/neokonservatisme), dengan penggagas utamanya, Friedrich Hayek dan Milton Friedman.
Neoliberalisme adalah versi liberalisme klasik yang dimodernisasi, dengan tema-tema utamanya adalah: pasar bebas, peran negara yang terbatas dan individualisme. Karena peran negara terbatas, maka neoliberalisme memandang intervensi pemerintah sebagai “ancaman yang paling serius” bagi mekanisme pasar. (Adams, 2004).
Dari sinilah kita dapat memahami, mengapa pencabutan subsidi sangat dianjurkan dalam neoliberalisme, sebab subsidi dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah. Ringkasnya, sikap neoliberalisme pada dasarnya adalah anti-subsidi. Ini karena menurut neoliberalisme, pelayanan publik harus mengikuti mekanisme pasar, yaitu negara harus menggunakan prinsip untung-rugi dalam penyelenggaraan bisnis publik. Pelayanan publik murni seperti dalam bentuk subsidi dianggap pemborosan dan inefisiensi. (http://id.wikipedia.org).
Dalam skala internasional, neoliberalisme ini kemudian menjadi hegemoni global melalui tiga aktor utamanya: WTO, IMF dan Bank Dunia. Bank Dunia dan IMF terkenal dengan program SAP (Structural Adjustment Program) yang berbahaya, yang salah satunya adalah penghapusan subsidi. (Wibowo & Wahono, 2003; The International Forum on Globalization, 2004).
Hegemoni neoliberalisme inilah alasan prinsipil yang dapat menjelaskan mengapa Pemerintah kita sering mencabut subsidi berbagai barang kebutuhan masyarakat, seperti subsidi BBM dan listrik. Alasan ideologis inilah yang akhirnya melahirkan alasan-alasan lainnya yang bersifat teknis-ekonomis, misalnya alasan bahwa subsidi membebani negara, subsidi membuat rakyat tidak mandiri, subsidi mematikan persaingan ekonomi dan sebagainya. Ini semua bukan alasan prinsipil. Alasan prinsipilnya adalah karena Pemerintah tunduk pada hegemoni neoliberalisme, atau telah mengadopsi neoliberalisme, yang berpandangan bahwa subsidi adalah bentuk intervensi pemerintah yang hanya akan mendistorsi mekanisme pasar.
Subsidi dalam Islam
Islam berbeda dengan Kapitalisme. Jika Kapitalisme memandang subsidi dari perspekstif intervensi pemerintah atau mekanisme pasar, Islam memandang subsidi dari perspektif syariah, yaitu kapan subsidi boleh dan kapan subsidi wajib dilakukan oleh negara.
Jika subsidi diartikan sebagai bantuan keuangan yang dibayar oleh negara maka Islam mengakui adanya subsidi dalam pengertian ini. Subsidi dapat dianggap salah satu cara (uslub) yang boleh dilakukan negara (Khilafah), karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat (i’tha’u ad-dawlah min amwaliha li ar-ra’iyah) yang menjadi hak Khalifah. Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah memberikan harta dari Baitul Mal (Kas Negara) kepada para petani di Irak agar mereka dapat mengolah lahan petanian mereka. (An-Nabhani, 2004: 119).
Atas dasar itu, boleh negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani, atau subsidi bahan baku kedelai bagi perajin tahu dan tempe, dan sebagainya. Boleh juga negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi pangan (sembako murah), atau subsidi minyak goreng, dan sebagainya.
Subsidi boleh juga diberikan negara untuk sektor pelayanan publik (al-marafiq al-’ammah) yang dilaksanakan oleh negara, misalnya: (1) jasa telekomunikasi (al-khidmat al-baridiyah) seperti telepon, pos, fax, internet; (2) jasa perbankan syariah (al-khidmat al-mashrifiyah) seperti transfer, simpanan, dan penukaran valuta asing; dan (3) jasa transportasi umum (al-muwashalat al-’ammah) seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. (Zallum, 2004: 104)
Subsidi untuk sektor energi (seperti BBM dan listrik) dapat juga diberikan negara kepada rakyat. Namun perlu dicatat, bahwa BBM dan listrik dalam Islam termasuk barang milik umum (milkiyah ‘ammah). Dalam distribusinya kepada rakyat, Khalifah tidak terikat dengan satu cara tertentu. Khalifah dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya. Di sinilah subsidi dapat juga diberikan agar BBM dan listrik yang didistribusikan itu harganya semakin murah dan bahkan gratis jika memungkinkan. (Zallum, 2004: 83).
Semua subsidi yang dicontohkan di atas hukum asalnya boleh, karena hukum asal negara memberikan hartanya kepada individu rakyat adalah boleh. Pemberian ini merupakan hak Khalifah dalam mengelola harta milik negara (milkiyah al-dawlah). Khalifah boleh memberikan harta kepada satu golongan dan tidak kepada yang lain; boleh pula Khalifah mengkhususkan pemberian untuk satu sektor (misal pertanian), dan tidak untuk sektor lainnya. Semua ini adalah hak Khalifah berdasarkan pertimbangan syariah sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya demi kemaslahatan rakyat. (An-Nabhani, 2004: 224).
Namun, dalam kondisi terjadinya ketimpangan ekonomi, pemberian subsidi yang asalnya boleh ini menjadi wajib hukumnya, karena mengikuti kewajiban syariah untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi (at-tawazun al-iqtishadi) (Thabib, 2004:318; Syauman, t.t.: 73). Hal ini karena Islam telah mewajibkan beredarnya harta di antara seluruh individu dan mencegah beredarnya harta hanya pada golongan tertentu:
كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. (QS al-Hasyr [59] : 7).
Nabi saw. telah membagikan fai‘ Bani Nadhir (harta milik negara) hanya kepada kaum Muhajirin, tidak kepada kaum Anshar, karena Nabi saw. melihat ketimpangan ekonomi antara Muhajirin dan Anshar. (An-Nabhani, 2004: 249). Karenanya, di tengah naiknya harga minyak mentah dunia sekarang, subsidi BBM tidak sekadar boleh, tetapi sudah wajib hukumnya, agar ketimpangan di masyarakat antara kaya dan miskin tidak semakin lebar.
Khusus untuk sektor pendidikan, keamanan dan kesehatan, Islam telah mewajibkan negara menyelenggarakan pelayanan ketiga sektor tersebut secara cuma-cuma bagi rakyat (Abdul Ghani, 2004). Karena itu, jika pembiayaan negara untuk ketiga sektor tersebut dapat disebut subsidi maka subsidi menyeluruh untuk ketiga sektor itu adalah wajib hukumnya secara syar’i. Wallahu a’lam.
Pengertian dan feran Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
Pajak Negara
• Pajak penghasilan
• Pajak Pertambahan Nilai
• Pajak Penjualan Barang Mewah
• Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Daerah
• Pajak Kendaraan bermotor
• Pajak radio
• Pajak reklame
Fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
• Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
• Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
• Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
• Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Peranan pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan(cth : pembayaran pajak reklame, pajak banner, pajak billboard dll) karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
* Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pahak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
* Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
* Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.
* Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Syarat pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai maswalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
* Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
1. Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
2. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
3. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringan-nya pelanggaran
* Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
* Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
* Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
* Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
* Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
* Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
* Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
* Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
* Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
* Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang “pajak” yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
* Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
* Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
* Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Ciri pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.”
2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Peran Pajak dalam Ekonomi Islami
Pajak, selama ini, merupakan sumber penerimaan terbesar bagi pemerintahan suatu negara, guna membangun negaranya serta menjalankan pemerintahannya.Namun di Indonesia, kesadaran bahwa fungsi pajak adalah berguna bagi pembangunan Negara masih cukup rendah baik dari sisi pembayar (wajib) pajak maupun oleh petugas pajak sendiri. Bahkan, belakangan ini, malah terjadi tuntut menuntut antara Pejabat Pajak dengan Para Pengamat dalam hal analisa pengamat dan pemberitaan media massa yang menyatakan bahwa banyak kebocoran di instansi perpajakan. Di sisi lain, banyak masyarakat tidak mau membayar pajak karena merasa pajak yang mereka bayarkan tidak kembali kepada kepentingan masyarakat.
Dalam tulisan ini, kita akan mengkaji apakah pajak itu dikenal dalam ekonomi syariah dan sampai sejauh mana peranannya dalam pembangunan sebuah ekonomi Negara. Sebenarnya, kewajiban sejenis Pajak telah dikenal pada zaman Daulah Khilafah Islamiyah dengan berbagai istilah, antara lain, dhara’ib,wazha’if, kharaj, nawa’ib, dan kilaf as-sulthaniyyah. Pungutan Pajak pada zaman modern, setelah berlalunya zaman pemerintahan Daulah Khilafah Islamiyah, menurut para fuqaha terbagi dalam dua pendapat, ada yang membenarkan dan ada pula yang menentangnya. Alasan kelompok yang menentang, sebagian besar, adalah karena pemerintahan yang ada sekarang bukan dipimpin oleh Pemerintah yang sah secara “Syariat Islam”, dan apabila pemerintahan semacam ini diperbolehkan menarik pajak, maka dikhawatirkan pajak akan disalahgunakan dan menjadi suatu alat penindasan.
Sedangkan kelompok fuqaha yang membenarkan pungutan pajak, berpendapat bahwa dana zakat pada prinsipnya dipergunakan untuk kesejahteraan kaum fakir & miskin, serta enam ashnab lainnya, padahal negara memerlukan sumber-sumber dana yang lain agar dapat melakukan fungsi-fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi secara effektif. Dasar pembenaran pemungutan “Pajak” oleh para fuqaha adalah hadits Rasulullah SAW yang berbunyi “Pada hartamu ada kewajiban selain zakat”.
Argumen pendukung pembebanan pemungutan Pajak, menurut Umer Chapra adalah bahwa ”suatu pengorbanan yang lebih kecil dapat direlakan untuk menghindari pengorbanan yang lebih besar”, dan “sesuatu yang apabila suatu kewajiban tidak dapat dilakukan tanpanya, maka sesuatu itu hukumnya wajib”. Abu Yusuf dalam kitab “Kitabul Kharaj” mendukung hak penguasa untuk meningkatkan atau menurunkan Pajak menurut kemampuan rakyat yang terbebani. Ibnu Taimiyyah dalam kitab “Majmuatul Fatawa” melarang penghindaran pajak, berdasarkan argumen bahwa tidak membayar pajak oleh mereka yang berkewajiban akan mengakibatkan beban yang lebih besar bagi kelompok lain. Al Marghinani dalam buku “al-Hidayah” menyatakan bahwa jika manfaat dari pajak memang dinikmati rakyat, maka kewajiban mereka (masyarakat) membayar ongkosnya.
Jauh sebelum Adam Smith (1790), yang terkenal dengan hukum pajaknya (kesamaan, kepastian, kemudahan pembayaran, dan ekonomis dalam pengumpulannya), Ibnu Khaldun telah menekankan prinsip-prinsipnya tentang perpajakan dalam buku “Muqaddimah” dengan tegas. Ia mengutip sebuah surat yang ditulis oleh Thahir ibnu al-Husayn, seorang Jenderal dari Khalifah al-Ma’mun yang memberikan nasehat kepada anaknya, yaitu Abdullah ibnu Thahir, seorang Gubernur di ar-Raqqah (Syria) sebagai berikut: ”Distribusi Pajak di antara rakyat membuat rakyat sederajat, tidak mengecualikan seorang karena kekuasaan atau kekayaanya dan bahkan petugas, pegawai tinggi atau anda sendiri. Dan jangan memungut pajak lebih dari kapasitas seseorang.” Dalam hal ini, ia menekankan prinsip kesamarataan dan kenetralan, dan di kesempatan lain ia juga menekankan prinsip-prinsip kemudahan dan produktivitas yang tidak menindas. Faktor terpenting untuk prospek usaha adalah meringankan seringan mungkin beban pajak bagi pengusaha untuk menggairahkan kegiatan bisnis dengan menjamin keuntungan yang lebih besar(setelah pajak), sehingga membuat rakyat memiliki dorongan untuk lebih aktif berbisnis. Di sisi lain, pajak yang rendah akan membawa kepuasan yang lebih besar bagi rakyat dan berdampak kepada penerimaan pajak yang meningkat secara total dari keseluruhan penghitungan pajak.
Menurut para fuqaha, kewajiban membayar Pajak, mempunyai arti bahwa pembayaran yang mereka lakukan berguna bagi negara agar mampu menjalankan fungsinya secara efektif karena dana dari Pajak tersebut secara langsung atau tidak langsung dipergunakan untuk pelayanan-pelayanan yang diperoleh dari negara, seperti perlindungan keamanan dalam negeri maupun luar negeri,pembangunan jalan, pelabuhan laut, bandar udara, pasokan air bersih,kebersihan jalan raya dan lingkungan, serta perawatan sistem drainase dan lainnya.
Dengan demikian, sebagian besar fuqaha berpendapat, bahwa Islam menempatkan kewajiban tertentu kepada para pembayar Pajak, namun negara juga mempunyai kewajiban untuk memenuhi kondisi sebagai berikut: Pertama, penerimaan hasil Pajak harus dipandang sebagai amanah dan dibelanjakan secara jujur dan efisien untuk merealisasikan tujuan-tujuan Pajak; Kedua, pemerintah harus mendistribusikan beban Pajak secara merata di antara mereka yang wajib membayarnya. Hal yang perlu diperhatikan dalam memungut pajak adalah dengan menggunakan suatu system yang adil dengan spirit untuk menuju sebuah masyarakat yang sejahtera.
Sistem perpajakan yang adil akan terwujud apabila memenuhi 3 (tiga) criteria sebagai berikut:
Pertama, pajak dikenakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang benar-benar diperlukan untuk merealisasikan tujuan kesejahteraan masyarakat umum;
Kedua, beban pajak tidak boleh terlalu kaku dihadapkan kepada kemampuan rakyat untuk menanggung dan didistribusikan secara merata terhadap semua orang yang mampu membayar;
Ketiga, dana pajak yang terkumpul dibelanjakan secara jujur bagi tujuan yang karenanya pajakdiwajibkan.
Sistem pajak yang baik tidak saja akan meningkatkan penerimaan pemerintah,tetapi juga meningkatkan pembangunan negara. Sistem pajak yang adil , akan memberikan keadilan kepada para pembayarnya dan perbendaharaan negara. Jadi,jika terlalu banyak menarik pajak akan menyebabkan ketidakadilan terhadap hak-hak rakyat dan jika terlalu sedikit berarti tidak adil terhadap perbendaharaan suatu negara.
Di samping itu, sistem perpajakan tidak saja harus adil, tetapi juga harus menghasilkan, tanpa berdampak buruk tehadap dorongan untuk bekerja, tingkat tabungan dan investasi masyarakat, serta penerimaan yang memadai sehingga memungkinkan pemerintah melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif. Para pembayar pajak juga perlu diberi kesadaran bahwa membayar pajak secara langsung ataupun tidak langsung berguna bagi pelayanan-pelayanan yang mereka peroleh dari negara, seperti perlindungan keamanan, pembangunan jalan, terminal, pelabuhan, bandara, pasokan air bersih, kebersihan jalan raya,sistem drainase, dan pelayanan publik lainnya.
Pajak merupakan kewajiban warga negara dalam sebuah negara, dan juga
merupakan kewajiban bagi negara untuk memenuhi kondisi-kondisi sebagaimana dikemukakan di atas. Dengan demikian, selama para pembayar pajak tidak memiliki jaminan bahwa dana yang mereka sediakan kepada pemerintah akan dipergunakan secara jujur dan efektif untuk mewujudkan kesejahteraan mereka,maka masyarakat tidak akan bersedia sepenuhnya bekerjasama dengan pemerintah dalam usaha pengumpulan pajak dengan mengabaikan berapapun kewajiban moral untuk membayar pajak ditegaskan.
Sistem pajak yang tidak efisien, tidak adil, dan korup akan mengurangi
kemampuan pemerintah meningkatkan penerimaan pajak, sehingga akan
mempengaruhi tingkat perekonomian suatu negara. Ketidakadilan dalam memungut
pajak serta pendistribusian hasil pajak bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, akan mengurangi keinginan masyarakat untuk menghasilkan dan memperoleh kemakmuran, serta berdampak kepada memburuknya kondisi suatu pasar dan akhirnya kondisi masyarakat secara keseluruhan akan semakin memburuk.
Perekonomian yang makmur dalam sebuah pemerintahan, akan menghasilkan
penerimaan pajak yang lebih tinggi dengan tarif pajak yang lebih rendah,sementara perekonomian yang mengalami depresi akan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih rendah dengan tarif pajak yang lebih tinggi.
Menurut beberapa ahli, penurunan dalam penghasilan pajak disebabkan jugaoleh penurunan belanja pemerintah. Hal ini disebabkan karena negara dapat menghadirkan pasar terbesar bagi dunia usaha. Jika pemerintah menimbun penerimaan pajak atau jika pemerintah tidak bisa membelanjakan penerimaan pajak sebagaimana mestinya, maka pasar akan sepi dan keuntungan pengusaha akan menurun, sehingga berakibat pada penurunan penghasilan pajak. Dengandemikian, kemakmuran cenderung bersirkulasi antara rakyat dan pemerintah, dari pemerintah ke rakyat, dan dari rakyat ke pemerintah. Oleh karenanya, jika pemerintah menjauhkan pajak dari belanja negara, rakyat akan menjadi jauh dari pajak, sehingga akhirnya penghasilan pajak pun tidak bisadiperoleh oleh negara.
Dengan demikian, dalam membuat sebuah peraturan tentang Pajak, perlu
diperhatikan bahwa pajak yang dipungut mengunakan suatu sistem perpajakan yang adil dan mudah serta ditujukan semata-mata untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, sehingga warga negara dapat secara sukarela melaksanakan kewajibannya karena mereka dapat merasakan manfaat pembangunan serta penyediaan prasana dari pengeluaran mereka untuk pajak. Ketidakadilan dalam memungut pajak serta ketidakmerataan pendistribusian hasil penerimaan pajak bagi kesejahteraan masyarakat, akan mengurangi kenginan masyarakat untuk menghasilkan dan memperoleh kemakmuran, serta akan berdampak kepada memburuknya kondisi suatu pasar, sehingga akhirnya kondisi masyarakat secara keseluruhan akan semakin memburuk.
Ikhtisar.
1. Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’anah maliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya
2. Dalam RAPBN-P 2008, secara garis besar ada dua subsidi, yaitu subsidi energi dan subsidi non-energi. Subsidi energi meliputi subsidi BBM dan listrik. Subsidi non-energi meliputi delapan jenis subsidi, yaitu subsidi pangan (beras untuk orang miskin), subsidi pupuk, subsidi benih, subsidi public service obligation (untuk PT Kereta Api Indonesia, PT Pelni, dan PT Pos Indonesia), subsidi bunga kredit program (bunga dibayar pemerintah), subsidi bahan baku kedelai, subsidi minyak goreng (operasi pasar), dan subsidi pajak (pajak ditanggung pemerintah).
3. Islam berbeda dengan Kapitalisme. Jika Kapitalisme memandang subsidi dari perspekstif intervensi pemerintah atau mekanisme pasar, Islam memandang subsidi dari perspektif syariah, yaitu kapan subsidi boleh dan kapan subsidi wajib dilakukan oleh negara
4. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
5. Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1. Fungsi anggaran (budgetair)
2. Fungsi mengatur (regulerend)
3. Fungsi stabilitas
4. Fungsi redistribusi pendapatan
6. menurut para fuqaha terbagi dalam dua pendapat, ada yang membenarkan dan ada pula yang menentangnya.Alasan kelompok yang menentang, sebagian besar, adalah karena pemerintahan yang ada sekarang bukan dipimpin oleh Pemerintah yang sah secara “Syariat Islam”, dan apabila pemerintahan semacam ini diperbolehkan menarik pajak, maka dikhawatirkan pajak akan disalahgunakan dan menjadi suatu alat penindasan.
Sedangkan kelompok fuqaha yang membenarkan pungutan pajak, berpendapat bahwa dana zakat pada prinsipnya dipergunakan untuk kesejahteraan kaum fakir & miskin, serta enam ashnab lainnya, padahal negara memerlukan sumber-sumber dana yang lain agar dapat melakukan fungsi-fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi secara effektif. Dasar pembenaran pemungutan “Pajak” oleh para fuqaha adalah hadits Rasulullah SAW yang berbunyi “Pada hartamu ada kewajiban selain zakat”.
Nama: Sheliyani Damayanti
Kelas : Manajemen’E
NPM : 093402181
Tugas “Pajak Dan Subsidi”
PEMBAHASAN ;
. Pemerintah berharap adanya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN PPnBM) tak bakal mengganggu penerimaan negara.
Potensi penerimaan pajak yang hilang (potential lost) akibat UU itu bisa mencapai Rp 5 triliun. Jumlah potensi kerugian ini masih lebih rendah ketimbang potential lost akibat penurunan tarif PPh yang mencapai Rp 42 triliun.
Direktur Kepatuhan, Potensi, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Sumihar Petrus Tambunan menegaskan, Pemerintah telah memperhitungkan potensi yang hilang itu dalam penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010. “Kami berharap, hal itu tidak akan mempengaruhi target penerimaan pajak,” katanya, Selasa (29/9).
Dalam APBN 2010, Pemerintah telah menargetkan penerimaan pajak (migas dan non migas) sebesar Rp 715,5 triliun. Perinciannya, penerimaan pajak non migas sebesar Rp 658,5 triliun dan penerimaan pajak migas Rp 47,02 triliun. Sementara, target penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp 269,53 triliun, dan target penerimaan PPh sebesar Rp 350,95 triliun.
Selama paruh pertama September 2009 ini, Ditjen Pajak mencatat tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 31 triliun. “Komposisi terbesar penerimaan masih disumbang dari PPh,” ungkap Sumihar.
Dengan penambahan pada bulan ini, total penerimaan perpajakan hingga 15 September 2009 mencapai Rp 334 triliun. Sekedar informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2009 mencapai Rp 303 triliun atau 57,62% dari target APBN Perubahan 2009 sebesar Rp 528 triliun.
Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darussalam mengingatkan, tantangan yang dihadapi tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Kondisi krisis ekonomi membutuhkan kerja lebih keras agar Ditjen Pajak bisa mengejar target penerimaan dalam APBN,”.
Apalagi, tahun ini, pencapaian target tersisa tiga bulan. “Setiap tahun, trennya seperti itu. Di triwulan III (September) penerimaan baru 60% sampai 65%. Saat ini dengan penerimaan Rp 334 triliun, juga sekitar 65%,”.
Pemerintah dalam anggaran RAPBN 2010 akan memberikan subsidi pajak hingga Rp13,4 triliun terhadap sektor-sektor prioritas, seperti investasi migas.
Ini dilakukan agar mendorong tumbuhnya industri dan investasi pada sektor-sektor prioritas tersebut. Bentuk subsidi pajak pada 2010, nanti akan berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah (PPhDTP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP, dan Bea Masuk (BM) DTP.
Plt. Menko Perekonomian sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin (3/8), menjelaskan, pemerintah menetapkan alokasi anggaran untuk subsidi pada 2010 sebesar Rp144,4 triliun, atau lebih rendah dari anggaran subsidi pada APBNP 2009 senilai Rp157,73 triliun.
“Nilai subsidi tahun 2010, hanya sebesar 14,3 persen dari total APBN. Jumlah subsidi Rp144,4 triliun itu terdiri dari subsidi energi sebesar Rp99,4 triliun dan subsidi nonenergi sebesar Rp44,9 triliun. Subsidi energi terdiri dari subsidi bahan bakar minyak sebesar Rp59 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp40,4 triliun,” jelas Menkeu.
Ia menambahkan, subsidi nonenergi terdiri dari berbagai jenis subsidi, termasuk subsidi pajak yang mencapai Rp13,4 triliun.
Selain subsidi pajak, lanjut Menkeu, terdapat pula subsidi pangan sebesar Rp11,8 triliun, subsidi pupuk sebesar Rp11,3 triliun, subsidi benih sebesar Rp1,6 triliun, subsidi bunga kredit program Rp5,3 triliun, dan subsidi public service obligastion (PSO) sebesar Rp1,5 triliun.
“Jenis bantuan PSO itu meliputi angkutan kereta api ekonomi (PT Kereta Api Indonesia), angkutan kapal laut kelas ekonomi (PT Pelni), kantor pos cabang di luar kota (PT Posindo), dan informasi publik,” tambah Menkeu.
Menkeu menambahkan, subsidi pangan ditujukan untuk membantu masyarakat miskin membeli beras dengan harga murah. Untuk subsidi ini terdapat 17,5 juta rumah tangga sasaran (RTS), dengan jumlah beras 15 kg untuk masa 12 bulan dan harga jual beras Rp1.600 hingga Rp2.150 per kg.
Sementara itu, subsidi pupuk ditujukan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional dengan volume 11,75 juta ton di mana besarnya subsidi adalah 20 persen dari harga pembelian pemerintah.
Saat ini tengah terjadi ”commodity supercycle” atau kenaikan spektakuler harga komoditas global yang pada hakikatnya adalah dampak dari lebih cepatnya pertumbuhan permintaan ketimbang suplai yang terjadi selama dua dasawarsa terakhir. Indonesia, sebagai bagian dari perekonomian global, tak ayal terimbas situasi ini.Sebagai negara yang kaya sumber daya alam, sebenarnya Indonesia berpeluang mengambil keuntungan dari fenomena ini. Sayangnya yang terjadi justru perekonomian Indonesia lebih banyak tertekan karena kegagalan mengantisipasi dan membuat kebijakan yang tepat. Pertanyaannya, mampukah bangsa ini membalikkan keadaan dan mengambil manfaat sebesar-besarnya dari kenaikan harga energi dan pangan global?
Harga pangan dan energi global melonjak drastis setidaknya dalam dua tahun terakhir. Bahkan, harga beras di pasar internasional naik lebih dari 200 persen. Situasi serupa juga terjadi pada energi. Minyak bumi, contohnya, telah menyentuh 147 dollar AS per barrel.
Kenaikan harga komoditas dipicu oleh meningkatnya permintaan akibat pertumbuhan ekonomi dunia yang pesat, terutama di China dan India.
Namun, permintaan pangan dan energi juga dipicu oleh hal lain yang tidak bersifat fundamental, seperti permintaan tambahan stok akibat meningkatnya ketidakpastian suplai yang dipicu oleh bencana alam dan situasi politik serta dijadikannya komoditas bersangkutan sebagai obyek spekulasi menyusul ambruknya pasar finansial global dalam setahun terakhir.
”Dana yang sebelumnya bermain di pasar finansial yang jumlahnya sangat besar mencari obyek investasi atau obyek spekulasi baru,” kata Gubernur Bank Indonesia Boediono saat menjadi pembicara kunci dalam Sidang Pleno XIII dan Seminar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Kamis (17/7) di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Akibat kenaikan harga minyak bumi, menurut Dirjen Tanaman Pangan Deptan Sutarto Alimoeso, pangan dan energi berubah menjadi dua komoditas yang saling berkompetisi dalam penyediaannya. Terjadi proses substitusi dari pangan untuk energi, biofuels mengganti fossil fuels. Sebagai contoh, AS menggunakan sekitar 25 juta ton jagung untuk produksi bioenergi.
Khusus untuk beras, selain memang terjadi kenaikan permintaan, melambungnya harga juga disebabkan adanya kepanikan di negara-negara importir dan eksportir beras.
Indonesia sendiri mulai terkena imbas perkembangan harga pangan global pada pertengahan 2007, dimulai dengan minyak goreng dan terigu. Minyak goreng terkena imbas langsung dari peningkatan harga minyak kelapa sawit mentah.
Di sektor energi, kenaikan harga minyak dunia telah membuat pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak dalam negeri untuk menyelamatkan anggaran negara. Di segi moneter, Bank Indonesia harus menaikkan suku bunga untuk menekan lonjakan inflasi.
Keterpurukan di sektor energi tak terlepas dari dominannya kebutuhan minyak bumi, gas bumi, dan batu bara sebagai sumber energi ketimbang listrik tenaga air, panas bumi, dan energi terbarukan. Kontribusi migas dan batu bara mencapai 95 persen dari total kebutuhan energi. Padahal, produksi minyak bumi cenderung turun sehingga Indonesia terpaksa mengimpor komoditas ini. ”Sejak tahun 1996 gejala penurunan, terutama di minyak bumi, sudah terlihat dan makin drastis terlihat sejak tahun 2000. Pada tahun 2007, lifting hanya sekitar 904.411 barrel per hari,” kata pengamat perminyakan, Kurtubi.
Meskipun di sisi pangan, produksi beras, gula, dan jagung Indonesia masih relatif baik, kenaikan harga membuat subsidi pangan membengkak.
Subsidi pangan pada tahun 2008 diperkirakan mencapai Rp 12 triliun, padahal anggaran dalam APBN-P 2008 hanya Rp 8,6 triliun. Subsidi pupuk diperkirakan juga membengkak dari Rp 7,8 triliun pada APBN-P 2008 menjadi Rp 15,2 triliun.
Situasi lebih parah terjadi pada energi. Sampai Juni 2008, realisasi subsidi BBM dan listrik telah mencapai Rp 87 triliun.
Nama: Sindi Harsulisan
Kelas: E, Manajemen
NPM: 093402206
Tugas PIE Makro
PENGRTIAN PAJAK DAN SUBSIDI
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Setiap warga negara harus mengetahui tentang pajak dan subsidi.
Karena kbanyakan warga negara indonesia tidak membayar iuran wajib pajak,sedangkan pajak itu sendiri diperuntukan untuk kasejahteraan warga negara indonesia misalnya untuk fasilitas-fasilitas umum sepeti jalan raya,mesjid,sekolah,taman kota dan masihbanyak fasilitas-fasilitas umum lainnya.
Sedangkan subsidi sering disalah gunakan oleh para warga,subsidi itu diperuntukan untuk orang-orang yang tidak dan untuk menstabilitaskan harga-harga.
1.2 Manfaat
Manfaat dari makalah tentang pajak dan subsidi ini adalah untuk menerangkan dan menjelaskan tentang pajak dan subsidi,dengan itu kita bisa tahu dan mengerti tentang apa yang dimaksud pajak dan subsidi.
1. Pengertian pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
• Iuran / pungutan
• Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
• Pajak dapat dipaksakan
• Tidak menerima kontra prestasi
• Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.
Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
1. UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
2. UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
3. UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
4. UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
5. UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
6. UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
7. UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
8. UU RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002
9. UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari
a. PAD (pendapatan asli daerah )
• Hasil pajak daerah
• Hasil retribusi daerah
• Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
• Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah
b. dana perimbangan
c. pinjaman daerah
pasal 80 ayat 1
dana perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
• bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
• dana alokasi umum
• dana alokasi khusus
ayat 2
bagian dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian daerah dari sector pertambangan dan kehutanan dan penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. jenis pajak propinsi terdiri dari
• pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
• pajak bahan bakar kendraan bermotor
• pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b. jenis pajak kabupaten kota
• pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1. siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2. apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3. berapa pajaknya (tariff pajak)
4. bagaimana melaksanakan hukum pajak
* pajak dapat dipaksakan
Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
* Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
* Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
1. pajak penghasilan (PPh)
2. pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
3. pajak bumi dan bangunan
4. pajak daerah dan retribbusi daerah
5. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
6. bea materai
untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
Fungsi pajak
Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
• jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
• Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
• Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
1. Self assessment system; menghitung pajak sendiri
2. official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
1. filsafat negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
2. kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
3. tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
4. kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
5. strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
• kantor pelayanan pajak
• kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1) bea materai modal
2) bea masuk dan pajak penjualan
3) bea balik nama
4) pajak perseroan
5) pajak devident
YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1) Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2) Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3) Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4) Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5) Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6) Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
• Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
• Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
• Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
• Prisip fiscal
• Prinsip Administrative
• Prinsip ekonomi
• Prinsip Etika
HUKUM PAJAK
Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
1. Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
2. Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
2.Pengertian Subsidi
Oleh KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Istilah “subsidi” akrab di telinga kita. Tapi meski “akrab”, kata ini kurang bersahabat. Yang sering kita dengar justru pemerintah akan mencabut subsidi suatu barang atau jasa dengan macam-macam dalih sehingga harganya naik. Walhasil rakyat tidak makin sejahtera, tapi malah makin sengsara.
Contohnya subsidi BBM. Dengan alasan naiknya harga minyak mentah dunia hingga rata-rata 95 dolar AS/barel, subsidi BBM 2008 naik 113,2 %. Semula Rp 45,8 triliun menjadi Rp 106,2 triliun. Pemerintah mengklaim tidak mencabut subsidi BBM seperti tahun 2005 lalu, tapi hanya “menekan” subsidi BBM, misalnya dengan program konversi minyak tanah ke LPG. Tapi ini tetap menyengsarakan rakyat. Karena harga LPG lebih mahal daripada minyak tanah. Rakyat pun terpaksa antri, karena minyak tanah langka lantaran dikurangi pasokannya oleh pemerintah.
Mengapa pencabutan subsidi menjadi kebijakan favorit pemerintah untuk mengurangi beban anggarannya? Bagaimana pandangan Islam seputar subsidi? Tulisan ini mencoba menjawabnya.
Pengertian dan Fakta Subsidi
Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab : i’aanah maaliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya. Istilah subsidi dapat juga digunakan untuk bantuan yang dibayar oleh non-pemerintah, seperti individu atau institusi non-pemerintah. Namun ini lebih sering disebut derma atau sumbangan (charity). (http://en.wikipedia.org).
Subsidi dapat juga berbentuk kebijakan proteksionisme atau hambatan perdagangan (trade barrier) dengan cara menjadikan barang dan jasa domestik bersifat kompetitif terhadap barang dan jasa impor (ibid.)
Dalam sistem kapitalisme, subsidi merupakan salah satu instrumen pengendalian tidak langsung. Grossman dalam Sistem-Sistem Ekonomi (1995) menerangkan bahwa dalam sistem kapitalisme terdapat dua macam pengendalian ekonomi oleh pemerintah, yaitu pengendalian langsung dan tidak langsung. Pengendalian langsung adalah kebijakan yang bekerja dengan mengabaikan mekanisme pasar, contohnya embargo perdagangan dan penetapan harga tertinggi suatu barang. Sedang pengendalian tidak langsung adalah kebijakan yang bekerja melalui mekanisme pasar, misalnya penetapan tarif serta segala macam pajak dan subsidi. (Grossman, 1995).
Subsidi dapat dikategorikan dengan berbagai macam cara, tergantung alasan di balik subsidi, pihak penerima, dan sumber pembiayaan subsidi (bisa dari pemerintah, konsumen, penerimaan pajak, dll). (http://en.wikipedia.org).
Dalam RAPBN-P 2008, secara garis besar ada dua subsidi, yaitu subsidi energi dan subsidi non-energi. Subsidi energi meliputi subsidi BBM dan listrik. Sedang subsidi non-energi meliputi delapan jenis subsidi; yaitu subsidi pangan (beras untuk orang miskin), subsidi pupuk, subsidi benih, subsidi public service obligation (untuk PT. Kereta Api Indonesia, PT. Pelni, dan PT. Pos Indonesia), subsidi bunga kredit program (bunga dibayar pemerintah), subsidi bahan baku kedelai, subsidi minyak goreng (operasi pasar), dan subsidi pajak (pajak ditanggung pemerintah). (Nota Keuangan & RAPBN-P 2008, III-4)
Subsidi Dalam Kapitalisme
Subsidi terkait dengan persoalan peran negara dalam ekonomi, terutama dalam pelayanan publik (public service). Karenanya, sikap kapitalisme terhadap subsidi berbeda-beda, bergantung pada konsep peran negara menurut aliran kapitalisme yang dianut. Secara sederhana dapat dikatakan pandangan kapitalisme Keynesian yang pro-subsidi berbeda dengan pandangan kapitalisme aliran neo-liberal yang anti-subsidi.
Sejak pertengahan hingga akhir abad ke-19, di Barat diterapkan kapitalisme klasik/liberal (Ebenstein & Fogelman, 1994). Slogannya adalah laissez faire, yang didukung Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations (1776). Slogan berbahasa Prancis itu Inggrinya adalah leave us alone. Artinya, biarkan kami (pengusaha) sendiri, tanpa intervensi pemerintah. Walhasil, peran negara sangat terbatas, karena semuanya diserahkan pada mekanisme pasar. Kapitalisme liberal ini terbukti gagal, ketika tahun 1929-1939 terjadi Depresi Besar (Great Depression) di Amerika Serikat akibat keruntuhan pasar modal di Wall Street tahun 1929. (Adams, 2004).
Sejak 1930-an, kapitalisme berganti aliran. Kapitalisme liberal yang anti intervensi pemerintah kemudian berganti menjadi kapitalisme Keynesian, dengan momentun program The New Deal oleh Presiden Franklin D. Roosevelt tahun 1933. Disebut kapitalisme Keynesian, karena mengikuti ide John Maynard Keynes (1883-1946) yang mendorong intervensi pemerintah. Keynes dalam bukunya The General Theory of Employment (1936) menentang paham ekonomi klasik yang menyatakan bahwa pasar bebas akan selalu dapat memecahkan persoalannya sendiri selama tidak diintervensi pemerintah (Adams, 2004).
Antara 1930-an hingga 1970-an, kapitalisme Keynesian ini menjadi basis dari welfare state (negara kesejahteraan) yang memberi porsi besar pada intervensi pemerintah dalam kegiatan ekonomi (termasuk subsidi dari pemerintah). Karena itu, kapitalisme Keynesian dapat dikatakan bersikap pro-subsidi.
Namun tahun 1973 ketika harga minyak dunia naik, timbul persoalan ekonomi di Barat yang tidak dapat diatasi oleh kapitalisme Keynesian, yaitu stagflasi. Ini kombinasi antara pengangguran (stagnasi) dengan kenaikan harga (inflasi). Menurut doktrin Keynesian, kedua problem ini tidak mungkin terjadi bersamaan. Masyarakat dapat mengalami salah satunya, tapi tidak kedua-duanya. Kekecawaan terhadap Keynesian inilah yang mendorong upaya pencarian solusi baru.
Lahirlah kapitalisme aliran neo-liberal (neoliberalisme/neokonservatisme), dengan penggagas utamanya Friedrich Hayek dan Milton Friedman. Naiknya Margaret Thatcher sebagai PM Inggris tahun 1979 dan Ronald Reagan sebagai presiden AS tahun 1981 dianggap momentum lahirnya neoliberalisme yang ternyata terus berlanjut hingga hari ini.
Neoliberalisme adalah versi liberalisme klasik yang dimodernisasikan, dengan tema-tema utamanya adalah pasar bebas, peran negara yang terbatas, dan individualisme. Karena peran negara terbatas, maka neoliberalisme memandang intervensi pemerintah sebagai “ancaman yang paling serius” bagi mekanisme pasar. (Adams, 2004).
Dari sinilah kita dapat memahami, mengapa pencabutan subsidi sangat dianjurkan dalam neoliberalisme, sebab subsidi dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah. Ringkasnya, sikap neoliberalisme pada dasarnya– adalah anti-subsidi. Ini karena menurut neoliberalisme, pelayanan publik harus mengikuti mekanisme pasar, yaitu negara harus menggunakan prinsip untung-rugi dalam penyelenggaraan bisnis publik. Pelayanan publik murni seperti dalam bentuk subsidi, dianggap pemborosan dan inefisiensi. (http://id.wikipedia.org).
Dalam skala internasional, neoliberalisme ini kemudian menjadi hegemoni global melalui tiga aktor utamanya; WTO, IMF, dan Bank Dunia. Bank Dunia dan MF terkenal dengan program SAP (Structural Adjustment Program) yang berbahaya, yang salah satunya adalah penghapusan subsidi. (Wibowo & Wahono, 2003; The International Forum on Globalization, 2004).
Hegemoni neoliberalisme inilah alasan prinsipil yang dapat menjelaskan mengapa pemerintah sering kali mencabut subsidi berbagai barang kebutuhan masyarakat, seperti subsidi BBM dan listrik. Alasan ideologis inilah yang akhirnya melahirkan alasan-alasan lainnya yang bersifat teknis ekonomis, misalnya alasan bahwa subsisi membebani negara, subsidi membuat rakyat tidak mandiri, subsidi mematikan persaingan ekonomi, dan sebagainya. Ini semua bukan alasan prinsipil. Alasan prinsipilnya adalah karena pemerintah tunduk pada hegemoni neoliberalisme, atau telah mengadopsi neoliberalisme, yang berpandangan bahwa subsidi adalah bentuk intervensi pemerintah yang hanya akan mendistorsi mekanisme pasar.
Kesimpulan
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
• Iuran / pungutan
• Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
• Pajak dapat dipaksakan
• Tidak menerima kontra prestasi
• Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
• Prisip fiscal
• Prinsip Administrative
• Prinsip ekonomi
• Prinsip Etika
Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab : i’aanah maaliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya. Istilah subsidi dapat juga digunakan untuk bantuan yang dibayar oleh non-pemerintah, seperti individu atau institusi non-pemerintah. Namun ini lebih sering disebut derma atau sumbangan (charity).
Subsidi dapat juga berbentuk kebijakan proteksionisme atau hambatan perdagangan (trade barrier) dengan cara menjadikan barang dan jasa domestik bersifat kompetitif terhadap barang dan jasa impor (ibid.)
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Ghani, Muhammad Ahmad, Al-’Adalah Al-Ijtima’iyah fi Dhau` Al-Fikr Al-Islami Al-Mu’ashir, http://www.saaid.net, 2004
Adams, Ian, Ideologi Politik Mutakhir (Political Ideology Today), Penerjemah Ali Noerzaman, (Yogyakarta : Penerbit Qalam), 2004
An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, Cetakan VI, (Beirut : Darul Ummah), 2004
Ebenstein, William & Fogelman, Edwin, Isme-Isme Dewasa Ini (Today’s Isms), Penerjemah Alex Jemadu, (Jakarta : Penerbit Erlangga), 1994
Grossman, Gregory, Sistem-Sistem Ekonomi (Economics Systems), Penerjemah Anas Sidik, (Jakarta : Bumi Aksara), 1995
Neoliberalisme, http://id.wikipedia.org/wiki/Neoliberalisme
Nota Keuangan dan RAPBN-P 2008
Subsidy, http://en.wikipedia.org/wiki/Subsidy
Syauman, Naimah, Al-Islam Bayna Kaynaz wa Marks wa Huquq Al-Insan fi Al-Islam, (t.tp : t.p), t.t.
Thabib, Hamad Fahmiy, Hatmiyah Inhidam Ar-Ra`sumaliyah Al-Gharbiyah, (t.tp : t.p), 2004
The International Forum on Globalization, Globalisasi Kemiskinan dan Ketimpangan (Does Globalization Help the Poor?), Penerjemah A. Widyamartaya & AB Widyanta, (Yogyakarta : Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas), 2004
Wibowo, I. & Wahono, Francis (Ed.), Neoliberalisme, (Yogyakarta : Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas), 2003
Zallum, Abdul Qadim, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, Cetakan III, (Beirut : Darul Ummah), 2004
Nama:Ema Amalia
NPM:093402201
Kelas:FE.Manajemen E
Tugas:”fungsi pajak dan subsidi dalam perekonomian”
PEMBAHASAN:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif.
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang “pajak” yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
.Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public invesment.
.Menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan.
Fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
.Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara,pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai,belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan,uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
.Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal,baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
.Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
.Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
SUBSIDI
Pengertian subsidi adalah:setiap bantuan keuangan yang di berikan pemerintah baik secara langsung ataupun secara tidak langsung kepada perusahaan,industri,kelompok industri atau eksportir.antar lain:
a.Penyerahan dana oleh pemerintah secara langsung (misal hibah,pinjaman,dan penyertaan)kemungkinan pemindahan dana atau kewajiban secara langsung(jaminan hutang)
b.Pendapatan pemerintah yang seharusnya sudah dibayar menjadi hapus atau tidak di tagih (insentif fiskal seperti keringanan pajak)
c.pemerintah menyediakan barang dan jasa selain dari infrastruktur umum atau pembelian barang.
.Subsidi Ekspor
Subsidi ekspor adalah pembayaran lansung atau pemberian keringanan pajak dan bantuan subsidi pada para eksportir atau calon eksportir nasional, dan atau pemberian pinjaman berbunga rendah kepada para pengimpor asing dalam rangka memacu ekspor suatu negara. Analisis subsidi ekspor disajikan secara grafis pada grafik berikut ini :
Dalam kondisi perdagangan bebas, harga yang berlaku adalah Px=$3,5. Dalam kondisi tersebut, negara 2 yang merupakan sebuah negara kecil akan memproduksi komoditi X sebanyak 35 unit (A’C’), sebagian di antaranya yakni sebanyak 20 unit akan dikonsumsi sendiri (A’B’), sedangkan sisanya 15 unit akan diekspor (B’C’). namun setelah pemerintah negara 2 memberikan subsidi ekspor sebesar $0,5 untuk setiap unit komoditi X yang diekspor, maka Px meningkat menjadi $4/unit bagi para produsen dan konsumen domestik. Sementara itu harga yang dihadapi oleh produsen dan konsumen luar negeri tetap. Berdasarkan tingkat harga baru Px=$4 tersebut, para produsen di negara 2akan meningkatkan produksi komoditi X hingga (G’J’). sementara itu para konsumen yang menghadapi harga yang lebih mahal akan menurunkan konsumsinya menjadi 10 unit (G’H’), sehingga jumlah komoditi X yang diekspor juga meningkat menjadi 30 unit (H’J’). kondisi ini mengakibatkan kerugian bagi konsumen domestik sebesar $7,5 (luas bidang a’+b’), sedangkan produsen memperoleh keuntungan tambahan sebesar $18,75 (luas bidang a’+b’+c’). selain itu, pemerintahyang memberikan subsidi akan memikul kerugian sebesar $15 (B’+C’+D’). secara keseluruhan kerugian yang dialami negara 2 (negara proteksi) mencapai $3,75 yang setara dengan penjumlahan luas segitiga B’H’N’ = b’ = $2,5 dan C’J’M’ = d’ = $1,25.
“Subsidi Indonesia sangat kecil dibanding dengan negara maju, yang biasanya memberikan subsidi luar biasa besar. Jadi untuk Indonesia tak usah khawatir karena subsisi pertanian masih ada. Dari sisi APBN, subsidi selalu dibahas sangat detail oleh DPR. Jadi dalam hal kebutuhan untuk melindungi masyarakat, sudah dibahas dengan Dewan.
Dalam konteks global, subsidi negara-negara maju tersebut membuat pasar ekspor pertanian sulit. Kini di berbagai negara, proteksionisme menjadi respon atas krisis keuangan yang terjadi meski banyak negara menyampaikan mereka menghindarinya.
Hal ini menjadi tantangan yang berat terhadap pemulihan perekonomian dunia, terutama di sisi perdagangan.Bila negara seperti Indonesia, China, dan India menunjukkan kinerja perekonomian yang baik dan memberikan kepercayaan terhadap pemulihan perekonomian, proteksionisme dapat dirundingkan lebih rasional sehingga tidak menghambat perdagangan.
Dari tahun 2009 ke 2010 proses ini sifatnya gradual. Kalau ekonomi masing-masing semisal China, India, dan Indonesia menunjukkan hal positif dan secara internasional menunjukkan semacam keyakinan awal, kita tak boleh terlena. Adanya keyakinan ini menggambarkan confidence yang mulai pulih. Ini bisa memberikan ruangan pada pembicaraan kebijakan negara yang lebih rasional.
Nama : yuli yulianti
Npm : 093402187
Mata kuliah : pengantar ilmu ekonomi makro
Pendahuluan
Latar belakang
Sedikitnya pemahaman masyarakat mengenai pajak dan subsidi,hal inilah yang menjadi dasar penulis untuk membuat sebuah makalah mengenai pajak dan subsidi,yang diharapkan bisa memberikan pemahaman lebih pada masyarakat mengenai pajak dan subsidi
Rumusan masalah
Agar penulisan makalah ini tersusun secara sistematis,maka penulis melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
i. Apa yang dimaksud dengan pajak?
ii. Apa jenis-jenis pajak?
iii. Apa fungsi pajak?
iv. Bagaimana cara pemungutan pajak?
v. Apa pengertian subsidi?
Tujuan
i. Untuk mengetahui pengertian pajak
ii. Untuk mengetahui jenis-jenis pajak
iii. Untuk mengetahui fungsi pajak
iv. Untuk mengetahui cara pemungutan pajak
v. Untuk mengetahui pengertian subsidi
pajak
Pengertian pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
• Iuran / pungutan
• Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
• Pajak dapat dipaksakan
• Tidak menerima kontra prestasi
• Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.
Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
1. UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
2. UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
3. UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
4. UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
5. UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
6. UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
7. UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
8. UU RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002
9. UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari
a. PAD (pendapatan asli daerah )
• Hasil pajak daerah
• Hasil retribusi daerah
• Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
• Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah
b. dana perimbangan
c. pinjaman daerah
pasal 80 ayat 1
dana perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
• bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
• dana alokasi umum
• dana alokasi khusus
ayat 2
bagian dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian daerah dari sector pertambangan dan kehutanan dan penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. jenis pajak propinsi terdiri dari
• pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
• pajak bahan bakar kendraan bermotor
• pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b. jenis pajak kabupaten kota
• pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1. siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2. apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3. berapa pajaknya (tariff pajak)
4. bagaimana melaksanakan hukum pajak
* pajak dapat dipaksakan
Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
* Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
* Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
1. pajak penghasilan (PPh)
2. pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
3. pajak bumi dan bangunan
4. pajak daerah dan retribbusi daerah
5. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
6. bea materai
untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
Fungsi pajak
Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
• jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
• Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
• Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
1. Self assessment system; menghitung pajak sendiri
2. official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
1. filsafat negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
2. kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
3. tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
4. kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
5. strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
• kantor pelayanan pajak
• kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1) bea materai modal
2) bea masuk dan pajak penjualan
3) bea balik nama
4) pajak perseroan
5) pajak devident
YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1) Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2) Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3) Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4) Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5) Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6) Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
• Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
• Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
• Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
• Prisip fiscal
• Prinsip Administrative
• Prinsip ekonomi
• Prinsip Etika
HUKUM PAJAK
Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
1. Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
2. Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Subsidi
Pengertian dan Fakta Subsidi
Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’anah maliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya. Istilah subsidi dapat juga digunakan untuk bantuan yang dibayar oleh non-pemerintah, seperti individu atau institusi non-pemerintah. Namun, ini lebih sering disebut derma atau sumbangan (charity). (http://en.wikipedia.org). Subsidi dapat juga berbentuk kebijakan proteksionisme atau hambatan perdagangan (trade barrier) dengan cara menjadikan barang dan jasa domestik bersifat kompetitif terhadap barang dan jasa impor (ibid.)
Dalam sistem Kapitalisme, subsidi merupakan salah satu instrumen pengendalian tidak langsung. Grossman dalam Sistem-Sistem Ekonomi (1995) menerangkan bahwa dalam sistem Kapitalisme terdapat dua macam pengendalian ekonomi oleh pemerintah, yaitu pengendalian langsung dan tidak langsung. Pengendalian langsung adalah kebijakan yang bekerja dengan mengabaikan mekanisme pasar, contohnya embargo perdagangan dan penetapan harga tertinggi suatu barang. Adapun pengendalian tidak langsung adalah kebijakan yang bekerja melalui mekanisme pasar, misalnya penetapan tarif serta segala macam pajak dan subsidi. (Grossman, 1995).
Subsidi dapat dikategorikan dengan berbagai macam cara, bergantung pada alasan di balik subsidi, pihak penerima, dan sumber pembiayaan subsidi (bisa dari pemerintah, konsumen, penerimaan pajak, dll). (http://en.wikipedia.org).
Dalam RAPBN-P 2008, secara garis besar ada dua subsidi, yaitu subsidi energi dan subsidi non-energi. Subsidi energi meliputi subsidi BBM dan listrik. Subsidi non-energi meliputi delapan jenis subsidi, yaitu subsidi pangan (beras untuk orang miskin), subsidi pupuk, subsidi benih, subsidi public service obligation (untuk PT Kereta Api Indonesia, PT Pelni, dan PT Pos Indonesia), subsidi bunga kredit program (bunga dibayar pemerintah), subsidi bahan baku kedelai, subsidi minyak goreng (operasi pasar), dan subsidi pajak (pajak ditanggung pemerintah). (Nota Keuangan & RAPBN-P 2008, III-4)
Subsidi dalam Kapitalisme
Subsidi terkait dengan persoalan peran negara dalam ekonomi, terutama dalam pelayanan publik (public service). Karenanya, sikap Kapitalisme terhadap subsidi berbeda-beda, bergantung pada konsep peran negara menurut aliran Kapitalisme yang dianut. Secara sederhana dapat dikatakan pandangan Keynesian yang pro-subsidi berbeda dengan pandangan aliran neo-liberal yang anti-subsidi.
Sejak pertengahan hingga akhir abad ke-19, di Barat diterapkan Kapitalisme klasik/liberal (Ebenstein & Fogelman, 1994). Slogannya adalah laissez faire, yang didukung Adam Smith dalam bukunya, The Wealth of Nations (1776). Slogan berbahasa Prancis itu Inggrisnya adalah leave us alone. Artinya, “Biarkan kami (pengusaha) sendiri, tanpa intervensi pemerintah.” Walhasil, peran negara sangat terbatas, karena semuanya diserahkan pada mekanisme pasar. Kapitalisme liberal ini terbukti gagal, ketika tahun 1929-1939 terjadi Depresi Besar (Great Depression) di Amerika Serikat akibat keruntuhan pasar modal di Wall Street tahun 1929. (Adams, 2004).
Sejak 1930-an, Kapitalisme berganti aliran. Kapitalisme liberal yang anti intervensi pemerintah kemudian berganti menjadi Kapitalisme Keynesian, dengan momentun program The New Deal oleh Presiden Franklin D. Roosevelt tahun 1933. Disebut Kapitalisme Keynesian karena mengikuti ide John Maynard Keynes (1883-1946) yang mendorong intervensi pemerintah dalam bukunya, The General Theory of Employment (1936).
Antara 1930-an hingga 1970-an, Kapitalisme Keynesian ini menjadi basis dari welfare state (negara kesejahteraan) yang memberikan porsi besar pada intervensi pemerintah dalam kegiatan ekonomi (termasuk subsidi dari pemerintah). Karena itu, Kapitalisme Keynesian dapat dikatakan bersikap pro-subsidi.
Namun, tahun 1973 ketika harga minyak dunia naik, timbul persoalan ekonomi di Barat yang tidak dapat diatasi oleh Kapitalisme Keynesian, yaitu stagflasi. Ini kombinasi antara pengangguran (stagnasi) dengan kenaikan harga (inflasi). Menurut doktrin Keynesian, kedua problem ini tidak mungkin terjadi bersamaan. Masyarakat dapat mengalami salah satunya, tetapi tidak kedua-duanya. Kekecewaan terhadap Keynesian inilah yang mendorong upaya pencarian solusi baru.
Lahirlah Kapitalisme aliran neo-liberal (neoliberalisme/neokonservatisme), dengan penggagas utamanya, Friedrich Hayek dan Milton Friedman.
Neoliberalisme adalah versi liberalisme klasik yang dimodernisasi, dengan tema-tema utamanya adalah: pasar bebas, peran negara yang terbatas dan individualisme. Karena peran negara terbatas, maka neoliberalisme memandang intervensi pemerintah sebagai “ancaman yang paling serius” bagi mekanisme pasar. (Adams, 2004).
Dari sinilah kita dapat memahami, mengapa pencabutan subsidi sangat dianjurkan dalam neoliberalisme, sebab subsidi dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah. Ringkasnya, sikap neoliberalisme pada dasarnya adalah anti-subsidi. Ini karena menurut neoliberalisme, pelayanan publik harus mengikuti mekanisme pasar, yaitu negara harus menggunakan prinsip untung-rugi dalam penyelenggaraan bisnis publik. Pelayanan publik murni seperti dalam bentuk subsidi dianggap pemborosan dan inefisiensi. (http://id.wikipedia.org).
Dalam skala internasional, neoliberalisme ini kemudian menjadi hegemoni global melalui tiga aktor utamanya: WTO, IMF dan Bank Dunia. Bank Dunia dan IMF terkenal dengan program SAP (Structural Adjustment Program) yang berbahaya, yang salah satunya adalah penghapusan subsidi. (Wibowo & Wahono, 2003; The International Forum on Globalization, 2004).
Hegemoni neoliberalisme inilah alasan prinsipil yang dapat menjelaskan mengapa Pemerintah kita sering mencabut subsidi berbagai barang kebutuhan masyarakat, seperti subsidi BBM dan listrik. Alasan ideologis inilah yang akhirnya melahirkan alasan-alasan lainnya yang bersifat teknis-ekonomis, misalnya alasan bahwa subsidi membebani negara, subsidi membuat rakyat tidak mandiri, subsidi mematikan persaingan ekonomi dan sebagainya. Ini semua bukan alasan prinsipil. Alasan prinsipilnya adalah karena Pemerintah tunduk pada hegemoni neoliberalisme, atau telah mengadopsi neoliberalisme, yang berpandangan bahwa subsidi adalah bentuk intervensi pemerintah yang hanya akan mendistorsi mekanisme pasar.
Subsidi dalam Islam
Islam berbeda dengan Kapitalisme. Jika Kapitalisme memandang subsidi dari perspekstif intervensi pemerintah atau mekanisme pasar, Islam memandang subsidi dari perspektif syariah, yaitu kapan subsidi boleh dan kapan subsidi wajib dilakukan oleh negara.
Jika subsidi diartikan sebagai bantuan keuangan yang dibayar oleh negara maka Islam mengakui adanya subsidi dalam pengertian ini. Subsidi dapat dianggap salah satu cara (uslub) yang boleh dilakukan negara (Khilafah), karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat (i’tha’u ad-dawlah min amwaliha li ar-ra’iyah) yang menjadi hak Khalifah. Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah memberikan harta dari Baitul Mal (Kas Negara) kepada para petani di Irak agar mereka dapat mengolah lahan petanian mereka. (An-Nabhani, 2004: 119).
Atas dasar itu, boleh negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani, atau subsidi bahan baku kedelai bagi perajin tahu dan tempe, dan sebagainya. Boleh juga negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi pangan (sembako murah), atau subsidi minyak goreng, dan sebagainya.
Subsidi boleh juga diberikan negara untuk sektor pelayanan publik (al-marafiq al-’ammah) yang dilaksanakan oleh negara, misalnya: (1) jasa telekomunikasi (al-khidmat al-baridiyah) seperti telepon, pos, fax, internet; (2) jasa perbankan syariah (al-khidmat al-mashrifiyah) seperti transfer, simpanan, dan penukaran valuta asing; dan (3) jasa transportasi umum (al-muwashalat al-’ammah) seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. (Zallum, 2004: 104)
Subsidi untuk sektor energi (seperti BBM dan listrik) dapat juga diberikan negara kepada rakyat. Namun perlu dicatat, bahwa BBM dan listrik dalam Islam termasuk barang milik umum (milkiyah ‘ammah). Dalam distribusinya kepada rakyat, Khalifah tidak terikat dengan satu cara tertentu. Khalifah dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya. Di sinilah subsidi dapat juga diberikan agar BBM dan listrik yang didistribusikan itu harganya semakin murah dan bahkan gratis jika memungkinkan. (Zallum, 2004: 83).
Semua subsidi yang dicontohkan di atas hukum asalnya boleh, karena hukum asal negara memberikan hartanya kepada individu rakyat adalah boleh. Pemberian ini merupakan hak Khalifah dalam mengelola harta milik negara (milkiyah al-dawlah). Khalifah boleh memberikan harta kepada satu golongan dan tidak kepada yang lain; boleh pula Khalifah mengkhususkan pemberian untuk satu sektor (misal pertanian), dan tidak untuk sektor lainnya. Semua ini adalah hak Khalifah berdasarkan pertimbangan syariah sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya demi kemaslahatan rakyat. (An-Nabhani, 2004: 224).
Namun, dalam kondisi terjadinya ketimpangan ekonomi, pemberian subsidi yang asalnya boleh ini menjadi wajib hukumnya, karena mengikuti kewajiban syariah untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi (at-tawazun al-iqtishadi) (Thabib, 2004:318; Syauman, t.t.: 73). Hal ini karena Islam telah mewajibkan beredarnya harta di antara seluruh individu dan mencegah beredarnya harta hanya pada golongan tertentu:
كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. (QS al-Hasyr [59] : 7).
Nabi saw. telah membagikan fai‘ Bani Nadhir (harta milik negara) hanya kepada kaum Muhajirin, tidak kepada kaum Anshar, karena Nabi saw. melihat ketimpangan ekonomi antara Muhajirin dan Anshar. (An-Nabhani, 2004: 249). Karenanya, di tengah naiknya harga minyak mentah dunia sekarang, subsidi BBM tidak sekadar boleh, tetapi sudah wajib hukumnya, agar ketimpangan di masyarakat antara kaya dan miskin tidak semakin lebar.
Khusus untuk sektor pendidikan, keamanan dan kesehatan, Islam telah mewajibkan negara menyelenggarakan pelayanan ketiga sektor tersebut secara cuma-cuma bagi rakyat (Abdul Ghani, 2004). Karena itu, jika pembiayaan negara untuk ketiga sektor tersebut dapat disebut subsidi maka subsidi menyeluruh untuk ketiga sektor itu adalah wajib hukumnya secara syar’i. Wallahu a’lam
Kesimpulan
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung,sedangkan Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’anah maliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya.pajak dibagi kedalam beberapa jenis,yaitu. jenis pajak kabupaten kota. jenis pajak propinsi.
Nama novi silvia
Npm : 093402199
Mata kuliah : pengantar ilmu ekonomi makro
Pendahuluan
Latar belakang
Sedikitnya pemahaman masyarakat mengenai pajak dan subsidi,hal inilah yang menjadi dasar penulis untuk membuat sebuah makalah mengenai pajak dan subsidi,yang diharapkan bisa memberikan pemahaman lebih pada masyarakat mengenai pajak dan subsidi
Rumusan masalah
Agar penulisan makalah ini tersusun secara sistematis,maka penulis melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
i. Apa yang dimaksud dengan pajak?
ii. Apa jenis-jenis pajak?
iii. Apa fungsi pajak?
iv. Bagaimana cara pemungutan pajak?
v. Apa pengertian subsidi?
Tujuan
i. Untuk mengetahui pengertian pajak
ii. Untuk mengetahui jenis-jenis pajak
iii. Untuk mengetahui fungsi pajak
iv. Untuk mengetahui cara pemungutan pajak
v. Untuk mengetahui pengertian subsidi
pajak
Pengertian pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
• Iuran / pungutan
• Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
• Pajak dapat dipaksakan
• Tidak menerima kontra prestasi
• Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.
Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
1. UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
2. UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
3. UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
4. UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
5. UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
6. UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
7. UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
8. UU RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002
9. UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari
a. PAD (pendapatan asli daerah )
• Hasil pajak daerah
• Hasil retribusi daerah
• Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
• Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah
b. dana perimbangan
c. pinjaman daerah
pasal 80 ayat 1
dana perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
• bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
• dana alokasi umum
• dana alokasi khusus
ayat 2
bagian dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian daerah dari sector pertambangan dan kehutanan dan penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. jenis pajak propinsi terdiri dari
• pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
• pajak bahan bakar kendraan bermotor
• pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b. jenis pajak kabupaten kota
• pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1. siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2. apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3. berapa pajaknya (tariff pajak)
4. bagaimana melaksanakan hukum pajak
* pajak dapat dipaksakan
Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
* Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
* Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
1. pajak penghasilan (PPh)
2. pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
3. pajak bumi dan bangunan
4. pajak daerah dan retribbusi daerah
5. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
6. bea materai
untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
Fungsi pajak
Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
• jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
• Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
• Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
1. Self assessment system; menghitung pajak sendiri
2. official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
1. filsafat negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
2. kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
3. tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
4. kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
5. strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
• kantor pelayanan pajak
• kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1) bea materai modal
2) bea masuk dan pajak penjualan
3) bea balik nama
4) pajak perseroan
5) pajak devident
YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1) Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2) Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3) Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4) Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5) Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6) Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
• Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
• Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
• Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
• Prisip fiscal
• Prinsip Administrative
• Prinsip ekonomi
• Prinsip Etika
HUKUM PAJAK
Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
1. Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
2. Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Subsidi
Pengertian dan Fakta Subsidi
Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’anah maliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya. Istilah subsidi dapat juga digunakan untuk bantuan yang dibayar oleh non-pemerintah, seperti individu atau institusi non-pemerintah. Namun, ini lebih sering disebut derma atau sumbangan (charity). (http://en.wikipedia.org). Subsidi dapat juga berbentuk kebijakan proteksionisme atau hambatan perdagangan (trade barrier) dengan cara menjadikan barang dan jasa domestik bersifat kompetitif terhadap barang dan jasa impor (ibid.)
Dalam sistem Kapitalisme, subsidi merupakan salah satu instrumen pengendalian tidak langsung. Grossman dalam Sistem-Sistem Ekonomi (1995) menerangkan bahwa dalam sistem Kapitalisme terdapat dua macam pengendalian ekonomi oleh pemerintah, yaitu pengendalian langsung dan tidak langsung. Pengendalian langsung adalah kebijakan yang bekerja dengan mengabaikan mekanisme pasar, contohnya embargo perdagangan dan penetapan harga tertinggi suatu barang. Adapun pengendalian tidak langsung adalah kebijakan yang bekerja melalui mekanisme pasar, misalnya penetapan tarif serta segala macam pajak dan subsidi. (Grossman, 1995).
Subsidi dapat dikategorikan dengan berbagai macam cara, bergantung pada alasan di balik subsidi, pihak penerima, dan sumber pembiayaan subsidi (bisa dari pemerintah, konsumen, penerimaan pajak, dll). (http://en.wikipedia.org).
Dalam RAPBN-P 2008, secara garis besar ada dua subsidi, yaitu subsidi energi dan subsidi non-energi. Subsidi energi meliputi subsidi BBM dan listrik. Subsidi non-energi meliputi delapan jenis subsidi, yaitu subsidi pangan (beras untuk orang miskin), subsidi pupuk, subsidi benih, subsidi public service obligation (untuk PT Kereta Api Indonesia, PT Pelni, dan PT Pos Indonesia), subsidi bunga kredit program (bunga dibayar pemerintah), subsidi bahan baku kedelai, subsidi minyak goreng (operasi pasar), dan subsidi pajak (pajak ditanggung pemerintah). (Nota Keuangan & RAPBN-P 2008, III-4)
Subsidi dalam Kapitalisme
Subsidi terkait dengan persoalan peran negara dalam ekonomi, terutama dalam pelayanan publik (public service). Karenanya, sikap Kapitalisme terhadap subsidi berbeda-beda, bergantung pada konsep peran negara menurut aliran Kapitalisme yang dianut. Secara sederhana dapat dikatakan pandangan Keynesian yang pro-subsidi berbeda dengan pandangan aliran neo-liberal yang anti-subsidi.
Sejak pertengahan hingga akhir abad ke-19, di Barat diterapkan Kapitalisme klasik/liberal (Ebenstein & Fogelman, 1994). Slogannya adalah laissez faire, yang didukung Adam Smith dalam bukunya, The Wealth of Nations (1776). Slogan berbahasa Prancis itu Inggrisnya adalah leave us alone. Artinya, “Biarkan kami (pengusaha) sendiri, tanpa intervensi pemerintah.” Walhasil, peran negara sangat terbatas, karena semuanya diserahkan pada mekanisme pasar. Kapitalisme liberal ini terbukti gagal, ketika tahun 1929-1939 terjadi Depresi Besar (Great Depression) di Amerika Serikat akibat keruntuhan pasar modal di Wall Street tahun 1929. (Adams, 2004).
Sejak 1930-an, Kapitalisme berganti aliran. Kapitalisme liberal yang anti intervensi pemerintah kemudian berganti menjadi Kapitalisme Keynesian, dengan momentun program The New Deal oleh Presiden Franklin D. Roosevelt tahun 1933. Disebut Kapitalisme Keynesian karena mengikuti ide John Maynard Keynes (1883-1946) yang mendorong intervensi pemerintah dalam bukunya, The General Theory of Employment (1936).
Antara 1930-an hingga 1970-an, Kapitalisme Keynesian ini menjadi basis dari welfare state (negara kesejahteraan) yang memberikan porsi besar pada intervensi pemerintah dalam kegiatan ekonomi (termasuk subsidi dari pemerintah). Karena itu, Kapitalisme Keynesian dapat dikatakan bersikap pro-subsidi.
Namun, tahun 1973 ketika harga minyak dunia naik, timbul persoalan ekonomi di Barat yang tidak dapat diatasi oleh Kapitalisme Keynesian, yaitu stagflasi. Ini kombinasi antara pengangguran (stagnasi) dengan kenaikan harga (inflasi). Menurut doktrin Keynesian, kedua problem ini tidak mungkin terjadi bersamaan. Masyarakat dapat mengalami salah satunya, tetapi tidak kedua-duanya. Kekecewaan terhadap Keynesian inilah yang mendorong upaya pencarian solusi baru.
Lahirlah Kapitalisme aliran neo-liberal (neoliberalisme/neokonservatisme), dengan penggagas utamanya, Friedrich Hayek dan Milton Friedman.
Neoliberalisme adalah versi liberalisme klasik yang dimodernisasi, dengan tema-tema utamanya adalah: pasar bebas, peran negara yang terbatas dan individualisme. Karena peran negara terbatas, maka neoliberalisme memandang intervensi pemerintah sebagai “ancaman yang paling serius” bagi mekanisme pasar. (Adams, 2004).
Dari sinilah kita dapat memahami, mengapa pencabutan subsidi sangat dianjurkan dalam neoliberalisme, sebab subsidi dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah. Ringkasnya, sikap neoliberalisme pada dasarnya adalah anti-subsidi. Ini karena menurut neoliberalisme, pelayanan publik harus mengikuti mekanisme pasar, yaitu negara harus menggunakan prinsip untung-rugi dalam penyelenggaraan bisnis publik. Pelayanan publik murni seperti dalam bentuk subsidi dianggap pemborosan dan inefisiensi. (http://id.wikipedia.org).
Dalam skala internasional, neoliberalisme ini kemudian menjadi hegemoni global melalui tiga aktor utamanya: WTO, IMF dan Bank Dunia. Bank Dunia dan IMF terkenal dengan program SAP (Structural Adjustment Program) yang berbahaya, yang salah satunya adalah penghapusan subsidi. (Wibowo & Wahono, 2003; The International Forum on Globalization, 2004).
Hegemoni neoliberalisme inilah alasan prinsipil yang dapat menjelaskan mengapa Pemerintah kita sering mencabut subsidi berbagai barang kebutuhan masyarakat, seperti subsidi BBM dan listrik. Alasan ideologis inilah yang akhirnya melahirkan alasan-alasan lainnya yang bersifat teknis-ekonomis, misalnya alasan bahwa subsidi membebani negara, subsidi membuat rakyat tidak mandiri, subsidi mematikan persaingan ekonomi dan sebagainya. Ini semua bukan alasan prinsipil. Alasan prinsipilnya adalah karena Pemerintah tunduk pada hegemoni neoliberalisme, atau telah mengadopsi neoliberalisme, yang berpandangan bahwa subsidi adalah bentuk intervensi pemerintah yang hanya akan mendistorsi mekanisme pasar.
Subsidi dalam Islam
Islam berbeda dengan Kapitalisme. Jika Kapitalisme memandang subsidi dari perspekstif intervensi pemerintah atau mekanisme pasar, Islam memandang subsidi dari perspektif syariah, yaitu kapan subsidi boleh dan kapan subsidi wajib dilakukan oleh negara.
Jika subsidi diartikan sebagai bantuan keuangan yang dibayar oleh negara maka Islam mengakui adanya subsidi dalam pengertian ini. Subsidi dapat dianggap salah satu cara (uslub) yang boleh dilakukan negara (Khilafah), karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat (i’tha’u ad-dawlah min amwaliha li ar-ra’iyah) yang menjadi hak Khalifah. Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah memberikan harta dari Baitul Mal (Kas Negara) kepada para petani di Irak agar mereka dapat mengolah lahan petanian mereka. (An-Nabhani, 2004: 119).
Atas dasar itu, boleh negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani, atau subsidi bahan baku kedelai bagi perajin tahu dan tempe, dan sebagainya. Boleh juga negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi pangan (sembako murah), atau subsidi minyak goreng, dan sebagainya.
Subsidi boleh juga diberikan negara untuk sektor pelayanan publik (al-marafiq al-’ammah) yang dilaksanakan oleh negara, misalnya: (1) jasa telekomunikasi (al-khidmat al-baridiyah) seperti telepon, pos, fax, internet; (2) jasa perbankan syariah (al-khidmat al-mashrifiyah) seperti transfer, simpanan, dan penukaran valuta asing; dan (3) jasa transportasi umum (al-muwashalat al-’ammah) seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. (Zallum, 2004: 104)
Subsidi untuk sektor energi (seperti BBM dan listrik) dapat juga diberikan negara kepada rakyat. Namun perlu dicatat, bahwa BBM dan listrik dalam Islam termasuk barang milik umum (milkiyah ‘ammah). Dalam distribusinya kepada rakyat, Khalifah tidak terikat dengan satu cara tertentu. Khalifah dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya. Di sinilah subsidi dapat juga diberikan agar BBM dan listrik yang didistribusikan itu harganya semakin murah dan bahkan gratis jika memungkinkan. (Zallum, 2004: 83).
Semua subsidi yang dicontohkan di atas hukum asalnya boleh, karena hukum asal negara memberikan hartanya kepada individu rakyat adalah boleh. Pemberian ini merupakan hak Khalifah dalam mengelola harta milik negara (milkiyah al-dawlah). Khalifah boleh memberikan harta kepada satu golongan dan tidak kepada yang lain; boleh pula Khalifah mengkhususkan pemberian untuk satu sektor (misal pertanian), dan tidak untuk sektor lainnya. Semua ini adalah hak Khalifah berdasarkan pertimbangan syariah sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya demi kemaslahatan rakyat. (An-Nabhani, 2004: 224).
Namun, dalam kondisi terjadinya ketimpangan ekonomi, pemberian subsidi yang asalnya boleh ini menjadi wajib hukumnya, karena mengikuti kewajiban syariah untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi (at-tawazun al-iqtishadi) (Thabib, 2004:318; Syauman, t.t.: 73). Hal ini karena Islam telah mewajibkan beredarnya harta di antara seluruh individu dan mencegah beredarnya harta hanya pada golongan tertentu:
كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. (QS al-Hasyr [59] : 7).
Nabi saw. telah membagikan fai‘ Bani Nadhir (harta milik negara) hanya kepada kaum Muhajirin, tidak kepada kaum Anshar, karena Nabi saw. melihat ketimpangan ekonomi antara Muhajirin dan Anshar. (An-Nabhani, 2004: 249). Karenanya, di tengah naiknya harga minyak mentah dunia sekarang, subsidi BBM tidak sekadar boleh, tetapi sudah wajib hukumnya, agar ketimpangan di masyarakat antara kaya dan miskin tidak semakin lebar.
Khusus untuk sektor pendidikan, keamanan dan kesehatan, Islam telah mewajibkan negara menyelenggarakan pelayanan ketiga sektor tersebut secara cuma-cuma bagi rakyat (Abdul Ghani, 2004). Karena itu, jika pembiayaan negara untuk ketiga sektor tersebut dapat disebut subsidi maka subsidi menyeluruh untuk ketiga sektor itu adalah wajib hukumnya secara syar’i. Wallahu a’lam
Kesimpulan
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung,sedangkan Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’anah maliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya.pajak dibagi kedalam beberapa jenis,yaitu. jenis pajak kabupaten kota. jenis pajak propinsi.
Nama : Yuyun Yuliana
Npm : 093402211
Mata kuliah : pengantar ilmu ekonomi makro
Pendahuluan
Latar belakang
Sedikitnya pemahaman masyarakat mengenai pajak dan subsidi,hal inilah yang menjadi dasar penulis untuk membuat sebuah makalah mengenai pajak dan subsidi,yang diharapkan bisa memberikan pemahaman lebih pada masyarakat mengenai pajak dan subsidi
Rumusan masalah
Agar penulisan makalah ini tersusun secara sistematis,maka penulis melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
i. Apa yang dimaksud dengan pajak?
ii. Apa jenis-jenis pajak?
iii. Apa fungsi pajak?
iv. Bagaimana cara pemungutan pajak?
v. Apa pengertian subsidi?
Tujuan
i. Untuk mengetahui pengertian pajak
ii. Untuk mengetahui jenis-jenis pajak
iii. Untuk mengetahui fungsi pajak
iv. Untuk mengetahui cara pemungutan pajak
v. Untuk mengetahui pengertian subsidi
pajak
Pengertian pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
• Iuran / pungutan
• Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
• Pajak dapat dipaksakan
• Tidak menerima kontra prestasi
• Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.
Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
1. UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
2. UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
3. UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
4. UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
5. UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
6. UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
7. UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
8. UU RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002
9. UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari
a. PAD (pendapatan asli daerah )
• Hasil pajak daerah
• Hasil retribusi daerah
• Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
• Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah
b. dana perimbangan
c. pinjaman daerah
pasal 80 ayat 1
dana perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
• bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
• dana alokasi umum
• dana alokasi khusus
ayat 2
bagian dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian daerah dari sector pertambangan dan kehutanan dan penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. jenis pajak propinsi terdiri dari
• pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
• pajak bahan bakar kendraan bermotor
• pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b. jenis pajak kabupaten kota
• pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1. siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2. apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3. berapa pajaknya (tariff pajak)
4. bagaimana melaksanakan hukum pajak
* pajak dapat dipaksakan
Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
* Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
* Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
1. pajak penghasilan (PPh)
2. pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
3. pajak bumi dan bangunan
4. pajak daerah dan retribbusi daerah
5. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
6. bea materai
untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
Fungsi pajak
Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
• jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
• Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
• Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
1. Self assessment system; menghitung pajak sendiri
2. official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
1. filsafat negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
2. kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
3. tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
4. kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
5. strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
• kantor pelayanan pajak
• kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1) bea materai modal
2) bea masuk dan pajak penjualan
3) bea balik nama
4) pajak perseroan
5) pajak devident
YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1) Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2) Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3) Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4) Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5) Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6) Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
• Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
• Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
• Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
• Prisip fiscal
• Prinsip Administrative
• Prinsip ekonomi
• Prinsip Etika
HUKUM PAJAK
Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
1. Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
2. Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Subsidi
Pengertian dan Fakta Subsidi
Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’anah maliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya. Istilah subsidi dapat juga digunakan untuk bantuan yang dibayar oleh non-pemerintah, seperti individu atau institusi non-pemerintah. Namun, ini lebih sering disebut derma atau sumbangan (charity). (http://en.wikipedia.org). Subsidi dapat juga berbentuk kebijakan proteksionisme atau hambatan perdagangan (trade barrier) dengan cara menjadikan barang dan jasa domestik bersifat kompetitif terhadap barang dan jasa impor (ibid.)
Dalam sistem Kapitalisme, subsidi merupakan salah satu instrumen pengendalian tidak langsung. Grossman dalam Sistem-Sistem Ekonomi (1995) menerangkan bahwa dalam sistem Kapitalisme terdapat dua macam pengendalian ekonomi oleh pemerintah, yaitu pengendalian langsung dan tidak langsung. Pengendalian langsung adalah kebijakan yang bekerja dengan mengabaikan mekanisme pasar, contohnya embargo perdagangan dan penetapan harga tertinggi suatu barang. Adapun pengendalian tidak langsung adalah kebijakan yang bekerja melalui mekanisme pasar, misalnya penetapan tarif serta segala macam pajak dan subsidi. (Grossman, 1995).
Subsidi dapat dikategorikan dengan berbagai macam cara, bergantung pada alasan di balik subsidi, pihak penerima, dan sumber pembiayaan subsidi (bisa dari pemerintah, konsumen, penerimaan pajak, dll). (http://en.wikipedia.org).
Dalam RAPBN-P 2008, secara garis besar ada dua subsidi, yaitu subsidi energi dan subsidi non-energi. Subsidi energi meliputi subsidi BBM dan listrik. Subsidi non-energi meliputi delapan jenis subsidi, yaitu subsidi pangan (beras untuk orang miskin), subsidi pupuk, subsidi benih, subsidi public service obligation (untuk PT Kereta Api Indonesia, PT Pelni, dan PT Pos Indonesia), subsidi bunga kredit program (bunga dibayar pemerintah), subsidi bahan baku kedelai, subsidi minyak goreng (operasi pasar), dan subsidi pajak (pajak ditanggung pemerintah). (Nota Keuangan & RAPBN-P 2008, III-4)
Subsidi dalam Kapitalisme
Subsidi terkait dengan persoalan peran negara dalam ekonomi, terutama dalam pelayanan publik (public service). Karenanya, sikap Kapitalisme terhadap subsidi berbeda-beda, bergantung pada konsep peran negara menurut aliran Kapitalisme yang dianut. Secara sederhana dapat dikatakan pandangan Keynesian yang pro-subsidi berbeda dengan pandangan aliran neo-liberal yang anti-subsidi.
Sejak pertengahan hingga akhir abad ke-19, di Barat diterapkan Kapitalisme klasik/liberal (Ebenstein & Fogelman, 1994). Slogannya adalah laissez faire, yang didukung Adam Smith dalam bukunya, The Wealth of Nations (1776). Slogan berbahasa Prancis itu Inggrisnya adalah leave us alone. Artinya, “Biarkan kami (pengusaha) sendiri, tanpa intervensi pemerintah.” Walhasil, peran negara sangat terbatas, karena semuanya diserahkan pada mekanisme pasar. Kapitalisme liberal ini terbukti gagal, ketika tahun 1929-1939 terjadi Depresi Besar (Great Depression) di Amerika Serikat akibat keruntuhan pasar modal di Wall Street tahun 1929. (Adams, 2004).
Sejak 1930-an, Kapitalisme berganti aliran. Kapitalisme liberal yang anti intervensi pemerintah kemudian berganti menjadi Kapitalisme Keynesian, dengan momentun program The New Deal oleh Presiden Franklin D. Roosevelt tahun 1933. Disebut Kapitalisme Keynesian karena mengikuti ide John Maynard Keynes (1883-1946) yang mendorong intervensi pemerintah dalam bukunya, The General Theory of Employment (1936).
Antara 1930-an hingga 1970-an, Kapitalisme Keynesian ini menjadi basis dari welfare state (negara kesejahteraan) yang memberikan porsi besar pada intervensi pemerintah dalam kegiatan ekonomi (termasuk subsidi dari pemerintah). Karena itu, Kapitalisme Keynesian dapat dikatakan bersikap pro-subsidi.
Namun, tahun 1973 ketika harga minyak dunia naik, timbul persoalan ekonomi di Barat yang tidak dapat diatasi oleh Kapitalisme Keynesian, yaitu stagflasi. Ini kombinasi antara pengangguran (stagnasi) dengan kenaikan harga (inflasi). Menurut doktrin Keynesian, kedua problem ini tidak mungkin terjadi bersamaan. Masyarakat dapat mengalami salah satunya, tetapi tidak kedua-duanya. Kekecewaan terhadap Keynesian inilah yang mendorong upaya pencarian solusi baru.
Lahirlah Kapitalisme aliran neo-liberal (neoliberalisme/neokonservatisme), dengan penggagas utamanya, Friedrich Hayek dan Milton Friedman.
Neoliberalisme adalah versi liberalisme klasik yang dimodernisasi, dengan tema-tema utamanya adalah: pasar bebas, peran negara yang terbatas dan individualisme. Karena peran negara terbatas, maka neoliberalisme memandang intervensi pemerintah sebagai “ancaman yang paling serius” bagi mekanisme pasar. (Adams, 2004).
Dari sinilah kita dapat memahami, mengapa pencabutan subsidi sangat dianjurkan dalam neoliberalisme, sebab subsidi dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah. Ringkasnya, sikap neoliberalisme pada dasarnya adalah anti-subsidi. Ini karena menurut neoliberalisme, pelayanan publik harus mengikuti mekanisme pasar, yaitu negara harus menggunakan prinsip untung-rugi dalam penyelenggaraan bisnis publik. Pelayanan publik murni seperti dalam bentuk subsidi dianggap pemborosan dan inefisiensi. (http://id.wikipedia.org).
Dalam skala internasional, neoliberalisme ini kemudian menjadi hegemoni global melalui tiga aktor utamanya: WTO, IMF dan Bank Dunia. Bank Dunia dan IMF terkenal dengan program SAP (Structural Adjustment Program) yang berbahaya, yang salah satunya adalah penghapusan subsidi. (Wibowo & Wahono, 2003; The International Forum on Globalization, 2004).
Hegemoni neoliberalisme inilah alasan prinsipil yang dapat menjelaskan mengapa Pemerintah kita sering mencabut subsidi berbagai barang kebutuhan masyarakat, seperti subsidi BBM dan listrik. Alasan ideologis inilah yang akhirnya melahirkan alasan-alasan lainnya yang bersifat teknis-ekonomis, misalnya alasan bahwa subsidi membebani negara, subsidi membuat rakyat tidak mandiri, subsidi mematikan persaingan ekonomi dan sebagainya. Ini semua bukan alasan prinsipil. Alasan prinsipilnya adalah karena Pemerintah tunduk pada hegemoni neoliberalisme, atau telah mengadopsi neoliberalisme, yang berpandangan bahwa subsidi adalah bentuk intervensi pemerintah yang hanya akan mendistorsi mekanisme pasar.
Subsidi dalam Islam
Islam berbeda dengan Kapitalisme. Jika Kapitalisme memandang subsidi dari perspekstif intervensi pemerintah atau mekanisme pasar, Islam memandang subsidi dari perspektif syariah, yaitu kapan subsidi boleh dan kapan subsidi wajib dilakukan oleh negara.
Jika subsidi diartikan sebagai bantuan keuangan yang dibayar oleh negara maka Islam mengakui adanya subsidi dalam pengertian ini. Subsidi dapat dianggap salah satu cara (uslub) yang boleh dilakukan negara (Khilafah), karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat (i’tha’u ad-dawlah min amwaliha li ar-ra’iyah) yang menjadi hak Khalifah. Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah memberikan harta dari Baitul Mal (Kas Negara) kepada para petani di Irak agar mereka dapat mengolah lahan petanian mereka. (An-Nabhani, 2004: 119).
Atas dasar itu, boleh negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani, atau subsidi bahan baku kedelai bagi perajin tahu dan tempe, dan sebagainya. Boleh juga negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi pangan (sembako murah), atau subsidi minyak goreng, dan sebagainya.
Subsidi boleh juga diberikan negara untuk sektor pelayanan publik (al-marafiq al-’ammah) yang dilaksanakan oleh negara, misalnya: (1) jasa telekomunikasi (al-khidmat al-baridiyah) seperti telepon, pos, fax, internet; (2) jasa perbankan syariah (al-khidmat al-mashrifiyah) seperti transfer, simpanan, dan penukaran valuta asing; dan (3) jasa transportasi umum (al-muwashalat al-’ammah) seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. (Zallum, 2004: 104)
Subsidi untuk sektor energi (seperti BBM dan listrik) dapat juga diberikan negara kepada rakyat. Namun perlu dicatat, bahwa BBM dan listrik dalam Islam termasuk barang milik umum (milkiyah ‘ammah). Dalam distribusinya kepada rakyat, Khalifah tidak terikat dengan satu cara tertentu. Khalifah dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya. Di sinilah subsidi dapat juga diberikan agar BBM dan listrik yang didistribusikan itu harganya semakin murah dan bahkan gratis jika memungkinkan. (Zallum, 2004: 83).
Semua subsidi yang dicontohkan di atas hukum asalnya boleh, karena hukum asal negara memberikan hartanya kepada individu rakyat adalah boleh. Pemberian ini merupakan hak Khalifah dalam mengelola harta milik negara (milkiyah al-dawlah). Khalifah boleh memberikan harta kepada satu golongan dan tidak kepada yang lain; boleh pula Khalifah mengkhususkan pemberian untuk satu sektor (misal pertanian), dan tidak untuk sektor lainnya. Semua ini adalah hak Khalifah berdasarkan pertimbangan syariah sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya demi kemaslahatan rakyat. (An-Nabhani, 2004: 224).
Namun, dalam kondisi terjadinya ketimpangan ekonomi, pemberian subsidi yang asalnya boleh ini menjadi wajib hukumnya, karena mengikuti kewajiban syariah untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi (at-tawazun al-iqtishadi) (Thabib, 2004:318; Syauman, t.t.: 73). Hal ini karena Islam telah mewajibkan beredarnya harta di antara seluruh individu dan mencegah beredarnya harta hanya pada golongan tertentu:
كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. (QS al-Hasyr [59] : 7).
Nabi saw. telah membagikan fai‘ Bani Nadhir (harta milik negara) hanya kepada kaum Muhajirin, tidak kepada kaum Anshar, karena Nabi saw. melihat ketimpangan ekonomi antara Muhajirin dan Anshar. (An-Nabhani, 2004: 249). Karenanya, di tengah naiknya harga minyak mentah dunia sekarang, subsidi BBM tidak sekadar boleh, tetapi sudah wajib hukumnya, agar ketimpangan di masyarakat antara kaya dan miskin tidak semakin lebar.
Khusus untuk sektor pendidikan, keamanan dan kesehatan, Islam telah mewajibkan negara menyelenggarakan pelayanan ketiga sektor tersebut secara cuma-cuma bagi rakyat (Abdul Ghani, 2004). Karena itu, jika pembiayaan negara untuk ketiga sektor tersebut dapat disebut subsidi maka subsidi menyeluruh untuk ketiga sektor itu adalah wajib hukumnya secara syar’i. Wallahu a’lam
Kesimpulan
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung,sedangkan Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’anah maliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya.pajak dibagi kedalam beberapa jenis,yaitu. jenis pajak kabupaten kota. jenis pajak propinsi.
Nama : Wina Herdiyanty
NPM : 093402184
Kelas : Manajemen “E”
Mata Kuliah : Pengantar Ilmu ekonomi Makro
Fungsi Pajak dan Subsidi dalam Perekonomian
PENDAHULUAN
Sebagian besar Negara di dunia ini memiliki sistem perpajakan untuk membiayai pengeluaran pemerintahnya. Tidak terkecuali dengan Indonesia di mana pajak menjadi tulang punggung untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang publik dan jasa public. Selain itu adapula subsidi yang merupakan hal yang penting untuk perekonomian di Indonesia.
Pentingnya peranan pajak dalam zaman modern ini, Benjamin Franklin berkata : “In this world nothing is certain except death and taxes.”
Di Indonesia, dikenal beberapa jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak tambahPeran Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Di tingkat pemerintah daerah, di kenal juga beberapa macam pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Restoran, dan lain-lain.
Pengertian Pajak
Definisi pajak yang terkenal dalam dunia akademik dikemukakan oleh Prof. Rochmat Soemitro yaitu :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari definisi di atas terlihat bahwa pajak harus berdasarkan Undang-undang yang disusun dan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR sehingga pajak merupakan ketentuan berdasarkan kehendak rakyat, bukan kehendak penguasa semata. Pembayar pajak tidak akan mendapat imbalan langsung. Manfaat dari pajak akan dirasakan oleh seluruh masyarakat baik kita sadari ataupun tidak.
Undang-undang perpajakan sendiri tidak memberikan definisi pajak sampai dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Ya, baru pada Undang-undang inilah definisi pajak dicantumkan. Adapun definisi pajak menurut Undang-undang ini adalah sebagai berikut :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Definisi versi UU KUP ini nyaris hampir sama dengan definisi Rochmat Soemitro. Kata-kata “iuran” diganti dengan kata “kontribusi” yang nadanya lebih bersifat positif karena mengandung makna partisipasi masyarakat. Kemudian ada tambahan “bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat” yang membuat kata pajak lebih bernilai positif karena untuk tujuan kemakmuran rakyat melalui penyediaan barang dan jasa publik seperti pertahanan, keamanan, pendidikan, kesehatan, jalan raya, dan fasilitas umum lainnya.
Fungsi Pajak
Sebenarnya, dari definisi pajak di atas sudah tergambarkan fungsi dari pajak yaitu untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik. Namun demikian, dalam literatur-literatur perpajakan, dikenal dua macam fungsi pajak yaitu fungsi penerimaan (budgetair) dan fungsi mengatur (regulair).
Fungsi penerimaan adalah fungsi utama pajak. Pajak ditarik terutama untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak. Dua pajak penyumbang penerimaan terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian, dua jenis pajak ini lebih memiliki fungsi penerimaan (budgetair) ketimbang fungsi mengatur.
Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, pajak juga memiliki fungsi mengatur. Dalam fungsi ini, pajak mengarahkan perilaku sekelompok warga negara agar bertindak sesuai yang diinginkan. Contoh, agar masyarakat Indonesia mendapatkan minyak goreng yang murah, maka terhadap ekspor CPO akan dikenakan pajak ekspor yang tinggi. Contoh lain, agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, maka terhadap jenis barang seperti ini dikenakan PPnBM yang tinggi. Jenis pajak yang biasanya digunakan sebagai instrumen mengatur ini adalah Pajak Ekspor, Bea Masuk dan PPnBM.
Kalau ditelusuri lebih jauh, ada satu lagi fungsi pajak yang harus kita catat. Fungsi tersebut adalah fungsi distribusi kekayaan di mana kelompok yang lebih mampu akan membayar pajak lebih banyak sementara kelompok yang kurang mampu akan mendapatkan manfaat lebih banyak dibandingkan dengan pajak yang dia bayar. Bahkan untuk kelompok tertentu, seperti penerima BLT, penerima subsidi BBM, dan penerima subsidi pupuk, mungkin dia tidak membayar pajak tapi dia mendapatkan manfaat langsung dari pajak. Dan memang karena alasan itulah adanya pajak. Saya lebih senang menyebut fungsi ini sebagai fungsi sosial pajak.
Pajak
Pajak dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan peraturan perundang – undangan, yang hasilnya dipergunakan untuk pembiayaan pengeluaran umum Pemerintah,yang balas jasanya tidak secara langsung diberikan kepada pembayarnya,sedangkan pelaksanaannya dapat dipaksakan.Pemberian balas jasa dalam hal ini diwujudkan dalam bentuk pemberian kepada seluruh masyarakat,seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum,pembangunan sarana-sarana umum masyarakat dan sebagainya.
Jenis Pajak dapat dibagi menjadi tiga bagian :
A. Pembagian menurut bagian golongannya
Hal ini dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu:
1. Pajak Langsung (PL)
Pajak langsung dapat diartikan dengan pajak yang dipungut secara berkala berdasarkan kohir.Kohir adalah tembusan Surat Ketetapan Pajak di mana tercatat nama Wajib pajak, dengan jumlah jumlah pajaknya yang terhutang, yang merupakan dasar dari penagihan.
2. Pajak Tidak Langsung (PTL)
Secara teknis perpajakan yang di maksud dengan Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pada umumnya tidak berkohir dan tidak dipungut secara berkala. Dikatakan pada umumnya karena ada juga Pajak Tidak Langsung yang mempunyai kohir, misalnya pada Pajak Penjualan. Pemungutan Pajak Tidak Langsung dilakukan secara insidentil yaitu dikaitkan pada peristiwa, yang menyebabkan timbulnya hutang pajak. Dalam pengertian ekomonis Pajak Tidak Langsung adalah pungutan yang dimaksudkan untuk dilimpahkan oleh yang membayarnya kepada konsumen.
B. Pembinaan berdasarkan kewenangan memungut
Hal ini dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu:
1. Pajak Negara (Pajak Pusat)
Pajak Pusat dapat diartikan pajak yang wewenang pemungutannya ada di tangan Pemerintah Pusat.
Contoh : Pajak Perseroan,Pajak Pendapatan dan Pajak Penjualan.
2. Pajak Daerah
Pajak Daerah dapat diartikan pajak yang wewenang pemungutannya ada pada Pemerintah Daerah (Provinsi,Kabupaten).
Contoh: Pajak Rumah Tangga,Pajak Bangsa asing.
C. Pembagian Berdasarkan Sifatnya
Hal ini dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu:
1. Pajak yang bersifat perorangan (persoonlijk) atau subyektif.Yaitu pajak yang dalam pengenaanya memperhatikan keadaan-keadaan pribadi Wajibpajak.
Contoh: Pajak Pendapatan,Pajak Kekayaan.
2. Pajak yang bersifat kebendaan (zakelijk) atau obyektif.
Pajak ini dapat dikatakan Pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja.
Contoh: Pajak Perseroan,Bea Materai,Pajak Rumah Tangga.
FUNGSI PAJAK-PAJAK NEGARA
Pajak Negara mempunyai dua fungsi utama yaitu :
a. Fungsi budgetair,yaitu fungsi pajak untuk memasukkan uang ke Kas Negara.
b. Fungsi mengatur (regulerend),yaitu fungsi pajak untuk untuk mengatur sesuatu keadaan di masyarakat di bidangsosial/ekonomi sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
Contoh: Pemberian fasilitas pajak (misalnya tax holiday) dalam rangka Penanaman Modal.
SUBSIDI
Subsidi, terminologi ini terdengar popular dan menyenangkan hati khususnya bagi kelompok orang-orang yang miskin, terlebih-lebih ketika saat ini, ketika harga-harga bahan kebutuhan pokok melonjak tajam, menjadi angin segar ketika mendengar pemerintah akan memberi subsidi harga minyak goreng untuk rumahtangga miskin.
Dalam pandangan ekonomi kesejahteraan, subsidi adalah suatu keniscayaan, semua ekonom baik di Negara yang menganut pasar secara liberal seperti Amerika Serikat maupun di Negara yang menganut sosialisme seperti Kuba, tidak ada yang berbeda pendapat tentang diperkenankannya Negara menolong kelompok marjinal melalui subsidi. Artinya subsidi bukan melulu diniscayakan oleh kalangan sosialis tetapi juga dipraktekkan oleh para penganut liberalis, tentu saja dengan kadar dan kualitas yang berbeda-beda.
Tidak mungkin suatu negara mengingkari kebijakan subsidi, karena kebijakan ini adalah wujud implementasi dua fungsi negara dalam perekonomian yakni fungsi alokatif, dan distributif.
Fungsi alokatif, yakni fungsi negara mengalokasikan anggarannya dengan tujuan menyediakan secara memadai barang-barang publik kepada masyarakat, barang-barang publik ini diserahkan kepada negara penyediaannya, menimbang bahwa barang-barang ini sangat dibutuhkan publik (antara lain; infrastruktur, pendidikan, fasilitas kesehatan, keamanan), yang jika diserahkan kepada swasta melalui mekanisme pasar akan terjadi dua hal yakni; pertama, jumlahnya tidak tersedia secara memadai karena sifat suatu barang publik yang umumnya sulit memberikan harga atasnya karena sulitnya memisahkan atau mentransfer hak pemilikan dari mereka yang bersedia membayar dengan mereka yang tidak mau membayar barang tersebut (contoh barang yang sedemikian adalah jalan raya). Kedua, kalaupun sektor privat mau menyediakannya, pastilah dengan jumlah yang terbatas karena investasi untuk meyediakan barang publik ini adalah sangat besar, akibatnya harga barang-barang ini akan menjadi mahal jika penyediannya diserahkan pada pihak swasta (contohnya pendidikan).
Adapun fungsi distributif adalah fungsi negara dalam menolong kelompok-kelompok masyarakat yang terpaksa terpinggirkan dan termaginalisasikan dalam interaksi ekonomi melalui mekanisme pasar. Negara melalui kebijakan fiskalnya memungut pajak dari pihak-pihak kaya dan unggul secara ekonomi, untuk selanjutnya mentransfer pungutan tersebut melalui kebijakan fiskalnya dalam berbagai bentuk subsidi yang ditujukan ke kelompok yang marjinal tersebut,
Begitu juga diranah politik, tidak ada satu partai dan entitas politik yang berani begitu saja mengabaikan kebijakan subsidi karena bisa berkonsekuensi ditinggalkan oleh konstituennya. Kebijakan subsidi adalah ”jualan” standar para politikus dan partai politik untuk mendapatkan suara publik khususnya dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Amabil contoh yang teranyar bagaimana Partai Demokrat berhasil mengalahkan Partai yang berkuasa (LDP/ Partai Demokrat Liberal) pada pemilihan majelis tinggi Jepang yang disinyalir oleh para pakar di sana karena berubah-haluannya para petani kecil dari dahulunya mendukung LDP (6 tahun lalu) menjadi mendukung Partai Demokrat. Kemenangan partai Demokrat ini tidak lepas dari ”tawaran”nya dalam bentuk subsidi kepada petani kecil.
Partai Demokrat berhasil menarik hati petani dengan menyatakan keberpihakan kepada para petani dimana mereka mensosialisasikan sebuah bentuk subsidi kepada petani dalam wujud program penutupan kerugian petani jika harga jual hasil pertanian jatuh di bawah biaya produksi. Sebaliknya LDP lebih berpihak kepada petani kaya (lahan luas) LDP bermaksud mendukung pertanian skala besar yang dapat bersaing di pasar dunia. LDP mengkritik program Partai Demokrat sebagai praktek melawan arus globalisasi pertanian. Sikap LDP ini membuat para petani kecil merasa disisihkan dan berakibat mereka mengalihkan dukungannya dari LDP.
Walaupun demikian dalam konteks kekinian kita, ada pertanyaan klasik yang selalu layak untuk dimunculkan tentang kebijakan subsidi di negara kita yakni apakah subsidi itu telah mencapai targetnya. Target yang kita maksud adalah target ”orang” maupun target philosofisnya. Target ”orang” adalah subsidi memang dinikmati oleh masyarakat marjinal yang membutuhkannya, sedangkan target philosofi, subsidi berhasil membantu masyarakat marjinal dan miskin tersebut keluar dari kemiskinan dan kemarjinalannya.
Ketika kita bicara tentang target subsidi dari sisi target ”orang” dan philosofi ini, tampaknya kita masih harus menarik nafas dalam tanda keprihatinan. Entah telah berapa puluh triliunan uang negara mengucur atas nama subsidi, tetapi dampaknya tidak siknifikan dalam mengatasi turunnya angka kemiskinan, yang berarti target philosofi dari subsidi tidak tercapai, yang berarti juga mengindikasikan target ”orang” dari kebijakan ini juga tidak tercapai, mungkin karena fenomena yang sedemikian itulah yang menyebabkan sebagian ekonom menjadi antipati dengan kebijakan subsidi.
Apa penyebab kebijakan subsidi ini tidak efektif di dalam implementasi lapangan? Jawaban singkatnya karena terjadi goverment failure, suatu terminologi yang merujuk bahwa gagalnya intervensi pemerintah dalam mencapai target kebijakan yang ditetapkannya karena masalah-masalah yang inheren ada dalam tubuh pemerintah itu sendiri. Kalau kita melihat dari kacamata ekonomi kelembagaan maka fenomena asimetris informasi yang tidak mendapat solusi yang tepat berkontribusi besar atas terjadi goverment failure tersebut. Asimetris informasi merupakan keniscayaan dalam suatu organisasi apalagi dalam birokrasi negara yang merupakan organisasi raksasa yang sangat kompleks. Asimetris informasi terjadi ketika pemegang/pemilik (principal) perusahaan dalam konteks bisnis atau pemegang kekuasaan (dalam konteks negara) gagal mentrasmisikan keinginan atau motivasinya kepada para agennya (pelaksana tugasnya). Sebagai puncak pimpinan birokrasi, presiden-wapres dan menteri terkait kita asumsikan punya political will dengan mengambil keputusan untuk memberikan subsidi bagi masyarakat miskin, tetapi permasalahannya adalah bagaimana dengan pejabat eselon 1 sampai eselon terbawah, kepala-kepala daerah bersama aparaturnya bersikap sama terhadap political will presiden tersebut sehingga menghasilkan aksi yang masif dari semua elemen sehingga political will presiden tentang subsidi itu bisa eksis sesuai targetnya.
Kita tidak boleh menganalogkan political will pemerintah di era reformasi akan berdampak sama dengan political will pemerintah orde baru. Pada saat orde baru political will presiden dapat dengan mudah ditransmisikan keseluruh jajaran birokrasi pusat dan daerah hanya dengan seruan dan himbauan saja karena sistem kelembagaan yang otoriter saat itu memang sangat efisien mentransmisikan keinginan puncak pimpinan ke seluruh jajaran birokrasi horizontal dan vertikal di bawahnya sehingga mampu menghasilkan aksi yang satu dan masif .
Di era reformasi tentulah tidak bisa terjadi yang sedemikian itu. Artinya ketika presiden, wapres, menteri atau kepala daerah memutuskan suatu political will dalam bentuk pemberian subsidi kepada masyarakatnya, political will pemerintah tersebut tidak cukup hanya dicanangkan, dideklarasikan atau bahkan ditulis dalam perundang-undangan, tetapi harus dikawal dengan ketat di lapangan, dimonitoring dan dievaluasi sendiri oleh pejabat yang mengeluarkannya dari hari ke hari implementasinya.
Kalau kita mencermati daerah-daerah yang berhasil menjalankan kebijakan subsidi di era reformasi ini (seperti memberi pendidikan gratis dan lain-lain), kita akan mendapatkan kepala daerah yang punya political will tersebut bukan lah tipe pemimpin yang menunggu di belakang meja dan menunggu laporan dari bawahannya tetapi turun langsung ke bawah memahami kondisi detail realitas lapangan sekaligus mengambil keputusan cepat terhadap semua kendala lapangan day by day.
IKHTISAR
Dari pembahasan tentang Pajak dan Subsidi yang telah dibahas di atas, dapat penulis simpulkan bahwa Pajak dan Subsidi dalam perekonomian merupakan hal yang sangat penting bagi seluruh masyarakat . Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh seluruh masyarakat kepada pemerintah. Sedangkan Subsidi merupakan bagian dari bantuan yang berasal dari pemerintah maupun swasta yang berguna untuk meringankan perekonomian masyarakat yang membutuhkan, terutama masyarakat menengah ke bawah.Jadi pajak maupun subsidi bukan hal yang biasa – biasa tetapi ini semua harus didahulukan.
Nama : Ivan Dinulhaq
NPM : 073401012
Jurusan : Ekonomi Pembangunan
Tugas : Perdagangan Internasional
Sistem Kurs Tukar
Sistem kurs tukar dapat diklasifikasi berdasarkan tingkat sejauh mana kurs tukar dikendalikan oleh pemerintah. Ada empat kategori sistem kurs tukar yaitu :
1. Sistem kurs tetap. Dalam sistem ini, kurs tukar biasanya konstan atau diizinkan berfluktuasi hanya dalam batasan yang sangat sempit. Jika kurs tukar mulai bergerak terlalu besar, maka pemerintah akan melakukan intervensi untuk menjaganya tetap dalam batasan yang diizinkan. Berdasarkan Bretton Woods Agreement, kurs tukar awalnya harus dalam nilai yang pasti. Penyesuaian baru mulai dilakukan ketika Amerika sering mengalami defisit neraca perdagangan, yang mengindikasikan bahwa nilai dolar mungkin terlalu kuat. Smithsonian Agreement kemudian disetujui pada bulan Desember tahun 1971, yang meminta devaluasi dolar sebesar 8 persen dan batasan untuk pergerakan kurs tukar lainnya diperluas menjadi 2,25 persen. Namun ketidakseimbangan pembayaran internasional terus berlanjut sampai pada bulan Maret tahun 1973 kebanyakan pemerintah di negara-negara besar tidak lagi berupaya mempertahankan nilai mata uangnya berada dalam batasan yang ditentukan oleh Smithsonian Agreement.
2. Sistem kurs mengambang bebas. Dalam sistem ini, nilai kurs tukar ditentukan oleh tekanan pasar tanpa adanya intervensi pemerintah. Keuntungan dari sistem ini adalah masalah dari negara lain (seperti inflasi dan tingkat pengangguran) tidak akan merambat (contagion effect). Selain itu, bank sentral dan pemerintah tidak perlu terus menjaga dan memprtimbangkan kurs tukar dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan. Kerugiannya adalah bagi negara yang mengalami masalah akan mendapat tekanan yang lebih berat.
3. Sistem kurs mengambang terkendali. Kebanyakan sistem kurs yang digunakan negara-negara saat ini berada diantara sistem kurs tetap dan sistem kurs mengambang bebas, yaitu sistem kurs mengambang terkendali. Komponen sistem kurs mengambang bebas ditunjukkan oleh kurs tukar yang diizinkan berfluktuasi pada basis harian tanpa adanya batasan resmi. Komponen sistem kurs tetap ditunjukkan oleh pemerintah yang dapat dan kadang-kadang melakukan intervensi untuk mencegah mata uangnya bergerak terlalu jauh pada arah tertentu.
4. Sistem kurs terikat. Beberapa negara menggunakan sistem ini, dimana nilai mata uang mereka diikatkan ke satu atau lebih mata uang asing. Nilai mata uang negara tersebut kemudian menjadi tetap dalam unit mata uang asing yang diikat, namun nilainya akan bergerak sejalan dengan nilai mata uang asing yang diikat terhadap mata uang asing lainnya.
Penetapan Kurs
Sistem Penetapan Kurs
Mekanisme penentuan kurs bisa dikatagorikan menjadi beberapa kelompok:
1.Mengambang Bebas (Free/Clean Float)
Pada sistem ini, kurs mata uang dibiarkan mengambang bebas tergantung pada kekuatan pasar. Beberapa faktor yang mempengaruhi kurs akan digunakan oleh pasar dalam mengevaluasi kurs mata uang negara yang bersangkutan.
2. Mengambang Yang Dikelola (Managed/Dirty Float)
Sistem mengambang bebas mempunyai kerugian karena ketidakpastian kurs cukup tinggi. Ketidakpastian tersebut bisa menghambat perdagangan dan investasi asing. Sistem ini dilakukan melalui campur tangan Bank Sentral yang cukup aktif. Bank Sentral mempunyai tujuan tertentu dan kurs ideal yang tertentu, kemudian kurs bisa dibiarkan berfluktuasi dalam batas tertentu dari kurs ideal yang ditetapkan tersebut. Bank Sentral kemudian akan melakukan intervensi jika kurs yang terjadi diluar batasan yang telah ditetapkan.
3. Perjanjian Zona Target Tertentu
Melalui perjanjian ini, beberapa negara sepakat untuk menentukan kurs mata uangnya secara bersama dalam wilayah kurs tertentu. Sistem moneter Eropa yang dimulai bulan Maret 1979 merupakan contoh kerjasama semacam ini. Sepuluh negara sepakat menetapkan unit mata uang Eropa (European Currency Unit atau ECU). ECU merupakan mata uang gabungan yang terdiri dari mata uang negara anggota. Setiap nilai mata uang negara anggota dikaitkan dengan ECU. Kemudian kurs antar negara diturunkan dari kurs mata uang tersebut terhadap ECU. Negara anggota berjanji membatasi membatasi fluktuasi kurs-nya 15% (naik-turun). Jika melewati batas ini (bawah-atas) maka Bank Sentral negara yang bersangkutan akan melakukan intervensi.
4. Dikaitkan Dengan Mata Uang Lain
Sekitar 62 negara mengkaitkan nilai mata uangnya dengan mata uang lainnya. Sekitar 20 negara mengaitkan dengan dolar AS, 14 negara terhadap Franc Perancis dan lain-lain. Secara empiris sistem ini relatif sama dengan mata uang yang dikaitkan dengan emas (standar emas).
5. Dikaitkan Dengan Kelompok Mata Uang
Sekitar 21 negara mengaitkan mata uangnya terhadap mata uang lainnya. Kelompok mata uang tersebut biasanya terdiri dari mata uang partner dagang yang penting. Dengan kelompok semacam itu, nilai mata uang cenderung stabil. 2 negara mengaitkan mata uangnya dengan SDR (Special Drawing Right) dan 19 negara mengaitkan mata uangnya dengan kelompok yang dibuat sendiri.
6. Dikaitkan Dengan Indikator Tertentu.
Negara Chili dan Nikaragua mengaitkan mata uangnya terhadap indikator kurs rill efektif, kurs yang telah disesuaikan dengan inflasi terhadap partner dagang mereka yang penting.
7. Sistem Kurs Tetap
Dengan sistem kurs tetap, pemerintah atau Bank Sentral menetapkan kurs tertentu secara resmi. Kemudian Bank Sentral akan selalu melakukan intervensi secara aktif untuk menjaga kurs yang telah ditetapkan tersebut. Jika kurs resmi dirasakan sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi fundamental ekonomi negara tersebut maka devaluasi atau revaluasi dapat dilakukan.
Nama: Eno Bastian
NPM: 093402210
Kelas: E
Manajemen
PENGERTIAN PAJAK DAN SUBSIDI
1.PENGERTIAN PAJAK
* Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
* Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
* Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
CIRI PAJAK
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.”
2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
FUNGSI PAJAK
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
* Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari pene
2. PENGERTIAN DAN FAKTA SUBSIDI
Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’anah maliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya. Istilah subsidi dapat juga digunakan untuk bantuan yang dibayar oleh non-pemerintah, seperti individu atau institusi non-pemerintah. Namun, ini lebih sering disebut derma atau sumbangan (charity). (http://en.wikipedia.org). Subsidi dapat juga berbentuk kebijakan proteksionisme atau hambatan perdagangan (trade barrier) dengan cara menjadikan barang dan jasa domestik bersifat kompetitif terhadap barang dan jasa impor (ibid.)
Dalam sistem Kapitalisme, subsidi merupakan salah satu instrumen pengendalian tidak langsung. Grossman dalam Sistem-Sistem Ekonomi (1995) menerangkan bahwa dalam sistem Kapitalisme terdapat dua macam pengendalian ekonomi oleh pemerintah, yaitu pengendalian langsung dan tidak langsung. Pengendalian langsung adalah kebijakan yang bekerja dengan mengabaikan mekanisme pasar, contohnya embargo perdagangan dan penetapan harga tertinggi suatu barang. Adapun pengendalian tidak langsung adalah kebijakan yang bekerja melalui mekanisme pasar, misalnya penetapan tarif serta segala macam pajak dan subsidi. (Grossman, 1995).
Subsidi dapat dikategorikan dengan berbagai macam cara, bergantung pada alasan di balik subsidi, pihak penerima, dan sumber pembiayaan subsidi (bisa dari pemerintah, konsumen, penerimaan pajak, dll). (http://en.wikipedia.org).
Dalam RAPBN-P 2008, secara garis besar ada dua subsidi, yaitu subsidi energi dan subsidi non-energi. Subsidi energi meliputi subsidi BBM dan listrik. Subsidi non-energi meliputi delapan jenis subsidi, yaitu subsidi pangan (beras untuk orang miskin), subsidi pupuk, subsidi benih, subsidi public service obligation (untuk PT Kereta Api Indonesia, PT Pelni, dan PT Pos Indonesia), subsidi bunga kredit program (bunga dibayar pemerintah), subsidi bahan baku kedelai, subsidi minyak goreng (operasi pasar), dan subsidi pajak (pajak ditanggung pemerintah). (Nota Keuangan & RAPBN-P 2008, III-4)
Subsidi dalam Kapitalisme
Subsidi terkait dengan persoalan peran negara dalam ekonomi, terutama dalam pelayanan publik (public service). Karenanya, sikap Kapitalisme terhadap subsidi berbeda-beda, bergantung pada konsep peran negara menurut aliran Kapitalisme yang dianut. Secara sederhana dapat dikatakan pandangan Keynesian yang pro-subsidi berbeda dengan pandangan aliran neo-liberal yang anti-subsidi.
Sejak pertengahan hingga akhir abad ke-19, di Barat diterapkan Kapitalisme klasik/liberal (Ebenstein & Fogelman, 1994). Slogannya adalah laissez faire, yang didukung Adam Smith dalam bukunya, The Wealth of Nations (1776). Slogan berbahasa Prancis itu Inggrisnya adalah leave us alone. Artinya, “Biarkan kami (pengusaha) sendiri, tanpa intervensi pemerintah.” Walhasil, peran negara sangat terbatas, karena semuanya diserahkan pada mekanisme pasar. Kapitalisme liberal ini terbukti gagal, ketika tahun 1929-1939 terjadi Depresi Besar (Great Depression) di Amerika Serikat akibat keruntuhan pasar modal di Wall Street tahun 1929. (Adams, 2004).
Sejak 1930-an, Kapitalisme berganti aliran. Kapitalisme liberal yang anti intervensi pemerintah kemudian berganti menjadi Kapitalisme Keynesian, dengan momentun program The New Deal oleh Presiden Franklin D. Roosevelt tahun 1933. Disebut Kapitalisme Keynesian karena mengikuti ide John Maynard Keynes (1883-1946) yang mendorong intervensi pemerintah dalam bukunya, The General Theory of Employment (1936).
Antara 1930-an hingga 1970-an, Kapitalisme Keynesian ini menjadi basis dari welfare state (negara kesejahteraan) yang memberikan porsi besar pada intervensi pemerintah dalam kegiatan ekonomi (termasuk subsidi dari pemerintah). Karena itu, Kapitalisme Keynesian dapat dikatakan bersikap pro-subsidi.
Namun, tahun 1973 ketika harga minyak dunia naik, timbul persoalan ekonomi di Barat yang tidak dapat diatasi oleh Kapitalisme Keynesian, yaitu stagflasi. Ini kombinasi antara pengangguran (stagnasi) dengan kenaikan harga (inflasi). Menurut doktrin Keynesian, kedua problem ini tidak mungkin terjadi bersamaan. Masyarakat dapat mengalami salah satunya, tetapi tidak kedua-duanya. Kekecewaan terhadap Keynesian inilah yang mendorong upaya pencarian solusi baru.
Lahirlah Kapitalisme aliran neo-liberal (neoliberalisme/neokonservatisme), dengan penggagas utamanya, Friedrich Hayek dan Milton Friedman.
Neoliberalisme adalah versi liberalisme klasik yang dimodernisasi, dengan tema-tema utamanya adalah: pasar bebas, peran negara yang terbatas dan individualisme. Karena peran negara terbatas, maka neoliberalisme memandang intervensi pemerintah sebagai “ancaman yang paling serius” bagi mekanisme pasar. (Adams, 2004).
Dari sinilah kita dapat memahami, mengapa pencabutan subsidi sangat dianjurkan dalam neoliberalisme, sebab subsidi dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah. Ringkasnya, sikap neoliberalisme pada dasarnya adalah anti-subsidi. Ini karena menurut neoliberalisme, pelayanan publik harus mengikuti mekanisme pasar, yaitu negara harus menggunakan prinsip untung-rugi dalam penyelenggaraan bisnis publik. Pelayanan publik murni seperti dalam bentuk subsidi dianggap pemborosan dan inefisiensi. (http://id.wikipedia.org).
Dalam skala internasional, neoliberalisme ini kemudian menjadi hegemoni global melalui tiga aktor utamanya: WTO, IMF dan Bank Dunia. Bank Dunia dan IMF terkenal dengan program SAP (Structural Adjustment Program) yang berbahaya, yang salah satunya adalah penghapusan subsidi. (Wibowo & Wahono, 2003; The International Forum on Globalization, 2004).
Hegemoni neoliberalisme inilah alasan prinsipil yang dapat menjelaskan mengapa Pemerintah kita sering mencabut subsidi berbagai barang kebutuhan masyarakat, seperti subsidi BBM dan listrik. Alasan ideologis inilah yang akhirnya melahirkan alasan-alasan lainnya yang bersifat teknis-ekonomis, misalnya alasan bahwa subsidi membebani negara, subsidi membuat rakyat tidak mandiri, subsidi mematikan persaingan ekonomi dan sebagainya. Ini semua bukan alasan prinsipil. Alasan prinsipilnya adalah karena Pemerintah tunduk pada hegemoni neoliberalisme, atau telah mengadopsi neoliberalisme, yang berpandangan bahwa subsidi adalah bentuk intervensi pemerintah yang hanya akan mendistorsi mekanisme pasar.
KESIMPULAN
pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’anah maliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya. Istilah subsidi dapat juga digunakan untuk bantuan yang dibayar oleh non-pemerintah, seperti individu atau institusi non-pemerintah. Namun, ini lebih sering disebut derma atau sumbangan (charity). (http://en.wikipedia.org). Subsidi dapat juga berbentuk kebijakan proteksionisme atau hambatan perdagangan (trade barrier) dengan cara menjadikan barang dan jasa domestik bersifat kompetitif terhadap barang dan jasa impor (ibid.)
Nama:Sendi Maulana
NPM:093402216
Kelas:Manajemen’E
Tugas:Fungsi Pajak Dan Subsidi
Pembahasan:
Pengertian Pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Fungsi pajak
Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
• jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
• Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
• Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
1. Self assessment system; menghitung pajak sendiri
2. official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
1. filsafat negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
2. kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
3. tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
4. kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpaja. fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
5. strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
• kantor pelayanan pajak
• kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1) bea materai modal
2) bea masuk dan pajak penjualan
3) bea balik nama
4) pajak perseroan
5) pajak devident
Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1) Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2) Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3) Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4) Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5) Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6) Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
• Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
• Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
• Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
• Prisip fiscal
• Prinsip Administrative
• Prinsip ekonomi
• Prinsip Etika
Subsidi
Pemerintah Nigeria tengah mempersiapkan perubahan subsidi harga menjadi subsidi langsung untuk diterapkan di negara mereka dengan mengadopsi model pengalihan subsidi di Indonesia.
Salah satunya adalah program konversi minyak tanah ke elpiji yang ditujukan untuk mengurangi subsidi minyak tanah yang selama ini menyedot subsidi terbesar.
“Konversi minyak tanah ke elpiji yang telah dua tahun diterapkan di Indonesia akan menjadi model pengurangan subsidi energi di Nigeria,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro usai Apel Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-64 di Gedung Departemen ESDM Jakarta, Senin (28/9).
Pemerintah Nigeria, lanjut Menteri, sudah meminta untuk mempelajari skema konversi minyak tanah ke elpiji. Mereka ingin berlajar ke Indonesia mengenai penggantian minyak tanah dengan elpiji.
Menteri ESDM menjelaskan, wacana penghapusan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) bukan berarti serta merta menghilangkan subsidi, tetapi pemerintah berusaha mengubah paradigma subsidi dari subsidi harga ke subsidi langsung.
“Dengan pengalihan dari subsidi harga ke subsidi langsung, uang negara akan dikembalikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan melalui raskin, BLT, dana pendidikan, atau dana kesehatan,” imbuh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.
Nama:Dyan Ramdhani Nugraha
NPM:093402212
Kelas:Manajemen’E
Tugas:Pajak Dan Subsidi
Pembahasan:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
• Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
• Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
• Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
• Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Syarat pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai maswalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
• Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
1. Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
2. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
3. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
• Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
• Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
• Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
• Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
• Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
• Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
• Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
• Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
• Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
• Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
Subsidi
“Nilai subsidi tahun 2010, hanya sebesar 14,3 persen dari total APBN. Jumlah subsidi Rp144,4 triliun itu terdiri dari subsidi energi sebesar Rp99,4 triliun dan subsidi nonenergi sebesar Rp44,9 triliun. Subsidi energi terdiri dari subsidi bahan bakar minyak sebesar Rp59 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp40,4 triliun,”.
Ia menambahkan, subsidi nonenergi terdiri dari berbagai jenis subsidi, termasuk subsidi pajak yang mencapai Rp13,4 triliun.
Selain subsidi pajak, lanjut Menkeu, terdapat pula subsidi pangan sebesar Rp11,8 triliun, subsidi pupuk sebesar Rp11,3 triliun, subsidi benih sebesar Rp1,6 triliun, subsidi bunga kredit program Rp5,3 triliun, dan subsidi public service obligastion (PSO) sebesar Rp1,5 triliun.
“Jenis bantuan PSO itu meliputi angkutan kereta api ekonomi (PT Kereta Api Indonesia), angkutan kapal laut kelas ekonomi (PT Pelni), kantor pos cabang di luar kota (PT Posindo), dan informasi publik,”.
Menkeu menambahkan, subsidi pangan ditujukan untuk membantu masyarakat miskin membeli beras dengan harga murah. Untuk subsidi ini terdapat 17,5 juta rumah tangga sasaran (RTS), dengan jumlah beras 15 kg untuk masa 12 bulan dan harga jual beras Rp1.600 hingga Rp2.150 per kg.
Sementara itu, subsidi pupuk ditujukan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional dengan volume 11,75 juta ton di mana besarnya subsidi adalah 20 persen dari harga pembelian pemerintah.
Saat ini tengah terjadi ”commodity supercycle” atau kenaikan spektakuler harga komoditas global yang pada hakikatnya adalah dampak dari lebih cepatnya pertumbuhan permintaan ketimbang suplai yang terjadi selama dua dasawarsa terakhir. Indonesia, sebagai bagian dari perekonomian global, tak ayal terimbas situasi ini.Sebagai negara yang kaya sumber daya alam, sebenarnya Indonesia berpeluang mengambil keuntungan dari fenomena ini. Sayangnya yang terjadi justru perekonomian Indonesia lebih banyak tertekan karena kegagalan mengantisipasi dan membuat kebijakan yang tepat. Pertanyaannya, mampukah bangsa ini membalikkan keadaan dan mengambil manfaat sebesar-besarnya dari kenaikan harga energi dan pangan global?
Harga pangan dan energi global melonjak drastis setidaknya dalam dua tahun terakhir. Bahkan, harga beras di pasar internasional naik lebih dari 200 persen. Situasi serupa juga terjadi pada energi. Minyak bumi, contohnya, telah menyentuh 147 dollar AS per barrel.
Kenaikan harga komoditas dipicu oleh meningkatnya permintaan akibat pertumbuhan ekonomi dunia yang pesat, terutama di China dan India.
Namun, permintaan pangan dan energi juga dipicu oleh hal lain yang tidak bersifat fundamental, seperti permintaan tambahan stok akibat meningkatnya ketidakpastian suplai yang dipicu oleh bencana alam dan situasi politik serta dijadikannya komoditas bersangkutan sebagai obyek spekulasi menyusul ambruknya pasar finansial global dalam setahun terakhir.
”Dana yang sebelumnya bermain di pasar finansial yang jumlahnya sangat besar mencari obyek investasi atau obyek spekulasi baru,” kata Gubernur Bank Indonesia Boediono saat menjadi pembicara kunci dalam Sidang Pleno XIII dan Seminar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Kamis (17/7) di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Akibat kenaikan harga minyak bumi, menurut Dirjen Tanaman Pangan Deptan Sutarto Alimoeso, pangan dan energi berubah menjadi dua komoditas yang saling berkompetisi dalam penyediaannya. Terjadi proses substitusi dari pangan untuk energi, biofuels mengganti fossil fuels. Sebagai contoh, AS menggunakan sekitar 25 juta ton jagung untuk produksi bioenergi.
Khusus untuk beras, selain memang terjadi kenaikan permintaan, melambungnya harga juga disebabkan adanya kepanikan di negara-negara importir dan eksportir beras.
Indonesia sendiri mulai terkena imbas perkembangan harga pangan global pada pertengahan 2007, dimulai dengan minyak goreng dan terigu. Minyak goreng terkena imbas langsung dari peningkatan harga minyak kelapa sawit mentah.
Di sektor energi, kenaikan harga minyak dunia telah membuat pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak dalam negeri untuk menyelamatkan anggaran negara. Di segi moneter, Bank Indonesia harus menaikkan suku bunga untuk menekan lonjakan inflasi.
Keterpurukan di sektor energi tak terlepas dari dominannya kebutuhan minyak bumi, gas bumi, dan batu bara sebagai sumber energi ketimbang listrik tenaga air, panas bumi, dan energi terbarukan. Kontribusi migas dan batu bara mencapai 95 persen dari total kebutuhan energi. Padahal, produksi minyak bumi cenderung turun sehingga Indonesia terpaksa mengimpor komoditas ini. ”Sejak tahun 1996 gejala penurunan, terutama di minyak bumi, sudah terlihat dan makin drastis terlihat sejak tahun 2000. Pada tahun 2007, lifting hanya sekitar 904.411 barrel per hari,”.
Meskipun di sisi pangan, produksi beras, gula, dan jagung Indonesia masih relatif baik, kenaikan harga membuat subsidi pangan membengkak.
Subsidi pangan pada tahun 2008 diperkirakan mencapai Rp 12 triliun, padahal anggaran dalam APBN-P 2008 hanya Rp 8,6 triliun. Subsidi pupuk diperkirakan juga membengkak dari Rp 7,8 triliun pada APBN-P 2008 menjadi Rp 15,2 triliun.
Situasi lebih parah terjadi pada energi. Sampai Juni 2008, realisasi subsidi BBM dan listrik telah mencapai Rp 87 triliun.
Nama : Astri Yuniar
Kelas : Manajemen E
NPM : 093402191
“Fungsi Pajak dan Subsidi dalam Perekonomian”
PENDAHULUAN
Fungsi Pajak dan Subsidi dalam Perekonomian
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hokum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya. Istilah subsidi dapat juga digunakan untuk bantuan yang dibayar oleh non-pemerintah, seperti individu atau institusi non-pemerintah. Namun ini lebih sering disebut derma atau sumbangan.
subsidi dilakukan untuk membantu warga negara yang kurang mampu, namun kenyataannya disalahgunakan oleh kalangan kelas menengah keatas.
Funsi pajak dan subsidi dalam perekonomian, antara lain :
1. Sumber Pendapatan Negara
pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Pajak yang dipungut digunakan pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara seperti pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pengeluaran rutin adalah pengeluaran negara untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat rutin, seperti menggaji pegawai negeri sipil, membeli peralatan kegiatan pemerintahan, membayar bunga pinjaman, dan sebagainya. Adapun pengeluaran pembangunan seperti pembangunan jembatan, jalan raya, gedung sekolah, dan sebagainya.
2. Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pajak berfungsi untuk mengatur perekonomian. contoh untuk meningkatkan investasi, pemerintah dapat menurunkan pajak guna merangsang pengusahapengusaha untuk menanamkan modalnya. Contoh lainnya untuk membatasi pola hidup konsumtif pemerintah mengenakan pajak atas barang-barang mewah, dan sebagainya.
3. Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan Masyarakat
Pendapatan masyarakat berbeda antara daerah satu dengan daerah yang lainnya, sehingga mengakibatkan perbedaan pada pemerataan pembangunan ekonomi. Tarif pajak yang dikenakan pada masyarakat yang berpenghasilan tinggi lebih tinggi daripada masyarakat yang berpenghasilan rendah. Penerimaan pajak dari masyarakat yang berpenghasilan tinggi digunakan untuk membangun sarana dan prasarana ekonomi di daerah kurang maju, seperti pembangunan pasar, rumah sakit, sekolah, dan sebagainya. Oleh karena itu pajak akan dapat memeratakan pembangunan dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di daerah tertinggal.
4. Sarana Stabilitas Ekonomi
Pajak dapat berfungsi sebagai stabilitas ekonomi. Misalnya untuk meningkatkan kesempatan kerja, pemerintah menurunkan tarif pajak. Tarif pajak yang rendah memungkinkan masyarakat mengeluarkan uangnya lebih banyak untuk membeli barang. Banyaknya permintaan akan barang menyebabkan perusahaan harus lebih banyak memproduksi barang, akibatnya perusahaan akan menuntut tambahan tenaga kerja. Oleh karena itu, pajak dapat meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat.
5. Mengurangi beban APBN
Dengan dilakukannya kebijakan subsidi beban yang ditanggung dalam APBN menjadi berkurang.
6. Memberi bantuan
Misalnya pemerintah melakukan beberapa susidi misalnya subsidi BBM, Bantuan Langsung Tunai (BLT), subsidi minyak goreng dan gula pasir, dll.
PENUTUP
Kesimpulan
Pajak adalah iuran wajib kepada kas ngara berdasarkan undang-undang. Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan. Pajak itu sendiri memiliki beberapa fungsi, yaitu : sumber pendapatan negara, pengatur kegiatan ekonomi, Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan Masyarakat, Sarana stabilitas ekonomi.
Subsidi dapat disebut juga tunjangan. Tujuan subsidi untuk memberikan bantuan kepada masyarakat tidak mampu tapi kenyataanya banyak subsidi yg hanya dinikmati oleh kalangan atas saja. Misalnya pada subsidi BBM.
Nama : Astri Yuniar
Kelas : Manajemen E
NPM : 093402191
“Fungsi Pajak dan Subsidi dalam Perekonomian”
PENDAHULUAN
Fungsi Pajak dan Subsidi dalam Perekonomian
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hokum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya. Istilah subsidi dapat juga digunakan untuk bantuan yang dibayar oleh non-pemerintah, seperti individu atau institusi non-pemerintah. Namun ini lebih sering disebut derma atau sumbangan.
subsidi dilakukan untuk membantu warga negara yang kurang mampu, namun kenyataannya disalahgunakan oleh kalangan kelas menengah keatas.
Funsi pajak dan subsidi dalam perekonomian, antara lain :
1. Sumber Pendapatan Negara
pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Pajak yang dipungut digunakan pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara seperti pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pengeluaran rutin adalah pengeluaran negara untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat rutin, seperti menggaji pegawai negeri sipil, membeli peralatan kegiatan pemerintahan, membayar bunga pinjaman, dan sebagainya. Adapun pengeluaran pembangunan seperti pembangunan jembatan, jalan raya, gedung sekolah, dan sebagainya.
2. Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pajak berfungsi untuk mengatur perekonomian. contoh untuk meningkatkan investasi, pemerintah dapat menurunkan pajak guna merangsang pengusahapengusaha untuk menanamkan modalnya. Contoh lainnya untuk membatasi pola hidup konsumtif pemerintah mengenakan pajak atas barang-barang mewah, dan sebagainya.
3. Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan Masyarakat
Pendapatan masyarakat berbeda antara daerah satu dengan daerah yang lainnya, sehingga mengakibatkan perbedaan pada pemerataan pembangunan ekonomi. Tarif pajak yang dikenakan pada masyarakat yang berpenghasilan tinggi lebih tinggi daripada masyarakat yang berpenghasilan rendah. Penerimaan pajak dari masyarakat yang berpenghasilan tinggi digunakan untuk membangun sarana dan prasarana ekonomi di daerah kurang maju, seperti pembangunan pasar, rumah sakit, sekolah, dan sebagainya. Oleh karena itu pajak akan dapat memeratakan pembangunan dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di daerah tertinggal.
4. Sarana Stabilitas Ekonomi
Pajak dapat berfungsi sebagai stabilitas ekonomi. Misalnya untuk meningkatkan kesempatan kerja, pemerintah menurunkan tarif pajak. Tarif pajak yang rendah memungkinkan masyarakat mengeluarkan uangnya lebih banyak untuk membeli barang. Banyaknya permintaan akan barang menyebabkan perusahaan harus lebih banyak memproduksi barang, akibatnya perusahaan akan menuntut tambahan tenaga kerja. Oleh karena itu, pajak dapat meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat.
5. Mengurangi beban APBN
Dengan dilakukannya kebijakan subsidi beban yang ditanggung dalam APBN menjadi berkurang.
6. Memberi bantuan
Misalnya pemerintah melakukan beberapa susidi misalnya subsidi BBM, Bantuan Langsung Tunai (BLT), subsidi minyak goreng dan gula pasir, dll.
PENUTUP
Kesimpulan
Pajak adalah iuran wajib kepada kas ngara berdasarkan undang-undang. Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan. Pajak itu sendiri memiliki beberapa fungsi, yaitu : sumber pendapatan negara, pengatur kegiatan ekonomi, Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan Masyarakat, Sarana stabilitas ekonomi.
Subsidi dapat disebut juga tunjangan. Tujuan subsidi untuk memberikan bantuan kepada masyarakat tidak mampu tapi kenyataanya banyak subsidi yg hanya dinikmati oleh kalangan atas saja. Misalnya pada subsidi BBM.
Nama : mela.n
Npm : 093402221
Mata kuliah : pengantar ilmu ekonomi makro
Latar belakang
Kurangnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai pajak dan subsidi,mulai dari pengertian juga manfaatnya,maka dengan dasar ini penulis menyusun makalah ini agar bisa memberikan pengetahuan lebih mengenai pajak dan subsidi
RUMUSAN MASALAH
Supaya makalah tersusun secara sistematis,maka penulis melakukan langkah-langkah sebagai berikut
1.apa yang dimaksud dengan?
2.apa jenis-jenis pajak?
3.apa fungsi pajak?
4.bagaimana cara pemungutan pajak?
5.apa yang dimaksud dengan subsidi?
TUJUAN
Untuk mengetahui pengertian pajak
Untuk mengetahui jenis pajak
Fungsi pajak
Cara pemungutan pajak
Pengertian subsidi
PEMBAHASAN
Pengertian pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
• Iuran / pungutan
• Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
• Pajak dapat dipaksakan
• Tidak menerima kontra prestasi
• Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.
Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
1. UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
2. UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
3. UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
4. UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
5. UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
6. UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
7. UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
8. UU RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002
9. UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari
a. PAD (pendapatan asli daerah )
• Hasil pajak daerah
• Hasil retribusi daerah
• Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
• Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah
b. dana perimbangan
c. pinjaman daerah
pasal 80 ayat 1
dana perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
• bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
• dana alokasi umum
• dana alokasi khusus
ayat 2
bagian dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian daerah dari sector pertambangan dan kehutanan dan penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. jenis pajak propinsi terdiri dari
• pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
• pajak bahan bakar kendraan bermotor
• pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b. jenis pajak kabupaten kota
• pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1. siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2. apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3. berapa pajaknya (tariff pajak)
4. bagaimana melaksanakan hukum pajak
* pajak dapat dipaksakan
Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
* Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
* Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
1. pajak penghasilan (PPh)
2. pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
3. pajak bumi dan bangunan
4. pajak daerah dan retribbusi daerah
5. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
6. bea materai
untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
Fungsi pajak
Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
• jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
• Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
• Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
1. Self assessment system; menghitung pajak sendiri
2. official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
1. filsafat negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
2. kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
3. tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
4. kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
5. strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
• kantor pelayanan pajak
• kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1) bea materai modal
2) bea masuk dan pajak penjualan
3) bea balik nama
4) pajak perseroan
5) pajak devident
YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1) Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2) Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3) Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4) Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5) Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6) Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
• Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
• Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
• Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
• Prisip fiscal
• Prinsip Administrative
• Prinsip ekonomi
• Prinsip Etika
HUKUM PAJAK
Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
1. Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
2. Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Pengertian dan Fakta Subsidi
Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’anah maliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya. Istilah subsidi dapat juga digunakan untuk bantuan yang dibayar oleh non-pemerintah, seperti individu atau institusi non-pemerintah. Namun, ini lebih sering disebut derma atau sumbangan (charity). (http://en.wikipedia.org). Subsidi dapat juga berbentuk kebijakan proteksionisme atau hambatan perdagangan (trade barrier) dengan cara menjadikan barang dan jasa domestik bersifat kompetitif terhadap barang dan jasa impor (ibid.)
Dalam sistem Kapitalisme, subsidi merupakan salah satu instrumen pengendalian tidak langsung. Grossman dalam Sistem-Sistem Ekonomi (1995) menerangkan bahwa dalam sistem Kapitalisme terdapat dua macam pengendalian ekonomi oleh pemerintah, yaitu pengendalian langsung dan tidak langsung. Pengendalian langsung adalah kebijakan yang bekerja dengan mengabaikan mekanisme pasar, contohnya embargo perdagangan dan penetapan harga tertinggi suatu barang. Adapun pengendalian tidak langsung adalah kebijakan yang bekerja melalui mekanisme pasar, misalnya penetapan tarif serta segala macam pajak dan subsidi. (Grossman, 1995).
Subsidi dapat dikategorikan dengan berbagai macam cara, bergantung pada alasan di balik subsidi, pihak penerima, dan sumber pembiayaan subsidi (bisa dari pemerintah, konsumen, penerimaan pajak, dll). (http://en.wikipedia.org).
Dalam RAPBN-P 2008, secara garis besar ada dua subsidi, yaitu subsidi energi dan subsidi non-energi. Subsidi energi meliputi subsidi BBM dan listrik. Subsidi non-energi meliputi delapan jenis subsidi, yaitu subsidi pangan (beras untuk orang miskin), subsidi pupuk, subsidi benih, subsidi public service obligation (untuk PT Kereta Api Indonesia, PT Pelni, dan PT Pos Indonesia), subsidi bunga kredit program (bunga dibayar pemerintah), subsidi bahan baku kedelai, subsidi minyak goreng (operasi pasar), dan subsidi pajak (pajak ditanggung pemerintah). (Nota Keuangan & RAPBN-P 2008, III-4)
Subsidi dalam Kapitalisme
Subsidi terkait dengan persoalan peran negara dalam ekonomi, terutama dalam pelayanan publik (public service). Karenanya, sikap Kapitalisme terhadap subsidi berbeda-beda, bergantung pada konsep peran negara menurut aliran Kapitalisme yang dianut. Secara sederhana dapat dikatakan pandangan Keynesian yang pro-subsidi berbeda dengan pandangan aliran neo-liberal yang anti-subsidi.
Sejak pertengahan hingga akhir abad ke-19, di Barat diterapkan Kapitalisme klasik/liberal (Ebenstein & Fogelman, 1994). Slogannya adalah laissez faire, yang didukung Adam Smith dalam bukunya, The Wealth of Nations (1776). Slogan berbahasa Prancis itu Inggrisnya adalah leave us alone. Artinya, “Biarkan kami (pengusaha) sendiri, tanpa intervensi pemerintah.” Walhasil, peran negara sangat terbatas, karena semuanya diserahkan pada mekanisme pasar. Kapitalisme liberal ini terbukti gagal, ketika tahun 1929-1939 terjadi Depresi Besar (Great Depression) di Amerika Serikat akibat keruntuhan pasar modal di Wall Street tahun 1929. (Adams, 2004).
Sejak 1930-an, Kapitalisme berganti aliran. Kapitalisme liberal yang anti intervensi pemerintah kemudian berganti menjadi Kapitalisme Keynesian, dengan momentun program The New Deal oleh Presiden Franklin D. Roosevelt tahun 1933. Disebut Kapitalisme Keynesian karena mengikuti ide John Maynard Keynes (1883-1946) yang mendorong intervensi pemerintah dalam bukunya, The General Theory of Employment (1936).
Antara 1930-an hingga 1970-an, Kapitalisme Keynesian ini menjadi basis dari welfare state (negara kesejahteraan) yang memberikan porsi besar pada intervensi pemerintah dalam kegiatan ekonomi (termasuk subsidi dari pemerintah). Karena itu, Kapitalisme Keynesian dapat dikatakan bersikap pro-subsidi.
Namun, tahun 1973 ketika harga minyak dunia naik, timbul persoalan ekonomi di Barat yang tidak dapat diatasi oleh Kapitalisme Keynesian, yaitu stagflasi. Ini kombinasi antara pengangguran (stagnasi) dengan kenaikan harga (inflasi). Menurut doktrin Keynesian, kedua problem ini tidak mungkin terjadi bersamaan. Masyarakat dapat mengalami salah satunya, tetapi tidak kedua-duanya. Kekecewaan terhadap Keynesian inilah yang mendorong upaya pencarian solusi baru.
Lahirlah Kapitalisme aliran neo-liberal (neoliberalisme/neokonservatisme), dengan penggagas utamanya, Friedrich Hayek dan Milton Friedman.
Neoliberalisme adalah versi liberalisme klasik yang dimodernisasi, dengan tema-tema utamanya adalah: pasar bebas, peran negara yang terbatas dan individualisme. Karena peran negara terbatas, maka neoliberalisme memandang intervensi pemerintah sebagai “ancaman yang paling serius” bagi mekanisme pasar. (Adams, 2004).
Dari sinilah kita dapat memahami, mengapa pencabutan subsidi sangat dianjurkan dalam neoliberalisme, sebab subsidi dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah. Ringkasnya, sikap neoliberalisme pada dasarnya adalah anti-subsidi. Ini karena menurut neoliberalisme, pelayanan publik harus mengikuti mekanisme pasar, yaitu negara harus menggunakan prinsip untung-rugi dalam penyelenggaraan bisnis publik. Pelayanan publik murni seperti dalam bentuk subsidi dianggap pemborosan dan inefisiensi. (http://id.wikipedia.org).
Dalam skala internasional, neoliberalisme ini kemudian menjadi hegemoni global melalui tiga aktor utamanya: WTO, IMF dan Bank Dunia. Bank Dunia dan IMF terkenal dengan program SAP (Structural Adjustment Program) yang berbahaya, yang salah satunya adalah penghapusan subsidi. (Wibowo & Wahono, 2003; The International Forum on Globalization, 2004).
Hegemoni neoliberalisme inilah alasan prinsipil yang dapat menjelaskan mengapa Pemerintah kita sering mencabut subsidi berbagai barang kebutuhan masyarakat, seperti subsidi BBM dan listrik. Alasan ideologis inilah yang akhirnya melahirkan alasan-alasan lainnya yang bersifat teknis-ekonomis, misalnya alasan bahwa subsidi membebani negara, subsidi membuat rakyat tidak mandiri, subsidi mematikan persaingan ekonomi dan sebagainya. Ini semua bukan alasan prinsipil. Alasan prinsipilnya adalah karena Pemerintah tunduk pada hegemoni neoliberalisme, atau telah mengadopsi neoliberalisme, yang berpandangan bahwa subsidi adalah bentuk intervensi pemerintah yang hanya akan mendistorsi mekanisme pasar.
Subsidi dalam Islam
Islam berbeda dengan Kapitalisme. Jika Kapitalisme memandang subsidi dari perspekstif intervensi pemerintah atau mekanisme pasar, Islam memandang subsidi dari perspektif syariah, yaitu kapan subsidi boleh dan kapan subsidi wajib dilakukan oleh negara.
Jika subsidi diartikan sebagai bantuan keuangan yang dibayar oleh negara maka Islam mengakui adanya subsidi dalam pengertian ini. Subsidi dapat dianggap salah satu cara (uslub) yang boleh dilakukan negara (Khilafah), karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat (i’tha’u ad-dawlah min amwaliha li ar-ra’iyah) yang menjadi hak Khalifah. Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah memberikan harta dari Baitul Mal (Kas Negara) kepada para petani di Irak agar mereka dapat mengolah lahan petanian mereka. (An-Nabhani, 2004: 119).
Atas dasar itu, boleh negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani, atau subsidi bahan baku kedelai bagi perajin tahu dan tempe, dan sebagainya. Boleh juga negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi pangan (sembako murah), atau subsidi minyak goreng, dan sebagainya.
Subsidi boleh juga diberikan negara untuk sektor pelayanan publik (al-marafiq al-’ammah) yang dilaksanakan oleh negara, misalnya: (1) jasa telekomunikasi (al-khidmat al-baridiyah) seperti telepon, pos, fax, internet; (2) jasa perbankan syariah (al-khidmat al-mashrifiyah) seperti transfer, simpanan, dan penukaran valuta asing; dan (3) jasa transportasi umum (al-muwashalat al-’ammah) seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. (Zallum, 2004: 104)
Subsidi untuk sektor energi (seperti BBM dan listrik) dapat juga diberikan negara kepada rakyat. Namun perlu dicatat, bahwa BBM dan listrik dalam Islam termasuk barang milik umum (milkiyah ‘ammah). Dalam distribusinya kepada rakyat, Khalifah tidak terikat dengan satu cara tertentu. Khalifah dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya. Di sinilah subsidi dapat juga diberikan agar BBM dan listrik yang didistribusikan itu harganya semakin murah dan bahkan gratis jika memungkinkan. (Zallum, 2004: 83).
Semua subsidi yang dicontohkan di atas hukum asalnya boleh, karena hukum asal negara memberikan hartanya kepada individu rakyat adalah boleh. Pemberian ini merupakan hak Khalifah dalam mengelola harta milik negara (milkiyah al-dawlah). Khalifah boleh memberikan harta kepada satu golongan dan tidak kepada yang lain; boleh pula Khalifah mengkhususkan pemberian untuk satu sektor (misal pertanian), dan tidak untuk sektor lainnya. Semua ini adalah hak Khalifah berdasarkan pertimbangan syariah sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya demi kemaslahatan rakyat. (An-Nabhani, 2004: 224).
Namun, dalam kondisi terjadinya ketimpangan ekonomi, pemberian subsidi yang asalnya boleh ini menjadi wajib hukumnya, karena mengikuti kewajiban syariah untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi (at-tawazun al-iqtishadi) (Thabib, 2004:318; Syauman, t.t.: 73). Hal ini karena Islam telah mewajibkan beredarnya harta di antara seluruh individu dan mencegah beredarnya harta hanya pada golongan tertentu:
كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. (QS al-Hasyr [59] : 7).
Nabi saw. telah membagikan fai‘ Bani Nadhir (harta milik negara) hanya kepada kaum Muhajirin, tidak kepada kaum Anshar, karena Nabi saw. melihat ketimpangan ekonomi antara Muhajirin dan Anshar. (An-Nabhani, 2004: 249). Karenanya, di tengah naiknya harga minyak mentah dunia sekarang, subsidi BBM tidak sekadar boleh, tetapi sudah wajib hukumnya, agar ketimpangan di masyarakat antara kaya dan miskin tidak semakin lebar.
Khusus untuk sektor pendidikan, keamanan dan kesehatan, Islam telah mewajibkan negara menyelenggarakan pelayanan ketiga sektor tersebut secara cuma-cuma bagi rakyat (Abdul Ghani, 2004). Karena itu, jika pembiayaan negara untuk ketiga sektor tersebut dapat disebut subsidi maka subsidi menyeluruh untuk ketiga sektor itu adalah wajib hukumnya secara syar’i. Wallahu a’lam. [KH Shiddiq al-Jawie]
Kesimpulan
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung,sedang Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’anah maliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya.
Daftar Pustaka
Abdul Ghani, Muhammad Ahmad, Al-’Adalah al-Ijtima’iyah fi Dhaw‘ al-Fikr al-Islami al-Mu’ashir, http://www.saaid.net, 2004.
Adams, Ian, Ideologi Politik Mutakhir (Political Ideology Today), Penerjemah Ali Noerzaman, (Yogyakarta: Penerbit Qalam), 2004.
An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizham Al-Iqtishadi fi al-Islam, Cetakan VI, (Beirut: Darul Ummah), 2004.
Ebenstein, William & Fogelman, Edwin, Isme-Isme Dewasa Ini (Today’s Isms), Penerjemah Alex Jemadu, (Jakarta: Penerbit Erlangga), 1994.
Grossman, Gregory, Sistem-Sistem Ekonomi (Economics Systems), Penerjemah Anas Sidik, (Jakarta: Bumi Aksara), 1995.
Neoliberalisme, http://id.wikipedia.org/wiki/Neoliberalisme.
Nota Keuangan dan RAPBN-P 2008.
Subsidy, http://en.wikipedia.org/wiki/Subsidy.
Syauman, Naimah, Al-Islam bayna Kaynaz wa Marks wa Huquq al-Insan fi al-Islam, (t.tp : t.p), t.t.
Thabib, Hamad Fahmiy, Hatmiyah Inhidam Ar-Ra‘sumaliyah al-Gharbiyah, (t.tp: t.p), 2004.
The International Forum on Globalization, Globalisasi Kemiskinan dan Ketimpangan (Does Globalization Help the Poor?), Penerjemah A. Widyamartaya & AB Widyanta, (Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas), 2004.
Wibowo, I. & Wahono, Francis (Ed.), Neoliberalisme, (Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas), 2003.
Zallum, Abdul Qadim, Al-Amwal fi Dawlah al-Khilafah, Cetakan III, (Beirut: Darul Ummah), 2004.
Nama : Rina yulianthy
Npm : 093402186
Mata kuliah : pengantar ilmu ekonomi makro
Latar belakang
Kurangnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai pajak dan subsidi,mulai dari pengertian juga manfaatnya,maka dengan dasar ini penulis menyusun makalah ini agar bisa memberikan pengetahuan lebih mengenai pajak dan subsidi
RUMUSAN MASALAH
Supaya makalah tersusun secara sistematis,maka penulis melakukan langkah-langkah sebagai berikut
1.apa yang dimaksud dengan?
2.apa jenis-jenis pajak?
3.apa fungsi pajak?
4.bagaimana cara pemungutan pajak?
5.apa yang dimaksud dengan subsidi?
TUJUAN
Untuk mengetahui pengertian pajak
Untuk mengetahui jenis pajak
Fungsi pajak
Cara pemungutan pajak
Pengertian subsidi
PEMBAHASAN
Pengertian pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
• Iuran / pungutan
• Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
• Pajak dapat dipaksakan
• Tidak menerima kontra prestasi
• Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.
Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
1. UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
2. UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
3. UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
4. UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
5. UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
6. UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
7. UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
8. UU RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002
9. UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari
a. PAD (pendapatan asli daerah )
• Hasil pajak daerah
• Hasil retribusi daerah
• Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
• Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah
b. dana perimbangan
c. pinjaman daerah
pasal 80 ayat 1
dana perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
• bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
• dana alokasi umum
• dana alokasi khusus
ayat 2
bagian dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian daerah dari sector pertambangan dan kehutanan dan penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. jenis pajak propinsi terdiri dari
• pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
• pajak bahan bakar kendraan bermotor
• pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b. jenis pajak kabupaten kota
• pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1. siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2. apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3. berapa pajaknya (tariff pajak)
4. bagaimana melaksanakan hukum pajak
* pajak dapat dipaksakan
Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
* Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
* Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
1. pajak penghasilan (PPh)
2. pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
3. pajak bumi dan bangunan
4. pajak daerah dan retribbusi daerah
5. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
6. bea materai
untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
Fungsi pajak
Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
• jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
• Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
• Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
1. Self assessment system; menghitung pajak sendiri
2. official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
1. filsafat negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
2. kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
3. tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
4. kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
5. strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
• kantor pelayanan pajak
• kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1) bea materai modal
2) bea masuk dan pajak penjualan
3) bea balik nama
4) pajak perseroan
5) pajak devident
YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1) Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2) Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3) Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4) Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5) Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6) Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
• Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
• Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
• Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
• Prisip fiscal
• Prinsip Administrative
• Prinsip ekonomi
• Prinsip Etika
HUKUM PAJAK
Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
1. Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
2. Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Pengertian dan Fakta Subsidi
Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’anah maliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya. Istilah subsidi dapat juga digunakan untuk bantuan yang dibayar oleh non-pemerintah, seperti individu atau institusi non-pemerintah. Namun, ini lebih sering disebut derma atau sumbangan (charity). (http://en.wikipedia.org). Subsidi dapat juga berbentuk kebijakan proteksionisme atau hambatan perdagangan (trade barrier) dengan cara menjadikan barang dan jasa domestik bersifat kompetitif terhadap barang dan jasa impor (ibid.)
Dalam sistem Kapitalisme, subsidi merupakan salah satu instrumen pengendalian tidak langsung. Grossman dalam Sistem-Sistem Ekonomi (1995) menerangkan bahwa dalam sistem Kapitalisme terdapat dua macam pengendalian ekonomi oleh pemerintah, yaitu pengendalian langsung dan tidak langsung. Pengendalian langsung adalah kebijakan yang bekerja dengan mengabaikan mekanisme pasar, contohnya embargo perdagangan dan penetapan harga tertinggi suatu barang. Adapun pengendalian tidak langsung adalah kebijakan yang bekerja melalui mekanisme pasar, misalnya penetapan tarif serta segala macam pajak dan subsidi. (Grossman, 1995).
Subsidi dapat dikategorikan dengan berbagai macam cara, bergantung pada alasan di balik subsidi, pihak penerima, dan sumber pembiayaan subsidi (bisa dari pemerintah, konsumen, penerimaan pajak, dll). (http://en.wikipedia.org).
Dalam RAPBN-P 2008, secara garis besar ada dua subsidi, yaitu subsidi energi dan subsidi non-energi. Subsidi energi meliputi subsidi BBM dan listrik. Subsidi non-energi meliputi delapan jenis subsidi, yaitu subsidi pangan (beras untuk orang miskin), subsidi pupuk, subsidi benih, subsidi public service obligation (untuk PT Kereta Api Indonesia, PT Pelni, dan PT Pos Indonesia), subsidi bunga kredit program (bunga dibayar pemerintah), subsidi bahan baku kedelai, subsidi minyak goreng (operasi pasar), dan subsidi pajak (pajak ditanggung pemerintah). (Nota Keuangan & RAPBN-P 2008, III-4)
Subsidi dalam Kapitalisme
Subsidi terkait dengan persoalan peran negara dalam ekonomi, terutama dalam pelayanan publik (public service). Karenanya, sikap Kapitalisme terhadap subsidi berbeda-beda, bergantung pada konsep peran negara menurut aliran Kapitalisme yang dianut. Secara sederhana dapat dikatakan pandangan Keynesian yang pro-subsidi berbeda dengan pandangan aliran neo-liberal yang anti-subsidi.
Sejak pertengahan hingga akhir abad ke-19, di Barat diterapkan Kapitalisme klasik/liberal (Ebenstein & Fogelman, 1994). Slogannya adalah laissez faire, yang didukung Adam Smith dalam bukunya, The Wealth of Nations (1776). Slogan berbahasa Prancis itu Inggrisnya adalah leave us alone. Artinya, “Biarkan kami (pengusaha) sendiri, tanpa intervensi pemerintah.” Walhasil, peran negara sangat terbatas, karena semuanya diserahkan pada mekanisme pasar. Kapitalisme liberal ini terbukti gagal, ketika tahun 1929-1939 terjadi Depresi Besar (Great Depression) di Amerika Serikat akibat keruntuhan pasar modal di Wall Street tahun 1929. (Adams, 2004).
Sejak 1930-an, Kapitalisme berganti aliran. Kapitalisme liberal yang anti intervensi pemerintah kemudian berganti menjadi Kapitalisme Keynesian, dengan momentun program The New Deal oleh Presiden Franklin D. Roosevelt tahun 1933. Disebut Kapitalisme Keynesian karena mengikuti ide John Maynard Keynes (1883-1946) yang mendorong intervensi pemerintah dalam bukunya, The General Theory of Employment (1936).
Antara 1930-an hingga 1970-an, Kapitalisme Keynesian ini menjadi basis dari welfare state (negara kesejahteraan) yang memberikan porsi besar pada intervensi pemerintah dalam kegiatan ekonomi (termasuk subsidi dari pemerintah). Karena itu, Kapitalisme Keynesian dapat dikatakan bersikap pro-subsidi.
Namun, tahun 1973 ketika harga minyak dunia naik, timbul persoalan ekonomi di Barat yang tidak dapat diatasi oleh Kapitalisme Keynesian, yaitu stagflasi. Ini kombinasi antara pengangguran (stagnasi) dengan kenaikan harga (inflasi). Menurut doktrin Keynesian, kedua problem ini tidak mungkin terjadi bersamaan. Masyarakat dapat mengalami salah satunya, tetapi tidak kedua-duanya. Kekecewaan terhadap Keynesian inilah yang mendorong upaya pencarian solusi baru.
Lahirlah Kapitalisme aliran neo-liberal (neoliberalisme/neokonservatisme), dengan penggagas utamanya, Friedrich Hayek dan Milton Friedman.
Neoliberalisme adalah versi liberalisme klasik yang dimodernisasi, dengan tema-tema utamanya adalah: pasar bebas, peran negara yang terbatas dan individualisme. Karena peran negara terbatas, maka neoliberalisme memandang intervensi pemerintah sebagai “ancaman yang paling serius” bagi mekanisme pasar. (Adams, 2004).
Dari sinilah kita dapat memahami, mengapa pencabutan subsidi sangat dianjurkan dalam neoliberalisme, sebab subsidi dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah. Ringkasnya, sikap neoliberalisme pada dasarnya adalah anti-subsidi. Ini karena menurut neoliberalisme, pelayanan publik harus mengikuti mekanisme pasar, yaitu negara harus menggunakan prinsip untung-rugi dalam penyelenggaraan bisnis publik. Pelayanan publik murni seperti dalam bentuk subsidi dianggap pemborosan dan inefisiensi. (http://id.wikipedia.org).
Dalam skala internasional, neoliberalisme ini kemudian menjadi hegemoni global melalui tiga aktor utamanya: WTO, IMF dan Bank Dunia. Bank Dunia dan IMF terkenal dengan program SAP (Structural Adjustment Program) yang berbahaya, yang salah satunya adalah penghapusan subsidi. (Wibowo & Wahono, 2003; The International Forum on Globalization, 2004).
Hegemoni neoliberalisme inilah alasan prinsipil yang dapat menjelaskan mengapa Pemerintah kita sering mencabut subsidi berbagai barang kebutuhan masyarakat, seperti subsidi BBM dan listrik. Alasan ideologis inilah yang akhirnya melahirkan alasan-alasan lainnya yang bersifat teknis-ekonomis, misalnya alasan bahwa subsidi membebani negara, subsidi membuat rakyat tidak mandiri, subsidi mematikan persaingan ekonomi dan sebagainya. Ini semua bukan alasan prinsipil. Alasan prinsipilnya adalah karena Pemerintah tunduk pada hegemoni neoliberalisme, atau telah mengadopsi neoliberalisme, yang berpandangan bahwa subsidi adalah bentuk intervensi pemerintah yang hanya akan mendistorsi mekanisme pasar.
Subsidi dalam Islam
Islam berbeda dengan Kapitalisme. Jika Kapitalisme memandang subsidi dari perspekstif intervensi pemerintah atau mekanisme pasar, Islam memandang subsidi dari perspektif syariah, yaitu kapan subsidi boleh dan kapan subsidi wajib dilakukan oleh negara.
Jika subsidi diartikan sebagai bantuan keuangan yang dibayar oleh negara maka Islam mengakui adanya subsidi dalam pengertian ini. Subsidi dapat dianggap salah satu cara (uslub) yang boleh dilakukan negara (Khilafah), karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat (i’tha’u ad-dawlah min amwaliha li ar-ra’iyah) yang menjadi hak Khalifah. Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah memberikan harta dari Baitul Mal (Kas Negara) kepada para petani di Irak agar mereka dapat mengolah lahan petanian mereka. (An-Nabhani, 2004: 119).
Atas dasar itu, boleh negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani, atau subsidi bahan baku kedelai bagi perajin tahu dan tempe, dan sebagainya. Boleh juga negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi pangan (sembako murah), atau subsidi minyak goreng, dan sebagainya.
Subsidi boleh juga diberikan negara untuk sektor pelayanan publik (al-marafiq al-’ammah) yang dilaksanakan oleh negara, misalnya: (1) jasa telekomunikasi (al-khidmat al-baridiyah) seperti telepon, pos, fax, internet; (2) jasa perbankan syariah (al-khidmat al-mashrifiyah) seperti transfer, simpanan, dan penukaran valuta asing; dan (3) jasa transportasi umum (al-muwashalat al-’ammah) seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. (Zallum, 2004: 104)
Subsidi untuk sektor energi (seperti BBM dan listrik) dapat juga diberikan negara kepada rakyat. Namun perlu dicatat, bahwa BBM dan listrik dalam Islam termasuk barang milik umum (milkiyah ‘ammah). Dalam distribusinya kepada rakyat, Khalifah tidak terikat dengan satu cara tertentu. Khalifah dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya. Di sinilah subsidi dapat juga diberikan agar BBM dan listrik yang didistribusikan itu harganya semakin murah dan bahkan gratis jika memungkinkan. (Zallum, 2004: 83).
Semua subsidi yang dicontohkan di atas hukum asalnya boleh, karena hukum asal negara memberikan hartanya kepada individu rakyat adalah boleh. Pemberian ini merupakan hak Khalifah dalam mengelola harta milik negara (milkiyah al-dawlah). Khalifah boleh memberikan harta kepada satu golongan dan tidak kepada yang lain; boleh pula Khalifah mengkhususkan pemberian untuk satu sektor (misal pertanian), dan tidak untuk sektor lainnya. Semua ini adalah hak Khalifah berdasarkan pertimbangan syariah sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya demi kemaslahatan rakyat. (An-Nabhani, 2004: 224).
Namun, dalam kondisi terjadinya ketimpangan ekonomi, pemberian subsidi yang asalnya boleh ini menjadi wajib hukumnya, karena mengikuti kewajiban syariah untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi (at-tawazun al-iqtishadi) (Thabib, 2004:318; Syauman, t.t.: 73). Hal ini karena Islam telah mewajibkan beredarnya harta di antara seluruh individu dan mencegah beredarnya harta hanya pada golongan tertentu:
كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. (QS al-Hasyr [59] : 7).
Nabi saw. telah membagikan fai‘ Bani Nadhir (harta milik negara) hanya kepada kaum Muhajirin, tidak kepada kaum Anshar, karena Nabi saw. melihat ketimpangan ekonomi antara Muhajirin dan Anshar. (An-Nabhani, 2004: 249). Karenanya, di tengah naiknya harga minyak mentah dunia sekarang, subsidi BBM tidak sekadar boleh, tetapi sudah wajib hukumnya, agar ketimpangan di masyarakat antara kaya dan miskin tidak semakin lebar.
Khusus untuk sektor pendidikan, keamanan dan kesehatan, Islam telah mewajibkan negara menyelenggarakan pelayanan ketiga sektor tersebut secara cuma-cuma bagi rakyat (Abdul Ghani, 2004). Karena itu, jika pembiayaan negara untuk ketiga sektor tersebut dapat disebut subsidi maka subsidi menyeluruh untuk ketiga sektor itu adalah wajib hukumnya secara syar’i. Wallahu a’lam. [KH Shiddiq al-Jawie]
Kesimpulan
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung,sedang Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’anah maliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya.
Daftar Pustaka
Abdul Ghani, Muhammad Ahmad, Al-’Adalah al-Ijtima’iyah fi Dhaw‘ al-Fikr al-Islami al-Mu’ashir, http://www.saaid.net, 2004.
Adams, Ian, Ideologi Politik Mutakhir (Political Ideology Today), Penerjemah Ali Noerzaman, (Yogyakarta: Penerbit Qalam), 2004.
An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizham Al-Iqtishadi fi al-Islam, Cetakan VI, (Beirut: Darul Ummah), 2004.
Ebenstein, William & Fogelman, Edwin, Isme-Isme Dewasa Ini (Today’s Isms), Penerjemah Alex Jemadu, (Jakarta: Penerbit Erlangga), 1994.
Grossman, Gregory, Sistem-Sistem Ekonomi (Economics Systems), Penerjemah Anas Sidik, (Jakarta: Bumi Aksara), 1995.
Neoliberalisme, http://id.wikipedia.org/wiki/Neoliberalisme.
Nota Keuangan dan RAPBN-P 2008.
Subsidy, http://en.wikipedia.org/wiki/Subsidy.
Syauman, Naimah, Al-Islam bayna Kaynaz wa Marks wa Huquq al-Insan fi al-Islam, (t.tp : t.p), t.t.
Thabib, Hamad Fahmiy, Hatmiyah Inhidam Ar-Ra‘sumaliyah al-Gharbiyah, (t.tp: t.p), 2004.
The International Forum on Globalization, Globalisasi Kemiskinan dan Ketimpangan (Does Globalization Help the Poor?), Penerjemah A. Widyamartaya & AB Widyanta, (Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas), 2004.
Wibowo, I. & Wahono, Francis (Ed.), Neoliberalisme, (Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas), 2003.
Zallum, Abdul Qadim, Al-Amwal fi Dawlah al-Khilafah, Cetakan III, (Beirut: Darul Ummah), 2004.
Nama Deden Andriana
Npm : 093402222
Mata kuliah : pengantar ilmu ekonomi makro
Pendahuluan
Latar belakang
Sedikitnya pemahaman masyarakat mengenai pajak dan subsidi,hal inilah yang menjadi dasar penulis untuk membuat sebuah makalah mengenai pajak dan subsidi,yang diharapkan bisa memberikan pemahaman lebih pada masyarakat mengenai pajak dan subsidi
Rumusan masalah
Agar penulisan makalah ini tersusun secara sistematis,maka penulis melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
i. Apa yang dimaksud dengan pajak?
ii. Apa jenis-jenis pajak?
iii. Apa fungsi pajak?
iv. Bagaimana cara pemungutan pajak?
v. Apa pengertian subsidi?
Tujuan
i. Untuk mengetahui pengertian pajak
ii. Untuk mengetahui jenis-jenis pajak
iii. Untuk mengetahui fungsi pajak
iv. Untuk mengetahui cara pemungutan pajak
v. Untuk mengetahui pengertian subsidi
pajak
Pengertian pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
• Iuran / pungutan
• Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
• Pajak dapat dipaksakan
• Tidak menerima kontra prestasi
• Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.
Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
1. UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
2. UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
3. UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
4. UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
5. UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
6. UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
7. UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
8. UU RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002
9. UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari
a. PAD (pendapatan asli daerah )
• Hasil pajak daerah
• Hasil retribusi daerah
• Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
• Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah
b. dana perimbangan
c. pinjaman daerah
pasal 80 ayat 1
dana perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
• bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
• dana alokasi umum
• dana alokasi khusus
ayat 2
bagian dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian daerah dari sector pertambangan dan kehutanan dan penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. jenis pajak propinsi terdiri dari
• pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
• pajak bahan bakar kendraan bermotor
• pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b. jenis pajak kabupaten kota
• pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1. siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2. apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3. berapa pajaknya (tariff pajak)
4. bagaimana melaksanakan hukum pajak
* pajak dapat dipaksakan
Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
* Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
* Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
1. pajak penghasilan (PPh)
2. pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
3. pajak bumi dan bangunan
4. pajak daerah dan retribbusi daerah
5. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
6. bea materai
untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
Fungsi pajak
Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
• jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
• Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
• Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
1. Self assessment system; menghitung pajak sendiri
2. official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
1. filsafat negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
2. kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
3. tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
4. kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
5. strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
• kantor pelayanan pajak
• kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1) bea materai modal
2) bea masuk dan pajak penjualan
3) bea balik nama
4) pajak perseroan
5) pajak devident
YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1) Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2) Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3) Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4) Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5) Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6) Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
• Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
• Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
• Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
• Prisip fiscal
• Prinsip Administrative
• Prinsip ekonomi
• Prinsip Etika
HUKUM PAJAK
Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
1. Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
2. Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Subsidi
Pengertian dan Fakta Subsidi
Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’anah maliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya. Istilah subsidi dapat juga digunakan untuk bantuan yang dibayar oleh non-pemerintah, seperti individu atau institusi non-pemerintah. Namun, ini lebih sering disebut derma atau sumbangan (charity). (http://en.wikipedia.org). Subsidi dapat juga berbentuk kebijakan proteksionisme atau hambatan perdagangan (trade barrier) dengan cara menjadikan barang dan jasa domestik bersifat kompetitif terhadap barang dan jasa impor (ibid.)
Dalam sistem Kapitalisme, subsidi merupakan salah satu instrumen pengendalian tidak langsung. Grossman dalam Sistem-Sistem Ekonomi (1995) menerangkan bahwa dalam sistem Kapitalisme terdapat dua macam pengendalian ekonomi oleh pemerintah, yaitu pengendalian langsung dan tidak langsung. Pengendalian langsung adalah kebijakan yang bekerja dengan mengabaikan mekanisme pasar, contohnya embargo perdagangan dan penetapan harga tertinggi suatu barang. Adapun pengendalian tidak langsung adalah kebijakan yang bekerja melalui mekanisme pasar, misalnya penetapan tarif serta segala macam pajak dan subsidi. (Grossman, 1995).
Subsidi dapat dikategorikan dengan berbagai macam cara, bergantung pada alasan di balik subsidi, pihak penerima, dan sumber pembiayaan subsidi (bisa dari pemerintah, konsumen, penerimaan pajak, dll). (http://en.wikipedia.org).
Dalam RAPBN-P 2008, secara garis besar ada dua subsidi, yaitu subsidi energi dan subsidi non-energi. Subsidi energi meliputi subsidi BBM dan listrik. Subsidi non-energi meliputi delapan jenis subsidi, yaitu subsidi pangan (beras untuk orang miskin), subsidi pupuk, subsidi benih, subsidi public service obligation (untuk PT Kereta Api Indonesia, PT Pelni, dan PT Pos Indonesia), subsidi bunga kredit program (bunga dibayar pemerintah), subsidi bahan baku kedelai, subsidi minyak goreng (operasi pasar), dan subsidi pajak (pajak ditanggung pemerintah). (Nota Keuangan & RAPBN-P 2008, III-4)
Subsidi dalam Kapitalisme
Subsidi terkait dengan persoalan peran negara dalam ekonomi, terutama dalam pelayanan publik (public service). Karenanya, sikap Kapitalisme terhadap subsidi berbeda-beda, bergantung pada konsep peran negara menurut aliran Kapitalisme yang dianut. Secara sederhana dapat dikatakan pandangan Keynesian yang pro-subsidi berbeda dengan pandangan aliran neo-liberal yang anti-subsidi.
Sejak pertengahan hingga akhir abad ke-19, di Barat diterapkan Kapitalisme klasik/liberal (Ebenstein & Fogelman, 1994). Slogannya adalah laissez faire, yang didukung Adam Smith dalam bukunya, The Wealth of Nations (1776). Slogan berbahasa Prancis itu Inggrisnya adalah leave us alone. Artinya, “Biarkan kami (pengusaha) sendiri, tanpa intervensi pemerintah.” Walhasil, peran negara sangat terbatas, karena semuanya diserahkan pada mekanisme pasar. Kapitalisme liberal ini terbukti gagal, ketika tahun 1929-1939 terjadi Depresi Besar (Great Depression) di Amerika Serikat akibat keruntuhan pasar modal di Wall Street tahun 1929. (Adams, 2004).
Sejak 1930-an, Kapitalisme berganti aliran. Kapitalisme liberal yang anti intervensi pemerintah kemudian berganti menjadi Kapitalisme Keynesian, dengan momentun program The New Deal oleh Presiden Franklin D. Roosevelt tahun 1933. Disebut Kapitalisme Keynesian karena mengikuti ide John Maynard Keynes (1883-1946) yang mendorong intervensi pemerintah dalam bukunya, The General Theory of Employment (1936).
Antara 1930-an hingga 1970-an, Kapitalisme Keynesian ini menjadi basis dari welfare state (negara kesejahteraan) yang memberikan porsi besar pada intervensi pemerintah dalam kegiatan ekonomi (termasuk subsidi dari pemerintah). Karena itu, Kapitalisme Keynesian dapat dikatakan bersikap pro-subsidi.
Namun, tahun 1973 ketika harga minyak dunia naik, timbul persoalan ekonomi di Barat yang tidak dapat diatasi oleh Kapitalisme Keynesian, yaitu stagflasi. Ini kombinasi antara pengangguran (stagnasi) dengan kenaikan harga (inflasi). Menurut doktrin Keynesian, kedua problem ini tidak mungkin terjadi bersamaan. Masyarakat dapat mengalami salah satunya, tetapi tidak kedua-duanya. Kekecewaan terhadap Keynesian inilah yang mendorong upaya pencarian solusi baru.
Lahirlah Kapitalisme aliran neo-liberal (neoliberalisme/neokonservatisme), dengan penggagas utamanya, Friedrich Hayek dan Milton Friedman.
Neoliberalisme adalah versi liberalisme klasik yang dimodernisasi, dengan tema-tema utamanya adalah: pasar bebas, peran negara yang terbatas dan individualisme. Karena peran negara terbatas, maka neoliberalisme memandang intervensi pemerintah sebagai “ancaman yang paling serius” bagi mekanisme pasar. (Adams, 2004).
Dari sinilah kita dapat memahami, mengapa pencabutan subsidi sangat dianjurkan dalam neoliberalisme, sebab subsidi dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah. Ringkasnya, sikap neoliberalisme pada dasarnya adalah anti-subsidi. Ini karena menurut neoliberalisme, pelayanan publik harus mengikuti mekanisme pasar, yaitu negara harus menggunakan prinsip untung-rugi dalam penyelenggaraan bisnis publik. Pelayanan publik murni seperti dalam bentuk subsidi dianggap pemborosan dan inefisiensi. (http://id.wikipedia.org).
Dalam skala internasional, neoliberalisme ini kemudian menjadi hegemoni global melalui tiga aktor utamanya: WTO, IMF dan Bank Dunia. Bank Dunia dan IMF terkenal dengan program SAP (Structural Adjustment Program) yang berbahaya, yang salah satunya adalah penghapusan subsidi. (Wibowo & Wahono, 2003; The International Forum on Globalization, 2004).
Hegemoni neoliberalisme inilah alasan prinsipil yang dapat menjelaskan mengapa Pemerintah kita sering mencabut subsidi berbagai barang kebutuhan masyarakat, seperti subsidi BBM dan listrik. Alasan ideologis inilah yang akhirnya melahirkan alasan-alasan lainnya yang bersifat teknis-ekonomis, misalnya alasan bahwa subsidi membebani negara, subsidi membuat rakyat tidak mandiri, subsidi mematikan persaingan ekonomi dan sebagainya. Ini semua bukan alasan prinsipil. Alasan prinsipilnya adalah karena Pemerintah tunduk pada hegemoni neoliberalisme, atau telah mengadopsi neoliberalisme, yang berpandangan bahwa subsidi adalah bentuk intervensi pemerintah yang hanya akan mendistorsi mekanisme pasar.
Subsidi dalam Islam
Islam berbeda dengan Kapitalisme. Jika Kapitalisme memandang subsidi dari perspekstif intervensi pemerintah atau mekanisme pasar, Islam memandang subsidi dari perspektif syariah, yaitu kapan subsidi boleh dan kapan subsidi wajib dilakukan oleh negara.
Jika subsidi diartikan sebagai bantuan keuangan yang dibayar oleh negara maka Islam mengakui adanya subsidi dalam pengertian ini. Subsidi dapat dianggap salah satu cara (uslub) yang boleh dilakukan negara (Khilafah), karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat (i’tha’u ad-dawlah min amwaliha li ar-ra’iyah) yang menjadi hak Khalifah. Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah memberikan harta dari Baitul Mal (Kas Negara) kepada para petani di Irak agar mereka dapat mengolah lahan petanian mereka. (An-Nabhani, 2004: 119).
Atas dasar itu, boleh negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani, atau subsidi bahan baku kedelai bagi perajin tahu dan tempe, dan sebagainya. Boleh juga negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi pangan (sembako murah), atau subsidi minyak goreng, dan sebagainya.
Subsidi boleh juga diberikan negara untuk sektor pelayanan publik (al-marafiq al-’ammah) yang dilaksanakan oleh negara, misalnya: (1) jasa telekomunikasi (al-khidmat al-baridiyah) seperti telepon, pos, fax, internet; (2) jasa perbankan syariah (al-khidmat al-mashrifiyah) seperti transfer, simpanan, dan penukaran valuta asing; dan (3) jasa transportasi umum (al-muwashalat al-’ammah) seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. (Zallum, 2004: 104)
Subsidi untuk sektor energi (seperti BBM dan listrik) dapat juga diberikan negara kepada rakyat. Namun perlu dicatat, bahwa BBM dan listrik dalam Islam termasuk barang milik umum (milkiyah ‘ammah). Dalam distribusinya kepada rakyat, Khalifah tidak terikat dengan satu cara tertentu. Khalifah dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya. Di sinilah subsidi dapat juga diberikan agar BBM dan listrik yang didistribusikan itu harganya semakin murah dan bahkan gratis jika memungkinkan. (Zallum, 2004: 83).
Semua subsidi yang dicontohkan di atas hukum asalnya boleh, karena hukum asal negara memberikan hartanya kepada individu rakyat adalah boleh. Pemberian ini merupakan hak Khalifah dalam mengelola harta milik negara (milkiyah al-dawlah). Khalifah boleh memberikan harta kepada satu golongan dan tidak kepada yang lain; boleh pula Khalifah mengkhususkan pemberian untuk satu sektor (misal pertanian), dan tidak untuk sektor lainnya. Semua ini adalah hak Khalifah berdasarkan pertimbangan syariah sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya demi kemaslahatan rakyat. (An-Nabhani, 2004: 224).
Namun, dalam kondisi terjadinya ketimpangan ekonomi, pemberian subsidi yang asalnya boleh ini menjadi wajib hukumnya, karena mengikuti kewajiban syariah untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi (at-tawazun al-iqtishadi) (Thabib, 2004:318; Syauman, t.t.: 73). Hal ini karena Islam telah mewajibkan beredarnya harta di antara seluruh individu dan mencegah beredarnya harta hanya pada golongan tertentu:
كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. (QS al-Hasyr [59] : 7).
Nabi saw. telah membagikan fai‘ Bani Nadhir (harta milik negara) hanya kepada kaum Muhajirin, tidak kepada kaum Anshar, karena Nabi saw. melihat ketimpangan ekonomi antara Muhajirin dan Anshar. (An-Nabhani, 2004: 249). Karenanya, di tengah naiknya harga minyak mentah dunia sekarang, subsidi BBM tidak sekadar boleh, tetapi sudah wajib hukumnya, agar ketimpangan di masyarakat antara kaya dan miskin tidak semakin lebar.
Khusus untuk sektor pendidikan, keamanan dan kesehatan, Islam telah mewajibkan negara menyelenggarakan pelayanan ketiga sektor tersebut secara cuma-cuma bagi rakyat (Abdul Ghani, 2004). Karena itu, jika pembiayaan negara untuk ketiga sektor tersebut dapat disebut subsidi maka subsidi menyeluruh untuk ketiga sektor itu adalah wajib hukumnya secara syar’i. Wallahu a’lam
Kesimpulan
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung,sedangkan Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’anah maliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya.pajak dibagi kedalam beberapa jenis,yaitu. jenis pajak kabupaten kota. jenis pajak propinsi.
Nama :Meida Restuanida
NPM :083404018
Jurusan:Perbankan ‘08
Sekilas mengenai dampak Free Trade Area ASEAN-China terhadap Indonesia
________________________________________
Berkaitan dengan telah disepakatinya perjanjian perdagangan bebas antara ASEAN dengan China (Free Trade Area) yang mulai diberlakukan dan berlangsung di tahun 2010 (januari).
Penandatanganan FTA oleh Indonesia tidak dpt dielakkan lg krn Indonesia merupakan salah satu negara ASEAN. Dengan ditanda tangani FTA oleh para pihak (negara-negara yang ikut serta dan menandatangani dalam perjanjian FTA) maka import yang masuk ke Negara-negara tersebut tidak boleh dikenakan Bea Masuk (BM). Bea Masuk sendiri diketahui sebagai suatu upaya pemerintah untuk memproteksi pasar lokal mereka, khususnya menengah kebawa, dari gempuran barang-barang import.
Indonesia selaku negara yang pasar lokalnya belum dapat dikatakan kuat atau sudah mampu bersaing maka dengan ditanda tanganinya FTA oleh Indonesia, hal itu akan menjadi suatu Bom Waktu yang dipastikan akan meledak.
China sendiri kita ketahui memiliki keunggulan dalam produk mereka (harga murah). Jika pangsa pasar lokal dibajiri oleh produk Cina maka hal ini dapat mematikan Industri/produk dalam negeri yang notabenenya belum dapat bersaing dengan produk Cina. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa Perdagangan Bebas merupakan agenda Internasional yang akan dilaksanakan dalam beberapa waktu terakhir namun hendaknya pemerintah juga mempersiapkan diri dengan memperkuat perekonomian nasional terutama usaha kecil dan menengah agar pangsa pasar lokal tetap terjaga keseimbangannya ditengah maraknya produk-produk import.
Apabila mengacu kepada perkataan Presiden pertama kita dalam konsep “TRISAKTI” salah satunya, yakni Berdikari dalam bidang Ekonomi yaitu memperkuat perekonomian nasional dengan membangun usaha-usaha nasional, khususnya ditingkat menengah dan kecil, maka kondisi saat ini sangat ironis karena ketidakmampuan bersaing pengusaha/industri tanah air terhadap barang-barang import (ketika masih berlakunya Bea Masuk), apalagi ketika FTA sudah berjalan maka dipastikan atau diyakini banyak pengusaha/industri dalam negeri khususnya di tingkat kecil dan menengah akan gulung tikar.
(http://kask.us/3020018)
Menurut pendapat saya sebenarnya Indonesia mempunyai keunggulan komperatif yg sangat banyak,,jadi dengan adanya FTA China-Indonesia pemerintah harus memastikan pengusaha-pengusaha kecil untuk lebih dapat meningkatkan SDM dan memberikan bantuan modal dengan mudah.Disamping itu proteksi terhadap barang dalam negeri dan pengendalian tingkat suku bunga.
Nama:Dudun Firmansyah Romdoni
NPM:083404030
Jurusan:Perbankan ‘08
FTA Asean China
FTA antara negara ASEAN dengan China (FTA Asean China) merupakan sebuah kawasan perdagangan bebas di antara sepuluh negara Asosiasi Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dengan negara China.
Kerangka awal perjanjian FTA Asean China ditandatangani pada tanggal 4 November 2002 di Phnom Penh, Kamboja, dengan tujuan menciptakan kawasan perdagangan bebas di antara negara-negara yang tergabung dan berlaku mulai 1 Januari 2010.
FTA Asean China sudah mulai berlaku semenjak 1 Januari 2010, namun muncul berbagai keluhan dari berbagai organisasi dunia usaha tentang ketidaksiapan negara Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas ini. Pasalnya, infrastruktur dan prasarana objektif lainnya belum memadai, biaya ekonomi masih tinggi, kandungan impor tinggi, dan penguasaan teknologi lemah.
Tidak efisiennya birokrasi dan tingginya tingkat suku bunga, membuat kesiapan negara Indonesia dalam menghadapi FTA Asean China semakin dipertanyakan.
Sementara pada AC FTA , bea masuk (BM) 8.097 pos tarif dari 17 sektor industri akan dibebaskan menjadi 0 persen. Akibatnya barang-barang asal Tiongkok akan makin banyak dan makin murah saat masuk ke Indonesia.
Meski banyak kalangan dunia usaha menginginkan penundaan pelaksanaan FTA Asean China, namun dipihak pemerintah tetap bersikukuh akan terus melanjutkan pelaksanaanya sesuai dengan kesepakatan FTA Asean China yang dalam kurun 10 tahun terakhir sudah disepakati.
Untuk menghadapi FTA Asean China sejauh ini pemerintah telah mempersiapkan beberapa langkah untuk mengantisipasi dampaknya. Seperti yang diungkapkan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa seperti yang dikutip dari situs okezone.com, Rabu (30/12/09) menyebutkan langkah-langkah yang diambil akan banyak sekali dilakukan, dan salah satunya adalah menampung apa yang menjadi keluhan industri yang berpotensi terkena dampak FTA Asean China.
“Langkah kita banyak sekali yang dilakukan. Masing-masing departemen membuat langkah-langkah itu. Tim menampung apa yang menjadi keluhan industri yang berpotensi terkena dampak. Misalnya, kita melihat atau meyakini adanya unfair trade, maka kita bertindak. Jangan sampai terjadi injury pada sektor manufaktur kita,” katanya
Ditambahkannya, semua hal yang bersifat unfair (tidak adil) tersebut pada dasarnya tidak dibenarkan. Maka dari itu, hal tersebut harus dilihat dan ada tim yang akan bertindak untuk mengawasinya.
Kendati demikian, pada prinsipnya, pemerintah dan departemen terkait berkewajiban melindungi kepentingan nasional. Di samping memang harus konsisten dengan apa yang sudah diputuskan pada 2002 lalu mengenai perjanjian FTA tersebut.
“Prinsipnya kita berkewajiban melindungi kepentingan nasional kita. Di samping kita juga harus konsisten dengan apa yang menjadi keputusan atau agreement itu yang ditandatangani tahun 2002. Namun demikian kita pun melakukan langkah-langkah, ibarat orang-orang mesti omongin ini. Ini kan tidak mesti begitu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, implementasi FTA ASEAN-China akan diterapkan pada 1 Januari 2010 mendatang. Hal ini pun masih menjadi perdebatan di kalangan pengusaha karena dikhawatirkan berimbas beberapa industri. Seperti misalnya kegiatan UMKM akan tergerus hingga sektor manufaktur bakal menuai masalah.
Nama :Meida Restuanida
NPM :083404018
Jurusan:Perbankan ‘08
Sekilas mengenai dampak Free Trade Area ASEAN-China terhadap Indonesia
________________________________________
Berkaitan dengan telah disepakatinya perjanjian perdagangan bebas antara ASEAN dengan China (Free Trade Area) yang mulai diberlakukan dan berlangsung di tahun 2010 (januari).
Penandatanganan FTA oleh Indonesia tidak dpt dielakkan lg krn Indonesia merupakan salah satu negara ASEAN. Dengan ditanda tangani FTA oleh para pihak (negara-negara yang ikut serta dan menandatangani dalam perjanjian FTA) maka import yang masuk ke Negara-negara tersebut tidak boleh dikenakan Bea Masuk (BM). Bea Masuk sendiri diketahui sebagai suatu upaya pemerintah untuk memproteksi pasar lokal mereka, khususnya menengah kebawa, dari gempuran barang-barang import.
Indonesia selaku negara yang pasar lokalnya belum dapat dikatakan kuat atau sudah mampu bersaing maka dengan ditanda tanganinya FTA oleh Indonesia, hal itu akan menjadi suatu Bom Waktu yang dipastikan akan meledak.
China sendiri kita ketahui memiliki keunggulan dalam produk mereka (harga murah). Jika pangsa pasar lokal dibajiri oleh produk Cina maka hal ini dapat mematikan Industri/produk dalam negeri yang notabenenya belum dapat bersaing dengan produk Cina. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa Perdagangan Bebas merupakan agenda Internasional yang akan dilaksanakan dalam beberapa waktu terakhir namun hendaknya pemerintah juga mempersiapkan diri dengan memperkuat perekonomian nasional terutama usaha kecil dan menengah agar pangsa pasar lokal tetap terjaga keseimbangannya ditengah maraknya produk-produk import.
Apabila mengacu kepada perkataan Presiden pertama kita dalam konsep “TRISAKTI” salah satunya, yakni Berdikari dalam bidang Ekonomi yaitu memperkuat perekonomian nasional dengan membangun usaha-usaha nasional, khususnya ditingkat menengah dan kecil, maka kondisi saat ini sangat ironis karena ketidakmampuan bersaing pengusaha/industri tanah air terhadap barang-barang import (ketika masih berlakunya Bea Masuk), apalagi ketika FTA sudah berjalan maka dipastikan atau diyakini banyak pengusaha/industri dalam negeri khususnya di tingkat kecil dan menengah akan gulung tikar.
Menurut pendapat saya sudah dipastikan 2010 produk china akan membanjiri pasar Indonesia,yg pada akhirnya permintaan akan produk china semakin besar sehingga mengurangi produk_produk dalam negeri yang nantinya lapangan pekerjaan di Indonesia semakin kecil dan di China memperluas lapangan pekerjaan.Selain itu suku bunga n pendapatan dalam negeri pun berkurang karena tersaingi oleh China<sebenarnya bisa saja sih negara kita ini mulai dari sekarang memanfaatkan SDA secara baik karena Indonesia mempunyai keunggulan komperatif dan pihak pemerintah pun membantu dalam memberikan modal agar pengusaha-pengusaha kecil dapat menciptakan produk yg lebih unggul dan inovatif serta menghasilkan SDM yang kreatif..
TUGAS BISNIS INTERNASIONAL (UAS)
Oleh: Silmi kaffatan
Npm: 083404034
ASEAN Free Trade Area; merupakan suatu wujud dari kesepakatan negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN. Salah satu tujuan utama dari AFTA ini adalah menjadikan ASEAN sebagai pusat produksi dunia serta menciptakan kawasan pasar regional bagi sekitar lima ratus juta penduduknya.Terbentuknya AFTA ini sendiri ternyata menarik perhatian Negara Tirai Bambu, Cina. Negara tersebut berencana untuk meneken perjanjian bebas ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada awal tahun depan atau tepat pada tanggal 1 Januari 2010. Tak bisa dipungkiri, selain mendatangkan benefit bagi negara kita, akan tetapi di sisi lain sejumlah ekonom, para praktisi perdagangan, serta kalangan asosiasi industri memperingatkan bahwa ACFTA ini bisa mengancam kestabilan ekonomi dan industri domestik. Beberapa waktu terakhir memang terlihat adanya kecenderungan kenaikan dalam berbagai indikator perekonomian. Akan tetapi, tentu hal tersebut tidaklah cukup. Bahkan krisis keuangan global tahun yang lalu juga masih menyisakan kelesuan ekonomi dunia yang berpengaruh terhadap ekonomi nasional. Selain itu, kesiapan Negara kita pun dalam menghadapi ACFTA ini masih dirasa sangat minim. Negara kita masih dihadapkan pada masalah rendahnya kualitas SDM, tingginya tingkat suku bunga perbankan, serta tidak ketinggalan masih lemahnya penguasaan teknologi di masyarakat kita.Menurut World Economic Forum, daya saing negara kita hanya berada di posisi ke-54, jauh dari negara-negara ASEAN lainnya seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura. Jika saja pada 1 januari 2010 ini perjanjian ACFTA ini diteken oleh pemerintah, maka produk nasional kita bisa kalah bersaing dengan produk Cina. Apalagi jika pemerintah sampai membebaskan pajak impor hingga 0%. Hal lain yang dikhawatirkan adalah terjadinya defisit perdagangan. Defisit perdagangan ini paling tidak akan menimpa sektor-sektor yang potensial, seperti tekstil, petrokimia, makanan dan minuman, permesinan, baja, besi bahkan hingga peralatan pertanian pun bisa terkena imbasnya. Jika terus dibiarkan, tak mustahil ancaman PHK dan deindustrialisasi akan menjadi sebuah kenyataan.
Menganalisis berbagai dampak dari ACFTA yang diprediksikan memilliki lebih banyak sisi negatifnya bagi perekonomian negara kita, pemerintah pun akhirnya memutuskan untuk menunda ACFTA pada tanggal 1 Januari 2010 nanti. Dalam hal ini, memang kepentingan nasional harus kita utamakan daripada sekedar “gengsi” dan rasa hormat terhadap perjanjian tersebut. Barang-barang dari Cina memang menjadi sebuah tantangan yang paling utama dalam ACFTA ini. Selain harganya yang murah, produknya pun dapat bersaing dalam segi kualitas.
(.) Dampaknya bagi kinerja perbankan; Dilihat dari bacaan diatas menurut pendapat saya sepertinya ACFTA ini akan sangat memberi pengaruh besar terhadap perekonomian Indonesia,khususnya industri Indonesia.Jika saja pada kenyataannya nanti ternyata Indonesia kalah bersaing karena memang kekurangmampuan dalam berbagai hal,terutama telah dikatakan tadi bunga bank Indonesia yang masih tinggi tentu akan berdampak sangat lambat terhadap jalannya perekonomian,industri yang kalah bersaing akan semakin terpuruk dan akhirnya pailit.Jika itu terjadi maka tidak dapat dipungkiri sektor pebankan juga akan terkena dampaknya seperti kekurangan investor dan kreditor sehingga kinerja perbankan pun menjadi tumpul dan sulit berkembang.akan tetapi sebaliknya jika pada akhirnya Indonesia mampu bersaing maka akan membawa dampak positif bagi kinerja perbankan,karena akan banyak investasi yang masuk ke indonesia sehingga bunga bank pun akan semakin stabil setiap harinya dan akan memberikan simbiosis mutualisme bagi keduanya.
nama : harani mariana
npm :083404032
manaj keu dan perbankan
FTA Diterapkan, Impor Melonjak
JAKARTA, KOMPAS.com — Penerapan perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) yang bakal diberlakukan mulai awal 2010 nanti dinilai tidak membawa keuntungan bagi perekonomian Indonesia. Diperkirakan, angka impor Indonesia akan membengkak mencapai 104,038 miliar dollar AS dibandingkan tahun ini yang hanya 68,6 miliar dollar AS.
“Kemungkinan (nilai) impor kita akan melonjak sekitar itu dengan hentakan impor,” ujar Agus Eko Nugroho, Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2E-LIPI), saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (29/12/2009).
Sementara itu, pengamat ekonomi dari LIPI, Latif Adam, mengatakan, “penerapan FTA dipastikan akan mengancam industri dalam negeri. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan LIPI menunjukkan, sekitar 60 persen produk China masuk dalam kategori barang substitusi dengan produk Indonesia. Padahal, produk China terbilang lebih unggul dibandingkan produk Indonesia karena memiliki harga yang murah”. Dikhawatirkan, industri dalam negeri tidak sanggup bersaing jika FTA mulai diberlakukan.
“Penelitian kita menunjukkan, produk China masuk kategori substitusi bukan komplementer,” tuturnya.
Dia menilai, Indonesia belum siap menghadapi perjanjian FTA. Padahal, penandatanganan perjanjian ini telah dilakukan sejak tahun 2001 lalu. Namun, hingga kini pemerintah belum melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi FTA. “Ini sudah lama, tetapi persoalannya tidak ada persiapan yang matang,” tandasnya.
Dampaknya Bagi perbankan,
Apabila dengan adanya FTA dengan china dapat mengakibatkan adanya kenaikan nilai impor yang melonjak maka pemasukan kas Negara akan semakin berkurang, dikarenakan banyaknya barang-barang dari luar yang masuk kedalam Negara Indonesia.Hal ini juga dapat menyebabkan transaksi antar bank menurun. Selain karena kas berkurang aka ada juga kurang rasa percaya antar sesama bank. kemungkinan adanya permasalahan di sisi asset, utamanya kredit. Dengan rendahnya dinamika di sektor riil, kemampuan membayar kredit menjadi rendah, dan berpotensi memunculkan NPL. Ketiga, pertumbuhan kredit bank menjadi slow. Ini akan terjadi pada tahun 2009. Bank-Jumlah kreditpun akan menurun atau menjadi rendah, Sehingga akan berpengaruh terhadap kinerja-kinerja perbankan.
Nama :Winda Maulilda
NPM : 083404015
Jurusan : Manajemen Keuangan & Perbankan
Mata Kulliah : Bisnis Internasional
DAMPAK FTA ASEAN-CINA TERHADAP KINERJA PERBANKAN
FTA ASEAN-Cina yang sudah di mulai pada tanggal 1 januari 2010 akan sangat berpengaruh besar pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dampaknya sangat luas termasuk ancaman buat keberlangsungan sector riil. Sektor riil di Indonesia yang tak siap menghadapi ACFTA tentu akan gulung tikar dan mengundang pengangguran. Selain itu berdampak pula pada sector perbankn.
Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto, seluruh pihak harus terlibat dalam menghadapi FTA ASEAN-China. Kalangan perbankan juga harus mendukung daya saing produk lokal dengan mengucurkan kredit kepada sektor riil.
Bank-bank harus berani untuk tetap mengucurkan kredit. Tujuannya agar sektor riil tetap bergerak, sehingga ekonomi akan berjalan dan bank-bank akan terbantu baik dari sisi asset maupun liabilities.
Pemerintah harus meningkatkan daya saing dan melakukan negosiasi ulang terhadap bidang-bidang yang belum siap bersaing. Pelaku UKM di China telah memiliki daya saing yang kuat akibat berbagai kemudahan atau regulasi dari pemerintah. Ketua Hipmi Pusat Bidang Industri dan Perdagangan Harry Warganegara, menyatakan untuk kredit perbankan, para pelaku UKM diberikan suku bunga kredit sebesar 1 persen, sedangkan di Indonesia para pelaku UKM dibebani bunga 15-18 persen. Hal ini menyebabkan pelaku UKM di Indonesia terbebani ketika melakukan ekspansi usaha. Bunga yang tinggi juga berdampak pada kemampuan untuk mengembalikan kredit dari bank.
Dengan menurunkan tingkat bunga kredit, maka dunia usaha pun akan semakin mampu bersemangat dengan suntikan modal dari bank, namun di sisi lain suku bunga deposito juga turun, otomatis investor menjadi kurang tertarik terhadap deposito, mereka akan mencari alternative lain yang memberikan imbalan yang lebih menarik misalnya obligasi dan lain-lainnya, efek domino adalh mengalirnya uang investor dari deposito ke produk lainnya, apabila dalm jangka panjang akan mempengaruhi tingkat likuiditas bank, untuk menjaga CAR dan likuiditas bisa jadi bank harus mengeluarkan subdept yang menjanjikan imbalan yang lebih tinggi, hal ini juga bias menjadi pertimbangan pengambil kebijakan bunga agar tidak berdampak parah terhadap perekonomian, jangan sampai keinginan penurunan suku bunga kredit justru menghancurkan Bank itu sendiri sehingga akan timbul permasalahan yang lebih parah.
Selain mengucurkan kredit, tetapi juga harus meningkatkan kinerja dari masing-masing pelaku perbankan. Setiap pekerja perbankan, harus memiliki kemampuan di bidang teknologi seperti computer dan kemampuan dalam berbahasa asing terlebih bahasa inggris. Karena dengan adanya ACFTA , mau tidak mau perbankan akan berhubungan dengan orang-orang asing. Kita, masyarakat Indonesia juga harus mempersiapkan diri dengan meningkatkan kemampuan agar tidak kalah bersaing dengan orang asing dalam mencari pekerjaan apalagi pekerjaan di bidang perbankan. Karena bagaimanapun, suatu perusahaan akan mempekerjakan orang yang berkemampuan tinggi.
Dengan danya kasus Bank Century , maka kepercayaan public turun terhadap institusi perbankan yang akan berpengaruh terhadap dunia usaha dan ekonomi. Kasus Century ini juga membuat para investor menunggu untuk masuk ke Indonesia.
Referensi :
http://www.ekonomi-rakyat.org
http://www.Bataviase.co.id
Pikiran Rakyat
Kompas
Nama : Eka Febriani
NPM : 083404005
Prodi : Manajemen Keuangan & Perbankan
Sekilas Mengenai Dampak Free Trade Area ASEAN-China terhadap Indonesia
________________________________________
Berkaitan dengan telah disepakatinya perjanjian perdagangan bebas antara ASEAN dengan China (Free Trade Area) yang mulai diberlakukan dan berlangsung di tahun 2010 (Januari).
Penandatanganan FTA oleh Indonesia tidak dapat dielakkan lagi karena Indonesia merupakan salah satu negara ASEAN. Dengan ditanda tangani FTA oleh para pihak (negara-negara yang ikut serta dan menandatangani dalam perjanjian FTA) maka import yang masuk ke Negara-negara tersebut tidak boleh dikenakan Bea Masuk (BM). Bea Masuk sendiri diketahui sebagai suatu upaya pemerintah untuk memproteksi pasar lokal mereka, khususnya menengah kebawa, dari gempuran barang-barang import.
Indonesia selaku negara yang pasar lokalnya belum dapat dikatakan kuat atau sudah mampu bersaing maka dengan ditanda tanganinya FTA oleh Indonesia, hal itu akan menjadi suatu Bom Waktu yang dipastikan akan meledak.
China sendiri kita ketahui memiliki keunggulan dalam produk mereka (harga murah). Jika pangsa pasar lokal dibajiri oleh produk Cina maka hal ini dapat mematikan Industri/produk dalam negeri yang notabenenya belum dapat bersaing dengan produk Cina. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa Perdagangan Bebas merupakan agenda Internasional yang akan dilaksanakan dalam beberapa waktu terakhir namun hendaknya pemerintah juga mempersiapkan diri dengan memperkuat perekonomian nasional terutama usaha kecil dan menengah agar pangsa pasar lokal tetap terjaga keseimbangannya ditengah maraknya produk-produk import.
Apabila mengacu kepada perkataan Presiden pertama kita dalam konsep “TRISAKTI” salah satunya, yakni Berdikari dalam bidang Ekonomi yaitu memperkuat perekonomian nasional dengan membangun usaha-usaha nasional, khususnya ditingkat menengah dan kecil, maka kondisi saat ini sangat ironis karena ketidakmampuan bersaing pengusaha/industri tanah air terhadap barang-barang import (ketika masih berlakunya Bea Masuk), apalagi ketika FTA sudah berjalan maka dipastikan atau diyakini banyak pengusaha/industri dalam negeri khususnya di tingkat kecil dan menengah akan gulung tikar.
Last edited by lithium_122003; 28-12-2009 at 10:00 PM.. Reason: Nambahin keterangan
ANALISIS PELUANG PENGEMBANGAN PERBANKAN NASIONAL DALAM MENGHADAPI INTERVENSI BANK ASING
Perkembangan ekonomi yang berubah cepat dan kompetitif sebagai akibat arus globalisasi yang melanda sendi-sendi kehidupan manusia dengan segala implikasinya, membutuhkan adanya penyesuaian kebijakan di sektor ekonomi dan keuangan.
Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut menandatangani berbagai kerja sama perdagagan, moneter, keuangan, maupun perbankan dengan negara lain yang tergabung dalam berbagai organisasi seperti WTO, APEC, APIA, dan lembaga intanasional lainnya, mau tidak mau harus mencari jalan untuk meagantisipasi era global tersebut.
Dengan jatuhnya kepercayaan masyarakat baik dari dalam maupun luar negeri terhadap perbankan nasional sebagai akibat “sakit”-nya perbankan nasional akibat krisis ekonomi maupun rendahnya moral hazard para bankir, ikut memberikan implikasi negatif terhadap bank-bank nasional dalam persaingan dunia perbankan Indonesia yang akan semakin ketat, sebagai dampak atas implementasi upaya Indonesia untuk merealisasikan perdagangan bebas dunia sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani, yaitu dengan memberikan kesempatan kepada perbankan asing untuk dapat beroperasi secara bebas di Indonesia Akibat kondisi ini, dunia perbankan Indonesia masa mendatang membutuhkan strategi yang tepat, yang didukung oleh misi, program dan kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam upaya mengantisipasi masalah yang mungkin timbul dari diterapkannya peraturan “buka pinta” terhadap bank-bank asing/multinasional.
Strategi merger konsolidasi, atau akuisisi bank-bank nasional, yang didukung oleh program-program pengembangan perbankan nasional yang meliputi kegiatan fee based income serta kegiatan investasi yang dilakukan oleh bank-bank nasional untuk mengelola dana masyarakat yang terhimpun dan sebagai akibat kecilnya ekspansi kradit yang didukung oleh peningkatan kompetensi SDM, telatologi, mutu pelayanan, networking, pengembangan produk, pengelolaan ketentuan perbankan yang baik serta adanya social responsibility, akan sangat membantu perbankan nasional pada khususnya dan Indonesia pada umunmya dalam menghadapi era globalisasi perbankan.
perdagangan ASEAN. Berkaitan
dengan kemampuan Jawa Timur dalam menghasilkan produk y ang siap diekspor ke negara-negara
ASEAN tersebut diatas, penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh dari fasilitasi perdagangan
ASEAN (ASEAN Trade Facilities) terhadap volume perdagangan produk unggulan Jawa Timur di
pasar ASEAN. Analisis dalam penel itian menggunakan pendekatan Model Gravitasi (Gravity
Model) yang merupakan suatu model untuk mengukur laju perdagangan antar daerah atau negara
secara makroekonomik. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pada tahun 2007 nilai ekspor Jawa
Timur mencapai 2,5 Milyar Dollar Amerika. Sejak tahun 2000, produk Jawa Timur terutama dijual
untuk negara tujuan Malaysia. Adapun arus perdagangan internasional produk Jawa Timur, dari
hasil olah statistik diketahui naik sebesar 0,99 US Dollar sejak diberlakukannya Fasil itasi
Perdagangan ASEAN .
Kata
Nama : pipit Pitriawati
N.P.M : 083404038
Jurusan : Manajemen Keuangan dan Perbankan
Kondisi Perekonomian Nasional 2010 Masih Rapuh
TAHUN 2010 akan menjadi tahun “spesial” bagi Indonesia karena selain polemik dari kasus Bank Century akan terus berlanjut. Indonesia juga bakal menyambut berlakunya ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang diberlakukan mulai Januari tahun depan. Buntut dari kasus Dubai World juga harus tetap diwaspadai. Bagaimana pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional pada 2010.
BANYAK pengamat ekonomi memperkirakan kondisi ekonomi 2010 menunjukkan perbaikan, namun masih rapuh. Selain faktor non-ekonomi di dalam negeri, pengaruh regional juga akan memberikan kontribusi pada perbaikan ekonomi. Ekonom dari Universitas Gajah Mada Sri Adiningsih kepada Pelita mengatakan dirinya juga sepakat dengan ekonom Iain bahwa masa-masa terburuk krisis telah terlampaui pada 2009. Tapi di sisi lain, pemulihan ini diikuti jatuhnya perekonomian di negara lain pula. Ia mencatat setidaknya ada beberapa perkembangan ekonomi yang harus diwaspadai seperti krisis Dubai World dan mulai bangkrutnya perbankan Austria dan Yunani Perkembangan itu bisa saja muncul di tempat lain.
Karenanya, para pengamat ekonomi mengatakan perekonomian nasional pada 2010 masih belum menentu. Untuk Itu, Sri Adiningsih berharap APBN 2010 lebih fleksibel sehingga bisa bermanuver.Menurut dia, perekonomian pada 2010 masih akan bergejolak akibat dari faktor eksternal (dari luar Indonesia) dan faktor dari dalam negeri.
Gejolak dari faktor eksternal karena perbaikan ekonomi yang terjadi saat ini dinilai masih sangat rapuh, dan dapat berbalik arah menuju pemburukan ekonomi dengan cepat. Krisis keuangan bisa saja terjadi kembali, salah satunya dipicu oleh kasus gagal bayar Dubai World. Apabila Dubai World tidak bisa diselesaikan segera, maka akan berdampak terhadap perekonomian global. Indonesia juga akan terimbas oleh kasus ini. ter utama aliran dana Jangka pendek (hot money) yang bisa sewaktu-waktu keluar dan memukul rupiah.
Apabila rupiah terpukul, tentu saja akan membuat perekonomian Indonesia menjadi sulit inflasi akan meningkat dan investasi yang didukung oleh barang modal impor akan tertekan.Faktor dalam negeri yang cukup mengganggu saat ini adalah kasus Bank Century. Menurut dia. apabila kasus tersebut berlarut-larut akan menguras energi dalam membangun di satu sisi. Di sisi lain, semakin memicu ketegangan. Akibatnya, ri-siko sosisl politik mening- kat dan pengaruhnya terha-dap investasi terutama di sektor infrastruktur.
“Momentum sudah hilang, 100 hari juga sudah hilang, jangan sampai tersandera lama. Khususnya dampaknya pada pembangunan infrastruktur, karena di Indonesia banyak mengandalkan public private partnership (kerjasama pemerintah swasta). Soalnya, kalau tidak segera diselesaikan bagaimana kepastian hukum, apalagi kalau suhu sosial politik meningkat.” tutur Sri Adiningsih.
Selain itu. defisit APBN yang .meningkat juga perlu diwaspadai terutama karena pembiayaannya berasal dari penerbitan surat berharga negara. Berhati-hati Pengamat ekonomi dari Tim Indonesia Bangkit Hendri Saparini menambahkan, perekonomian Indonesia pada 2010 lebih baik berhati-hati karena negara yang memiliki hubungan ekonomi dengan Indonesia seperti AS dan Jepang masih sangat labil. Meski AS dan Jepang sudah membaik, tapi bukan janji kepada Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Indonesia Juga.tidak siap menghadapi era keterbukaan yang lebih kompetitif saat ini. Meski Indonesia merupakan satu dari tiga negara di dunia yang memiliki pertumbuhan ekonomi positif saat ini. namun kualitas pertumbuhannya tidak bisa diharapkan berbeda dengan China dan India.
Potensi perbaikan perekonomian bukan Indonesia, tapi China dan India karena- memiliki competitiveness (daya saing). China akan recover (pulih) dengan hardware-nya Iperangkat kerasnya). India dengan software (perangkat lunaknya). Kalau Indonesia no where (tidak kemana-mana). Hal ini dibuktikan dengan pertumbuhan industri manufaktur dan pertumbuhan pertanian yang terus memburuk. “Kita tahu dua sektor yang utama yakni manufaktur dan pertanian, share (kontribusi) manufaktur 28 persen dari produk domestik bruto (PDB) dan pertanian 14 persen PDB. tapi pertumbuhannya mengalami penurunan terus hanya 1,3 persen dikuartal m/2009. Artinya, competitiveness (daya saing) Indonesia semakin menurun.
DI sisi lain, pola pertumbuhan ekonomi justru semakin memperkuat terjadinya informalisa-,, yaitu perpindahan tenaga kerja dari sektor formal ke informal. Itu artinya kualitas pertumbuhan ekonomi semakin turun, karena lebih banyak yang bekerja di sektor informal menjadi pembantu dan lainnya. “Artinya, ekonomi kita tidak kompetitif,” tandas Hendri. Penerimaan pendapatan dari pajak yang diperkirakan anjlok dari target Rp661 triliun menjadi Rp576 triliun pada 2009 akan menambah masalah defisit. Dikhawatirkan, penerimaan 2010 yang ditargetkan Rp775 triliun tidak akan tercapai, mengingat kondisi ekonomi dunia masih sangat rapuh.
Sementara pengamat perbankan Tony Prasetyantono menilai, penyelesaian kasus Bank Century yang sedang ditangani Pansus Angket di DPR berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi Indonesia 2010.Apabila kasus Bank Century berakhir happy ending dan politik dalam negeri tetap stabil, maka target pertumbuhan ekonomi tahun 2010 sebesar 5persen bisa terealisasi Capital inflow Ini berdampak positif yakni meningkatkan cadangan devisa dan menguatkan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Kondisi ini akan menggairahkan pasar Indonesia sehingga target pertumbuhan ekonomi Indonesia 5 persen bisa tercapai. Namun, jika sebaliknya kasus Bank Century berakhir tidak happy ending, maka akan berdampak pada stabilitas politik dan ekonomi di Tanah-Air. Dengan demikian, target pertumbuhan ekonomi Indonesia 2010 juga tidak akan terealisasi. Kasus Bank Century yang sedang menjadi persoalan nasional saat ini juga menunda masuknya investasi asing ke Indonesia. Pertumbuhan ekonomi
Namun, pengamat ekonomi Faisal Basri memperkirakan pertumbuhan ekonomi lndo-nesia pada 2010 paling tidak akan mampu mencapai 5,4 persen. Dalam prediksinya tahun depan Itu paling rendah 5,4 persen, dan jika ditambah sedikit kerja keras seperti pelaksanaan national single window (NSW), pelayanan pelabuhan 24 Jam/hari di Tan-jungpriok sehingga produktivitas meningkat maka insya Allah 6 persen di tangan.
Sektor manufaktur sebagai penyumbang pertumbuhan ekonomi ]uga harus mendapatkan perhatian serius sehingga dapat lebih berkembang pada 2010. Omong kosong bisa tumbuh sehat kalau manufaktur tidak tumbuh. Karena itu. sektor manufaktur yang saat ini hanya tumbuh 1.3 persen, tahun depan minimal harus 3,5-4.0 persen.” katanya. Investasi juga perlu mendapat perhatian. Perkiraan kebutuhan investasi Rp2.000 triliun selama lima tahun ke depan sebenarnya hanya untuk tahun 2010 saja.Untuk lima tahun ke depan, kebutuhannya rata-rata sekitar Rp2.900 triliun. Jumlah itu antara lain akan berasal dari perbankan sekitar Rp400 triliun, investasi dari luar negeri Rp500 triliun, dari pasar modal dan dari investasi asing langsung (FDI).
Dibandingkan dengan negara-negara lain seperti India dan Ghina yang bisa mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia tertinggal jauh. Hal itu antara lain karena ekspor Indonesia masih berupa komoditas mentah, sedangkan ekspor dari negara-negara lain sudah berupa produk manufaktur.
Ringkasan
Ia mencatat setidaknya ada beberapa perkembangan ekonomi yang harus diwaspadai seperti krisis Dubai World dan mulai bangkrutnya perbankan Austria dan Yunani Perkembangan itu bisa saja muncul di tempat lain. Gejolak dari faktor eksternal karena perbaikan ekonomi yang terjadi saat ini dinilai masih sangat rapuh, dan dapat berbalik arah menuju pemburukan ekonomi dengan cepat. Berhati-hati Pengamat ekonomi dari Tim Indonesia Bangkit Hendri Sa- parini menambahkan, perekonomian Indonesia pada 2010 lebih baik berhati-hati karena negara yang memiliki hubungan ekonomi dengan Indonesia seperti AS dan Jepang masih sangat labil. “Kita tahu dua sektor yang utama yakni manufaktur dan pertanian, share (kontribusi) manufaktur 28 persen dari produk domestik bruto (PDB) dan pertanian 14 persen PDB. Itu artinya kualitas pertum- buhan ekonomi semakin turun, karena lebih banyak yang bekerja di sektor informal menjadi pembantu dan lainnya. Apabila kasus Bank Century berakhir happy ending dan politik dalam negeri tetap stabil, maka target pertumbuhan ekonomi tahun 2010 sebesar 5persen bisa terealisasi Capital inflow Ini berdampak positif yakni meningkatkan cadangan devisa dan menguatkan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Dibandingkan dengan negara-negara lain seperti India dan Ghina yang bisa mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia tertinggal jauh. “Seperti yang saya katakan, bisa saja mencapai 2 persen kalau misalnya seluruh Jiscal space-nya dipakai, baik untuk insentif maupun berbagai macam kebijakan yang dipilih oleh pemerintah, baik itu untuk kebijakan insentif Infrastruktur atau industri. Ekspor nonmigas akan didukung terutama pemulihan ekonomi di Asia yang memiliki kinerja lebih balk di bandingkan kawasan Eropa danAS. Geliat Asta saat ini sangat tergantung dengan kinerja pemulihan ekonomi di dua kawasan tersebut Bila pemulihan ekonomi Eropa dan AS tidak terganggu, maka geliat Asia akan tetap terus bertahan. Permintaan barang dari kawasan Asia terutama berasal dari China dan India yang saat ini memiliki pertumbuhan yang masih cukup bagus. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang UMKM dan Koperasi Sandiaga S Uno meminta UMKM mengembangkan produk-produk yang diuntungkan dengan penerapan ACFTA ini. Sektor industri yang mengajukan keberatan di antaranya, sebanyak 189 pos tarif berasal dari sektor industri besi dan baja, tekstil, dan produk tekstil (87 pos tarif) kimia anorganik (tujuh pos tarif). Pos tarif yang masuk dalam kategori dalam OT 1 (Normal Track 1) yang mulai berlaku per 1 Januari 2010 ini sebanyak 2.528 pos tarif. Sektor riil di Indonesia yang tak siap menghadapi ACFTA tentu akan gulung tikar dan mengundang pengangguran.
Dampak dari Free trade area Indonesia-Cina (ACFTA) jelas pasti akan terasa dampaknya. Terutama di sektor ekonomi. Dalam persaingan biasapun sudah terlihat dan terasa jelas dampaknya, apa lagi sekarang dengan adanya ACFTA. Dengan produk dan kualitas china juga tekhnologinya yang cenderung lebih unggul dari Indonesia. Dan sudah pasti Indonesia akan kalah bersaing jika kualitas SDM dan Tekhnologinya tetap seperti ini.
Dalam dunia perbankan persaingan akan semakin ketat. Dari mulai pelayanan, kualitas SDM, sampai penguasaan tekhnologinya . semakin tinggi kualitas akan hal-hal tersebut maka akan semakin tinggi pula kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan yang bersangkutan. Dan akan semakin besar minat para investor atau yang ingin menanamkan modalnya di lembaga perbankan yang bersangkutan.
Disini lembaga perbankan di Indonesia mao tidak mao harus siap bersaing dengan china. Indonesia harus bersiap diri Dengan ditingkatkannya kualitas SDM, dan penguasaan IPTEK. Dengan seperti itu, setidaknya Indonesia mampu bertahan,bahkan mampu bersaing dengan china. Karena dampak yang dirasakan juga bukan hanya bakal dirasakan di sektor ekonomi atau perbankan saja,tetapi di berbagai sektor.
RESTIANA/083404014
Manajemen keuangan dan perbankan
Dampak Free Trade Area Asean-China Terhadap Kinerja Perbankan.
Berkaitan dengan telah disepakatinya perjanjian perdagangan bebas antara ASEAN dengan China pada Januari tahun 2010, maka import yang masuk ke Negara-negara tersebut tidak boleh dikenakan Bea Masuk (BM). Bea Masuk sendiri diketahui sebagai suatu upaya pemerintah untuk memproteksi pasar lokal mereka, khususnya menengah kebawah dari gempuran barang-barang import. Indonesia sebagai Negara yang industri lokalnya belum kuat, maka FTA sendiri akan menjadi bom waktu yang dipastikan akan meledak. Karena seperti yang kita ketahui China sendiri mempunyai keunggulan dalam produk mereka yaitu harga murah. Jika pangsa pasar lokal dibanjiri oleh produk china maka secara otomatis akan mematikan produk dalam negeri yang notabene belum dapat bersaing dengan produk China. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa perdagangan bebas merupakan agenda Internasional Yang Akan dilaksanakan dalam beberapa waktu terakhir, namun hendaknya pemerintah juga bersiap untuk memperkuat perekonomian nasional dengan membangun usaha-usaha nasional, khususnya di tingkat menengah kecil yang memang ironis akan ketidakmampuannya dalam bersaing, yang akan mengakibatkan terjadinya gulung tikar. (Kaskus)
Indusri kecil yang gulung tikar secara tidak langsung akan berdampak negatif terhadap perekonomian Negara dan akan mempengaruhi kinerja sektor keuangan nasional dalam menjaga stabilitas, termasuk stabilitas nilai tukar, sehingga berpengaruh pada sektor perbankan dalam negeri. (Dhani Gunawan Idat)
Kemampuan ekspor dalam negeri pun kalah jauh dengan kemampuan ekspor China, karena produk China jauh lebih murah dan berkualitas dibanding Indonesia sehingga Indonesia akan lebih banyak mengimpor barang daripada mengekspor barang, dengan penurunan ekspor, para pengusaha dipastikan mengalami kesulitan likuiditas sehingga memerlukan suntikan dana dari Perbankan, dari sini pula peranan Perbankan sangat diperlukan.
Salah satu dampak lain terhadap perbankan adalah tekanan terhadap investasi, diprkirakan FTA tersebut akan menurunkan tingkat investasi. Menurut Sofjan Wanandi sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) kepada Media Indonesia “Tingkat investasi, terutama sector manufaktur tahun depan akan menurun karena investor akan mengamati dulu terhadap dampak FTA tersebut”. “Salah satu langkah yang harus dijalankan adalah perlunya efisiensi, penambahan infrastruktur dan kesiapan Perbankan memberi pembiayaan yang murah, termasuk insentif untuk ekspor,” ujar Sofjan.
Namun tetap saja, para professional perbankan tetap memandang optimisme tinggi atas pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2010. Penyebabnya pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di urutan ketiga setelah China dan India. Hingga triwulan II-2009 ekonomi China tumbuh 7,9%, India 6,1%. Sedangkan ekonomi Indonesia tercatat tumbuh 4%. Pertumbuhan Kredit pada tahun 2010 bisa mencapai 15%. Hal ini dikarenakan besarab angka tersebut sudah dalam genggaman. Sedangkan jika infrastruktur membaik, perbankan berharap kredit bisa tumbuh 20%. Namun menurut Vice President Investor Relation & Senior Economist PT Bank Negara Indonesia tbk (BBNI) Ryan Kiryanto “Yang perlu diwaspadai adalah dengan masuknya bank asing masuk ke Indonesia, mereka dapat saja membuka gerai dengan menawarkan bunga kredit yang lebih rendah dan bagi para nasabah,”imbuhnya.
Sehingga beberapa langkah lainnya yang bisa dilakukan oleh pihak Perbankan untuk mengantisipasi dampak negative FTA yaitu dengan perluasan akses pembiayaan dan pengurangan biaya bunga (KUR), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi, modal ventura , keuangan syariah, anjak piutang, lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia, dan pembedahan sistem logistic.(Nasional Summit)
Nama : Mutmainah
NPM : 083404020
Jurusan : Perbankan
Dampak Free Trade Area Terhadap Perbankan
Perbankan sebenarnya merupakan pihak yang sangat dekat perannya dalam rangka MEA ini, melihat fungsi perbankan adalah sebagai lembaga intermediasi dari pihak surplus dana kepada pihak defisit dana. Perbankan merupakan penghubung antara investor dengan industri. Sehingga dalam hal ini perbankan merupakan nahkoda dari lajunya industri.
Dalam Skema MEA perbankan dapat berperan dengan mengucurkan kredit kepada industri kecil untuk pengembangan kualitasnya. Kredit yang disalurkan selain untuk memperluas usaha juga untuk meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan. Bank Sentral selaku pemegang kebijakan tertinggi moneter dan perbankan Indonesia, berwenang menetapkan kebijakan kredit perbankan bagi usaha kecil yang dapat juga memuat rewards dan punishment bagi industri perbankan terkait dengan pengucuran kredit bagi usaha kecil.
Bank sentral juga berwenang memberikan kebijakan untuk mendorong arus investasi perbankan dari sektor finansial menuju kearah sektor produksi, melihat sektor produksi barang dan jasa inilah yang benar-benar menarik arus devisa ke dalam cadangan devisa Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengukur dampak suatu kebijakan secara kuantitatif dengan tujuan agar hasil dari kebijakan benar -benar dapat ditunjukkan secara eksak dan terukur sehingga memudahkan bagi pengambilan keputusan lebih lanjut. Pada tataran ini, semua variabel penelitian haruslah bersifat terukur terlebih dahulu, barulah dampak dari suatu kebij akan bisa diamati secara kuantitatif.
Untuk selanjutnya penelitian-penelitian mengenai dampak kebijakan secara kuantitatif sangat diperlukan, melihat sampai saat ini dirasakan penelitian kuantitatif mengenai dampak kebijakan sangat kurang dilaksanakan. Penelitian selanjutnya diharapkan mampu mengukur dampak kebijakan serta elemen kuantitatif yang menyertai suatu kebijakan, misalnya: kebijakan A akan menyebabkan waktu pelayanan lebih singkat sehingga arus barang menjadi lebih cepat karena semakin singkatnya waktu. Kebijakan yang dapat diukur secara kuantitatif akan memudahkan bagi pengambilan keputusan secara lebih tepat bagi banyak pihak.
Dengan jatuhnya kepercayaan masyarakat baik dari dalam maupun luar negeri terhadap perbankan nasional sebagai akibat “sakit”-nya perbankan nasional akibat krisis ekonomi maupun rendahnya moral hazard para bankir, ikut memberikan implikasi negatif terhadap bank-bank nasional dalam persaingan dunia perbankan Indonesia yang akan semakin ketat, sebagai dampak atas implementasi upaya Indonesia untuk merealisasikan perdagangan babas dunia sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani, yaitu dengan memberikan kesempatan kepada perbankan asing untuk dapat beroperasi secara bebas di Indonesia Akibat kondisi ini, dunia perbankan Indonesia masa mendatang membutuhkan strategi yang tepat, yang didukung oleh misi, program dan kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia daiam upaya mengantisipasi masalah yang mungkin timbul dari diterapkannya peraturan “buka pinta” terhadap bank-bank asing/multinasional.
Strategi merger. konsolidasi, atau akuisisi bank-bank nasional. yang didukung oleh program-program pengembangan perbankan nasional yang meliputi kegiatan fee based income serta kegiatan investasi yang dilakukan oleh bank-bank nasional untuk mengelola dana masyarakat yang terhimpun dan sebagai akibat kecilnya ekspansi kredit yang didukung oleh peningkatan kompetensi SDM, telatologi, mutu pelayanan, networking, pengembangan produk, pengelolaan ketentuan perbankan yang baik serta adanya social responsibility, akan sangat mernbantu perbankan nasional pada khususaya dan Indonesia pada umunmya dalam menghadapi era globalisasi perbankan.
SEBUAH lembaga baru bernama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank diluncurkan pemerintah awal September lalu. Kendati merupakan perubahan dari lembaga sebelumnya, Bank Ekspor Indonesia (BEI), LPEI mengemban amanah yang lebih luas.
Di bawah kepemimpinan Mahendra Siregar yang ditunjuk sebagai sang chief executive officer (CEO), lembaga baru tersebut siap mencapai visinya. “Ini bukan tugas yang ringan karena ekspektasi dari stakeholders (sangat besar) dan dalam konteks posisi Indonesia di mata regional dan global, suksesnya Indonesia Eximbank adalah harapan Indonesia,” ujarnya.
Apalagi, krisis ekonomi dunia telah meruntuhkan perekonomian negara yang selama ini menjadi target utama pemasaran produk-produk dan komoditas Indonesia. Bagaimana menyiasati tantangan makro akibat krisis global? Mengapa struktur ekspor nasional masih didominasi komoditas berbasis sumber daya alam? Mahendra Siregar menjelaskannya secara gamblang kepada Infobank. Petikannya:
Dengan reorientasi itu, (sudah) pasti karena pandangannya lebih luas. Peran LPEI sendiri adalah,
1. Penjaminan agar UKM (usaha kecil dan menengah) berorientasi ekspor ini mendapatkan pembiayaan dari perbankan.
2. Struktur suku bunga yang lebih untuk financing.
3. Penetrasi ke pasar dengan ditetapkannya suku bunga yang lebih bagus, kita bisa membawa ekspor ke pasar tradisional atau intratradisional. Dan, LPEI membantu memberikan akses informasi, akses pasar, dan akses lainnya, seperti teknologi.
Untuk mewujudkan tiga fokus tersebut, langkah konkret yang akan dilakukan
Katakanlah untuk seleksi dan promosi reputasi eksportir Indonesia, kami sedang menjajaki suatu daftar atau directoring bekerja sama dengan beberapa pihak. Misal, membuat “Top 1.000 Exporter” kita. Ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah yang tengah kita hadapi. Begitu pihak luar mau melakukan order dan kontak, mesti ke mana dan siapa pula yang bisa dikontak. Sementara, kita harus tetap punya reputasi baik dan bisa dipercaya. Itu bisa dilakukan tanpa harus terlalu banyak bicara hal lain.
Lalu, untuk menerobos pasar yang bu¬kan konvensional, misalnya kalau kita masuk Timur Tengah, persoalannya itu bukan hanya dari L/C (letter of credit) ke koresponden bank, melainkan juga penggunaan mata uang internasional. Itu ‘kan hal klasik yang harus dihadapi. Tapi, kehadiran Eximbank diharapkan bisa menyelesaikan hambatan yang ada. Dengan konteks itu, kami berkomitmen untuk mendukung munculnya komoditas ekspor barang jasa yang membuat pasar lebih luas. Ini satu kesatuan.
Permasalahan yang umum¬nya dialami UKM dan para eksportir, antara lain permo-dalan untuk jaminan kredit perbankan. Dalam hal ini, Eximbank dituntut memiliki ke-mampuan untuk membe¬rikan jaminan. Kemudian, pada gilirannya apakah memilih perbankan atau kami, itu menjadi kapasitas dan fleksibilitasnya. Lebih jauh, kami berupaya meningkatkan komoditas ekspor Indonesia itu bersama Depdag (Depar¬temen Perdagangan), pengusaha, asosiasi, dan Kadin (Kamar Dagang dan Industri).
Dampak FTA terhadap Perbankan
Dampak yang mungkin terjadi dengan adanya FTA Indonesia dengan china khususnya dalam dunia perbankan Indonesia yang sebagaimana kita ketahui kondisi perekonomian yang cenderung sedang tumbuh maka akan timbul baik dampak positif maupun dampak negatife.
Dampak Negatife apabila perekonomi dalam kondisi menurun dan indonesia kalah bersaing dalam perdagangan sehingga mengakibatkan minat bagi investor kecil maupun besar untuk melakukan aktivitas investasi dalam negeri.
1. Penurunan aktifitas Investasi bagi investor dalam penanaman modal baik berupa simpanan,pembelian surat berharga maupun saham.
2. Persaingan terhadap tenaga kerja kususnya yang ini bekerja dibank akan semakin sengit dan kesempatannya kecil dan tidak menutup kemungkinan adanya pengagguran yang meningkat tajam.
3. Tumbuhnya perbankan asing yang beroperasi didalam negeri dengan bebas yang bersaing sebaik mungkin dengan perbankan dalam negeri.
4. Perunan Kurs antar Negara.
Dampak Positif dengan adanya FTA apabila kondisi perekonomian dalam kondisi stabil dan cenderung meningkat mungkin bisa diprediksikan akan berbeda dengan yang diutarakan sebelumnya.Banyak investor baik asing maupun dalam negeri yang tertarik untuk berinvetasi dan mempercepat peningkatan pertumbuhan perekonomian khususnya di indonesia
1. Nasabah yang melakukan ekspor (aktifitas perdagangan luar negeri) akan sering melakukan transaksi, sehingga bank harus siap dengan semua fasilitas serta peraturan dan strategi yang bagus untuk menghindari resiko yang tidak diinginkan.
2. Akan menjadi motipasi belajar dan meningkatkan kulitas diri untuk menhadapi persaingan bagi para tenaga kerja yang ingin bekerja di bank.
3. Peningkatan Kualitas SDM.
4. Peningkatan Kurs.
Nama : Tian Tristian
NPM : 083404026
Jurusan :perbankan
Dampak Free Trade Area Indonesia – Cina Terhadap Dunia Perbankan
Dunia perbankan di Indonesia dapat di pengaruhi oleh dunia perbankan dari negara Cina dengan bebas tanpa ada larangan dari pemerintah kita. serta dampaknya dapat membuat karyawan-karyawan dari bank yang ada di Indonesia atau karyawan dari orang indonesia dapat diganti sama karyawan dari waga negara asing yaitu orang Cina. Karena orang cina produktivitasnya,keuletannya dalam bekerja lebih baik dibandingkan dengan orang Indonesia yang masih ketinggalan jauh dari orang cina cara kerjanya. Maka kalau ini terus terjadi atau dibiarkan tanpa ada perubahan dari negara kita maka jangan heran kalau dunia perbankan kita dikuasai oleh negara cina dan karyawan – karyawn atau pekerja di bank yang tadinya orang indonesia akan diganti oleh orang cina. mungkin orang Indonesia Cuma akan menjadi pesuruh atau ‘OB’ sedangkan posisi atau jabatan yang tinggi akan dikuasai oleh orang Cina. Dan dampak yang lebih menakutkan adalah akan tejadinya “PHK” besar – besaran yang akan mengakibakan lebih banyak pengangguran da indonesia..
Solusinya :
Produktivitas sumber daya manusia di indonesia harus lebih ditingkatkan.
kualitas SDM indonsia harus lebih dinaikan dan perlu perhatian dari pemerintah.
Kualitas pendidikan di indonesia harus lebih tingkatkan dan merata disetiap daerah
YURIKE FRATESHA
083404002
PERBANKAN
pengaruh FTA china indonesia terhadap propesionalisme perbankan di indonesia
saya rasa pengaruh FTA ASEAN – CHINA pasti ada dalam sektor perbankan maupun dalam sektor perekonomian di indonesia.
dalam dunia bisnis perbankan sebagai lembaga keuangan penyedia modal, dengan adanya FTA. bangsa indonesia sangat dirugikan dalam hal ini karna adanya barang china yang masuk ke indonesia dengan cara legal maupun ilegal, seperti yang kita ketahui barang-barang import dari cina pasti mudah kita temukan di mana-mana kualitasnyapun tergolong bagus dan soal harga lumayan murah, pasti para konsumen cenderung memilih produk-produk dari china, karna konsumen pasti menginginkan harga yang murah dan kualitas yang bagus. nah dari sini pokok permasalahanya kalau konsumen lebih suka membeli produk china, maka industri yang berkembang akan gulung tikar karena merugi, dengan adanya hal yang seperti ini maka akan terjadi banyak pengangguran di indonesia.
kalau banyak perusahaan yang bangkrut maka terjadilah kredit macet yang pastinya sangat merugikan pihak perbangkan di indonesia, dan mungkin jga banyak perusahaan perbankan si indonesia gulung tikar.
tapi pesan saya cintailah produk dalam negeri, karna semakin maju produksi dalam negeri maka semakin sejahtera bangsa kita
Nama : Devita Primaswari(083404012)
erbankan
jurusan
Dampak Free Trade Area
Dengan adanya perdagangan bebas khususnya Indonesia dengan China, sehingga kini antara Indonesia dengan china terjadi kerjasama ekonomi khususnya dalam hal impor dan ekspor,memang dengan adanya hal ini menyebabkan terjadi hubungan baik antara Negara lain, tapi disisi lain hal ini juga membawa dampak negatif khususnya bagi Negara Indonesia sendiri.
Dengan adanya perdagangan bebas antara Indonesia dengan china sehingga masyarakat Indonesia cenderung untuk memakai dan mengkonsumsi produk dari luar, karena mereka menilai produk yang mereka pakai lebih dibandingkan dengan produk dalam negri baik dari segi kualitas ataupun dari segi kuantitas.
Jika hal ini terus terjadi, maka dalam kurun waktu beberapa lama kas dalam negri akan berkurang, dan jika ini terus berlanjut bukan tidak mungkin hal iini akan membawa penderitaan terhadap bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Dalam dunia perbankan perdagangan bebas ini memberikan pengaruh yang sangat buruk karena beberapa hal seperti diantaranya :
1.Kurangnya kepercayaan nasabah terhadap bank,sehingga mayarakat tidak mau bekerjasama.
2.Kurangnya kepercayaan antara bank yang satu dengan bank yang lain
3.Terjadinya penurunan tingkat kredit diantara bank-bank besar, karena takutnya adanya bank-bank dari luar negeri sehingga menyebabkan tekanan investasi di dalam negeri.
4.Kurangnya kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya .
surya putriani
083404028
perbankan
dampak FTA terhadap kinerja perbankan di indonesia
menurut saya, pengaruhnya pasti ada yang jelas dalam sektor bidang bisnis. sebab di indonesia pasti kalah bersaing dengan china.sebelum FTA china-indonesia terjadi indonesia sudah mengalami kekalahan dalam bidang bisnis , misalnya penjualan pakaian tetap saja produk luar negri yang paling laris manis dipasaran. apa lagi sekarang ini menginjak januari 2010 yang sudah memasuki perdagangan bebas se-ASEAN. sedangkan dampak nya sendiri banyak orang-orang indonesia yang tidak suka dengan ini, kemungkinan besar investor-investor asing yang menanam saham modal di indonesia. jikalau dampak di dunia perbankan sendiri, mungkin kemacetan yang terjadi akan membuat dunia perbankan gundah gulana karena masalah ini. kemungkinan juga banyak perusaah di indonesia yang mengalami kerugian yang sangat besar dalam waktu yang singkat. jika itu terjadi maka perusahaan itu akan mengalami kredit macet. sedang kan dunia perbangkan tidak bisa berbuat apa -apakeadaan seperti sekarang ini. kemungkinan solusi nya adalah dengan lebih meningkat kan sportifitas dan SDM di indonesia, semoga indonesia bisa bersaing dengan negara lain. apalagi sekarang ini sudah memasuki dunia perdagangan bebas. pasen saya, selalulah cintai produk dalam dalam negeri.
NAMA : Desita Prameswari
NPM : 083404011
JURUSAN : Perbankan
Dampak Free Trade Area ASEAN-China (ACFTA)
Terhadap Perbankan
ASEAN Free Trade Area merupakan suatu wujud kesepakatan antara negara-negara di ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan ASEAN. Terbentuknya AFTA ini sendiri ternyata menarik perhatian Negara tirai bamboo, Cina. Negara tersebut berencana mengadakan perjanjian bebas ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) PADA AWAL TAHUN 2010 TEPATNYA 1 Januari 2010. Tak bias dipungkiri, selain mendatangkan benefit bagi Negara kita, disisi lain bisa mengancam kestabilan ekonomi dan industri domestik. Selain itu, kesiapan Negara kita dalammenghadaoi ACFTA ini masih dirasa sangat minim. Negara kita masih dihadapkan pada massalah rendahnya SDM, tingginya tingkat suku bunga perbankan, serta tidak ketinggalan masih lemahnya penguasaan teknologi di masyarakat.
Dampak ACFTA terhadap perbankan di dalam negeri memliki dampak positifdan juga negatif. Karena dengan adanya ACFTA maka akan terjadi mobilitas sumber daya dimana tenaga kerja dari cina dapat dengan mudah bekerja di Indonesia, baik sebagai tenaga kerja maupun sebagai pelaku aktivitas bisnis. Sehingga memberikan motivasi kepada masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kualitas SDM. Karena tidak menutup kemungkinan akan bermunculan Bank asing yang berasal dari Cina yang akan bersaing dengan Bank dalam negeri. Dan akan sedikit kemungkinan untuk bekerja di sebuah bank, karena akan terjadi persaingan antar tenaga kerja dalam negeri dengan tenaga kerja Cina. Selain itu dengan adanya perjanjian ini cenderung akan menurunkan tingkat perekonomian Negara. Apabila tingkat perekonomian Negara menurun, otomatis para investor asing enggan untuk menanamkan modalnya di Negara kita. Selanjutnya, seperti yang sudah kita ketahui belakangan ini banyak sekali produk dari cina yang di pasok ke Indonesia dengan harga yang relatif lebih murah dengan kualitas yang tidak mengecewakan, sehingga akan mengancam produsen dalam negeri yang akan mempengaruhi perekonomian Negara dan menyangkut kesejahteraan masyarakat. Apabila ACFTA ini di berlakukan, maka pendapatan negarapun berkurang. Untuk itu sebaiknya perbankan nasional memperbaiki sistem serta strategi yag bagus untuk menghindari resiko yang tidak di inginkan.
Nama : Tina Yuliana
NPM : 083404045
Jurusan : Manajemen Keuangan dan Perbankan
Dampak AC-FTA Terhadap Kinerja Perbankan Indonesia
Mulai 1 Januari 2010, Indonesia akan ”diserbu” China. Pernyataan ini bukan rumor, tetapi benar-benar akan terjadi jika Indonesia tidak mempersiapkan diri.
Serbuan China ke Indonesia bukan berbentuk invasi militer, tetapi berwujud barang dan jasa kebutuhan masyarakat Indonesia sehari-hari. Asalnya, sejak Indonesia ikut program ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) antara negara-negara ASEAN dan China.
Siapkah Indonesia?
Menghadapi ”invasi” China itu, apakah Indonesia sudah siap? Dilihat dari indikator perekonomian Indonesia beberapa waktu terakhir, memang terlihat ada kecenderungan meningkat dibanding awal dekade lalu. Namun, itu belum cukup sebagai perisai. Bahkan, krisis finansial global tahun 2008 masih juga menyisakan kelesuan ekonomi dunia yang juga berpengaruh terhadap perekonomian dalam negeri.
Sektor industri manufaktur di Indonesia yang pernah menjadi tumpuan pembangunan perekonomian, selain sebagai penyerap tenaga kerja terbesar dan penyumbang devisa lewat kinerja ekspornya, kini terbilang menurun. Sebagaimana dicatat Biro Pusat Statistik (BPS), hingga Agustus 2009 ekspor manufaktur Indonesia merosot hampir 25 persen dari total 60,831 miliar dollar AS menjadi 45,632 miliar dollar AS.
Penurunan ini juga menurunkan total ekspor nonmigas sebesar 18,31 persen. Bahkan, dalam perhitungannya, Depperin juga memperkirakan penurunan nilai ekspor 12 industri manufaktur unggulan, seperti industri pengolahan kelapa sawit mentah (CPO), besi baja, otomotif, elektronika, pengolahan karet, pulp dan kertas, serta industri peralatan listrik sebesar 7,33 persen sepanjang tahun 2009.
Sementara realisasi impor Indonesia dari China selama semester pertama 2009 angkanya tidak kalah menakjubkan. Impor elektronika dari China sudah mencapai 30 persen atau senilai 300 juta dollar AS, 37 persen dari 57 juta dollar AS tekstil dan produk tekstil (TPT), 60 persen mainan anak-anak dari total 17 juta dollar AS, 14 juta dollar AS atau 50 persen produk alas kaki, belum lagi dalam bentuk produk makanan dan minuman.
Selama ini, penetrasi perdagangan China ke negara-negara lain tidak lepas dari kemampuan produksi domestik, selain adanya penerapan subsidi ekspor (tax rebate) 13 persen-17 persen oleh Pemerintah China sendiri.
Pada sisi lain, Indonesia masih dihadapkan pada lemahnya penguasaan teknologi, masih rendahnya kualitas SDM, tingginya tingkat suku bunga perbankan, dan disorganisasi struktur yang kian menyebabkan daya saing produk Indonesia, khususnya manufaktur, kian menurun.
Dalam World Competitiveness Yearbook 2006-2008, daya saing Indonesia turun ke peringkat 51 dari 55 negara. Sementara dari World Economic Forum, daya saing Indonesia menduduki peringkat ke-54, di bawah negara-negara lain dalam kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.
Mengantisipasi ”invasi”
”Invasi” China tentu tidak akan membuat Indonesia kiamat. Untuk mengurangi dampaknya, pola industrialisasi dan perdagangan produk industri atau manufaktur harus didasarkan pemenuhan kebutuhan domestik. Harus ada upaya nyata pemerintah membendung produk China dengan menambah investasi dari dalam dan luar negeri. Efisiensi produksi juga harus digenjot agar harga jual dapat berkompetisi dengan produk China yang akan masuk Indonesia tanpa bea mulai Januari 2010.
Pada hakikatnya, FTA akan bermanfaat bagi suatu negara karena memberi efisiensi biaya perpindahan barang melalui proses integrasi jalur ekonomi negara dalam suatu kawasan. Namun, FTA mempunyai prasyarat tersedianya infrastruktur cukup. Berbagai upaya pemerintah sejak Infrastructure Summit I dan II sampai Invesment Summit awal Desember 2009 belum memberi hasil memuaskan. Infrastruktur masih menjadi wacana. Krisis listrik menjadi salah satu cermin belum menariknya Indonesia sebagai tempat menanamkan investasi di bidang infrastruktur. Juga biaya tinggi dalam tata niaga produk industri manufaktur Indonesia karena infrastruktur nasional yang buruk belum bisa dikurangi.
Pemenang Nobel 2008 Joseph Stiglitz mengatakan, acuan utama pembukaan perdagangan bebas adalah kesiapan industri domestik. Dengan daya saing Indonesia yang masih rendah, bahkan di bawah negara-negara tetangga di ASEAN, tentu akan menjadi bumerang jika Indonesia ikut ACFTA yang segera diberlakukan. Akan amat bijaksana jika dalam kondisi sulit bersaing seperti ini, Indonesia membatasi masuknya produk asing dengan berusaha memenuhi kebutuhan sendiri lebih dulu.
Kemandirian ekonomi suatu negara tidak lepas dari perencanaan yang baik terhadapkemampuan produksi domestik guna pemenuhan pasar domestik selain produksi keperluan ekspor berbahan baku lokal. Jika ini terjadi, pemanfaatan potensi lokal untuk domestik dan ekspor dapat optimal dan memberi manfaat perekonomian maksimal.
NAMA
EDE NOPIA
NPM :083404004
JURUSAN : PERBANKAN
Dampak free trade area Asean-China terhadap kinerja perbankan
Majunya suatu Negara terletak pada pertumbuhan ekonominya,dalam hal ini perbankan sangat di perlukan dan sangat penting.Apa lagi dengan adanya Free Trade Area (FTA) antara Indonesia-China ini sangat mempunyai dampak negative bagi Negara Indonesia karena dengan adanya FTA para investor perbankan asing bias masuk ke Negara Indonesia dan melakukan aktivitas di Negara Indonesia.Kita ketahui bahwa produktivitas tenaga kerja China jauh lebih unggul di bandingkan dengan tenaga kerja Indonesia,tidak menutupi kemungkinan tenaga kerja Indonesia terancam kehilangan pekerjaannya (pengangguran).Hal ini tidak boleh di biarkan begitu saja bias-bisa perekonomian juga di atur oleh perbankan asing,sehingga menguntungkan perbankan asing.
Menurut Sri Adiningsih menyebutkan bahwa dari segi produktivitas dan daya saing sebenarnya Indonesia tidak terlalu buruk karena sejak tahun 2000 hingga tahun 2008 masih ada peningkatan produktivitas dan daya saing hingga 1,5% sementara itu mengenai perekonomian perbankan 2010 indonesia diperkirkan akan menunjukkan perbaikan namun masih rapuh.Selain faktor non ekonomi dalam negeri,pengaruh regional juga akan memberikan kontribusi pada perbaikan ekonomi.
Dengan adanya hal tersebut perbankan Indonesia untuk kedepannya harus melakukan strategi yang tepat untuk mengatasi masalah FTA terhadap bank-bank asing.Apabila perbankan asing masuk selain tenaga kerja Indonesia banyak pengangguran,Negara Indonesia juga tidak akan maju dan bersaing dengan Negara lain.
Untuk mengatasi hal tersebut kita harus membenahi kinerja perbankan kita dan perlu meningkatkan sumber daya manusia (SDM) seperti tenaga kerja yang ahli dan produktif,karena sumber daya manusia sangat di perlukan apabila suatu Negara tidak ada sumber daya manusia maka Negara tersebut tidak akan berkembang dan apabila sumber daya manusia tidak mempunyai keahlian khusus sama saja dengan menghancurkan negaranya.Sumber daya manusia juga membantu perbankan nasional dalam menghadapi era globalisasi perbankan.
Selain itu teknologipun sangat di perlukan.Dengan teknologi kita bisa mengetahui permasalahan-permasalahan perbankan dunia serta memberikan informasi yang up to date khususnya dalam dunia perbankan,dan bisa memasarkan suatu produk perbankan.Aoabila teknologi kita kurang dan tidak mengikuti kemajuan teknologi kita akan di tinggal oleh Negara asing khususnya China.
Perbankan Indonesia harus dapat membuat rencana atau program yang bisa menguntungkan masyarakat Indonesia khususnya yang memilki usaha,bisa dengan memberikan pinjaman kepada usaha kecil menengah (UKM) agar usahanya berkembang. Dengan adanya FTA maka import barang yang masuk ke indonesia tidak boleh di kenakan bea masuk,ini sangat merugikan Indonesia karena pendapatan yang masuk ke kas Negara akan berkurang.
Menurut SBY selaku Presiden pertama kita dalam konsep “TRISAKTI” salah satunya, yakni Berdikari dalam bidang Ekonomi yaitu memperkuat perekonomian nasional dengan membangun usaha-usaha nasional, khususnya ditingkat menengah dan kecil, maka kondisi saat ini sangat ironis karena ketidakmampuan bersaing pengusaha/industri tanah air terhadap barang-barang import (ketika masih berlakunya Bea Masuk), apalagi ketika FTA sudah berjalan maka dipastikan atau diyakini banyak pengusaha/industri dalam negeri khususnya di tingkat kecil dan menengah akan gulung tikar.
Kapanlagi.com – Pemerintah Indonesia diingatkan agar berhati-hati dalam menjalin perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement-FTA) dengan negara-negara lain baik di Asia maupun di dunia mengingat kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam perjanjian bilateral tersebut.
Hal terbaik yang bisa dilakukan oleh Indonesia adalah mempertimbangkan terlebih dahulu dengan negara mana kerjasama dilakukan dan dalam hal apa, kata Dr.Christopher M Dent, dosen senior Kajian Asia Timur dari University of Leeds, dalam diskusi bulanan Institute for Global Justice (IGJ), di Jakarta, Jumat.
Inti dari FTA, menurut Dent, adalah pembagian keuntungan atau “distribution of benefit”, sehingga setiap kerjasama yang dilakukan harus mempertimbangkan keuntungan ekonomis yang akan diperoleh.
“Dalam kasus Economic Partnership Agreement atau EPA dengan Jepang, Indonesia harus mempertimbangkan keuntungan ekonomis yang didapat mengingat salah satu isi EPA adalah melarang segala ekspor produk pertanian ke Jepang,” katanya.
Ia mengingatkan, setiap kerjasama FTA yang dilakukan dengan negara maju, harus dilakukan dengan hati-hati mengingat negara maju cenderung ingin lebih memiliki peranan dalam kerjasama tersebut.
“Kerjasama ekonomi dengan negara maju cenderung lebih sulit ketimbang dengan sesama negara berkembang mengingat ada banyak hal yang harus dinegosiasikan, terutama dalam hal peraturan yang berlaku di dalam negeri kedua negara,” tambahnya.
Mengenai agenda pemaparan kepada publik tentang rencana FTA yang akan dijalin, ia memberi contoh beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan tersebut, yaitu Singapura, Amerika Serikat (AS) dan Australia.
“Namun apakah pemerintah atau depertemen yang bersangkutan memperhatikan opini dari publik, itu menjadi permasalahan yang lain lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, alasan negara-negara di dunia untuk melakukan kerjasama FTA dengan negara lain adalah masalah diplomasi.
“Mereka melakukan kerjasama karena takut diisolasi sebagai negara akibat tidak terlibat dalam FTA, atau karena alasan keamanan, atau sebagai reaksi atas kerjasama FTA yang dilakukan sebuah negara,” katanya. Oleh karena itu, sangat jarang kerjasama FTA dilakukan dengan alasan peningkatan kinerja ekonomi.
Dari sekitar 136 kerjasama FTA yang dilakukan di dunia hingga Mei 2005, Asia pasifik mencatat ada 74 kerjasama FTA yang sedang dinegoisasi, dan 33 FTA diantaranya telah selesai.
“Padahal pada 1990, hanya ada dua kerjasama yang dilakukan oleh negara-negara di Asia Pasifik dan baru tujuh kerjasama FTA pada 1997 ,” tambahnya.
Peningkatan yang cukup tinggi itu, jelasnya, selain karena alasan diplomasi keamanan, juga dikarenakan negara-negara Asia Pasifik bereaksi terhadap krisis ekonomi yang menimpa kawasan itu pada 1997 dan 1998. “Saat itu terlihat negara-negara terutama di Asia Timur tidak bekerjasama untuk mengatasi krisis itu,” demikian Christopher. (*/dar)
FTA China-ASEAN, Siapa Rajin Garap PR
Minggu, 3 Januari 2010 | 10:03 WIB
Kompas/Riza Fathoni
Suasana perdagangan garmen produksi China di salah satu los di Pasar Tanah Abang, Jakarta, beberapa waktu lalu. Sekitar 70 persen produk tekstil di tempat tersebut dari China, sementara sisanya berasal dari lokal dan India.
TERKAIT:
• Menko Kesra Khawatir AFTA Ganggu Perdagangan Domestik
• Inilah Penghambat Daya Saing Tekstil Indonesia
• UMKM Akan Makin Tergilas akibat FTA
• Pemerintah Janji Usut Perdagangan Tidak Adil China
• Industri Tekstil Kolaps, Minta FTA Ditunda
Sumber : Kompas Cetak
Anastasia Joice Tauris Santi
KOMPAS.com – Dalam satu kelas, biasanya ada murid yang mengerjakan tugas dengan baik dan ada pula yang setengah-setengah, atau bahkan tidak mengerjakan pekerjaan rumah sama sekali. Konteks ini tidak hanya berlaku di kelas sempit, tetapi juga dalam konteks ”ruang kelas” yang lebih besar.
Mulai 1 Januari 2010, kawasan perdagangan bebas antara China dan ASEAN (free trade area/FTA) mulai berlaku. FTA akan melibatkan enam negara ASEAN, yaitu Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Pada tahap kedua tahun 2015, FTA melibatkan anggota lain, yaitu Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam.
Dengan adanya FTA tersebut, 90 persen produk China dan ASEAN akan menikmati tarif nol persen. FTA China dan ASEAN merupakan FTA terbesar yang pernah ada. Total populasi yang dilingkupi FTA tersebut mencapai 1,9 miliar orang. China telah menjadi mitra dagang ketiga terbesar ASEAN dengan total nilai perdagangan sebesar 230 miliar dollar AS pada tahun 2008.
Tidak ada yang meragukan kemampuan ekonomi China. Negara yang memiliki sejarah lebih dari 2000 tahun itu baru membuka diri terhadap ekonomi pro pasar 30 tahun lalu. China baru bergabung dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada tahun 2001. China telah menandatangani FTA dengan Chile (2005), Pakistan (2006), Selandia Baru (2008), dan Peru (2009). Dalam waktu yang terhitung singkat itu juga terlihat banyak sekali perubahan dan perbaikan terutama perdagangan. Pada akhir tahun 2009, mereka telah mengalahkan Jerman sebagai negara pengekspor terbesar di dunia.
Tentu semuanya itu tidak didapatkan tanpa kerja keras. Uni Eropa dan AS berkali-kali mengeluhkan praktik dagang China yang memang terkadang tidak sesuai aturan perdagangan dalam kerangka WTO, seperti insentif industri yang terkadang merupakan subsidi terselubung.
Banyak insentif
China memang mati-matian menggenjot ekspornya yang menempati porsi lebih dari 30 persen dari pertumbuhan ekonominya. Selain alasan ekonomi standar, versi pejabat, seperti meningkatkan ekspor China, memastikan akses ke pasar dan bahan mentah, dan mengundang investor asing; motivasi utama aktivitas perdagangan China tampaknya soal strategis. Di kawasan Asia Tenggara, FTA China dengan ASEAN didorong oleh alasan politis untuk menanggapi kompetisi regional di perekonomian global, memperkuat hubungan ekonomi dengan ASEAN dan mengurangi kekhawatiran mereka tentang China.
Untuk mendukung ekspor, dalam masa paceklik tahun 2009 saja China sudah tujuh kali mengurangi pajak ekspor. Kinerja ekspor China melorot karena pelemahan ekonomi global. Potongan pajak ekspor itu memengaruhi 3.770 barang ekspor, atau 27,9 persen dari semua produk dari China.
Hingga saat ini, banyak pihak yang kesulitan mengatakan apakah pemotongan pajak ekspor melanggar peraturan perdagangan dalam kerangka WTO atau tidak karena memang tidak diatur dengan jelas.
Selain itu, pemerintah juga memangkas biaya premi untuk meningkatkan cakupan kredit ekspor. Pemerintah juga memperkenalkan penyelesaian transaksi dalam mata uang yuan sebagai proyek percontohan untuk menolong eksportir dalam menghadapi risiko fluktuasi kurs. Sudah lama juga mitra dagang China mengeluhkan patokan kurs yuan terutama terhadap dollar AS. Kurs yuan yang rendah menyebabkan barang-barang ekspor China menjadi lebih murah. Dana Moneter Internasional (IMF) pun ikut menekan China agar lebih fleksibel dalam menentukan kursnya sesuai dengan keadaan di pasar.
Soal produktivitas, China juga ternyata memang lebih besar dibandingkan dengan di negara lain. Menurut data terakhir, output pekerja di AS per jam kerja naik sebesar 4,3 persen tahun lalu. Hal itu disebabkan karena banyaknya PHK, sedangkan di China produktivitas tenaga kerja naik 7-8 persen. Kenaikan produktivitas China sebagian besar disebabkan aliran investasi besar-besaran. Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mengatakan, kenaikan produktivitas buruh di China dipengaruhi oleh ekspansi masif perusahaan swasta, peralihan pekerjaan dari sektor pertanian menjadi pekerjaan yang lebih produktif pada sektor industri. Menurut Goldman Sachs, rata-rata pengembalian modal fisik (return on physical capital) China lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata dunia. Satu dekade lalu, angka itu masih jauh di bawah rata-rata dunia.
Upah minimal buruh di China juga tidak terlalu berbeda jauh dengan upah di Indonesia. Di China, upah buruh juga ditentukan menurut kawasan. Pertengahan tahun ini, upah minimal di kawasan industri Shenzhen naik 20 persen menjadi 1.000 yuan atau setara dengan Rp 1,4 juta per bulan. Shenzhen merupakan wilayah dengan UMR tertinggi di China. Sementara upah di kawasan pinggiran Shenzhen naik 20 persen dari 750 yuan atau Rp 1.050.000 menjadi 900 yuan atau Rp 1,26 juta.
Dukungan terhadap industri juga didapatkan dari kalangan perbankan. Tingkat suku bunga utama di China tahun 2009 tetap 5,31 persen. Bank sentral China berjanji akan melaksanakan pengenduran kebijakan moneter untuk mendukung perekonomian. Perbankan juga diminta tetap mengucurkan kredit kepada industri. Tahun 2008, China melaksanakan kebijakan moneter ketat dan kuota untuk mengontrol pinjaman dan ini dianggap menjadi penyebab penurunan perekonomian China pada kuartal keempat 2008.
Dari data-data di atas, jelas terlihat siapa sebenarnya yang mengerjakan tugas-tugas dengan baik dan siapa yang tidak.
Endah gusliawanti
083404008
Perbankan
REFERENSI
Dampak FTA china terhadap kinerja perbankan di Indonesia
Dunia perekonomian Indonesia kini mengalami satu fase perubahan yaitu dimana akan adanya FTA china, hal ini tentunya dapat menimbulkan hal baik Maupun yang buruk salah satunya adalah dengan adanya FTA ini akan menekan investasi yang ada di Indonesia sehingga bagi bank – bank yang memiliki investasi kecil di khawatirkan tidak akan sanggup bersaing dengan bank – bank dari luar yang memiliki investasi yang lebih besar. Dan untuk menanggulanginya adalah dengan cara menurunkan tingkat bunga kredit namun begitu bunga deposito pun harus ikut turun.
Hal terbaik yang bisa dilakukan oleh Indonesia adalah mempertimbangkan terlebih dahulu dengan negara mana kerjasama dilakukan dan dalam hal apa, kata Dr.Christopher M Dent, dosen senior Kajian Asia Timur dari University of Leeds, dalam diskusi bulanan Institute for Global Justice (IGJ), di Jakarta, Jumat.Inti dari FTA, menurut Dent, adalah pembagian keuntungan atau “distribution of benefit”, sehingga setiap kerjasama yang dilakukan harus mempertimbangkan keuntungan ekonomis yang akan diperoleh.
Jadi dampak yang akan di terima oleh perbankan di Indonesia dari FTA ini akan sangat berimbas pada sektor lainnya namun hal ini bukan tidak ada jalan keluarnya seperti yang telah di bahas perlunya ada pertimbangan kerjasama,peningkatan penggunaan tekhnologi,penurunan suku bunga dan juga pengenduran kebijakan moneter untuk mendukung perekonomian.
Nama: Risa Risdianty
NPM: 083404023
Jurusan: Perbankan
Dampak Free Trade Area Indonesia-China terhadap kinerja Perbankan
Penerapan ASEAN China – FTA 2010
Pesimis dan Mengkuatirkan
Banyak ekonomi yang berpendapat bahwa perdagangan
bebas meningkatkan standar hidup melalui teori keuntungan komparatif dan
ekonomi skala besar. Sebagian lain berpendapat bahwa perdagangan
bebas memungkinkan negara maju untuk mengeksploitasi negara berkembang dan
merusak industri lokal, dan juga membatasi standar kerja dan standar sosial.
Sebaliknya pula, perdagangan bebas juga dianggap merugikan negara maju karena
ia menyebabkan pekerjaan dari negara maju berpindah ke negara lain dan juga
menimbulkan perlombaan serendah mungkin yang menyebabkan standar hidup dan
keamanan yang lebih rendah.
Kendati muncul polemik, hampir semua pemerintah
(negara) memiliki keyakinan yang sama keuntungan dari perdagangan bebas. Arus
utama perdagangan bebas tetap mengalir, bukan saja negara maju ikut di dalamnya
akan tetapi negara berkembang pun tidak mau ketinggalan. Dalam konsep ekonomi
internasional, ada beberapa bentuk perdagangan internasional yaitu multilateral
(didalamnya seperti World Trade Organization), untuk tingkat regional dikenal
Free Trade Area (FTA) dan Free Trade Agreement (bersifat bilateral). Sementara
dilihat dari teori tahapan integrasi ekonomi regional, ada beberapa model
kerjasama ekonomi diantaranya; Trade Preferency
Arragement, Free Area Trade, Customs Union, Common Market, Economic Union dan
Monetary Union. Beberapa bentuk
organisasi yang dikemukakan ini, Indonesia sebagai negara berkembang
juga menceburkan diri, menjadi anggota
WTO, APEC, FTA yang memiliki nuansa perdagangan bebas. Dengan penuh keyakinan,
pemerintah Indonesia
menjadi anggota APEC, dalam konsep awalnya akan diberlakukan mulai tahun 2020.
Sedangkan FTA ASEAN sudah berlaku dan ASEAN-China –FTA (AC-FTA) pemerintah
sudah melakukan agreement mulai berlaku efektif 1 Januari 2010.
Jadi pertanyaan, apa itu FTA? Free Area Trade adalah suatu bentuk kerjasama
ekonomi regional yang perdagangan produk-produk orisinalnyan negara-negara aggotanya tidak dipungut bea masuk atau bebas bea masuk. Dengan kata lain ”internal tarif” antara negara anggotanya menjadi 0 %, sedangkan masing-masing negara memiliki ”external tarif” sendiri-sendiri. Contohnya AFTA (ASEAN Free Trade Area). Jika dihitung dari sekarang pemberlakukan FTA ASEAN-China berarti tinggal menghitung hari.
Lalu apa dampak dari implementasi AC- FTA bagi
Indonesia? Secara teoritis manfaat perdagangan bebas sudah dikemukakan di atas,
tapi dampaknya yang muncul bagi Indonesia secara negatif sangat banyak. Karena
itu banyak pihak menganggap bahwa pemerintah terlalu nekat menyetujui AC-FTA.
Dalam konteks negara ASEAN sendiri, kita tidak terlalu kuatir implementasi FTA
tersebut, kendati beberapa produk negara ASEAN lain seperti Vietnam untuk
produk tekstil dan mebel sangat kompetitif, akan tetapi dengan China akan
memberikan dampak yang serius. Dalam kenyataannya implementasi perdagangan
bebas dengan China jauh sebelumnya, produk-produk China sudah membanjiri pasar
Indonesia. Apalagi jika sudah diberlakukan, maka produk China akan memukul
produk lokal Indonesia.
Lalu, apa salahnya dengan produk China?
Di sinilah persoalannya. Sudah bukan rahasia lagi, selama ini mutu produk China
yang membanjiri pasar kita tidak jauh berbeda dengan produk dalam negeri,
bahkan lebih buruk. Produk China juga masih diragukan keamanannya bagi
kesehatan. Selain itu, barang dari ‘Negeri Tirai Bambu’ itu kelewat murah
sehingga produk dalam negeri kalah bersaing dan akhirnya mati. Saat ini hampir
semua jenis produk China melenggang bebas masuk ke negeri ini. Padahal, pada
era 1970-an produk China yang diimpor hanya produk yang tidak bisa dibuat di
Indonesia (Media Indonesia, 22/12/2009).
Ada beberapa dampak yang akan timbul dengan
AC-FTA, jika dilihat dari transaksi perdagangan, defisit perdagangan China
selama lima tahun dengan Indonesia membengkak, dan Indonesia merugi puluhan
triliun dengan China. Indonesia hanya mengalami surplus perdagangan dengan
China pada 2003. Tahun-tahun berikutnya, Indonesia mengalami defisit
perdagangan dengan Indonesia. Neraca perdagangan Indonesia-China menjadi
jomplang dan Indonesia
mengalami defisit US$3,61 milyar pada tahun 2008. Perdagangan di sektor
manufaktur mencapai defisit
terbesar yakni US$7,61 miliar pada tahun 2008 (inilah.com).
Dengan demikian, perjanjian perdagangan bebas
ASEAN-China amat jelas bakal lebih menguntungkan China daripada negara-negara
ASEAN, dan sangat jelas terutama sangat merugikan Indonesia. Data resmi dari
Badan Pusat Statistik menunjukkan saat ini saja ekspor kita ke China hanya
5,91%, sedangkan impornya mencapai 8,55%.
Kelak, ketika perdagangan bebas sudah dijalankan, diprediksi ekspor kita
hanya naik 2,29% menjadi 8,20%. Tapi, sebaliknya impor kita dari China bakal
naik 2,81% menjadi 11,37%.
Menghadapi pelaksanaan perjanjian perdagangan
bebas (FTA) ASEAN-China pada 2010, Indonesia sepertinya harus siap-siap
kehilangan uang senilai Rp15 triliun. Uang ini adalah jumlah pemasukan yang
biasanya diterima Kantor Bea dan Cukai tiap tahunnya menurut Dirjen Bea dan
Cukai Depkeu. Kemudian, terjadi ketimpangan besar jika FTA diimplementasikan,
karena terhitung 1 Januari 2010, bea masuk (BM) 8,097 pos tarif dari 17 sektor
industri akan dibebaskan menjadi 0 %. Kesepakatan
pembebasan bea masuk impor justru akan memperlemah posisi UMKM sebagai tulang
punggung
industri di Indonesi, selain itu akan mengancam sebelas sektor industri.
Sebelas sektor industri tersebut diantaranya industri tekstil, makanan dan
minuman, alat dan hasil pertanian, petrokimia, sintetik fiber, besi dan baja
dan manufaktur, serta otomotif. Jika kelompok industri ini kolaps maka akan
menciptakan ledakan pengangguran.
(Ragillia, 2009) mengemukakan Industri plastik,
misalnya, memperkirakan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 88.000 orang.
Hasil riset Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia bahkan menyebutkan tujuh sektor
industri berpotensi merugi hingga Rp35 triliun per tahun. Mereka terdiri dari
petrokimia, tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki dan barang kulit,
elektronik, keramik, makanan dan minuman, serta besi baja. Ketujuh industri itu
akan kehilangan pangsa pasar lokal cukup besar.
Kemudian industri baja nasional juga mengalami hal
yang sama, dipastikan bakal kalang kabut karena diserbu baja buatan China.
Betapa tidak? Dibentengi dengan bea masuk pun, China dicurigai mampu menjual
dengan harga dumping. Contoh lain yang
paling gampang adalah tekstil dan produk tekstil (TPT). Sudah lama industri TPT
di Tanah Air termehek-mehak gara-gara serbuan buatan China yang murahnya minta
ampun.
Kekuatiran yang sama dikemukan ekonom dan Ketua
Focus Group Koordinasi Fiskal dan Moneter, Sri Adiningsih, kalau Indonesia
tidak siap, bisa terjadi keresahan sosial. Jangan sampai terjadi pengalaman
seperti di Afrika Selatan, dimana produk tekstil tiarap dan tidak bisa bersaing
dengan China, sehingga dapat menimbulkan keresahan sosial. Efeknya semakin
besar, jika yang menjadi korban adalah usaha padat karya yang menyerap banyak
kesempatan kerja.
Kekuatiran penerapan AC-FTA bukan hanya dikemukakan para politisi, civil
society, dan ekonom akan tetapi pelaku usaha juga amat pesimis. Para pengusaha
sangat yakin produk nasional akan dilibas produk-produk asal China yang sangat
kompetitif, bila kesepakatan perdagangan bebas AC-FTA tetap dilanjutkan. Ada
beberapa pandangan yang mengemuka bahwa pelaku usaha siap dengan AC-FTA paling
cepat 2014, itupun ada beberapa persyaratan untuk mendukung kelansungan dan
daya saing usaha mereka.
Merespon keberatan dan keinginan pelaku usaha, pemerintah akan mengusahakan
penundaan penerapan kebijakan Free Trade
Agreement (FTA) terhadap 303 sub sektor usaha. Dari sisi pengambilan kebijakan,
pemerintah sepertinya tidak mempedulikan keberatan yang disampaikan berbagai
pihak jauh hari sebelumnya. Idealnya kebijakan itu ditempuh berdasarkan
assesement dari berbagai stakeholders. Keberatan yang disampaikan
berbagai pihak bukan mengada-ada, tapi dampaknya sudah terasa seperti yang
sudah digambarkan di atas (dampak perdagangan Indonesia – China). Kalangan
internal pemerintah sendiri sedari awal berjalan sendiri-sendiri, keinginan
Departemen Perindustrian untuk menunda penerapan AC-FTA sudah disuarakan, tetap Departemen Perdagaangan juga memiliki agenda sendiri terkait dengan AC-FTA. Saat ini
pemerintah melalui Departemen Perindustrian mengidentifikasi beberapa jenis
industri akan diajukan revisi penundaan implementasi AC-FTA, diantaranya
tekstil, baja, industri alas kaki dan kimia. Ini menandakan bahwa pemerintah
sendiri tidak konsisten dengan kebijakannya, kasarnya menjilat ludah sendiri.
Pendapat:
Bahwa perdagangan bebas meningkatkan standar hidup melalui teori keuntungan komparatif dan ekonomi skala besar. Selain itu bahwa perdagangan
bebas memungkinkan negara maju untuk mengeksploitasi negara berkembang dan
merusak industri lokal, dan juga membatasi standar kerja dan standar sosial.
Karena dengan adanya perbandingan antara perdagangan di Indonesia-China sangat jauh berbeda. China lebih unggul dan lebih berkembang dalam melakukan perdagangan di banding di Indonesia yang kurang kreatif dalam melakukan perdagangan bebas tersebut.
Sudah jelas China lebih menguntungkan dalam perdagangan bebas daripada negara-negara Asean lainnya dan dapat merugikan negara Indonesia.
Ada beberapa dampak yang akan timbul, jika dilihat dari transaksi perdagangan, defisit perdagangan China
selama lima tahun dengan Indonesia membengkak, dan Indonesia merugi puluhan
triliun dengan China. Indonesia hanya mengalami surplus perdagangan dengan
China pada 2003. Tahun-tahun berikutnya, Indonesia mengalami defisit
perdagangan dengan Indonesia. Neraca perdagangan Indonesia-China menjadi
jomplang dan Indonesia
Nama : Dany septian sonjaya
NPM : 083404010
Jurusan : Perbankan
FREE TRADE AREA INDONESIA-CHINA
Direktur Pusat Advokasi dan Konsultasi Ritel Indonesia, Hermawi F Taslim mendesak pemerintah untuk merenegosiasi Free Trade Agreement (FTA) Asean-China. Jika tidak, perjanjian perdagangan bebas yang dirancang berlaku Januari 2010 itu akan melegalkan produk China membanjiri pasar Indonesia. Akibatnya, industri dalam negeri akan mati karena kalah bersaing.
Dengan infrastruktur yang belum memadai dan harga produk dalam negeri yang lebih mahal dari produk China akan mempercepat proses matinya industri dalam negeri. “Barang China itu ada dua karakteristiknya, murah dan murah sekali,” kata Hermawi yang juga pebisnis di Pasar Glodok.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy mengatakan, serbuan produk China yang masuk ke dalam negeri tidak akan bisa dibendung ditambah dengan kesiapan pemerintahnya. Infrastruktur yang memadai menjadikan produksi tekstil dan garmennya terjaga.
Ernovian menjelaskan meski tarif listrik di China tinggi, akan tetapi pasokannya selalu terjamin dan tidak pernah ada pemadaman bergilir. Karenanya, Ernovian tidak menjamin apakah industri tekstil dan garmen bisa bertahan jika kondisi listrik di Indonesia tidak dibenahi. “Sepertinya pemerintah tidak tahu kalau industri akan kolaps, karena FTA ini. Sebab, tahun depan juga mau naikin tarif listrik,” pungkasnya.
Menyikapi diterapkannya FTA, Deputi Menko Perekonomian Bidang Perindustrian dan Perdagangan Edy Putra Irawady mengatakan Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah kebijakan sebagai langkah untuk mengantisipasi serbuan produk asing.
Nama: Suhud Gumelar
NPM: 083404042
Jurusan: Keu. & Perbankan
Dampak Free Trade Area (Indonesia-China) Terhadap Perdagangan dan Perbankan Tahun 2010
FTA Asean China :
FTA antara negara ASEAN dengan China (FTA Asean China) merupakan sebuah kawasan perdagangan bebas di antara sepuluh negara Asosiasi Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dengan negara China.
Kerangka awal perjanjian FTA Asean China ditandatangani pada tanggal 4 November 2002 di Phnom Penh, Kamboja, dengan tujuan menciptakan kawasan perdagangan bebas di antara negara-negara yang tergabung dan berlaku mulai 1 Januari 2010.
FTA Asean China sudah mulai berlaku semenjak 1 Januari 2010, namun muncul berbagai keluhan dari berbagai organisasi dunia usaha tentang ketidaksiapan negara Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas ini. Pasalnya, infrastruktur dan prasarana objektif lainnya belum memadai, biaya ekonomi masih tinggi, kandungan impor tinggi, dan penguasaan teknologi lemah.
Meski banyak kalangan dunia usaha menginginkan penundaan pelaksanaan FTA Asean China, namun dipihak pemerintah tetap bersikukuh akan terus melanjutkan pelaksanaanya sesuai dengan kesepakatan FTA Asean China yang dalam kurun 10 tahun terakhir sudah disepakati
Awal tahun 2010 perekononian di Indonesia Mulai gelisah dengan banyaknya impor dari Luar Negeri serta menilai bahwa kualitas barang dalam negeri kurang berkualitas dibandingkan dengan kualitas barang dari luar. Untuk itu Menurut saya, yang mungkin bisa kita benahi antara lain :
1. Tingkatkan Sumber Daya Manusia kita, baik dalam dunia Perdagangan maupun Perbankan
2. Meminimalisir Impor Barang Dari Luar Negeri terutama dari China
3. Gunakan Produk Dalam Negeri, dll.
TUGAS BISNIS INTERNASIONAL
ERIS YANTI
083404019
MAN.KEUANGAN DAN PERBANKAN 2008
ASEAN Free Trade Area merupakan suatu wujud dari kesepakatan negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN. Salah satu tujuan utama dari AFTA ini adalah menjadikan ASEAN sebagai pusat produksi dunia serta menciptakan kawasan pasar regional bagi sekitar lima ratus juta penduduknya.
Terbentuknya AFTA ini sendiri ternyata menarik perhatian Negara Tirai Bambu, Cina. Negara tersebut berencana untuk meneken perjanjian bebas ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada awal tahun depan atau tepat pada tanggal 1 Januari 2010. Tak bisa dipungkiri, selain mendatangkan benefit bagi negara kita, akan tetapi di sisi lain sejumlah ekonom, para praktisi perdagangan, serta kalangan asosiasi industri memperingatkan bahwa ACFTA ini bisa mengancam kestabilan ekonomi dan industri domestik. Beberapa waktu terakhir memang terlihat adanya kecenderungan kenaikan dalam berbagai indikator perekonomian. Akan tetapi, tentu hal tersebut tidaklah cukup. Bahkan krisis keuangan global tahun yang lalu juga masih menyisakan kelesuan ekonomi dunia yang berpengaruh terhadap ekonomi nasional. Selain itu, kesiapan Negara kita pun dalam menghadapi ACFTA ini masih dirasa sangat minim. Negara kita masih dihadapkan pada masalah rendahnya kualitas SDM, tingginya tingkat suku bunga perbankan, serta tidak ketinggalan masih lemahnya pengusaan teknologi di masyarakat kita.
Menurut World Economic Forum, daya saing negara kita hanya berada di posisi ke-54, jauh dari negara-negara ASEAN lainnya seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura. Jika saja pada 1 januari 2010 ini perjanjian ACFTA ini diteken oleh pemerintah, maka produk nasional kita bisa kalah bersaing dengan produk Cina. Apalagi jika pemerintah sampai membebaskan pajak impor hingga 0%. Hal lain yang dikhawatirkan adalah terjadinya defisit perdagangan. Defisit perdagangan ini paling tidak akan menimpa sektor-sektor yang potensial, seperti tekstil, petrokimia, makanan dan minuman, permesinan, baja, besi bahkan hingga peralatan pertanian pun bisa terkena imbasnya. Jika terus dibiarkan, tak mustahil ancaman PHK dan deindustrialisasi akan menjadi sebuah kenyataan.
Terhadap ACFTA terhadap perbankan menurut saya :
Menganalisis berbagai dampak dari ACFTA yang diprediksikan memilliki lebih banyak sisi negatifnya bagi perekonomian negara kita, pemerintah pun akhirnya memutuskan untuk menunda ACFTA pada tanggal 1 Januari 2010 nanti. Dalam hal ini, memang kepentingan nasional harus kita utamakan daripada sekedar “gengsi” dan rasa hormat terhadap perjanjian tersebut. Barang-barang dari Cina memang menjadi sebuah tantangan yang paling utama dalam ACFTA ini. Selain harganya yang murah, produknya pun dapat bersaing dalam segi kualitas.
RISMA
083404003
PERBANKAN 2008
TUGAS BISNIS INTERNASIONAL
Dampak ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)?
Indonesia menegaskan tetap ikut memenuhi komitmen terlibat dalam Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN dan China mulai 1 Januari 2010 meski masih ada tekanan terhadap beberapa sektor industri. Indonesia akan melayangkan surat resmi kepada China untuk menyampaikan bahwa ada beberapa subsektor usaha yang terkena dampak negatif oleh perjanjian perdagangan bebas (FTA) itu.
Dengan Tanpa Menegasikan Bidang –Bidang lainya saya hendak menyoroti 2 Bidang saja, yakni:
Bidang Keuangan dan Pajak
Berdasarkan Laporan Kompas 17 Des 2009, Negara Tiap tahun rata-rata berpontensi Kehilangan Pemasukan sebesar 15 Trillyun Rupiah. Akibat penurunan bea masuk barang import antara 5 % – 0%, bayangkan jika ini terus berlangsung tiap tahun maka. Struktur Moneter dan Fiskal Indonesia yang memang rapuh, akan menjadi hancur berantakan dan jelas mengakibatkan efek domino dalam dinamika ekonomi riill
Di Bidang Industri dan Perburuhan
Ada 2.500 subsektor industri yang diikutsertakan dalam FTA ASEAN- China tentu saja ini menjadi ancaman serius Industri Manufaktur Dalam Negeri (Sepuluh produk Industri yang terancam itu adalah tekstil, baja, makanan dan minuman, produk peternakan, petrokimia, alat-alat pertanian, alas kaki, sintetik fiber, elektronik kabel dan peralatan listrik, industri permesinan, jasa enginering serta besi dan baja.), sehingga kedepan DEINDUSTRIALISASI dan Penghancuran Tenaga Produktif NASIONAL semakin tidak terbendung lagi, dan satu lagi yang pasti defisit perdagangan yang semakin lebar . Pada periode 2004-2008, jelasnya, neraca perdagangan tumbuh negatif dengan rata pertumbuhan -17,96% di mana sektor manufaktur berkontribusi paling besar terhadap defisit tersebut dengan pertumbuhan -11,69%.
KESIMPULAN :
Maka kedepan Jika Impian dalam Road Map itu membangun Industri nasional yang kuat dan tangguh itu hanya OMONG KOSONG KAUM BORJUIS “BROKER” YANG PASIFIS. Yang terjadi adalah semaki n meneguhkan bahwa Indonesia adalah Negara NET IMPORTIR yang POTENSIAL dalam Posisi ACFTA. Secara Otomatis Pula yang paling terpukul sebagai Akibat kongkrit ACFTA tidak lain kaum buruh yang antri dalam daftar PHK massal. Data Resmi PPI menyatakan Ada sekitar 90 Juta Jiwa Rakyat Indonesia hidup dengan kondisi di bawah garis kemiskinan. Tentu saja jumlah ini akan terus bertambah besar. Jika, TATA PERDAGANGAN tetap tunduk dalam skema LIBERALISASI.
NAMA : LILIS LISMAWATI
NPM : 083404039
JUR : PERBANKAN
Hal yang terbesar dalam bisnis adalah pemasaran tidak ada yang lain bahkan suatu produk yang jelek sekalipun jika dipasarkan secara trus menerus dan meyakinkan maka produk tersebut akan laku tanpa memperhatikan kualitas barang itu sendiri.karena itulah banyak usaha yang mengeluarkan biaya iklan lebih dari20% daripada biaya produksinya sendiri demi untuk menjual produknya lebih laku.
Untuk membuat pemasaran yang sistematis terhadap produk entah menggunakan media cetak atau brosur-brosur yang disebarkan kepada konsumen yang kira-kira membutuhkan produk. Karena hanya dengan melakukan pemasaran maka produk akan dikenal lebih banyak yang otomatis dapt meningkatkan jumlah orang yang tertarik dengan produk..
Sedikit komentar buat pemerintah : Dampak paling prinsip yang akan terjadi adalah kalah bersaing. Untuk itu, kepada pemerintah beberapa waktu untuk membenahi diri. Tidak hanya pihak industri saja yang harus membenahi diri. Sebaiknya pihak pemerintah pun membenahi dirinya untuk menghadapi ACFTA tersebut agar negara Indonesia juga bisa lebih bersaing secara kompetitif lagi di dunia global.
Nasib ASEAN China Free Trade, sebagai bagian dari program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, juga sudah tertelan musibah Bibit – Chandra. Perlu dituntaskan secara komprehensif dan terpadu. Kita kembali dijenuhi berbagai masalah klasik yang dituding sebagai faktor pelemah daya saing RI. Dua kelemahan infrastruktur fisik dan infrastruktur institusional (kepastian hukum) atau soft infrastructure, yang semakin terpuruk akibat politisasi kebijakan Bank Century patut segera ditanggulangi.
Waktu, dana, dan energi BPK selayaknya diprioritaskan pada audit investigasi profil dan anatomi industri RI. Apa yang menyebahkan industri RI tetap lemah dalam kompetisi bukan hanya dengan RRT, tapi lebih mendalam lagi, jika sesama ASEAN yang lebih kecil dari RI berani terbuka. Mengapa industri RI keropos dan ketakutan minta proteksi tak berkesudahan? Jika biaya birokrasi di luar pajak masih membebani industri, ditambah infrastruktur fisik tidak memadai, maka tugas pemerintah ialah menghapuskan beban dan kendala tersebut secara cepat, konkret, dan proaktif Pemerintah sudah menemukan suatu istilah, de-bottlenecking yang harus dihapus dalam 100 hari. Tragis bahwa program itu telah tenggelam dalam lumpur kasus Bibit- Chandra dan Centurygate.
Sejak 1988 , PDBI telah menggelar CEO Summit, diawali dengan RI dan GSP 4 Macan Asia, tentang peluang pemanfaatan fasilitas GSP (generalized system of preferences) AS yang dinikmati 4 Macan Asia dan dicabut, sehingga RI mestinya bisa memanfaatkan peluang tersebut secara optimal. Kemudian “Prospek Pasar Tunggal Uni Eropa” yang berlaku sejak 1992. PDBI juga pernah menyelenggarakan CEO Summit di Oriental Hotel di Singapura bertema “Profile & Anatomy of ASEAN Inc”. Dua pembicara dari Indonesia adalah Prof Dr Juwono Sudarsono dan Prof Dr Anwar Nasution. Pembicara lain, Prof Lee Shing Yi dan pelaku bisnis Malaysia. Saya sudah mengusulkan pembentukan konsorsium bisnis dalam wadah ASEAN untuk menerjemahkan kemauan politik para tokoh kaliber Soeharto, Mahathir, dan Lee Kuan Yew dalam ASEAN Inc. Terobosan Soeharto menjadi tuan rumah KTT APEC di Bogor 1994, yang berani mencanangkan pasar bebas APEC 2010 untuk negara maju dan 2020 untuk negara berkembang termasuk Indonesia. Soeharto memimpin Indonesia dengan gaya CEO merangkap commander-in-chief yang melihat percaturan politik ekonomi bisnis global sebagai perang total geopolitik. Kelemahannya adalah terlalu nepotisme terhadap putra-putri, seperti ketika menunjuk Hutomo Mandalaputra sebagai pelaksana program mobil nasional (Mobnas) merek Timor. Dalam perang total itu, Soeharto bila perlu melawan arus, ketika ia mengontrakkan bea dan cukai kepada SGS untuk memangkas pungutan liar yang membebani eksportir, produsen, dan industrialis Indonesia dalam bersaing di pasar global. Soeharto melakukan outsourcing pabean dengan Instruksi Presiden No 4 tertanggal 4 April 1985. SGS sendiri menikmati peranan sebagai kontraktor pabean Indonesia dalam skala jutaan US$.
Tentu saja kalau Soeharto dan teknokrat paham tentang seluk-beluk akuisisi global, dia dan atau kroni, serta kerabatnya bisa membeli lebih dulu saham SGS baru kemudian memberikan order kepada SGS sebagai kontraktor pabean Indonesia. Soeharto dan teknokrat belum secanggih itu dalam percaturan geopolitik, geoekonomi, dan geobisnis. Semuanya masih jago kandang yang hanya bisa bermain di lingkungan nation state Indonesia, tapi kurang canggih dalam berkiprah di mandala global. Malaysia lebih lihai dalam serangan fajar mengakuisisi induk perusahaan MNC langsung di jantung kapitalis London dengan membeli Guthrie, yang sekarang merajai kelapa sawit Indonesia.
Diplomasi Global
Saya mengikuti diplomasi global dan geobisnis sejak awal perundingan GATT Putaran Uruguay hingga terbentuknya WTO di Marrakesh, Maroko, ketika Menperdag SB Joedono masih memimpin delegasi didampingi Nono Makarim sebagai pakar hukum internasional.
Dunia yang terpecah dalam tiga kekuatan global pada 1990-an, Uni Eropa, Jepang, dan AS mengalami kemacetan perundingan GATT. Presiden Clinton segera menyulap APEC yang melempem sejak berdiri menjadi KTT di Seattle tahun 1993 yang memojokkan Uni Eropa untuk menuntaskan pembentukan WTO dan menyelesaikan Putaran Uruguay. Bila masih ngotot, maka AS Jepang, dengan APEC akan meninggalkan UE sendirian. Dalam persaingan segitiga, bila dua pihak bergabung maka pihak ketiga pasti akan menyerah dan menerima kompromi. Itulah yang terjadi sejak APEC 1993 dan Soeharto dengan lihai membonceng Clinton dengan menyediakan Bogor sebagai landasan ke arah APEC yang lebih solid.
Selama masih bisa memproteksi, Soeharto menunjuk putra mahkota untuk memimpin industri otomotif nasional. Secara kebijakan, proteksi Soeharto benar, tapi ketika yang diproteksi malah tidak memanfaatkan secara benar maka yang terjadi ialah korupsi, inefisiensi, dan kebangkrutan Mobnas Timor. Sedang Korea Selatan, ketika Park Chung Hee menunjuk seorang jenderal memimpin Posco. Bank Dunia dan IMF menolak membantu karena tidak efisien dan perlu proteksi, lebih baik impor saja. Park Chung Hee memerintahkan sang dirut: “Kamu saya tunjuk bukan memimpin pabrik baja, tapi perang memperebutkan pasar baja sedunia. Kamu harus menang atau kamu tidak usah kembali, gugurlah di medan perang besi baja dunia. Dengan semangat tempir itulah Posco kemudian menjadi salah satu pabrik baja terbesar sedunia, meninggalkan saingan bekas guru senior dari Eropa dan Jepang.
Indonesia mempunyai industri yang diproteksi baik, yang dimiliki negara (BUMN) serta konglomerat kroni Soeharto. Sejak lama, dalam berbagai CEO Summit, saya menyatakan bahwa proteksi itu wajar. Pengusaha yang diproteksi harus naik kelas setelah kurun waktu tertentu, menjadi pengusaha yang siap bersaing dengan industri yang sudah mapan.
Inilah mazhab merkantilisme dan proteksionisme industri balita (infant industry) yang dikembangkan oleh Friedrich List, pakar ekonomi Jerman untuk membela proteksionisme Jerman terhadap arus impor dari Inggris. Saya katakan kepada para konglomerat dan direksi BUMN, kalau Anda balita menyusui tetek ibu itu memang wajar dan direkomendasikan karena sehat dan kuat. Tapi, kalau Anda sudah remaja atau pemuda masih tetap menuntut susu ibu, itu bukan proteksi industri melainkan sudah pornografi, maksiat, durhaka yang harus diharamkan dan tidak akan direstui karena menjurus incest. Industri yang incest dengan proteksi berlarut-larut itu adalah industri yang pasti tidak bisa berdaya saing karena manja, malas, dan sakit jiwa atau memang tidak berkarakter entrepreneur sejati, pejuang produktivitas tulen, dan inovator kreatif.
Sekarang, 15 tahun setelah Soeharto pada 1994 dengan “pede” menjadi pelopor APEC Free Trade sejajar dengan Clinton, maka industri Indonesia masih merengek, bagaikan balita era proteksionis Orde Baru. Apa yang salah selama 15 tahun terakhir? Krismon Asia Timur sudah lewat, Indonesia sudah pulih, bahkan sekarang orang sudah menyebut tiga raksasa baru Asia, yakni Chindonesia (China, India, dan Indonesia). Tiga negara dengan pertumbuhan signifikan, sedang negara lain hanya sekadar tumbuh untuk survive. Apa yang salah dengan industri kita, dengan bisnis kita, dengan ekonomi kita? Inilah yang akan dibahas tuntas dalam CEO Summit bertema “Empowering Indonesia Inc, ASEAN Inc When China Rules The World”.
Kepada para CEO yang berminat mengikuti acara strategis dan berbobot pada 26 Januari ini, registrasi terbatas untuk 200 top CEO ditutup pada 15 Januari. This is by invitation summit only, hanya untuk member dengan registration fee. Menghadirkan pembicara sibuk terlaris dewasa ini, dari London ke Jakarta, agar para CEO tidak ketinggalan dari Laos. Kita semua harus percaya diri dan asertif bahwa Indonesia dengan meritokrasi, multikulturalisme, dan pluralisme bisa tampil sebagai a global civilization state bersama Tiongkok dan India. Itulah pesan dan misi yang akan dituntaskan oleh GNI pada pergelaran CEO Summit terbatas Selasa 26 Januari 2010. Acara ini barangkali merupakan satu-satunya acara yang harus Anda ikuti selama tahun 2010, jika Anda tidak ingin ketinggalan zaman dalam memantau dampak transformasi geopolitik yang telah dicermati oleh para teoretikus kaliber Fukuyama, Huntington, Moisi, dan Jacques, tapi tetap berpijak pada kondisi ril politik ekonomi bisnis, bagaimana menyikapi dan bersiap menghadapi ASEAN China Free Trade.
Penulis adalah pengamat masalah nasional dan internasional
nama : kamil pahmi
npm : 083404035
jurusan : perbankan
tugas : BI
Sekilas mengenai dampak Free Trade Area ASEAN-China terhadap Indonesia
Berkaitan dengan telah disepakatinya perjanjian perdagangan bebas antara ASEAN dengan China (Free Trade Area) yang mulai diberlakukan dan berlangsung di tahun 2010 (januari).
Penandatanganan FTA oleh Indonesia tidak dpt dielakkan lg krn Indonesia merupakan salah satu negara ASEAN. Dengan ditanda tangani FTA oleh para pihak (negara-negara yang ikut serta dan menandatangani dalam perjanjian FTA) maka import yang masuk ke Negara-negara tersebut tidak boleh dikenakan Bea Masuk (BM). Bea Masuk sendiri diketahui sebagai suatu upaya pemerintah untuk memproteksi pasar lokal mereka, khususnya menengah kebawa, dari gempuran barang-barang import.
Indonesia selaku negara yang pasar lokalnya belum dapat dikatakan kuat atau sudah mampu bersaing maka dengan ditanda tanganinya FTA oleh Indonesia, hal itu akan menjadi suatu Bom Waktu yang dipastikan akan meledak.
China sendiri kita ketahui memiliki keunggulan dalam produk mereka (harga murah). Jika pangsa pasar lokal dibajiri oleh produk Cina maka hal ini dapat mematikan Industri/produk dalam negeri yang notabenenya belum dapat bersaing dengan produk Cina. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa Perdagangan Bebas merupakan agenda Internasional yang akan dilaksanakan dalam beberapa waktu terakhir namun hendaknya pemerintah juga mempersiapkan diri dengan memperkuat perekonomian nasional terutama usaha kecil dan menengah agar pangsa pasar lokal tetap terjaga keseimbangannya ditengah maraknya produk-produk import.
Apabila mengacu kepada perkataan Presiden pertama kita dalam konsep “TRISAKTI” salah satunya, yakni Berdikari dalam bidang Ekonomi yaitu memperkuat perekonomian nasional dengan membangun usaha-usaha nasional, khususnya ditingkat menengah dan kecil, maka kondisi saat ini sangat ironis karena ketidakmampuan bersaing pengusaha/industri tanah air terhadap barang-barang import (ketika masih berlakunya Bea Masuk), apalagi ketika FTA sudah berjalan maka dipastikan atau diyakini banyak pengusaha/industri dalam negeri khususnya di tingkat kecil dan menengah akan gulung tikar.
Demikian gambaran singkat dari FTA ASEAN-China. Jika suka thread ini mohon di rate ya, Ijo-ijo juga boleh dan saya akan sangat berterima kasih (ga ngasi or rate jg terima kasih karena udah ngeluangin waktu untuk membaca).
Kepada om momod cs, ini hasil buah pemikiran ane jd ane ga bisa kasih sumber (ini bukan ambil dr artikel orang). Jika memang melanggar peraturan forum, mohon PM ane supaya bisa ane rubah/edit. Ane cm mau artikel ini dibaca agar semua kalangan mengetahui mengenai tantangan bagi Bangsa dan Negara.
Dampak FTA Cina-Indonesia terhadap kinerja perbankan Indonesia
Masih lekang dalam ingatan kita kalau di badai krisis financial yang menerpa negeri Uwak SAM ini, menimbulkan goncangan yang dahsyat. Bursa-bursa di berbagai negara pun pada berguguran akibat krisis tersebut. Tak pelak hantaman ini pun ikut mempengaruhi kondisi perekonomian di dalam negeri terutama sektor riil.
Tercatat sejak awal 2009 lalu, suku bunga Bank Indonesia alias SBI sempat menembus.di level 9,5 %. Dari lonjakan yang sedemikian tajam itu membuat tingkat kepemilikan kredit bagi perekonomian pun ikut melesat tinggi. Tercatat tingkat suku bunga kredit pinjaman terutama Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) mencapai 13% kala itu.
Akibat kredit yang demikian tinggi itu membuat beberapa sektor pun terpengaruh. Terutama di sektor riil seperti properti, infrastruktur, manufaktur hingga sektor komoditas pun terpengaruh. Pada pemain di sektor ini mulai merasakan lesunya penjualan.
Dan bisa ditebak di awal semester 1/2009 lalu
beberapa sektor mengalami penjualan yang anjlok hingga 50%. Bahkan beberapa diantaranya ada yang terpaksa gulung tikar. Dan mereka yang bertahan pun beberapa diantaranya banyak yang mulai melakukan perampingan usaha alias pemutusan hubungan kerja.
Kondisi ini memang terjadi di beberapa sektor tersebut. Bahkan, pemain di sektor riil juga tidak berdaya melakukan ekspansi. Alih-alih hendak melanjutkan pembangunan yang sudah ada mereka justru melakukan perlambatan dalam berbagai proyek swasta.
Alhasil, proyek swasta pun mengalami penurunan cukup tajam di tahun ini. Bisa dibilang penurunan proyek itu mencapai 70%. Ini karena beberapa proyek swasta banyak yang berhenti membangun proyek. Mereka pun terlilit utang korporasi kepada perbankan.
Beruntung, masih ada proyek pemerintah yang cenderung rentan terhadap krisis. Beberapa proyek tersebut masih berjalan meski
sektor lainnya sedang melambat. Ini karena pembiayaan pemerintah itu lebih pasti ketimbang swasta. Praktis perbankan pun masih deras memberikan kucuran kredit terhadap proyek pemerintah.
Kondisi ini berlangsung selama semester I 2009 lalu. Proyek banyak yang macet dan pemain pun sudah ke payahan untuk melanjutkan bisnisnya. Mereka pun akhirnya hanya bisa bertahan sembari menunggu angin perubahan.
Dan akhirnya di awal semester kedua, pemerintah pun berinsiatif memberikan kucuran dana bernama stimulus untuk fiskal sebesar Rp 72 triliun. Dari jumlah sebesar itu, sekitar Rp 12 triliun diperuntukan untuk stimulus infrastruktur. Sisanya dibagi rata oleh berbagai 11 departemen dan lembaga negara yang ada.
Pemerintah berharap dengan stimulus itu bisa menciptakan 517 ribu lapangan pekerjaan baru. Dengan begitu bisa menyerap sekitar sejuta angkatan kerja di berbagai proyek pemerintah. Praktis ini bisa menekan tingkat pengangguran yang meningkat akibat krisis financiai global tersebut
Dari sinilah, harapan positif dari berbagai kalangan pun kembali muncul. Sudah begitu, Bank Indonesia, juga memberikan respon positif dengan menurunkan tingkat bunga SBInya. Dari angka 9,5 % turun menjadi 9 %.
Tapi tidak berapa lama angka SBI pun berturut turut turun lagi dari 9 % menjadi 8,5 %. Lalu dari 8,5% menjadi 8,25 %.
Penurunan ini berlangsung terus selama kurang lebih dua bulan yang terjadi antara Juli sampai Agustus. Hingga akhirnya SBI pun nangkring di posisi 6,2 %.
Hanya sayangnya, penurunan SBI yang bak roket itu, tidak diimbangi dengan penurunan suku bunga kredit untuk perbankan. Nilai kredit KPR masih tetap saja betah dengan dobel digit. Bila tadinya KPR itu berada di posisi 13 % sekarang masih tidak jauh di posisi 12 %. Ini sangat miris mengingat SBI sudah turun sedemikian jauh.
Perbankan masih takut dalam mengucurkan kredit ke masyarakat. Akibatnya beberapa pemain industri pun masih menunggu. Mereka masih belum beraksi untuk ambil kredit ke bank.
Tapi penurunan ini pun memiliki dampak positif, terutama bagi pemain yang memiliki proyek di 2009. Mereka pun mulai kembali melanjutkan proyek yang tertunda tadi. Perlahan pembangunan proyek pun mulai berlanjut.
Kini kondisi sektor riil perlahan sudah mulai kembali berdenyut. Meski t?r-tatih di awal, tapi tidak sampai membuat perkonomian terpuruk. Buktinya pertumbuhan ekonomi nasional masih mencatatkan angka positif sebesar 4 %. Ini berbeda bila dibandingkan dengan negara lain dan negara tetangga yang mayoritas sudah minus angka pertumbuhannya. Sebut saja Malaysia, Singapura dan Thailand yang angka pertumbuhan ekonominya sempat tercatat minus 2 % dan minus 3 %.
Tentu dengan kondisi ini, membuat Indonesia menjadi menarik bagi investor asing. Terutama mereka yang bermodal besar untuk melirik ke sini. Sebut saja Jepang, Korea, dan Cina. Mereka menganggap Indonesia adalah ladang potensial buat berbisnis. Mengingat untuk berbisnis di negara mereka kurang begitu bagus karena yield usaha di negara mereka sangat kecil ketimbang disini. Bila yield di negara mereka sekitar 5 %, maka disini bisa mencapai 10%.
Meski demikian, perekonomian nasional kembali akan dihadapkan pada sebuah tantangan baru di tahun macan. Adapun setan blau yang menjadi tantangan di tahun macan adalah perdagangan bebas Asia alias FTA.
Disini, sektor industri akan menghadapi kenyataan baru yakni serbuan barang barang impor dari negara Asia terutama Cina. Masuknya barang barang impor tersebut pun tidak dikenakan bea masuk sebesar 5%. Soalnya di FTA kesepakatan bea masuk itu sudah dihapuskan menjadi nol persen.
Dengan kebijakan itu, praktis industri lokal akan kurang mampu besaing dengan barang impor dari China. Apalagi harga barang barang impor itu bakal jauh lebih murah ketimbang barang lokal. Walhasil industri kecil terutama sektor usaha kecil menengah bisa dipastikan akan gulung tikar di tahun ini karena kurang mampu bersaing. Ujung-ujungnya terjadi lagi pemutusan hubungan kerja (PHK)*
Pengaruhnya terhadap perekonomian Indonesia.
1. Ekonomi Global.
a) Terbentuknya pasar bebas, memaksa Indonesia harus siap menerima datangnya produk-produk baik berupa barang maupun jasa dari seluruh dunia, sehingga akan menimbulkan kompetisi yang bertumpu pada tuntutan peningkatan kualitas dan effisiensi produksi serta profesionalitas yang tinggi pada sektor jasa.
b) Pemanfaatan teknologi tinggi, memaksa Indonesia untuk siap merubah sistem produksi yang bertumpu pada teknologi dan menuntut penyiapan sumber daya manusia yang profesional dan kecukupan modal.
c) Transparansi akibat teknologi informasi menjadikan dunia seolah tanpa batas mengakibatkan perkembangan produksi yang cepat dan meningkatnya pengetahuan konsumen.
d) Issue lingkungan hidup, menimbulkan tuntutan terhadap produksi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, dengan diberlakukannya ekolabeling bagi produksi hasi hutan.
e) Issue HAM, menuntut perlakuan yang manusiawi terhadap tenaga kerja.
f) Penerapan Haki, menuntut adanya perlindungan hukum terhadap hak cipta dari produk yang dipasarkan.
2. Ekonomi Regional
a) Akibat pemberlakuan pasar bebas dimanfaatkan oleh negara-negara regional Indonesia, khususnya China, Taiwan serta Korea Selatan untuk mengekspor produksinya ke Indonesia secara besar-besaran dengan bertumpu pada keunggulan harga yang murah.
b) Masuknya usaha-usaha jasa dari negara regional, berikut tenaga kerja akan menekan usaha-usaha serupa yang ada di Indonesia.
Nama : Ganjar Prabowo
NPM : 083404033
Jurusan : manajemen keuangan dan perbankan
Sekilas mengenai dampak Free Trade Area ASEAN-China terhadap Indonesia
________________________________________
Berkaitan dengan telah disepakatinya perjanjian perdagangan bebas antara ASEAN dengan China (Free Trade Area) yang mulai diberlakukan dan berlangsung di tahun 2010 (januari).
Penandatanganan FTA oleh Indonesia tidak dpt dielakkan lg krn Indonesia merupakan salah satu negara ASEAN. Dengan ditanda tangani FTA oleh para pihak (negara-negara yang ikut serta dan menandatangani dalam perjanjian FTA) maka import yang masuk ke Negara-negara tersebut tidak boleh dikenakan Bea Masuk (BM). Bea Masuk sendiri diketahui sebagai suatu upaya pemerintah untuk memproteksi pasar lokal mereka, khususnya menengah kebawa, dari gempuran barang-barang import.
Indonesia selaku negara yang pasar lokalnya belum dapat dikatakan kuat atau sudah mampu bersaing maka dengan ditanda tanganinya FTA oleh Indonesia, hal itu akan menjadi suatu Bom Waktu yang dipastikan akan meledak.
China sendiri kita ketahui memiliki keunggulan dalam produk mereka (harga murah). Jika pangsa pasar lokal dibajiri oleh produk Cina maka hal ini dapat mematikan Industri/produk dalam negeri yang notabenenya belum dapat bersaing dengan produk Cina. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa Perdagangan Bebas merupakan agenda Internasional yang akan dilaksanakan dalam beberapa waktu terakhir namun hendaknya pemerintah juga mempersiapkan diri dengan memperkuat perekonomian nasional terutama usaha kecil dan menengah agar pangsa pasar lokal tetap terjaga keseimbangannya ditengah maraknya produk-produk import.
Apabila mengacu kepada perkataan Presiden pertama kita dalam konsep “TRISAKTI” salah satunya, yakni Berdikari dalam bidang Ekonomi yaitu memperkuat perekonomian nasional dengan membangun usaha-usaha nasional, khususnya ditingkat menengah dan kecil, maka kondisi saat ini sangat ironis karena ketidakmampuan bersaing pengusaha/industri tanah air terhadap barang-barang import (ketika masih berlakunya Bea Masuk), apalagi ketika FTA sudah berjalan maka dipastikan atau diyakini banyak pengusaha/industri dalam negeri khususnya di tingkat kecil dan menengah akan gulung tikar.
Demikian gambaran singkat dari FTA ASEAN-China.
Pendapat saya : jadi FTA berpengaruh besar terhadap perekonmian Indonesia,di karena kan Cina memiliki keunggulan di dalam harga yang relatif murah.Jadi produk dalam Negri kalah bersaing di pasaran.Kesimpulan nya dampak FTA untuk perekonomian dalam negri tidak baik,tetapi bagi masyarakat dalam negeri ada dampak positif.
Nama: Nurrani Dwi H
NPM: 083404021
Jurusan: Perbankan ‘08
Referensi: Bataviase.co.id
INDONESIA MENEPIS DAMPAK KEKHAWATIRAN
MEMBANJIRNYA BUAH IMPOR SETELAH FTA
Membanjirnya buah-Duah impor sebagai akibat dari diterapkannya Free Trade Area ASEAN-China tahun depan tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Free trade tersebut secara keseluruhan sebenarnya menguntungkan Indonesia .Dalam Free Trade ASEAN-China yang mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari tahun 2010, semua tarif bea masuk akan dihilangkan. Sebagai konsekwensi dari kebijakan tersebut, produk-produk hortikulturra akan membanjiri pasar Indonesia.
“Jadi memang untuk produk-produk hortikultura kita menghadapi peningkatan impor,” Bayu Krisnamurthi mengatakan kepada Bussiness News di Istana Wakil Presiden (15/12). Menurutnya total impor tersebut akan berkisar sekitar 5 persen dari total konsumsi buah nasional.Di samping itu masih ada faktor selera yang akan menentukan pemilihan konsumsi buah impor tersebut. “Walaupun impornya ttu sekitar 5 persen tehadap total konsumsi, jadi masih ada masalah selera, masalah marketing dan yang lain.”
Pemerintah juga akan melakukan berbagai langkah untuk meredam membanjirnya buah impor ini. Langkah-langkah dalam safequard dan penerapan standarisasi diharapkan dapat mengatasi hal tersebut. Secara umum Indonesia memperoleh keuntungan dari free trade tersebut karena perdagangan komoditi pertanian Indonesia kita akan meningkat.”Misalnya perdagangan agriculture kita dengan China, balance of tradenya sekarang sudah USD2.2 milyar dibandingkan dengan tahun lalu yang berjumlah USD500 juta.” Dengan adanya persaingan bebas diharapkan dapat meningkatkan kompetensi produk-produk ekpor Indonesia.
Menurut pendapat saya:
INDONESIA MENEPIS DAMPAK KEKHAWATIRAN MEMBANJIRNYA BUAH IMPOR SETELAH FTA
Membanjirnya buah-Duah impor sebagai akibat dari diterapkannya Free Trade Area ASEAN-China tahun depan tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Secara umum Indonesia memperoleh keuntungan dari free trade tersebut karena perdagangan komoditi pertanian Indonesia kita akan menguntungkan Indonesia. Jadi secara umum Indonesia akan mendapatkan peningkatan dalam melakukan perdagangan bebas di berbagai daerah terutama di berbagai negara ASEAN.
NAMA : INDRI YULIANTI
NPM : 083404036
JUR : Perbankan
Kita boleh saja khawatir. Tetapi perdagangan bebas itu justru bisa menguntungkan kita karena kini ada perjanjian-perjanjian yang mengikat dan harus dipenuhi negara-negara yang terlibat di dalamnya. Jika selama ini produk-produk China telah “membanjiri” pasar dalam negeri secara tidak terkendali dan bahkan berpeluang mematikan industri lokal, dengan adanya kesepakatan perdagangan bebas akan ada aturan-aturan yang harus dipenuhi semua pihak. Indonesia sendiri harus menentukan format yang tepat agar perdagangan bebas ASEAN-China tersebut tidak sampai mematikan industri di dalam negeri. “Kita harus menentukan format yang tepat untuk melindungi industri-industri kita. Misalnya, industri-industri yang meliputi hajat hidup masyarakat dalam skala besar harus bisa dilindungi agar tidak digerus produk industri dari China. Jika selama ini China menerapkan konsep ‘by design’ untuk insdutri-industrinya dengan memberikan berbagai kemudahan, kini saatnya Indonesia juga menerapkan hal serupa, sehingga industri kita tetap eksis di tengah persaingan bebas.. Pemerintah juga diharapkan terus mendorong kemandirian industri nasional. “Apabila kemandirian rendah, industri nasional akan sulit bersaing di era perdagangan bebas.
Nama : Icha Gustina Guntari
NPM : 083404044
Kelas : Manajemen keuangan dan perbankan
Tugas : Bisnis Internasional
Dampak Free Trade Area China – Indonesia terhadap pengembangan profesionalisme perbankan di Indonesia
Sejak tahun 1970-an, perdagangan bebas dimunculkan kembali dan mengambil makna yang lebih luas ketimbang perdagangan bebas di fase sebelumnya. Ideology “perdagangan bebas” yakni neoliberalisme terlahir setelah perang ideologis menyingkirkan “keynesian” sebagai kecenderungan ekonomi sistem kapitalis dunia. Ada beberapa situasi yang melatarbelakangi kelahiran pasar bebas saat itu; Pertama, stagnasi dalam industri manufaktur akibat krisis over produksi. Kedua, perkembangan kapital financial yang menjadi unsur penting dalam perkembangan sistem kapitalisme didalam situasi baru. over produksi kapital finans harus dilemparkan kenegara-negara dunia ketiga untuk dikembang-biakkan. Lahir sejumlah deregulasi sektor financial yang memungkinkan ekspor kapital dalam bentuk utang yang dipinjamkan kenegara-negara berkembang ataupun pendirian pabrik-pabrik baru untuk memperluas akses bahan baku dan pasar dinegara berkembang.
Neoliberalisme merupakan perkembangan dari sistem kapitalisme yang mutakhir. Ditujukan untuk mengatasi periode stagnasi dan perlambatan (slowdown) pertumbuhan kapitalis dinegara-negara maju dan memperluas penetrasi dinegara-negara berkembang guna memperluas zona akumulasi profit. Ditangan Von Hayek, guru besar yang menghidupkannya kembali, neoliberalisme menghendaki pelepasan yang radikal peran negara (intervensi) terhadap mekanisme pasar. Aturan dasar kaum neoliberal adalah ‘liberalisasikan perdagangan dan finance’; ‘biarkan pasar menentukan harga’, ‘akhiri inflasi’, ‘stabilisasi ekonomi makro’, ‘privatisasi’, ‘pemerintah harus menyingkir dari menghalangi jalan’ (Chomsky, 1999). Arsitek tata dunia ini ditetapkan dalam apa yang dikenal sebagai The Neo-liberal Washington Consensus, yang terdiri dari para pembela ekonomi privat terutama wakil dari perusahaan-perusahaan besar yang mengontrol dan menguasai ekonomi intemasional dan memiliki kekuasaan untuk mendominasi informasi kebijakan dalam rangka membentuk opini publik.
Ada sepuluh ajaran yang dilahirkan dari the Washington Concensus tersebut. Mereka kemudian menyebutkan kebijakan mereka sebagai “reformasi” terhadap kebijakan ekonomi. Ketentuan reformasi inilah yang juga disebut sebagai ‘kebijakan pasar bebas’ dan neo-liberal. Kesepuluh ajaran neo-liberal tersebut adalah sebagai berikut:
Disiplin fiskal, yang intinya adalah memerangi defisit perdagangan.
Public expenditure atau anggaran pengeluaran untuk publik, kebijakan ini berupa memprioritaskan anggaran belanja pemerintah melalui pemotongan segala subsidi.
Pembaharuan pajak, seringkali berupa pemberian kelonggaran bagi para pengusaha untuk kemudahan pembayaran pajak.
Liberalisasi keuangan, berupa kebijakan bunga bank yang ditentukan oleh mekanisme pasar.
Nilai tukar uang yang kompetitif, berupa kebijakan untuk melepaskan nilai tukar uang tanpa kontrol pemerintah.
Trade liberalisation barrier, yakni kebijakan untuk menyingkirkan segenap hal yang menganggu perdagangan bebas, seperti kebijakan untuk mengganti segala bentuk lisensi perdagangan dengan tarif dan pengurangan bea tarif
Foreign direct inuestment, berupa kebijakan untuk menyingkirkan segenap aturan pemerintah yang menghambat pemasukan modal asing.
Privatisasi, yakni kebijakan untuk memberikan semua pengelolaan perusahaan negara kepada pihak swasta.
Perjanjian perdagangan bebas, kendati sudah digagas sejak 1947 lewat pendirian GATT, baru mulai berlaku sebagai mekanisme global pada tahun 1994, lewat pertemuan di Marrakesh, Maroko, yang ditandangani 115 negara. Setahun kemudian, WTO dibentuk dengan keanggotaan 149 negara. Tidak seperti GATT, WTO memiliki kewenangan dan kekuasaan yang luar biasa. Perjanjian WTO mengikat seluruh negara anggota dan tidak diperkenankan adanya penentangan terhadap keputusan-keputusan yang telah disepakati. Lewat WTO, kesepakatan-kesepakatan perdagangan bebas digolkan dan kemudian dipaksakan kepada negara-negara anggota.
Perdagangan bebas dilakukan dengan berbagai pendekatan; pertama, pembukaan kesepakatan perdagangan bebas regional seperti North America Free Trade Area (NAFTA), Asean Free Trade Agreement (AFTA), Free Trade Area Of Americas (FTAA), Euro-Mediterranean Association Agreements, Asia Pasific Economic Corporation (APEC), dan lain-lain. Kedua, lewat tangan IMF, Bank Dunia dan lembaga-lembaga keuangan internasional memaksakan Struktural Adjusment Program (SAP) lewat skema utang luar negeri. Di Indonesia, setelah penandatanganan Letter of Intent(LoI), berlansung penataan ulang sistem perekonomian yang lebih mengabdi kepada kepentingan modal asing. Ketiga, pendekatan kekerasan militer seperti invasi militer, percobaan kudeta, dan blockade ekonomi dan politik, dan lain-lain. Cara-cara ini dipergunakan AS di Afghanistan dan Irak.
Perdagangan bebas tidak mendatangkan kebaikan. Di berbagai belahan dunia mucul arus balik perlawanan terhadap kesepakatan-kesepakatan yang merugikan kaum buruh, tani, urban, dan masyarakat adat. Didepan mata masyarakat dunia ketiga (negara berkembang), neoliberalisme terlihat sebagai sebuah sistem yang menjarah dan merampok negara-negara miskin, menghisap klas pekerjanya, dan menimbulkan kesulitan yang begitu memprihatinkan. Muncul protes dan perlawanan dimana-mana, apalagi menjelang pertemuan tingkat menteri WTO.
Kejadian paling spektakuler dan kemenangan terbesar gerakan anti-neoliberal adalah demonstrasi Seattle, tahun 1999. kemenangan ini bukan saja sukses mengagalkan pertemuan tersebut, akan tetapi perlawanan seattle telah menginspirasikan perlawanan anti neoliberal keberbagai belahan dunia. Peristiwa itu telah mengangkat kepercayaan mereka akan kemungkinan “tata dunia baru yang benar-benar adil” tanpa kapitalisme. Kekalahan selanjutnya adalah cancun, Meksiko, Desember tahun 2003. Pertemuan tingkat menteri WTO mengalami kegagalan setelah proposal negara maju mendapat penolakan kuat dari kelompok -20 (G20) yang motori oleh Brazil, India, Afrika Selatan dan Cina. Dalam dinamikanya, pengelompokan negara-negara berkembang memperlihatkan kemajuan, seperti G20, G90, dan G33.
Perdagangan Bebas Regional dan Bilateral
Posisi negara-negara ASEAN yang kaya dengan sumber material (bahan baku), tenaga kerja murah, dan pasar yang potensial menjadikan negara-negara maju dan korporasi-korporasi raksasa tak henti-hentinya mencari peluang untuk menguasainya. Karakteristik politik dinegara-negara ASEAN relatif stabil (kecuali Burma) setelah kepergian rejim-rejim otoriter dan militeristik seperti di Kamboja, Laos, dan Thailand. Kepemimpinan politik di negara-negara ASEAN masih relatif berada dibawah pengaruh AS dan sekutunya dan China sebagai pesaingnya. Ancaman stabilitas politik ditingkat ASEAN berpotensi dari terorisme atau gerilyawan-gerilyawan bersenjata yang masih awet di Filipina dan bekas Indo-China. Krisis politik di Burma masih mengundang kekhawatiran bagi sejumlah petinggi ASEAN, akan mengganggu pelaksanaan “Free Trade” di kawasan tersebut.
Pengaruh sisa kolonialisme beratus-ratus tahun dikawasan ini, menyebabkan geopolitik dan ekonomi tumbuh begitu berserakan. Pengalaman kolonialisme dengan masa lalu dan perkembangan cepat dikawasan Asia timur, terutama pertumbuhan China, Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan merupakan merupakan tantangan baru kerjasama regional dengan AS dan eropa. Pembentukan kerjasama dengan rakasasa ekonomi baru di Asia Timur mendorong sikap pemerintahan-pemerintahan di ASEAN sedikit putar badan dengan FTA ke kawasan tersebut. Perkembangan ini direspon oleh ASEAN dengan membuka FTA antara ASEAN- China, ASEAN-Jepang FTA, dan ASEAN-Korea Selatan FTA. Arus kapital yang yang mengalir lewat kerjasama ini cukup besar dan volume perdagangan juga sangat pesat. Ide untuk membentuk sebuah kerja sama ekonomi formal di Asia Timur muncul setelah November lalu disepakati pembentukan sebuah FTA antara ASEAN dan Cina. Setelah FTA dengan Cina terbentuk, ASEAN tengah melakukan pembicaraan dengan Jepang, dan setelah ini Korea Selatan, untuk membentuk FTA serupa.
Perdagangan bebas yang diperluas dengan mekanisme FTA antara ASEAN dengan 3 negara Asia Timur (Jepang, China, dan Korea) telah memfasilitasi lahirnya “Kaukus Asia Timur”, yang dulu didengun-dengunkan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Muhammad. Kerjasama perdagangan bebas regional ASEAN+3 sudah berjalan massif. China begitu agressif melakukan deal-deal untuk memuluskan kesepakatan ini, mengingat posisi ASEAN yang sangat potensial menjadi pasar bagi komoditi otomotif (motor dan mobil), tekstil, elektronik, dll. Selain itu, China juga membutuhkan ASEAN sebagai ladang pencarian sumber energi (Indonesia, Burma, Vietnam, Brunei, dll) guna memasok kebutuhan dari “ledakan pertumbuhan Industrinya”. Agressifitas 3 negara asia timur (Jepang, China, dan Korsel) guna merambah investasi di kawasan Asia tenggara tidak terlepas dari kebijakan “Politik Upah Murah” yang diterapkan negara-negara dikawasan ini sebagai keunggulan komparatif untuk investasi.
Free Trade Agreement (FTA); WTO yang berganti baju
Free trade agreement sebenarnya sudah muncul sejak lama. Yang membedakan FTA sekarang ini dengan sebelumnya adalah bobotnya yang sangat liberal dan agreesif. Beberapa implementasi perdagangan bebas sulit diimplementasikan dalam skema perjanjian dibawah WTO dapat diterapkan dengan bebas dibawah bendera FTA. Beberapa klausul perdebatan di KTM WTO bisa diselesaikan dengan jalur FTA. FTA sendiri dilahirkan oleh beberapa situasi; pertama, Macetnya perundingan perdagangan bebas dibawah WTO. Kegagalan ini berbarengan dengan kebusukan dan ketidakpercayaan masyarakat dunia terhadap lembaga internasional ini, seiring dengan kegagalan berbagai resep free-trade diberbagai belahan dunia. Kedua, menguatnya peran negara dalam perdagangan dan mekanisme pasar. kegagalan perdagangan bebas dibawah WTO mendorong beberapa negara keluar dari doktrin “melemahnya negara dalam globalisasi”. Negara-negara tersebut mulai mengatur tariff, melakukan kontrol terhadap perdagangan umum, dan melakukan proteksi terhadap komoditi domestik. Ide-ide semacam ini, merupakan ancaman nyata terhadap eksistensi negara-negara imperialis, MNC, dan kredo “perdagangan bebas”.
Ada beberapa alasan, kenapa beberapa negara imperialis membanting stir untuk menggunakan Free Trade Agreement (FTA), diantaranya; pertama laju dan volume perdagangan bebas jauh lebih besar ketimbang menunggu implementasi perdagangan bebas global ataupun regional. Sebagai contoh Economic Parnertship Agreement (EPA) antara Indonesia dan Jepang; Export Indonesia ke Jepang juga berkisar antara $23.63 M tahun 2007, naik dari $21.73 M 2006, sementara nilai Importnya mencapai $6.52 M , Naik 18.33 persen dari $5.52 M tahun 2006. EPA juga akan menyertakan pemotongan atau penghapusan beragam tariff import, serta aturan fasilitas bisnis guna meningkatkan investasi baru Jepang di di Indonesia. Kedua, Dalam negosiasi bilateral, Negara-negara maju memiliki posisi yang lebih superior ketimbang Negara-negara berkembang. Negara seperti AS ataupun Jepang tentu akan mendominasi kerjasama bilateral dengan Negara-negara dunia ketiga, yang secara infrastruktur, tekhnologi, dan permodalan, sangat tergantung kepada Negara-negara maju. Negara-negara maju dengan leluasa menjalin kerjasama dan perdagangan di berbagai belahan dunia, tanpa harus menunggu implementasi Global Free Trade.
Dampak social –ekonomi akibat penerapan FTA juga tidak kurang mengerikan. Di Meksiko, setelah penandatangan US-Meksiko FTA, petani merasakan dampak lansung berupa serbuan produk pertanian Amerika yang merontokkan komoditi local. Pemerintah meksiko dipaksa mencabut segala bentuk subsidi kepada petaninya, sedangkan produk pertanian AS masih mendapat subsidi dari negaranya.
AFTA merupakan WTO yang berganti baju. Cara-cara dan tujuannya tetap sama yang membedakan hanya warnanya saja.
Defisit perdagangan China selama lima tahun dengan Indonesia membengkak, dan Indonesia merugi puluhan triliun dengan China. Indonesia hanya mengalami surplus perdagangan dengan China pada 2003. Tahun-tahun berikutnya, Indonesia mengalami defisit perdagangan dengan Indonesia.
Menghadapi pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas (FTA) ASEAN-China pada 2010, Indonesia sepertinya harus siap-siap kehilangan uang senilai Rp15 triliun. Uang ini adalah jumlah pemasukan yang biasanya diterima Kantor Bea dan Cukai tiap tahunnya. Selain itu, Indonesia diperkirakan akan kebanjiran produk China bila daya saingnya produk Indonesia tidak segera diperbaiki. Tanpa itu pun, sejauh ini sudah terlihat.
“Kita kehilangan sekitar Rp15 triliun dari biasanya setahun penerimaan Bea Masuk Rp 16 triliun,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi di Departemen Keuangan, belum lama ini.
Indonesia sebaiknya melakukan pembenahan dulu terhadap berbagai produk ekspor yang ada, sebelum bersaing dengan produk China. Para pelaku usaha kecil menengah (UKM) belum siap sepenuhnya menghadapi perdagangan bebas itu sebab ongkos produksi dan biaya modal masih terlalu tinggi. Suku bunga bank juga rendah di China hanya 5-7%, sedangkan di suku bunga perbankan di Indonesia mencapai 15% per tahun.
Selain itu, ada masalah energi yang belum sepenuhnya tersedia bagi pelaku usaha, biaya produksi masih sangat tinggi, sebab tidak ditopang ketersediaan bahan baku, tingginya pungutan liar di masyarakat, pelabuhan, dan birokrasi, buruknya infrastruktur, serta masih tingginya bunga kredit Usaha Kecil dan Menengah yang rata-rata di atas 16%. Faktor ini yang membuat harga produk kita belum bisa bersaing.
China merupakan kekuatan ekonomi terbesar ketiga dunia. Sedangkan kawasan ASEAN merupakan mitra dagang dan investasi terbesar keempat China. FTA ASEAN-China akan menciptakan 1,7 miliar konsumen di kawasan dengan Gross Domestic Product (GDP) kawasan sekitar US$ 2 trilliun.
FTA juga akan menciptakan nilai perdagangan US$1,23 triliun. FTA ini akan menjadi yang terbesar secara populasi sedunia. Beberapa negara ASEAN bisa memanfaatkan peluang ini seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
“Namun China jelas paling diuntungkan dan Indonesia amat mungkin paling dirugikan,” kata Syamsul Hadi, seorang analis ekonomi-politik Universitas Indonesia.
Perlu terobosan radikal dari pemerintah untuk membuat pelaku usaha, utamanya UKM, agar bisa bersaing di tingkat regional. Sebab waktunya sudah sangat singkat. Ingat bahwa masih banyak produk UKM nasional sulit bersaing di tingkat nasional, apalagi secara regional.
Sementara itu pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan ‘melabrak’ dua menteri Kabinet Indonesia Bersatu II terkait kerugian yang harus diderita industri nasional akibat perjanjian perdagangan bebas (FTA) Asean-China. “FTA Asean-China masih menyisakan persoalan, kami harap bisa bertemu pemerintah. Minggu depan, setelah bertemu dengan pemerintah, kami akan menentukan sikap,” kata Ketua Apindo Sofyan Wanandi.
Apindo mempunyai rumusan dan solusi secara teknis yang akan disarankan pada pemerintah. Solusinya secara umum ada empat: Pertama, soal penundaan dan penggeseran skedul; Kedua, memperkuat lembaga antidumping; Ketiga, melalui hambatan nontarif semisal safeguard; atau Keempat melalui percepatan SNI. [mor
TUGAS EKONOMI MAKRO
PENDAPAT TENTANG PERDAGANGAN ASING INDONESIA
NAMA: ARI NURULZAMAN
KELAS: MANAJEMEN E
NPM:093402208
Perdagangan bebas antara negara-negara di Asia Tenggara dengan China dinilai bisa menguntungkan Indonesia jika aturan-aturan dan formatnya benar-benar diaplikasikan dengan benar.
“Kita boleh saja khawatir. Tetapi perdagangan bebas itu justru bisa menguntungkan kita karena kini ada perjanjian-perjanjian yang mengikat dan harus dipenuhi negara-negara yang terlibat di dalamnya,” ujar wakil ketua DPRD Sumatera Utara, Chaidir Ritonga, di Medan, pagi ini.
Diakui, China bisa saja akan jauh lebih dominan dibanding negara-negara di ASEAN ketika perdagangan bebas diberlakukan sejak 1 Januari 2010. China bisa saja lebih menguasai perdagangan karena produktivitas tenaga kerjanya yang tinggi dan mampu berproduksi secara massal.
Namun demikian, menurutnya, kekhawatiran akan hal itu tidak perlu terlalu berlebihan karena dalam kesepakatan perdagangan bebas itu sendiri terdapat klausul-klausul yang harus dipenuhi negara-negara yang terlibat.
Jika selama ini produk-produk China telah “membanjiri” pasar dalam negeri secara tidak terkendali dan bahkan berpeluang mematikan industri lokal, dengan adanya kesepakatan perdagangan bebas akan ada aturan-aturan yang harus dipenuhi semua pihak.
Indonesia sendiri harus menentukan format yang tepat agar perdagangan bebas ASEAN-China tersebut tidak sampai mematikan industri di dalam negeri.
“Kita harus menentukan format yang tepat untuk melindungi industri-industri kita. Misalnya, industri-industri yang meliputi hajat hidup masyarakat dalam skala besar harus bisa dilindungi agar tidak digerus produk industri dari China,” katanya.
Pada bagian lain, diakui Indonesia selama ini tertinggal dalam mengemas industri dalam negeri dibanding China.
China jauh lebih agresif mendorong ekspor ke luar negeri dalam bentuk skim-skim kebijakan dan mendorong industri bersaing secara produktif. China bahkan menerapkan tarif pajak hingga nol persen yang secara langsung menekan harga ekspor.
“Dengan produksi massal, biaya produksi produk-produk China rendah karena biaya per unitnya, sehingga selalu bisa bersaing di negara lain,” katanya.
Menurutnya, kini saatnya pemerintah memikirkan bagaimana mendesain industri dalam negeri sedemikian rupa agar bisa bersaing dengan produk-produk China. Indonesia sebaiknya juga menampilkan produk-produk yang memiliki keunggulan komperatif tertentu untuk menyaingi produk asal negara “tirai bambu” tersebut.
“Jika selama ini China menerapkan konsep ‘by design’ untuk insdutri-industrinya dengan memberikan berbagai kemudahan, kini saatnya Indonesia juga menerapkan hal serupa, sehingga industri kita tetap eksis di tengah persaingan bebas,” ujarnya.
Pemerintah juga diharapkan terus mendorong kemandirian industri nasional. “Apabila kemandirian rendah, industri nasional akan sulit bersaing di era perdagangan bebas
Tugas Ekonomi Makro
Pendapat Tentang Perdagangan Asing di Indonesia
Nama: Sendi Maulana
Kelas : Manajemen E
Npm : 093402216
Zona perdagangan bebas Tiongkok-ASEAN akan diresmikan pada tanggal 1 Januari tahun 2010. Pejabat Kementerian Perdagangan Tiongkok Zhang Kening dan Duta Thailand untuk Tiongkok Warawudh Chuwiruch hari ini ( 29/12 ) di Beijing menyatakan, zona perdagangan bebas Tiongkok-ASEAN bermanfaat bagi kedua pihak, sementara mendorong pertumbuhan ekonomi. Berikut laporan wartawan CRI.
Zona perdagangan bebas Tiongkok-ASEAN merupakan zona perdagangan bebas pertama yang dinegosiasi Tiongkok dengan luar negeri, dan juga merupakan zona perdagangan bebas pertama yang dinegosiasi ASEAN sebagai kelompok dengan luar negeri. Dalam jumpa pers yang diadakan hari ini, pejabat Kementerian Perdagangan Tiongkok Zhang Kening mengatakan, setelah peresmian zona perdagangan bebas, perdagangan komoditas antara kedua pihak akan berlangsung dalam tarif nol. Zhang Kening mengatakan,
” Mulai dari tanggal 1 Januari tahun depan, dalam perdagangan antara Tiongkok dengan enam anggota ASEAN ( Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Singapura dan Brunei ) akan terealisasi tarif nol dalam 90% produk. Tarif rata-rata antara Tiongkok dengan ASEAN akan menurun dari 9,8% sekarang sampai pada 0,1%. Sedangkan tarif rata-rata enam anggota ASEAN dengan Tiongkok akan menurun dari 12,8% sampai pada 0,6%. Sementara itu, antara Tiongkok dengan empat anggota baru ASEAN lainnya ( Myanmar, Kamboja, Laos dan Vietnam ) akan terwujud target tarif nol dalam 90% produk. ”
Mengenai soal apakah penurunan tarif secara besar-besaran dan bertambahnya komoditas impor mungkin akan menimbulkan dampak bagi industri nasional Tiongkok dan ASEAN, Zhang Kening mengatakan, antara Tiongkok dan para anggota ASEAN terdapat sejumlah industri yang dapat saling mengisi, sementara terdapat perbedaan dalam struktur produk ekspor, peresmian zona perdagangan bebas akan mengembangkan keunggulan masing-masing dan terealisasi menang bersama.
” Walau di Tiongkok maupun di ASEAN terdapat sejumlah perusahaan yang berorientasi ekspor, namun terdapat pula sejumlah produk atau industri yang dapat saling mengisi, misalnya ekspor Tiongkok ke negara-negara ASEAN terutama adalah kapal, baja dan besi, busana dan barang keramik. Sedangkan produk yang diimpor Tiongkok dari ASEAN terutama adalah barang buat tembaga, barang buatan karet dan produk yang bersifat sumber daya lainnya. Seiring dengan peresmian zona perdagangan bebas, keunggulan saling mengisi dan optimal struktur perdagangan antara kedua pihak akan meningkat. ”
Sejalan dengan peresmian zona perdagangan bebas Tiongkok-ASEAN, saling menginvestasi antara kedua pihak akan menjadi lebih mudah. Menurut ” persetujuan investasi ” yang ditandatangani, kedua pihak akan menyediakan perlakuan warga negara untuk investor pihak lainnya dan perlakuan negara preferensial serta perlakuan investasi yang adil dan rasional. Di depan jumpa pers hari ini, Duta Thailand Warawudh Chuwiruch menyatakan, para anggota ASEAN penuh harapan atas investasi antara satu sama lain.
” Zona perdagangan bebas yang akan diresmikan tahun dapan akan menjangkau wilayah seluas 13 juta kilometer persegi dengan membawa manfaat bagi 1,9 miliar rakyat. Ditinjau dari sudut pemerintah, kami sudah membentuk kerangka untuk perusahaan, agar zona perdagangan bebas memainkan peranannya yang lebih efektif. Kini, Kementerian Perdagangan Thailand sedeang memperomosi kesempatan yang mungkin disediakan zona perdagangan bebas kepada perusahaan negaranya, selanjutnya pemerintah akan mempromosi lebih lanjut zona perdagangan bebas. Selain Thailand, Malaysia dan Singapura merumuskan sejumlah kebijakan untuk menarik investor Tiongkok, sejumlah anggota ASEAN sudah menyadari ciri khas zona perdagangan bebas dan berupaya melaksanakan kebijakan terkait. ”
Sejak pelaksanaan persetujuan perdagangan barang antara Tiongkok dan ASEAN pada tahun 2005, nilai perdagangan bilateral pada tahun lalu sudah melampaui 230 miliar dolar AS. Para pakar berpendapat, Tiongkok berdekatan dengan negara-negara ASEAN, kedua pihak dapat saling mengisi, zona perdagangan bebas memiliki prospek yang luas, namun untuk membawa manfaat kepada para warga, kedua pihak perlu mempelajari berbagai kebijakan zona perdagangan bebas, agar para warga membagikan manfaat yang dibawakan zona perdagangan bebas
NAMA : MAHAHENDRA
NPM : 093402213
KELAS : MANAJEMEN E
TUGAS : PENGANTAR EKONOMI MAKRO
“PERDAGANGAN BEBAS CINA DENGAN INDONESIA”
Menurut pendapat saya mengenai PERDAGANGAN BEBAS CINA DENGAN INDONESIA adalah jika perdagangan bebas itu mulai diberlakukan, industri kita akan kalah bersaing, akhirnya banyak pabrik yang bangkrut dan pada ujungnya akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran,” ujar salah seorang pengunjuk rasa, dari mobil unit.Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Deddy Wijaya, meminta agar pemerintah membatalkan perjanjian perdagangan bebas tersebut, atau paling tidak menunda antara 2 sampai 5 tahun.Perjanjian perdagangan bebas tersebut mengancam keberlangsungan industri tekstil, produk tekstil, alas kaki dan elektronik yang banyak tersebar di Jawa Barat dan menyerap ratusan ribu pekerja.
Coba bayangkan, dulu saja barang-barang selundupan dari China yang banyak membanjiri pasar domestik membuat produk-produk lokal cukup dibuat ketar-ketir. lantas bagaimana sekarang dengan tarif bea masuk 0% bukankah barang-barang China akan semakin leluasa masuk pasar lokal? Dan bukankah ini, akan semakin menenggelamkan negeri ini kedalam jebakan kolonialisme ekonomi global.
Disamping itu, kinerja industri manufaktur di dalam negeri yang sejak terpukul krisis keuangan global pun terus mengalami penurunan daya saing akibat dililit berbagai faktor seperti keterbatasan modal kerja, beban biaya ekonomi tinggi dan pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS yang sempat membuat harga bahan baku impor menjadi sangat tinggi. Semua kondisi ini membuat produk akhir yang dihasilkan menjadi kelewat mahal dan sulit dijual ketika harus bersaing dengan produk China.
alih-alih meningkatkan ekonomi rakyat yang terjadi malah pembunuhan sistemik terhadap produk lokal dan pasar lokal yang ujungnya banyak perusahaan yang akan bangkrut,disusul dengan tingkat pengangguran yang melonjak dan pada akhirnya kesengsaraan rakyat semakin bertambah.
Inilah bukti kesalahan pemerintah kita. Yang tidak berpihak pada Rakyatnya! Semua tergadai di kepentingan kapitalis.. Rakyat melarat ini adalah tali yang akan menjerat leher kalian tanpa kalian sadari. Perdagangan global seperti ini sangat BERBAHAYA… Untk saran dari saya cintailah produk kita sendiri made in indonesia
NAMA : DICKY ANUGRAH
ENGANTAR ILMU EKONOMI MAKRO
NPM : 093402230
KELAS : MANAJEMEN E
TUGAS
dampak perdagangan bebas cina di indonesia menimbulkan banyak kecaman dari masyarakat indonesia jika selama ini produk-produk China telah membanjiri pasar dalam negeri secara tidak terkendali dan bahkan berpeluang mematikan industri lokal, dengan adanya kesepakatan perdagangan bebas akan ada aturan-aturan yang harus dipenuhi semua pihak.
Indonesia sendiri harus menentukan format yang tepat agar perdagangan bebas ASEAN-China tersebut tidak sampai mematikan industri di dalam negeri. “Kita harus menentukan format yang tepat untuk melindungi industri-industri kita. Misalnya, industri-industri yang meliputi hajat hidup masyarakat dalam skala besar harus bisa dilindungi agar tidak digerus produk industri dari China.
Kekhawatiran akan dampak negatif perdagangan bebas ASEAN-Cina juga ditepis Pemerintah melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu. Menurut Abimanyu, proporsi perdagangan antara Indonesia, ASEAN dan Cina hanya 20% saja.
Para pelaku perdagangan bebas tidak akan dapat mengerti atau bahkan tidak mau mengerti bahwasanya satu negeri atau kelompok masyarakat dapat seketika bertumbuh menjadi kaya dengan merugikan negeri atau kelompok lain, satu kelas dapat memrugikan kelas yang lainnya.Karena dalam perdagangan bebas tidak berlaku lagi kebijakan proteksionis yang bersifat konservatif, sedangkan sistem perdagangan bebas adalah destruktif. Sehingga ia akan mampu membongkar bangunan kebijakan pro rakyat & negara,pro buruh, lalu dengan keadaan itu tergiringlah antagonisme dari si miskin & si kayai pada titik paling ekstrem.
Kita tidak punya basis yang kuat masuk ke pasar China. Kita juga tidak punya daya tahan yang hebat untuk membendung serbuan produk China. Sejujurnya Indonesia memaksakan diri masuk implementasi perdagangan bebas ASEAN-China.
Belum terlambat bagi pemerintah untuk menegosiasikan kesepakatan itu. Dengan melihat masih compang-campingnya industri manufaktur kita, ada baiknya bila Indonesia menunda implementasi perdagangan bebas dengan China itu. Modal nekat yang hanya mengandalkan semangat menghormati perdagangan bebas sama saja dengan menyerahkan tubuh kita untuk digebuki hingga babak belur.
NAMA : GUSTIA PRIMA
N.P.M. : 093402227
KELAS : MANAGEMENT “E”
TUGAS : PENGANTAR ILMU EKONOMI MAKRO
Pendapat Dampak Free Trade Area China – Indonesia
Pada prinsipnya pasar bebas merupakan bagian dari paket liberalisasi ekonomi. Liberalisasi adalah proses untuk menghilangkan peran pemerintah dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat dan menyerahkannya pada peranan pasar atau bias disebut juga kaum pemilik modal. FTA Asean-China merupakan perjanjian perdagangan bebas yang dirancang berlaku Januari 2010. Kesepakatan ini akan melegalkan produk China membanjiri pasar Indonesia.
Mulai 1 Januari 2010, Indonesia harus membuka pasar dalam negeri secara luas kepada negara-negara ASEAN dan China. Begitu pula sebaliknya, dikatakan Indonesia mendapatkan kesempatan lebih luas untuk memasuki pasar dalam negeri negara-negara tersebut.
Pembukaan pasar ini merupakan realisasi perjanjian perdagangan bebas antara enam negara anggota ASEAN (Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam) dengan China atau ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Dengan dimulainya perdagangan bebas antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN plus China tahun ini, maka berbagai konsekwensi pun harus ditanggung Indonesia. Pihak yang pro ACFTA menyatakan ACFTA tidak berarti hanya ancaman invasi produk-produk China tetapi juga peluang Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke China dan negara-negara ASEAN.
Di tengah gempuran hebat produk China ke Tanah Air, Indonesia menegaskan tetap ikut memenuhi komitmen terlibat dalam Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN dan China mulai 1 Januari 2010. Itu berarti pasar kita bakal kian dikepung oleh produk China, baik tekstil, buah-buahan, bumbu masak, maupun mainan anak-anak. Di negara maju seperti Australia saja, produk Cina masih dikenakan pembatasan..Di negara maju seperti Australia saja, produk Cina masih dikenakan pembatasan Lalu, apa salahnya dengan produk China? Di sinilah persoalannya. Sudah bukan rahasia lagi, selama ini mutu produk China yang membanjiri pasar kita tidak jauh berbeda dengan produk dalam negeri, bahkan lebih buruk.
Produk China juga masih diragukan keamanannya bagi kesehatan. Selain itu, barang dari ‘Negeri Tirai Bambu’ itu kelewat murah sehingga produk dalam negeri kalah bersaing dan akhirnya mati. Saat ini hampir semua jenis produk China melenggang bebas masuk ke negeri ini. Padahal, pada era 1970-an produk China yang diimpor hanya produk yang tidak bisa dibuat di Indonesia. Dengan demikian, perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China amat jelas bakal lebih menguntungkan China daripada negara-negara ASEAN, dan sangat jelas terutama sangat merugikan Indonesia. Data resmi dari Badan Pusat Statistik menunjukkan saat ini saja ekspor kita ke China hanya 5,91%, sedangkan impornya mencapai 8,55%.
Kita tidak punya basis yang kuat masuk ke pasar China. Kita juga tidak punya daya tahan yang hebat untuk membendung serbuan produk China. Sejujurnya Indonesia memaksakan diri masuk implementasi perdagangan bebas ASEAN-China. Belum terlambat bagi pemerintah untuk menegosiasikan kesepakatan itu. Dengan melihat masih compang-campingnya industri manufaktur kita, ada baiknya bila Indonesia menunda implementasi perdagangan bebas dengan China itu. Modal nekat yang hanya mengandalkan semangat menghormati perdagangan bebas sama saja dengan menyerahkan tubuh kita untuk digebuki hingga babak belur.
nama: asep wahid.a
kelas: EM.E
npm:093402233
perdagangan bebas indonesia-china per 1 januari 2010 sudah dilaksanakan. namun yang jadi pertanyaan apakah pergangan bebs ini memberikan dampak positif bagi indonesia atau malah merugikan indonesia…?.
kalau kita cermati suasana pergangan indonesia baik dari biaya produksi maupun mutu barang produksi dalam knegri indonesia jauh di bwah kualitas barang china. dan juga harganyapun lebih tinggi dari pada harga produksi indonesia. tapi kalu kita mau berfikir positif, dengan diberlakukannya perdagangan ini, akan memberikan dampak bagi pemasaran produk indonesia itu sendiri, di samping juga akan memberikan dampak mental bagi para pelaku bisnis yang ada di indonesia supaya lebih mempertinggi kualitas barngnya dan menekan harga produksinya.
Nama : Edi Suryadi
Kelas : .Konversi PAI.
NIRM : 08.01.098
STAI Tasikmalaya
Hobi : Mainan Orgen
Nama : Pipih Sa’adatul wapiroh
Kelas : Konversi PAI
NIRM : 08.01.112
Beberapa tahun ini Ekonomi Syariah terus di Gembor gemborkan, sampai ke kalangan usaha kecil, malahan sekitar 10 th ke belakang BMT sampai menjamur berdiri di mana mana, sebagai wadahnya PINBUK berdiri, di kalangan dunia pendidikan jangan kan di Perguruan Tinggi di Sekolah Tingkat SLTP pun di Pelajari, ITuuu BAgus …. OH GOoD, tapi yang Ironis kenapa Realisasi Dunia Perbankan Syariah sendiri belum bisa membuktikan prodak-prodak Syariah yang sebenarnya Contohnya Pembiayaan Mudhorobah…… kenapa Bisa Begitu ya??????
kayaknya yang perlu diperbaiki ahklak pengelolanya,..????????
Pak tugas tos dikintunken.hatur nuhun
MAKALAH
KENDALA IMPLEMENTASI SISITEM EKONOMI ISLAM DI INDONESIA DAN SOLUSI PENYELESAIANNYA
Diajukan Untuk Memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah Ekonomi Syariah
Oleh :
Nama : Maulana Husna
Tkt/ smt: III / VI
Kelas : PAI C
Nim : 07.01.204
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
TASIKAMALAYA
2010
KATA PENGANTAR
Puji serta syukur marilah kita panjatkan kepada Allah SWT karena-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “KENDALA IMPLEMENTASI SISITEM EKONOMI ISLAM DI INDONESIA DAN SOLUSI PENYELESAIANNYA”.
Makalah ini membahas tentang kendala serta solusi dalam rangka implementasi system ekonomi islam di Indonesia. Namun penulis masih menemukan hambatan-hambatan dikarenakan penulis sulit mencari referensi-referensi yang berkaitan dengan materi makalah ini, tapi semua hambatan itu dapat teratasi atas bantauan semua pihak. Untuk itu penulis mengucapkan terimakasi kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu penulis sangat mengharapkan saran dan kritiknya agar dalam penulisan makalahnya kami yang selanjutnya bias menjadi lebih baik.
Semoga makalah ini bias bermanfaat bagi penulis khususnya, umumnya bagi para pembaca makalah ini. Amiiin.
Tasikmalaya, April 2010
Penulis
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI…………………………………………………………………….
BAB I. PENDAHULUAN………………………………………………………
1.1 Latar Belakang..………………………………………………….
1.2 Karakteristik Sistem Ekonomi Syari’ah ……………………………………………
1.3 Pengembangan Instrumen Lembaga Keuangan Syari’ah………………..
1.4 Sumber Modal (Investible Resources)
1.5 Keterkaitan Institusi Pendidikan dalam Pengembangan Perbankan Syariah…
1.6 Syariah sebagai Solusi………………………………………………….
BAB II. PENUTUP…………………………………………………………….
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dewasa ini masih banyak kalangan yang melihat Islam secara parsial dimana Islam hanya diwujudkan dalam bentuk ritualisme ibadah semata dan menganggap bahwa Islam tidak ada kaitannya dengan dunia perbankan, pasar modal, asuransi, transaksi eksport import, dll. Bahkan mereka beranggapan bahwa Islam dengan sistem nilai dan tatanan normatifnya sebagai penghambat perekonomian suatu bangsa, sebaliknya kegiatan ekonomi dan keuangan akan semakin meningkat dan berkembang bila dibebaskan dari nilai-nilai normatif dan ketentuan Ilahi.
Cara pandang di atas bisa dikatakan sempit dan belum melihat Islam secara “kaffah”. Islam adalah agama yang universal, bagi mereka yang dapat memahami dan melaksanakan ajaran Islam secara utuh dan total akan sadar bahwa sistem perekonomian akan tumbuh dan berkembang dengan baik bila didasari oleh nilai-nilai dan prinsip syari’ah Islam, dalam penerapannya pada segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi ummat.
Sistem Perekonomian Islam bersifat universal artinya dapat digunakan oleh siapapun tidak terbatas pada umat Islam saja, dalam bidang apapun serta tidak dibatasi oleh waktu ataupun zaman sehingga cocok untuk diterapkan dalam kondisi apapun asalkan tetap berpegang pada kerangka kerja atau acuan norma-norma islami. Al-Qur’an dan Al-Hadits merupakan landasan hukum yang lengkap dalam mengatur segala aspek kehidupan ummat, khususnya di bidang ekonomi antara lain:
- Islam dirancang sebagai rahmat untuk seluruh ummat, menjadikan kehidupan lebih sejahtera dan bernilai, tidak miskin dan tidak menderita (Q.S. Al-Anbiya : 107).
- Harta adalah amanat Allah, untuk mendapatkan dan memanfaatkannya harus sesuai dengan ajaran Islam (Q.Q. Al-Anfal : 28).
- Larangan menjalankan usaha yang haram (Q.S.Al-Baqarah : 273-281).
- Larangan merugikan orang lain (Q.S.Asy-Syuara : 183).
- Kesaksian dalam mu’amalah (Q.S.Al-Baqarah : 282-283), dll.
Anggapan tersebut telah terbukti dengan adanya krisis ekonomi dan moneter yang melanda Indonesia dan Asia beberapa waktu yang lalu bahwa sistem yang kita anut dan dibanggakan selama ini khususnya di bidang perbankan kiranya tidak mampu untuk menanggulangi dan mengatasi kondisi yangada, bahkan terkesan sistem yang ada saat ini dengan tidak adanya nilai-nilai Ilahi yang melandasi operasional perbankan dan lembaga keuangan lainnya sebagai penyebab tumbuh dan berkembangnya “perampok berdasi” yang telah menghancurkan sendi-sendi perekonomian bangsa Indonesia sendiri. Sebaliknya bagi dunia perbankan dan lembaga keuangan Islam yang dalam operasionalnya bersendi pada Syari’ah Islam, krisis ekonomi dan moneter yang terjadi merupakan moment positif dimana bisa menunjukkan dan memberikan bukti secara nyata dan jelas kepada dunia perbankan khususnya bahwa Bank yang berlandaskan Syari’ah Islam tetap dapat hidup dan berkembang dalam kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
Dengan bukti di atas, sudah saatnya bagi para penguasa negara, alim ulama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk membuka mata dan merubah cara pandang yang ada bahwa Sistem Perbankan Syari’ah merupakan alternatif yang cocok untuk ditumbuh kembangkan dalam dunia perbankan Indonesia dewasa ini. Namun disayangkan perkembangan Perbankan Syari’ah di Indonesia terkesan lambat dan kurang dikelola secara serius, terbukti dari data yang diperoleh dari BI Surabaya per Maret 2000 jumlah BPR Konvensional yang ada di Jawa Timur mencapai 427 sedangkan BPR Syari’ah baru mencapai 6 (1,4%), dimana 5 diantaranya tergolong sehat dan 1 kurang sehat.
Kurang berkembangnya Sistem Perekonomian Islam, khususnya Perbankan Syari’ah di Indonesia terletak pada umat Islam sendiri. Masih banyak umat Islam di Indonesia yang belum paham akan ekonomi Islam ataupun tidak menjalankan sebagaimana mestinya, banyak diantaranya yang merasa takut menjadi miskin karenanya, padahal dalam Q.S Al-Baqarah : 268 dikatakan:
“Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir), sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”.
Apabila perekonomian di Indonesia telah didasari oleh norma-norma Islam tentunya tidak akan ditemukan kemiskinan ataupun penurunan taraf hidup dan perekonomian ummat seperti yang terjadi saat ini.
Dalam makalah ini penulis lebih memfokuskan pada perkembangan Perbankan Syari’ah sebagai sub unit financial yang merupakan bagian dari sub sistem ekonomi ditinjau dari mitos dan kenyataan yang terjadi dalam prakteknya, serta peranan Perguruan Tinggi sebagai sub sistem pendidikan dalam kaitannya dengan sub sistem ekonomi.Islam merupakan agama yang kaaffah, yang mengatur segala perilaku kehidupan manusia. Bukan hanya menyangkut urusan peribadatan saja, urusan sosial dan ekonomi juga diatur dalam Islam. Oleh karenanya setiap orang muslim, Islam merupakan sistem hidup yang harus diimplementasikan secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupannya tanpa kecuali.
Gelombang krisis global yang hebat ini seakan tidak pandang bulu dalam menerjang siapapun yang ada di hadapnnya, mulai dari negara yang disebut negara super power yakni Amerika Serikat maupun negara-negara maju lainnya seperti di kawasan Eropa dan Asia. Tentu keterpurukan perekonomian global saat ini sebagai bukti dan penegasan kembali bahwa terlihat dengan nyata, sistem ekonomi kapitalis yang menganut laize faire dan berbasis riba kembali menjadi pihak tergugat.
Oleh karena kapitalisme telah gagal mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, maka menjadi keniscayaan bagi umat manusia zaman sekarang untuk mendekonstruksi ekonomi kapitalisme dan merekonstruksi ekonomi berkeadilan dan berketuhanan yang disebut dengan ekonomi syariah. Dekonstruksi artinya meruntuhkan paradigma, sistem dan konstruksi materialisme kapitalisme, lalu menggantinya dengan sistem dan paradigma syari’ah. Termasuk di Negara Indonesia yang menganut system ekonomi Pancasila yang merupakan system ekonomi campuara (mix economic system).
1.2 Karakteristik Sistem Ekonomi Syari’ah
Basis utama sistem ekonomi Islam sesungguhnya terletak pada aspek landasan dan tujuannya yaitu asas-asas pembangunan ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip syari’ah dan ditujukan untuk mewujudkan suatu tatanan ekonomi masyarakat yang sejahtera berdasarkan keadilan yang seimbang. Atas dasar itu, maka pemberdayakan sistem ekonomi Islam di Indonesia hendaknya dilakukan dengan strategi yang ditujukan bagi perbaikan kehidupan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Tuntutan masyarakat dewasa ini, terutama di lapisan masyarakat bawah adalah menuntut adanya perbaikan taraf hidup dan kesejahteraan ekonomi mereka.
Sistem ekonomi Islam memiliki pijakan yang sangat tegas apabila dibandingkan dengan sistem ekonomi liberal dan sosialis. Sistem ekonomi liberal lebih menekankan aspek keadilan distributif, yakni adanya klasifikasi pemerataan ekonomi berdasarkan kelas sosial tertentu. Liberalisme ekonomi menghendaki adanya suatu bentuk kebebasan yang tidak terbatas dalam memperoleh keuntungan dari kegiatan ekonomi dan menjadi cikal bakal lahirnya kapitalisme. Sedangkan sistem sosialis lebih menekankan aspek keadilan yang merata, di mana kepemilikan harta diukur berdasarkan asas kolektivitas di antara para pelaku ekonomi. Sosialisme yang menganut asas kolektivitas menentang segala bentuk perbedaan kelas sosial dalam ekonomi dan berujung pada lahirnya faham komunisme dan materialisme.
Adapun sistem ekonomi Islam lebih mengutamakan aspek hukum dan etika yakni adanya keharusan menerapkan prinsip-prinsip hukum (syari’at) dan etika bisnis yang Islami. Secara filosofis, sistem ekonomi Islam mengandung muatan prinsip-prinsip dasar hukum ekonomi yang ideal, antara lain: Prinsip ibadah (al-tauhid), persamaan (al-musawat), kebebasan (al-hurriyat), keadilan (al-‘adl), tolong-menolong (al-ta’awun) dan toleransi (al-tasamuh). Prinsip-prinsip tersebut merupakan pijakan yang sangat mendasar bagi penyelenggaraan semua lembaga keuangan syari’ah.
Sedangkan etika bisnis Islami mengatur segala bentuk kepemilikan, pengelolaan dan pendistribusian harta antar individu dan kelompok secara proporsional. Etika bisnis Islami menolak tegas segala bentuk praktek monopoli, eksploitasi dan diskriminasi serta pengabaian hak dan kewajiban ekonomi antar individu dan kelompok. Seseorang tidak dibenarkan melakukan kegiatan ekonomi yang illegal atau yang bertentangan dengan etika bisnis Islami. Praktek monopoli dan oligopoli dalam kegiatan ekonomi secara tegas dilarang dalam Islam, sebab hal demikian akan memberi dampak negatif berupa terjadinya kesejangan sosial dan ekonomi di masyarakat.
Berkenaan dengan hal tersebut, M. Dawam Rahardjo telah menjelaskan bahwa ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi konvensional. Ekonomi Islam mengajarkan prinsip-prinsip ekonomi yang memiliki muatan ajaran agama, etika dan moralitas. Sedangkan ekonomi konvensional dibangun oleh peradaban Barat berlandaskan nilai-nilai kebebasan dan sekulerisme (value free). Kritik utama terhadap visi ekonomi Islam adalah sistem ekonomi Islam bisa tidak diakui sebagai ilmu, melainkan sebuah ideologi.
Kritik tersebut kemudian dibantah dengan argumen yang rasional dan normatif oleh Myrdal dan M. Umer Chapra yang menyatakan bahwa pembangunan ekonomi Islam dibangun berdasarkan nilai-nilai etika dan moral serta mengacu kepada tujuan syari’at (maqashid al-syari’ah) yaitu memelihara iman (faith), hidup (life), nalar (intellect), keturunan (posterity) dan kekayaan (wealth). Konsep itu menjelaskan bahwa sistem ekonomi hendaknya dibangun berawal dari suatu keyakinan (iman) dan berakhir dengan kekayaan (property). Pada gilirannya tidak akan muncul kesenjangan ekonomi atau perilaku ekonomi yang bertentang dengan prinsip-prinsip syari’at.
Sistem ekonomi Islam memiliki beberapa misi: Pertama, melaksanakan aqidah dan syari’at dalam kegiatan ekonomi dan bisnis; Kedua, mencapai keberhasilan dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomi yakni kemakmuran secara efisien; dan Ketiga, memberdayakan dan mengembangkan potensi ekonomi umat sebagai basis kekuatan ekonomi baik dalam skala nasional dan regional maupun global. Atas dasar itu, maka pemberdayaan sistem ekonomi Islam dapat dilakukan dengan dua cara: Pertama, melakukan pengkajian teoritis dan penelitian empiris bagi pengembangan ilmu ekonomi Islam dan penerapannya di lapangan; dan Kedua, mempraktekan semua jenis teori dan konsep ekonomi Islam dalam berbagai pranata atau lembaga keuangan syari’ah baik bank maupun non-bank.
Masyarakat akan memperoleh berbagai keuntungan dari jasa dan layanan yang diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan syari’ah, antara lain: Pertama, adanya jaminan keuntungan hasil investasi yang jelas, terukur dan rasional; Kedua, adanya jaminan aspek hukum dan keamanan investasi; Ketiga, transaksi dapat dilakukan dalam rentang waktu jangka pendek dan jangka panjang; Keempat, terhindar dari praktek-praktek bisnis yang monopolistik, eksploitatif dan diskriminatif; dan Kelima, adanya jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang melakukan transaksi.
Keadaan demikian, lebih memungkinkan penyelenggaraan lembaga keuangan syari’ah terhindar jauh dari praktek bunga yang mengandung kesamaran (gharar) dan melipatgandakan keuntungan (riba’). Atas dasar itu, tidak ada alasan yang lebih rasional untuk meragukan lembaga kuangan syari’ah baik dari segi hukum, etika, kejelasan untung dan rugi serta ketahanan institusi dari keadaan pailit. Praktek bagi hasil tidak didasarkan kepada ketentuan yang kaku (rigid), seperti dalam praktek bunga (riba’) yang ditentukan oleh salah satu pihak dan mengikuti standar fluktuasi nilai tukar mata uang. Pembagian untung dan rugi (profit and loss sharing) antara pihak-pihak yang melakukan transaksi didasarkan kepada perolehan keuntungan yang fleksibel. Kedua belah pihak dapat saling berbagi keuntungan dan kerugian berdasarkan pertimbangan kelayakan dan rasionalitas sesuai kesepakatan.
Kendati pun perkembangan lembaga-lembaga keuangan syari’ah di Indonesia cukup baik dan mampu bertahan dari terpaan krisis ekonomi dan moneter, tetapi masih terdapat kelemahan di berbagai sisi, antara lain: Pertama, keterbatasan sarana dan prasana penunjang yang dimiliki oleh lembaga-lembaga keuangan syari’ah; Kedua, keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki wawasan dan pengetahuan serta kemampuan praktis (skill) di bidang operasional lembaga keuangan syari’ah; Ketiga, masih minimnya sosialiasasi tentang ekonomi syari’ah kepada masyarakat bawah, khususnya di wilayah-wilayah pedesaan.
Untuk mencapai tujuan pemberdayaan sistem ekonomi Islam, salah satunya dapat dilakukan dengan mengembangkan kegiatan usaha sektor riil. Kegiatan usaha sektor riil, sejenis kegiatan usaha kecil dan menengah, sesungguhnya merupakan pilar penyangga ketahanan sistem ekonomi nasional. Secara mikro, kegiatan usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan bentuk kegiatan usaha yang paling produktif dan dapat mendukung percepatan pembangunan ekonomi nasional. Sedangkan secara makro UKM dapat tumbuh menjadi sebuah kekuatan ekonomi yang besar dan juga berperan dalam skala global.
Hal yang tak kalah pentingnya, lembaga-lembaga ekonomi syari’ah dengan dukungan pemerintah dan swasta perlu membuat rancangan program pemberdayaan ekonomi masyarakat secara sistematis dan terpadu, dilakukan dengan mensosialisasikan sistem ekonomi Islam dalam bentuk pengkajian, penelitian, penyuluhan, pelatihan dan sebagainya. Hal tersebut ditujukan untuk mendorong masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam proses pemberdayaan sistem ekonomi Islam di Indonesia, sehingga potensi umat Islam dapat diarahkan untuk berpartisipasi membangun pilar-pilar ekonomi Islam melalui pemanfaatan produk dan jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan syari’ah.
1.3 Pengembangan Instrumen Lembaga Keuangan Syari’ah
Sejak tahun 1992, keberadaan lembaga keuangan syari’ah di Indonesia sejenis Bank Syari’ah menjadi lembaga perbankan alternatif yang menghindarkan masyarakat dari praktek pembungaan uang (riba’) yang berbeda jelas dengan lembaga perbankan konvensional. Setelah dikeluarkannya UU Perbankan No. 7/1992 dan UU No. 10/1998 semakin memperjelas dan mempertegas eksistensi lembaga perbankan syari’ah di Indonesia yang menerapkan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing). Bahkan dalam ketentuan pasal 6 point m UU No. 10/1998 menyebutkan bahwa lembaga keuangan konvesional dapat menyelengga-rakan unit pelayanan syari’ah yang menggunakan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) dengan dual banking system.
Adapun dari segi praktek kegiatan usahanya, mengacu kepada kedua UU di atas, lembaga perbankan syari’ah beoperasi dalam bentuk Bank Mu’amalat Indonesia (BMI) dan Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS). Selain itu, terdapat lembaga keuangan syari’ah yang juga menyediakan berbagai produk pelayanan dan jasa keuangan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan usaha kecil dan menengah melalui Baitul Mal Wattamwil (BMT) dan Unit Simpan Pinjam Syari’ah (USPS). Adapun untuk jaminan dilakukan oleh lembaga Asuransi Takaful yang juga menggunakan prinsip-prinsip bagi hasil berdasarkan syari’ah.
Keberadaan lembaga-lembaga keuangan syari’ah tersebut terbukti cukup kokoh menghadapi terpaan krisis ekonomi dan moneter yang berlangsung sejak akhir tahun 1997. Dari segi akuntabilitas dan ketahanannya, lembaga keuangan syari’ah lebih kuat dibandingkan dengan lembaga perbankan konvensional yang rentan dengan pengaruh ekonomi global. Sebagai fakta, pada pertengahan tahun 1998, pemerintah melakukan likuidasi terhadap beberapa lembaga perbankan konvensional dianggap tidak memiliki rasio kecukupan modal untuk terus beroperasi. Sedangkan lembaga-lembaga perbankan syari’ah masih tetap kokoh berdiri dan beroperasi sesuai dengan visi dan misi yang dimilikinya serta berperan penting dalam memulihkan stabilitas ekonomi nasional.
1.4 Sumber Modal (Investible Resources)
Setiap proses pembangunan membutuhkan modal yang cukup besar, sehingga diperlukan mencari sumber-sumber modal yang digali dari potensi-potensi ekonomi yang dimiliki. Kelayakan modal tidak hanya menjadi kebutuhan negara-negara maju, tetapi juga khususnya negara-negara yang sedang berkembang, di mana Indonesia termasuk ke dalam kategori negara berkembang tersebut. Proses pembangunan yang berjalan sekarang ini tidak serta merta mengandalkan potensi ekonomi dalam negeri berupa pemanfaatan sumber daya alam atau sejenisnya, tetapi juga bergantung kepada kerja sama di bidang ekonomi dengan negara lain.
Secara mikro, pembangunan sistem ekonomi Islam di Indonesia dalam bentuk pendirian lembaga-lembaga keuangan syari’ah masih relatif mengandalkan potensi modal dalam negeri (capital domestik), di mana pihak swasta lebih banyak berperan menanamkan investasi di dalam struktur dan manajemen lembaga keuangan syari’ah. Hal ini dapat dilihat dari didirikannya sejumlah Bank Syari’ah dan BMT yang dari segi modal termasuk kebijakan pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta. Kendati pun pemerintah telah memberikan payung hukum yang kuat, tetapi dari segi kebijakan publik pemerintah masih mengutamakan pembangunan atas infra-struktur perbankan konvensional.
Sedangkan dalam kerangka makro, tingkat partisipasi ekonomi pasar global dalam pembangunan ekonomi di Indonesia juga belum memberi perhatian besar bagi pembangunan ekonomi Islam. Ini jauh berbeda kika dibandingkan dengan partisipasi kalangan investor asing dalam berinvestasi di lembaga keuangan konvensional, baik bank maupun non-bank. Bisa jadi ini disebabkan oleh prospektus lembaga keuangan syari’ah belum mampu dijadikan sebagai instrumen pokok pembangunan ekonomi yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.
1.5 Keterkaitan Institusi Pendidikan dalam Pengembangan Perbankan Syariah
Seperti telah disebutkan di atas bahwa salah satu penghambat perkembangan Bank Syari’ah adalah keberadaan SDM. Guna menciptakan SDM yang handal dan profesional dibidang Perbankan Syari’ah tentunya tidak terlepas dari peranan Institusi Pendidikan yang dalam hal ini memang berperan sebagai pencetak SDM.
Mengingat prospek Bank Syariah dalam dunia perbankan sangat bagus bahkan mendapat tanggapan positif dari semua pihak, sebaliknya perkembangan Bank Syariah sendiri masih berada pada phase “growth” justru sangat kritis/riskan. Pilihan kita hanya satu yakni bagaimana mewujudkan keberhasilan atau sukses. Kiranya dalam pengembangan Bnak Syariah ini dipersyaratkan dukungan SDM yang berkualitas, berintegritas dan bermoral islami. Dan mengingat sampai saat ini masih belum ada lembaga/institusi pendidikan yang handal dan berkualitas dalam menciptakan SDM Perbankan Syariah, maka sudah saatnya bagi para cendekiawan muslim untuk turut serta memikirkan pengembangan Perbankan Syariah dengan cara menyiapkan SDM yang handal dan profesional di bidang perbankan syariah melalui institusi pendidikan yang dimilikinya.
1.6 Syari’ah Sebagai Solusi
Salah satu solusi penting yang harus diperhatikan pemerintahan dalam merecovery ekonomi Indonesia adalah penerapan ekonomi syari’ah. Ekonomi syari’ah memiliki komitmen yang kuat pada pengentasan kemiskinan, penegakan keadilan pertumbuhan ekonomi, penghapusan riba, dan pelarangan spekulasi mata uang sehingga menciptakan stabilitas perekonomian.
Ekonomi syari’ah yang menekankan keadilan, mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding sistem konvensional. Fakta ini telah diakui oleh banyak pakar ekonomi global, seperti Rodney Shakespeare (United Kingdom), Volker Nienhaus (Jerman), dsb.
Ke depan pemerintah perlu memberikan perhatian besar kepada sistem ekonomi Islam yang telah terbukti ampuh dan lebih resisten di masa krisis. Sistem ekonomi Islam yang diwakili lembaga perbankan syari’ah telah menunjukkan ketangguhannya bisa bertahan karena ia menggunakan sistemi hasil sehingga tidak mengalami negative spread sebagaimana bank-bank konvensional. Bahkan perbankan syariah semakin berkembang di masa-masa yang sangat sulit tersebut.
Sementara bank-bank raksasa mengalami keterpurukan hebat yang berakhir pada likuidasi, sebagian bank konvensional lainnya terpaksa direkap oleh pemerintah dalam jumlah besar Rp 650 triliun. Setiap tahun APBN kita dikuras lagi oleh keperluan membayar bunga obligasi rekap tersebut. Dana APBN yang seharusnya diutamakan untuk pengentasan kemiskinan rakyat, tetapi justru digunakan untuk membantu bank-bank konvensional. Inilah faktanya, kalau kita masih mempertahakan sistem ekonomi kapitalisme yang ribawi.
Selama ini, sistem ekonomi dan keuangan syari’ah kurang mendapat tempat yang memungkinkannya untuk berkembang. Ekonomi Islam belum menjadi perhatian pemerintah. Sistem ini mempunyai banyak keunggulan untuk diterapkan, Ekonomi Islam bagaikan pohon tumbuhan yang bagus dan potensial, tapi dibiarkan saja, tidak dipupuk dan disiram. Akibatnya, pertumbuhannya sangat lambat, karena kurang mendapat dukungan penuh dari pemerintah dan pihak-pihak yang berkompeten, seperti Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Industri, BAPENAS, DPR dan Menteri yang terkait lainnya.
Keberhasilan Malaysia mengembangkan ekonomi Islam secara signifikan dan menjadi teladan dunia internasional, adalah disebabkan karena kebijakan Mahathir yang secara serius mengembangkan ekonomi Islam. Mereka tampil sebagai pelopor kebangkitan ekonomi Islam, dengan kebijakan yang sungguh-sungguh membangun kekuatan ekonomi berdasarkan prinsip syari’ah. Indonesia yang jauh lebih dulu merdeka dan menentukan nasibnya sendiri, kini tertinggal jauh dari Malaysia.
Kebijakan-kebijakan Mahathir dan juga Anwar Ibrahim ketika itu dengan sistem syari’ah, telah mampu mengangkat ekonomi Malaysia setara dengan Singapura. Tanpa kebijakan mereka, tentu tidak mungkin ekonomi Islam terangkat seperti sekarang, tanpa kebijakan mereka tidak mungkin terjadi perubahan pendapatan masyarakat Islam secara signifikan. Mereka bukan saja berhasil membangun perbankan, asuransi, pasar modal, tabungan haji dan lembaga keuagan lainnya secara sistem syari’ah, tetapi juga telah mampu membangun peradaban ekonomi baik mikro maupun makro dengan didasari prinsip nilai-nilai Islami.
Aplikasi ekonomi Islam bukanlah untuk kepentingan ummat Islam saja. Penilaian sektarianisme bagi penerapan ekonomi Islam seperti itu sangat keliru, sebab ekonomi Islam yang konsen pada penegakan prinsip keadilan dan membawa rahmat untuk semua orang tidak diperuntukkan bagi ummat Islam saja, dan karena itu ekonomi Islam bersifat inklusif.
BAB II
PENUTUP
Pengembangan perbankan syariah pada dasarnya merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari Pengembangan Ekonomi Islam. Salah satu alternatif yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia dalam rangka memperbaiki keterpurukan ekonomi yang terjadi di Indonesia dewasa ini adalah dengan cara mengembangbiakkan Perbankan Syariah yang beroperasional secara syariah Islam secara lebih luas. Tentunya pengembangan Perbankan Syariah ini tidak dapat berhasil dengan baik apabila tidak ada dukungan dari semua pihak baik pemerintah, ulama, cendekiawan, pengusaha, pengelola Bank bahkan masyarakat sendiri serta adanya satu kesatuan pola pikir tentang Bank Syariah dari semua pihak tersebut di atas, sehingga dalam perjalanan/operasional Bank Syariah tidak lagi ditemukan adanya perbedaan pendapat yang kontroversial. Karena kontroversi yang merebak hanya akan membingungkan umat, yang berakibat kepada keraguan mereka untuk menyambut kehadiran “bayi ekonomi Islam” yang untuk masa sekarang ini muncul sebagai pionir dalam bentuk/matra Perbankan Syariah.
Kekurang berhasilan Perbankan Syariah di Indonesia dikhawatirkan akan semakin menjauhkan umat dari kepercayaan atas kemungkinan diterapkannya konsep ekonomi Islam didalam kehidupan nyata.
Daftar Pustaka
1. Drs. Ec. H. Tjuk K Sukiadi – PT. BPR Syariah Baktimakmur Indah Sidoarjo, Tazkia Online
2. Wirjono Projodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta: Intermasa, 1979
METODE PENARIKAN ZAKAT YANG PALING EFEKTIF DAN MENSEJAHTERAKAN RAKYAT
Oleh: Gandi Anggriawan. PAI A. 07-01-042.
MUQADDIMAH
Zakat merupakam slah satu dari rukun islamyang wajib dikeluarkan oleh kaum musliminyang sudah mencapai nisobnya. Mengenai nisob, mempunyai syarat, yaitu: hendaklah harta yang dizakatkan itu, merupakan harta lebih, maksudnya orang yang mengeluarkan zakatnya sudah terpenuhi semua kebutuhannya seperti makan, pakaian, tempat tinggal, dan sarana untuk mencari nafkah. Maka apabila semua itu sudah terpenuhi, kemudian ada harta lebihnya, harta tersebutlah yang harus dizakatkan.
Allah SWT menganjurkan untuk mengeluarkan zakat untuk kepentingan umat manusiaitu sendiri, karena dengan zakat, dapat membersihkan jiwa dan harta kita. Harta yang diberikan oleh Allah SWT kepada kita, ada hak kaum yang membutuhkannya. Maka dengan zakat itulah,dapat meringankan beban hidupnya. Sehingga dengan begitu, adanya saling tolong menolong antara kaum yang ber kecukupan dengan kaum yang kekurangan.
Sejarah mengatakan, bahwa anjuran mengeluarkan zakat sudah dilaksanakan sejak zaman Rasulullah SAW. Beliau diperintahkan oleh Allah SWTmemungut zakat dari para orang kayakaum muslimin, baik itu sebagai kewajiban maupun yang secara sukarela. Itu semua untuk membersihkan mereka dari penyakit kikir dan serakah terhadap para oang yang tidak berpunya.
Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Berdasarkan firman Allah SWT pada Q.S At-Taubah ayat 61.
“Bahwasannya zakat itu adalah buat orang orang fakir dan miskin, amilin, mualaf, budakbelian yang akan dibebaskan, orng yang berutang untuk keperluan di jalan Allah, serta orang yang dalam perjalanan. Hal itu merupakansuatu kewajiban dari Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana”.
Adapun ancaman bagi orang yang enggan mengelurkan zakat, padahal orang tersebut mempunyai harta yang lebih, maka pada hari dimana tidak ada siang dan malam, harta tersebut akan menyiksa dirinya sendiri. Oleh karena itu celakalah orang yang enggan mengeluarkan zakat.
PEMBAHASAN
Supaya dalam penarikan zakat tidak terjadi penyimpangan, maka dalam proses panarikan tersebut menggunakan beberapa metode. Sehingga zakat dapat mensejahterakan rakyat. Metode tersebut yaitu
1. Peran Pemerintah
Pemerintah sebagai pemimpin bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat, maka hendaklah pemerintah bersikap tegas terhadap penarikan zakat. Rasullah juga, pada masalalu sangat berperan dalam penarikan zakat. Bahkan Rasul sendiri yang melekukan penarikan zakat dari para orang kaya dari kaum muslimin. Dalam peranannya, pemerintah dapat bertindak sebagai penarik zakat, sebagai pengawas, dan pemberi sangsi.
Pemerintah sebagai penarik zakat, bisa dengan himbauan untuk membayar zakat atau dengan memerintahkan jajarannya untuk melakukan penarikan zakat dari orang kaya.
Kemudian pengawasan dalam hal ini pemerintah mengawasi mulai dari penarikan, penyaluran dan mengontrol apabila ada rakyat yang belum mendapatkan zakat. Selanjutnya pemberian sangsi, pada hal ini pemrintah hendak lah bresikap tegas apabila orang yang enggan bayar zakat.
Peran pemerintah tersebut sesuai dengan firman dalam suart At-Taubah ayat 103 “ Ambilah zakat dari sebagian harta mereka,…. “ ayat tersebut dalam terjemahan al-quran, merupakan perintah allah kepada para penguasa untuk memungut zakat.
2. BAZ ( Badan Amil Zakat )
BAZ merupakan sebuah organisasi yang bertugas mengumpulkan atau menarik zakat yang kemudian di salurkan kepada orang yang berhak menerima zakat. Selain mengumpulkan zakat, orang yang bekerja di dalamnya disebut amil. Amil merupakan orang yang berhak menerima zakat , dangan bagian yang sudah ditentukan.
Berdasarkan firman Allah dalam Al – quran surat At – Taubah ayat 10 :
” Sesungguh nya zakat itu, hanyalah untuk orang fakir, miskin, pengurus zakat ( amil ), para mualaf yang dibujuk hatinya untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah maha menge tahui lagi Maha bijak sana ”
3. Zakat Dibayar Melalui Imam
Imam disini adalah orang yang paham betul tetang hukum islam teritama dalam hal zakat. Dan seorang imam memiliki sifat fiqih, karena zakat yang dibayarkan melalui imam, berupa hewan ternak seperti kambing, sapi, unta. Dan juga berupa buah-buahan. Mengapa hanya pada hewan dan buah-buahan?, karena imam yang fiqih ( pintar ) mampu mengukur atau menentukan kadar zakat pada hewan dan buah-buahan.
4. Metode RT/RW
Metode ini sering dilakukan biasa oleh masyarakat karena dengan alasan lebih dekat serta berada dilingkungan masyarakat. Metode ini dilakukan pada tiap RW, dengan mengumpulkan kemudian langsung disalurkan, apabila seluruh masyarakat di RW tersebut orang yang berhak menerima zakat sudah kebagian kemudian ada lebihnya, bisa di salurkan kepada RW lain.
Kesimpaluan
Jadi kesimpulannya, untuk melancarkan segala tujuan dalam penarikan zakat serta penyalurannya dan tepat sasaran, maka pergunakanlah metode penarikan zakat. Metode yang paling efektif secara umum adalah peran pemerintah, karena dialah yang memimpain negara, kemudian yang paling efektif secara khusus, peran pemimpin mulai dari RT, RW, dan sampai tingkatan presiden.
Daftar Pustaka
- Departemen RI, 1984, Al-Quran dan terjemahan, Jakarta
- Sayyid Sabiq. 1978. Fiqih Sunnah 3, ALMA’RIF. BANDUNG.
- Hani NUrsaidah. 2010. Makalah Metode Penarikan zakat yang paling mensejahterakan.
- Neng Nurlatifah. 2010. Makalah Metode Penarikan zakat yang paling mensejahterakan.
You have a good Blog the following Mate. Adore your articles extremely informative, Please keep up the beneficial work.
Tugas Mahasiswa « BWFITRI…
[...]Seiring dengan berkembangnya media baik cetak maupun elektronik, dunia seni semakin mendapatkan tempat yang istimewa karena keperluannya untuk mengisi pelbagai acara. Dengan demikian orang kian tertarik untuk mempunyai keahlian di bidang seni baik…
Nama : :igar cahya solihat
NPM : 093401003
ekonomi Pembangunan 2009
KEUNGGULAN KOMPARATIF
Keunggulan komparatif (comparative advantage) merupakan teori yang dikemukakan oleh David Ricardo. Menurutnya, perdagangan internasional terjadi bila ada perbedaan keunggulan komparatif antarnegara. Ia berpendapat bahwa keunggulan komparatif akan tercapai jika suatu negara mampu memproduksi barang dan jasa lebih banyak dengan biaya yang lebih murah daripada negara lainnya. Sebagai contoh, Indonesia dan Malaysia sama-sama memproduksi kopi dan timah. Indonesia mampu memproduksi kopi secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi timah secara efisien dan murah. Sebaliknya, Malaysia mampu dalam memproduksi timah secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi kopi secara efisien dan murah. Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi kopi dan Malaysia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi timah. Perdagangan akan saling menguntungkan jika kedua negara bersedia bertukar kopi dan timah.
Dalam teori keunggulan komparatif, suatu bangsa dapat meningkatkan standar kehidupan dan pendapatannya jika negara tersebut melakukan spesialisasi produksi barang atau jasa yang memiliki produktivitas dan efisiensi tinggi
KEUNGGULAN KOMPETITIF
Perusahaan tidak akan pernah berhenti menghadapi permasalahan di dalam dan di luar perusahaan. Permasalahan di dalam menyangkut aspek retrukturisasi organisasi perusahaan, akuisisi, dan merger serta aliansi strategik. Dalam aspek yang lebih operasional menyangkut manajemen finansial, produksi, pemasaran, manajemen administrasi dan manajemen sumberdaya manusia. Sementara itu masalah eksternal ditandai oleh aktifitas ekonomi pasar sedemikian dinamisnya seperti tuntutan pelanggan terhadap mutu dan keamanan produk, fluktuasi harga input dan output, ekspansi pasar perusahaan lain, teknologi dan pesaing. Dalam upaya mencapai keunggulan kompetitif, perusahaan harus menghadapi tantangan bahkan tekanan-tekanan internal dan eksternal itu. Salah satu pendekatannya adalah bagaimana mengefektifkan potensi sumberdaya yang ada.
Keunggulan kompetitif adalah kemampuan perusahaan untuk memformulasi strategi pencapaian peluang profit melalui maksimisasi penerimaan dari investasi yang dilakukan. Sekurang-kurangnya ada dua prinsip pokok yang perlu dimiliki perusahaan untuk meraih keunggulan kompetitif yaitu adanya nilai pandang pelanggan dan keunikan produk.
Sudut Pandang Nilai Pelanggan.
Keunggulan kompetitif akan terjadi apabila terdapat pandangan pelanggan bahwa mereka memperoleh nilai tertentu dari transaksi ekonomi dengan perusahaan tersebut. Untuk itu syaratnya adalah semua karyawan perusahaan harus fokus pada kebutuhan dan harapan pelanggan. Hal demikian baru terwujud ketika pelanggan dilibatkan dalam merancang proses memproduksi barang dan atau jasa serta didorong membantu perusahaan merancang sistem Manajemen SDM yang akan mempercepat pengiriman barang dan jasa yang diinginkan pelanggan.
Sudut Keunikan.
Keunikan dicirikan oleh barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan tidak dapat mudah ditiru oleh pesaing. Misalnya Anda membuka rumah makan dengan menyajikan sop dan sate kambing serta sayur asem. Tidak berlangsung lama ada pesaing membuka rumah makan di sebelah rumah makan Anda. Jenis sajiannya semua sama termasuk rasa dan harga dengan yang Anda sajikan. Dapat terjadi Anda akan kehilangan keuntungan karena sebagian pelanggan pindah ke rumah makan baru itu kecuali kalau Anda mampu menciptakan sesuatu yang unik yang sulit ditiru pesaing Anda. Apa saja keunikan itu?
Ciri-ciri Keunikan
(1) Kemampuan finansial dan ekonomis. Ciri keunikan ini ditunjukan oleh adanya kemudahan perusahaan untuk memperoleh sumber finansial dengan relatif cepat dengan bunga yang relatif lebih rendah dari pada bunga pasar. Selain itu dapat berupa kemampuan perusahaan menekan harga produk yang lebih murah ketimbangan harga produk yang sama dari perusahaan lain.
(2) Kemampuan menciptakan produk strategik.Bentuk jenis keunikan ini berupa kelebihan ciri-ciri produk Anda dibanding produk yang sama dari perusahaan lain. Antara lain dapat dilihat dari aspek rasa, ukuran, penampilan dan keamanan produk serta suasana lingkungan bisnis Anda. Kembali ke contoh terdahulu, misalnya Anda menyajikan sate dengan ukuran daging yang lebih besar, bumbu yang lebih bervariasi, minuman tradisional, kematangan yang merata, ada musik khas, ada tempat bermain untuk anak-anak, oleh-oleh buat anak-anak tanpa harus mengurangi keuntungan bisnis Anda dsb.
(3) Kemampuan teknologi dan proses.Perusahaan harus memiliki ciri berbeda dalam membuat dan menyajikan produk ke para pelanggan dibanding perusahaan lain.Hal ini dicirikan oleh alat yang digunakan apakah alat tua ataukah yang modern dan sudah sangat dikenal kehandalannya di kalangan luas pelanggan. Biasanya pelanggan sudah mempunyai pilihan favorit tentang alat-alat dan proses tertentu yang digemarinya. Contoh lain adalah penggunaan alat-alat canggih seperti sistem komputer dan fasilitas pabrik pengolahan produksi modern .
(4) Kemampuan keorganisasian. Keunikan disini dicirikan oleh kelebihan perusahaan dalam pengelolaan sistem keorganisasian yang sepadan dengan kebutuhan pelanggan. Perusahaan termasuk karyawannya perlu memiliki daya tanggap, sensitif dan adapatasi yang tinggi dalam mengikuti perubahan-perubahan karakter pelanggan, teknologi, keadaan pasokan, peraturan, dan kondisi ekonomi. Dengan demikian para pelanggan akan senang hati untuk selalu loyal kepada perusahaan.
Teori keunggulan kompetitif (Michael Porter 1990)
• Kondisi permintaan – sifat dasar permintaan domestik. Jika ada permintaan dari pelanggan, maka produsen akan berusaha memproduksi sebaik mungkin (berkualitas tinggi dan inovatif) dan menjadi produk yang dapat keuntungan persaingan global disbanding Negara yang permintaan domestiknya kecil.
• Industri terkait dan pendukung, cenderung membentuk kelompok dilokasi tertentu (walau perusahaan mereka telah mendominasi.
• Kondisi komposisi faktor produksi, porter ,membedakan faktor dasar seperti (buruh,sumber alam,geografi) dan faktor lanjutan (infrastruktur suatu Negara). Juga faktor yang dibuat (investasi) dan faktor warisan (alam, lokasi) kekurangan karunia alam akan membuat bangsa melakukan investasi dalam rangka pencipataan faktor lanjutan seperti pendidikan tenaga kerja, pelabuhan bebas, dan memajukan sistem komuntikasi untuk memungkinkan industri mereka maju secara global.
• Strategi, struktur dan persaingan perusahaan perluasan persaingan domestik, adanya hambatan masuk, serta organisasi dan gaya manajemen perusahaan.
Perbedaan keunggulan kopetitif dengan keunggulan komparatif
Dalam kehidupan pemerintah, sering kali kita mendengar atau banyak orang menyebut adanya Keunggulan Kompetitif dan Keuanggulan Komparatif, untuk memahami kedua keunggulan ini, penulis mencoba memberikan pemahaman dan pengertian, seperti yang akan jelaskan dibawah ini :
1. Keunggulan Kompetitif
Menurut Tangkilisan (dalam bukunya Strategi Keunggulan Pelayanan Publik Manajemen SDM, 2003) bahwa Keunggulan Kompetitif adalah merujuk pada kemampuan sebuah organisasi untuk memformulasikan strategi yang menempatkannya pada suatu posisi yang menguntungkan berkaitan dengan perusahaan lainnya. Keunggulan Kompetitif muncul bila pelanggan merasa bahwa mereka menerima nilai lebih dari transaksi yang dilakukan dengan sebuah organisasi pesaingnya. Kemudian di dalam Kamus Bahasa Indonesia oleh Badudu-Zain (1994), dinyatakan bahwa keunggulan kompetitif bersifat kompetisi dan bersifat persaingan. Bertitik tolak dari kedua sumber diatas, kami berpendapat bahwa keunggulan kompetitif adalah keunggulan yang dimiliki oleh organisasi, dimana keunggulannya dipergunakan untuk berkompetisi dan bersaing dengan organisasi lainnya, untuk mendapatkan sesuatu, Contoh, perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang Perbankan, masing-masingnya bagaimana berusaha untuk menarik nasabah sebanyak-banyaknya dengan cara berkompetisi sesuai dengan keuanggulan yang dimilikinya.
2. Keunggulan Komparatif.
Pengertian Keunggulan Komparatif dapat dilihat pada kamus Bahasa Indonesia, oleh Badudu-Zain (1994), dimana komparatif diartikan bersifat perbandingan atau menyatakan perbandingan. Jadi keunggulan komparatif adalah suatu keunggulan yang dimiliki oleh suatu organisasi untuk dapat membandingkannya dengan yang lainnya. Dengan mengacu arti tersebut, kami berpendapat, bahwa keunggulan komparatif, adalah keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh organisasi seperti SDM, fasilitas, dan kekayaan lainnya, yang dimanfaatkan untuk mencapai tujuan organisasi atau perpaduan keuanggulan beberapa organisasi untuk mencapai tujuan bersama. Contoh, beberapa instansi / lembaga pemerintahan, dengan memanfaatkan segala keuanggulan yang dimilikinya, dan mereka mempunyai satu tujuan bersama, yakni untuk mewujudkan VISI dan MISI yang telah dibuatnya bersama-sama.
Oleh sebab itu, jelaslah bahwa keunggulan komparatif, bagaimana untuk mencapai tujuan bersama dengan segala keunggulan yang dimiliki baik oleh organisasi maupun terhadap organisasi lainnya, sedangkan keunggulan kompetitif, bagaimana memanfaatkan keunggulan yang dimiliki oleh organisasi untuk bisa mendapatkan tujuan organisasi, dengan cara berkompetisi dengan organisasi lainnya
nama : sandi hermawan
jurusan : ekonomi pembangunan
semester : 5
NPM : 093401014
tugas : perdagangan internasional
1. Keunggulan Kompetitif
bahwa Keunggulan Kompetitif adalah merujuk pada kemampuan sebuah organisasi untuk memformulasikan strategi yang menempatkannya pada suatu posisi yang menguntungkan berkaitan dengan perusahaan lainnya. Keunggulan Kompetitif muncul bila pelanggan merasa bahwa mereka menerima nilai lebih dari transaksi yang dilakukan dengan sebuah organisasi pesaingnya. Kemudian di dalam Kamus Bahasa Indonesia oleh Badudu-Zain (1994), dinyatakan bahwa keunggulan kompetitif bersifat kompetisi dan bersifat persaingan. Bertitik tolak dari kedua sumber diatas, kami berpendapat bahwa keunggulan kompetitif adalah keunggulan yang dimiliki oleh organisasi, dimana keunggulannya dipergunakan untuk berkompetisi dan bersaing dengan organisasi lainnya, untuk mendapatkan sesuatu, Contoh, perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang Perbankan, masing-masingnya bagaimana berusaha untuk menarik nasabah sebanyak-banyaknya dengan cara berkompetisi sesuai dengan keuanggulan yang dimilikinya.
2. Keunggulan Komparatif.
Pengertian Keunggulan Komparatif dapat dilihat pada kamus Bahasa Indonesia, oleh Badudu-Zain (1994), dimana komparatif diartikan bersifat perbandingan atau menyatakan perbandingan. Jadi keunggulan komparatif adalah suatu keunggulan yang dimiliki oleh suatu organisasi untuk dapat membandingkannya dengan yang lainnya. Dengan mengacu arti tersebut, kami berpendapat, bahwa keunggulan komparatif, adalah keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh organisasi seperti SDM, fasilitas, dan kekayaan lainnya, yang dimanfaatkan untuk mencapai tujuan organisasi atau perpaduan keuanggulan beberapa organisasi untuk mencapai tujuan bersama. Contoh, beberapa instansi / lembaga pemerintahan, dengan memanfaatkan segala keuanggulan yang dimilikinya, dan mereka mempunyai satu tujuan bersama, yakni untuk mewujudkan VISI dan MISI yang telah dibuatnya bersama-sama.
Oleh sebab itu, jelaslah bahwa keunggulan komparatif, bagaimana untuk mencapai tujuan bersama dengan segala keunggulan yang dimiliki baik oleh organisasi maupun terhadap organisasi lainnya, sedangkan keunggulan kompetitif, bagaimana memanfaatkan keunggulan yang dimiliki oleh organisasi untuk bisa mendapatkan tujuan organisasi, dengan cara berkompetisi dengan organisasi lainnya
ADRIANA GUMBIRA
093401010
EKONOMI PEMBANGUNAN
Perbandingan Antara Keunggulan Komparatif & Keunggulan Kompetitif
1. Keunggulan Komparatif
Teori keunggulan komparatif (theory of comparative advantage) merupakan teori yang dikemukakan oleh David Ricardo. Menurutnya, perdagangan internasional terjadi bila ada perbedaan keunggulan komparatif antarnegara. Ia berpendapat bahwa keunggulan komparatif akan tercapai jika suatu negara mampu memproduksi barang dan jasa lebih banyak dengan biaya yang lebih murah daripada negara lainnya. Sebagai contoh, Indonesia dan Malaysia sama-sama memproduksi kopi dan timah. Indonesia mampu memproduksi kopi secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi timah secara efisien dan murah. Sebaliknya, Malaysia mampu dalam memproduksi timah secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi kopi secara efisien dan murah. Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi kopi dan Malaysia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi timah. Perdagangan akan saling menguntungkan jika kedua negara bersedia bertukar kopi dan timah.
Dalam teori keunggulan komparatif, suatu bangsa dapat meningkatkan standar kehidupan dan pendapatannya jika negara tersebut melakukan spesialisasi produksi barang atau jasa yang memiliki produktivitas dan efisiensi tinggi.
2. Keunggulan Kompetiif
Keunggulan kompetitif adalah kemampuan perusahaan untuk memformulasi strategi pencapaian peluang profit melalui maksimisasi penerimaan dari investasi yang dilakukan. Sekurang-kurangnya ada dua prinsip pokok yang perlu dimiliki perusahaan untuk meraih keunggulan kompetitif yaitu adanya nilai pandang pelanggan dan keunikan produk.
Ø Sudut Pandang Nilai Pelanggan.
Keunggulan kompetitif akan terjadi apabila terdapat pandangan pelanggan bahwa mereka memperoleh nilai tertentu dari transaksi ekonomi dengan perusahaan tersebut. Untuk itu syaratnya adalah semua karyawan perusahaan harus fokus pada kebutuhan dan harapan pelanggan. Hal demikian baru terwujud ketika pelanggan dilibatkan dalam merancang proses memproduksi barang dan atau jasa serta didorong membantu perusahaan merancang sistem Manajemen SDM yang akan mempercepat pengiriman barang dan jasa yang diinginkan pelanggan.
Ø Sudut Keunikan.
Keunikan dicirikan oleh barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan tidak dapat mudah ditiru oleh pesaing. Misalnya Anda membuka rumah makan dengan menyajikan sop dan sate kambing serta sayur asem. Tidak berlangsung lama ada pesaing membuka rumah makan di sebelah rumah makan Anda. Jenis sajiannya semua sama termasuk rasa dan harga dengan yang Anda sajikan. Dapat terjadi Anda akan kehilangan keuntungan karena sebagian pelanggan pindah ke rumah makan baru itu kecuali kalau Anda mampu menciptakan sesuatu yang unik yang sulit ditiru pesaing Anda.
Ciri-ciri Keunikan
(1) Kemampuan finansial dan ekonomis.
(2) Kemampuan menciptakan produk strategik.
(3) Kemampuan teknologi dan proses.
(4) Kemampuan keorganisasian.
Nama : ENDANG NURJAMAN
NPM: 093401005
Jurusan : Ekonomi Pembangunan 2009
Tugas Perdagangan internasional
Teori keunggulan komparatif
(comparative advantage theory) dikemukakan oleh David Ricardo. Teori ini mencoba melihat kuntungan atau kerugian dalam perbandingan relatif. Teori ini berlandaskan pada asumsi:
1. Labor Theory of Value, yaitu bahwa nilai suatu barang ditentukan oleh jumlah tenaga kerja yang dipergunakan untuk menghasilkan barang tersebut, dimana nilai barang yang ditukar seimbang dengan jumlah tenaga kerja yang dipergunakan untuk memproduksinya.2. Perdagangna internasional dilihat sebagai pertukaran barang dengan barang.
3. Tidak diperhitungkannya biaya dari pengangkutan dan lain-lain dalam hal pemasaran
4. Produksi dijalankan dengan biaya tetap, hal ini berarti skala produksi tidak berpengaruh.
5. Faktor produksi sama sekali tidak mobile antar negara. Oleh karena itu , suatu negara akan melakukan spesialisasi dalam produksi barang-barang dan mengekspornya bilamana negara tersebut mempunyai keuntungan dan akan mengimpor barang-barang yang dibutuhkan jika mempunyai kerugian dalam memproduksi.
Paham klasik dapat menerangkan comparative advantage yang diperoleh dari perdagangan luar negeri timbul sebagai akibat dari perbedaan harga relatif ataupun tenaga kerja dari barang-barang tersebut yang diperdagangkan.
Teori keunggulan komparatif (theory of comparative advantage) merupakan teori yang dikemukakan oleh David Ricardo. Menurutnya, perdagangan internasional terjadi bila ada perbedaan keunggulan komparatif antarnegara. Ia berpendapat bahwa keunggulan komparatif akan tercapai jika suatu negara mampu memproduksi barang dan jasa lebih banyak dengan biaya yang lebih murah daripada negara lainnya. Sebagai contoh, Indonesia dan Malaysia sama-sama memproduksi kopi dan timah. Indonesia mampu memproduksi kopi secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi timah secara efisien dan murah. Sebaliknya, Malaysia mampu dalam memproduksi timah secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi kopi secara efisien dan murah. Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi kopi dan Malaysia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi timah. Perdagangan akan saling menguntungkan jika kedua negara bersedia bertukar kopi dan timah.
Dalam teori keunggulan komparatif, suatu bangsa dapat meningkatkan standar kehidupan dan pendapatannya jika negara tersebut melakukan spesialisasi produksi barang atau jasa yang memiliki produktivitas dan efisiensi tinggi.
1. Keunggulan Kompetitif
Menurut Tangkilisan (dalam bukunya Strategi Keunggulan Pelayanan Publik Manajemen SDM, 2003) bahwa Keunggulan Kompetitif adalah merujuk pada kemampuan sebuah organisasi untuk memformulasikan strategi yang menempatkannya pada suatu posisi yang menguntungkan berkaitan dengan perusahaan lainnya. Keunggulan Kompetitif muncul bila pelanggan merasa bahwa mereka menerima nilai lebih dari transaksi yang dilakukan dengan sebuah organisasi pesaingnya. Kemudian di dalam Kamus Bahasa Indonesia oleh Badudu-Zain (1994), dinyatakan bahwa keunggulan kompetitif bersifat kompetisi dan bersifat persaingan. Bertitik tolak dari kedua sumber diatas, kami berpendapat bahwa keunggulan kompetitif adalah keunggulan yang dimiliki oleh organisasi, dimana keunggulannya dipergunakan untuk berkompetisi dan bersaing dengan organisasi lainnya, untuk mendapatkan sesuatu, Contoh, perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang Perbankan, masing-masingnya bagaimana berusaha untuk menarik nasabah sebanyak-banyaknya dengan cara berkompetisi sesuai dengan keuanggulan yang dimilikinya.
NAMA : RINI WULANSARI
NPM : 093401019
JURUSAN : EKONOMI PEMBANGUNAN 2009
TUGAS PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Keunggulan Komparatif
Teori keuntungan komparatif ini dikembangkan oleh David Ricardo, yang menyatakan bahwa setiap negara akan memperoleh keuntungan jika ia menspesialisasikan pada produksi dan ekspor yang dapat diproduksinya pada biaya yang relatif lebih murah, dan mengimpor apa yang dapat diprosuksinya pada biaya yang relatif lebih mahal.
Teori keunggulan komparatif menurut JS Mill menyatakan bahwa suatu Negara akan menghasilkan dan kemudian mengekspor suatu barang yang memiliki comparative advantage terbesar dan mengimpor barang yang dimiliki comparative diadvantage(suatu barang yang dapat dihasilkan dengan lebih murah dan mengimpor barang yang kalau dihasilkan sendiri memakan ongkos yang besar ).Teori ini menyatakan bahwa nilai suatu barang ditentukan oleh banyaknya tenaga kerja yang dicurahkan untuk memproduksi barang tersebut.
Contoh kasus teori keunggulan komparatif:
Jepang dan Amerika Serikat memiliki keunggulan komparatif dalam penguasaan teknologi canggih dibanding Indonesia dan Vietnam. Sebaliknya Indonesia dan Vietnam memiliki keunggulan komparatif dalam upah kerja yang relatif jauh lebih murah dibandingkan upah pekerja di Jepang dan Amerika serikat. Perusahaan-perusahaan Jepang dan Amerika serikat akan lebih cocok jika bermain di industri padat modal (misalnya industri otomotif, industri barang- barang elektronik, dan sebagainya). Sementara itu, perusahaan-perusahaan di Indonesia dan Vietnam akan lebih tepat jika berusaha di industri padat karya (misalnya industri sepatu, tekstil, garmen, dan sebagainya).
Keunggulan Kompetitif
Teori keunggulan kompettif adalah kemampuan perusahaan untuk memformulasi strategi pencapaian peluang profit melalui maksimisasi penerimaan dari investasi yang dilakukan. Sekurang-kurangnya ada dua prinsip pokok yang perlu dimiliki perusahaan untuk meraih keunggulan kompetitif yaitu adanya nilai pandang pelanggan dan keunikan produk.
Keunggulan kompetitif (competitive advantage)dapat dicapai oleh suatu perusahaan dengan menciptakan customer value yang lebih baik daripada kompetitor dengan harga yang sama atau menciptakan customer value yang sama dengan kompetitor, tetapi harga lebih rendah (Hansen & Mowen, 1997).
Contohnya :
Di Indonesia banyak sekali konsumen yang membutuhkan alat komunikasi penghubung seperti HP,sedangkan harga untuk HP merk terkenal sangatlah masih mahal,tetapi didukung juga dengan kecanggihan yang juga tidak ketinggalan. tetapi perekonomian di Indonesia sendiri bukan termasuk Negara yang royal dalam hal seperti itu tetapi dari Negara Cina banyak menciptakan HP dengan bentuk body yang sama dan harga sangat murah sehingga dapat merangsang daya beli warga Indonesia tanpa harus dengan harga yang mahal.juga dapat menikmatinya walaupun hanya HP replica ataupun tiruan,dengan kecanggihan yang tidak kalah dengan HP merk terkenal lainnya.
Nama : Ridwan Herdianto
NPM : 093401024
Jurusan : Ekonomi Pembangunan
Tugas Perbandingan Teori Komparatif dan Teori Kompetitif
Teori keunggulan komparatif (David Ricardo)
Merupakan teori yang dikemukakan oleh David Ricardo. Menurutnya,perdagangan internasional terjadi bila ada perbedaan keunggulan komparatif antarnegara. Ia berpendapat bahwa keunggulan komparatif akan tercapai jika suatu negara mampu memproduksi barang dan jasa lebih banyak dengan biaya yang lebih murah daripada negara lainnya. Sebagai contoh Amerika dan Jepang sama-sama memproduksi mobil dan Hp. Amerika mampu memproduksi HP secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi mobil secara efisien dan murah. Sebaliknya, Jepang mampu dalam memproduksi mobil secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi HP secara efisien dan murah. Dengan demikian, Amerika memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi HP dan Jepang memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi Mobil.Perdagangan akan saling menguntungkan jika kedua negara bersedia bertukar Mobil dan HP.
Dalam teori keunggulan komparatif, suatu bangsa dapat meningkatkan standar kehidupan dan pendapatannya jika negara tersebut melakukan spesialisasi produksi barang atau jasa yang memiliki produktivitas dan efisiensi tinggi.
Keunggulan kompetitif (Michael Porter )
Keunggulan kompetitif adalah teori yang berusaha untuk mengatasi beberapa kritik dari keunggulan komparatif. Michael Porter teori meusulkan pada tahun 1990. Teori Keunggulan kompetitif menunjukkan bahwa negara-negara dan bisnis harus mengejar kebijakan yang membuat barang-barang berkualitas tinggi untuk menjual dengan harga tinggi di pasar. Porter menekankan pertumbuhan produktivitas sebagai fokus strategi nasional. Keunggulan kompetitif bersandar pada gagasan bahwa tenaga kerja murah dan sumber daya alam di mana-mana tidak diperlukan bagi ekonomi yang baik. Teori lain, keunggulan komparatif dapat menyebabkan negara-negara untuk mengkhususkan diri dalam mengekspor barang primer dan bahan baku yang menjebak negara dalam ekonomi upah rendah karena hal perdagangan Keunggulan kompetitif upaya untuk mengoreksi masalah ini dengan menekankan skala ekonomi memaksimalkan dalam goods services yang mengumpulkan harga premium.
Keunggulan kompetitif terjadi ketika sebuah negara mengakuisisi atau mengembangkan atribut atau kombinasi atribut yang memungkinkan untuk mengungguli kompetitornya. Atribut ini dapat mencakup akses ke sumber daya alam, seperti bijih kadar tinggi atau kekuasaan murah, atau akses ke personil yang sangat terlatih dan terampil sumber daya manusia.. teknologi baru seperti robotika dan teknologi informasi baik untuk dimasukkan sebagai bagian dari produk, atau untuk membantu membuatnya
DENI SOPIAT
093401012
EKONOMI PEMBANGUNAN
1. TEORI KEUNGGULAN KOMPARATIF
Para Ekonom klasik, khususnya Adam Smith, David Richardo, dan John Stuart Mill, memberikan kontribusi besar bagi justifikasi ekonomi teoritikal terhadap perdagangan internasional.
Setiap Negara mempunyai kekhasan dalam corak dan ragam, serta kualitas dan kuantitas sumber dayanya, baik kekayaan alam, sumber daya manusia, penguasaan teknologi dan sebagainya. Perbedaan sumber daya antar Negara mendorong mereka untuk melakaukan spesialisasi. Kegiatan produksi barang dan kreasi jasa diarahkan untuk mengeksploitasi kelebihan ayang dimiliki, sehigga dapat dihasilkan barang dan jasa yang lebih efisien dan bermutu. Barang dan jasa ini akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan sebagian akan diekspor ke Negara lain. Sebagai gantinya, akan diimpor barang dana jasa dari Negara lain yang memiliki keunggulan dalam memproduksi dan mencipta barang dan jasa tersebut. Uraian singkat diatas merupakan benang merah dari konsep yang diajukan mashab klasik, yang dikenal dengan teori keunggulan komparatif. Teori keunggulan komparatif pada dasarnya merupakan perluasan dari teori keunggulan “absolut” yang dikemukakan oleh Adam Smith, dimana keunggulan absolute merupakan kasus khusus dari dari keunggulan komparatif. Menurut teori keunggulan absolute, setiap Negara mampu memproduksi barang tertentu secara lebih efisien daripada Negara lain (dengan kata lain memiliki keunggulan absolute untuk barang tersebut) melalui spesialisasi dan pengelompokan kerja secara internasional (international division of labor). Perdagangan diantara dua Negara, dimana masing-masing memilikii keunggulan absolute dalam produksi barang yang berbeda, akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Keunggulan absolute bias diperoleh karena adanya perbedaan dalam factor-faktor seperti ikllim, kualitas tanah, anugerah sumber daya alam, tenaga kerja, modal, teknologi atau kewirausahaan (entrepreneurship).
Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya disadari bahwa perdagangan yang saling menguntungkan tidak selalu menuntut setiap Negara harus memiliki keunggulan absolute disbanding mitra dagangnya. Misalnya Negara A memiliki keunggulan absolute pada produksi kalkulator dan TV disbanding Negara B. Bila semata-mata diasarkan pada teori keunggulan absolute, maka tidak akan ada perdagangan antar Negara A dan Negara B. karena jelas saja negar A tidak bersedia membeli barang apapun dari negar B yang harganya jauh lebih mahal.
Penjelasan alternatif atas kasus ini adalah teori keunggulan komparatif yang dikembangkan oleh David Richardo. Menurut teori ini, sekalipun sebuah negar memiliki keunggulan absolute dalam produksi sebuah barang, tetapi selama nnegara yang lebih lemah memiliki keunggulan komparatif pada produksi salah satu barang tersebut , maka perdagangan tetap bisa dilakukan. Cotoh kasus teori keunggulan komparatif Jepang dan Amerika Serikat memiliki keunggulan komparatif dalam penguasaan teknologi canggih disbanding Indonesia dan Vietnam. Sebaliknya Indonesia dan Vietnam memiliki keunggulan komparatif dalam upah kerja yang relative jauh lebih murah dibandingkan upah pekerja di Jepang dan Amerika serikat. Perusahaan-perusahaan Jepang dan Amerika serikat , oleh karena itu akan lebih cocok jika bermain di industry pada modal (misalnya industry otomotif, industry barang- barang elektronik, dan sebgainya). Sementara itu, perusahaan-perusahaan di Indonesia dan Vietnam akan lebih tepat jika berusaha di industry padat karya (misalnya industry sepatu, tekstil, garmen, dan sebagainya).
2. TEORI KEUNGGULAN KOMPETITIF
Konsep ini dikembangkan oleh Michael E. Porter (1990) dalam bukunya berjudul “The Competitive Advantage of Nations”. Menurutnya terdapat empat atribut utama yang bisa membentuk lingkungan dimana perusahaan-perusahaan local berkompetisi sedemikian rupa, sehingga mendorong terciptanya keunggulan kompetitif. Keempat atribut tersebut meliputi:
a. Kondisi faktof produksi (factor conditions), yaitu posisi suatu Negara dalam factor produksi (misalnya tenaga kerja terampil, infrastruktur, dan teknologi) yang dibutuhkan untuk bersaing dalam industry tertentu.
b. Kondisi permintaan (demand conditions), yakni sifat permintaan domestic atas produk atau jasa industry tertentu.
c. Industry terkait dan industry pendukung (related and supporting industries), yaitu keberadaan atau ketiadaan industry pemasok dan “industry terkait” yang komoetitif secara internasional di Negara tersebut.
d. Strategi, struktur dan persaingan perusahaan, yakni kondisi dalam negeri yang menentukan bagaiman perusahaan-perusahaan dibentuk, diorganisasikan, dan dikelola serta sifat persaingan domestic.
Faktor-faktor ini, baik secara individu maupun sebagai satu system, menciptakan konteks dimana perusahaan-perusahaan dalam sebuah Negara dibentuk dan bersaing. Ketersediaan sumber daya dan ketrampilan yang diperlukan untuk mewujudkan keunggulan kompetitif dalam suatu Industri informasi yang membentuk peluang apa saja yang dirasakan dan arahan kemana sumber dan daya dan ketrampilan dialokasikan,tujuan pemilik, manajer, dan karyawan yang terlibat dalam atau yang melakukan kompetisi, dan yang jauh lebih penting, tekanan terhadap perusahaan untuk berinvestasidan berinovasi.
PERBEDAAN KEUNGGULAN KOMPETITIF DENGAN KEUNGGULAN KOMPARATIF
Ditulis pada April 15, 2008 oleh hidayaters. Dalam kehidupan pemerintah, sering kali kita mendengar atau banyak orang menyebut adanya Keunggulan Kompetitif dan Keuanggulan Komparatif, untuk memahami kedua keunggulan ini, penulis mencoba memberikan pemahaman dan pengertian, seperti yang akan jelaskan dibawah ini :
1. Keunggulan Kompetitif Menurut Tangkilisan (dalam bukunya Strategi Keunggulan Pelayanan Publik Manajemen SDM, 2003) bahwa Keunggulan Kompetitif adalah merujuk pada kemampuan sebuah organisasi untuk memformulasikan strategi yang menempatkannya pada suatu posisi yang menguntungkan berkaitan dengan perusahaan lainnya. Keunggulan Kompetitif muncul bila pelanggan merasa bahwa mereka menerima nilai lebih dari transaksi yang dilakukan dengan sebuah organisasi pesaingnya. Kemudian di dalam Kamus Bahasa Indonesia oleh Badudu-Zain (1994), dinyatakan bahwa keunggulan kompetitif bersifat kompetisi dan bersifat persaingan. Bertitik tolak dari kedua sumber diatas, kami berpendapat bahwa keunggulan kompetitif adalah keunggulan yang dimiliki oleh organisasi, dimana keunggulannya dipergunakan untuk berkompetisi dan bersaing dengan organisasi lainnya, untuk mendapatkan sesuatu, Contoh, perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang Perbankan, masing-masingnya bagaimana berusaha untuk menarik nasabah sebanyak-banyaknya dengan cara berkompetisi sesuai dengan keuanggulan yang dimilikinya.
2. Keunggulan Komparatif.Pengertian Keunggulan Komparatif dapat dilihat pada kamus Bahasa Indonesia, oleh Badudu-Zain (1994), dimana komparatif diartikan bersifat perbandingan atau menyatakan perbandingan. Jadi keunggulan komparatif adalah suatu keunggulan yang dimiliki oleh suatu organisasi untuk dapat membandingkannya dengan yang lainnya. Dengan mengacu arti tersebut, kami berpendapat, bahwa keunggulan komparatif, adalah keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh organisasi seperti SDM, fasilitas, dan kekayaan lainnya, yang dimanfaatkan untuk mencapai tujuan organisasi atau perpaduan keuanggulan beberapa organisasi untuk mencapai tujuan bersama. Contoh, beberapa instansi / lembaga pemerintahan, dengan memanfaatkan segala keuanggulan yang dimilikinya, dan mereka mempunyai satu tujuan bersama, yakni untuk mewujudkan VISI dan MISI yang telah dibuatnya bersama-sama.
Oleh sebab itu, jelaslah bahwa keungggulan komparatif, bagaimana untuk mencapai tujuan bersama dengan segala keunggulan yang dimiliki baik oleh organisasi maupun terhadap organisasi lainnya, sedangkan keunggulan kompetitif, bagaimana memanfaatkan keunggulan yang dimiliki oleh organisasi untuk bisa mendapatkan tujuan organisasi, dengan cara berkompetisi dengan organisasi lain.
PRATAMA RAMDHANI
093401016
EKONOMI PEMBANGUNAN
Perbandingan komparatif dan kompetitif :
1. Menurut Adi Sasono dalam bukunya yang berjudul “Solusi Islam atas problematika umat: ekonomi, pendidikan, dan dakwah” mengenai keunggulan kompetitif dan komparatif dapat dijelaskan sebagai berikut :
Faktor produksi utama dari keunggulan komparatif yaitu modal fisik, sedangkan factor produksi utama dari keunggulan kompetitif yaitu pengetahuan yang diterpakan dalam inovasi dan pengembangan IPTEK lewat pengembangan SDM.
Dalam penentuan keunggulannya, keunggulan kompetitif lebih bertumpu pada sumberdaya manusia berketerampilan tinggi dan penguasaan teknologi yang memadai (meskipun tidak harus teknologi tinggi). Ini sangat berbeda dengan keunggulan komparatif, di mana ia lebih didasarkan pada faktor kandungan yang melimpah, yaitu sumber daya alam dan buruh murah yang tidak berketrampilan.
Orientasi produksi dari dari keunggulan komparatif yaitu terkonsentrasi pada satu pusat pertumbuhan, sedangkan orientasi produksi dari keunggulan kompetitif yaitu tersebar dengan banyak pusat pertumbuhan di daerah dengan mengendalikan sumberdaya manusia trampil dengan teknologi komuniksai dengan transportasi modern untuk menjembatani jarak.
Selain itu, jika dilihat dari strategi perdagangannya dari keunggulan komparatif, perdagangan bebas diterapkan dengan deregulsai perdagangan menurut pembagian kerja internsaional, yaitu pemanfaatan buruh yang murah. Sedangkan strategi perdagangan jika dilihat dari keunggulan kompetitif yaitu mengandalkan keunggulan produk industri-industri strategis yang dikembangkan secara selektif.
2. Menurut Simatupang (1991) maupun Sudaryanto dan Simatupang (1993), konsep keunggulan komparatif merupakan ukuran daya saing (keunggulan) potensial dalam arti daya saing yang akan dicapai pada perekonomian tidak mengalami distorsi sama sekali. Aspek yang terkait dengan konsep keunggulan komparatif adalah kelayakan ekonomi dan yang terkait dengan keunggulan kompetitif adalah adalah kelayakan finansial dari suatu aktivitas. Sudaryanto dan Simatupang (1993) mengemukakan bahwa konsep yang lebih cocok untuk mengukur kelayakan finansial adalah keunggulan kompetitif atau revealed competitive advantage yang merupakan pengukur daya saing suatu kegiatan pada kondisi perekonomian yang aktual.
Nama : Eliyani Restu Liawani
NIM : 0801147
Jurusan : PAI D
Tingkat/Semester : IV/VII
Dosen : Budi Wahyu,SE.,MM
STAI Tasikmalaya
• Hobi atau kegemaran yang paling saya senangi adalah” Bernyanyi” atau
“bersenandung”
• Kegiatan yang sering dan selalu saya lakukan yah bernyanyi, kadang karaoke di
rumah, ke tempat-tempat karaoke diluar bersama teman / saudara. Kadang kalau
ada acara tertentu misalnya pergi ke undangan pernikahan teman, so pasti saya
selalu menyumbangkan suara saya. Kegiatan yang lainnya juga, ketika saya
mengerjakan pekerjaan rumah/tugas sekolah/tugas yang lainnya selalu ditemani
dengn musik (mendengarkan lagu di tape/hape). Terkadang tidur jg selalu
mendengarkan musik, mau itu pop, dangdut, rock, ataupun lagu daerah, Pokoknya
saya menikmatinya.
• Alasan melakukan semua kegiatan tersebut ya kepuasan sendiri saja/ kesenangan
hati itung- itung menghibur diri sendiri. Dan tau tidak dengan bersenandung /
mendengarkan musik rasa lelah atau capek itu hilang seketika .Selain itu juga
dengan mendengarkan musik ide-ide untuk membuat karangan lagu anak-anak
slalu bermunculan yah meskipun itu dari membajak lagu orang yang liriknya
dirubah he..he..
Name : Mia Rusytamiati
Class : Konversi PAI 3D
for : kewirausahaan task
Hoby saya berternak
berternak merupakan kegiatan yang menyenangkan menurut saya, meskipun banyak orang yang memandang itu pekerjaan yang jorok dan menjijikan. setiap hari saya biasa memberi makan ayam kampung peliharaan saya. memang tak banyak tapi lumayan. setelah itu saya pergi ke kandang kambing untuk membersihkan kandang kambing dan membuang kotorannya. setelah agak siang saya mencari rumput untuk makan kambing-kambing saya. kambing itu sebenarnya lebih menyukai lalapan dibanding rumput. seperti daun singkong, lamtoro dan lain-lain untuk itu saya harus kerja ekstra keras untuk mendapat lalapan karena biasanya lalapan yang disukai kambing berada di tepi sungai atau jurang.
kegiatan tersebut buat saya merupakan usaha untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang tak terduga.
NAMA : AI HANI ANDRIANI
JUR/PRODI : TARBIYYAH/ PAI C
NIM : 07.01.015
M. KULIAH : KEWIRAUSAHAAN
1. HOBI
Ibu adalah seorang penjahit. Sehingga, sejak kecil saya selalu ikut membantu pekerjaannya. Sejak SMP, saya sudah bisa menjalankan mesin. Sejak saat itu, saya menjadi senang sekali melakukan kegiatan itu. Sehingga, sampai sekarang menjahit menjadi hobi saya.
2. AKTIFITAS
Aktifitas menjahit merupakan aktifitas yang menghasilkan barang setengah jadi (bahan/kain), menjadi bahan jadi seperti pakaian, baju, celana, dan barang-barang lain yang sejenisnya.
3. ALASAN
Alasan saya menyenangi hobi menjahit yaitu, apabila kita menginginkan pakaian baru, kita dapat menghemat biaya pembuatan pakaian. Kita juga bisa menjahit pakaian dengan model yang kita inginkan. Selain itu, dengan menjahit kita dapat menhasilkan barang, otomatis kita juga bisa mendapatkan materi.
4. MANFAAT BAGI MASYARAKAT
Kegiatan menjahit mempunyai banyak sekali manfaatnya. Selain untuk diri sendiri, ini juga bermanfaat bagi orang lain. Dengan kita menjahit pakaian, dapat membantu orang untuk menutupi auratnya dengan model yang diinginkan. Selain itu, dengan kita dapat menjahit membantu orang bisa berpenampilan yang modis dan elegan sesuai dengan perkembangan zaman.
NAMA : WIFA KUDSIYATI
NIM : 08.01.135
JUR/PRODI: TARBIYAH/PAI
KELAS : PAI C
1. Hobi
Saya tinggal di wilayah perkebunan dan pesawahan. Tanah yang subur dan perairan yang lancar membuat pertanian dan perkebunan berkembang dengan baik. Keadaan tanah yang subur membuat saya tertarik untuk bercocok tanam. Halaman rumah yang cukup luas mendukung kegiatan saya dalam bercocok tanam tanaman hias. Jadi bercocok tanam tanaman hias adalah hobi saya.
2. Aktivitas hobi
Kegiatan bercocok tanam tanaman hias meliputi menanam, mengembangbikkan, dan merawat tanaman hingga tumbuh dengan baik.
3. Alasan memilih hobi
Kegiatan bercocok tanam selain menyenagkan bagi saya, juga dapat menghias halaman rumah dan membuat suasana rumah menjadi nyaman.
4. Manfaat
Bercocok tanam bermanfaat untuk melestarikan lingkungan dan mendukung tujuan go green dalam menanggulangi dampak global warming.
NAMA : HASAN SANTOSA
NPM : 113402211
JURUSAN MANAJEMEN F ANGKATAN 2011
TEORI PERTUMBUHAN EKONOMI I.DEFINISI PERTUMBUHAN EKONOMI Pertumbuhan ekonomi adalah proses dimana terjadi kenaikan produk nasional bruto riil atau pendapatan nasional riil. Jadi perekonomian dikatakan tumbuh atau berkembang bila terjadi pertumbuhan outputriil. Definisi pertumbuhan ekonomi yang lain adalah bahwa pertumbuhan ekonomi terjadi bila ada kenaikan output perkapita. Pertumbuhan ekonomi menggambarkan kenaikan taraf hidup diukur dengan output riil per orang. II.PERTUMBUHAN EKONOMI DAN KENAIKAN PRODUKTIVITAS Sementara negara-negara miskin berpenduduk padat dan banyak hidup pada taraf batas hidup dan mengalami kesulitan menaikkannya, beberapa negara maju seperti Amerika Serikat dan Kanada, negara-negara Eropa Barat, Australia, Selandia Baru, dan Jepang menikmati taraf hidup tinggi dan terus bertambah.Pertambahan penduduk berarti pertambahan tenaga kerja serta berlakunya hukum Pertambahan Hasil yang Berkurang mengakibatkan kenaikan output semakin kecil, penurunan produk rata-rata serta penurunan taraf hidup. Sebaliknya kenaikan jumlah barang-barang kapital, kemajuan teknologi, serta kenaikan kualitas dan keterampilan tenaga kerja cenderung mengimbangi berlakunya hukum Pertambahan Hasil yang Berkurang. Penyebab rendahnya pendapatan di negara-negara sedang berkembang adalah berlakunya hukum penambahan hasil yang semakin berkurang akibat pertambahan penduduk sangat cepat, sementara tak ada kekuatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi berupa pertambahan kuantitas dan kualitas sumber alam, kapital, dan kemajuan teknologi. III.PERMINTAAN AGREGRATIF DAN PERTUMBUHAN EKONOMI Pada gambar ini dianggap bahwa tingkat PNN kesempatan kerja penuh pada thaun 1998 A sebesar 26 trilyun rupiah dan skedul permintaan agregratifnya adalah C+I+C1 hingga tingkat PNN kesempatan kerja penuh dapat dicapai karena sama dengan tingkat pendapatan keseimbangannya.Misalkan terjadi pertumbuhan kapasitas produksi akibat adanya pertambahan sumber-sumber pertumbuhan ekonommi hingga tingkat PNN kesempatan kerja penuh pada tahun berikutnya yaitu pada tahun 1998 B menjadi 27 trilyun rupiah atau kenaikan sebesar kira-kira 4% dalam output riil.Agar potensi produksi total dapat direalisasikan maka permintaan agregratif harus naik dengan laju pertumbuhan yang cukup untuk memelihara tingkat kesempatan kerja penuh.Karenanya permintaan agregratif harus bergeser keatas menjadi C+I+C2. Bila tidak atau naik secara lebih kecil maka kenaikan kapasitas produksi tak dapat direalisasikan dan dimanfaatkan.Gambar ini menunjukkan aspek penciptaan pendapatan oleh komponen pengeluaran investasi neto. IV.TEORI DAN MODEL PERTUMBUHAN EKONOMI Dalam zaman ahli ekonomi klasik, seperti Adam Smith dalam buku karangannya yang berjudul An Inguiry into the Nature and Causes of the Wealt Nations, menganalisis sebab berlakunya pertumbuhan ekonomidan factor yang menentukan pertumbuhan ekonomi. Setelah Adam Smith, beberapa ahli ekonomi klasik lainnya seperti Ricardo, Malthus, Stuart Mill, juga membahas masalah perkembangan ekonomi . A.Teori Inovasi Schum Peter Pada teori ini menekankan pada faktor inovasi enterpreneur sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi kapitalilstik.Dinamika persaingan akan mendorong hal ini. B.Model Pertumbuhan Harrot-Domar Teori ini menekankan konsep tingkat pertumbuhan natural.Selain kuantitas faktor produksi tenaga kerja diperhitungkan juga kenaikan efisiensi karena pendidikan dan latihan.Model ini dapat menentukan berapa besarnya tabungan atau investasi yang diperlukan untuk memelihar tingkat laju pertumbuhan ekonomi natural yaitu angka laju pertumbuhan ekonomi natural dikalikan dengan nisbah kapital-output. C.Model Input-Output Leontief. Model ini merupakan gambaran menyeluruh tentang aliran dan hubungan antarindustri. Dengan menggunakan tabel ini maka perencanaan pertumbuhan ekonomi dapat dilakukan secara konsisten karena dapat diketahui gambaran hubungan aliran input-output antarindustri. Hubungan tersebut diukur dengan koefisien input-output dan dalam jangka pendek/menengah dianggap konstan tak berubah . D.Model Pertumbuhan Lewis Model ini merupakan model yang khusus menerangkan kasus negar sedang berkembang banyak(padat)penduduknya.Tekanannya adalah pada perpindahan kelebihan penduduk disektor pertanian ke sektor modern kapitalis industri yang dibiayai dari surplus keuntungan. E.Model Pertumbuhan Ekonomi Rostow Model ini menekankan tinjauannya pada sejarah tahp-tahap pertumbuhan ekonomi serta ciri dan syarat masing-masing. Tahap-tahap tersebut adalah tahap masyarakat tradisional, tahap prasyarat lepas landas, tahap lepas landas, ahap gerakan ke arah kedewasaan, dan akhirnya tahap konsimsi tinggi. V.NEGARA BERKEMBANG DAN FAKTOR PERTUMBUHANNYA A.Ciri-ciri negara sedang berkembang 1. Tingkat pendapatan rendah,sekitar US$300 perkapita per tahun. 2. Jumlah penduduknya banyak dan padat perkilo meter perseginya. 3. Tingkat pendidikan rakyatnya rendah dengan tingkat buta aksara tinggi. 4. Sebagian rakyatnya bekerja disektor pertanian pangan secara tak produktif,sementara hanya sebagian kecil rakyatnya bekerja disektor industri.Produktifitas kerjanya rendah. 5. Kuantitas sumber-sumber alamnya sedikit serta kualitasnya rendah.Kalau mempunyai sumber-sumber alam yang memadai namun belum diolah atau belum dimanfaatkan. 6. Mesin-mesin produksi serta barang-barang kapital yang dimiliki dan digunakan hanya kecil atau sedikit jumlahnya. 7. Sebagian besar dari mereka merupakan negara-negara baru diproklamasikan kemerdekaannya dari penjajahan kira-kira satu atau dua dekade. B.Transisi kependudukan Yang mencerminkan kenaikan taraf hidup rakyat di suatu negara adalah besarnya tabungan dan akumulasi kapital dan laju pertumbuhan penduduknya. Laju pertumbuhan yang sangat cepat di banyak negara sedang berkembang nampaknya disebabkan oleh fase atau tahap transisi demografi yang dialaminya. Negara-negara sedang berkembang mengalami fase transisi demografi di mana angka kelahiran masih tinggi sementara angka kematian telah menurun. Kedua hal ini disebabkan karena kemajuan pelayanan kesehatan yang menurun angka kematian balita dan angka tahun harapan hidup. Ini terjadi pada fase kedua dan ketiga dalam proses kependudukan. Umumnya ada empat tahap dalam proses transisi, yaitu: Tahap 1: Masyarakat pra-industri, di mana angka kelahiran tinggi dan angka kematian tinggi menghasilkan laju pertambahan penduduk rendah; Tahap 2: Tahap pembangunan awal, di mana kemajuan dan pelayanan kesehatan yang lebih baik menghasilkan penurunan angka kelahiran tak terpengaruh karena jumlah penduduk naik. Tahap 3: Tahap pembangunan lanjut, di mana terjadi penurunan angka kematian balita, urbanisasi, dan kemajuan pendidikan mendorong banyak pasangan muda berumah tangga menginginkan jumlah anak lebih sedikit hingga menurunkan angka kelahiran. Pada tahap ini laju pertambahan penduduk mungkin masih tinggi tetapi sudah mulai menurun; Tahap 4: Kemantapan dan stabil, di mana pasangan-pasangan berumah tangga melaksanakan pembatasan kelahiran dan mereka cenderung bekerja di luar rumah.
Nama : Huda Nuralawiyah
NIM : 0801263
Kelas : PAI-A
Tingkat/Semester : IV/VII
Dosen : Budi Wahyu,SE.,MM
STAI Tasikmalaya
• Hobi atau kegemaran yang paling saya senangi membaca,,,lalu menulis.
• Kegiatan yang sering dan selalu saya lakukan ya membaca.apapun itu.semua jenis bacaan saya suka, baik itu novel, buku ilmiah, ensiklopedi, koran, buku-buku tafsir, dan juga komik. saya sangat menyukainya, bahkan dari sejak saya kecil, jika ayah bepergian ke luar kota, ia selalu membawa buku sebagai oleh-oleh. jenis buku yang saya baca karena ‘terpaksa’ hanya buku-buku filsafat.
• hobi menulis itu muncul ketika duduk di SMA. saya sering iseng menempel sendiri tulisan-tulisan saya baik itu puisi maupun cerita pendek di mading. bahkan suatu ketika guru saya Bu Nani (di SMA3) meminta saya untuk mengikuti lomba membuat mading se-priatim, dan mendapatkan juara 1. senang sekali. selain itu, iseng mengirim puisi2 di priangan online juga mereka terbitkan. hobi menulis ini hanya terpendam dalam hati, ya dibutuhkan keberanian yang lebih. di pertengahan tahun lalu, saya bergabung dengan klub penulis untuk mengikuti lomba menulis makalah ilmiah alquran atas rekomendasi dari seorang dosen dan hanya baru bisa menjuarai juara 2…. dan saya akan kejar terus, meski bukan di kota tasik,,dan diagendakan bulan februari akan bertempur di dunia hobi saya di daerah ciamis dan kab,tasik.
modal membaca ini menunjang saya melakukan banyak aktifitas,,,menjadi lebih menyenangkan dan berwarna.
selain itu, dari seringnya saya membaca, saya sering membacakan dongeng untuk adik saya di waktu bermainnya, sampai dia hafal. terkadang saya mengarang cerita sendiri untuk memasukkan satu tujuan tertentu. misal mengarang cerita buaya sakit gigi gara-gara gak mau gosok gigi,,,dan itu membuat adik saya rajin gosok gigi.
dari situ saya ketagihan mengarang cerita,(meskipun sekedar lisan) dengan disisipi maksud mendidik (karena saya kuliah di dunia pendidikan). menyenangkan sekali.
setelah ada instruksi dari bapak, malah bertambah ide, mengapa tidak, saya menjadi pengarang cerita anak,, dan kemudian saya juga bisa bekerja sama dengan teman saya yang menyukai dunia gambar. keren ya,,jika bisa terbit buku-buku bergambar…karya saya dan teman…(anak-anak menyukai gambar daripada tulisan).
0 0 Rate This
TUGAS UTS
Nama : Huda Nuralawiyah
NIM : 0801263
Kelas : PAI-A
Tingkat/Semester : IV/VII
blog :
hudanuralawiyah.wordpress.com
alqomar.blogspot.com
Dosen : Budi Wahyu,SE.,MM
STAI Tasikmalaya
2-3 tahun kedepan saya akan menjadi seorang ibu rumah tangga…ya tapi bukan ibu rumah tangga biasa.
saya akan tetap menjalankan hobi saya di dunia membaca dan menulis,saya ingin menjadi penulis cerita anak. hal ini bermula dari keprihatinan saya kepada dua adik saya yang masih kecil. yang satu, ia sudah pintar membaca, akan tetapi bacaan-bacaan yang tersedia kurang memenuhi standar yang saya inginkan. di perpustakaan daerah buku anak yang paling banyak adalah dongeng-dongeng terjemahan, dan juga film yang dibukukan. ada ajaran-ajaran non muslim terkandung di cerita-cerita itu.
itulah yang saya khawatirkan. kemudian saya mencari-cari cerita yang cocok, dan saya mendapatkannya, tetapi hanya kumpulan cerita tanpa gambar. adik saya tidak menyukainya.
jadi, saya pikir, mengapa saya tidak membuatnya sendiri yang senada dengan ajaran-ajaran muslim dan bekerjasama dengan teman yang hobi menggambar.
selain itu, saya bisa menyalurkan karangan-karangan cerita saya (meski belum berupa tulisan) yang telah diterapkan kepada adik-adik saya. dan mungkin untuk 2-3 th kedepan sudah bukan adik saya lagi penikmatnya, tetapi anak saya dan anak-anak sahabat saya sendiri.
ya, saya benar-benar menginginkan buku-buku bergambar itu, meski belum bisa berinovasi. hanya sekedar di tingkat kreasi.
selain itu,,,,dengan di tunjang akses yayasan pendidikan yang kami kelola, saya ingin membuat perpustakaan anak. khusus anak-anak……….. dan di situ ada buku saya sendiri…menyenangkan………
semoga…
“Taman Bacaan Anak,,,Panda”
terimakasih
Nama : Dini Lisnawati
NIM : 0801015
Prodi : PAI – A/ S1 (STAI)
Alamat : Cikalanggirang
Kota Tasikmalaya
Dosen : Budi Wahyu
Hobi : Mengajar dan Memasak
Hobbi ku : Mengajar dan Memasak
Semenjak kelas 2 SMK terbesit rasa suka untuk mengajar anak-anak madrasah, dari rasa suka itulah saya mencoba bicara sama guru-guru madrasah, dan kebetulan waktu itu bulan puasa tiba sehingga saya di beri kesempatan untuk mengamalkan ilmu saya kepada anak-anak Diklat (Pendidikan Kilat), disana saya mencoba mengajari anak-anak membaca al-qur’an dan belajar masalah aqidah,akhlak, fiqih, sejarah islam, dan hadis. Dan dari tahun 2009 sampai sekarang saya masih mengajar di madrasah At-Taqwa Cikalanggirang.
Dan Alhamdulillah ada orangtua yang mempercayakan anaknya untuk saya didik dalam belajar privat kerumahnya untuk belajar mengaji dan pelajaran-pelajaran agama lainya, Alhamdulillah dari iqro 1 sampai sekarang anak tersebut sudah bisa membaca al-Qur’an. Alhamdulillah…
Dan dari sebelum menikah sampai sekarang sudah menikahpun saya hobbi sekali memasak, sehingga terbesit untuk menjadikan peluang usaha yang sekarang sedang saya jalani, apalagi saya suka banget dengan pisang aroma yang rasanya itu maknyos dan muantaaap jadi dari rasa suka itulah saya menjual pisang aroma ke anak-anak madrasah,, dan Alhamdulillah mereka pun suka dan Alhamdulillah hamper tiap hari pisang aroma terjual laris manis….
TUGAS UTS KEWIRAUSAHAAN
Nama : Dini Lisnawati
NIM : 0801015
Prodi : PAI – A/ S1 (STAI)
Alamat : Cikalanggirang
Kota Tasikmalaya
Dosen : Budi Wahyu
Untuk keinginan 2 atau 3 tahun kedepan, karena hobi saya memasak dan saya suka banget dengan yang namanya Bakso karena rasanya yang enak dan maknyos,,
Jadi terbesit dalam pikiran saya untuk kedepanya membuka warung Bakso, tapi beda dari yang lain, kan bakso isi daging kan sudah biasa, Nah yang jarang sekali ada di kota Tasikmalaya ini, yaitu Bakso isi Abon dan Bakso isi Jagung, dan karena ini namanya warung bakso jadi otomatis semuanya serba bakso, jadi untuk tambahanya saya tambahkan bakso isi telur, bakso isi sosis dan bakso isi daging.
Dan di warung bakso ini nanti saya tambahkan mie yang diolah secara higienis agar kesehatan pelanggan juga terjamin, dan agar lebih unik lagi di lengkapi sebagai hidangan pelengkap seperti makana ringan, kerupuk palembang, dan berbagai jus juga minuman segar lainya, ruangannya yang bersih dan kursi yang unik atau berwarna warni dan ada TV juga agar pelanggan bisa makan sambil nonton TV juga, semuanya agar menambah daya tarik pelanggan, dan mudah-mudahan jika warung bakso saya berkembang saya bisa buka cabang di berbagai daerah lagi,, mudah-mudahan bisa terwujud, amiin…
Nama : Dini Lisnawati
NIM : 0801015
Prodi : PAI – A/ S1 (STAI)
Alamat : Cikalanggirang
Kota Tasikmalaya
Dosen : Budi Wahyu
Hobi : Mengajar dan Memasak
Hobbi ku : Mengajar dan Memasak
Semenjak kelas 2 SMK terbesit rasa suka untuk mengajar anak-anak madrasah, dari rasa suka itulah saya mencoba bicara sama guru-guru madrasah, dan kebetulan waktu itu bulan puasa tiba sehingga saya di beri kesempatan untuk mengamalkan ilmu saya kepada anak-anak Diklat (Pendidikan Kilat), disana saya mencoba mengajari anak-anak membaca al-qur’an dan belajar masalah aqidah,akhlak, fiqih, sejarah islam, dan hadis. Dan dari tahun 2009 sampai sekarang saya masih mengajar di madrasah At-Taqwa Cikalanggirang.
Dan Alhamdulillah ada orangtua yang mempercayakan anaknya untuk saya didik dalam belajar privat kerumahnya untuk belajar mengaji dan pelajaran-pelajaran agama lainya, Alhamdulillah dari iqro 1 sampai sekarang anak tersebut sudah bisa membaca al-Qur’an. Alhamdulillah…
Dan dari sebelum menikah sampai sekarang sudah menikahpun saya hobbi sekali memasak, sehingga terbesit untuk menjadikan peluang usaha yang sekarang sedang saya jalani, apalagi saya suka banget dengan pisang aroma yang rasanya itu maknyos dan muantaaap jadi dari rasa suka itulah saya menjual pisang aroma ke anak-anak madrasah,, dan Alhamdulillah mereka pun suka dan Alhamdulillah hamper tiap hari pisang aroma terjual laris manis….
TUGAS UTS KEWIRAUSAHAAN
Nama : Dini Lisnawati
NIM : 0801015
Prodi : PAI – A/ S1 (STAI)
Alamat : Cikalanggirang
Kota Tasikmalaya
Dosen : Budi Wahyu
Untuk keinginan 2 atau 3 tahun kedepan, karena hobi saya memasak dan saya suka banget dengan yang namanya Bakso karena rasanya yang enak dan maknyos,,
Jadi terbesit dalam pikiran saya untuk kedepanya membuka warung Bakso, tapi beda dari yang lain, kan bakso isi daging kan sudah biasa, Nah yang jarang sekali ada di kota Tasikmalaya ini, yaitu Bakso isi Abon dan Bakso isi Jagung, dan karena ini namanya warung bakso jadi otomatis semuanya serba bakso, jadi untuk tambahanya saya tambahkan bakso isi telur, bakso isi sosis dan bakso isi daging.
Dan di warung bakso ini nanti saya tambahkan mie yang diolah secara higienis agar kesehatan pelanggan juga terjamin, dan agar lebih unik lagi di lengkapi sebagai hidangan pelengkap seperti makana ringan, kerupuk palembang, dan berbagai jus juga minuman segar lainya, ruangannya yang bersih dan kursi yang unik atau berwarna warni dan ada TV juga agar pelanggan bisa makan sambil nonton TV juga, semuanya agar menambah daya tarik pelanggan, dan mudah-mudahan jika warung bakso saya berkembang saya bisa buka cabang di berbagai daerah lagi,, mudah-mudahan bisa terwujud, amiin…
Nama : Asep Rizal
NIM : 08.01.053
Mata Kuliah : Kewirausahaan
Tugas : UTS
Kelas : PAI B STAI TASIKMALAYA
Seperti tugas yang sudah saya berikan dan yang telah dipaparkan oleh bapak pada pertemuan tanggal 18 Desember 2011 dalam bentuk hard copy, mengenai tugas identifikasi hoby, saya menuliskan hoby di bidang design grafis, namun sebenarnya itu hanya sub bagian dari hoby saya, karena hoby saya ada pada bidang seni yang sangat luas cakupannya (Unifersal), maka demikian design grafis merupakan bagian dari hoby di bidang seni .
Adapun berikut soft copy dari tugas yang telah di sampaikan pada tanggal 18 Desember 2011
Identifikasi Hoby
Hoby adalah hal yang menyenangkan yang di lakukan secara terus menerus sehingga terkadang mampu melupakan hal lain
Adapun hoby saya pribadi jika mengacu pada definisi di atas adalah membuat gambar di komputer atau design grafis karena yang saya rasakan jika sedang mengerjakan hoby saya tersebut saya sering lupa pada hal yang lain seperti lupa makan, lupa mandi, lupa bales sms yang udah numpuk di inbook ponsel hingga kadang parahnya lagi suka terlambat laksanakan kewajiban sholat
Dari hoby saya tersebut sedikitnya saya sudah dapat membantu teman yang memerlukan bantuan saya di bidang design grafis seperti spanduk, bacdrop panggung, logo organisasi dan lain sebagainya
Itu mungkin hanya langkah awal saya dalam membantu orang lain dengan hoby saya, selanjutnya saya punya keinginan untuk mempublikasikan hoby saya lebih luas salah satunya dengan media yang sudah mulai memasyarakat yaitu dunia maya atau internet, agar lebih banyak lagi orang yang dapat saya bantu
Jika dihitung dalam jumlah nominal ada lebih dari 100 orang yang dapat saya bantu, karena sekarang sedang menjamur objek-objek yang memrlukan jasa design grafis seperti
1. Design spanduk atau backdrop
2. Design logo
3. Design kartu undangan
4. Design kartu nama
5. Design gambar pada baju
6. Design variasi kendaraan
7. Dll
Maka dapat saya simpilkan dengan satu hoby yang saya miliki ada 6 jenis tawaran jasa yang dapat membantu orang lain, jika diumpamakan satu tawaran jasa dapat membantu 20 orang maka dari 6 tawaran jasa di atas kurang lebih ada 120 orang yang dapat saya bantu
IDE KREATIF YANG AKAN SAYA KEMBANGKAN
Manusia sejatinya selalu banyak merencanakan sesuatau dalam berbagai hal baik itu positif maupun negatif, namun tak jarang kita temukan apa yang menjadi rencana kita hanya sebatas wacana yang tidak terealisasikan, tapi tak jarang pula sesuatu dapat terwujud sesuai dengan apa yang kita rencanakan
Di awal tahun 2012 ini saya baru saja masuk sebagai guru honorer di salah satu Madrasah Tsanawiyah di Tasikmalaya, ini merupakan langkah awal yang baik ditahun 2012, dan di tahun 2012 ini juga saya tidak lantas hanya menggantungkan cita-cita dan keinginan saya dengan menjadi seorang guru honorer yang notabene gaji nya juga jauh dari memadai untuk memenuhi kebutuhan finansial saya sehari-hari.
Maka dari itu dari keterbatasan itu saya mencoba berfikir bagaimana mencari jalan keluar dari kekurangan ini, akhirnya saya berhasil menemukan video melalui Youtube yaitu cara mendaur ulang kertas bekas menjadi barang yang mempunyai nilai jual, setelah itu saya download dan saya pelajari video tersebut dan video lainya yang sekiranya masaih berkaitan dengan video sebelunya untuk melengkapi referensi
Dari modal itu saya berencana untuk mencoba mengaflikasikan sendiri di rumah dan ketika saya sudah faham bagaimana cara pembuatan dari awal hingga akhir saya akan mengembangkannya menjadi usaha saampingan untuk kemudian di pasarkan, dan cita-cita saya selanjutnya setelah kurang lebih satu sampai dengan dua tahun berjalan tahun ke tiganya saya akan coba kembangkan di sekolah tempat saya mengajar sebahgai materi Mulok tambahan dan juga kedepannya saya bercita-cita sekolah mempunyai penghasilan tambahan dari produk tersebut
Kesimpulan:
Mengapa saya lebih tertarik untuk mengembangkan kerajinan dari kertas bekas dibanding design grafis?
Karena menurut saya design grafis itu banyak orang yang mampu melakukannya apalagi zaman sekarang banyak sekali Perguruan Tinggi di bidang IT otomatis akan banyak melahirkan orang yang mampu di bidang design grafis, sedangkan kerajinan tangan dari kertas bekas tidak semua orang mampu memikirkan kearah sana, dan yang lebih pentinya lagi dengan menjalankan usaha kreatif daur ulang kertas berarti saya telah menciptakan lingkungan hidup yang bersih dari sampah kertas.
Itulah uraian singkat dari ide yang akan coba saya aplikasikan semoga saya dapat mewujudkanya sesuai dengan apa yang diharapkan dan tentunya atas izin Alloh SWT. Amin.
NAMA :WULAN PURNAMA SARI
JUR/PRODI : TARBIYYAH/ PAI A
NIM : 08.01.047
M. KULIAH : KEWIRAUSAHAAN
1. HOBI
saya sangat senang dengan anak-anak jika bersama dengan mereka saya akan merasa sangat senang karena tingkah dan perilaku mereka yang lucu dan sangat menggemaskan.bahkan banyak hal yang kita pelajari dari seorang anak-anak.
selain saya menyenangi anak-anak saya juga sangat senang berorganisasi.
karena dengan berorganisasi kita akan mendapatkan banyak teman,pengalaman,bahkan ilmu yang sangat bermanfaat.
2. AKTIFITAS
aktifitas sehari-hari yaitu mengajar anak-anak PAUD.
ikut berbagai organisasi intra/ekstra campus.
3. ALASAN
Alasan saya menyenangi hobi mengajar dan berorganisasi tersebut karena saya bercita-cita membangun sebuah yayasan dimana yayasan tersebut terdiri dari yang terkecil sampai PT maximalnya.
dan disini saya akan membuat sebuah TPA(Tempat penitipan anak),TPA ini sangat berbeda sekali dengan PAUD,KOBER dan yang lainnya,melainkan untuk TPA ini anak langsung ditangani oleh beberapa orang yang ahli dalam membina dan mendidik anak. dan anak akan dibiasakan untuk bersosialisasi dengan dunia luar.
sedangkan hoby berorganisasi,selain saya bisa mendapat ilmu,teman dan pengalaman saya juga sedikitnya mendapatkan penghasilan,karena jikalau ada teman yang sedang membutuhkan contohnya : spanduk,kaos, syal, jasket, sticker, dll,saya dapat membantu mereka dengan bekerjasama lagi dengan yang lain.
jadi walaupun saya tidak bisa membuatnya namun saya bisa bekerjasama dengan teman-teman yang ahli dalam membuatnya.
4. MANFAAT BAGI MASYARAKAT
manfaat dari yayasan tersebut adalah jika ada seorang guru yang mempunyai balita,selama ia mengajar ia bisa menitipkan bayi tersebut ditempat penitipan anak kami.dan untuk biayanyapun relatif murah,serta dapat membantu dalam meringankan beban mereka.
sedangkan manfaat dari berorganisasi adalah kita bisa bekerjasama untuk membantu teman,kerabat,bahkan masyarakat jika membutuhkan sesuatu.
walaupun saya tidak bisa membuatnya,namun saya bisa membantu dalam memasarkannya.
jadi kita bisa saling membantu.
Nama :Enda Nurdina
No Pokok :08.01.265
Tugas :Hobi
Hobi sejak kecil dri mulai umur 5 thn sampai SMA hobiku menari.Dari kecil belajar menari,pertma kalinya tampil di tanah kelahiranku sendiri,dengan lincahnya menari bersama tmnku sangat senang sekali,Tiap ada samen aku pentas dengan dorongan orang tua aku semangat menari di sana.
Pada umur 13 thn lagi duduk d kelas 1 Sekolah Menengah Pertama,hobiku tetap menari nyampe bikin gruf Dance yang berjumlah 10 orang,aku cari ide dan terus cari ide buat gerakan2an yang modern,Dance modern di gabung sama Breakdance,dari tengah-tengah lagu gruf Breakdance masuk lapangan,suasana jadi seru dan Guru dan Teman-teman lainnya menyaksikan dengan riang dan senang.
Beranjak lah dewasa gak terasa umurku 17 thn aku duduk Di Sekolah Menengah Atas hobiku tetep sama menari aku buka sebuah Les Menari yang Alhamdulillah di setujuin oleh Kepala Sekolah, Bikin Poster yang Bertuliskan mengajak temen2 gabung di Sanggar Menari .Alhamdulillah banyak yang daftar di Sanggar menariku,Ada 20 orang yang daftar di sanggar,Tiap kali latihan mereka harus bayar Rp.2000 1 jam les menari,Bertepat di Sekolah.
Setiap bulan yang masuk ke sanggar menari semakin banyak menjadi 25 Orang penghasilan semakin menambah,aku bikin kaos yang di jual dengan harga 1 kaosnya Rp.30000,selain dari keuntungan Les aku juga dapat untung dari kaos.Semuanya memakai kaos jadi bagus keliatan seragam dengan semuanya pake kaos yang sama.Aku Daftarkan teman2 yang ikut sanggar ke tiap perlombaan-perlombaan di MayaSari Plaza dan Asia Plaza,
Jumlah orang yang tertolong dalam hobinya sendiri ada 25 orang.
Nama :Enda Nurdina
No Pokok :08.01.265
Tugas :ide
Ide ku saat ini lagi belajar melipet uang menjadi bentuk yang indah,pengen mengembangkan bisnis mahar,mudah2an kreatif aku jadi kunci keberhasilan,angan2an yang gede tami pemasaran yang susah,memproduksi barang memang gampang,tapi allah pasti kasi jalan,gxx akan mundur,allah pasti kasi jalan,teruslah mencari ide2 yang beliar.
Nama :Enda Nurdina
No Pokok :08.01.265 PAI B
Tugas :Hobi
Hobi sejak kecil dri mulai umur 5 thn sampai SMA hobiku menari.Dari kecil belajar menari,pertma kalinya tampil di tanah kelahiranku sendiri,dengan lincahnya menari bersama tmnku sangat senang sekali,Tiap ada samen aku pentas dengan dorongan orang tua aku semangat menari di sana.
Pada umur 13 thn lagi duduk d kelas 1 Sekolah Menengah Pertama,hobiku tetap menari nyampe bikin gruf Dance yang berjumlah 10 orang,aku cari ide dan terus cari ide buat gerakan2an yang modern,Dance modern di gabung sama Breakdance,dari tengah-tengah lagu gruf Breakdance masuk lapangan,suasana jadi seru dan Guru dan Teman-teman lainnya menyaksikan dengan riang dan senang.
Beranjak lah dewasa gak terasa umurku 17 thn aku duduk Di Sekolah Menengah Atas hobiku tetep sama menari aku buka sebuah Les Menari yang Alhamdulillah di setujuin oleh Kepala Sekolah, Bikin Poster yang Bertuliskan mengajak temen2 gabung di Sanggar Menari .Alhamdulillah banyak yang daftar di Sanggar menariku,Ada 20 orang yang daftar di sanggar,Tiap kali latihan mereka harus bayar Rp.2000 1 jam les menari,Bertepat di Sekolah.
Setiap bulan yang masuk ke sanggar menari semakin banyak menjadi 25 Orang penghasilan semakin menambah,aku bikin kaos yang di jual dengan harga 1 kaosnya Rp.30000,selain dari keuntungan Les aku juga dapat untung dari kaos.Semuanya memakai kaos jadi bagus keliatan seragam dengan semuanya pake kaos yang sama.Aku Daftarkan teman2 yang ikut sanggar ke tiap perlombaan-perlombaan di MayaSari Plaza dan Asia Plaza,
Jumlah orang yang tertolong dalam hobinya sendiri ada 25 orang.
Nama :Enda Nurdina
No Pokok :08.01.265
Tugas :ide
Ide ku saat ini lagi belajar melipet uang menjadi bentuk yang indah,pengen mengembangkan bisnis mahar,mudah2an kreatif aku jadi kunci keberhasilan,angan2an yang gede tami pemasaran yang susah,memproduksi barang memang gampang,tapi allah pasti kasi jalan,gxx akan mundur,allah pasti kasi jalan,teruslah mencari ide2 yang beliar.
NAMA :WULAN PURNAMA SARI
AI A
JUR/PRODI : TARBIYYAH/ PAI A
NIM : 08.01.047
M. KULIAH : KEWIRAUSAHAAN
Tugas :UTS
KELAS
Tingkat/ semester : IV/ VII
1. HOBI
saya sangat senang dengan anak-anak jika bersama dengan mereka saya akan merasa sangat senang karena tingkah dan perilaku mereka yang lucu dan sangat menggemaskan.bahkan banyak hal yang kita pelajari dari seorang anak-anak.
selain saya menyenangi anak-anak saya juga sangat senang berorganisasi.
karena dengan berorganisasi kita akan mendapatkan banyak teman,pengalaman,bahkan ilmu yang sangat bermanfaat.
2. AKTIFITAS
aktifitas sehari-hari yaitu mengajar anak-anak PAUD.
ikut berbagai organisasi intra/ekstra campus.
3. ALASAN
Alasan saya menyenangi hobi mengajar dan berorganisasi tersebut karena saya bercita-cita membangun sebuah yayasan dimana yayasan tersebut terdiri dari yang terkecil sampai PT maximalnya.
dan disini saya akan membuat sebuah TPA(Tempat penitipan anak),TPA ini sangat berbeda sekali dengan PAUD,KOBER dan yang lainnya,melainkan untuk TPA ini anak langsung ditangani oleh beberapa orang yang ahli dalam membina dan mendidik anak. dan anak akan dibiasakan untuk bersosialisasi dengan dunia luar.
sedangkan hoby berorganisasi,selain saya bisa mendapat ilmu,teman dan pengalaman saya juga sedikitnya mendapatkan penghasilan,karena jikalau ada teman yang sedang membutuhkan contohnya : spanduk,kaos, syal, jasket, sticker, dll,saya dapat membantu mereka dengan bekerjasama lagi dengan yang lain.
jadi walaupun saya tidak bisa membuatnya namun saya bisa bekerjasama dengan teman-teman yang ahli dalam membuatnya.
4. MANFAAT BAGI MASYARAKAT
manfaat dari yayasan tersebut adalah jika ada seorang guru yang mempunyai balita,selama ia mengajar ia bisa menitipkan bayi tersebut ditempat penitipan anak kami.dan untuk biayanyapun relatif murah,serta dapat membantu dalam meringankan beban mereka.
sedangkan manfaat dari berorganisasi adalah kita bisa bekerjasama untuk membantu teman,kerabat,bahkan masyarakat jika membutuhkan sesuatu.
walaupun saya tidak bisa membuatnya,namun saya bisa membantu dalam memasarkannya.
jadi kita bisa saling membantu.
TUGAS UTS KEWIRAUSAHAAN STAI
Nama : Yuliani Lutfi
NIM : 08.01.050
Jurusan : TARBIYAH/ PAI-A
Tingkat/Semester : IV / VII
hobi : menonton televisi dan makan buah-buahan
1. KERIPIK SALAK
insyaalloh saya akan membuat produk yang berasal dari salah satu buah yg saya sukai yaitu salak. salak yang saya jadikan bahan baku adalah salak cineam yang rasanya masam. dengan salak itu saya akan membuat KERIPIK SALAK.
Kenapa saya mengambil salak,, karena selain saya menyukainya,, saya ingin memberdayakan salak-salak cineam yang sekarang ini kalah bersaing di pasar dengan salak pondoh yg rasanya manis..
dengan diolah kembali menjadi snack yang bisa dinikmati oleh semua orang termasuk orang-orang yang tidak menyukai salak pun bisa ikut merasakannya.
karena tidak sedikit orang yang enggan memakan salak karena kulitnya yang bersisik seperti ular dan bahkan karena dianggap dapat menyebabkan sembelit..
dengan dijadikan keripik,, salak bisa menjadi tahan lama dan pastinya bisa menjadi alternatif makanan ringan kita ditengah maraknya snack yang berasal dari ketela..
yang menbedakan keripik salak dengan keripik lainnya adalah,,, keripik ini tidak akan menjual rasa pedas yang berasal dri cabai,, tetapi keripik salak ini akan lebih menonjolkan rasa khas salak itu sendiri yang unik…
awal ide untuk membuat keripik ini adalah saat saya melaksanakan KKN dan PPL d cineam yang merupakan daerah penghasil salak di Jawa barat.
saya heran kenapa salak itu harganya murah sekali,, dan anak-anak pun kelihatannya kurang begitu menyukainya di tengah maraknya makanan yang lebih inovatif.. saya merasa kasihan kepada para petani salak yang sudah capek-capek berkebun,, tapi ketika dijual ke tengkulak harganya murah.. dan akhirnya tidak sedikt dari mereka yang beralih profesi. lalu bagaimana nasib buah salak ini jika sudah tidak ada lagi ynag mau menanmnya,, bukankah salak adalah makanan asli indonesia yang seharusnya kita berdayakan dan kita budidayakan.
jadilah terbesit dalam pikiran saya untuk bisa mengolah salak itu menjadi makanan yang lebih ringan dan insyaalloh bisa disukai semua orang…
Nama : Yuliani Lutfi
NIM : 08.01.050
Jurusan : TARBIYAH/ PAI-A
Tingkat/Semester : IV / VII
hobi : menonton televisi dan makan buah-buahan
1. KERIPIK SALAK
insyaalloh saya akan membuat produk yang berasal dari salah satu buah yg saya sukai yaitu salak. salak yang saya jadikan bahan baku adalah salak cineam yang rasanya masam. dengan salak itu saya akan membuat KERIPIK SALAK.
Kenapa saya mengambil salak,, karena selain saya menyukainya,, saya ingin memberdayakan salak-salak cineam yang sekarang ini kalah bersaing di pasar dengan salak pondoh yg rasanya manis..
dengan diolah kembali menjadi snack yang bisa dinikmati oleh semua orang termasuk orang-orang yang tidak menyukai salak pun bisa ikut merasakannya.
karena tidak sedikit orang yang enggan memakan salak karena kulitnya yang bersisik seperti ular dan bahkan karena dianggap dapat menyebabkan sembelit..
dengan dijadikan keripik,, salak bisa menjadi tahan lama dan pastinya bisa menjadi alternatif makanan ringan kita ditengah maraknya snack yang berasal dari ketela..
yang menbedakan keripik salak dengan keripik lainnya adalah,,, keripik ini tidak akan menjual rasa pedas yang berasal dri cabai,, tetapi keripik salak ini akan lebih menonjolkan rasa khas salak itu sendiri yang unik…
awal ide untuk membuat keripik ini adalah saat saya melaksanakan KKN dan PPL d cineam yang merupakan daerah penghasil salak di Jawa barat.
saya heran kenapa salak itu harganya murah sekali,, dan anak-anak pun kelihatannya kurang begitu menyukainya di tengah maraknya makanan yang lebih inovatif.. saya merasa kasihan kepada para petani salak yang sudah capek-capek berkebun,, tapi ketika dijual ke tengkulak harganya murah.. dan akhirnya tidak sedikt dari mereka yang beralih profesi. lalu bagaimana nasib buah salak ini jika sudah tidak ada lagi ynag mau menanmnya,, bukankah salak adalah makanan asli indonesia yang seharusnya kita berdayakan dan kita budidayakan.
jadilah terbesit dalam pikiran saya untuk bisa mengolah salak itu menjadi makanan yang lebih ringan dan insyaalloh bisa disukai semua orang…
Nama : Taupik Rahman Hakim
NIM : 08.01.043
Kelas : PAI A
Tkt/Smt : 4 / 7
Berbicara hobi merupakan hal yang sangat menyenangkan dan terkadang bisa menyebalkan karena disaat hobi itu tidak tersalurkan maka akan berdampak buruk.


Ada beberapa macam hobi yang sering saya lakukan, diantaranya adalah :
1) Menulis / Karya Tulis Ilmiah
Menulis merupakan hobi yang membosankan tetapi pada akhir penulisan akan terasa betapa bangganya diri ini (sedikit kepedean, hehehe). Beberapa karya tulis yang dihasilkan adalah karya seni tulisan seperti puisi, cerpen, artikel tentang keagamaan, dll. Bila dipandang dari sudut ekonomi memang bagi penulis amatir seperti saya tidaklah akan menjanjikan akan dapatnya rupiah, tetapi hobi yang ini bisa dapat bermanfaat bagi penikmat seni dan bagi pembacanya dapat menambah ilmu pengetahuan, dan itu yang menjadi tujuan saya adalah Dakwah.
Dakwah adalah mengajak orang untuk melakukan sesuatu, untuk dakwah itu sendiri tidak hanya mesti berdiri di panggung dan berorasi dengan lantang dan memakai pakaian yang serba putih serta berkalung sorban, tetapi dakwah bisa juga dengan tulisan dan bahkan dakwah yang tersulit adalah dakwah dengan perbuatan.
Menulis inilah yang menajdi jembatan dakwah bagi saya yang lemah akan berorasi, tetapi alangkah baiknya ketiga elemen dakwah tersebut bisa kita aplikasikan yaitu dakwah dengan lisan, tulisan dan dengan hal (perbuatan).
2) Touring
Touring atau wisata merupakan hobi saya yang paling boros, karena hobi ini bisa menghabiskan banyak rupiah (maklum masih mahasiswa, hehehe…). untuk mengurangi biaya yang keluar lebih banyak maka saya mensiasatinya dengan merenggangkan rentan waktu untuk melakukannya jika tidak seperti itu bobol atuh pesak urang,,,
Untuk melakukannya saya bergabung dengan club motor (eeeits,,, awas salah tanggap ! bukan geng). MIT atau Matic Independent Tasikmalaya adalah Club Motor yang saya ikuti disini saya bisa melakukan touring bareng-bareng karena kalo touring sendirian mana asik,,,
Sebetulnya saya bukan pecinta motor matic soalnya motor matic itu OMPONG alias gak punya gigi jadi tancapannya kurang mak nyoooosss,,,
Berhubung dirumah ada motor matic nganggur ya kenapa tidak buat dimanfaatnkan. Hehehe…
3) Adventure
Adventure atau berpetualang adalah hobi saya yang baru-baru ini lahir di diri saya, pada awalnya saya paling anti untuk berpetualang mendaki dan menuruni lembah, karna saya paling takut dengan hewan reptil ular, awalnya saya sedang dalam keadaan pusing dengan masalah tugas yang tak kunjung beres, hehehe jadi jujur ni, tapi tak apa lah,,,
Kemudian saya diajak untuk melihat lokasi bencana alam longsor yang terjadi di kaki bukit gunung sawal Kabupaten Ciamis, dengan melihat keadaan alam tersebut yang telah rusak pintu hati ini mulai terketuk dengan kondisi alam sekitar di lingkungan kita yang sudah tidak bersahabatlagi dengan manusia, maka dari sejak itulah naluri petualang saya pun muncul, cieeee naluri hahaha,,,
Untuk kesekian kalinya saya diajak untuk mendaki gunung yang tertinggi di wilayah Tasikmalaya dan Ciamis yaitu Gunung Luhur atau sering disebut Gunung Bongkok, kondisi gunung itu memang cukup ekstrim bagi saya yang pemula tapi dengan ekstrimnya itu adrenalin saya bisa terpacu dan menimbulkan rasa kepenasaran, tebing-tebing yang curam mulai dilalui sehingga anding saya bisa berada dipuncak gunung secara sepontan disana saya langsung melakukan sujud syukur karena telah sampai pada tempat yang ditujudalam keadaan selamat.
Namun jika berbicara masalah hobi yang berkaitan dengan kewirausahaan dan bisnis saya lebih mengandalkan pada karya tulis saya, dengan itu saya ingin membuka sebuah yayasan pendidikan sehingga bisa bermanfaat bagi saya, keluarga dan bagi rang lain disekitar. Semoga ini menjadi cambuk bagi saya untuk terus berkarya dan berkarya. Amiin.
Bila ada kata yang kurang berkenan dihati bapak saya mohon maaf karna itu kesalah saya dan bila ada benarnya itu dari Allah SWT.
Nama : Ida nurul aulia
Kelas : PAI B
NIM : 08.01.180
1. HOBI
Saya sangat menyukai makanan yang manis-manis,seperti kue bolu. Dan hobi saya adalah membuat kue bolu,saya sangat senang bisa membuat kue bolu sendiri. Karena kita bisa membuat kue dengan selera rasa yang kita inginkan. Dan hobi ini saya ingin kembangkan untuk menjadi usaha saya ke depan. Sampai sekarang pun saya suka membuat kue pesanan orang lain.
2. IDE
Saya ingin berencana untuk ke depannya ingin melanjutkan hobi ini untuk di kembangkan,agar mnjadi salah satu usaha keluarga juga. Untuk tahap pertama,saya suka menerima pesanan dari orang-orang terdekat. Dan ini tahap awal saya untuk membuka usaha kue bolu. Sampai sekarang teman,saudara,tetangga,suka memesan untuk di buatkan kue,entah untuk acara keluarga,syukuran,dan lain-lain. Saya sangat ingin berencana untuk :
1. Membuka usaha kue-kue bolu
2. Membuat berbagai macam aneka kue bolu dan kue kering
3. Dan saya ingin membuat kue harnir untuk ulang tahun dan pernikahan. Atau acara-acara lainnya.
TUGAS KEWIRAUSAHAAN
Nama : Aa Anwar M
Kelas : PAI C
Tk/Smt : 4/7 Tahun 2012
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM STAI Tasikmalaya
HOBY MEMBACA
Sungguh mengherankan mendengarkan kaum muslimin mengatakan bahwa mereka bosan membaca! Padahal membaca adalah salah satu hobi terbaik yang dimiliki oleh seseorang. Namun sungguh menyedihkan ketika mengetahui bahwa kebanyakan dari kita tidaklah diperkenalkan dengan buku-buku yang menakjubkan dunia. Ini adalah beberapa alasan bagi kita untuk memulai kebiasaan ini.
1. Membaca merupakan proses mental secara aktif. Tidak seperti duduk di depan sebuah kotak idiot (TV, Plasystation, dll), membaca membuat kita menggunakan otak kita. Ketika membaca, akan dipaksa untuk memikirkan banyak hal yang kita belum mengetahuinya. Dalam proses ini, kita akan menggunakan sel abu-abu otak untuk berfikir dan menjadi semakin pintar.
2. Membaca akan meningkatkan kosakata kita. kita dapat belajar bagaimana mengira suatu makna dari suatu kata (yang belum kita ketahui) dengan membaca konteks dari kata-kata lainnya di sebuah kalimat. Buku, terutama yang menantang, akan menampakkan kepada kita begitu banyak kata yang mungkin sebaliknya belum kita ketahui.
3. Membaca akan meningkatkan konsentrasi dan fokus. kita perlu untuk bisa fokus terhadap buku yang sedang kita baca untuk waktu yang cukup lama. Tidak seperti majalah, internet atau email yang hanya berisi potongan kecil informasi, buku akan menceritakan keseluruhan cerita. Oleh sebab kita perlu berkonsentrasi untuk membaca. Seperti otot, kita akan menjadi lebih baik di dalam berkonsentrasi.
4. Membangun kepercayaan diri. Semakin banyak yang kita baca, semakin banyak pengetahuan yang kita dapatkan. Dengan bertambahnya pengetahuan, akan semakin membangun kepercayaan diri. Jadi hal ini merupakan reaksi berantai. Karena kita adalah seorang pembaca yang baik, orang-orang akan mencari kita untuk mencari suatu jawaban. Perasaan kita terhadap diri kita sendiri akan semakin baik. [Namun ingat, ikhlas tetap merupakan jalan untuk mencapai kesuksesan, dan berhati-hatilah dari sikap merasa bangga diri. Bersyukurlah selalu kepada Allah atas secuil pengetahuan yang kita miliki].
5. Meningkatkan memori. Banyak penelitian yang menunjukkan bahwa jika kita tidak menggunakan memori kita, kita bisa kehilangannya. Teka-teki silang adalah salah satu contoh permainan kata yang dapat mencegah penyakit Alzheimer. Membaca, walaupun bukan sebuah permainan, akan membantu kita meregangkan “otot” memori kita dengan cara yang sama. Membaca itu memerlukan ingatan terhadap detail, fakta dan gambar pada suatu literatur, alur, tema atau karakter cerita.
6. Meningkatkan kedisplinan.Mencari waktu untuk membaca adalah sesuatu yang kita sudah mengetahuinya untuk dilakukan. Namun, siapa yang membuat jadwal untuk membaca buku setiap harinya? Hanya sedikit sekali. Karena itulah, menambahkan aktivitas membaca buku ke dalam jadwal harian kamu dan berpegang dengan jadwal tersebut akan meningkatkan kedisiplinan.
7. Meningkatkan kretivitas. Membaca tentang keanekaragaman kehidupan dan membuka diri kita terhadap ide dan informasi baru akan membantu perkembangan sisi kreatif otak kita, karena otak kita akan menyerap inovasi tersebut ke dalam proses berfikir kita.
8. Mengurangi kebosanan. Salah satu kebiasaan yang saya miliki adalah, apabila saya merasa bosan, maka saya akan mengambil buku dan mulai membacanya. Apa yang saya temukan dengan berpegang kepada kebiasaan ini adalah, saya menjadi semakin tertarik dengan suatu bahasan buku dan saya sudah tidak bosan lagi. Maksud saya, jika kita merasa bosan, kita akan merasa lebih baik dengan membaca buku yang bagus, bukan? Jika kita ingin memecahkan rasa malas yang monoton, dan kehidupan yang tidak kreatif dan membosankan, maka pergi dan ambillah satu buku yang menarik. Bukalah halaman-halamannya dan jelajahi dunia baru yang penuh dengan informasi dan kecerdasan.
Jika kita ditanya oleh seseorang apakah kita hobi membaca “? mungkin jawaban beragam mengapa kita sangat sulit untuk membaca, karena penulis yang baik adalah pembaca yang baik sebab jika kita ingin jadi penulis kita harus banyak membaca dengan membaca kita tahu segalanya. untuk memulainya tidak lah susah karena sejak kita SD,SMP maupun SMA, yang namanya membaca akan terus berlanjut selama kita masih hidup.
karena dengan membaca hal yang sebelumnya kita tidak tahu setelah membaca kita akan menjadi tahu, tidak ada ruginya kita membaca, membaca akan menambah wawasan kita tentang segala hal dengan semakin banyak nya kita membaca semakin besar rasa ingin tahu kita, nggak mengherankan jika kita selalu ketagihan untuk membaca jadi, silahkan baca buku apa saja yang menurut kita enak di baca mulai dari komik, koran, majalah yang penting bisa menambah wawasan kita.
MANFAAT MEMBACA BUKU
Sekurang-kurangnya ada sepuluh manfaat membaca buku:
1. Membaca adalah proses mental yang aktif. Berbeda denganduduk di depan tv nonton sinetron tidak keruan, membaca menyebabkan kita harus menggunakan otak.
2. Akan memperluas perbendaharaan kata. Semakin luas bacaan kita semakin banyak kata-kata baru yang dikuasai dan semakin mudah bagi kita untuk mengungkapkan pikiran Anda. Seringkali orang mengemukakan sesuatu dengan kalimat yang berputar-putar karena tidak menemukan kata yang tepat.
3. Memberikan kita pengetahuan sekilas mengenai berbagai budaya dan tempat di dunia ini. Melalui bacaan kita bisa mempunyai pengetahuan tentang Kenya, Eskimo Irian, Aceh tanpa harus ke sana. Pada era globalisasi pengetahuan mengenai keaneka-ragaman ini menjadi semakin diperlukan.
4. Meningkatkan konsentrasi dan fokus Anda. Membaca buku memerlukan pemusatan perhatian untuk jangka waktu yang panjang. Semakin sering kita membaca buku semakin terlatih kita dalam memusatkan perhatian.
5. Membangun rasa percaya diri. Semakin banyak kita membaca semakin banyak pula pengetahuan yang diserap sehingga semakin meningkat rasa percaya diri. Karena pengetahuan yang luas maka banyak orang yang meminta saran kita.
6. Meningkatkan daya ingat kita. Hasil penelitian menunjukkan jika kita tidak melatih ingatan maka daya ingat akan menurun. Teka teki silang sebagai contoh adalah permainan dengan kata yang bisa menghambat perkembangan Alzheimer. Pada waktu membaca kita perlu mengingat berbagai detail, fakta, angka dan dalam kaitan buku cerita perlu mengingat tokoh, tema. alur cerita dsb.
7. Meningkatkan disiplin. kita perlu menyisihkan waktu untuk membaca. Tapi siapakah yang menjadwalkan waktu untuk membaca setiap hari? Sedikit sekali…Jadi menambahkan membaca buku dalam jadwal kegiatan sehari-hari dan mematuhinya akan meningkatkan kedisiplinan.
8. Meningkatkan kreativitas. Membaca mengenai keanekaragaman kehidupan dan membuka diri kita kepada gagasan dan informasi baru. Dan pada gilirannya akan membantu perkembangan sisi kreatif otak kita karena adanya inovasi dalam pemikiran kita.
9. kita selalu mempunyai bahan pembicaraan. Seringkali kira merasa kikuk dihadapan orang (orang-orang) lain karena tidak mempunyai bahan pembicaraan. Kadang-kadang kita menjadi kesal terhadap diri kita sendiri. Tahukah cara mengatasinya? Gampang. Mulailah membaca. Membaca akan memperluas cakrawala informasi kita sehingga selalu ada yang dapat dijadikan bahan pembicaraan. Misalnya bertukar pikiran mengenai novel yang dibaca atau berbagi informasi yang diperoleh dari buku.
10. Mengurangi kebosanan. Salah satu kebiasaan saya untuk mengatasi rasa bosan adalah mengambil buku dan mulai membacanya. Dengan tetap bertekun dengan apa yang saya baca maka saya akan merasa semakin tertarik pada pokok bacaan. Dengan demikian rasa bosan teratasi. Jadi kalau suatu waktu kita merasa bosan mengapa tidak membaca buku yang menarik?
Membaca buku, koran, majalah atau dari media yang lain, akan melatih otak kita untuk memusatkan pikiran. Otak kita diajak untuk memperhatikan kata demi kata yang ada pada teks tersebut. Karena kalau kita kehilangan bebeapa kata saja, bisa jadi kita tidak akan bisa menangkap keseluruhan maksud dari kalimat yang ada. Kalimat-kalimat yang menarik akan merangsang saraf otak kita untuk bekerja dan mengamati hal menarik tersebut.
Ada penelitian yang membuktikan bahwa membaca buku bisa mencegah kita dari penyakit pikun. Mungkin karena kita selalu diajak berpikir ketika kita membaca, sehingga otak kita bisa tetap aktif.
Berikut beberapa manfaat dari membaca yang dijelaskan oleh DR. Aidh bin Abdullah al-Qarni, MA, sumber : ”Don’t be Sad” :
1. Ketika sibuk membaca, seseorang terhalang masuk ke dalam kebodohan,
2. Kebiasaan membaca membuat orang terlalu sibuk untuk bisa berhubungan dengan orang-orang malas dan tidak mau bekerja,
3. Dengan sering membaca, seseorang bisa mengembangkan keluwesan dan kefasihan dalam bertutur kata,
4. Membaca membantu mengembangkan pemikiran dan menjernihkan cara berpikir,
5. Membaca meningkatkan pengetahuan seseorang dan mengingkatkan memori dalam pemahaman,
6. Dengan sering membaca seseorang dapat mengambil manfaat dari pengalaman orang lain, seperti mencontoh kearifan orang bijaksana dan kecerdasan para sarjana,
7. Dengan sering membaca, seseorang dapat mengembangkan kemampuannya, baik untuk mendapat dan memproses ilmu pengetahuan maupun untuk mempelajari berbagai disiplin ilmu dan aplikasinya di dalam hidup,
8. Keyakinan seseorang akan bertambah ketika dia membaca buku-buku yang bermanfaat, terutama buku-buku yang ditulis oleh penuli-penulis muslim yang saleh. buku itu adalah penyampai ceramah terbaik dan ia mempunyai pengaruh kuat untuk menuntun seseorang menuju kebaikan dan menjauhkannya dari kejahatan,
9. Membaca membantu seseorang untuk menyegarkan pikirannya dari keruwetan dan menyelamatkan waktunya gara tidak sia-sia, dengan sering membaca, seseorang bisa menguasai banyak kata dan mempelajari berbagai model kalimat,
10. Lebih lanjut lagi, ia bisa meningkatkan kemampuannya untuk menyerap konsep dan untuk memahami apa yang tertulis di antara baris demi baris (memahami apa yang tersirat).
Banyak manfaat yang didapat dengan membaca, mulai sekarang mulailah membaca kawan
bukan hanya untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan saja, namun ternyata membaca buku juga bermanfaat untuk kesehatan.
5 (LIMA) MANFAAT MEMBACA BUKU BAGI KESEHATAN:
1. Melatih Otak
Rutinitas kita dalam membaca akan bermanfaat meningkatkan kecerdasan otak. Saat membaca otak akan bekerja dan menjalankan fungsinya dengan sempurna. karena saat membaca otak akan perpikir lebih sehingga akan mengasah kecerdasan.
2. Meringankan Stres
Sastra adalah seni yang memiliki keindahan bahasa dalam bentuk tulisan. Manfaat membaca buku sastra akan dapat menghibur dan akan mengurangi stres yang dialami seseorang. Karena stres adalah salah satu penyebab beberapa penyakit berbahaya.
3. Menjauhkan Resiko Penyakit Alzhemer
Stimulasi (rangsangan) dalam membaca buku bermanfaat langsung meningkatkan daya ikat otak, sehingga membantu mencegah gangguan penyakit Alzheimer.
Menurut para peneliti, membaca buku atau majalah, bermain teka-teki silang, sudoku, dan lain-lain dapat menunda atau mencegah kehilangan memori karena sel-sel otak dapat terhubung dan tumbuh.
4. Mengembangkan Pola Tidur yang Sehat
Membaca buku sebelum tidur akan bertindak sebagai alarm bagi tubuh dan mengirimkan sinyal bahwa sudah waktunya tidur. Tidur nyenyak dan berkualitas akan membuat kita segar bangun di pagi hari.
5. Meningkatkan Konsentrasi
Manfaat membaca selanjutnya adalah meningkatkan konsentrasi. Membaca buku akan membuat fikiran dan perhatian kita fokus dan konsentrasi. Dengan membaca kita akan memiliki keterampilan objektifvitas dalam pengambilan keputusan.
IDEA UNTUK MENINGKATKAN HOBI MEMBACA
Sebagian besar orang mengakui bahwa dirinya lebih senang membeli buku ketimbang membacanya. Tidak terasa koleksi buku yang dibeli telah menumpuk. Buku yang dibeli semakin menggunung dan semakin sulit untuk dihabiskan.
Lain dari pada itu mereka yang berminat membaca kerap kali terbentur oleh kendala materi untuk membeli buku, apalagi di kalangan pelajar atau santri merasa “sayang” mengeluarkan satu, dua rupiah untuk sebuah buku yang katakanlah hanya berisi 50 atau 80 halaman. Dan kendati sebagian mereka telah dihadapkan pada fasilitas-fasiitas baca yang cukup lengkap tanpa harus mengeluarkan sepeser pun rupiah untuk dapat membaca buku, tetapi enggan. Dengan alasan malas, tidak ada waktu, kesan membaca adalah membosankan, takut dicap “sok pintar”, “kutu buku” dan lain sebagainya. Apakah hal tersebut juga terjadi dan dirasakan oleh anda ?
Tidak berlebihan rasanya jika mengatakan membaca bukanlah sekedar hobi. Banyak pengetahuan dan informasi yang bisa diserap dan digunakan dalam keseharian. Karena pengetahuan adalah jendela dunia (Jepang: chishiki wa sekai no mado), “banyak baca banyak tahu, banyak ilmu makin maju”. Selama ada niat, pasti ada jalan bukan ? beberapa tips berikut bisa membantu anda untuk meningkatkan hobi yang memberi banyak keuntungan ini. editeun
1. Bepergian dengan buku atau catatan ringan. Kemanapun anda pergi, biasakanlah menyisipkan sebuah buku dalam tas, atau ringkasan kecil dalam saku kita, berupa catatan ringan baik hal pelajaran, tips-tips, kata mutiara, hadits, maupun hal kecil semisal resep masakan. Secara tidak langsung, hal ini akan membiasakan kita membaca. Misalnya untuk mengusir kebosanan bila harus menunggu bus atau kereta yang tidak kunjung datang, menunggu antrian yang cukup panjang, dan lain-lain. Lambat laun hal ini akan menciptakan kebiasaan membaca anda.
2. Membuat daftar. Buatah daftar buku yang menarik untuk dibaca, serta daftar buku yang sudah dibaca. Ketertarikan terhadap buku tersebut dapat terus menjaga antusiasme dan medorong anda membaca, terlebih jika buku tersebut erat kaitannya dengan profesi yang digeluti atau bidang yang disukai. Oleh karenanya yang pertama kali buatlah daftar buku yang berhubungan dengan hal yang anda sukai, misalnya anda adalah orang yang mencintai dunia IT, maka salah satu daftar bacaan yang anda cari adalah harian Komputec, kemudian anda yang menyukai tulisan-tulisan motifator-motifator terkenal salah satu daftar buku yang perlu anda cari adalah Highway to Success, dan anda yang menyukai karya Quraish Shihab perlu ada dalam daftar buku yang menarik anda baca adalah Membumikan Al Qur’an, dll.
3. Mulai dari hal yang kecil. Hal ini juga dapat meningkatkan hobi membaca. Tidak perlu langsung pada buku-buku berhalaman tebal dan membutuhkan banyak waktu untuk mencerna, melainkan dari buku bertopik ringan yang menggugah ketertarikan. Seperti halnya membaca komik pada anak-anak secara tidak langsung akan menuntun mereka senang membaca di kemudian hari, asal kegiatan ini terus ditingkatkan.
4. Tentukan lamanya waktu baca. Yakni waktu yang akan digunakan untuk menghabiskan satu buku. Bisa satu bulan, satu minggu, atau hanya 30 menit dalam satu hari, yang disesuaikan dengan kesibukan sehari-hari.
5. Membuat strategi membaca juga dibutuhkan untuk meningkatkan hobi tersebut. Sebagian orang memilih untuk fokus pada satu buku sebelum selesai dibaca, dan kemudian membeli atau meminjam buku lain. Hal ini untuk meminimalkan godaan membaca buku baru dan pada akhirnya tidak satu pun yang dibaca tuntas. Namun ada pula yang memilih membaca beberapa buku sekaligus agar tidak merasa bosan. Apapun yang dipilih sebaiknya tetap mampu membuat anda merasa senang dengan kegiatan tersebut dan menyelesaikan sebuah buku dengan baik. Membaca dengan ditemani secangkir kopi dan kripik singkong pedas, membaca dengan keadaan tempat yang sunyi lagi tenang, semuanya adalah pilihan strategi yang masing-masing setiap orang berbeda.
MOTIVASI MINAT MEMBACA
Budaya baca merupakan persyaratan yang sangat penting dan mendasar yang harus dimiliki oleh setiap warganegara apabila kita ingin menjadi bangsa yang maju. Melalui budaya baca, mutu pendidikan dapat ditingkatkan sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas sumberdaya manusia. Jadi membaca merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan kreativitas dan dalam mengembangkan IPTEK diperlukan kreativitas yang tinggi. Bila kita tidak ingin menjadi konsumen IPTEK yang dikembangkan oleh negara-negara maju, maka kita harus melakukan usaha-usaha untuk mendorong masyarakat menjadikan membaca sebagai kebutuhan sehari-hari.
Sesungguhnya sejak tahun 1972 UNESCO telah memprioritaskan masalah pembinaan minat baca. Pada tahun tersebut diluncurkan program yang disebut dengan program buku untuk semua (books for all), yang bertujuan untuk meningkatkan minat baca masyarakat. Salah satu implementasi program ini adalah dicanangkan International Book Year 1972 (Tahun Buku Internasional 1972).
Minat baca atau gemar membaca sangat dituntut oleh semua pihak untuk dikembangkan. Pemerintah Republik Indonesia bahkan menganggapnya sebagai strategi mendasar yang sangat penting untuk membangun bangsa. Ini terbukti dan tertuang dalam tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 2 tahun 1989, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk mencapai tujuan tersebut kebiasaan membaca perlu ditanamkan pada setiap warga negara pada umumnya dan pada anak-anak didik pada khususnya.
Minat baca memang belum didefinisikan secara tegas dan jelas. Namun Prof. A. Suhaenah Suparno dari IKIP Jakarta memberi petunjuk mengenai hal ini yaitu tinggi rendahnya minat baca seseorang seharusnya diukur berdasarkan frekuensi dan jumlah bacaan yang dibacanya. Namun perlu ditegaskan bahwa bacaan itu bukan merupakan bacaan wajib. Misalnya bagi pelajar, bukan buku pelajaran sekolah. Jadi seharusnya diukur dari frekuensi dan jumlah bacaan yang dibaca dari jenis bacaan tambahan untuk berbagai keperluan misalnya menambah pengetahuan umum.
Minat dalam kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai arti kegemaran, kesukaan atau kecenderungan. Bila minat tersebut dihubungkan dengan membaca, maka ada semacam usaha secara intensif terhadap penggunaan media tertulis untuk pemenuhan informasinya. Proses tersebut berawal dari seseorang mempunyai:
o Kebutuhan pokok terhadap terhadap informasi baik untuk membaca maupun untuk belajar
o Merespon dan mengkomunikasikan makna didalamnya (tersurat, tersirat atau pemahaman utuh)
o Membentuk tingkat pengetahuan, dan akhirnya
o Mempunyai sikap positif bahwa bacaan adalah bagian dari kehidupan.
Permasalahan dan Upaya yang Dapat Dilakukan
Dilingkungan jalur pendidikan sekolah promosi membaca hendaknya dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan mulai dari tingkat sekolah dasar sampai ke perguruan tinggi. Untuk meningkatkan minat baca di sekolah ada dua permasalahan yang mendasar harus diperhatikan yaitu:
1. Penyediaan dan Pembinaan Perpustakaan Sekolah yang Baik dan Lengkap
Secara umum kondisi perpustakaan sekolah saat ini masih belum memuaskan, banyak yang harus dibenahi. Negara kita adalah negara dengan penduduk besar dengan jumlah sekolah lebih dari 200.000 sekolah dari SD hingga SLTA. Pembenahan perpustakaan sekolah sebanyak itu tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu pembenahan tersebut harus dilakukan secara bertahap. Beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain adalah:
o Pembenahan ruang perpustakaan
o Pembinaan koleksi perpustakaan yang terdiri dari buku pelajaran pokok, buku pelajaran pelengkap, buku bacaan, dan buku sumber.
o Tenaga pengelola perpustakaan sekolah
1. Kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan minat baca
Disamping pembinaan perpustakaan sekolah, hal yang tidak kalah pentingnya untuk dilakukan dalam rangka meningkatkan minat baca adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan minat membaca. Kegiatan tersebut dapat dikembangkan, dan sangat bergantung kepada kreativitas dan inisiatif tenaga pendidik di sekolah. Beberapa kegiatan yang dianjurkan adalah:
o Agar guru pustakawan menerbitkan daftar buku anak-anak
o Mengundang pustakawan dan para guru agar beerjasama dalam merencanakan kegiatan promosi minat baca.
o Mengorganisasi lomba minat baca di sekolah.
o Memilih siswa teladan yang telah membaca buku terbanyak.
o Melaksanakan program wajib baca di sekolah.
o Menjalin kerjasama antar perpustakaan sekolah.
o Memberikan tugas baca setiap minggu dan melaporkan hasil bacaannya.
o Menceritakan orang-orang yang sukses sebagai hasil membaca.
o Menugaskan siswa untuk membuat abstrak dari buku-buku yang dibaca.
o Menugaskan siswa belajar ke perpustakaan apabila guru tidak hadir.
o Menerbitkan majalah/buletin sekolah.
o Mengajarkan teknik membaca kepada siswa.
o Memberikan waktu khusus kepada siswa untuk membaca.
o Menyelenggarakan pameran buku secara periodik.
o Dan lain-lain.
Dengan memahami kedua usaha yang mendasar dalam meningkatkan minat baca tersebut sesungguhnya dapat disimpulkan bahwa dua hal yang paling penting dalam usaha menanamkan dan menumbuhkan minat baca adalah menyangkut pengadaan sarana yang menyediakan sumber-sumber informasi. Selain itu perlu ada usaha-usaha dari pihak sekolah khususnya untuk mendorong siswa untuk membaca secara berkesinambungan.
Menyadari pentingnya usaha-usaha seperti yang disebut di atas, sekali-gus memahami bahwa pelaksanaan usaha tersebut tidak mudah dan menuntut perencanaan dan pelaksanaan yang lama, maka kiranya usaha tersebut perlu secara terus menerus diupayakan oleh berbagai pihak, khusunya pihak yang berhubungan langsung dengan kegiatan pendidikan dalam hal ini guru dan guru pustakawan.
Daftar Pustaka
Nama : Abdul Rojak
NIM : 08.01.092
Tingkat/Semester : IV/VII
Mata Kuliah Kewirausahaan
HOBI : MEMOTHO COPY
Hobi saya adalah mengkopi hasil kerja orang lain. secara sepintas memang kelihatannya/pandangannya jelek, tapi disisi lain banyak sekali membantu para pegawai swasta, maupun pegawai negeri, karena dengan foto copy bisa menggandakan arsip-arsip para pegawai dengan praktis dan cepat, dibanding memakai mesin print dan biayanya juga bagi konsumen cukup hemat.
manfaatnya : selain bermanfaat bagi masyarakat, para pegawai, foto copy ini bermanfaat bagi saya dan bisa menjadi sebuah bisnis bagi saya, dan bisa menghasilkan uang untuk mata pencaharian saya.
IDE KREATIF DAN INOVATIF
di dalam mesin foto copy yang belum ada adalah tempat menyimpan masternya itu ada dua tempat. nah dengan itu saya terinspirasi ingin menciptakan tempat master itu 2 tempat, karena gunanya itu sangat bermanfaat bagi konsumen terutama bagi saya, manfaatnya adalah disamping bisa mengcopy 2 master instan dan lebih mempercepat hasil copyan tersebut.
Nama : Yayan.Nurbayan
NIM : 08.01.048
Kelas/Prodi : A (PAI)
Mata kuliah : Kewirausahaan
Dosen : Budi Wahyu
Mengembangkan Usaha Dari hoby
Asslmkm…..
Hobi saya sebenarnya lebih dari satu….misalnya dalam keseharian saya selalu melakukan banyak hal diantaranya memasak,mengurus ikan,membaca,dan mengajar anak-anak kecil.dari hoby tersebut yang paling merasa senang yaitu ketika mengajar anak-anak kecil.untuk itu dari hoby tersebut saya ingin mengembangkannya kedalam dunia usaha…
yang saya pikirkan dari hoby tersebut saya ingin membuat “Bimbingan Belajar “khusus untuk anak-anak (bimbel).kenapa saya ingin membuka bimbel khusus anak-anak?karena usaha ini mungkin sangat mendukung dan bisa juga menambah ilmu dan pengalaman bagi saya khusunya dlm bidang ilmu pengetahuan.dan bimbel ini juga bisa menambah ilmu pengetahuan kepada anak-anak..menurut saya usaha bimbel sangat baik karena usaha ini dilakukan sehabis anak-anak belajar di sekolah umum.
tapi mungkin banyak juga kendala yang harus dihadapi dlm usaha ini,yaitu:
1.dari siswa,yaitu adanya rasa malas dan bosan dalam belajar.
2. dari pengajar, yaitu moody dalam mengajar dan bentrok dengan kegiatan yang lain.
3. tidak ada anak-anak yang daftar ke tempat bimbel.
mungkin itu sebagian hambatan yang pasti datang.untuk itu dalam menjaga faktor2 tersebut saya mempunyai gaagasan yang kedua.yaitu “Berjualan mainan anak-anak”.mainan dan anak-anak merupakan dua hal yang tidak dapat terlepaskan.hubungan keduanya sangat erat.Hal ini disebabkan dunia anak-anak adalah dunia bermain. Mungkin bagi anak-anak,,mainan adalah sesuatu yang lebih penting dari makanan wajibnya.kadang mereka lupa makan gara-gara bermain dengan mainan terlalu lama. Mereka pun sering makan sambil memegang mainannya. Mengingat anak-anak selalu butuh mainan yang sering kali juga dijadikan sebagai sarana komunikasi guna mengeksplorasi dirinya,maka berbisnis mainan anak-anak dapat menjdai salah satu pilihan. bisinis ini dapat dibilang tak akan sepi selama masih banyak anak-anak.
nah mungkin itulah yang bisa dikembangakn dari hoby saya….mudah-mudahan hoby ini bisa lancar dan bisa menjadi dunia usaha yang maju…..
Nama : Susanti
Jurusan : Tarbiyah STAI
Kelas : PAI A
NIM : 08.01.042
Mata kuliah : Kewirausahaan
Hobi
hobi saya dari kecil sebenarnya adalah dalam bidang olahraga apapun olahraga nya yang sering disampaikan dan dipelajari di sekolah itulah hobi saya dan yang paling saya suka olahraga basket waktu SMP-SMA.tapi sayang setelah saya masuk kuiah hobi itu pun terhenti karna mungkin tidak ada lagi pelajaran olahraga sehingga saya juga tidak mengembangkan nya lagi di tempat lain. setelah saya masuk kuliah dan masuk ke jurusan PAI Keguruan maka dari situ saya harus fokus pada masalah ini dan akhirnya sampailah saya mengajar di RA yang terbilang baru waktu itu,nah dari sana saya melihat masih kurang ke kreatifan di tempat itu dan ini menjadi sebuah tuntutan dimana saya harus bisa membuat sesuatu yang bisa bermanfaat untuk di buat dan bisa di pajang di kelas,dan akhirnya saya berpikir dan mencoba membuat sesuatu dari bahan-bahan bekas yang dimana hal ini sudah banyak orang yang melakukan nya sudah berbagai macam kerajinan yang dibuat oleh mereka dan sampai-sampai sudah banyak yang sampe dipasarkan.kemarin awal-awal saya sudah mencoba membuat pigura,tempat surat dari kardus bekas,dan gantungan-gantungan kaca dari bekas minuman dan yang lainnya dimna hal tu sudah banyak orang yang melakukannya,tapi menurut saya hal itu bermanfaat dan sebuah tuntutan bagi saya untuk menjadi seseorang yang kreatif dan mudah-mudahan kedepannya saya bisa membuat sesuatu yang lebih bermanfaat dan bisa menjadi sebuah usaha dan mudah-mudahan kedepannya saya ingin membuat boneka dari bahan-bahan bekas.mudah-mudahan tercapai dan bermanfaat dari hobi saya ini.amiin.
Nama: Awat Susilawati
NIM: 0801055
Kelas:PAI B
mata kuliah:Kewirausahaan
Dosen:Budi Wahyu
Hobi yang saya jalani sesuai dengan cita cita saya sejak kecil,hobi yang saya jalani adalah belajar bersama anak-anak.saat ini pun aktivitas itu sudah saya jalani dengan menjadi salah satu pengajar di raudhatul athfal meskipun saya masih menempuh gelar akademik.
Dari hobi yang saya jalani terdapat komponen komponen yang bisa di jadikan sebagai lahan bagi saya untuk berwirausaha diantara peluang itu adalah :
1. Saya bisa membuka sebuah lembaga belajar tambahan semacam les privat dengan mula-mula saya menjadi tutor/gurunya.Di tempat les privat itu juga saya bisa membuka toko yang menyediakan berbagai alat tulis.
2. Saya bisa membuka sebuah CV Yang menjadi penyuplai barang barang kebutuhan sekolah seperti buku-buku pelajaran.wasannya pendidikan adalah kebutuhan setiap orang.
Dengan hobi yang saya jalani akan banyak orang yang merasa di bantu karena bah
Ide yang bisa saya kembangkan adalah
1.Menciptakan metode belajar dengan cara yang lebih efektif dalam menciptakan materi pembelajaran kepada anak.
2. Menciptakan buku elektrik yang bisa mempermudah cara belajar anak mulai dari PAUD sampai sekolah menengah atas sehingga Cv saya akan banyak di butuhkan oleh banyak kalangan pendidikan.
Nama : Desi Kusmiati
NIM : 08.01.010
Kelas : PAI
tingkat 4/ semester 7
tugas kewirausahaan
hobi ; memasak
2 , 3 tahun ke depan saya ingin mempunyai cafe yang di dalamnya terdapat makanan, minuman dan juga es krim dengan berbagai macam rasa. terinspirasi dari hobi makan es krim, yang terkadang membuat saya bosan dengan rasa es krim yang hanya itu-itu saj.
nah di sini saya akan mencoba membuat es krim dengan rasa yang berbeda, yaitu es krim rasa suweg. suweg ini adalah sejenis tanamn umbi-umbian dan juga sejenis dengan tanaman bunga bangkai
dan terinspirasi dari kepopuleran bunga bangkai, maka saya akan membuat es krim dengan nama ES KRIM DOUBLE B (es krim bunga bangkai).
mudah-mudahan es krim double B dapat sepopuker bunga bangkai
Nama : Encep Nurdin
kls : PAI B
tk/smt : IV/VII
Identifikasi hobby
Setelah dirasakan ternyata kegiatan yang sangat senang ketika dilaksanakan bagi saya adalah kegiatan dalam pendidikan, lebih spesifik lagi saya sangat nyaman ketika mengajar ataupun saya belajar, dari kesenangan ini saya bermaksud untuk membuat wira usaha dengan membuka toko penyedia alat –alat pendidikan, karena alat pendidikan ini sangat diperlukan untuk menunjang jalannya pendidikan, alat atau barang yang bias di sediakan mulai dari alat tulis sampai seragam sekolah bahkan media pembelajaran pun bias disediakan, seperti penggaris alat ukur atlas, globe, peta dan lain-lain
Menurut saya dengan membuka toko penyediaan alat dan asesoris pendidikan akan membantu dan memudahkan para konsumen mencarinya, terutama didaerah yang jauh dari perkotaan, rencana saya akan membuat di daerah cikatomas, kerana disana sudah banyak sekolah dan sangat berpotensi menjadi sumber penghasilan,
Kreatif dan inovatif
Dalam pikiran saya bagaimana caranya untuk menciptakan penghapus multi guna, diantaranya mengahapus pensil, pulpen spidol, kapurtulis, dan lain-lain. Dengan penghapus seperti ini akan lebih simple dan praktis dalam membantu memenuhi kebutuhan media pembelajaran,
nama : imas nurkurniasari
Kelas : PAI B
Tugas : Kewirausahaan
Dosen : Budi Wahyu
Hobi yang satya sering lakukan adalah hobi yang erat kaitannya dengan kehidupan sehari hari yaitu dalam bidang fashion (pakaian) saya sensng mengoleksi berbagai macasm pakaian muslimah dan segala pernak pernik atau accecories.
maka dari hobi yang saya lakukan ini ada peluang bagi satya untuk berwirausaha dengan hobi yang saya sujkai yaitu :
1.Saya bisa membuka toko pakaian yang husus menyediakan berbagai macam mode pakaian muslimah dengan berbagai accecories nya.sehingga dengan itu saya dapat membantu para wanita muslimah yang memerlukan berbagai macam baju muslimah
2. Saya bisa menjadi desainer baju muslimah yang bisa saya tawarkan ke berbagai butik atau toko toko baju muslimah.
Dengan hobi saya ini maka akan banyak butik atau toko baju mmuslimah yang bisa di bantu dalam pembuatan model baju muslimah.
Nama : Neng Irma awalia
Jurusan/Prodi :Tarbiyyah/PAI B STAI Tasikmalaya
No pokok : 08.01.077
Tugas : UTS Kewirausahaan
Hobi
Dari mulai sejak kecil saya sangat senang dengan bernyanyi,karena dengan bernyanyi hati saya merasa terhibur. apalagi nyanyian-nyanyian yang bersifat islami,selain menjadikan hati merasa senang kita juga bisa mengambil hikmah dari syair-syair lagu tersebut. Dari hobi saya itu saya berharap ada manfa’at yang bisa di ambil terutama manfa’at bagi orang lain.
identifikasi hobi
ada beberapa hal yang bisa di identifikasi dari hobi saya ;
1. alat musik
2. suara
dari hobi yang saya miliki saya memiliki peluang untuk menjadi
1. seorang penyanyi yang profesional sehingga saya bisa menghailkan uang dari saya bernyanyi dan akan banyak orang yang membutuhkan saya untuk acara-acara atau kegiatan yang bersifat hiburan.
2. saya bisa membuka sebuah toko yang menyediakan berbagai kebutuhan alat musik sehingga akan banyak penikmat musik yang akan merasa tertlong oleh saya ketika mereka membutuhkan komponen bermusik yaitu alat-alat musik
ide yang akan saya kembangkan adalah
saya akan membuat sekolah musik yang memfasilitasi orang-orang yang memiliki bakat dan keinginan dalam bermusik karena saya memiliki modal suara dan alat-alat musik.
Nama : Elim halimah
NIM : 08.01.125
Alamat : Manonjaya
Jurusan : PAI B
Tingkat/Semester : III/VII
Mata Kuliah : Kewirausahaan
Dosen : Budi Wahyu, SE,MM
STAI Tasikmalaya
Hobi yang sedang saya jalan sekarang adalah berbisnis, saya sekakarng sedang berbisnis atau berjualan pulsa, pulsa berjalan, siapa saja yang membutuhkan pulsa, cukup dengan sms dan langsung saya kirim.
1. HP : Hp harus bagus dan selalu aktif
2. Operator : Yang murah dan sinyal bagus
3. Pulsa : Pulsa harus selalu terisi jangan sampai kosong
4. Nomor/ kartu : Disini saya menggunakan kartu indosat, karena smsnya murah dan sinyalnya bagus untuk di sekitar kampung saya.
5. Pelanggan/ konsumen : Pelanggan yang mudah bayar dan tidak sulit ditagih jika jarak hutangnya sudah berbulan- bulan.
Dari penjualan pulsa yang sedang saya jalani sekarang ini bisa menolong banyak orang diantaranya:
1. Konsumen tidak harus jauh-jauh ke konter untuk membeli pulsa, hanya dengan ngsms saja.
2. Konsumen bisa mengisi pulsa kapan saja
3. Konsumen bisa menghutang terlebih dahulu jika mereka tidak mempunyai uang
4. Saya bisa menjadi kontak berjalan bagi orang membutuhkan nomor seseorang dengan cepat karena saya bisa menghafal nomor-nomor pelanggan.
5. Deposit di saya tidak pernah kosong karena saya langsung dikirim dari atasan, jadi tidak menjadi hambatan bagi para konsumen saya
6. Dll
Alhamdulillah dari penjualan pulsa ini saya penghasilan saya bertambah dan saya juga bisa membantu orang tua saya dalam hal keuangan kuliah saya. Penjualan pulsa ini adalah sampingan saya dari tugas utama saya sebagi pengajar, dan laba dari penjualan pulsa ini saya gabung dengan uang gaji saya jadi saya bisa membiayai kuliah dengan uang sendiri. Alhamdulillah juga konsumen setiap harinya bertambah terus.
Ide dari hobi saya di atas adalah saya ingin membuat conter yang besar lengkap dengan acsessorisnya, jadi saya tidak hanya berjualan pulsa tetapi berjualan yang lainnya di conter tersebut. Conter yang beda dari orang lain, conter yang boleh menghutang, conter yang selalu buka dan selalu siap melayani pelanggan dengan ramah kapan saja, dan juga saya ingin menjadi atasan atau bos dari conter tersebut.
kewirausahaan
Siti Irma Mulyati
PAI-D
VII / IV
MEMASAK
Alasan saya mengambil hobby memasak dikarenakan saya seorang ibu rumah tangga. sebagai ibu rumah tangga kiranya saya harus bisa memasak untuk melayani suami dan anak saya. oleh karna itu setiap wanita yang sudah berumah tangga sepantasnya membiasakan memasak, disni saya selama sembilan tahun saya menggeluti dunia masak dan sampai sekarang saya bisa memasak. Dan di jadikan sebagai hobby, apapun masakan itu di antaramya masakan khas Sunda, dan yang paling disukai keluarga saya adalah sayur lodeh dan bakar ikan. semua ini berkat ibu mertua yang menginspirasi saya, yang akhirnya saya bisa memasak dan melayani keluarga dengan senang hati.
Dan alhamdulillah berkat saya belajar memasak, masakan saya enak hingga akhirnya saya membantu sodara saya memasak di sebuah rumah makan di tempat saya tinggal.
NAMA : DENI AGUSTIN
NIM : 08.01.099
KELAS : PAI – C
SEMESTER : VII
MATA KULIAH : KEWIRAUSAHAAN
HOBI :
BERMAIN KOMPUTER
IDENTIFIKASI :
MENGETIK, MENDESAIN TULISAN-TULISAN
AKTIFASI :
MENERIMA JASA PENGETIKAN DAN PERCETAKAN
ALASAN :
SUKA, MENYENANGKAN, TIDAK JENUH, BISA SAMBIL MENDENGARKAN MUSIK
MANFAAT :
MASYARAKAT TIDAK PERLU JAUH – JAUH KE KOTA MENCARI TEMPAT PENGETIKAN DAN PERCETAKAN
RENCANA 2 TAHUN KE DEPAN :
MEMBUKA RENTAL KOMPUTER DAN WARNET
MENYEDIAKAN ALAT – ALAT TULIS DAN AKSESORIS KOMPUTER
Nama : Dina Sri Sulastri
NPM : 08.01.101
Kelas : PAI C
Semester : VII
Mata Kuliah : Kewirausahaan
Hobi : Memasak
Aktifitas : Memasak Kue Bolu, Kembang Goyang, dan Peye
Alasan melakukan kegiatan
a. Menyenangkan
b. Jarang ada yang membuat
c. Dukungan dari orang-orang karena rasanya enak sehingga suka ada yang memesan
Manfaat untuk masyarakat
Di kampung tempat tinggal saya, biasanya membuat makanan seperi kue bolu, kembang goyang dan peye pada hari raya idul fitri atau idul adha, dan apabila ada yang syukuran baik pernikahan, khitanan, dan syukuran yang lainnya.
Manfaatnya adalah sebagai berikut :
a. Dapat sebagai makanan ringan
b. Dapat dijadikan sebagai oleh-oleh
c. Tidak perlu membuat karena bisa memesan
d. Bisa mencicipinya setiap waktu
Rencana untuk dua tahun ke depan
Karena selalu ada yang memesan maka :
a. Mengumpulkan dana yang cukup
b. Ada orang yang membantu/karyawan
c. Tidak di kelilingkan, melainkan sudah di simpan di warung-warung khususnya
d. Membuka toko kelontongan
MINA RESTIANA
PAI C
Semester VII
Kewirausahaan
Hobi : Bisnis
Aktifitas :
- Menjual pakaian
- Menjual alat kecantikan
- Menjual tas
- Menjual sandal
Alasan :
- Dapat memfasilitasi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
- Menambah pendapatan
Manfaat :
- Dapat dengan mudah membeli baju, tas, sandal, dan yang lainnya.
- Bagi masyarakat setempat tidak akan mengeluarkan biaya transportasi
- Dapat memesan baju, make up, dan yang lainnya sesuai dengan keinginan
- Dapat menukarkan barang apabila tidak cocok
Rencana dua tahun ke depan :
- Menjadi pembisnis yang sukses yaitu dengan cara membangun took-toko di beberapa tempat
- Mempunyai karyawan.
Nama : Danah Mardiah
NIM : 08.01.184
Semester : VII
Hoby : Olah Raga
Saya sangat senang sekali dengan olah raga apalagi olah raga bola voli saya sangat menyukainya sejak jaman sekolah dulu . saya bercita-cita dengan hoby saya ini saya mampu menghasilkan sesuatu yang bermanfaat khusus bagi saya pribadi umumnya dapat dirasakan olah banyak orang.
Olah raga pasti tidak terlepas dengan yang namanya kostum (seragam) begitu pula dengan bola voli pasti memrlukan seragam untuk bertanding, maka dari hoby saya itu saya bercita-cita untuk memproduksi seragam bola voli…
Kenapa saya tertarik dengan memproduksi seragam bola voli? Karena saya mempunyai modal keahlian dalam menjahit yang diwariskan dari ayah saya..
Sebagai langkah awal saya akan coba tawarkan hasil produksi saya ke teman-teman dekat satu team, setelah itu saya coba tawarkan lagi ke team bola voli yang lain,
Jika dihitung satu teaam kurang lebih ada sepuluh orang (termasuk cadangan) maka jika saya mempunyai teman sepuluh team maka akan ada seratus orang yang membutuhkan seragam bola voli. Maka jika saya berhasil memproduksi dan berhasil menarik minat produksi saya akan ada seratus orang yang saya bantu selain itu pula saya sudah punya nilai tambahan yaitu mampu mempunyai penghasilan sendiri tanpa tergantung pada orang lain.
Nama : Atun Rohmatun
NIM : 08.01.054
Semester : VII
Hoby : Ngemil
Dari dulu saya sangat senang sekali ngemil (makan makanan ringan) apalagi kalo dimakan diwaktu lagi santai seperti nonton baca buku dll.
Dari hoby saya ini, saya mempunyai keinginan untuk berwiraswasta sesuai dengan apa yang disenangi oleh saya ini. Saya bercita-cita ingin sekali membuka pabrik makanan ringan seperi kripik singkong kesukaan saya.
Adapun strateginya singkong saya olah sendiri atau dibantu pekerja bila perlu dan saya masukan ke warung-warung terdekat sebagai langkah awal promosi saya supaya kripik singkong saya dikenal oleh orang banyak, adapun kalo kripik singkong buatan saya sudah diterima di kalangan konsumen saya tidak perlu cape lagi untuk memasukan ke warung-warung cukup saya display di rumah dan nanti biar orang yang membutuhkannya datang sendiri. Atau bila perlu saya rekrut pekerja untuk membantu memasarkannya
Setealah berhasil dengan satu jenis kripik singkong selanjutnya saya coba memberikan tawaran varian lain seperti bermacam rasa yang di tawarkan, mulai dari asin, manis, peda, pedas manis dan lain-lain
Dengan berwiraswasta selain saya bisa mempunyai penghasilan sendiri saya juga bisa membantu orang lain yang mempunyai hoby ngemil kripik singkong seperti saya mulai dari orang terdekat dan dan yang jauh sekalipun dan yang paling penting saya mampu memberikan lapangan pekerjaan bagi orang lain
aji wildan fauji
PAI B
hobi main futsal
membuat kaos kaki yang lakop dan ada magnetnya, supaya peredaran darah lancar sehingga tidak gampang keram otot
Nama : Redi Fahrudin
NIM : 0801035
Jurusan : PAI A
Semester / Tingkat : VII / IV
Hobi :
1) Main Musik ; saya sangat menyenangi yang namanya musik, makanya saya senang bermain alat-alat musik,khususnya gitar dan drum,,,saya juga snang kpada musik dan lagu2 yg bernuansa religi,makanya saya bnyak menciptakan lagu2 religi,,,untuk 2-3 tahun kdpan,saya akan snantiasa mencoba dan fokus untuk masuk kdalaman dunia rekaman,,,apalgi skarang saya sedang fokus sama band yang udah lama break,dan skarang akan merilis lg lagu2 yang sdah dbuat…
2) Membaca ; selain musik,saya senang mmbaca buku,terutama buku mngenai pendidikan,marketing(ekonomi) dan motivasi,,makanya saya bercita2 ingin mnjadi akademisi /pngajar (dosen),disamping sebagai musisi,,,,
3) Bisnis /Berwirausaha ; saat ni saya juga senang dalam berdagang,,y untuk saat ni berdagang kecil2n,yaitu memasarkan kerudung m jas hujan,wlupun msih lingkup kecil,,,,untuk 2-3 tahun kdepan, saya optimis dalam dunia bisnis /berwirausaha pada lingkup yg lbih besar lg,,,,
Di identifikasi orang yang mendapatkan keuntungan dan hobi dari bola volley ini mencapai 80%
Di identifikasi orang yang mendapatkan keuntungan dan hobi dari pengrajin ini mencapai 90%
Dari hobi bola volley dapat menghasilkan nett,ball,lapangan,kaos,sepatu apabila kita mempunyai ide yang kreatif dari semua itu dapat menjadi sebuah peluang yang sangat bagus missal kita ambil sala satunya adalah ball kita bisa mengebangkan dengan cara ball tersebut dikasih warna yang menarik seperti ball berwarna warna-warni agar ball tersbut diminati oleh pembeli tidak hanya dalam warna saja akan tetapi dengan kulitas ball tersebut seperti kenyaman dalam memakainyah.
Dari hobi pengrajin dapat menghasilkan kursi,meja,tas dari hasil pengrjin kita bisa mengembangkan yaitu sala satunya tas,dengan cara tas tersebut dibuat tidak hanya dari kain saja missal kita buat dari rumput alang-alang,caranya alang-alang tersebut kita anyam dengan sebagus mungkin
TUGAS UAS
Paper
Disusun Oleh:
Nama : Patimah
NIM : 08.01.068
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI)
Tasikmalaya
2012
Nama : Kurnia Dewi Anugrah
NIM : 08.01.114
Jur/Prodi : Tarbiyyah/PAI
Kelas : PAI.C
1. Hobby
Membuat kerajinan tangan dari kain planel
2. Aktivitas
Kegiatan kerajinan tangan ini meliputi, menentukan bentuk, membuat pola, memilih warna kain, menjahit denagan menggunakan tangan.
3. Alasan
Alasan saya melakukan kegiatan seperti ini di karenakan saya mempunyai waktu di rumah yang cukup senggang, jadi daripada tidak melakukan kegiatan, saya kepikiran untuk membuat kerajinan tangan seperti ini, disamping hasilnya bisa bermanfaat untuk diri sendiri (mendapatkan kepuasan tersendiri), hasil dari kerajinan tangan ini bisa juga bermanfaat untuk orang banyak, serta saya sangat menyukai kegiatan ini
4. Manfaat
Manfaat untuk pribadi saya diantaranya, melatih kesabaran, karena proses pembuatan kerajinan ini diperlukan ketelitian dan keuletan, serta ide-ide kreatif yang harus dituangkan baik dalam mengingat bentuk ataupun warna kain yang akan digunakan. Melatih keahlian, sejauhmana saya bisa melakukan hal seperti ini. Apabila dipasarkan, akan menghasilkan uang.
Manfaat untuk orang lain diantaranya, membantu mempercantik penampilannya dengan bros hasil dari kerajinan. Membantu memberikan kepuasan dari apa yang diinginkan konsumen, seperti gantungan kunci, bros, pas photo dan lain sebagainya.
Nama; Nurjamilah
NIM : 08.01.123
Jur/Prodi : Tarbiyyah/PAI
Kelas : PAI.C
1. Hobbi
Hobi saya Renang
2. Aktivitas
Setiap dua minggu sekali, dibiasakan renang. Sebelum melakukan renang terlebih dahulu dilakukan pemanasan, supaya idak terjadi kram. Setelah itu melakukan berbagai macam gaya seperti, gaya kupu-kupu, gaya punggung, gaya katak dan lain sebagainya. Maksimal 30 menit melakukan renang itu
3. Alasan
Karena saya merasa senang saja melakukan renang, disamping itu juga untuk mengisi waktu luang.
4. Manfaat
Membuat tubuh segar, langsing, membantu proses pertumbuhan badan, mengencangkan otot-otot tubuh.
Nama: Nurjamilah
NIM: 08.01.123
Jur/Prodi: Tarbiyyah/PAI
Kelas: PAI.C
1. Hobbi
Hobbi saya adalah Renang
2. Aktivitas
Setiap dua minggu sekali dibiasakan renang. Sebelum melakukan renang, terlebih dahulu dilakukan pemanasan, supaya tidak terjadi kram. Setelah itu melakukan berbagai macam gaya seperti, gaya kupu-kupu, gaya punggung, gaya katak, dan lain sebagainya. Maksimal 30 menit melakukan renang itu.
3. Alasan
Karena saya merasa senang saja melakukan renang, disamping itu juga untuk mengisi waktu luang.
4. Manfaat
Membuat tubuh segar, langsing, membantu proses pertumbuhan badan, mengencangkan otot-otot tubuh.
Nama : Kurnia Dewi Anugrah
NIM : 08.01.114
Jur/Prodi : Tarbiyyah/PAI
Kelas : PAI.C
1. Hobby
Membuat kerajinan tangan dari kain planel.
2. Aktivitas
Kegiatan kerajinan tangan ini meliputi, menentukan bentuk, membuat pola, memilih warna kain, menjahit dengan menggunakan tangan.
3. Alasan
Alasan saya melakukan kegiatan seperti ini di karenakan saya mempunyai waktu di rumah yang cukup senggang, jadi daripada tidak melakukan kegiatan, saya kepikiran untuk membuat kerajinan tangan seperti ini, disamping hasilnya bisa bermanfaat untuk diri sendiri (mendapatkan kepuasan tersendiri), hasil dari kerajinan tangan ini bisa juga bermanfaat untuk orang banyak, serta saya sangat menyukai kegiatan ini.
4. Manfaat
Manfaat untuk pribadi saya diantaranya, melatih kesabaran, karena proses pembuatan kerajinan ini diperlukan ketelitian dan keuletan, serta ide-ide kreatif yang harus dituangkan baik dalam mengingat bentuk ataupun warna kain yang akan digunakan. Melatih keahlian, sejauhmana saya bisa melakukan hal seperti ini. Apabila dipasarkan, akan menghasilkan uang.
Manfaat untuk orang lain diantaranya, membantu mempercantik penampilannya dengan bros hasil dari kerajinan. Membantu memberikan kepuasan dari apa yang diinginkan konsumen, seperti gantungan kunci, bros, pas photo dan lain sebagainya.
NAMA : YANA RUSDIANA
NIM : 0801076
KELAS : PAI-A
TINGK/SMT : IV/7
BETERNAK IKAN LELE PITON
Sebenarnya saya tidak tahu apa hobi saya, akan tetapi hal yang membuat saya senang, hati menjadi tenang, dan stress terasa hilang adalah ketika melihat ikan-ikan bergumul berebut makanan yang dilempar dari atas tambak, apalagi kalau ikan-ikan besar dan berbadan panjang. Atas dasar itulah saya mencoba membuka lapangan pekerjaan sendiri sebagai penghasilan tambahan, dengan beternak ikan lele piton, yang menurut saya ikan lele piton masih jarang di Tasikmalaya ini, dan omset yang dihasilkan berdasarkan hitungan matematika sangat menguntungkan.
Beternak lele piton merupakan bentuk peluang usaha yang tidak sulit untuk dilakukan, kita hanya menyediakan kolam-kolam kecil buatan dari bambu dan plastic, dengan ukuran 2x3x0,5 M dan bibit lele yang di tanam di kolam-kolam tersebut.
Adapun hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk beternak ikan lele piton adalah sebagai berikut:
1. Modal awal.
Kolam buatan sebanyak 3 petak dengan ukuran @ 2×3 m dengan rincian biaya bahan-bahan sebagai berikut:
- 12 batang bambu x Rp 4.000 = Rp. 48.000, 00
- 8 Meter Plastik tebal x Rp. 11.000 = Rp 88.000, 00
- Paku reng 2 Kg x Rp. 9.000 = Rp 18.000
2. Bibit ikan lele piton
Untuk tahap awal saya hanya dapat membeli bibit ikan lele piton sebanyak 4.000 ekor dengan harga per ekornya Rp. 300, jadi total Rp. 1.200.000
3. Pakan ternak
- Untuk lele yang berumur 1-3 miggu diberi pakan P.F 999 Satu karung
Dengan dengan berat 10 kg dan harga Rp. 12.000/kg jadi total Rp.120.000, 00
- Untuk lele berumur 3-4 minggu pakan diganti dengan butiran yang lebih besar 1 karungnya berisi 25 kg dengan harga Rp. 9.000/kg jadi totalnya Rp. 225.000, 00
Total untuk keseluruhan modal awal adalah Rp. 2.307.000, 00
PEROLEHAN KEUNTUNGAN JIKA DIHITUNG SECARA MATEMATIKA
Dari pembibitan sampai masa panen sekitar lebih kurang 6-8 minggu. Yang menghabiskan biaya Rp. 2.307.000. Di pasaran harga lele sekitar Rp. 11.000/kg, dalam 1 kg ada sekitar 6-8 ekor. Jika saya punya 4000 ekor di bagi 8 ekor/kg maka kita akan panen sebanayak 500 kg. jika harga jual di pasar mencapai Rp. 11.000/kg maka hasil yang akan kita peroleh adalah 500 kg x Rp. 11.000 = Rp. 5.500.000, 00.
Keuntungan yang di peroleh dari hasil panen pertama adalah :
Hasil penjualan – modal awal = hasil
Rp. 5.500.000 – Rp. 2.307.000 = Rp 2.693.000, 000
Itulah rencana kerja saya yang di hitung secara matematika, yang sudah jelas keuntungannya, dan Alhamdulillah sudah berjalan baru 3 minggu.
Demikian informasi yang dapat saya berikan semoga ada manfaatnya bagi kita semua amin…………..!!!!!!!!!!!
Tasikmalaya, 26 Januari 2012
Yana Rusdiana
nama: heri yanto
prodi: pai A
TK/SMT:IV/VII
HOBI:BALAP MOTOR
saya terlahir dari keluarga yang sangat menyangi saya sampe2 cita – cita saya pengen menjadi seorang pembalap yang terkenal sejagat raya tidak di restui oleh keluarga terutama ibu saya ,
alasan nya takut terjasi apa – apa . tapi itu tidak menyurutkan semangat saya untuk menjadi seorang pembalap handal.
rencana kedepan seadai nya saya sudah beres kuliyah saya pengen masuk tim sterck yang ada di lampung .
berbicara tentang bisnis saya ingin mengembangkan hobi saya kedalam dunia usaha dalam pikiran saya ingin mendirikan toko yang menjual peralatan balap yang kumplit
diantara helm , sepatu balap , dan pelindung tubuh dll
menurut saya toko yangb menjual peralatan balap masih kurang memadai sehingga memotifasi saya untuk mendirikan toko perwlatan balap
mudah – mudahan hobi saya bisa di kembangkan di dalam dunia bisnis
Nama : Mila sri mulyani
NIM : 0801164
Kelas : PAI C
Mata kuliah : Kewirausahaan`
Hobi saya memasak,
Aktifitas dari hobi saya tersebut adalah memasak berbagai jenis makanan, mulai dari makanan ringan, kue-kue kering dan basah sampai dengan makanan berat jenis hewani dan nabati.
Alasan dari hobi saya karena banyak keuntungan yang saya dapat, selain saya jadi bisa memasak berbagai makanan, juga hobi saya itu bisa di jadikan bisnis kuliner yang bisa dinikmati oleh setiap lapisan masyarakat.
Dan manfaaat dari hobi saya tersebut adalah sebagai alternatif makanan atau masakan sehat dan nikmat dengan harga yang bersaing.
Nama : Rukoyah
Nim : 0801166
Kelas : PAI C
Hobi : dagang
Alasan mengapa saya hobi dagang karena banyak keuntungannya, pertama bisa menolong orang sekaligus menolong diri saya sendiri, karena dengan dagang saya mempunyai penghasilan, disisi lain membantu perekonomian keluarga.
Aktifitas bisnis yang telah saya lakukan diantaranya :
1. Membuat kelom geulis
2. Membuat sandal dan memasarkannya
3. Berjualan di pasar
4. Jualan bensin
5. Jualan baju anak dan dewasa
6. Jualan buah-buahan
7. Jualan aksesoris
8. Jualan tas
9. Jualan mukena
Manfaatnya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan semua keperluan di atas.
Nama : dewi ratna khoerunnisa
Nim : 08.01.011
Jur/prodi : Tabiyah / PAI
Kelas : PAI A
semester : VII
hobi : memasak ( aneka kue )
- berangkat dari hobi saya membuat aneka kue saya, saya ingin membuat toko kue ,yang memproduksi kue beraneka rasa dari dari buah-buahan .
contoh kue yang saya akan buat yaitu kue caramel ,moci dan, brownis yang bermacam-macam rasa.
alasan : saya belum pernah menemukan kue caramel, moci dan brownis yang beraneka rasa
alasan yang kedua agar lebih memudahkan para konsumen untuk memilih sesuai dengan rasa favoritnya masing-masing.
bentuk usaha aneka kue ini akan saya beri nama ” TOKO KUE PERANG RASA”
bismillah mudah-mudahan bisa terlaksana sesuai dengan rencana….
Mata Kuliah : Kewirausahaan
Nama : YATI NURHAYATI
No. Pokok : 0801.266
Kelas : PAI A
Hobi yang saya punya: Tempat Curhat
Alasan :
1. Manusia tidak bisa hidup sendiri
2. Untuk memperkaya fikiran kita, dengan cara mendapat sudut pandang dari orang lain
3. Memberikan manfaat untuk orang lain dengan adanya masukan dalam menyelesaikan masalah
4. Memberikan semangat dalam berkompetensi meraih yang terbaik dari yang terbaik
5. Bisa kerja di rumah dengan cara online
Kegiatan:
- Banyak membaca buku psikologi sehingga tidak memberikan solusi yang salah
- Melakukan interaksi
- Membuat tempat curhat secara online sehingga mempermudah dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
- Membuat komunitas
Tugas Mata Kuliah Kewirausahaan
Nama : Utang Kamaludin
No. Induk : 08.01.133
Kelas : PAI C
Semester/Tingkat : VII/4
Hobi : Arsitek, -+ sebagai penggambar bangunan.
Alkisah. Setelah lulus dari Sekolah Menengah Atas (Madrasah Aliyah), mempunyai cita-cita ingin melanjutkan kuliah jurusan Arsitek, hanya yang menjadi permasalah adalah pinansial akhirnya cita-cita itu terhenti. Walaupun demikian, membuat gambaran bangunan tidak terhenti dan diaplikasikan dengan membuat bangunan rumah kayu (hiasan dinding).
Setelah tinggal di Pondok Pesantren, cita-cita menjadi seorang arsitek lebih teraplikasikan dengan langsung ikut berkerja dalam pendirian bangunan (sarana dan prasarana pondok), walau hanya pada waktu-waktu tertentu (libur mengaji). sampai sekarang, di samping mengurus SMP dibawah naungan Pondok Pesantren dipercaya untuk mengawasi dan membimbing pembangunan.
Manfa’at Hobi:
setelah lama berkecimpung dalam pengadaan sarana dan prasarana di Pondok Pesantren, alhamdulillah terasa sangat bermanfa’at baik untuk diri sendiri dan juga kemajuan Pondok Pesantren, di samping itu terkadang diminta gambaran tentang bentuk bangunan baik oleh keluarga dan juga orang lain.
Pengembangan Hobi:
Untuk mengembangkan cita-cata sebagai arsitektur selalu mencari informasi tentang persiapan yang harus disiapkan dalam pembangaun, mulai dari banyaknya bahan dan waktu pengerjaannya dengan ukuran dan bentuk bangunan yang telah ditentukan. Disamping itu, untuk lebih meningkatkan pengetahuan dalam membuat gambar bangunan, akan minta bantuan teman yang lebih senior dan merupakan seorang ahli dalam membuat gambar dengan desain komputer agar membimbing selama belajar dan Setelah menguasainya baru dilanjutkan dengan meminta untuk bekerjasama dengannya.
Nama : Arini Nurul Firdaus
Nim : 08.01.095
Jurusan/ Prodi : Tarbiyaah/ PAI C
Matakuliah : Kewirausahaan
Hobi : Makan Tahu
Dari kecil saya sangat gemar memakan makanan yang satu ini. Hampir setiap hari saya memakan tahu yang di olah menjadi makanan lezat yang berpariatif. Tahu adalah makanan yang pertama kali di temukan di negara cina, dan Sekarang keberadaan nya sudah mendunia,bahkan di negara indonesia sekalipun.
Alasan
Tahu adalah makanan yang dapat di temukan di mana mana, bahkan di luar negara indonesia sekalipun. Makanan yang satu ini rasanya sangat lezat lagi menyehatkan. Bahkan bagi para vegetarian, tahu bagaikan daging tanpa tulang yang di konsumsi sebagai pengganti daging. Selain itu tahu adalah makanan berharga murah sehingga terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Makanan ini bisa di olah menjadi berbagai makanan lezat yang berpareatif.
Manfaat
Dapat menyehatkan tubuh karena terbuat dari kacang kedelai yang kaya akan sumber protein. Kandungan proteinnya tidak kalah dengan kandongan protein dalam daging, bahkan lebih sehat dari daging.
Masa Depan dari Hobi Tersebut
Karena saya sangat senang memakan tahu, saya berkeinginan membuka bisnis yang berbahan dasar dari tahu, misalnya membuka rumah makan yang khusus menyajikan tahu sebagai bahan dasarnya atau membuka usaha tempat pengolahan tahu.
Jika kelak saya bisa membuka usaha rumah makan dengan berbahan dasa tahu, saya akan mengolahnya menjadi makanan yang bernilai tinggi,dengan mengolah makanan berbahan dasar tahu yang belum atau jarang di kenal masyarakat luas.
Di karenakan tempat pembuatan tahu sudah sangat banyak di indonesia ini, mugkin tempat pengolahan tahu yang ingin saya buat nanti akan saya variasikan dari segi bahan yang akan di olah, sehingga tahu yang di hasilkan dari tempat pengelolaan saya memilikiciri khas tersendiri dari tahu-tahu lainnya. Tahu yang benar-benar menyehatkan yang terbebas dari bahan pengawet yang kelak akan saya junjung.
Nama: Usep.N.M.Iskandar
NIM: 08.01.132
Jurusan/ Prodi : Tarbiyaah/ PAI C
Tugas Kewirausahaan
Hobby: Mencari motif Bordir
Aktivitas yang dikerjakan : Mencari dan membuat motif gambar agar dapat menghasilkan bordiran yang bagus dan dapat menarik minat beli masyarakat.
Contoh: dalam bordiran rukuh, sekarang tidak hanya di bordir dengan mesin saja ,akan tetapi ada juga yang di air brush, sehingga corak warna pun berwarna-warni.dan daya saing pasar pun akan ramai.
Mengapa melakukan kegiatan ini: Karena kegiatan ini menjadi rutinitas sehari-hari dan tentu saja menjadikan luang untuk berbisnis.
Manfa’atnya: Masyarakat dapat memilih dan menggunakan bordir tersebut sesuai dengan keinginannya.apalagi kalau tiba hari raya daya beli masyarakat pun menigkat
Nama : Nanang Abdurrahman
Nim : 08.01.119
Jurusan/ Prodi : Tarbiyaah/ PAI C
Matakuliah : Kewirausahaan
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Hobi . . . hmpt,, ??? Sebener n’ sebenarnya ada 3 macam sih Pak, Hobi saya! diantara’y :
1. Ngopi + Merokok
2. Hang Out di depan Layar ‘PC + sambil Nyervice jg sih Pak..
3. Nge’Band
cuman kebanyakan yg sering saya lakuin itu Hobi saya yg no. 2 + no. 1 soal’y low tidak tanpa no. 1 Processor/Otak saya tidak akan bisa Jalan Pak! Jhehe..
Alesan’Nya :
=> KAZZAKIMARU NET’ : Jual Beli PC’, + Menerima Service PC … ºw̶̲̥̅̊κ̣̝̇w̶̲̥̅̊κ̣̝̇\=D/w̶̲̥̅̊κ̣̝̇=))w̶̲̥̅̊κ̣̝̇w̶̲̥̅̊ ~(‾▽‾~) (~‾▽‾)~ #Promosi ceunah
Simple za se Pak, => Toek Cari” Pengetahuan n’ b’bagi pengetahuan tu sendiri.. disamping itu, saya jg sambil usaha se Pak,
Manfaat’y .\\
Insya 4jjl bisa b’manfaat bgi Banyak Orang..
Toek Kedepan’y,, mungkin saya akan melakukan or jg membuat s’suatu yg bisa b’manfaat bgi smua org dengan Hasil Karya saya sendiri .. minta Do’a nya za ea Pak!
Maaf ea Pak, bila kata” saya tidak sedikit sopan.. saya mah org’y emang suka b’canda.. Tolong di Maafin ea ..
Wassalam,, Wr.Wb.
Nama : Nana purnama
Nim : 08.01.118
Jurusan/ Prodi : Tarbiyaah/ PAI C
Matakuliah : Kewirausahaan
Asslamualaikum Wr. Wb
Wilujeung Sonten
Hobi Saya : Bicara/ Ngoceh ( Ngaler Ngidul )
Yang menjadi alasan kenpa saya demikian, karena alloh memberikan saya bibir dan bibir (lisan) tersbut untuk dapat dimanfaatkan , slah satunya memungsikan bibir dan lisan untuk dapat mengoptimalkan tutur kata dan etika yang dapat menarik dan disukai orang-orang, intinya bisa dimanfaatkan dijalan yang diridhoi alloh
saya berhrap dengan bibir ini saya mampu menjadi MC atau guru atau puuuuun seseorang yang dapat mensuport orang lain agar lebih bermakna dalam hdupnya.
aktifitas yang dilakukan
- ngajar
- mC acra-acara
- bersosialisasi dengan masyarakat
Manfaatnya :
- Utk Pribadi saya mungkin saya bisa jadi sarana bagi orang lain, utk mnjadi media pemecah suatu masalah, dengan lobi-lobi yang saya mampu
- menyampaikan berita ataupun informasi kepada xemua orang
sebelum mengahiri,, mohon maaf sebelumnya
hatur nuhun
TUGAS KEWIRAUSAHAAN
Nama : YUSI PERMANA SARI
Tkt / Semeter : PAI B. IV/ 7
TUGAS 1 : HOBI
Hobi : RENANG
Identifikasi :
RENANG AIR
TEMPAT RENANG
PAKAIAN RENANG
GAYA RENANG
- Saya memilih membuka kursus renang dengan menjadi pengajar renang.
- Alasan Saya memilih membuka kursus renang tersebut karena :
a. Sesuatu yang saya mampu dan bisa
b. Sesuatu yang akan berguna bagi orang lain
c. Menambah pendapatan
- Banyak orang yang bisa saya tolong dengan hobi renang tersebut
- Manpaat dari Kursus renang :
a. Tida ada lagi korban tenggelam dengan alasan tida bisa renang.
b. Membuat seseorng menjadi bisa renang.
TUGAS 2 MEMBUAT SAUTU JENIS USAHA
Saya memilih Membuka usaha Pembuatan kerajinan dari kardus bekas,dan .
Banyak yang bisa dibuat dari kerajinan tersebut :
1, Tas
2, Kotak penyimpanan macam-macam alat
3.Pot Bunga
Nama : Ade Romlah
Kelas : PAI C
NIM : 0801140
Hobi saya adalah dagang atau bisnis karena selain untuk memenuhi akan kebutuhan sendiri, juga untuk memenuhi kebutuhan orang lain dan saya memendang bisnis merupakan ladang amal yang tidak akan berhenti selama masih ada aktivitas kehidupan.
Selain itu juga berdagang atau berbisnis dapat mendatangkan keuntungan serta menambah persaudaraan dan bisa berslaturahmi. Dengan berdagang juga saya merasa sudah bisa menolong orang lain, karena saya tidak hanya mencari keuntungan semata akan tetapi pada saat moment tertentu saya merasakan kenikmatan tersendiri dari berdagang tersebut. contohnya saya bisa menolong di saat seseorang yang membutuhkan barang tetapi uang yang dimilikinya tidak cukup untuk membeli barang tersebut, maka saya merelakannya dengan senang hati. Kemudian imbas dari kerelan tersebut adalah “DO’A”, doa dari merekalah yang membuat hati saya tenang, senang dan subhanallah banyak sekali keajaiban yang tidak pernah terpikirkan oleh saya, yang terwujud dalam kehidupan saya berkat doa mereka.
Kemudian manfaat bagi orang lain dari berdagang tersebut adalah dapat memenuhi kebutuhan dan memfasilitasi apa yang mereka butuhkan.
Nama : Elin Herliani
NIM : 0801103
Jurusan: Tarbiyah
Kelas : PAI / C
Hobi dan Ide
Karena dari kecil saya suka melihat nenek saya memasak dan membuat kue,maka dari itu lama-kelamaan saya juga suka memasak dan membuat kue.
Manfaat bagi diri sendiri
- Kalau ada hajatan/syukuran tidak perlu memanggil orang lain untuk memasak / memesan ketring
- Bisa menghasilkan uang
Manfaat bagi orang lain
- Kalau mereka mengadakan hajatan/syukuran tidak perlu repot-repot membuat, karena bisa langsung memesannya.
- Bisa menolong orang yang sedang sibuk mempersiapkan hajatan/sukuran.
Dari apa yang sudah dijelaskan di atas, saya mempunyai ide membuat sus kentang goreng, ya… walaupun saya belum tau apakah ide saya itu sudah ada yang membuatnya atau belum
Nama : Nina Yunalis
NIM : 0801122
Jurusan : Tarbiyah
Kelas : PAI.C
Hobi : Olahraga (Bola Voly & Tenis Meja)
Aktivitas ataupun kegiatan yang dilakukan dengan hobi saya itu adalah sering berlatih dan bermain bola voli serta tenis meja itu sendiri. Meskipun sekarang latihannya jarang tak sesering ketika masihduduk di SMA.
Alasan hobi olahraga saya adalah karena saya merasa senang aja atau asyik melakukannya, gak ada perasaan jenuh ataupun sesuatu hal yang membebani itu terlupakan disaat melakukan hobi saya itu.
Manfaat dari hobi saya buat orang lain itu mungkin gak besar, tapi bagi diri saya sendiri sangat banyak, diantaranya menyegarkan badan, karena dengan seringnya kita berolahraga secara teratur menjauhkan diri kita dari mudahnya terserang penyakit.
ide :
bagaimana cara menciptakan alas untuk tangan supaya mengurangi sakit saat menerima bola.
Nama : Iwan Gunawan
NIM : 0801113
Jur/Prodi : Tarbiyah/PAI
Kelas : PAI.C
Hobi : Bicara (ceramah).
Aktivitas : kegiatan majelis Ta’lim.
Alasan melakukan kegiatan ini karena untuk mengamalkan ilmu yang ada atau yang telah dimiliki, dan itu juga telah mendapat kepercayaan dari tokoh masyarakat dan masyarakatnya sendiri.
Manfaat dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pencerahan tentang agama kepada masyarakat.
Ide : Ingin menjadikan wadah dalam sistem Islam agar lebih utuh dan mempererat Ukhuwah, terutama dalam bidang akhlak dan moral menurut ajaran agama Islam.
Nama : Siti Sa’diah
NIM : 08.01.174
Jurusan : tarbiyah
Kelas : PAI.C
Hobi : Membuat Sapu Lidi
Aktivitas : Menyapu
Alasan memilih hobi ini, karena dengan membuat sapu lidi kita bisa menyapu halaman yang kotor, dengan membuat sapu lidi kita bisa memanfaatkan tumbuhan pohon kelapa yang tidak terpakai dan terbuang sia-sia.
Dengan aktivitas ini juga kita bisa mengetahui satu pengetahuan yang dapat menghasilkan manfaat bukan hanya untuk kita pribadi tetapi juga untuk orang banyak pada umumnya.
Manfaat untuk Masyarakat : Dengan aktivitas membuat sapu lidi ini kita bisa membuka lahan pekerjaan bagi yang tidak bekerja, selain itu juga kita bisa membantu masyarakat yang membutuhkan alat untuk membersihkan halaman yang banyak sampah.
Nama : Mumu Mubarok
NIM : 08.01.117
Jur/Prodi : Tarbiyyah/PAI
Kelas : PAI.C
1. Hobby
Bermain Game and Bisnis
2. Aktivitas
Aktivitas yang saya jalankan sekarang ini adalah membangun suatu usaha yang sipatnya kegemaran anak-anak hal ini tumbul dari kegemeran saya sendiri yaitu bermain game dengan kegemaran itulah saya membuka game online. Selain itu juga saya membuka usaha yaitu membuat server bagi agen agen pulsa yang ingin berjualan.
3. Alasan
Alasan saya membuka kegiatan atau usaha Game Online ini berawal dari suatu kegemaran saya yaitu bermain melalui media elektro, segala bentuk game pernah saya coba ternyata bermain game itu menyenangkan dan dapat menghilangkan stres. Selain dari dari pada saya sendiri ternyata masih banyak orang lainnya yang menyukai game, kemudiam saya berpikir daripada saya bermain sendiri lebih baik saya membikin suatu grup yaitu game mania. Dan akhirnya banyak orang yang bergabung dari situlah awalnya saya membuat game online. Setelah lama kelamaan alhamdulillah perusahaan saya semakin berkembang sampai sekarang. Komunitas kami semakin banyak dan kami dengan teman-teman bertukar pendapat yang akhirnya menemukan suatu ide yaitu membuka peluang usaha yaitu penjualan pulsa, bisnis ini juga lama kelamaan semakin berkembang akhirnya kami memutuskan untuk membuat server pulsa dan menjadi distributor.
Nama : Ai Yanti Nurmayanti
NIM : 08.01.094
Jur/Prodi : Tarbiyah/PAI
Kelas : PAI.C
Hobi :
Membuat Kerajinan Tangan dari Benang Woll
Alasan :
Untuk mengisi waktu luang, menyenangkan, melatih kesabaran.
Aktivitas :
Membuat bando, shall, dan rompi.
Manfaat :
Apabila ada masyarakat yang membutuhkan bando, shall, dan rompi idak perlu jauh-jauh untuk membelinyakarena sudah tersedia.
Ide 2 tahun ke depan ingin mempunyai galeri, karyawan.
nama Aa Nurul Palah
NIM 08.01.091
kelas PAI C
TK IV SMSTR VII
1. hobi
Hobi saya adalah memancing.
2. aktivitas
aktivitas yang sekarang sedang dilakukan adalah memelihara ikan meskipun masih sedikit, dan sedang membuat kolam ikan baru yang nantinya insya Allah akan saya jadikan tempat pemancingan yang akan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang dilengkapi dengan tempat duduk, yang dilengkapi dengan atap untuk berteduh, karena di desa saya belum ada pemancingan dan mudah-mudahan bisa menjadikan sumber usaha. selebihnya saya sedang memikirkan bagaimana cara bisa membuat umpan yang bagus sehingga bisa dijual kepada orang yang mau mancing.
3. alasan
alasan saya memilih hobi ini, karena hobi ini bisa membuat saya menjadi tenang pada saat saya sedang stress,,tambah lagi dengan memancing meskipun memakan waktu yang banyak kita tetap gembira.
Nama : Neneng Nurjanah
NIM : 08.01.121
Jur/Prodi : Tarbiyah/PAI
Kelas ; PAI.C
Hobi : Memasak Kue (donat)
Aktivitas : menyiapkan bahan, membuat adonan, membentuk adonan, menggoreng, tiriskan kemudian taburi variasi dan di pak, selanjutnya di pasarkan.
Alasan melakukan kegiatan ini : selain untuk makanan cemilan di rumah dan banyak orang yang suka memakan kue donat kemudian saya terinsfirasi untuk memasarkannya, sehingga orang lain dapat merasakan nikmatnya kue donat yang tanpa bahan pengawet sehingga aman untuk kesehatan.
Manfaat : memberiksn kepuasan untuk yang mengkonsumsinya karena kuenya beda dari yang lain, juga mengandung banyak vitamin.
Tugas UAS
Nama : Mumu Mubarok
Nim : 08.01.117
Kelas : PAI C
AROZ FHOTOCOPY
Telah dibuka beberapa bulan yang lalu fhotocopy. Melayani fhotocopy A4, F4, B5, A3 dengan kualitas dan hasil yang bagus. Hasil fhotocopynya jelas dan bersih, disamping itu kami melayani penjilidan dengan hasil yang rapi. Segera hubungi AROZ Fhotocopy Jln. Sukarindik Pengkolan Jati depan Bank BRI harga terjangkau Cuma Rp. 100/lembar
Nama : Abdul Rojak
NIM : 08.01.092
Jurusan : PAI C
Tingkat/Semester : IV/VII
Alamat Blog : abdulrozak35.wordpress.com
Password : kumpai35
pak ini saya kirim ulang, karna ada kesalahan kelas ini yang benarnya :
Nama : Ai Neti Fatmawati
No Nim : 09010004
kelas : PAI A
TK / Smt : III / VI
alamat blog : fatmawatie9044@yahoo.co.id
tugas UAS
Membuat BLOG
nama :Azis muslim H
PAI-C STAI Tasikmalaya
Alamat Blog : http://ajisjayaperkasa blogspot.com
Nama: Prayoga Mitra Satria
PAI-C STAI Tasikmalaya
Alamat blog : http://T-SHIRTAL-ATOZPRAYOGA blogspot.com
nama : siti sadiah
PAI-C STAI Tasikmalaya
Alamat blog : http://sitiparfumblogspot.com
Nama : Andrea Arianto Wibowo
NPM : 093404016
Kelas : A
Jurusan : Prodi D3 Manajemen Keuangan dan Perbankan
Angkatan : Perbankan 2009
Mata Kuliah : Bank Dan Lembaga Keuangan Syariat Lainnya
PERBEDAAN ANTARA ASURANSI KONVENSIONAL DENGAN ASURANSI SYARIAH
Asuransi Konvensional :
* Akad yang digunakan : 1.Berdasarkan akad jual beli, 2.Dana yang terkumpul dari peserta menjadi milik perusahaan asuransi, 3.Perusahaan Asuransi berhak menentukan investasi yang telah diterima
* Operasional : 1.Ada dana yang hangus, 2.Pembayaran klaim menggunakan dana perusahaan asuransi
* Sistem pengawasan : Tidak ada Dewan Pengawas
Asuransi Syariat :
* Akad yang digunakan : 1.Berdasarkan akad tolong-menolong
* Operasional : 1.Dana yang terkumpul dari nasabah merupakan milik nasabah, 2.Perusahaan asuransi hanya sebagai pengelola (mudharib) bukan pemilik dana
* Operasional : 1.Tidak ada dana yang hangus, 2.Pembayaran klaim menggunakan dana kebajikan (tabarru) seluruh nasabah yang sejak awal sudah diniatkan untuk keperluan ini,
* Sistem pengawasan : Ada Dewan Pengawas Syariah, sehingga operasional asuransi syariah tidak menympang dari syariah
- KELEMAHAN Asuransi Syariah (menurut saya), antara lain :
1.Adanya batas minimal besarnya premi yang dibayar nasabah yang sudah ditetapkan perusahaan, dan setiap pembayaran premi dikurangi 30% dari premi tahun pertama untuk biaya operasional perusahaan. Berdasarkan pada akad tolong menolong jadi seharusnya asuransi syariah itu tidak ada yang namanya pembatasan jumlah nominal premi karena pada dasarnya asuransi syariah ini “tolong-menolong”.
2.Besarnya tingkat investasi tergantung kondisi perekonomian saat ini. Dilihat dari sudut ini maka besarnya investasi pada asuransi syariah tidak menentu dan sewaktu-waktu dapat berubah. Jadi jumlah tunai nilai klaim sulit diprediksikan diawal perjanjian.
3.Pembagian keuntungan atas investasi dalam bentuk bagi hasil (al-mudharabah) akan diperoleh apabila nasabah ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian ataupun nasabah masih hidup sampai perjanjian berakhir jumlahnya tidak menentu karena didasarkan pada besarnya tingkat investasi yang berlaku saat itu.
4.Dalam masa observasi (1-3 tahun) jika nasabah meninggal atau terkena musibah tidak akan memperoleh uang pertanggungan.
- SOLUSI yang saya sarankan untuk mengatasi kelemahan-kelemahan diatas, diantaranya :
1.Sebaiknya pihak asuransi syariah tersebut tidak menetapkan batas minimal premi asuransi karena itu sama saja dengan prinsipnya asuransi konvensional. Apabila itu masih diberlakukan maka apa bedanya dengan asuransi konvensional. Dalam akadnya pun asuransi syariah “tolong-menolong”, jadi sudah sudah sewajarnya pihak asuransi tidak membebankan nasabah dengan batasan minimal nominal premi tersebut.
2.Karena asuransi syariah dilihat dari aspek investasinya berdasarkan perkembangan ekonomi saat ini (sekarang), jadi pihak asuransi tidak bisa menentukan jumlah klaim untuk nasabah. Jadi bisa saja kalau berdasarkan kondisi perekonomian saat sekarang nasabah tidak akan mendapatkan nilai tunai klaim asuransi tersebut (akan sangat kecil sekali). Sebaiknya asuransi syariah menetapkan kepastian nilai tunai klaim pada saat awal perjanjian berdasarkan dari besar kecilnya nilai premi yang ditanamkan oleh nasabah.
3.Sebaiknya pihak asuransi memberikan keuntungan berdasarkan sistem bagi hasil, jadi transparansi uang yang diinvestasikan oleh nasabah terlihat perkembangannya. Kalau keuntungan hanya didapat pada saat nasabah meninggal itu sama saja dengan asuransi konvensional.
4.Sebaiknya pihak asuransi memberikan uang tanggungan kematian kepada nasabah meskipun dalam masa observasi (1-3 tahun), karena bagaimanapun nasabah sudah menginvestasikan uangnya dan sudah hak nasabah untuk memperoleh uang klaim kematian dari asuransi. Jadi kebijakan masa observasi (1-3 tahun) nasabah yang meninggal tidak diberikan uang asuransi dihapus karena itu jelas sekali sangat merugikan nasabah. Karena alasan nasabah mengikuti asuransi adalah untuk kesejahteraan ahli warisnya saat ditinggalkan.
Tugas BANK SYARIAH
Nama; WISNU ABDUL AHMAD SIDIK
Nim; 103404020
4
2.0 DEFINISI, KONSEP DAN SEJARAH KEMUNCULAN TAKAFUL DANINSURANS KONVENSIONAL2.1 DEFINISI DAN KONSEP SISTEM TAKAFUL
Menurut Akta Takaful 1984 (Buku Panduan Asas Takaful, 2007), istilah Takafulmembawa maksud satu skim yang berasaskan persaudaraan, perpaduan dan bantuanbersama yang menyediakan pertolongan dan bantuan kewangan kepada peserta-peserta jika diperlukan di mana peserta jika diperlukan di mana peserta-peserta sama-sama bersetuju untuk memberi sumbangan bagi maksud itu.Kata dasar bagi perkataan takaful ialah ‘kafala’ yang bererti untuk menjamin,menjaga atau memelihara. Oleh kerana takaful merupakan kata nama yang berasaldaripada kata kerja ‘takafala’, maka ianya memberi erti saling menjamin, salingmenjaga dan saling memelihara. Di dalam al-Quran terdapat perkataan-perkataan‘kafala’ dan juga ‘yakfulu’ yang memberi makna memelihara atau menjaga.Sebagaimana disebut dalam firman Allah SWT:
Maksudnya: “
Maka ia (Mariam) diterima oleh Tuhannya (sebagai nazar) dengan penerimaan yang baik dan dibesarkannya dengan didikan yang baik, serta diserahkannya untuk dipelihara oleh Nabi Zakaria
.” (Surah Ali-Imran: ayat 37)Pada asasnya, sistem takaful berteraskan konsep kerjasama, tanggungjawab, jaminan, perlindungan dan saling membantu di kalangan peserta-pesertanya. Iabertujuan menggalakkan sifat tolong-menolong dan perpaduan di kalangan parapeserta selari dengan konsep “ta’awun” (saling bekerjasama).
5
Melalui takaful akan dapat diwujudkan suatu perhubungan yang erat mengikutamalan dan peraturan Islam di antara peserta-peserta yang berpakat dan bersetujuuntuk sama-sama menanggung kerugian atau kehilangan. Berpandukan kepadasemangat perpaduan ini, maka dapat disusun suatu sistem amali yang mementingkanprinsip-prinsip saling bertanggungjawab, saling bekerjasama atau bantu-membantu dansaling lindung-melindungi antara satu sama lain.Dalam erti kata lain, ia merupakan penyediaan sumbangan yang dikongsibersama bagi membantu mereka yang memerlukan. Islam amat menggalakkan sifattolong-menolong atau menyediakan bantuan pada mereka yang ditimpa musibah. Islam juga menuntut supaya umatnya bekerjasama dalam perkara-perkara yang baik.Asas falsafah ini adalah berpandukan kepada beberapa hadith Rasulullah SAW yangantaranya:1. Dalil Kerjasama
“
Allah akan sentiasa membantu hamba-Nya selagi mereka saling membantu antara satu sama lain
.”(Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Abu Daud)2. Dalil Tanggungjawab“
Ibarat hubungan dan perasaan orang-orang beriman sesama mereka adalah seperti jasad, apabila salah satu daripadanya ditimpa kesusahan, maka seluruh anggota yang lan juga akan merasainya
”.(Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim)3. Dalil Saling Melindungi
“
Demi hayatku yang berada dalam kekuasaan Allah, tiada siapa akan masuk syurga jika beliau tidak melindungi jirannya yang berada dalam kesusahan
.”(Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim)
Berasaskan hadis-hadis tersebut, para ilmuwan Islam memutuskan bahawausaha bersepadu perlu wujud untuk melaksanakan konsep takaful sebagai kaedahterbaik memenuhi tuntutan ini.
DEFINISI DAN KONSEP INSURANS KONVENSIONAL
Menurut Mohd Fadzli Yusof (1996), insurans boleh difahami sebagai satukaedah iaitu satu kumpulan orang berikrar untuk mengumpul serta menggemblengusaha dan sumber bagi mengadakan pakatan untuk saling bekerjasama dan tanggung-menanggung sesama mereka, jika ditakdirkan mana-mana di antara mereka ditimpamusibah. Melalui pakatan ini, orang yang dilanda malang itu akan mendapat manfaatperlindungan yang biasanya berupa sejumlah wang. Dengan adanya manfaatseumpama ini diharapkan apa-apa beban atau tanggungan yang terpaksa dipikul akibatpenderitaan daripada musibah dapat diringankan.Mohammad Muslehuddin (1988) pula berpendapat perkataan insurans asalnyabermaksud satu kumpulan yang membuat “kutu” bagi meringankan beban kewanganindividu dan menghindari kesulitan perbelanjaan. Menurut beliau, konsep insuranssecara ringkas dan umum ialah persediaan yang dibuat oleh sekumpulan orang yangmasing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga.Apabila kerugian serupa itu terkena ke atas salah seorang daripada mereka yangmenganggotai kumpulan itu, maka kerugian itu akan diagih di antara mereka.Manakala Sobri Solomon (1989) berpendapat, pengertian sebenar insurans ialahgabungan anggota masyarakat bagi meringankan beban perseorangan serta menjauhikerosakan yang menyusahkan. Walau bagaimanapun, fahaman biasa yang dimengertioleh orang ramai ialah andaian-andaian tertentu dalam urusan antara kumpulanmanusia, di mana setiap individu adalah terdedah kepada bahaya-bahaya danmalapetaka yang tidak diketahui bila berlakunya. Apabila berlakunya kemalangan keatas sesiapa pun anggota masyarakat maka beban penderitaan itu dibahagi-bahagikankepada seluruh anggota masyarakat yang terlibat.Berdasarkan definisi dan pengertian yang dinyatakan, dapatlah disimpulkanbahawa tujuan dan matlamat insurans ialah bagi menghadapi bencana yang akanmendatangkan masalah dan kerosakan kepada kehidupan dan perhubungan sesama
11
manusia. Ini adalah jelas dengan cara pengagihan tanggungan secara sama ratakepada setiap anggota masyarakat apabila sesuatu kerosakan dan kerugian menimpake atas individu.Manakala konsep insurans pula boleh difahami sebagai satu kaedah iaitu satukumpulan berikrar untuk mengumpul dan mengembleng usaha dan sumber bagimengadakan pakatan untuk saling bekerjasama dan tanggung-menanggung sesamamereka, jika ditakdirkan mana-mana di antara mereka ditimpa musibah. Malaluipakatan ini orang yang dilanda malang itu akan mendapat manfaat perlindungan yangbiasanya berupa sejumlah wang. Dengan adanya manfaat seumpama ini diharapkanapa-apa beban atau tanggungan yang terpaksa dipikul akibat penderitaan daripadamusibah dapat diringankan.
NAMA : RADHITYA NUGRAHA
NPM : 113404002
PERBEDAAN ANTARA TAKAFUL DAN ASURANSI KONVENSIONAL
- konvensional
+ syairiah
1 Prinsip Asuransi :
- Konsep Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
+ Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru
2 Asal Usul
- Dari masyarakat babylonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Llyod Of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional.
+ Dari Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam dating. Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hokum Islam dan tertuang dalam konstitusi Madinah
3 Sumber Hukum
- Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hokum positif, hokum alami, dan contoh sebelumnya
+ Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syariah islam adalah Al Qur’an, Sunnah atau kebiasaan rasul , Ijma, fatwa sahabat, Qiyas, Istihsan, Tradisi dan mashalih Mursalah
4 “Maghrib” ( Maisir, Gharar, dan Riba)
- Tidak selaras dengan syariah Islam karena adanya Maisir, Gharar, dan Riba : hal yang diharamkan dalam muamalah
+ Bersih dari adanya praktek Gharar, Maisir dan Riba
5 DPS ( Dewan Pengawas Syariah )
- Tidak ada sehingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’.
+ Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
6 Akad
- Akad Jual Beli
+ Akad Tabarru dan akad Tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah , syirkah, dan sebagainya )
7 Jaminan / Risk (Resiko )
- Transfer of Risk, dimana terjadi transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung
+ Sharing of Risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya.
8 Pengelolaan Dana
- Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving-life)
+ Pada produk-produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru ‘derma’ dan dana peserta, sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’.
9 Investasi
- Bebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haram-nya objek atau system investasi yang digunakan.
+ Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi yang terlarang.
10 Kepemilikan Dana
- Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja.
+ Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk kontribusi , merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.
11 Unsur Premi
- Unsur Premi terdiri dari : table mortalita, bunga , biaya-biaya asuransi
+ Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru , dan tabungan ( yang tidak mengandung unsure riba). Tabarru juga dihitung dari table mortalita, tapi tanpa perhitungan bunga teknik.
12 Loading (Biaya)
- Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukkan untuk komisi agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu, nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (masih hangus).
+ Pada sebagian asuransi syariah , loading (komisi agen, biaya) tidak dibebankan pada peserta tapi dari dana pemegang saham. Tapi, sebagian yang lainnya mengambilkan dari sekitar 20-30 persen saja dari premi tahun pertama. Dengan demikian, nilai tunai tahun pertama sudah terbentuk.
13 Sumber Pembayaran Klaim
- Sumber biaya klaim adalah dari rekening perusahaan , sebagai konsekwensi penaggung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual
+ Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’, dimana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta tidak mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko tersebut.
14 Sistem Akuntansi
- Menganut konsep akuntansi accru-al basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan nonkas. Dan mengakui pendapatan, peningkatan asset, expense, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan dating.
+ Menganut konsep akuntansi cash basis. Mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedangkan accrual basis dianggap bertentangan dengan syariah karena mengakui adanya pendapatan harta, beban atau utang yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu.
15 Keuntungan (Profit)
- Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan.
+ Profit yang diperoleh dari surplus underwriting , komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan , tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta.
16 Visi dan Misi
- Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi sosial.
+ Misi yang diemban dalam asuransi syariah adalah misi aqidah , misi ibadah (ta’awun), misi ekonomi dan misi pemberdayaan
sedangkan perbedaan Asuransi Takaful dengan Asuransi Syariah lainnya :
Asuransi Takaful = Full Syaria bukan Divisi Syariah
Asuransi Syariah lainnya = Divisi Syariah
KELEMAHAN ASURANSI SYARIAH
1.kurangnya minat nasabah terhadap asuransi syariah sehingga kebanyakan nasabah memilih asuransi konvensional
2. kepahaman masyarakat terhadap asumsi syariah masih kurang
3.kurangnya cabang-cabang asuransi syariah
4. dilihat dari aspek duniawi keuntungannya sedikit